🌍 BimbinganIslam.com
📆 Rabu, 09 Ramadhān 1442 H/ 21 April 2021 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Shifatu Shaum Nabi ﷺ Fī Ramadhān
🔊 Halaqah 13 : Qadha Puasa
⬇ Download audio:
〰〰〰〰〰〰〰
*QADHA PUASA*
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين، النبيا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Ma'asyiral musta’mi’in, para pemirsa Bimbingan Islām rahīmaniy wa rahīmakumullāh.
Ini adalah halaqah yang ketiga belas dalam pembahasan Kitāb صفة الصوم النبي ﷺ في رمضان (Shifatu Shaum Nabi ﷺ Fī Ramadhān), yaitu tentang Sifat Puasa Nabi ﷺ Pada Bulan Ramadhān, karya dua Syaikh yaitu Syaikh Salim bin Ied Al Hilali hafidzahullah dan Syaikh Ali Hasan bin Abdul Hamid rahimahullāh ta'ala.
Di halaqah ketigabelas ini kita akan membahas tentang:
▪︎ Qadha Puasa.
Ada empat permasalahan dalam pembahasan kali ini, yaitu:
⑴ Qadha’ Tidak Wajib Segera Dilakukan.
Kita harus paham bahwa mengqadha' shaum Ramadhān yang kita tinggalkan dengan sebab-sebab syari' yang sudah kita jelaskan sebelumnya tidak harus segera. Karena kewajiban mengqadha' puasa ini sifatnya tarākhi yaitu tidak harus segera. Waktunya panjang bisa dilakukan sesuai dengan kemudahan dan kesanggupan.
Waktunya panjang sampai sebelas bulan kedepan sebelum masuk bulan Ramadhān berikutnya.
Berdasarkan satu riwayat dari 'Aisyah radhiyallāhu 'anhā dalam Shahīh Al Bukhāri dan Muslim.
Beliau menjelaskan:
كانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ.
_"Aku punya utang puasa Ramadhān dan tidak bisa mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban."_
(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri 4/166, Muslim 1146)
Bayangkan ! Beliau mengqadhanya di bulan Syab'an, berarti hampir masuk bulan Ramadhān. Ini menunjukkan bahwasanya 'Aisyah radhiyallāhu 'anhā menjelaskan kepada kita bahwa mengqadha' puasa Ramadhān sifatnya tarākhi (sesuai dengan kemudahan, tidak harus segera).
Namun tidak syak lagi ulama sepakat bahwa orang-orang yang bersegera mengqadha' shaumnya maka ini lebih baik daripada harus menunda-nunda.
Sebagaimana keumuman firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْوَجَنَّةٍ
_“Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian dan mendapatkan surga."_
(QS. Āli Imrān: 133)
Allāh juga memuji sifat orang-orang beriman di dalam surat Al Mukminun ayat 61.
أُوْلَٰٓئِكَ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَهُمۡ لَهَا سَٰبِقُونَ
_"Mereka itu bersegera dalam kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang berlomba dalam kebaikan tersebut."_
Jadi pada asalnya mengqadha' puasa Ramadhān tidak harus segera, namun jika dia ingin menyegerakannya maka itu lebih baik.
⑵ Tidak Wajib Berturut-Turut Dalam Mengqadha’.
Ketika mengqadha' puasa Ramadhān tidak harus berturut-turut.
Misalnya:
Seorang wanita tidak berpuasa Ramadhān karena haidh sekitar enam atau tujuh hari (lebih atau kurang). Ketika dia akan mengqadha' puasanya tidak harus sekaligus (berturut-turut waktunya).
Sebagaiman firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla yang telah lewat di dalam surat Al Baqarah 185.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
_“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."_
Dan, "Pada hari-hari yang lain," di sini tidak ada keterangan harus dikerjakan berturut-turut.
Dan Ibnu Abbās ketika menafsirkan ayat ini, sebagaimana dalam Shahīh Al Bukhāri secara mu’allaq.
Beliau mengatakan:
لابأس به إن يفرق
_"Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut)."_
Demikian pula Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu berkata:
يواتره إن شاء
_“Diselang-selingi kalau mau."_
(Lihat Irwaul Ghalil 4/95. Adapun yang diriwayatkan Al Baihaqi 4/259).
Jadi dalam hal ini disesuaikan dengan kemudahan kita. Intinya jangan sampai masuk bulan Ramadhān tahun depan, karena hal ini dianggap lalai dan meremehkan.
Imam Ahmad, sebagaimana diriwayatkan oleh muridnya yaitu Abū Dawud dalam kitābnya Masa'il Abī Dawud wa Imam Ahmad. Abū Dawud mengatakan:
سمعت أحمد سئل عن قضاء رمضان؟ قال: إن شاء فرق و إن شاء تابع، والله أعلم
_Aku mendengar Imam Ahmad ketika ditanya tentang qadha' Ramadhān, kemudian Imam Ahmad menjawab, "Jika dia mau mengqadha'nya secara terpisah-pisah harinya silahka, kalau dia mau untuk mengqadha' secara berturut-turut maka silahkan."_
⑶ Ulama Telah Sepakat Bahwa Barangsiapa yang Wafat dan Punya Utang Shalat, Maka Walinya Apa Lagi Orang Lain Tidak Bisa Mengqadha’nya.
Kalau untuk shalat tidak ada qadha' juga tidak ada fidyah. Tidak seperti yang banyak tersebar di masyarakat, apabila seseorang meninggal dunia maka dia harus membayar fidyah shalat. Ini seharusnya tidak ada!
Adapun shaum maka dia harus mengqadha' atau membayar fidyah.
Orang yang meninggal dunia dan dia masih mempunyai utang puasa wajib, maka ada dua kewajiban: yang pertama diqadha' puasanya yang kedua dengan cara dibayarkan fidyah.
Dan puasa wajib ada dua:
① Puasa Ramadhān.
② Puasa Nadzar.
Puasa nadzar adalah janji seseorang untuk melakukan puasa. Awalnya puasa ini tidak wajib, akan tetapi karena ada sifat nadzarnya maka menjadi wajib hukumnya. Dan jika dia meninggal dan masih mempunyai utang puasa nadzar maka walinya harus mengqadha' puasa nadzar ini.
Adapun puasa Ramadhān maka tidak dipuasakan oleh walinya akan tetapi dibayarkan fidyah untuk satu harinya diberikan kepada satu orang fakir miskin.
Dan inilah (in syā Allāh) pendapat yang shahīh, dan disini ada khilaf ulama tentang mengqadha' puasa Ramadhān bagi orang yang mempunyai hutang puasa Ramadhān dan dia meninggal dunia.
Maka yang shahīh (yang benar) kalau hutang puasa Ramadhān maka walinya harus membayar fidyah. Namun jika si mayit dalam keadaan mempunyai utang nadzar puasa, maka harus dipuasakan oleh walinya.
Berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْمٌ صَا صَامَ عَنْهُ وَ لِيُّهُ
_“Barangsiapa yang wafat dan mempunyai utang puasa nadzar hendaknya diganti oleh walinya."_
(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri 4/168, Muslim 1147).
⇒ Dan yang dimaksud adalah puasa nadzar.
Dan dari Ibnu Abbās radhiyallāhu 'anhumā, ia berkata: Datang seseorang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟
_“Ya Rasūlullāh, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya utang puasa setahun, apakah aku harus membayarnya?”_
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:
نَعَمْ . فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
_“Ya, hutang kepada Allāh lebih berhak untuk dibayar."_
(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri 4/168, Muslim nomor 1148)
Hadīts-hadīts umum seperti ini dikhususkan dengan hadīts yang menjelaskan bahwa seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar.
Demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa’il Imam Ahmad riwayat Abū Dawud hal. 96 dia berkata: Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata:
لإ يصال عن الميت إلا في ابنذر
_“Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar."_
Abū Dawud berkata:
فشهر رمضان؟
_“Lalu bagaimana kalau Puasa Ramadhān?”_
Beliau menjawab:
يطعم عنه
_“Memberi makan untuknya."_
⇒ Maksudnya dibayarkan fidyahnya.
Dan inilah yang (in syā Allāh) lebih tepat, sekali lagi disini ada khilaf ulama. Tapi ini yang lebih tepat karena banyak sekali riwayat yang menunjukkan akan hal tersebut.
⑷ Orang Yang Meninggal Dan Masih Memiliki Hutang Puasa Nadzar.
Orang yang meninggal dan dia masih memiliki utang puasa nadzar, maka utang puasa nadzar itu harus dibayar dengan cara dipuasakan oleh walinya atau orang lain.
Puasa nadzar itu bisa dilakukan oleh satu orang atau beberapa orang, sejumlah puasa nadzar yang pernah diucapan mayit tersebut.
Misalnya:
Puasa nadzar orang yang meninggal itu 30 hari maka boleh dipuasakan oleh 30 orang, masing-masing orang berpuasa satu hari.
Dan inilah yang dilakukan oleh shahabat Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu. Maksudnya kalau puasanya mengganti dengan memberi makan orang miskin maka jelas ini tidak masalah diberikan kepada 30 orang miskin. Apabila dipuasakan juga tidak masalah, dipuasakan oleh 30 orang yang berpuasa nadzar.
Demikian Wallāhu A'lam.
Semoga bisa menjadi bekal ilmu kita.
صلى الله على النبيا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
____________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar