Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Oktober 2017

Tata Cara Shalat Jenazah

Tata cara shalat jenazah.
a. Imam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan untuk berdiri tiga shaf (barisan) atau lebih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ

Barangsiapa yang menyalatkan jenazah dengan tiga shaf, maka sesungguhnya dia diampuni. [HR At Tirmidzi]

b. Kemudian bertakbir yang pertama, membaca Al Fatihah setelah ta’awwudz, tidak membaca do’a iftitah sebelum Al Fatihah. Kemudian takbir yang kedua, membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam tasyahhud. Setelah takbir yang ketiga, membaca do’a untuk mayit. Sebaik-baik do’a adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا

Wahai, Allah! Ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita kami. [HR At Tirmidzi]

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menambahkan:

اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِيْمَانِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ

Wahai, Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia di atas keimanan. Dan orang yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah ia di atas keimanan. Wahai, Allah! Janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya. [HR Abu Dawud].

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Wahai, Allah! Berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, isteri yang lebih baik dari isterinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dari adzab kubur dan adzab neraka. [HR Muslim dari ‘Auf bin Malik]

Apabila mayitnya seorang wanita, maka diganti dengan dhamir muannats….

(اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا ….)

c. Kemudian takbir yang keempat dan berhenti sejenak. Kemudian salam ke arah kanan sekali salam.
Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan: “Pendapat yang benar, ialah tidak masalah (jika) salam dua kali, karena hal ini telah tertera di sebagian hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/424)]

Di antara dalil yang menunjukkan salam dua kali dalam shalat jenazah, yaitu hadits Ibnu Mas’ud.

ثَلاَثُ خِلاَلٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُنَّ تَرَكَهُنَّ النَّاُس,إِحْدَاهُنَّ التَّسْلِيْمُ عَلَى الْجَنَازَةِ مِثْلُ التَّسْلِيْمِ فِي الصَّلاَةِ

“(Ada) tiga kebiasaan (yang pernah) dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , namun kebanyakan orang meninggalkannya. Salah satunya, (yaitu) salam dalam shalat jenazah seperti salam di dalam shalat.” (HR Al Baihaqi). Maksudnya, dua kali salam seperti yang telah kita ketahui.

Syaikh Al Albani menyatakan, diperbolehkan hanya dengan satu kali salam yang pertama saja, karena hadits Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىعَلَىالْجَنَازَةِ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا وَسَلَّمَ تَسْلِيْمَةً وَاحِدَةً

Sesungguhnya Rasulullah dahulu shalat jenazah; Beliau bertakbir empat kali dan salam satu kali. (HR Ad Daraquthni dan Al Hakim). Al Baihaqi meriwayatkan dari jalan Abul ‘Anbas dari bapaknya dari Abu Hurairah.(Ahkamul Janaiz, 128).
Dan disunnahkan untuk sirri (pelan) saat mengucapkan salam pada shalat jenazah.

d.Disunnahkan mengangkat tangan pada setiap kali takbir.
Terdapat hadits yang shahih dari Ibnu Umar secara mauquf, bahwasanya beliau Radhiyallahu anhuma mengerjakannya. Hadits ini memiliki hukum marfu’, karena hal seperti ini tidak mungkin dikerjakan oleh seorang sahabat dengan hasil ijtihadnya.

Ibnu Hajar berkata: “Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Abbas, bahwasanya beliau mengangkat tangannya pada seluruh takbir jenazah.” [Diriwayatkan oleh Sa’id, di dalam At Talkhishul Habir (2/147)].

Sumber: https://almanhaj.or.id/3070-bimbingan-mengurus-jenazah-1.html

Kamis, 28 September 2017

Dzikir Pagi

Permata Sunnah:
🗒 BERDZIKIR DI PAGI HARI

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, Jika seseorang dari kalian berada di waktu pagi, hendaknya dia mengatakan:

اللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوتُ وَإِلَيْكَ المَصِيرُ

"Ya Allâh, dengan (kekuatan)-Mu, kami memasuki pagi, dan dengan (kekuatan)-Mu kami memasuki sore. Dengan (kekuatan)-Mu kami hidup, dan dengan (kekuatan)-Mu kami mati. Dan kepada-Mu lah tempat kembali." [HR. At-Tirmidzi, no. 3391. Hadits ini dihukumi shahih oleh at-Tirmidzi dan al-Albani]

Doa di atas menunjukkan betapa orang yang membacanya adalah orang yang sangat pasrah kepada Allah. Dia mengakui bahwa dirinya mampu hidup di hari itu, semata karena nikmat dari Allah ta'ala. Dia senantiasa dalam kondisi mengakui hal itu selama hidup dan matinya. Dia juga mengakui bahwa dia bakal kembali kepada Allah ta'ala.

🏷 Sumber: Hisnul Muslim

♻ Repost By : Grup Dakwah Permata Sunnah

📂 Mari bergabung bersama GRUP WA PERMATA SUNNAH di 082293083907 (Ikhwan) & 082293868892 (Akhwat)
📲 Gabung BC. BBM Dakwah : DA23EC5A
📮 Gabung Chanel Telegram
• Tanya Jawab : telegram.me/TanyaJawabPermataSunnah
• Materi : telegram.me/PermataSunnah

Anjuran Shalat di Rumah Kecuali Shalat Wajib Bagi Pria

ANJURAN SHALAT DI RUMAH KECUALI SHALAT WAJIB BAGI PRIA.

Mengapa Kita Dianjurkan Melaksanakan Sala Sunah? Mengapa Kita Dianjurkan Melaksanakan Shalat Sunnah? Mengapa Kita Dianjurkan Melaksanakan Sholat Sunah Hukum Solat Sunnah Hukum Shalat Sunnah

Setelah kita mengetahui bahwa shalat sunnah adalah amalan kebaikan yang utama, namun untuk melaksanakannnya ada beberapa hal yang dianjurkan. Inilah yang akan dibahas pada kesempatan kali ini. Semisal dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena hal itu akan lebih menyembunyikan amalan dan menjaga keikhlasan. juga akan membuat rumah lebih bercahaya karena diisi dengan amalan ketaatan.

Pertama: Shalat Sunnah Terbaik adalah di Rumah

Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya,

اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

“Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar)

Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan,

صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم

“Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al Bukhari, 5: 191, Asy Syamilah)

Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad)

Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah (Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5: 191)

Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab- di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid” (Zaadul Ma’ad, 1: 298).

Di antara faedah melakukan shalat sunnah di rumah adalah segala kejelekan akan sulit masuk ke dalam rumah, juga rumah akan semakin terisi dengan kebaikan. Pelajaran ini dapat diambil dari hadits berikut ini,

إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ

“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang akan keluar dari rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang akann masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323)

10 ALASAN KENAPA PRIA HARUS SHALAT BERJAMAAH DI MESJID

WAJIB
Memang ada ikhtilaf ulama apakah Wajib Ain bagi laki-laki hukumnya shalat  berjamaah di masjid atau hukumnya sunnah saja. Akan tetapi pendapat terkuat hukumnya wajib. Dengan beberapa alasan berikut:

1. Allah yang langsung memerintahkan dalam al-Quran agar shalat berjamaah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43)

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,

، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك

“makna firman Allah “ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.”[1]


2. saat-saat perang berkecamuk, tetap diperintahkan shalat berjamaah. Maka apalagi suasana aman dan tentram. Dan ini perintah langsung dari Allah dalam al-Quran

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.” (An-Nisa’ 102)

Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,

ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب .

“pada perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi.”[2]

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan,

وفي هذا دليل على أن الجماعة فرض على الأعيان إذ لم يسقطها سبحانه عن الطائفة الثانية بفعل الأولى، ولو كانت الجماعة سنة لكان أولى الأعذار بسقوطها عذر الخوف، ولو كانت فرض كفاية لسقطت بفعل الطائفة الأولى …وأنه لم يرخص لهم في تركها حال الخوف

“Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah,  Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama… dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang).“[3]


3.Orang buta yang tidak ada penuntut ke masjid tetap di perintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, maka bagaimana yang matanya sehat?

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).”[4]

Dalam hadits yang lain yaitu, Ibnu Ummi Maktum (ia buta matanya). Dia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».

“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”.”[5]


4.wajib shalat berjamaah di masjid jika mendengar adzan

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” [6]


5.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman kepada laki-laki yang tidak shalat berjamaah di masjid dengan membakar rumah mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

“Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.”[7]

Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,

وفي اهتمامه بأن يحرق على قوم تخلفوا عن الصلاة بيوتهم أبين البيان على وجوب فرض الجماعة

“keinginan beliau (membakar rumah) orang yang tidak ikut shalat berjamaah di masjid merupakan dalil yang sangat jelas akan wajib ainnya shalat berjamaah di masjid”[8]


6.tidak shalat berjamaah di masjid di anggap “munafik” oleh para sahabat.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata:

وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

“Menurut pendapat kami (para sahabat), tidaklah seseorang itu tidak hadir shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya. Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.”[9]


7.shalat berjamaah mendapat pahala lebih banyak

Dalam satu riwayat 27 kali lebih banyak

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat.”[10]

diriwayat yang lain 25 kali lebih banyak:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ

“Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 25 derajat.”[11]

Banyak kompromi hadits mengenai perbedaan jumlah bilangan ini. Salah satunya adalah “mafhum adad” yaitu penyebutan bilangan tidak membatasi.

8.keutamaan shalat berjamaah yang banyak

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ

“Barang siapa shalat isya dengan berjamaah, pahalanya seperti shalat setengah malam. Barang siapa shalat isya dan subuh dengan berjamaah, pahalanya seperti shalat semalam penuh.”[12]

9. tidak shalat berjamaah akan dikuasai oleh setan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).”[13]

10.amal yang pertama kali dihisab adalah shalat, jika baik maka seluruh amal baik dan sebaliknya, apakah kita pilih shalat yang sekedarnya saja atau meraih pahala tinggi dengan shalat berjamaah?

Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلَاةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

“Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah shalatnya. Rabb kita Jalla wa ‘Azza berfirman kepada para malaikat-Nya -padahal Dia lebih mengetahui, “Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang?” Sekiranya sempurna, maka akan dituliskan baginya dengan sempurna, dan jika terdapat kekurangan maka Allah berfirman, “Periksalah lagi, apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah?” Jikalau terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman, “Sempurnakanlah kekurangan yang ada pada shalat wajib hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya.” Selanjutnya semua amal manusia akan dihisab dengan cara demikian.”[14]

Khusus bagi yang mengaku mazhab Syafi’i (mayoritas di Indonesia), maka Imam Syafi’i mewajibkan shalat berjamaah dan tidak memberi keringanan (rukshah).

Imam Asy Syafi’i  rahimahullah berkata,

وأما الجماعة فلا ارخص في تركها إلا من عذر

“Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[15]

Berikut ini beberapa keutamaan shalat berjamaah di masjid.
1. Memenuhi panggilan azan dengan niat untuk melaksanakan shalat berjamaah.
2. Bersegera untuk shalat di awal waktu.
3. Berjalan menuju ke masjid dengan tenang (tidak tergesa-gesa).
4. Masuk ke masjid sambil berdoa.
5. Shalat tahiyyatul masjid ketika masuk masjid. Semua ini dilakukan dengan niat untuk melakukan shalat berjamaah.
6. Menunggu jamaah (yang lain).
7. Doa malaikat dan permohonan ampun untuknya.
8. Persaksian malaikat untuknya.
9. Memenuhi panggilan iqamat.
10. Terjaga dari gangguan setan karena setan lari ketika iqamat dikumandangkan.
11. Berdiri menunggu takbirnya imam.
12. Mendapati takbiratul ihram.
13. Merapikan shaf dan menutup celah (bagi setan).
1 4 . Menjawab imam saat mengucapkan sami’allah.
15. Secara umum terjaga dari kelupaan.
16. Akan memperoleh kekhusyukan dan selamat dari kelalaian.
17. Memosisikan keadaan yang bagus.
18. Mendapatkan naungan malaikat.
19. Melatih untuk memperbaiki bacaan al-Qur’an.
20. Menampakkan syiar Islam.
21. Membuat marah (merendahkan) setan dengan berjamaah di atas ibadah, saling ta’awun di atas ketaatan, dan menumbuhkan rasa giat bagi orangorang yang malas.
22. Terjaga dari sifat munafik.
23. Menjawab salam imam.
24. Mengambil manfaat dengan berjamaah atas doa dan zikir serta kembalinya berkah orang yang mulia kepada orang yang lebih rendah.
25. Terwujudnya persatuan dan persahabatan antartetangga dan terwujudnya pertemuan setiap waktu shalat.
26. Diam dan mendengarkan dengan saksama bacaan imam serta mengucapkan “amiin” saat imam membaca “amiin”, agar bertepatan dengan ucapan amin para malaikat.[16]

Masih banyak dalil-dalil lainnya mengenai wajib dan keutamaan shalat berjamaah di masjid.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam
WALLAHU 'ALAM.

Dari berbagai sumber, semoga Alloh merahmati penulis.

Jumat, 01 September 2017

Bimbingan Singkat Amalan Haji 6

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (6)
Amalan haji hari Jum’at pagi tanggal 10 Dzulhijjah s/d sore (bag 1)
1. Hari ini dinamakan hari kurban, dan inilah yang dimaksud yaumul hajj al akbar (hari haji yang paling besar), karena banyaknya amalan-amalan haji yang dilakukan di hari ini.
2. Setelah Shubuh, jama'ah haji berdoa dan berdzikir sampai terang, dan sebelum terbit matahari jamaah meninggalkan Muzdalifah menuju Minâ sambil terus bertakbir dan bertalbiyah
3. Disunnahkan dalam perjalanan ke Minâ mengambil 7 butir kerikil (kurang lebih sebesar biji jagung) untuk melempar Jamrah ‘Aqabah.
4. Urutan amalan yang afdhal di hari ini adalah seperti yang dilakukan Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam:
1.Melempar Jamrah ‘Aqabah,
2.kemudian menyembelih hadyu,
3.kemudian menggundul atau memendekkan rambut,
4.kemudian thawâf Ifâdhah, kemudian sa'i bagi yang memiliki kewajiban sa'i.
5. Diperbolehkan tidak berurutan dalam mengerjakan amalan-amalan di atas, misalnya: menyembelih sebelum melempar, atau mencukur sebelum menyembelih, atau thawâf  sebelum melempar.
6. Diantara 4 amalan di atas hanya 3 yang berpengaruh pada tahallul seseorang dari ihram hajinya:
1.melempar Jamrah ‘Aqabah,
2.mencukur,
3.thawâf  Ifâdhah
Sedangkan menyembelih hadyu tidak mempengaruhi tahallul seseorang.
7. Apabila sudah melakukan DUA dari TIGA amalan di atas, seperti: sudah melempar dan mencukur, atau sudah thawaf dan melempar, atau sudah mencukur dan thawaf, maka seseorang sudah TAHALLUL AWWAL (HALAL PERTAMA), artinya halal semua yang sebelumnya haram ketika ihrâm kecuali berjimak, maka dia boleh berpakaian biasa, boleh memakai minyak wangi, dan boleh memotong kuku. Dan apabila sudah melakukan ketiga amalan tersebut semuanya maka dia sudah TAHALLUL TSÂNI (HALAL KEDUA), artinya halal semua yang sebelumnya haram ketika ihrâm, termasuk mendatangi istri (berjimak) diperbolehkan.
8. Mencukur ketika ihrâm haji hanya sekali saja, apabila seseorang sudah mencukur setelah melempar Jamrah ‘Aqabah, maka tidak perlu mencukur setelah sa’i, demikian pula sebaliknya, apabila sudah mencukur setelah sa’i haji maka tidak perlu lagi mencukur setelah melempar Jamrah ‘Aqabah.
9. Boleh seseorang mengakhirkan thawâf  Ifâdhahnya pada hari-hari Tasyriq, atau setelah hari-hari Tasyriq.
10. Jama’ah haji tidak ada kewajiban melakukan shalat Jum’at. Bila di Minâ maka mereka melakukan shalat Zhuhur dua rakaat di waktu Zhuhur. Dan bila jamaah haji shalat Jum’at bersama orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at –seperti shalat Jum’at di Masjidil Haram- sah shalat Jum’atnya dan tidak perlu dia shalat Zhuhur.
11. Jamaah haji juga tidak diwajibkan shalat hari raya Idul Adha ketika berada di Mina, dan bila mendapatkan shalat hari raya di Masjidil Haram bersama kaum muslimin maka in syâ Allâh mendapat pahala.

Semoga Allâh menjaga para jamaah haji dan memudahkan ibadah mereka.  

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Bimbingan Singkat Amalan Haji 5

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (5)
Amalan haji malam ini, tanggal 10 Dzulhijjah s/d pagi
1. Meninggalkan ‘Arafah dengan tenang tanpa tergesa-gesa menuju Muzdalifah setelah tenggelam matahari, dan bagi yang datang ke ‘Arafah siang hari maka tidak boleh meninggalkan ‘Arafah sebelum terbenam matahari.
2. Terus mengucapkan talbiyah dan takbir dalam perjalanan.
3. Setelah sampai Muzdalifah, yakinkan sudah berada dalam batas Muzdalifah, dan jangan terkecoh dengan banyaknya orang duduk atau tidur di sebuah tempat, karena belum tentu mereka berada di Muzdalifah.
4. Sesampai Muzdalifah shalat Maghrib dan 'Isyâ' dengan jama' qashar, satu adzân dan dua iqâmah, tanpa ba'diyyah Maghrib dan ba'diyyah 'Isyâ'.
5. Apabila takut tidak sampai ke Muzdalifah kecuali pertengahan malam maka shalat Maghrib dan Isya di ‘Arafah atau di perjalanan menuju Muzdalifah.
6. Setelah shalat, jama'ah haji beristirahat sampai Shubuh, dan tidak menghidupkan malam dengan mendengarkan ceramah, atau membaca Al Qur'ân, atau shalat malam dll. Kecuali shalat witir dan dua rokaat sebelum Shubuh karena dahulu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkannya.
7. Bermalam di Muzdalifah adalah KEWAJIBAN HAJI menurut jumhur ulama.
8. Mengambil kerikil untuk melempar Jamrah 'Aqabah dilakukan di pagi hari ketika akan menuju Mina, dan tidak disunnahkan dicuci.
9. Orang yang sampai di Muzdalifah sebelum pertengahan malam wajib bermalam sampai pertengahan malam. Apabila meninggalkan Muzdalifah sebelum pertengahan malam maka tidak dianggap mabit.
10. Seseorang dianggap mabit (bermalam) di Muzdalifah, apabila berada di Muzdalifah SETELAH PERTENGAHAN MALAM, meski hanya lewat atau tinggal sebentar, baik di dalam kendaraan atau di luar kendaraan.
11.  Waktu shalat Maghrib di Mekkah sekarang adalah jam 18.39 (enam lebih tiga puluh sembilan menit) dan waktu shalat Shubuh adalah  04.46 (empat lebih empat puluh enam menit) . Jadi pertengahan malam kurang lebih jam 23.43 (jam sebelas lebih empat puluh tiga menit).
12. Wanita, anak-anak, orang-orang lemah, dan yang mengurus mereka seperti mahram, dan sopir diberi keringanan meninggalkan Muzdalifah di akhir malam sebelum Shubuh.
13. Mengerjakan shalat Shubuh di awal waktu kemudian berdzikir dan berdoa dengan menghadap kiblat sampai terang.
14. Meninggalkan Muzdalifah, dianjurkan menjelang matahari terbit, ketika langit bagian timur sudah menguning sekali, dan dibolehkan setelah terbit Matahari.

Semoga Allâh menerima amal ibadah kita semua.

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Bimbingan Singkat Amalan Haji 4

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (4)
Amalan jama'ah haji ketika wuquf di ‘Arafah:
1. Waktu shalat Zhuhur waktu Mekkah hari ini adalah jam 12.21
2. Wuquf di ‘Arafah adalah rukun haji, tidak sah haji orang yang tidak wuquf di ‘Arafah, oleh karena itu yakinkan seyakin-yakinnya Anda berada di ‘Arafah, dengan melihat batas, bertanya kepada petugas, dll. Dan bagi yang berada di kemah-kemah resmi maka dia sudah berada di 'Arafah.
3. Boleh wuquf dalam keadaan berdiri atau duduk, naik kendaraan atau tidak, di dalam kemah maupun di luar kemah.
4. Tidak disyaratkan wuquf dalam keadaan suci dan menghadap qiblat. Dan sah orang yang wuquf dalam keadaan tidur.
5. Disunnahkan mengangkat tangan ketika berdoa di ‘Arafah dan menghadap qiblat.
6. Tidak disyari'atkan menaiki Jabal Rahmah dan tidak disyari'atkan berdoa dan berdzikir secara berjama'ah. Masing-masing jama'ah haji berdoa dan berdzikir sendiri-sendiri seperti yang dilakukan Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. 
7. Hendaknya memperbanyak dzikir, talbiyah, dan berdoa kepada Allâh, karena sebaik-baik doa adalah doa di hari ‘Arafah. Termasuk dzikir adalah dzikir sore, membaca Al Qur'ân, tasbîh, tahlîl, takbîr, sholawat untuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, dll.
8. Yang afdhol seorang muslim berdoa dengan do'a-do'a yang ada dalam Al Qur'ân dan Al Hadits, dengan memahami maknanya, dan boleh berdoa dengan selain bahasa Arab yang benar maknanya.
9. Mintalah kepada Allâh kebaikan dunia dan akhirat. Kebaikan dunia seperti rezeki yang luas dan halal, istri yang shalihah, keturunan yang menyejukkan mata, ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih dll. Kebaikan akhirat seperti selamat dari adzab setelah mati baik adzab kubur maupun neraka, selamat dari berbagai kesusahan setelah dibangkitkan di hari kiamat, mendapatkan surga, keridhaan Allâh, dll.
10. Doakanlah dengan kebaikan untuk orang yang telah berwasiat kepadamu, dan doakanlah untuk kaum muslimin.
11. Wuquf di ‘Arafah adalah kesempatan yang baik untuk bertaubat kepada Allâh dari segala dosa, memohon ampun kepadaNya, merendahkan diri dan mendekat kepadaNya, oleh karena itu jangan sia-siakan waktu wuquf yang hanya sebentar ini dengan berjalan-jalan, bercanda, banyak tidur, berfoto-foto dll.
12. Anda dalam keadaan ihrâm, diharuskan untuk menjauhi larangan-larangan ihrâm, diantaranya mendatangi istri. Barangsiapa yang mendatangi istrinya dalam keadaan ihrom sebelum tahallul awal maka HAJINYA RUSAK, diharuskan menyelesaikan hajinya, diharuskan haji tahun depan, dan diharuskan menyembelih unta di Mekkah dan dibagikan dagingnya kepada orang-orang miskin disana.  

Semoga Allâh mengampuni dosa kita, memasukkan kita ke dalam surgaNya, dan menyelamatkan kita dari nerakaNya.

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Kamis, 31 Agustus 2017

Bimbingan Singkat Amalan Haji 3

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (3)
Amalan Hari Kamis, 9 Dzulhijjah pagi s/d tenggelam matahari
1. Pagi berangkat dari Minâ menuju 'Arafah, dianjurkan setelah terbit matahari, dan boleh meninggalkan Minâ  sebelumnya.
2. Dalam perjalanan, membaca talbiyah dan takbir, yaitu dengan mengucapkan: "Allâhu akbar, Allâhu akbar, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, allâhu akbar wa lillâhil hamdu"
3. Boleh ke 'Arafah dengan berjalan kaki atau naik kendaraan
4. Bila sudah sampai di 'Arafah, yakinkan diri bahwa posisi sudah di dalam batas 'Arafah (catatan: Kemah yang disediakan pemerintah semua berada di ‘Arafah)
5. Waktu yang sah digunakan untuk wuquf di 'Arafah dari tergelincirnya matahari (awal waktu Zhuhur) sampai waktu Shubuh tanggal 10 Dzulhijjah, barangsiapa yang berada di ‘Arafah diantara 2 waktu tersebut meski hanya sebentar maka sah wukufnya.
6. Bagi jama'ah haji yang sampai di ‘Arafah di siang hari maka DIWAJIBKAN wuquf sampai tenggelam matahari.
7. Setelah datang waktu sholat Zhuhur dianjurkan mendengarkan khutbah 'Arafah (biasanya disampaikan mufti Kerajaan Saudi), dan untuk tahun ini akan disampaikan in syaa Allah oleh Syeikh Dr. Sa’d bin Naashir Asy Syatsri, salah seorang ulama besar Saudi Arabia sekaligus Penasehat Kerajaan Saudi Arabia, semoga Allah menjaga beliau.
8. Khuthbah disiarkan secara langsung di radio frekuensi 90.8 FM
9. Sholat Zhuhur dan Ashar jamak qashar dengan satu adzan dan dua iqâmah. (adzan- iqâmah pertama- sholat Zhuhur 2 roka'at-iqâmah kedua-shalat Ashar 2 raka'at), tanpa melakukan shalat rawâtib qabliyyah maupun ba'diyyah.
10. Setelah shalat, maka jama'ah berdzikir dan berdoa dengan khusyu' kepada Allâh, meminta kebaikan dunia dan akhirat.
11. Yang afdhal bagi jama'ah haji yang wuquf di 'Arafah adalah TIDAK BERPUASA, karena dahulu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada hari ‘Arafah.

Semoga Allâh memudahkan bagi para jama'ah haji dalam melaksanakan ibadah haji ini. 

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Bimbingan Singkat Amalan Haji 3

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (3)
Amalan Hari Kamis, 9 Dzulhijjah pagi s/d tenggelam matahari
1. Pagi berangkat dari Minâ menuju 'Arafah, dianjurkan setelah terbit matahari, dan boleh meninggalkan Minâ  sebelumnya.
2. Dalam perjalanan, membaca talbiyah dan takbir, yaitu dengan mengucapkan: "Allâhu akbar, Allâhu akbar, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, allâhu akbar wa lillâhil hamdu"
3. Boleh ke 'Arafah dengan berjalan kaki atau naik kendaraan
4. Bila sudah sampai di 'Arafah, yakinkan diri bahwa posisi sudah di dalam batas 'Arafah (catatan: Kemah yang disediakan pemerintah semua berada di ‘Arafah)
5. Waktu yang sah digunakan untuk wuquf di 'Arafah dari tergelincirnya matahari (awal waktu Zhuhur) sampai waktu Shubuh tanggal 10 Dzulhijjah, barangsiapa yang berada di ‘Arafah diantara 2 waktu tersebut meski hanya sebentar maka sah wukufnya.
6. Bagi jama'ah haji yang sampai di ‘Arafah di siang hari maka DIWAJIBKAN wuquf sampai tenggelam matahari.
7. Setelah datang waktu sholat Zhuhur dianjurkan mendengarkan khutbah 'Arafah (biasanya disampaikan mufti Kerajaan Saudi), dan untuk tahun ini akan disampaikan in syaa Allah oleh Syeikh Dr. Sa’d bin Naashir Asy Syatsri, salah seorang ulama besar Saudi Arabia sekaligus Penasehat Kerajaan Saudi Arabia, semoga Allah menjaga beliau.
8. Khuthbah disiarkan secara langsung di radio frekuensi 90.8 FM
9. Sholat Zhuhur dan Ashar jamak qashar dengan satu adzan dan dua iqâmah. (adzan- iqâmah pertama- sholat Zhuhur 2 roka'at-iqâmah kedua-shalat Ashar 2 raka'at), tanpa melakukan shalat rawâtib qabliyyah maupun ba'diyyah.
10. Setelah shalat, maka jama'ah berdzikir dan berdoa dengan khusyu' kepada Allâh, meminta kebaikan dunia dan akhirat.
11. Yang afdhal bagi jama'ah haji yang wuquf di 'Arafah adalah TIDAK BERPUASA, karena dahulu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada hari ‘Arafah.

Semoga Allâh memudahkan bagi para jama'ah haji dalam melaksanakan ibadah haji ini. 

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Selasa, 29 Agustus 2017

Hukum Shalat 'Ied Di Hari Jum'at

🔰◾ *Hukum Shalat 'Ied Di Hari Jum'at* ◾🔰

(1). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون

"Sungguh pada harimu ini telah terhimpun dua hari raya, maka barangsiapa yang mau, cukuplah shalat ini buat dia, tidak perlu lagi shalat Jum'at, namun kami tetap akan mendirikan shalat Jum'at" (HR. Abu Dawud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311 dan al-Hakim II/288, lihat Shahih Ibnu Majah 1090, 'Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud III/1060 dan Shahiihul Jaami' ash-Shaghiir no. 4365, hadits dari Abu Hurairah).

(2). An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu 'anhu berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua (shalat) ‘ied dan dalam shalat Jum’at (surah) Sabbihisma Rabbikal A’la dan Hal Ataaka Hadiitsul Ghaasyiyah. An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat (yaitu shalat ‘ied dan shalat Jum’at)" (HR. Muslim no. 878)

(3). Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata :

"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkumpul dua hari raya, kemudian beliau shalat bersama orang-orang kemudian beliau bersabda : “Barangsiapa yang ingin datang shalat Jum'at, dipersilahkan untuk menghadirinya. Dan barangsiapa yang tidak ingin menghadiri Jum'at, dipersilahkan untuk tidak menghadirinya” (HR. Ibnu Majah no.1312)

(4). Dari Zaid bin Arqam, bahwa Muawiyah bin Abi Sofyan bertanya kepadanya :

“Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dua hari raya bertemu dalam satu hari ?" Beliau menjawab : "Ya". Beliau (Muawiyah) berkata : "Apa yang dilakukannya ?" Beliau berkata : “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam shalat 'Ied kemudian memberikan dispensasi (keringanan) dalam shalat Jum'at. Kemudian beliau bersabda : "Barangsiapa yang ingin shalat (Jum'at) dipersilahkan menunaikannya" (HR. Ahmad, Abu Dawud no.1070, an-Nasaa’i, Ibnu Majah no.1310, ad-Darimy dan al-Hakim, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ (IV/492) berkata bahwa sanad hadits ini jayyid, Syaikh al-Albani berkata dalam al-Ajwibah an-Naafi’ah (49) berkata bahwa hadits ini shahih, lihat juga Shahih Ibnu Majah 1089 dan 'Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud III/1057).

(5). Atho' bin Abi Rabah rahimahullah berkata :

"Pada zaman Ibnu az-Zubair pernah terjadi hari raya pada hari Jum'at, ia shalat 'Ied bersama orang-orang, lalu melaksanakan sholat dzuhur 4 raka'at bersama mereka" (HR. Ibnu Abi Syaibah II/7)

(6). Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata :

"Yang demikian itu menunjukkan bahwasanya tidak ada larangan bagi orang yang sudah menghadiri shalat 'Ied untuk meninggalkan shalat Jum'at, tetapi dia TETAP HARUS mengerjakan shalat zhuhur. Orang yang mengatakan bahwa dia tidak perlu lagi shalat zhuhur, sesungguhnya dia telah salah. Hal itu sudah menjadi IJMA' (kesepakatan) para ulama" (lihat Shalaatul Mu'min oleh Syaikh DR. Sa'id bin Ali al-Qahthani dan juga Fatwa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ VIII/182-183 no. 2358)

🔺 *KESIMPULAN*

*Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘Ied boleh untuk tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun bagi imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula bagi orang yang tidak shalat ‘Ied juga bisa turut hadir.*

✍ *Ustadz Najmi Umar Bakkar*

join ↪https://telegram.me/najmiumar

Sabtu, 26 Agustus 2017

Tentang Qurban bag. 3

KEUTAMAAN ILMU:
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 3]

■ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban

Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

[ Pertama ] ※ Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.

(•) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa.

“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” [QS. Al-Hajj: 37]

[↑] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.

[ Kedua ] ※ Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.

◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha]

◈ Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

◈ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” [Al-Minhaj 6/472]

■ Berhutang untuk Berkurban

※ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.

(•) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110]

-Selesai-

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H

↪. Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah

Amalan yg Disunnahkan Untuk Dikerjakan pd 10 Hari pertama Dzulhijjah

KEUTAMAAN ILMU:
🚇 AMALAN YANG DISUNNAHKAN UNTUK DIKERJAKAN PADA 10 HARI PERTAMA DZULHIJJAH

⭕️ SHALAT

Disunnahkan untuk bersegera menunaikan (shalat) fardhu dan memperbanyak yang sunnah, karena ini adalah termasuk amalan yang paling afdhal untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shahabat Tsauban radhiyallahu 'anhu berkata : Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

عليك بكثرة السجود لله، فإنك لا تسجد لله سجدة إلا رفعك الله بها درجة، وحطَّ عنك بها خطيئة.

"Wajib atas kamu untuk memperbanyak sujud kepada Allah, karena sesungguhnya tidaklah kamu bersujud kepada Allah sekali saja melainkan Allah akan mengangkat satu derajatmu dan Allah akan menghapus satu kesalahan darimu." (HR. Muslim).

Dan ini (bersujud) mencakup semua waktu, kapan pun dilaksanakan.

⭕️ PUASA

Karena puasa termasuk dalam keumuman amal shalih (yang disunnahkan untuk diperbanyak pada hari-hari itu). Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, dari sebagian istri Nabi ﷺ, dia berkata:

كان رسول الله يصوم تسع ذي الحجة، ويوم عاشوراء، وثلاثة أيام من كل شهر.

"Dahulu Rasulullah berpuasa sembilan Dzulhijjah, dan hari 'asyura' (tanggal sepuluh Muharram), dan tiga hari pada setiap bulannya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An Nasa'i).

Al-Imam An-Nawawi mengatakan tentang puasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bahwa itu adalah amalan yang sangat disenangi (disunnahkan).

⭕️ TAKBIR, TAHLIL, TAHMID

Berdasarkan hadits dari Ibnu 'Umar yang telah disebutkan di atas:

فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد.

"Maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut."

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata: "Ðahulu Ibnu 'Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma keluar menuju pasar pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan bertakbir, kemudian orang-orang pun juga ikut bertakbir ketika mendengar takbir keduanya."

Beliau (Al-Imam Al-Bukhari) juga berkata: "Dan 'Umar dahulu bertakbir di kubahnya di Mina, maka kemudian orang-orang yang berada di dalam masjid mendengarnya dan mereka pun ikut bertakbir, dan orang-orang yang berada di pasar pun juga ikut bertakbir sampai-sampai Mina bergetar disebabkan suara takbir mereka."

Dan Ibnu 'Umar dahulu bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, dan juga bertakbir setiap selesai mengerjakan shalat, bertakbir ketika berada di atas ranjangnya, di dalam kemahnya, di majelisnya, dan di setiap perjalanannya pada hari-hari tersebut.

Disenangi (disunnahkan) untuk mengeraskan bacaan takbir sebagaimana yang dilakukan Umar, putranya (yakni Ibnu 'Umar), dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum.

✅ Sudah sepantasnya bagi kita kaum muslimin untuk menghidupkan kembali sunnah tersebut yang sudah hilang pada zaman ini dan hampir dilupakan bahkan oleh ahlu ash shalah wal khair (orang-orang yang memiliki kebaikan dan keutamaan) sekalipun. Dan yang memprihatinkan adalah apa yang terjadi sekarang justru menyelisihi amaliyah yang biasa dilakukan as salafush shalih.

LAFAZH TAKBIR

Ada tiga lafazh,

☑ Pertama :

الله أكبر. الله أكبر. الله أكبر كبيراً.

☑ Kedua :

الله أكبر. الله أكبر. لا إله إلا الله. والله أكبر. الله أكبر ولله الحمد.

☑ Ketiga :

الله أكبر. الله أكبر. الله أكبر. لا إله إلا الله. والله أكبر. الله أكبر. الله أكبر ولله الحمد.

⭕️ PUASA HARI ARAFAH

Puasa pada hari Arafah sangat ditekankan berdasarkan sabda beliau ﷺ tentang puasa hari Arafah:

أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده.

"Aku berharap kepada Allah untuk menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya." (HR. Muslim).

Beliau juga bersabda ketika ditanya tentang puasa ‘Arafah :

يكفر السنة الماضية والباقية

“(Puasa Arafah tersebut) menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim)

Akan tetapi barangsiapa yang berada di Arafah -yakni sedang beribadah haji-, maka TIDAK disunnahkan baginya berpuasa karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan wuquf di Arafah dalam keadaan berbuka (tidak berpuasa).

📡 Sumber :
http://manhajul-anbiya.net

↪. Turut Menyebarkan >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

Kamis, 24 Agustus 2017

FIQIH QURBAN

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 01 Dzulhijjah 1438 H / 23 Agustus 2017 M
📝 Materi Tematik | Fiqh Qurban
👤 Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-UBS-FiqihQurban
Sumber: https://m.youtube.com/watch?v=xgNDVJARvu8
~~~~~~~~~~~~

*FIQH QURBAN*

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بالله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.وَبَعْدُ

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh waiyyakum,

Kita akan membahas tentang Fiqih Qurban.

■ PERTAMA
Apakah hukum daripada berqurban?

Para ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama mengatakan Qurban itu hukumnya fardhu kifayah.

Berdasarkan riwayat dari hadits bahwa para shahābat (sebagian shahābat) ada yang sengaja tidak berqurban dan mereka mengatakan bahwa agar tidak disangka sebagai sesuatu yang wajib.

Mereka juga berdalil dengan hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُ كُمْأَ نْيُضَحِّىَ

_“Apabila telah masuk 10 Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk ber-udhiyah maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya.”_

(HR. Muslim, dari shahābiyyah Ummu Salamah)

Dan mereka katakan “ingin” di sini menunjukkan hukumnya tidak wajib.

Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib. Dan mereka berdalil dengan ayat, Allāh berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

_“Shalatlah dan sembelihlah.”_

(QS. Al Kautsar 2 )

Juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

_"Siapa yang punya keluasan rizki tapi dia tidak ber-udhiyah jangan dia mendekati tempat shalat kami."_

Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani rahimahullāh. Dan sebagian ulama juga mendha'īfkan hadits ini, terjadi perselisihan apakah hadits ini shahīh atau dha'īf.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh waiyyakum,

Syaikhul Islām merajihkan bahwa ber-udhiyah itu hukumnya wajib.

Kenapa?

Kata beliau:

"Karena ini adalah merupakan syi'ar Islam yang paling besar. Diantara syi'ar Islam yang besar itu ber-udhiyah maka tidak mungkin ini hukumnya sebatas sunnah."

Wallāhu A'lam.

Dalam hal ini saya lebih condong kepada pendapat Syaikhul Islām Ibnu Taimiyah rahimahullāh.

Kemudian, ikhwatal Islām a'ādzakumullāh wa iyyakum,

Tentunya orang yang wajib disebut wajib apabila mampu. Apabila dia tidak mempunyai kemampuan maka tidak diwajibkan baginya untuk ber-udhiyah.

Pembahasan berikutnya tentang,

■ KEDUA
Apa yang harus diperhatikan bagi orang yang ber-udhiyah?

⑴ Hewan udhiyah itu harus “bahimatul an’ām”.

Sebagaimana yang disebutkan Allāh dalam surat Al Hajj (ayat 34).

Apa itu “bahimatul an’ām” ?

Yaitu sapi, unta dan kambing.

Maka bolehkah dengan selain  “bahimatul an’ām”?

Pendapat jumhūr mengatakan, "Tidak boleh karena Allāh yang menyebutkan dalam Al Qurān “bahimatul an’ām” saja."

⑵ Umur binatang tersebut harus sudah mencukupi yaitu “musinnah”.

Sebagaimana kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً

_“Jangan kalian menyembelih kecuali musinnah kecuali kalau memang kalian tidak mendapatkan musinnah, silahkan kalian menyembelih jadza’ah.”_

(HR. Muslim No. 1963, dari shahābat Jābir radhiyallāhu 'anhu)

Dan jadza’ah itu kalau untuk kambing sekitar umur 6 bulan.

Tapi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

"Jangan menyembelih kecuali musinnah."

Kalau kambing usia yang “musinnah” itu 1 tahun.

Berarti kalau selama masih ada yang di atas 1 tahun, kita utamakan yang di atas 1 tahun, kecuali kalau memang tidak ada dan adanya “jadza’ah” (yaitu umur 6 bulan), maka silahkan.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāhu wa iyyakum,

Hadits ini menunjukkan bahwa berarti ada batasan umur yang harus diperhatikan.

Kemudian yang ke-3 yang harus diperhatikan,

⑶ Binatang-binatang tersebut tidak boleh terdapat padanya aib-aib yang menjadikan tidak sah.

Sebagaimana dalam suatu riwayat yang shahih, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Ada 4 binatang yang tidak mencukupi untuk dijadikan hewan qurban."

Apa itu?

• ⑴ Yang matanya pecak, yang terlihat sekali (tampak) penyakit pecak pada sebelah matanya.

Adapun kata Syaikh Ustaimin: "Kalau tidak tampak itu boleh".

• ⑵ Yang sakit, yang tampak sekali sakitnya.

Ini menunjukkan bahwa disyaratkan padanya (yang dilarang) yang sakitnya tampak, adapun kalau tidak tampak maka sah.

• ⑶ Yang pincang yang tampak sekali kepincangannya sehingga dia tidak bisa jalan.

• ⑷ Yang sangat kurus (al hazīl)

Maka yang seperti ini pun tidak mencukupi.

Oleh karena itulah, ini harus kita perhatikan.

Dan bagaimana jika ternyata tanduknya patah?

Maka ini pun mencukupi in syā Allāh karena tidak termasuk di dalam 4 cacat tersebut.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh wa iyyakum,

Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah:

⑷ Binatang tersebut milik kita bukan milik orang lain.

Karena tidak boleh kita menyembelih binatang milik orang lain.

Kemudian,

⑸ Waktunya juga harus sesuai dengan waktu yang disyariatkan.

Sebab apabila waktunya tidak sesuai dengan yang disyariatkan maka tidak sah.

Para ulama menyebutkan waktunya yaitu setelah dilaksanakan shalat 'Īdul Adha. Adapun sebelum itu maka itu adalah daging shadaqah, bukan daging udhiyah.

Maka dari itu setelah shalat 'Īdul Adha baru kita menyembelih.

Berakhir kapan?

Di sini terjadi perselisihan para ulama, sebagian ulama mengatakan sampai akhir bulan Dzulhijjah.

Namun jumhur mengatakan sampai tanggal 13 pada hari Tasyrik. Dan itu yang paling kuat in syā Allāh Ta'āla.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

_“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan dan minum.”_

(HR. Muslim no. 1141 dari shahābat Nubaisyah Al Hudzali)

Inilah yang perkara-perkara yang hendaknya kita perhatikan di dalam masalah fiqih atau udhiyah kita.

Dan ingat yā Akhī,

Kita berusaha untuk mempersembahkan kepada Allāh yang terbaik.

Jangan kita kemudian menyembelih hewan yang jelek. Kalau kita semakin mampu untuk yang lebih baik maka itu lebih baik.

Siapa mampu untuk unta, silahkan...

Atau misalnya ada orang yang berurunan 1 unta untuk 7 orang, silahkan..

1 sapi untuk 7 orang, silahkan...

Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa itu semua mencukupi, yā Akhī a'ādzakumullāh wa iyyakum.

Semoga pembahasan tentang Fiqih Qurban yang singkat ini bermanfaat dan bisa kita pahami supaya ibadah Qurban kita betul-betul sesuai dengan syari'at Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

وبالله التوفيق
سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

______________________

*#TEBAR QURBAN 1438 H*
*Cinta Sedekah & Group Bimbingan Islam*

▪ *Kambing A* : Rp. 2.750.000
▪ *Kambing B* : Rp. 2.550.000
▪ *Kambing C* : Rp. 2.250.000
_Paket sudah termasuk biaya operasional & perawatan sampai Iedul Qurban_

🏧 *Bank Mandiri*
NoRek. 167-000-166-6725
a/n. Yayasan Cinta Sedekah
Kode Bank : 008
📲Konfirmasi SMS/WhatsApp :
0811-280-0606

Dengan format: Nama#Tanggal#PaketQurban#Domisili#JumlahTransfer

Contoh; Musa#18 Agustus 2017# Kambing A A#Yogyakarta#2.750.000
----------------------------------

Rabu, 23 Agustus 2017

Tentang Qurban bag. 2

KEUTAMAAN ILMU:
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 2]

■ Syarat-Syarat Udhiyah

Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:

[ Pertama ] ※ Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.

[ Kedua ] ※ Telah mencapai usia tertentu yaitu:

(•) enam bulan untuk domba dan  satu tahun untuk kambing Jawa.
(•) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(•) Sedangkan unta adalah lima tahun.

[↑] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.

[ Ketiga ] ※ Tidak memiliki 4 cacat tubuh.

◈ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”

[↑] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.

※ Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.

[ Keempat ] ※ Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

[↑] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.

📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]

■ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga

※ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.

(•) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.

◈ Sebagaimana dahulu Nabi -ﷺ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -ﷺ-. [HR. Ahmad 6/391]

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40]

■ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal

Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.

Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -ﷺ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.

(•) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.

📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2]

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H

↪. Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits