Senin, 06 Januari 2020

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 49

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 11 Jumada Al-Ula 1441 H / 06 Januari 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 051 | Hadits 49
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H051
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 49*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Kita lanjutkan pembahasan hadīts yang ke-49 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Hadīts yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu 'anhā. Beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ

_"Menjadikan mahram dikarenakan adanya hubungan persusuan (terhadap) orang-orang yang menjadi mahram dikarenakan adanya hubungan kelahiran."_

(Hadits riwayat Imam Al Bukhāri dan Muslim)

Di dalam hadīts mulia ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan tentang kaidah di dalam mengetahui mahram yang disebabkan karena adanya persusuan yang dilakukan oleh seorang anak bayi yang belum melebihi umur dua tahun. Yang dia menyusu kepada selain ibunya dengan batasan bayi itu telah menyusu sebanyak minimal 5 kali susuan.

Di dalam hadīts ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan bahwa orang-orang yang menjadi mahramnya dikarenakan adanya sebab persusuan adalah sama sebagaimana orang-orang yang menjadi mahram di dalam kekerabatan atau di dalam sebab melahirkan.

Kalau di dalam kekerabatan atau nasab, orang-orang atau golongan yang merupakan mahram ada 7 (tujuh) yaitu :

⑴ Al Ummahāt (الأمهات), ibu

Termasuk dalam kategori ibu adalah nenek-neneknya, baik nenek dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu.

⑵ Al Banat (البنات), anak perempuan

Termasuk dalam kategori ini adalah cucu-cucu perempuannya.

⑶ Al Akhawāt (الأخوات), saudari-saudarinya

Baik saudari kandung, saudari sebapak maupun saudari seibu, semua merupakan mahram.

⑷ Banatul Ikhwāh (بنات الإخوة)

Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan perempuan) mereka adalah mahram.

⑸ Banātul Akhawāt (بنات الأخوات)

Anak perempuan dari saudari-saudarinya (keponakan) mereka adalah mahram. Termasuk dalam kategori ini adalah cucu-cucu perempuan dari saudarinya tersebut.

⑹ Al 'Amāt (العمات)

Saudari dari pihak bapak atau kakeknya.

⑺ Khālāt (الخالات)

Saudari dari pihak ibu atau nenek.

Tujuh golongan ini merupakan mahram bagi seorang anak laki-laki yang disebabkan adanya wilādah (ولادة) atau sebab hubungan darah atau kerabat. Selain dari 7 golongan ini bukan merupakan mahram.

Siapa saja mereka ?

Yaitu :

Anak perempuan paman atau bibi (sepupu), meskipun mereka memiliki hubungan kerabat atau memiliki hubungan darah (sepupu bukanlah mahram).

Dari 7 golongan yang disebutkan di atas, apabila hal itu ditempatkan atau dimisalkan sebagai anak dari persusuan, maka 7 golongan itu menjadi mahram bagi anak yang menyusu kepada mereka.

Contoh :

Anak bayi ketika dia berumur belum lebih dari 2 tahun, yang dia menyusu kepada selain ibunya sebanyak 5 kali atau lebih, maka anak ini diistilahkan sebagai anak susuan.

Anak bayi ini diposisikan sebagai anak yang lahir dari rahim ibunya, sehingga kerabat-kerabat ibunya. Apabila di lihat dari sisi anak merupakan saudara. Sehingga paman atau bibinya menjadi mahram bagi dirinya.

Berarti dari sini  kita tahu bahwasanya,

√ Ibu susuannya itu merupakan mahram.

√ Nenek yang merupakan orang tua dari ibu susuannya adalah mahram.

√ Saudara-saudara sepersusuan atau anak-anak yang pernah menyusu kepada ibu tersebut, meskipun tidak ada hubungan kerabat dengan bayi tadi semua itu menjadi mahramnya.

√ Begitu juga suami ibu tersebut, ketika menyusui bayi tersebut merupakan suaminya dan diistilahkan sebagai shahihul laban, maka suami ibu tersebut merupakan mahram bagi anak bayi itu.

√ Saudara-saudara atau saudari-saudari dari ibu susunya (bibi sepersusuannya).

√ Saudari dari bapak sepersusuannya dan bibi sepersusuannya.

√ Begitu juga anak-anak dari saudara maupun saudari sepersusuanya, itupun menjadi mahram bagi bayi tadi.

Wallāhu Ta'āla A'lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits