KEUTAMAAN ILMU:
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 3]
■ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
[ Pertama ] ※ Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.
(•) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa.
“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” [QS. Al-Hajj: 37]
[↑] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
[ Kedua ] ※ Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.
◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha]
◈ Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
◈ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” [Al-Minhaj 6/472]
■ Berhutang untuk Berkurban
※ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.
(•) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110]
-Selesai-
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H
↪. Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar