KEUTAMAAN ILMU:
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 1]
■ Pendahuluan
※ Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-Udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan.
◈ Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” [Al-Kautsar: 2]
(•) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan qurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
✔ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. [Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503]
■ Makna Udhiyyah
Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.
◈ Al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. [At-Ta’rifat 1/45]
■ Hukum Udhiyah
※ Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10]
■ Kedudukan Berkurban dalam Islam
※ Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.
◈ Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” [Al-Mughni 9/436]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H
↪. Share >>> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar