Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 November 2017

Kajian 14 | Bab Wudhū - Keutamaan, Hukum & Anjuran Berwudhū

🌍BimbinganIslam.com
Selasa, 18 Shafar 1439 H / 07 November 2017 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 14 | Bab Wudhū - Keutamaan, Hukum & Anjuran Berwudhū
➖➖➖➖➖➖➖

KEUTAMAAN, HUKUM DAN ANJURAN BERWUDHŪ'

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-14 ini kita akan membahas tentang "Permasalahan di dalam wudhū'".

Namun sebelumnya, kita akan menjelaskan keutamaan-keutamaan di dalam wudhū'.

■ PERTAMA | KEUTAMAAN WUDHŪ'

⑴ WUDHŪ' ADALAH BENTUK KESUCIAN/THAHĀRAH YANG DICINTAI OLEH ALLĀH SUBHĀNAHU WA TA'ĀLA.

Allāh Ta'āla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang senantiasa bersuci." (QS Al-Baqarah: 222)

⑵ KESUCIAN ADALAH SEBAGIAN DARI IMAN.

Dalam sebuah hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

الطُّهورُ شَطْرُ الإيمان

"Kesucian/thahārah adalah sebagian dari keimanan." (HR Muslim)

⑶ BERWUDHŪ' SEBELUM TIDUR ADALAH SEBAB SESEORANG MATI DI ATAS FITHRAH.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ...إِلَى قَوْلِهِ صلى الله عليه و سلم: فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَة

"Apabila kamu hendak tidur maka barwudhū' lah seperti wudhū' mu untuk shalat... sampai sabda Rasūlullāh: ِ"Apabila kamu mati pada malam tersebut maka engkau mati diatas fithrah." (HR Bukhari dan Muslim)

⑷ DALAM BERWUDHŪ' ADALAH SEBAB SESEORANG LEBIH MUDAH DIKABULKAN DO'ANYA.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَبيتُ عَلَى ذِكْرٍ طَاهِراً فَيَتَعَـارّ مِنَ الّليْلِ، فَيَسْأَلُ الله خَيْراً مِنَ الدّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاّ أَعْطَـاهُ إِيّـاهُ

"Tidak ada seorang Muslim pun yang dia tidur di malam hari dalam keadaan berdzikir dan bersuci, kemudian terbangun di tengah malam dan meminta kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla kebaikan didunia maupun di akhirat, niscaya Allāh Subhānahu wa Ta'āla akan memberikan apa yang dia minta." (Hadits shahih, riwayat Abū Dāwūd)

⑸ BERWUDHŪ' ADALAH SEBAB DIAMPUNKANNYA DOSA SESEORANG.

Dalam sebuah hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَوُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang berwudhū' seperti wudhū'ku ini, kemudian shalat 2 raka'at dan tidak terlintas pada hatinya pikiran-pikiran yang merusak urusan shalatnya, niscaya dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lampau." (HR Bukhāri dan Muslim)

⑹ WUDHŪ' ADALAH SEBAB SESEORANG MASUK KE DALAM SURGA.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَهُ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، فَيُقْبِلُ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلا وَجَبَ لَهُ الْجَنَّةُ

"Tidaklah seorang muslim berwudhū' lalu dia membaguskan wudhū' nya dan shalat 2 raka'at dalam keadaan hati dan wajahnya khusyū' pada 2 raka'at (shalat) tersebut kecuali wajib baginya untuk mendapatkan surga." (HR Muslim)

Para Sahabat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada point yang ke-2 tentang:

■ KEDUA | HUKUM BERWUDHŪ'

Bahwasanya hukum berwudhū' adalah wajib apabila menyertai ibadah-ibadah yang wajib. Dan hukumnya menjadi sunnah apabila dia menyertai ibadah-ibadah yang sunnah.

Akan tetapi ibadah yang sunnah seperti shalat sunnah maka dia tidak sah kecuali disertai dengan wudhū'.

Pada point yang ke-3 tentang:

■ KETIGA | ANJURAN UNTUK MENJAGA WUDHŪ'

Yaitu agar senantiasa seorang Muslim di dalam keadaan bersuci. Rasūlullāh shallallāhu'alayhi wa sallam memberikan pujian dalam haditsnya:

ولا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن

"Dan tidak ada seorangpun yang menjaga wudhū'nya kecuali dia orang yang beriman." (HR Ahmad dan Ibnu Mājah)

⇒ Menunjukkan bahwasanya seseorang yang dia senantiasa menjaga wudhū' nya terdorong dari rasa iman di dalam hatinya.

Marilah kita simak tentang kisah Bilāl radhiyallāhu Ta'āla 'anhu tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepada Bilāl:

يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ

"Wahai Bilāl, ceritakanlah kepadaku tentang amalan yang telah engkau amalkan yang paling engkau harapkan didalam Islam? Karena sesungguhnya aku mendengar suara langkah sandalmu di surga."

Maka Bilāl menjawab:

"Tidaklah aku melakukan amalan yang paling aku harapkan pahalanya melainkan sebuah amalan yaitu aku bersuci kapan saja, baik pada saat malam hari atau siang hari, kecuali aku shalat setelahnya."

(Muttafaqun 'alayh, HR Bukhāri Muslim)

⇒ Hadits ini menunjukkan:

⑴ Keutamaan Bilāl radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dan ini adalah busyrā (kabar gembira) kepada Bilāl bahwasanya dia termasuk penduduk surga.

⑵ Keutamaan untuk menjaga wudhū' dan shalat setelah kita berwudhū'.

Demikian yang bisa kita sampaikan.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم.
وآخر دعونا أن الحمد لله رب العلمين

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

Sabtu, 14 Oktober 2017

Kajian 12 | Hukum Bejana (Wadah) Dari Emas Dan Perak

BimbinganIslam.com
Sabtu, 24 Muharam 1439 H / 14 Oktober 2017 M
 Ustadz Fauzan ST, MA
 Matan Abu Syuja' | Kitab Thahārah
 Kajian 12 | Hukum Bejana (Wadah) Dari Emas Dan Perak
-----------------------------------
HUKUM BEJANA (WADAH) DARI EMAS DAN PERAK
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Kita lanjutkan pada halaqah yang ke-12 pada Matan Abū Syujā', pembahasan baru tentang "Bejana Yang Terbuat Dari Emas Dan Perak".
قال المصنف:
((ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة))
((Dan tidak diperbolehkan menggunakan bejana (wadah) yang terbuat dari emas dan perak))
((ويجوز استعمال غيرهما من الأواني))
((Dan diperbolehkan untuk menggunakan bejana (wadah) yang lainnya, selain wadah yang terbuat dari emas dan perak))
Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Para pembahasan tentang emas dan perak ini, ada beberapa point yang akan kita jelaskan secara ringkas.
● PERTAMA | Hukum menggunakan bejana (wadah) emas dan perak adalah haram, baik bagi laki-laki maupun wanita.
• Dalil: Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها ، فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة (متفق عليه)
"Janganlah kalian meminum dari wadah-wadah yang terbuat dari emas & perak dan juga kalian makan dari piring (mangkuk) yang terbuat dari emas & perak karena sesungguhnya hal itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kita nanti di akhirat."
(HR Bukhāri dan Muslim)
Oleh karena itu, termasuk di dalam makna "bejana" disini adalah segala wadah yang kecil maupun yang besar (seperti cangkir, gelas dan lainnya) maka dia termasuk di dalam larangan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Begitu pula segala media yang digunakan untuk makan atau minum (seperti piring, tempayan dan lainnya) maka apabila terbuat dari emas dan perak hukumnya adalah haram.
Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan peringatan yang sangat keras terhadap masalah ini.
Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
مَن شَرِب في إناءٍ من ذَهبٍ أو فِضَّة، فإنَّما يُجرجِر في بطنِه نارًا من جَهنَّم (رواه مسلم)
"Barangsiapa yang minum dari wadah (cangkir) yang terbuat dari emas atau perak maka sesungguhnya dia telah mendidihkan perutnya dengan api dari Jahannam."
(HR Muslim)
● KEDUA | Bolehkah kita menggunakan emas dan perak untuk barang-barang selain wadah minum ataupun makan?
Disini para ulama (imam madzhab) bersepakat bahwasanya hukumnya adalah haram, seperti menggunakan sendok, gantungan kunci, jam dinding, pena, perhiasan, souvenir, kancing, dari emas dan perak maka ini adalah hukumnya haram, baik yang murni maupun yang sepuhan.
Diperkecualikan (yang diperbolehkan) adalah:
⑴ Perhiasan bagi wanita.
Seperti kalung, cincin, gelang kaki, gelang tangan, anting dan semisalnya.
⑵ Cincin perak bagi laki-laki.
Sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memakai cincin dari perak.
⑶ Alat tukar dan mata uang.
Sebagaimana pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam telah digunakan sebagai dinar maupun dirham.
Para sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Syaikh Bin Bāz tatkala beliau ditanya tentang pena yang terbuat dari emas dan perak, maka beliau menjawab:
الأقلام من الذهب والفضة لا يجوز استعمالها للرجال والنساء جميعا ؛
لأنها ليست من الحلية وإنما هي أشبه بأواني الذهب والفضة ،
والأواني من الذهب والفضة محرمة على الجميع
"Pena-pena yang terbuat dari emas dan perak tidak boleh digunakan baik bagi laki-laki maupun perempuan seluruhnya.
Karena sesungguhnya pena tadi tidaklah termasuk dari perhiasan yang diperkecualikan (dibolehkan) dalam syari'at. Akan tetapi dia lebih tepat disamakan hukumnya dengan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak.
Dan adapun wadah yang terbuat dari emas dan perak maka hukumnya adalah haram bagi laki-laki maupun wanita."
لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا تشربوا في آنية الذهب والفضة
Berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
"Janganlah kalian minum dari wadah-wadah yang terbuat dari emas maupun perak."
(HR Bukhari dan Muslim, dari hadits Hudzaifah radhiyallāhu 'anhu)
Demikianlah pendapat Syaikh Bin Bāz mengenai barang-barang yang terbuat dari emas dan perak selain wadah (bejana) yang sudah jelas keharamannya.
Senada dengan fatwa Syaikh Bin Bāz, juga fatwa Syaikh Jibrīn maupun fatwa Syaikh Shālih Fauzan dan para ulama terkini lainnya.
● KETIGA | Bolehkah kita menyimpan wadah-wadah/bejana/cangkir yang terbuat dari emas dan perak walaupun kita tidak menggunakannya?
Maka disini dijawab oleh jumhur fuqahā (para ahli fiqh) mengatakan keharamannya walaupun kita tidak menggunakannya.
Dan ini adalah sebagai pengamalan dari sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
... فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا...
ِ
"...Karena sesungguhnya emas dan perak itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) didunia ini..."
● KEEMPAT | Hukum bersuci dengan wadah dari emas dan perak.
Apabila seseorang bersuci dari wadah yang terbuat dari emas dan perak maka hukumnya adalah sah, akan tetapi dia berdosa karena melanggar perintah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Ini adalah pendapat jumhurshallallāhu (mayoritas) ulama.
● KELIMA | Hikmah dibalik larangan Rasūlullāh  'alayhi wa sallam untuk menggunakan peralatan ataupun bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak.
⑴ Ini adalah sebagai ujian bagi seorang mu'min, apakah dia lebih mencintai Allāh dan RasulNya ataukah dia lebih mengutamakan hawa nafsunya.
⑵ Sebagai latihan agar kita sebagai seorang mu'min tidak tertipu dengan gemerlapnya dunia karena sesungguhnya dunia adalah sementara (fana).
Sikap bermewah-mewahan akan menghancurkan kita di dunia maupun di akhirat.
Oleh karena itu, kita simak bagaimana nashihat Syaikh Bin Bāz mengenai masalah ini. Beliau mengatakan:
فالواجب على كل مسلم الحذر مما حرم الله عليه، وأن يبتعد عن الإسراف والتبذير والتلاعب بالأموال
"Maka wajib bagi setiap muslim agar berhati-hati terhadap perkara-perkara yang Allāh haramkan kepadanya dan hendaklah dia menjauhi dari sikap bermewah-mewahan dan membuang-buang harta serta berfoya-foya dengan harta."
فالواجب على المؤمن أن يصرف المال في جهته الخيرية
"Maka wajib bagi setiap muslim untuk menyalurkan hartanya pada perkara-perkara kebaikan."
Oleh karena itu, Para Sahabat sekalian..
Harta kita yang sebenarnya adalah yang ada disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Allāh Ta'āla berfirman:
مَا عِندَكُمْ يَنفَدُ ۖ وَمَا عِندَ ٱللَّهِ بَاقٍ ۗ
"Apa yang ada pada sisi kalian itu akan hilang semua, dan apa yang ada disisi Allāh itulah yang akan kekal selamanya."
(QS An-Nahl: 96)
Sesungguhnya harta yang kita sedekahkan itu adalah harta kita dan harta yang kita tumpuk (kumpulkan) itu adalah harta oranglain yang akan kita tinggalkan.
Oleh karena itu hendaklah kita belajar terus menempa diri kita agar terbiasa kita terus bersedekah, karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menganjurkan :
واتّقوا النّار ولو بِشِقِّ تمرة
"Dan jagalah diri kalian dari api neraka walaupun dengan separuh kurma (yaitu dengan bersedekah dengan separuh kurma)."
(HR Bukhari dan Muslim)
Demikian yang bisa kita sampaikan.
و صلى الله على نبينا محمد و على آل نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم
______________________
◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
----------------------------------

Jumat, 13 Oktober 2017

Kajian 11 Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Najis

BimbinganIslam.com
Jum’at, 23 Muharam 1439 H / 13 Oktober 2017 M
 Ustadz Fauzan ST, MA
 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
 Kajian 11 | Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Najis
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN NAJIS
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.
Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-11.
Yang mana pada halaqah kali ini kita akan sedikit membahas tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan najāsah.
■ MASALAH PERTAMA | HUKUM MENGHILANGKAN NAJIS
Hukumnya adalah wajib, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
"Dan pakaianmu bersihkanlah (sucikanlah)."
(QS Al-Muddatstsir: 3)
Dan juga dalam sebuah hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ البَوْلِ
"Kebanyakan adzab/siksa di dalam kubur adalah disebabkan karena kencing."
(Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim)
⇒ Yaitu maksudnya dia tidak bersuci (mensucikan) kemaluannya dari kencing tersebut.
■ MASALAH KEDUA | MACAM-MACAM NAJIS
Maksudnya disini adalah; akan disebutkan hal-hal yang disebutkan oleh para ulama, di mana hal tersebut adalah termasuk hal yang najis, baik disepakati atau di sana ada perbedaan para ulama di dalamnya.
• ⑴ BANGKAI
Bahwasanya bangkai adalah najis. Dan sudah kita jelaskan bagian-bagiannya dan juga pengecualiannya (pada halaqah sebelumnya).
• ⑵ DAGING BABI
Ini juga najis, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
"Atau daging babi karena itu adalah najis."
(QS Al-An'ām: 145)
• ⑶ KENCING DAN KOTORAN ANAK ĀDAM (MANUSIA)
Para ulama sepakat tentang kenajisannya.
• ⑷ KENCING DAN KOTORAN HEWAN
Adapun hewan yang diperbolehkan untuk dimakan, disana ada khilaf (perbedaan pendapat), seperti: kambing, sapi dan kelinci, apakah kotoran dan kencingnya najis.
✓Maka yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak najis (thāhir).
Ini adalah pendapat Imām Mālik dan Imām Ahmad.
◆ Dalil:
Dalam sebuah hadits shahih, dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kaum Uraniyyun untuk meminum kencing dari kencing unta dalam rangka mengobati penyakit mereka.
(Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi)
Dan seandainya kencing tersebut adalah najis maka tidak boleh diminum.
Ini menunjukkan bahwasanya kencing hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis.
• ⑸ AIR LIUR ANJING
Ini juga disebutkan oleh para ulama termasuk hal yang najis.
◆ Dalil:
Sebuah hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak 7 kali yang salah satunya dengan tanah.
• ⑹ DARAH
Adapun darah hāidh dan nifās maka dia adalah najis sebagaimana kesepakatan para ulama.
Sedangkan darah yang lainnya, menurut pendapat jumhur (mayoritas) para ulama dia adalah najis namun dengan syarat.
Syaratnya adalah masfūhan (darah tersebut mengalir), sebagaimana hal ini disebutkan didalam ayat.
Oleh karena itu jika darah tidak mengalir, maka dia tidaklah najis.
Adapun pendapat didalam madzhab Syāfi'īyyah, membedakan antara banyak dan sedikitnya.
✓Jika banyak dia najis.
✓Jika sedikit tidak najis karena perkara tersebut adalah perkara yang dimaafkan (ma'fuw).
• ⑺ CAIRAN MADZI
Cairan madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan seseorang tatkala tergerak syahwatnya.
Ini dihukumi oleh para ulama sebagai cairan yang najis dan membatalkan wudhū'.
• ⑻ CAIRAN MANI
Disebutkan oleh sebagian para ulama termasuk perkara najis.
✓Namun pendapat yang shahih bahwasanya air (cairan) mani adalah suci dan tidak najis.
• ⑼ CAIRAN WADHI
Yaitu cairan yang keluar dari kemaluan yang biasanya setelah kencing. Ini adalah najis.
• ⑽ KHAMR
Dimana sebagian ulama mengatakan khamr adalah najis dan sebagian yang lain mengatakan khamr adalah thāhir (suci).
✓Pendapat yang rajih (kuat) bahwasanya khamr adalah tidak najis (suci).
Demikianlah sekilas beberapa perkara yang termasuk perkara-perkara yang disebutkan oleh para ulama tentang kenajisannya.
Dan in syā Allāh pada halaqah berikutnya kita akan kembali membacakan matan (teks) dari penulis Abū Syujā'.
وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم
______________________
◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
----------------------------------

Kamis, 12 Oktober 2017

Kajian 10 | Hukum Tulang & Rambut dari Bangkai

BimbinganIslam.com
Kamis, 22 Muharam 1439 H / 12 Oktober 2017 M
 Ustadz Fauzan ST, MA
 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
 Kajian 10 | Hukum Tulang & Rambut dari Bangkai
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
HUKUM TULANG DAN RAMBUT DARI BANGKAI
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.
Para Sahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-10 yang masih membahas tentang seputar najis. Dimana sebelumnya telah dibahas tentang kulit bangkai.
Beliau melanjutkan:
قَال رَحِمَهُ اللّهُ:
((وَ عَظْمُ الْمَيْتَةِ وَ شَعْرُهَا نَجَسٌ إِلّاَ اْلآدَمِى))
((Dan tulang hewan bangkai serta rambutnya adalah najis kecuali [tulang dan rambut] manusia))
Ini adalah pendapat didalam madzhab Syāfi'ī bahwasanya tulang dari bangkai dan rambutnya hukumnya adalah najis.
Kita akan simpulkan bahwa bangkai secara umum adalah najis, berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
"Diharamkan atas kalian bangkai." (QS Al-Maidah: 3)
Dan disana ada bagian-bagian dari bangkai yang akan kita jelaskan sedikit ;
⑴ Kulit bangkai
Ini kita sudah jelaskan bahwasanya:
✓Sebelum disamak, dia adalah najis.
✓Setelah disamak, dia adalah thāhir (suci) kecuali anjing dan babi.
⑵ Daging dan gajih bangkai
Dia adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama (para imam madzhab).
⑶ Rambut atau bulu bangkai selain anjing dan babi
Menurut pendapat di dalam madzhab Syafi'i adalah najis, sebagaimana pernyataan di atas.
Dan madzhab jumhur fuqaha dari Hanabilah dan Hanafiyyah serta Malikiyyah, dia adalah thāhir (suci).
Dan ini, wallāhu a'lam, pendapat yang lebih kuat.
Dalil ⑴
Firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:
ْوَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ
"Dan dari bulu domba dan bulu onta dan bulu kambing, itu kalian jadikan sebagai alat-alat rumah tangga (perkakas) dan perhiasan sampai waktu tertentu."
(QS An-Nahl: 80)
Di sini Allāh Subhānahu wa Ta'ālā menjelaskan tentang karunia dari Allāh Subhānahu wa Ta'ālā kepada manusia bahwasanya bulu-bulu hewan tersebut bisa digunakan sebagai alat-alat rumah tangga ataupun perhiasan.
Dan ayat ini secara umum menjelaskan tentang bolehnya menggunakan bulu-bulu hewan tersebut, apakah dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati.
Dalil ⑵
Bahwasanya segala sesuatu adalah boleh dan suci sampai ada dalil yang menunjukkan tentang kenajisannya dan tidak ada dalil khusus menunjukkan kenajisannya.
Dalil ⑶
Yang dimaksud dengan bangkai yang diharamkan adalah bagian-bagian yang memiliki indra perasa atau bisa bergerak sesuai dengan keinginan atau memiliki kehidupan.
Sementara rambut, bulu dan semisalnya dia tidak ada kehidupan di dalamnya (tidak dapat merasakan) maka dia tidaklah najis tetapi suci.
Bagian bangkai yang ke-4 yaitu:
⑷ Tulang, tanduk dan kuku bangkai.
Didalam madzhab Syāfi'ī dia adalah najis dan ini juga pendapat jumhur fuqaha dari Malikiyyah dan juga dari kalangan Hanābilah.
Kemudian bagian yang ke-5 yaitu
⑸ Bagian tubuh yang tersendiri yang dialiri oleh darah, seperti telinga, hidung, tangan.
Maka dia adalah najis berdasarkan ijma' para ulama.
⑹ Darah dan nanah dan semisalnya
Maka itu semua adalah najis dan masuk dalam makna najis itu sendiri.
Adapun penjelasan lebih rinci tentang darah maka akan dibahas pada tempatnya in syā Allāh Ta'āla.
Kemudian beliau melanjutkan:

((إِلّاَ اْلآدَمِى))
((Kecuali anak Adam/manusia))
Disini beliau ingin mengecualikan bangkai yang dia disana adalah suci.
Karena pada asalnya bangkai adalah najis, dikecualikan:
⑴ Maytatul ādamī (ميتة الآدمى), bangkai manusia.
Dia adalah suci baik dari kalangan muslim ataupun orang-orang kafir, sebagaimana keumuman firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
"Dan sungguh telah Kami muliakan anak Adam." (Al-Isra 70)
Disini konsekuensinya adalah anak Ādam (manusia) suci, baik hidup ataupun matinya.
⑵ Bangkai hewan laut (maytatul bahr, ميتة البحر)
Sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala Beliau ditanya tentang air laut.
Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
هو الطهور ماؤه ، الحل ميتته
"Air laut itu suci (dan mensucikan) airnya serta halal bangkai hewannya."
(HR Mālik, Ash-hābus Sunan, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibbān, dan lain-lain)
⑶ Maytatus samak wal jarād (مَيْتَةُ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ), bangkai ikan ataupun bangkai belalang
Ikan disini adalah ikan air tawar, adapun yang laut sudah kita jelaskan pada point sebelumnya.
Sebagaimana hadits Ibnu 'Umar, beliau berkata:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: َالْجَرَادُ وَ السَّمَكُ، وَالْكَبِدُ ، وَالطِّحَالُ
"Dihalalkan bagi kami 2 macam bangkai dan 2 macam darah; belalang dan ikan, hati dan limpa." (HR Ahmad, Ibnu Mājah)
⑷ Mā lā nafsa lahu sāilah (ما لا نفس له سائلة), hewan yang tidak memiliki aliran darah, seperti lalat, semut, lebah dan semisalnya.
Dalil:
Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhāri.
اذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه ثم لينتزعه فإن في إحدى جناحية داء و الأخرى شفاء
"Apabila seekor lalat jatuh pada minuman kalian maka celupkanlah kemudian buanglah karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap yang lainnya ada obatnya (penawarnya)."
(HR Bukhāri, Ahmad dan Ibnu Mājah)
Ini menunjukkan bahwasanya hewan yang tidak memiliki aliran darah maka dia adalah suci bangkainya.
Demikian yang bisa kita sampaikan. Kita lanjutkan pada halaqah selanjutnya.
وصلى الله على نبينا محمد و علي آله و صحبه و سلم
وآخر دعونا ان الحمد للّه رب العلمين.
______________________
◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
----------------------------------

Kajian 9 Hukum Kulit Bangkai Yg Disamak

BimbinganIslam.com
Rabu, 21 Muharam 1439 H / 11 Oktober 2017 M
 Ustadz Fauzan ST, MA
 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
 Kajian 09 |  Hukum Kulit Bangkai Yang Disamak
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
KULIT BANGKAI YANG DISAMAK
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.
Para Sahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-9 dari pembahasan Matan Abū Syujā' Asy-Syāfi'iy rahimahullāh.
Pada pembahasan yang lalu kita telah menjelaskan tentang pembagian air di dalam madzhab Syāfi'iy, (yaitu):
⑴ Air thahūr, yaitu air yang suci dan mensucikan (air mutlak). Contohnya: air hujan, air danau dan lain-lain.
⑵ Air yang thahūr yang makrūh, yaitu air yang suci dan mensucikan namun dia makruh penggunaannya. Contohnya air musyammas.
Dan kita telah jelaskan bahwasanya pembagian ini adalah khusus didalam madzhab Syāfi'iy, namun tidak disepakati oleh jumhur ulama.
⑶ Air yang thāhir (suci) namun tidak dapat digunakan untuk mensucikan. Misalnya: minuman teh, minuman kopi dan lain-lain.
⑷ Air najis, yaitu air yang tercampur dengan benda-benda yang najis.
Kemudian disini Penulis rahimahullāh akan menyebutkan tentang "Hukum kulit bangkai yang disamak".
Pembahasan tentang "Kulit" setelah pembahasan "Pembagian Air" karena kulit pada zaman dahulu itu adalah media yang banyak sekali digunakan untuk menampung air, yaitu dengan membuat kantung-kantung air dari kulit.
Oleh karena itu beliau membahas tentang kulit setelah pembahasan tentang air.
قال المصنف رحمه الله تعالى:
((فصل: وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما))
((Pasal: Dan kulit-kulit bangkai (bangkai secara umum) yang dia itu menjadi suci dengan cara disamak kecuali kulit anjing dan babi))
⇒ Disini beliau ingin menjelaskan bahwasanya beliau memulai dengan pembahasan yang baru
Karena anjing dan babi dalam Madzhab Syāfi'ī najisnya adalah najis 'ayni (najis secara zatnya), baik semasa hidup apalagi terlebih setelah menjadi bangkai.
((وما تولد منهما أو من أحدهما))
((Dan apa saja yang lahir dari keduanya (peranakan dari keduanya) atau salah satunya))
Jadi, misal induk jantannya adalah anjing dan induk betinanya hewan lain (misalnya kambing) maka peranakannya mengikuti hukum dari hukum anjing tadi.
Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā,
Hewan sebagaimana yang kita ketahui ada;
⑴ Hewan yang hidup di laut (hewan laut).
√ Hewan laut seluruhnya suci dan bangkainya pun suci dan halal untuk dimakan.
⑵ Hewan yang hidup di darat (hewan darat).
Di sana ada,
• ⒜ Hewan yang diperbolehkan dimakan dagingnya, seperti: sapi, kambing dan lain sebagainya.
√ Apabila disembelih dengan aturan & cara yang syar'i maka dagingnya adalah halal dan yang disembelih tersebut adalah suci.
√ Namun apabila hewan tersebut tidak disembelih dengan cara yang syar'i atau mati sendiri, baik disengaja atau tidak disengaja maka hukumnya menjadi hukum bangkai dan dia menjadi najis.
• ⒝ Hewan yang tidak diperbolehkan untuk dimakan dagingnya, seperti: harimau, keledai yang jinak dan seterusnya.
√ Selama hewan tersebut masih hidup maka dia adalah thāhir (suci) walaupun tidak boleh dimakan dagingnya.
√ Apabila dia mati, baik dengan cara disembelih ataupun mati sendiri maka hukumnya menjadi hukum bangkai.
Oleh karena itu, seluruh bangkai adalah najis dan haram dimakan dagingnya KECUALI ikan dan belalang.
Mengenai bagian-bagian bangkai kita akan bahas, diantaranya tentang:
⑴ DAGING BANGKAI
Hukum daging bangkai adalah najis dan haram dimakan berdasarkan ijma' para ulama.
⑵ KULIT BANGKAI
Kulit bangkai yang belum disamak maka hukumnya adalah najis sebagaimana yang disepakati oleh para Imām Madzhab yang empat, bersepakat bahwasanya hukumnya adalah najis.
Kemudian, kulit bangkai yang telah disamak, disana ada beberapa pendapat para ulama namun yang paling kuat adalah 2 pendapat:
● Pendapat Pertama
Bahwasanya kulit bangkai menjadi suci setelah disamak KECUALI kulit anjing dan babi.
Jadi, semua kulit bangkai apapun menjadi suci setelah disamak.
Ini adalah pendapat Madzhab Syāfi'ī sebagaimana yang telah kita bacakan dia atas dan juga pendapatnya Hanafiyah, akan tetapi berbeda di dalam masalah kulit anjing.
Dan juga ini adalah pendapat sebagian para shahābat.
◆ Dalil:
⑴ Hadits Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ؛ فَقَدْ طَهُرَ
"Apabila kulit-kulit itu telah disamak maka dia telah menjadi suci." (HR Muslim)
⑵ Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang lain manakala Beliau melihat kambing yang ditarik oleh para shahābat.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
لو أخذتم إهابها. فقالوا : إنها ميتة ، فقال : يطهرها الماء والقرظ
"Jikalah kalian mengambil kulitnya."
Kemudian para shahābat berkata, "Sesungguhnya hewan tersebut adalah bangkai."
Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallampun bersabda, "Air dan daun qarazh itu akan membersihkan (kulit dari bangkai tersebut)."
(HR Abū Dāwūd dengan sanad yang hasan)
Al-Qarazh adalah sejenis daun yang bentuknya kasar yang banyak digunakan untuk proses samak.
● Pendapat Kedua
Bahwasanya proses samak hanyalah mensucikan kulit bangkai hewan-hewan yang diperbolehkan dimakan dagingnya, seperti sapi, kambing dan lain sebagainya.
Adapun hewan yang tidak boleh dimakan maka tetap hukumnya-walaupun sudah disamak-maka hukumnya najis.
Ini adalah pendapat jumhur dari Malikiyyah, Hanabilah dan lain-lain, juga pendapat Ibnu Taimiyyah, Syaikh Bin Bāz rahimahullāh, dan pendapat Syaikh 'Utsaimin dengan dalil hadits di atas yaitu bangkai (yang dimaksud disitu adalah bangkai kambing).
Oleh karena itu mereka mengkhususkan bangkai yang diperbolehkan atau menjadi suci itu adalah bangkai dari hewan yang boleh dimakan dagingnya.
Kemudian kita akan sedikit membahas tentang "Samak" (addibāgh).
Samak adalah sebuah proses mensucikan/membersihkan kulit.
Oleh karena itu kata Al-Khātib Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtāj, beliau mengatakan  bahwasanya:
Dibāgh (proses samak) itu adalah:
نزع فضول الجلد وهي مائيته ورطوباته التي يفسده بقاؤها
"Menghilangkan kotoran-kotoran yang ada pada kulit (baik itu lemaknya, darahnya dan lain-lain) yang cairnya ataupun yang lembab/basahnya, yang mana kalau ada maka kulit tersebut akan menjadi rusak."
Jadi, proses samak adalah proses penghilangan kotoran-kotoran yang ada pada kulit dengan menambahkan zat-zat tertentu, apakah zat itu nabati, hewani ataupun zat yang sekarang dipakai (zat kimia) yang bisa menghilangkan kotoran dari kulit baik darahnya, lemaknya dan lain sebagainya.
Jadi, salah satu ciri bahwasanya proses penyamakannya itu bagus adalah apabila kulit tersebut ditaruh didalam air maka dia tidak akan berbau dan tidak akan menjadi busuk. Ini adalah contoh kulit yang baik.
Dan tidak cukup pengeringan kulit tersebut hanya dengan ditaruh di bawah sinar matahari, tapi harus dengan proses dan tahapan-tahapan yang dikenal di dalam proses penyamakan.
Sehingga kulit tersebut menjadi suci setelah disamak, kemudian dicuci maka kulit tersebut menjadi suci.
Demikian.
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم
______________________
◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
----------------------------------

Rabu, 11 Oktober 2017

Kajian 8 Pembagian jenis Air Berdasarkan Penggunaanya dlm Thaharah bag.4

BimbinganIslam.com
Selasa, 20 Muharam 1439 H / 10 Oktober 2017 M
 Ustadz Fauzan ST, MA
 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
 Kajian 08 |  Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thahārah (Bagian 4)
~~~~~~~~~~~~~~~
PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHĀRAH (BAGIAN 4)
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.
Para Sahabat sekalian, kita lanjutkan pada pelajaran berikutnya yaitu pada halaqah yang ke-8 dari Matan Abū Syujā'. Pada penjelasan kali ini Beliau menjelaskan jenis air yang ke-4 yaitu air yang najis (air yang tidak suci).
● AIR NAJIS
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّهُ:
((وماء حلت فيه نجاسة)) 
((Dan air yang tercampur ke dalamnya benda-benda yang najis))
Disini dibahas tentang air mutlak yang dia tercampur atau terjatuh ke dalamnya benda-benda najis, baik dia secara langsung ataupun secara tidak langsung.
◆ Secara langsung, benda tersebut jatuh kedalam air tersebut.
◆ Secara tidak langsung jika dengan melalui peresapan atau perembesan dan lain sebagainya.
Maka hukumnya disini dibedakan di dalam Madzhab Syāfi'ī tentang air tersebut apakah banyak atau sedikitnya. Disebutkan:
⑴ Apabila air kurang dari 2 qullah
⑵ Apabila air 2 qullah atau lebih.
Dan qullah adalah ukuran volume air, yang nanti akan dijelaskan oleh beliau pada akhir pembahasan.
※ PERTAMA
((وهو دون القُلَّتين))
((Dan dia air yang kurang dari 2 qullah))
Air yang kurang dari 2 qullah apabila terkena najis maka hukumnya adalah air yang najis walaupun dia tidak berubah baik sifat, warna, bau maupun rasa, jadi tidak berubah sifatnya. Maka tetap air tersebut adalah air yang najis.
※ KEDUA
((أو كان قلتين فتغير))
((Jika air tersebut 2 qullah atau lebih dan berubah))
Berubah apanya? Berubah sifatnya, baik warna, bau maupun rasanya.
Dan disini, 2 qullah atau lebih yang tercampur ke dalamnya najis (misalnya bangkai, air kencing atau lainnya) kemudian merubah salah satu sifat air tersebut maka walaupun dia 2 qullah ataupun lebih maka air tersebut menjadi air yang najis.
Namun apabila dia tidak berubah salah satu sifatnya, maka air tersebut merupakan air yang suci dan mensucikan.
Dalil: Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam,
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ النَّجَسَ)
"Apabila air telah mencapai 2 qullah maka dia tidak mengandung khabats." (atau dalam riwayat lain: najis).
(Hadits shahih riwayat Abū Dāwūd dan Imam Tirmidzi)
Didalam pemahaman hadits ini disebutkan bahwasanya air terbagi menjadi 2 :
⑴ Apabila lebih dari 2 qullah
⑵ Apabila kurang dari 2 qullah
√ Dan apabila kurang dari 2 qullah maka dia terpengaruh dengan adanya najis.
√ Namun apabila air mencapai 2 qullah atau lebih maka dia tidak berpengaruh dengan adanya najis.
Ini adalah pendapat dalam madzhab Syāfi'ī dan juga pendapat Imām Abū Hanifah dan Imām Ahmad, yang merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Namun disana ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwasanya:
“Selama air tersebut tidak berubah sifatnya baik sedikit maupun banyak maka air tersebut adalah tetap suci dan mensucikan."
Ini pendapat Imām Mālik, Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim, yang diperkuat oleh Syaikh 'Abdul 'Azīz bin Bāz.
Kemudian beliau mengatakan:
((والقلتان خمسمائة رطل بالعراقي))
((Dan 2 qullah itu sama dengan 500 rithl 'iraqi))
Qullah yang dimaksud disini oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah qullah dari negeri Hajar.
Berkata Imām Syāfi'ī,
رأيت قلال هجر، والقلة تسع قربتين، أو قربتين ونصف
"Bahwasanya saya sudah pernah melihat qullah-qullah yang ada di negeri Hajar dan 1 qullah itu dia bisa untuk memenuhi 2 qirbah atau 2,5 qirbah."
√ Qirbah adalah kantung-kantung untuk menampung air.
√ 1 qirbah sekitar 100 rithl 'iraqi.
√ Jadi 2 qullah = 5 qirbah= 500 rithl 'iraqi.
Qullah adalah tempat menyimpan air yang terbuat dari batu atau biasa kita sebut sebagai bak air.
Ukuran pasti dari qullah sendiri berbeda-beda disebutkan oleh para fuqaha atau para ulama.
√ Ada yang menyatakan dengan ukuran volume yaitu sekitar 60 cm kubik atau sekitar 216 liter.
√ Ada yang disebutkan seperti diatas (500 rithl 'iraqi).
Dimana 1 rithl = 406,25 gram.
Jadi, 500 rithl 'iraqi = 203,125 kg = 203,125 liter
Dalam kitab Fiqih muyassar disebutkan bahwa:
1 qullah = 93,075 shā' = 160,5 liter.
Oleh karena itu, sebagaimana diperkuat oleh Syaikh 'Utsaimin rahimahullāh bahwasanya yang benar adalah TIDAK ADA UKURAN YANG STANDAR (PASTI) UNTUK 2 QULLAH.
Dan yang dimaksudkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadits adalah air yang banyak dengan perkiraan 2 qullah yang disebutkan sebagai qullah Hajar (qullah dari negeri Hajar).
Demikian yang bisa kita sampaikan.
و صلى الله علىنبيّنا محمد و على آله و صحبه و سلم.
و آخر دعونا عن الحمد لله رب العلمين.
______________________
◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
----------------------------------

Senin, 02 Oktober 2017

Tata Cara Shalat Jenazah

Tata cara shalat jenazah.
a. Imam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan untuk berdiri tiga shaf (barisan) atau lebih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ

Barangsiapa yang menyalatkan jenazah dengan tiga shaf, maka sesungguhnya dia diampuni. [HR At Tirmidzi]

b. Kemudian bertakbir yang pertama, membaca Al Fatihah setelah ta’awwudz, tidak membaca do’a iftitah sebelum Al Fatihah. Kemudian takbir yang kedua, membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam tasyahhud. Setelah takbir yang ketiga, membaca do’a untuk mayit. Sebaik-baik do’a adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا

Wahai, Allah! Ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita kami. [HR At Tirmidzi]

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menambahkan:

اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِيْمَانِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ

Wahai, Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia di atas keimanan. Dan orang yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah ia di atas keimanan. Wahai, Allah! Janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya. [HR Abu Dawud].

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Wahai, Allah! Berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, isteri yang lebih baik dari isterinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dari adzab kubur dan adzab neraka. [HR Muslim dari ‘Auf bin Malik]

Apabila mayitnya seorang wanita, maka diganti dengan dhamir muannats….

(اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا ….)

c. Kemudian takbir yang keempat dan berhenti sejenak. Kemudian salam ke arah kanan sekali salam.
Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan: “Pendapat yang benar, ialah tidak masalah (jika) salam dua kali, karena hal ini telah tertera di sebagian hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/424)]

Di antara dalil yang menunjukkan salam dua kali dalam shalat jenazah, yaitu hadits Ibnu Mas’ud.

ثَلاَثُ خِلاَلٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُنَّ تَرَكَهُنَّ النَّاُس,إِحْدَاهُنَّ التَّسْلِيْمُ عَلَى الْجَنَازَةِ مِثْلُ التَّسْلِيْمِ فِي الصَّلاَةِ

“(Ada) tiga kebiasaan (yang pernah) dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , namun kebanyakan orang meninggalkannya. Salah satunya, (yaitu) salam dalam shalat jenazah seperti salam di dalam shalat.” (HR Al Baihaqi). Maksudnya, dua kali salam seperti yang telah kita ketahui.

Syaikh Al Albani menyatakan, diperbolehkan hanya dengan satu kali salam yang pertama saja, karena hadits Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىعَلَىالْجَنَازَةِ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا وَسَلَّمَ تَسْلِيْمَةً وَاحِدَةً

Sesungguhnya Rasulullah dahulu shalat jenazah; Beliau bertakbir empat kali dan salam satu kali. (HR Ad Daraquthni dan Al Hakim). Al Baihaqi meriwayatkan dari jalan Abul ‘Anbas dari bapaknya dari Abu Hurairah.(Ahkamul Janaiz, 128).
Dan disunnahkan untuk sirri (pelan) saat mengucapkan salam pada shalat jenazah.

d.Disunnahkan mengangkat tangan pada setiap kali takbir.
Terdapat hadits yang shahih dari Ibnu Umar secara mauquf, bahwasanya beliau Radhiyallahu anhuma mengerjakannya. Hadits ini memiliki hukum marfu’, karena hal seperti ini tidak mungkin dikerjakan oleh seorang sahabat dengan hasil ijtihadnya.

Ibnu Hajar berkata: “Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Abbas, bahwasanya beliau mengangkat tangannya pada seluruh takbir jenazah.” [Diriwayatkan oleh Sa’id, di dalam At Talkhishul Habir (2/147)].

Sumber: https://almanhaj.or.id/3070-bimbingan-mengurus-jenazah-1.html

Sabtu, 26 Agustus 2017

Tentang Qurban bag. 3

KEUTAMAAN ILMU:
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 3]

■ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban

Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

[ Pertama ] ※ Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.

(•) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa.

“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” [QS. Al-Hajj: 37]

[↑] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.

[ Kedua ] ※ Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.

◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha]

◈ Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

◈ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” [Al-Minhaj 6/472]

■ Berhutang untuk Berkurban

※ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.

(•) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110]

-Selesai-

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H

↪. Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah

Kamis, 24 Agustus 2017

FIQIH QURBAN

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 01 Dzulhijjah 1438 H / 23 Agustus 2017 M
📝 Materi Tematik | Fiqh Qurban
👤 Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-UBS-FiqihQurban
Sumber: https://m.youtube.com/watch?v=xgNDVJARvu8
~~~~~~~~~~~~

*FIQH QURBAN*

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بالله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.وَبَعْدُ

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh waiyyakum,

Kita akan membahas tentang Fiqih Qurban.

■ PERTAMA
Apakah hukum daripada berqurban?

Para ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama mengatakan Qurban itu hukumnya fardhu kifayah.

Berdasarkan riwayat dari hadits bahwa para shahābat (sebagian shahābat) ada yang sengaja tidak berqurban dan mereka mengatakan bahwa agar tidak disangka sebagai sesuatu yang wajib.

Mereka juga berdalil dengan hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُ كُمْأَ نْيُضَحِّىَ

_“Apabila telah masuk 10 Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk ber-udhiyah maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya.”_

(HR. Muslim, dari shahābiyyah Ummu Salamah)

Dan mereka katakan “ingin” di sini menunjukkan hukumnya tidak wajib.

Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib. Dan mereka berdalil dengan ayat, Allāh berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

_“Shalatlah dan sembelihlah.”_

(QS. Al Kautsar 2 )

Juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

_"Siapa yang punya keluasan rizki tapi dia tidak ber-udhiyah jangan dia mendekati tempat shalat kami."_

Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani rahimahullāh. Dan sebagian ulama juga mendha'īfkan hadits ini, terjadi perselisihan apakah hadits ini shahīh atau dha'īf.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh waiyyakum,

Syaikhul Islām merajihkan bahwa ber-udhiyah itu hukumnya wajib.

Kenapa?

Kata beliau:

"Karena ini adalah merupakan syi'ar Islam yang paling besar. Diantara syi'ar Islam yang besar itu ber-udhiyah maka tidak mungkin ini hukumnya sebatas sunnah."

Wallāhu A'lam.

Dalam hal ini saya lebih condong kepada pendapat Syaikhul Islām Ibnu Taimiyah rahimahullāh.

Kemudian, ikhwatal Islām a'ādzakumullāh wa iyyakum,

Tentunya orang yang wajib disebut wajib apabila mampu. Apabila dia tidak mempunyai kemampuan maka tidak diwajibkan baginya untuk ber-udhiyah.

Pembahasan berikutnya tentang,

■ KEDUA
Apa yang harus diperhatikan bagi orang yang ber-udhiyah?

⑴ Hewan udhiyah itu harus “bahimatul an’ām”.

Sebagaimana yang disebutkan Allāh dalam surat Al Hajj (ayat 34).

Apa itu “bahimatul an’ām” ?

Yaitu sapi, unta dan kambing.

Maka bolehkah dengan selain  “bahimatul an’ām”?

Pendapat jumhūr mengatakan, "Tidak boleh karena Allāh yang menyebutkan dalam Al Qurān “bahimatul an’ām” saja."

⑵ Umur binatang tersebut harus sudah mencukupi yaitu “musinnah”.

Sebagaimana kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً

_“Jangan kalian menyembelih kecuali musinnah kecuali kalau memang kalian tidak mendapatkan musinnah, silahkan kalian menyembelih jadza’ah.”_

(HR. Muslim No. 1963, dari shahābat Jābir radhiyallāhu 'anhu)

Dan jadza’ah itu kalau untuk kambing sekitar umur 6 bulan.

Tapi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

"Jangan menyembelih kecuali musinnah."

Kalau kambing usia yang “musinnah” itu 1 tahun.

Berarti kalau selama masih ada yang di atas 1 tahun, kita utamakan yang di atas 1 tahun, kecuali kalau memang tidak ada dan adanya “jadza’ah” (yaitu umur 6 bulan), maka silahkan.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāhu wa iyyakum,

Hadits ini menunjukkan bahwa berarti ada batasan umur yang harus diperhatikan.

Kemudian yang ke-3 yang harus diperhatikan,

⑶ Binatang-binatang tersebut tidak boleh terdapat padanya aib-aib yang menjadikan tidak sah.

Sebagaimana dalam suatu riwayat yang shahih, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Ada 4 binatang yang tidak mencukupi untuk dijadikan hewan qurban."

Apa itu?

• ⑴ Yang matanya pecak, yang terlihat sekali (tampak) penyakit pecak pada sebelah matanya.

Adapun kata Syaikh Ustaimin: "Kalau tidak tampak itu boleh".

• ⑵ Yang sakit, yang tampak sekali sakitnya.

Ini menunjukkan bahwa disyaratkan padanya (yang dilarang) yang sakitnya tampak, adapun kalau tidak tampak maka sah.

• ⑶ Yang pincang yang tampak sekali kepincangannya sehingga dia tidak bisa jalan.

• ⑷ Yang sangat kurus (al hazīl)

Maka yang seperti ini pun tidak mencukupi.

Oleh karena itulah, ini harus kita perhatikan.

Dan bagaimana jika ternyata tanduknya patah?

Maka ini pun mencukupi in syā Allāh karena tidak termasuk di dalam 4 cacat tersebut.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh wa iyyakum,

Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah:

⑷ Binatang tersebut milik kita bukan milik orang lain.

Karena tidak boleh kita menyembelih binatang milik orang lain.

Kemudian,

⑸ Waktunya juga harus sesuai dengan waktu yang disyariatkan.

Sebab apabila waktunya tidak sesuai dengan yang disyariatkan maka tidak sah.

Para ulama menyebutkan waktunya yaitu setelah dilaksanakan shalat 'Īdul Adha. Adapun sebelum itu maka itu adalah daging shadaqah, bukan daging udhiyah.

Maka dari itu setelah shalat 'Īdul Adha baru kita menyembelih.

Berakhir kapan?

Di sini terjadi perselisihan para ulama, sebagian ulama mengatakan sampai akhir bulan Dzulhijjah.

Namun jumhur mengatakan sampai tanggal 13 pada hari Tasyrik. Dan itu yang paling kuat in syā Allāh Ta'āla.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

_“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan dan minum.”_

(HR. Muslim no. 1141 dari shahābat Nubaisyah Al Hudzali)

Inilah yang perkara-perkara yang hendaknya kita perhatikan di dalam masalah fiqih atau udhiyah kita.

Dan ingat yā Akhī,

Kita berusaha untuk mempersembahkan kepada Allāh yang terbaik.

Jangan kita kemudian menyembelih hewan yang jelek. Kalau kita semakin mampu untuk yang lebih baik maka itu lebih baik.

Siapa mampu untuk unta, silahkan...

Atau misalnya ada orang yang berurunan 1 unta untuk 7 orang, silahkan..

1 sapi untuk 7 orang, silahkan...

Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa itu semua mencukupi, yā Akhī a'ādzakumullāh wa iyyakum.

Semoga pembahasan tentang Fiqih Qurban yang singkat ini bermanfaat dan bisa kita pahami supaya ibadah Qurban kita betul-betul sesuai dengan syari'at Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

وبالله التوفيق
سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

______________________

*#TEBAR QURBAN 1438 H*
*Cinta Sedekah & Group Bimbingan Islam*

▪ *Kambing A* : Rp. 2.750.000
▪ *Kambing B* : Rp. 2.550.000
▪ *Kambing C* : Rp. 2.250.000
_Paket sudah termasuk biaya operasional & perawatan sampai Iedul Qurban_

🏧 *Bank Mandiri*
NoRek. 167-000-166-6725
a/n. Yayasan Cinta Sedekah
Kode Bank : 008
📲Konfirmasi SMS/WhatsApp :
0811-280-0606

Dengan format: Nama#Tanggal#PaketQurban#Domisili#JumlahTransfer

Contoh; Musa#18 Agustus 2017# Kambing A A#Yogyakarta#2.750.000
----------------------------------

Rabu, 23 Agustus 2017

Tentang Qurban bag. 2

KEUTAMAAN ILMU:
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 2]

■ Syarat-Syarat Udhiyah

Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:

[ Pertama ] ※ Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.

[ Kedua ] ※ Telah mencapai usia tertentu yaitu:

(•) enam bulan untuk domba dan  satu tahun untuk kambing Jawa.
(•) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(•) Sedangkan unta adalah lima tahun.

[↑] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.

[ Ketiga ] ※ Tidak memiliki 4 cacat tubuh.

◈ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”

[↑] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.

※ Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.

[ Keempat ] ※ Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

[↑] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.

📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]

■ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga

※ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.

(•) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.

◈ Sebagaimana dahulu Nabi -ﷺ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -ﷺ-. [HR. Ahmad 6/391]

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40]

■ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal

Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.

Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -ﷺ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.

(•) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.

📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2]

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H

↪. Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah

Minggu, 20 Agustus 2017

Tentang Qurban bag. 2

KEUTAMAAN ILMU:
FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 2]

■ Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
[ Pertama ] ※ Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
[ Kedua ] ※ Telah mencapai usia tertentu yaitu:
(•) enam bulan untuk domba dan  satu tahun untuk kambing Jawa.
(•) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(•) Sedangkan unta adalah lima tahun.
[↑] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
[ Ketiga ] ※ Tidak memiliki 4 cacat tubuh.
◈ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
[↑] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
※ Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
[ Keempat ] ※ Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
[↑] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.
[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]
■ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
※ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.
(•) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
◈ Sebagaimana dahulu Nabi -ﷺ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -ﷺ-. [HR. Ahmad 6/391]
[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40]
■ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.
Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -ﷺ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.
(•) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.
[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2]

••••
https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah

Sabtu, 19 Agustus 2017

Tentang Qurban bag. 1

KEUTAMAAN ILMU:
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 1]

■ Pendahuluan

※ Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-Udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan.

◈ Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” [Al-Kautsar: 2]

(•) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan qurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).

✔ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. [Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503]

■ Makna Udhiyyah

Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.

◈ Al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. [At-Ta’rifat 1/45]

■ Hukum Udhiyah

※ Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10]

■ Kedudukan Berkurban dalam Islam

※ Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.

◈ Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” [Al-Mughni 9/436]

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H

↪. Share  >>> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits