Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Agustus 2017

Seputar Bulan Dzulhijjah

KEUTAMAAN ILMU:
🚇 HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN IEDUL QURBAN

🎙Oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah

📅 Kajian di Masjid Ma'had as Salafy Jember | 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M

⭕️ 01 Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Bertakbir Sejak Awal Dzulhijjah
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-01
⭕️ 02 Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (Larangan memotong kuku dan Mencukur Rambut Kepala, Kumis dan Semisalnya  Bagi yang Mau Berkurban)
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-02
⭕ 03 Amalan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (Di Syariatkan Melakukan Shaum/Puasa 9 Hari dari awal Dzulhijjah)
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-03
⭕ 04 Amalan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (Jika puasa Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu, sementara ada hadits yang melarang puasa hari Sabtu)
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-04
⭕ 05 Kenapa dinamakan al-Udhiyah?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-05
⭕ 06 Apakah kewajiban kurban setiap Tahun atau cukup sekali seumur hidup?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-06
⭕ 07 Bolehkah Berhutang untuk Melakukan Udhiyah (QURBAN)?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-07
⭕ 08 Mana yang Lebih Utama Menyembelih Seekor Kambing dengan Ikut Saham (patungan sapi)?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-08
⭕ 09 Apa Hukum al-Udhiyah?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-09
⭕️ 10 [Audionya sama dengan nomor 7]
⭕ 11 Udhiyah/Qurban untuk orangtua yang sudah meninggal
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-11
⭕ 12 Mana yang lebih utama berqurban untuk orangtua atau diri sendiri?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-12
⭕ 13 Mana yang lebih utama di iedul adha, berqurban atau bershadaqah senilai harga hewan tersebut?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-13
⭕ 14 Mana yang lebih utama Unta, Sapi atau Kambing?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-14
⭕ 15 Yang utama berikan yang terbaik dalam ibadah
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-15
⭕️ 16 [Filenya tidak ada]
⭕ 17 Bolehkah berqurban dengan Jamus (kerbau)?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-17

_______
📨 Sumber:
@ManhajulAnbiya
@ForumSalafy

••••
📶  https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]

🌍  www.alfawaaid.net

↪. Turut Menyebarkan >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

Senin, 28 Agustus 2017

Syarat Hewan Qurban

KEUTAMAAN ILMU:
🚇 SYARAT HEWAN KURBAN

Oleh:
Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-

                                          ✹✹✹

Asy-Syaikh Al-Utsaimin berkata, “Kemudian berkurban memiliki beberapa syarat, di antaranya ada syarat terkait waktunya, dan ada syarat terkait hewan kurban itu sendiri.

Adapun waktunya:

Sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak disyari’atkan untuk dilakukan sebelum atau setelahnya.

Waktunya adalah dimulai sejak selesai dilaksanakannya shalat ‘ied sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah). Sehingga waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.

Maka siapa saja yang menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah, ini ditinjauh dari sisi waktu.

Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Ied maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia boleh menyembelih hewan kurban lain sebagai pengganti yang pertama.

Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.

Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:

P E R T A M A:

Harus dari bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba/kacang. Barangsiapa yang berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah.

Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.

Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga tidaklah seseorang menjadikan sebuah syari’at dan tidak beribadah kecuali yang telah ditetapkan di dalam syari’at. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

“من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد”

“Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertotak.”(HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.

K E D U A:

Telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.

▪Bagi kambing domba usia 6 bulan,    
▪kambing kacang/jawa 1 tahun,    
▪sapi 2 tahun,    
▪dan unta 5 tahun.

Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya. Maka harus telah sampai usia yang telah ditentukan. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ,

(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن “

“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”

(Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis dha’n adalah yang genap berumur setengah tahun.)

K E T I G A:

Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah.

‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi ﷺ ketika beliau ditanya, “Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?

Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)

Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.

                                          ✺✺✺

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/12-14.

Dinukil dari http://bit.ly/1g4iACR

__________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد

✆ https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF] |www.alfawaaid.net

📡. Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

Sabtu, 26 Agustus 2017

Tentang Qurban bag. 3

KEUTAMAAN ILMU:
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 3]

■ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban

Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

[ Pertama ] ※ Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.

(•) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa.

“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” [QS. Al-Hajj: 37]

[↑] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.

[ Kedua ] ※ Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.

◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha]

◈ Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

◈ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” [Al-Minhaj 6/472]

■ Berhutang untuk Berkurban

※ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.

(•) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110]

-Selesai-

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H

↪. Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah

Kamis, 24 Agustus 2017

FIQIH QURBAN

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 01 Dzulhijjah 1438 H / 23 Agustus 2017 M
📝 Materi Tematik | Fiqh Qurban
👤 Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-UBS-FiqihQurban
Sumber: https://m.youtube.com/watch?v=xgNDVJARvu8
~~~~~~~~~~~~

*FIQH QURBAN*

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بالله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.وَبَعْدُ

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh waiyyakum,

Kita akan membahas tentang Fiqih Qurban.

■ PERTAMA
Apakah hukum daripada berqurban?

Para ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama mengatakan Qurban itu hukumnya fardhu kifayah.

Berdasarkan riwayat dari hadits bahwa para shahābat (sebagian shahābat) ada yang sengaja tidak berqurban dan mereka mengatakan bahwa agar tidak disangka sebagai sesuatu yang wajib.

Mereka juga berdalil dengan hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُ كُمْأَ نْيُضَحِّىَ

_“Apabila telah masuk 10 Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk ber-udhiyah maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya.”_

(HR. Muslim, dari shahābiyyah Ummu Salamah)

Dan mereka katakan “ingin” di sini menunjukkan hukumnya tidak wajib.

Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib. Dan mereka berdalil dengan ayat, Allāh berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

_“Shalatlah dan sembelihlah.”_

(QS. Al Kautsar 2 )

Juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

_"Siapa yang punya keluasan rizki tapi dia tidak ber-udhiyah jangan dia mendekati tempat shalat kami."_

Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani rahimahullāh. Dan sebagian ulama juga mendha'īfkan hadits ini, terjadi perselisihan apakah hadits ini shahīh atau dha'īf.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh waiyyakum,

Syaikhul Islām merajihkan bahwa ber-udhiyah itu hukumnya wajib.

Kenapa?

Kata beliau:

"Karena ini adalah merupakan syi'ar Islam yang paling besar. Diantara syi'ar Islam yang besar itu ber-udhiyah maka tidak mungkin ini hukumnya sebatas sunnah."

Wallāhu A'lam.

Dalam hal ini saya lebih condong kepada pendapat Syaikhul Islām Ibnu Taimiyah rahimahullāh.

Kemudian, ikhwatal Islām a'ādzakumullāh wa iyyakum,

Tentunya orang yang wajib disebut wajib apabila mampu. Apabila dia tidak mempunyai kemampuan maka tidak diwajibkan baginya untuk ber-udhiyah.

Pembahasan berikutnya tentang,

■ KEDUA
Apa yang harus diperhatikan bagi orang yang ber-udhiyah?

⑴ Hewan udhiyah itu harus “bahimatul an’ām”.

Sebagaimana yang disebutkan Allāh dalam surat Al Hajj (ayat 34).

Apa itu “bahimatul an’ām” ?

Yaitu sapi, unta dan kambing.

Maka bolehkah dengan selain  “bahimatul an’ām”?

Pendapat jumhūr mengatakan, "Tidak boleh karena Allāh yang menyebutkan dalam Al Qurān “bahimatul an’ām” saja."

⑵ Umur binatang tersebut harus sudah mencukupi yaitu “musinnah”.

Sebagaimana kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً

_“Jangan kalian menyembelih kecuali musinnah kecuali kalau memang kalian tidak mendapatkan musinnah, silahkan kalian menyembelih jadza’ah.”_

(HR. Muslim No. 1963, dari shahābat Jābir radhiyallāhu 'anhu)

Dan jadza’ah itu kalau untuk kambing sekitar umur 6 bulan.

Tapi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

"Jangan menyembelih kecuali musinnah."

Kalau kambing usia yang “musinnah” itu 1 tahun.

Berarti kalau selama masih ada yang di atas 1 tahun, kita utamakan yang di atas 1 tahun, kecuali kalau memang tidak ada dan adanya “jadza’ah” (yaitu umur 6 bulan), maka silahkan.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāhu wa iyyakum,

Hadits ini menunjukkan bahwa berarti ada batasan umur yang harus diperhatikan.

Kemudian yang ke-3 yang harus diperhatikan,

⑶ Binatang-binatang tersebut tidak boleh terdapat padanya aib-aib yang menjadikan tidak sah.

Sebagaimana dalam suatu riwayat yang shahih, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Ada 4 binatang yang tidak mencukupi untuk dijadikan hewan qurban."

Apa itu?

• ⑴ Yang matanya pecak, yang terlihat sekali (tampak) penyakit pecak pada sebelah matanya.

Adapun kata Syaikh Ustaimin: "Kalau tidak tampak itu boleh".

• ⑵ Yang sakit, yang tampak sekali sakitnya.

Ini menunjukkan bahwa disyaratkan padanya (yang dilarang) yang sakitnya tampak, adapun kalau tidak tampak maka sah.

• ⑶ Yang pincang yang tampak sekali kepincangannya sehingga dia tidak bisa jalan.

• ⑷ Yang sangat kurus (al hazīl)

Maka yang seperti ini pun tidak mencukupi.

Oleh karena itulah, ini harus kita perhatikan.

Dan bagaimana jika ternyata tanduknya patah?

Maka ini pun mencukupi in syā Allāh karena tidak termasuk di dalam 4 cacat tersebut.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh wa iyyakum,

Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah:

⑷ Binatang tersebut milik kita bukan milik orang lain.

Karena tidak boleh kita menyembelih binatang milik orang lain.

Kemudian,

⑸ Waktunya juga harus sesuai dengan waktu yang disyariatkan.

Sebab apabila waktunya tidak sesuai dengan yang disyariatkan maka tidak sah.

Para ulama menyebutkan waktunya yaitu setelah dilaksanakan shalat 'Īdul Adha. Adapun sebelum itu maka itu adalah daging shadaqah, bukan daging udhiyah.

Maka dari itu setelah shalat 'Īdul Adha baru kita menyembelih.

Berakhir kapan?

Di sini terjadi perselisihan para ulama, sebagian ulama mengatakan sampai akhir bulan Dzulhijjah.

Namun jumhur mengatakan sampai tanggal 13 pada hari Tasyrik. Dan itu yang paling kuat in syā Allāh Ta'āla.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

_“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan dan minum.”_

(HR. Muslim no. 1141 dari shahābat Nubaisyah Al Hudzali)

Inilah yang perkara-perkara yang hendaknya kita perhatikan di dalam masalah fiqih atau udhiyah kita.

Dan ingat yā Akhī,

Kita berusaha untuk mempersembahkan kepada Allāh yang terbaik.

Jangan kita kemudian menyembelih hewan yang jelek. Kalau kita semakin mampu untuk yang lebih baik maka itu lebih baik.

Siapa mampu untuk unta, silahkan...

Atau misalnya ada orang yang berurunan 1 unta untuk 7 orang, silahkan..

1 sapi untuk 7 orang, silahkan...

Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa itu semua mencukupi, yā Akhī a'ādzakumullāh wa iyyakum.

Semoga pembahasan tentang Fiqih Qurban yang singkat ini bermanfaat dan bisa kita pahami supaya ibadah Qurban kita betul-betul sesuai dengan syari'at Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

وبالله التوفيق
سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

______________________

*#TEBAR QURBAN 1438 H*
*Cinta Sedekah & Group Bimbingan Islam*

▪ *Kambing A* : Rp. 2.750.000
▪ *Kambing B* : Rp. 2.550.000
▪ *Kambing C* : Rp. 2.250.000
_Paket sudah termasuk biaya operasional & perawatan sampai Iedul Qurban_

🏧 *Bank Mandiri*
NoRek. 167-000-166-6725
a/n. Yayasan Cinta Sedekah
Kode Bank : 008
📲Konfirmasi SMS/WhatsApp :
0811-280-0606

Dengan format: Nama#Tanggal#PaketQurban#Domisili#JumlahTransfer

Contoh; Musa#18 Agustus 2017# Kambing A A#Yogyakarta#2.750.000
----------------------------------

Rabu, 23 Agustus 2017

Tentang Qurban bag. 2

KEUTAMAAN ILMU:
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 2]

■ Syarat-Syarat Udhiyah

Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:

[ Pertama ] ※ Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.

[ Kedua ] ※ Telah mencapai usia tertentu yaitu:

(•) enam bulan untuk domba dan  satu tahun untuk kambing Jawa.
(•) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(•) Sedangkan unta adalah lima tahun.

[↑] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.

[ Ketiga ] ※ Tidak memiliki 4 cacat tubuh.

◈ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”

[↑] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.

※ Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.

[ Keempat ] ※ Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

[↑] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.

📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]

■ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga

※ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.

(•) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.

◈ Sebagaimana dahulu Nabi -ﷺ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -ﷺ-. [HR. Ahmad 6/391]

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40]

■ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal

Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.

Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -ﷺ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.

(•) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.

📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2]

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H

↪. Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah

QURBAN ALA NABI

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 01 Dzulhijjah 1438 H / 23 Agustus 2017 M
👤 Ustadz Aris Munandar, SS, MA
📝 Materi Tematik | Serial Haji Dan Qurban 06 | Qurban Ala Nabi
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-UAM-QurbanAlaNabi
🌐 Sumber: https://youtu.be/o7v2s9ZyVvg
~~~~~~~~~~~~~

*QURBAN ALA NABI*

الحمد لله وكفى والصلاة والسلام على الرسول المصطفى وعلى آله وصحبه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أم بعد

Kaum Muslimīn dan Muslimāt rahimanī wa rahimakumullāh,

Di antara ibadah penting yang Nabi ajarkan di bulan Dzulhijjah adalah menyembelih hewan qurban, yang dalam bahasa Arab disebut dengan udh-hiyah.

Dan di antara hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang memberikan kepada kita gambaran bagaimanakah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ber-qurban adalah:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berqurban dengan dua kibasy (domba) yang berwarna putih, yang bertanduk. Nabi menyembelih dua kibas tersebut langsung dengan tangannya. Dan saat menyembelih, Nabi menyebut nama Allãh (mengucapkan bismillāh) dan membaca takbir (Allãhu Akbar). Dan nabi meletakkan kedua kakinya pada bagian di dekat leher binatang tersebut."

(Muttafaqun 'alaiyh, HR. Bukhāri dan Muslim, dari shahābat Anas bin Mālik)

Bapak dan Ibu kaum Muslimīn dan Muslimāt rahimanī wa rahimakumullāh,

Dalam hadits ini shahābat Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu menceritakan kepada kita bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berqurban.

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bukan hanya memerintahkan untuk berqurban namun Beliau sendiri melaksanakannya.

Maka ibadah qurban (ibadah udh-hiyah) satu hal yang Nabi tuntunkan dengan sunnah Qauliyyah (sabda Beliau) dan sunnah Fi'liyyah (perbuatan Beliau).

Dan tentu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidaklah memilih qurban kecuali qurban yang terbaik.

Maka bagaimanakah qurban yang dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam?

Shahābat Anas menceritakan kalau Nabi,

⑴ Berqurban dengan 2 ekor kibasy.

Maka hadits ini dalil (menunjukkan) bahwasannya seseorang itu boleh berqurban lebih dari seekor kambing.

Maka seekor kambing itu untuk satu orang dan keluarganya adalah satu hal yang minimal, dan bukan berarti tidak boleh lebih dari satu.

Seandainya seorang kepala rumah tangga berqurban dengan 2 atau 3 ekor kambing maka itu tidak mengapa.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berqurban dengan 2 kibasy (domba).

Kemudian, hadits ini menunjukkan bahwasanya,

⑵ Berqurban dengan seekor kambing itu lebih baik daripada sepertujuh sapi.

Sapi itu bisa lebih utama daripada kambing jika seseorang berqurban dengan seekor sapi. Seekor sapi atas nama satu orang maka itu lebih baik daripada seekor kambing.

Adapun jika dibuat perbandingan manakah yang lebih baik seekor kambing ataukah sepertujuh sapi?

Maka jawabannya seekor kambing itu yang lebih baik.

Diantaranya adalah karena itulah qurbannya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam membolehkan berserikat 7 orang dalam seekor lembu (sapi), walau Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga tidak pernah berserikat.

Beliau memilih qurban sendiri meskipun hanya seekor kambing atau dua ekor kambing.

Kemudian,

Bapak dan Ibu kaum Muslimīn dan Muslimāt rahmanī wa rahimakumullāh,

Disini Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam berqurban dengan kibasy (domba), oleh karena itu maka,

⑶ Domba yang bagus, yang cakep, yang ganteng lebih baik daripada berqurban dengan kambing biasa, atau biasa disebut oleh sebagian orang dengan sebutan "kambing jawa".

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memilih berqurban dengan kibasy.

Dan,

⑷ Warna yang terbaik untuk hewan qurban adalah yg berwarna putih.

Di hadits disebutkan أَمْلَحَيْنِ (amlahayni), milh dengan warna garam (putih sebagaimana putihnya garam)

Demikian pula qurban yang terbaik manakala,

⑸ Dia bertanduk sempurna.

Dengan dia bertanduk maka hewan ini akan nampak gagah, cakep dan tampan. Maka ketika semakin bagus tampilan fisik hewan qurban maka itu semakin lebih utama.

⑹ Seekor kambing semakin gemuk dan semakin banyak dagingnya tentu itu satu hal yang lebih baik.

Kemudian disebutkan di hadits:

ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

"Nabi menyembelihnya secara langsung."

Maka yang lebih afdhal bagi shāhibul qurban adalah,

⑺ Tidak memasrahkan penyembelihan kepada orang lain (dia sendirilah yang menyembelihnya).

Oleh karena itu maka kita perlu berlatih, dengan berlatih maka orang itu bisa menyembelih kambing hewan qurbannya.
Kalau tidak pernah berlatih maka tidak akan pernah bisa.

Oleh karena itu agar ibadah qurban kita lebih afdhal maka hendaknya shāhibul qurban berlatih untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya sebagaimana Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menyembelih sendiri hewan qurbannya.

Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengajarkan kepada kita dalam hadits ini,

⑻ Tata cara penyembelihan hewan qurban secara khusus dan penyembelihan hewan secara umum.

Saat ketika hendak disembelih maka membaca:

بِسْمِ اللهِ

"Bismillāh"

Dan ini hukumnya wajib.

Dan mengucapkan takbir,

اللهُ أَكْبَرُ

"Allāhu akbar"

Dan ini hukumnya dianjurkan.

Sebelum menyembelih maka ucapkanlah:

بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرُ

"Bismillãhi Allãhu Akbar"

Atau,

بِسْمِ اللهِ وَ اللهُ أَكْبَرُ

"Bismillãhi Wallãhu Akbar"

Dan "Bismillãh" dalam kondisi ini tidak perlu ditambah dengan "Ar-Rahmān" dan "Ar-Rahīm" karena "Ar-Rahmān" dan "Ar-Rahīm" ini menunjukkan kasih sayang Allãh Subhanahu wa Ta'āla.

Dan satu hal yang tidak klop, satu hal yang tidak pas kalau kita sebut 2 nama Allãh tersebut dalam situasi mau menyembelih hewan.

Dan secara praktek pun di hadits yang lain di jelaskan bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menyembelih hanya dengan mengucapkan "Bismillãh" saja tanpa "Ar-Rahmān" dan "Ar-Rahīm"

Kemudian, diantara hal yang Nabi tuntunkan adalah,

⑼ Menginjakkan kaki di dekat leher binatang yang hendak di sembelih.

Maka kaki kanan diletakkan di leher atau dekat leher binatang yang akan disembelih, itu satu hal yang dituntunkan satu hal yang dianjurkan berdasarkan perbuatan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Maka inilah diantara sedikit gambaran bagaimanakah berqurban ala Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Mudah-mudahan yang sedikit ini menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.
______________________

*#TEBAR QURBAN 1438 H*
*Cinta Sedekah & Group Bimbingan Islam*

*Paket Sapi A* : Rp. 23.100.000
▪Untuk 7 orang @Rp. 3.300.000
*Paket Sapi B* : 19.600.000
▪Untuk 7 Orang @Rp. 2,800,000
_Paket sudah termasuk biaya operasional & perawatan sampai Iedul Qurban_

🏧 *Bank Mandiri*
NoRek. 167-000-166-6725
a/n. Yayasan Cinta Sedekah
Kode Bank : 008
📲Konfirmasi SMS/WhatsApp :
0811-280-0606

Dengan format: Nama#Tanggal#PaketQurban#Domisili#JumlahTransfer

Contoh; Musa#18 Agustus 2017# 1/7 Paket Sapi A#Yogyakarta#3.300.000
----------------------------------

Minggu, 20 Agustus 2017

Tentang Qurban bag. 2

KEUTAMAAN ILMU:
FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 2]

■ Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
[ Pertama ] ※ Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
[ Kedua ] ※ Telah mencapai usia tertentu yaitu:
(•) enam bulan untuk domba dan  satu tahun untuk kambing Jawa.
(•) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(•) Sedangkan unta adalah lima tahun.
[↑] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
[ Ketiga ] ※ Tidak memiliki 4 cacat tubuh.
◈ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
[↑] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
※ Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
[ Keempat ] ※ Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
[↑] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.
[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]
■ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
※ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.
(•) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
◈ Sebagaimana dahulu Nabi -ﷺ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -ﷺ-. [HR. Ahmad 6/391]
[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40]
■ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.
Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -ﷺ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.
(•) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.
[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2]

••••
https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah

Sabtu, 19 Agustus 2017

Tentang Qurban bag. 1

KEUTAMAAN ILMU:
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 1]

■ Pendahuluan

※ Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-Udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan.

◈ Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” [Al-Kautsar: 2]

(•) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan qurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).

✔ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. [Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503]

■ Makna Udhiyyah

Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.

◈ Al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. [At-Ta’rifat 1/45]

■ Hukum Udhiyah

※ Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10]

■ Kedudukan Berkurban dalam Islam

※ Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.

◈ Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” [Al-Mughni 9/436]

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H

↪. Share  >>> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits