Tampilkan postingan dengan label orang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label orang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Mei 2020

GOLONGAN MANUSIA DALAM HAL PUASA

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 07 Ramadhan 1441 H / 30 April 2020 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan S.Ud.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-07
🔊 Golongan Manusia Dalam Hal Puasa
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-07
〰〰〰〰〰〰〰

*GOLONGAN MANUSIA DALAM HAL PUASA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله و صحبه ومن ولاه ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

Ikhwāniy wa Akhawātiy A'āzzakumullāh

Di pertemuan sebelumnya kita telah menjelaskan orang yang diwajibkan berpuasa dan orang-orang yang tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhān oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan kali ini, In syā Allāh akan kita lanjutkan pembahasan tentang orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhān oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhān, di antaranya adalah:

⑴ Musafir

Musafir (orang-orang yang sedang dalam perjalanan) atau orang yang sedang safar, baik dalam waktu lama maupun sebentar, baik safarnya sekali-kali maupun setiap harinya dia safar, misalkan seorang pilot yang harus terus bersafar atau seseorang yang bersafar sehari lalu besoknya dia sudah kembali, atau orang yang bersabar di pagi hari dan kembali di siang hari. maka orang seperti ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhān oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Namun dia harus menggantinya di hari yang lain.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ

_"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."_

(QS. Al Baqarah:185)

Sebagaimana hadīts dari Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu di dalam riwayat Al Bukhāri dan Muslim, beliau berkata:

كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلاَ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.

_"Dahulu kami bersafar bersama Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam (di antara kami ada yang berpuasa ada juga yang berbuka). Maka orang yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan orang yang tidak berbuka tidak mencela (merendahkan) orang-orang yang sedang berpuasa."_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 1947)

Para ulama mengatakan ketika seorang safar maka dia lihat keadaan dirinya. Seandainya dia merasa maslahat untuk dirinya dengan berpuasa maka dia lakukan puasa. Ketika dia memandang berat baginya untuk berpuasa maka hendaklah dia berbuka.

Namun ketika keadaannya sama, puasa atau tidak (tidak ada perbandingan yang terlalu besar) yang membuat dia harus memilih untuk membatalkan atau tetap berpuasa, maka para ulama mengatakan bahwa yang afdhal untuk dirinya adalah tetap berpuasa, karena itu lebih ringan baginya dan lebih cepat gugur kewajiban dari dirinya.

Adapun orang-orang yang safar, lalu safar itu membuat dirinya sakit (jika dia berpuasa), maka haram baginya untuk melaksanakan puasa. Tidak boleh dia berpuasa kalau seandainya dengan puasanya dia malah sakit (memudharatkan dirinya).

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ

_"Bukan merupakan kebaikan berpuasa ketika safar."_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 1946)

Ini bagi orang yang safar lalu dia berpuasa (dia tahu dirinya tidak sanggup untuk berpuasa) kemudian dia sakit. Maka orang seperti ini tidak boleh berpuasa. 

⑵ Orang Yang Sakit

Orang yang sakit seandainya dia berpuasa akan memperlama sembuhnya atau menambah sakitnya, maka orang seperti ini boleh untuk berbuka (tidak berpuasa).

Sebagaimana Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ

_"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."_

(QS Al Baqarah:185)

Maka orang-orang yang sakit, ketika sakit itu memudharati dirinya maka hendaklah dia membatalkan puasanya (tidak ikut berpuasa) dan dia harus menggantinya di hari yang lain.

Adapun orang yang di vonis oleh dokter bahwasanya penyakit tersebut tidak bisa disembuhkan, maka orang seperti ini para ulama mengatakan hukumnya sama dengan orang yang telah lanjut usia yang tidak sanggup lagi untuk melaksanakan puasa.

Dia tidak berpuasa dan mengganti puasanya dengan cara membayar fidyah.

⇒ Ini bagi orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.

Namun bagi orang yang sakit dan dokter masih mengatakan bahwa dia bisa sembuh (tidak divonis sebagai penyakit yang lama atau tidak bisa disembuhkan), maka orang seperti ini dia membatalkan puasanya dan di hari lain (setelah Ramadhān) wajib baginya untuk mengganti puasa yang telah dia tinggalkan.

Wallāhu Ta'āla A'lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم ثم  ​​السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

_______

PEMBAGIAN GOLONGAN MANUSIA DALAM HAL PUASA

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 06 Ramadhan 1441 H / 29 April 2020 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan S.Ud.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-06
🔊 Pembagian Golongan Manusia dalam Hal Puasa
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-06
〰〰〰〰〰〰〰

*PEMBAGIAN GOLONGAN MANUSIA DALAM HAL PUASA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله صحبه ومن ولاه ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

Ikhwāniy wa Akhawātiy A'āzzakumullāh

Sebagaimana yang telah kita pahami bahwasanya puasa bulan Ramadhān merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap orang yang merasa beriman kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Namun kepada siapa saja Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewajibkan puasa Ramadhān ini.

Apakah semua orang Allāh wajibkan?

Para ulama rahimahumullāh telah menjelaskan orang-orang yang diwajibkan untuk melaksanakan puasa.

Mereka mengatakan orang yang wajib berpuasa, adalah:

⑴ Orang yang beragama Islām
⑵ Berakal
⑶ Bāligh
⑷ Dia mampu berpuasa
⑸ Muqim (tidak sedang safar)
⑹ Tidak ada satu keadaan yang menghalanginya untuk melaksanakan puasa

Ketika terpenuhi syarat-syarat di atas, maka wajib bagi seseorang untuk melaksanakan puasa.

Sebagaimana Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ

_"Maka barangsiapa di antara kalian ada di bulan itu, maka berpuasalah."_

(QS Al Baqarah :185)

Maka orang-orang yang tidak memenuhi syarat ini, maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan puasa.

Seperti (misalnya);

⑴ Orang Kafir

Orang kafir tidak diwajibkan atasnya berpuasa. Apabila dia masuk Islām, maka dia tidak disyari'atkan untuk mengganti puasa-puasa yang tidak dia laksanakan ketika dia dalam keadaan kafir.

⑵ Anak yang Belum Bāligh

Anak yang belum bāligh (anak yang masih kecil) maka tidak diwajibkan untuknya berpuasa.

Namun sejatinya orang tua mengajarkan kepada mereka untuk melaksanakan ibadah puasa ketika mereka telah tamyiz (sudah bisa membedakan, sudah bisa berniat).

Hendaklah orang tua (walaupun mereka belum bāligh) untuk memotivasi anak-anak mereka melaksanakan puasa, agar ketika mereka bāligh (diwajibkan berpuasa) mereka mampu untuk melaksanakannya (mereka tidak kesulitan untuk melaksanakan). 

⑶ Orang Yang Kehilangan Akal

Begitu juga orang yang tidak diwajibkan berpuasa adalah orang yang kehilangan akal, karena akal merupakan syarat melaksanakan puasa.

Orang yang kehilangan akal (orang gila, misalnya) atau orang yang telah lanjut usia yang mengalami kepikunan, dia tidak bisa membedakan, tidak bisa berniat dan tidak tahu puasa itu apa dan sebagainya. Maka orang seperti ini tidak diwajibkan berpuasa bahkan tidak disyari'atkan mereka untuk berpuasa.

Karena al aqlu (akal) merupakan syarat seorang diwajibkan berpuasa dan syarat sahnya orang berpuasa adalah ketika dia berakal. 

Karena puasa tidaklah sah kecuali dengan niat dan niat tidak akan muncul dari orang yang tidak memiliki akal.

⑷ Orang Lanjut Usia Yang Tidak Mampu untuk Berpuasa

Begitu juga dengan orang tua tetapi dia masih berakal, namun berat baginya untuk melaksanakan puasa karena usianya, sehingga dia tidak mampu untuk melaksanakan puasa.

Maka orang yang seperti ini ketika dia tidak sanggup lagi melaksanakan puasa, maka dia tidak wajib untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhān. Akan tetapi kewajibannya adalah di ganti dengan membayarkan fidyah.

Sebagaimana dilakukan oleh Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu ketika beliau berusia lanjut, beliau tidak melaksanakan puasa tetapi beliau mengganti puasa dengan membayarkan fidyah yaitu dengan 1 mūd atau sekitar 0.75 Kg beras.

Fidyah ini dikeluarkan setiap hari selama dia tidak berpuasa (misalnya) dia tidak berpuasa selama 30 hari maka dia harus mengeluarkan 30 mūd untuk dia serahkan kepada faqir miskin atau dia bisa memberikan makanan yang telah matang pada satu orang miskin perhari, sebanyak hari yang dia tidak berpuasa.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

Ini yang bisa kita sampaikan pada pertemuan kali ini.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم ثم  ​​السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

_______

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits