🌍 BimbinganIslam.com
📆 Jum'at, 18 Ramadhān 1442 H/ 30 April 2021 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto, Lc
📗 Kitab Ahkaamul 'Idaini fis Sunnatil Muthohharah (Meneladani Rasulullah ﷺ Dalam Berpuasa dan Berhari Raya)
🔊 Halaqah 02 : Hukum 'Itikaf
〰〰〰〰〰〰〰
*HUKUM 'ITIKAF*
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمه الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاه والسلام على عبد لله ورسوله نبين محمد وعلى آله واصحابه اجمعين اما بعد
Kaum Muslimin dan Muslimat (rahimani wa rahimakumullah) adalah bulan yang Allah Subhanahu wa Ta'ala memuliakan dan selain itu Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan beberapa amalan-amalan ibadah yang sangat dianjurkan dilakukan pada bulan Ramadan. Diantaranya adalah ber'itikaf, maka pada halaqah kita kali ini kita akan membahas beberapa hukum dan permasalahan seputar ibadah 'itikaf.
Kaum Muslimin dan Muslimat (rahimani wa rahimakumullah) 'itikaf merupakan sebuah ibadah yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan di dalam ayat Al-Qur'an,
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
_"Dan jangan kalian menggauli istri-istri kalian selama kalian ber'itikaf di dalam masjid."_
(QS. Al-Baqarah: 187)
Dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh sunnah nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tatkala Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sendiri melakukan 'itikaf di bulan-bulan Ramadhan.
Hal ini diceritakan oleh istri beliau 'Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha mengatakan,
كَانَ صلى الله عليه وسلم يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عز و جلى ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
_"Bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ber'itikaf disepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan dan ini biasa beliau lakukan hingga beliau wafat."_
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka hal ini menunjukkan bahwasanya ber'itikaf adalah ibadah yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada kita.
Adapun makna 'itikaf itu sendiri, maka para ulama menyebutkan bahwa 'itikaf artinya adalah,
نزوم المسجد تعبدا
_"Berdiam dan menetap di dalam masjid dengan niatan dan tujuan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala."_
(Syarh Shahih Muslim 8/66, dikutip dari al-Inshaf fi Hukm al-I’tikaf hlm. 5)
Maka dari situ kita mengetahui bahwasannya 'itikaf tidaklah sah dilakukan kecuali apabila di dalam masjid.
Adapun hikmah dari ibadah 'itikaf itu sendiri kalau kita renungkan ketika seseorang ber'itikaf maka berarti dia sedang menyendiri beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, memperbanyak ibadah dan mengisi hari-harinya lama dia beritikaf lebih disepuluh terakhir bulan Ramadan dia mengisi hari-harinya itu untuk beribadah, memperbanyak taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta dia menetap di masjid sehingga urusan-urusan perkara dunia dia tinggalkan.
Dia tidak keluar dari masjid kecuali untuk perkara atau urusan yang tidak mungkin dilakukan di masjid seperti buang hajat atau misalkan dia harus beli makan, beli minuman yang di mana tidak ada orang lain yang mengantarkan makanan minuman sehingga dia harus membelinya sendiri dan keluar masjid, sebatas itu saja lah yang diperbolehkan bagi orang yang ber'itikaf. Adapum selain dari itu dalam urusan dunia dia tinggalkan saat dia ber'itikaf.
Oleh karena itu hikmah dari 'itikaf itu sendiri adalah mensucikan hatinya dan lebih mendekatkan hatinya pada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan menyibukkan dirinya beribadah selama sehari semalam di dalam masjid dengan berbagai bentuk ibadah serta memutus kesibukan-kesibukan dengan makhluk.
Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Qayyim rahimahullah ta'ala, beliau mengatakan,
وشرع لهم الاعتكاف
_"Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan bagi para hamba-Nya ibadah 'itikaf_
الذي مقصوده وروحه عكوف القلب على الله تعالى وجمعيته عليه،
_Tujuannya dari 'itikaf itu sendiri adalah agar hati para hamba-Nya terpaut dan senantiasa mendekatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memfokuskan hatinya, memfokuskan pikirannya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala_
والخلوة به عن الاشتغال بالخلق
_Memutus kesibukan-kesibukan yang berhubungan dengan manusia dan makhluk_
والاشتغال به وحده -سبحانه-؛
_Serta menyibukan dirinya, hari-harinya hanya dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala."_
(Zadul Ma’ad : 2/86-87, lihat pula Al-Inshaf Fi Hukmil I’tikaf : 7 oleh Imam Al-Laknuwi Al-Hindi).
Maka inilah tujuan dan hikmah dari ibadah 'itikaf yang disyariatkan Allah dan rasul-Nya.
Kemudian kaum Muslimin dan Muslimat (rahimani wa rahimakumullah) tentang waktu pelaksanaan 'itikaf maka ibadah 'itikaf ini sebenarnya bisa dilakukan kapan saja baik di bulan Ramadhan maupun diluar bulan Ramadhan.
Namun pelaksanaan 'itikaf di bulan Ramadan ini lebih afdhal (lebih utama) dibandingkan dihari-hari yang lainnya. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam beliau senantiasa ber'itikaf tatkala datang bulan ramadhan sebagaimana diceritakan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala 'anhu yang mengatakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
_"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasanya ber'itikaf pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari. Namun tatkala di tahun yang beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di wafatkan ditahau tersebut maka beliau beritikaf ketika itu selama 20 hari."_
(HR Bukhari : 2044, Muslim : 1172).
Hal ini diceritakan oleh seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala. Dan dari bulan Ramadhan tersebut tersebut yang paling afdhalnya adalah seorang memilihnya di akhir-akhir bulan Ramadan, karena diantara hikmahnya adalah di situlah terdapat malam Lailatul Qadar.
Apabila seseorang beribadah qiyam di malam tersebut maka ibadah yang dilakukan itu qiyam yang dilakukan itu,
خير من الف شهر
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan tentang malam Lailatul Qadar.
Ini tentang waktu pelaksanaan 'itikaf. Adapun terkait dengan syarat-syarat sahnya 'itikaf maka para ulama menyebutkan bahwasanya syarat sahnya 'itikaf adalah dia melakukan 'itikaf tersebut di masjid, bagi laki-laki maupun perempuan maka 'itikaf yang dilakukan haruslah di masjid.
Adapun 'itikaf di selain masjid maka tidak sah sebagai sebuah ibadah 'itikaf, hal ini berlaku bagi kalangan laki-laki dan juga bagi perempuan yang mereka memang ingin memang untuk ikut ber'itikaf.
Yang kedua syaratnya adalah dia harus tetap berada di masjid selama ber'tikaf, tidak boleh keluar dari area masjid dari tempat yang namanya masjid kecuali untuk keperluan yang tidak mungkin tidak dilakukan di masjid yaitu keperluan yang mengharuskan dia keluar, seperti qadhaul hajat (buang hajat) atau berwudhu atau mandi atau misalkan dia harus membeli makanan di luar karena tidak ada orang yang mengantarkan makanan ke dalam masjid.
Maka para ulama menyebutkan dia boleh untuk keluar masjid untuk membelinya itu untuk keperluan-keperluan yang tidak mungkin dilakukan di masjid maka boleh di situ dia keluar.
Adapun selain dari itu maka dia dilarang keluar dari masjid, ini diantara beberapa permasalahan yang perlu kita ketahui terkait dengan ibadah 'itikaf yang disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufik kepada kita untuk bisa menjalankan ibadah 'itikaf di bulan Ramadan yang akan segera kita jumpai dan semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang diampunkan dosanya tatkala datang bulan Ramadan serta membukakan bagi kita pintu-pintu kebaikan, amal-amal shalih sehingga memudahkan kita untuk masuk ke dalam surga-Nya. Aamiin
Demikian pembahasan ini.
و صلى الله على النبيا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد آلا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
___________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar