Tampilkan postingan dengan label Sirah Nabawiyyah BAB 6. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sirah Nabawiyyah BAB 6. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Januari 2018

Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 8 dari 8)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 23 Rabi’ul Akhir 1439 H / 10 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 8 dari 8)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-0608
~~~~~~~~~~~~~~~

*PERISTIWA HALFUL FUDHŪL  DAN PERNIKAHAN DENGAN KHADIJAH, BAGIAN 08 DARI 08*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Alhamdulillāh, Allāh Subhānahu wa Ta'āla masih memberikan kita kesempatan untuk bersua kembali dalam rangka untuk mempelajari perjalanan sejarah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

In syā Allāh, kita akan membahas poin tentang pernikahan antara Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan sayyidah Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā.

Oleh karenanya, ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pertama kali dapat wahyu dari malāikat Jibrīl, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam saat itu ketakutan luar biasa.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam turun dari gua Hira kemudian lari kepada Khadījah, pulang ke rumahnya.

Dalam keadaan gemetar, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

خشيت على نفسي 

_"Saya khawatir sesuatu menimpa diriku."_

Maka Khadījah berusaha menenangkan suaminya dengan mengatakan:

فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمِ وَتَصْدُقُ الْحَدِيْثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ

_"Demi Allāh, sesungguhnya Allāh selamanya tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allāh sungguh engkau telah menyambung tali silaturahmi, jujur dalam berkata, membantu orang yang tidak bisa mandiri, engkau menolong orang miskin, memuliakan (menjamu) tamu, dan menolong orang-orang yang terkena musibah."_

(HR Al Bukhāri I/4 nomor 3 dan Muslim I/139 nomor 160)

Khadījah selalu menguatkan dakwah suaminya, tidak pernah melemahkan sedikitpun bahkan mendorong suaminya untuk berdakwah.

Tidak seperti sebagian wanita yang mengatakan:

"Sudahlah, jangan dakwah terus, capek."

Oleh karenanya para ulamā menyebutkan diantara perkara yang menakjubkan yaitu Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā tidak pernah merasakan kelezatan hidup saat Islām jaya.

Beliau meninggal sebelum Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memperoleh kemenangan-kemanangan.

Khadījah meninggal 3 hari sebelum Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berhijrah, masa-masa dimana Islām ditekan, para shahābat dibunuh dan diintimidasi oleh orang-orang kāfir Quraisy.

Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā ditinggalkan oleh teman-temannya.

Wanita-wanita Quraisy tidak ingin berteman dengan Khadījah karena dia mengikuti suaminya.

Ini bukan perkara yang ringan bagi seorang wanita.

Menurut para ulamā, Allāh ingin menyimpan seluruh pahala Khadījah, tidak diberikan di dunia tetapi diberikan seluruhnya di akhirat.

(4) Diantara keutamaan Khadījah adalah beliau adalah wanita yang pertama kali masuk Islām, bahkan orang yang pertama kali masuk Islām.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها و أجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيئ

_"Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang hasanah (baik) dalam Islām maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun."_

(Ditakhrij oleh Muslim, nomor  1017)

Dari Abū Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallāhu 'anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

_"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya."_

(HR. Muslim nomor 1893)

Maka seluruh orang yang masuk Islām karena mengikuti Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā, karena beliau yang pertama kali mencontohkan, maka seluruh pahalanya juga mengalir kepada Khadījah.

Ibnu Hajar rahimahullāh mengatakan, kita tidak tahu bagaimana tingginya kedudukan Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā.

Manusia lain yang semisal dengan Khadījah adalah Abū Bakr radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, dia adalah lelaki dewasa yang pertama kali masuk Islām. Maka seluruh lelaki dewasa yang masuk Islām maka pahalanya juga mengalir kepada Abū Bakr radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.

Ada satu kisah yang penting untuk disampaikan di akhir bab ini, yaitu kisah yang menceritakan tentang hal yang mengingatkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada Khadījah.

Tepatnya peristiwa ini terjadi saat perang Badr. 

Suatu waktu, suami dari Zainab, yaitu Abul 'Āsh (yang masih musyrik) bersama pasukan kāfir memerangi mertuanya yaitu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dalam perang ini orang-orang musyrikin mengalami kekalahan dan banyak yang ditawan. Diantara yang ditawan saat itu adalah Abul 'Āsh.

Zainab sendiri telah masuk Islām dan berada di Mekkah. Tatkala itu tawanan tidak bisa dibebaskan kecuali ditebus dengan harta yang banyak.

Zainab radhiyallāhu Ta'āla 'anhā ketika mengetahui suaminya ditawan oleh bapaknya, maka dia melepaskan kalung yang melingkar di lehernya.

Kalung ini Zainab pakai tatkala malam pertama bertemu dengan Abul 'Āsh, dan yang memasangkan kalung tersebut adalah ibunya, Khadījah.

Demikianlah semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberi balasan yang setinggi-tingginya kepada Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā yang telah banyak berjasa sehingga tersebarnya Islām yang didakwahkan oleh suaminya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Demikian yang bisa disampaikan, In syā Allāh besok kita lanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------

Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 7 dari 8)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 22 Rabi’ul Akhir 1439 H / 09 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 7 dari 8)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-0607
~~~~~~~~~~~~~~~

*PERISTIWA HALFUL FUDHŪL  DAN PERNIKAHAN DENGAN KHADIJAH, BAGIAN 07 DARI 08*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Alhamdulillāh, Allāh Subhānahu wa Ta'āla masih memberikan kita kesempatan untuk bersua kembali dalam rangka untuk mempelajari perjalanan sejarah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

In syā Allāh, kita akan membahas poin tentang pernikahan antara Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan sayyidah Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā.

Kata Imām An Nawawiy tentang perkataan, "Aku di anugerahi rasa cinta kepada Khadījah," adalah dalīl bahwasanya cinta kepada Khadījah merupakan kemuliaan yang Allāh anugerahkan kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Wanita, kalau sudah cemburu maka dia akan melakukan hal yang tidak dia sadari dan diluar akal sehat.

Dan lelaki yang baik adalah tidak marah kepada istrinya yang berbuat kesalahan karena cemburu.

Bagaimana suami marah terhadap perilaku istri yang menunjukkan cintanya kepadanya?

Maka 'Āisyah pun cemburu dengan mengatakan perkataan yang keliru dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam membela Khadījah.

Inilah, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, sangat mencintai Khadījah.

(3) Allah pun mengirim salam kepada Khadījah dan Khadījah dijanjikan istana di surga yang terbuat dari emas dan perak, sebagaimana hadīts yang diriwayatkan oleh Al Imām Muslim dalam shahīhnya:

عَنْه أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى جِبْرِيلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْكَ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا عَزَّ وَجَلَّ وَمِنِّي وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ فِي رِوَايَتِهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَلَمْ يَقُلْ سَمِعْتُ وَلَمْ يَقُلْ فِي الْحَدِيثِ وَمِنِّي

_Dari Abū Hurairah berkata: Pada suatu ketika Jibrīl pernah datang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sambil berkata:_

_"Yā Rasūlullāh, ini dia Khadījah. Ia datang kepada engkau dengan membawa wadah berisi lauk pauk (baik itu makanan ataupun minuman)."_

_"Apabila ia datang kepada engkau, maka sampaikanlah salam dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan dariku kepadanya. Selain itu, beritahukan pula kepadanya bahwa rumahnya di surga terbuat dari emas dan perak, yang di sana tidak ada kebisingan dan kepayahan di dalamnya."_

Hadīts Anas bin Mālik ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata kepada Ubay bin Ka'ab.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

وعن أنس قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - لأبي بن كعب : " إن الله أمرني أن أقرأ عليك القرآن " قال : آلله سماني لك ؟ قال : " نعم " قال : وقد ذكرت عند رب العالمين ؟ قال : " نعم " فذرفت عيناه . متفق عليه

_"Wahai Ubay bin Ka'ab, Allāh memerintahkan kepadaku untuk mrmbacakan Al Qurān kepadamu."_

_Maka Ubay bin Ka'ab berkata:_

_"Allāh sebut nama saya kepada engkau?"_

_Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Iya."_

_Berkata Ubay bin Ka'ab:_

_"Aku disebut oleh pencipta alam semesta ini?"_

_Berkata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Iya."_

_Maka Ubay bin Ka'ab pun menangis bahagia._

(Muttafaqun 'alayhi)

Para ulamā menyebutkan kenapa istana Khadījah disebutkan tidak ada kegaduhan dan hiruk pikuk karena Khadījah selama 25 tahun hidup bersama Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah berteriak kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan kepada anak-anaknya, maka Allāh balas dengan surga yang tenang.

Apakah ada wanita sekarang tidak pernah angkat suaranya kepada suaminya?

Khadījah juga tidak pernah mengeluhkan keletihan karena Khadījah telah berletih-letih membelanjakan hartanya seluruhnya untuk dakwah Nabi dan letih mengurus anak-anaknya agar Nabi bisa konsentrasi berdakwah.

Inilah Khadījah radhiyallāhu 'anhā.

Tidak ada istri yang bisa menemani Nabi di awal dakwah kecuali istri yang luar biasa ini.

Allāh pilihkan wanita istimewa ini bagi Nabi, yang akan menemani Nabi di kalah beliau butuh teman perjuangan, butuh wanita yang mampu menenangkan hatinya saat hatinya gundah gulana.

Demikian yang bisa disampaikan, In syā Allāh besok kita lanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------

Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 6 dari 8)

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 21 Rabi’ul Akhir 1439 H / 08 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 6 dari 8)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-0606
~~~~~~~~~~~~~~~

*PERISTIWA HALFUL FUDHŪL DAN PERNIKAHAN DENGAN KHADIJAH, BAGIAN 06 DARI 08*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Alhamdulillāh, Allāh Subhānahu wa Ta'āla masih memberikan kita kesempatan untuk bersua kembali dalam rangka untuk mempelajari perjalanan sejarah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

In syā Allāh, kita akan membahas poin tentang pernikahan antara Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan sayyidah Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā.

Khadījah radhiyallāhu 'anhā memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya :

⑴ Dalam hadīts disebutkan, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

خير نساء العالمين أربع: مريم بنت عمران، و خديجة بنت خويلد، وفاطمة بنت محمد، وآسية امرأة فرعون

_"Sebaik-baik wanita di alam semesta itu ada empat orang, yaitu Maryam putri 'Imrān, Khadījah binti Khuwailid, Fāthimah bintu Muhammad, Āsiyah istri Fir’aun."_

(HR Bukhāri dan Muslim)

⇒Menurut para ulamā adalah yang terbaik di zamannya.

Tentang Maryam bintu 'Imrān Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَإِذْ قَالَتِ الْمَلائِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَى نِسَاءِ الْعَالَمِينَ (٤٢)

_Dan (ingatlah) ketika malaikat berkata: "Wahai Maryam! Sesungguhnya Allāh telah memilihmu dan menyucikanmu dan melebihkanmu di atas segala wanita di dunia."_

(QS Āli 'Imrān: 42)

Tentang 'Āisyah juga disebutkan dalam hadīts:

وإن فضل عائشة على النساء كفضل الثريد على سائر الطعام. (رواه البخاري ومسلم)

_"Dan sesungguhnya keutamaan 'Āisyah atas wanita-wanita seperti keutamaan tsarīd (roti yang diremuk dan direndam di dalam kuah) atas seluruh makanan."_

(Diriwayatkan oleh Al Bukhāri dan Muslim dari Abū Mūsā)

⇒Tsarīd adalah makanan yang dikenal di zaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebagai makanan yang lezat yang ada daging dan kuahnya dan makanan favorit.

Kata para ulamā, ini adalah dalīl bahwa 'Āisyah merupakan wanita terbaik di zamannya.

⑵ Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sering mengingat Khadījah walaupun Khadījah sudah meninggal dunia.

Ini menunjukkan betapa cintanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada Khadījah, yang selama 25 tahun hidup bersama Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dan Nabi saat itu tidak berpoligami, diantara alasannya adalah karena Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam sangat cinta kepada Khadījah, dan tidak ingin menyinggung hati Khadījah radhiyallāhu 'anhā.

Setelah Khadījah meninggal lalu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menikah lagi dan baru berpoligami.

Ini merupakan bantahan kepada orang-orang orientalis barat yang mengatakan bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam seorang yang mengikuti syahwat (syahwaniy), ini tidak benar!

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun tidak poligami selama 25 tahun.

Dan meskipun poligami, wanita yang dinikahi rata-rata sudah tua dan janda kecuali hanya satu yang masih gadis yaitu 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā, itupun karena perintah Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menikahi 'Āisyah karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mimpi didatangi oleh malāikat Jibrīl 2 kali atau 3 kali membawa gambar 'Āisyah dan Jibrīl mengatakan kepada Nabi:

أَنَّ جِبْرِيلَ جَاءَ بِصُورَتِهَا فِي خِرْقَةِ حَرِيرٍ خَضْرَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَوْجَتُكَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

_Bahwasannya Jibrīl datang kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam  bersama gambar 'Āisyah dalam secarik kain sutera hijau, lalu berkata:_

_"Sesungguhnya ini adalah isterimu di dunia dan akhirat."_

(Jāmi’ At Tirmidziy nomor 3880)

⇒Kita tahu bahwa mimpi para Nabi adalah wahyu Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada asalnya istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam semua adalah janda.

Jikalau Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengikuti hawa nafsu belaka niscaya beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam akan menikahi gadis perawan.

Akan tetapi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berpoligami karena ada mashlahat di dalamnya.

Diantara dalīl Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sering mengingat Khadījah adalah hadīts 'Āisyah :

عَنْ عائشة، قالت: ما غرت على امرأة من نساء النبي صلى الله عليه وآله الا على خديجة، واني لم أدركها، قالت: وكان رسول الله صلى الله عليه وآله إذا ذبح الشاة يقول: أرسلوا بها الى أصدقاء خديجة، قالت: فأغضبت يوما فقلت: خديجة ؟ قال: اني قد رزقت حبها

_Suatu ketika 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā berkata:_

_"Tidaklah aku lebih cemburu kepada istri-istri Nabi kecuali kepada Khadījah, meskipun aku belum pernah bertemu dengannya.”_

_'Āisyah pun menceritakan ketika Nabi menyembelih seekor kambing, Nabi pun berkata:_

_“Berikanlah sebagian sembelihan ini kepada teman-temannya Khadījah.”_

_Maka aku pun kesal dan berkata:_

_“Khadījah lagi!?”_

_Nabi lalu menjawab:_

_“Sesungguhnya aku diberikan anugerah yang lebih untuk mencintai Khadījah.”_

(HR. Muslim)

Ini adalah diantara bentuk inshafnya (obyektifnya) 'Āisyah, walaupun beliau melakukan beberapa kesalahan (yaitu merasa kesal) namun beliau tetap meriwayatkannya, tidak beliau sembunyikan kesalahannya karena di dalamnya terdapat ilmu.

Tidak seperti orang-orang syi'ah yang mencaci maki 'Āisyah, kata mereka 'Āisyah itu lisannya kotor.

Kita katakan, "Tidak", namun lisan orang-orang syiah itu sendirilah yang kotor.

Dalam riwayat lain, 'Āisyah pernah membicarakan salah seorang istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yaitu Shafiyyah.

Kata 'Āisyah: "Shafiyyah adalah wanita yang pendek."

Lalu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam marah. Kalau seandainya kesalahan 'Āisyah adalah masalah duniawi maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak marah dan mengalah. Akan tetapi kalau kesalahan 'Āisyah sudah sampai derajat ghībah dan menyangkut masalah agama maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menegur dengan berkata:

_"Wahai 'Āisyah, kau telah mengucapkan sesuatu yang buruk, kau mengghībah Shafiyyah. Kalau seandainya ucapan kotor ini dicampur dengan air laut maka akan merubah air laut tersebut."_

Jika kita perhatikan, hadīts ini diriwayatkan oleh 'Āisyah sendiri dan beliau sampaikan apa adanya.

⇒Ini menunjukkan bagaimana inshafnya beliau.

Sungguh mencela dan mencaci ibunda 'Āisyah sebagaimana tuduhan kaum syiah, bahwa 'Āisyah itu bermulut kotor adalah ucapan yang keji.

Bagaimana kita mencaci 'Āisyah sementara:

- 'Āisyah adalah kekasih yang sangat dicintai oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

- Yang Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam wafat di pangkuan 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā.

- Yang Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dikuburkan di rumah 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā.

Hadīts ini adalah sekedar isyarat yang menunjukkan bahwa 'Āisyah itu sebagaimana wanita lainnya, yaitu bersifat pencemburu.

Suatu hal yang wajar apabila seorang istri cemburu dengan wanita lain.

Khadījah bukanlah istri biasa, beliau memiliki peran dalam perkembangan Islam.

Bagaimana beliau berkorban dengan segala hal, termasuk harta untuk mendukung dakwah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Karena itu tidak heran jika Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam membanggakan kecintaan Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada Khadījah dengan mengatakan:

"Aku telah di anugerahi Allāh untuk cinta kepada Khadījah."

Demikian yang bisa disampaikan, In syā Allāh besok kita lanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------

Sabtu, 16 Desember 2017

Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 5 dari 8)

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 28 Rabi’ul Awwal 1438 H / 16 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 5 dari 8)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-0605
~~~~~~~~~~~~~~~

*PERISTIWA HALFUL FUDHŪL  DAN PERNIKAHAN DENGAN KHADIJAH, BAGIAN 05 DARI 08*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Alhamdulillāh, Allāh Subhānahu wa Ta'āla masih memberikan kita kesempatan untuk bersua kembali dalam rangka untuk mempelajari perjalanan sejarah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

In syā Allāh, kita akan membahas poin tentang pernikahan antara Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan sayyidah Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā.

Umur Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika menikah dengan Khadījah adalah 25 tahun.

Sedangkan umur Khadījah saat menikah dengan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam diperselisihkan oleh para ulamā dalam 2 pendapat:

⑴ Pendapat pertama|

Yang disebutkan oleh Al Waqidiy dalam Musnadnya dan Ibnu Sa'd dalam Thabaqatnya, bahwa umur Khadījah adalah 40 tahun.

Tetapi menurut Al Waqidiy bahwa hadītsnya tidak diterima (matrūkul hadīts).

⑵ Pendapat kedua|

Adapun Ibnu Ishāq menyebutkan bahwasanya umur Khadījah tatkala menikah dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah 28 tahun.

Kedua pendapat di atas tidak didukung dengan dalīl yang kuat. 

Yang pertama di dalam sanadnya ada perawi yang ditinggalkan riwayatnya (matrūkul hadīts). Sedangkan yang kedua tidak ada sanadnya.

Oleh Karena itu, usia Khadījah menikah dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bisa jadi berusia 40 tahun atau 28 tahun.

Sebagian ulamā merājihkan bahwa umur Khadījah 28 tahun.

Dalīlnya adalah karena setelah menikah dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau melahirkan 6 orang anak, yaitu:

⑴ 'Abdullāh
⑵ Qāsim
⑶ Ummu Kultsūm
⑷ Ruqayyah
⑸ Zainab dan
⑹ Fāthimah

Dan sulit terbayangkan seorang wanita berumur 40 tahun masih bisa produktif melahirkan 6 orang anak.

Wallāhu A'lam bishshawāb, inilah yang rājih menurut sejumlah ulamā.

Namun ada dalīl yang menguatkan bahwasanya Khadījah waktu menikah adalah 40 tahun karena Khadījah hidup bersama Nabi selama 25 tahun.

Kalau Khadījah menikah umur 28 tahun maka Khadījah akan meninggal sekitar 53 tahun. Dan umur 53 tahun, seorang wanita masih terlihat cantik.

Padahal ada sebuah hadīts 'Āisyah eadhiyallāhu 'anhā menceritakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قَالَتْ فَغِرْتُ يَوْمًا فَقُلْتُ مَا أَكْثَرَ مَا تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا قَالَ مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ

_Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam jika menyebut tentang Khadījah maka iapun memujinya, dengan pujian yang sangat indah. Maka pada suatu hari akupun cemburu, maka aku berkata:_

_"Terlalu sering engkau menyebut-nyebutnya, ia seorang wanita yang sudah tua (ompong). Allāh telah menggantikannya buatmu dengan wanita yang lebih baik darinya."_

_Maka Nabi berkata:_

_"Allāh tidak menggantikannya dengan seorang wanitapun yang lebih darinya. Ia telah berimān kepadaku tatkala orang-orang kāfir kepadaku, ia telah membenarkan aku tatkala orang-orang mendustakan aku, ia telah membantuku dengan hartanya tatkala orang-orang menahan hartanya tidak membantuku, dan Allāh telah menganugerahkan darinya anak-anak tatkala Allāh tidak menganugerahkan kepadaku anak-anak dari wanita-wanita yang lain."_ 

(HR. Ahmad no 24864 dan dishahīkan oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)

Jadi, Khadījah ketika meninggal dalam keadaan giginya telah ompong.

Ini menguatkan bahwa saat meninggal Khadījah umurnya sudah 60 tahun lebih. Sehingga menikah dengan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam saat berumur 40 tahun.

Dan wanita 40 tahun mungkin saja masih bisa melahirkan, apalagi orang-orang Arab.

Wallāhu A'lam bishshawāb.

Setelah menikah dengan Khadijah, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjalani kehidupan yang luar biasa, yang penuh dengan kebahagiaan dan kebahagiaan takkan bisa diraih kecuali dari istri yang shālihah.

Karena kalau hanya sekedar cantik, kaya dan keindahan tubuh dari seorang wanita, maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan, tapi mungkin hanya mendatangkan kelezatan sesaat.

Kebahagiaan adalah sesuatu keindahan yang tertanam di dalam hati seseorang dan ini tidak bisa didapatkan kecuali dari istri yang shālihah.

Khadījah radhiyallāhu 'anhā adalah wanita yang sangat mencintai Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Beliau benar-benar membela suaminya dengan pembelaan yang luar biasa.

Seluruh hartanya diberikan kepada suaminya untuk berdakwah dan inilah pentingnya kerjasama antara seorang yang berilmu dan seorang yang berharta dalam berdakwah.

Dan 2 orang ini yang patut kita cemburu, kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam hadītsnya:

Dari ‘Abdullāh bin Mas’ūd radhiyallāhu 'anhu, ia berkata bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

_“Tidak boleh hasad (ghibtah) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allāh anugerahkan padanya harta lalu ia infāqkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allāh beri karunia ilmu (Al Qurān dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya."_

(HR. Bukhāri nomor 73 dan Muslim nomor 816)

Karena dakwah sangatlah sulit bisa berjalan jika hanya mengandalkan ilmu tanpa dibantu dari sisi dana.

Inilah diantara hikmah Allāh menikahkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan Khadījah, saudagar yang kaya raya dan benar-benar mendukung dakwah nabi secara totalitas.

Selain Khadijah, Abū Bakr radhiyallāhu Ta'āla 'anhu termasuk saudagar kaya raya yang juga mensupport dakwah Nabi.

Oleh karenanya tatkala Bilāl disiksa oleh tuannya, Umayyah bin Khalaf, Abū Bakr radhiyallāhu 'anhu membebaskannya dan memerdekakannya dengan hartanya.

Karena saat itu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memerdekakan Bilāl.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah seorang yang miskin, sampai-sampai beliau bekerja menggembalakan kambing orang lain untuk mendapat upah dan kemudian diberikan kepada pamannya Abū Thālib.

Namun Allāh taqdirkan Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam menikah dengan Khadījah, saudagar wanita kaya raya yang seluruh hartanya diberikan kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk berdakwah.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki 6 orang anak dan semuanya diurus oleh Khadījah radhiyallāhu 'anhā karena Khadījah ingin suaminya bisa konsentrasi untuk berdakwah, sehingga seluruh urusan rumah tangga diurus oleh Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā

Demikian yang bisa disampaikan, In syā Allāh besok kita lanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------

Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 4 dari 8)

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 27 Rabi’ul Awwal 1438 H / 15 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 4 dari 8)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-0604
~~~~~~~~~~~~~~~

*PERISTIWA HALFUL FUDHŪL DAN PERNIKAHAN DENGAN KHADIJAH, BAGIAN 04 DARI 08*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Alhamdulillāh, Allāh Subhānahu wa Ta'āla masih memberikan kita kesempatan untuk bersua kembali dalam rangka untuk mempelajari perjalanan sejarah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

In syā Allāh, kita akan membahas poin tentang pernikahan antara Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan sayyidah Khadījah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā.

Disebutkan oleh beberapa ahli tarikh, Khadījah melakukan pinangan melalui sebagian kenalannya dengan cara memberi isyarat kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam agar menikahi Khadījah.

Yaitu tidak langsung karena seorang wanita harus tetap menjaga dirinya.

Dan ini juga sebagai dalīl, sebagaimana dijelaskan para ulamā, bahwa seseorang ketika memiliki anak atau adik perempuan, tidak mengapa jika dia menawarkan anak atau adik perempuannya tersebut kepada seorang lelaki yang shālih.

Tentunya dengan cara yang baik dan tidak merendahkan.

Karena mencari suami yang shālih tidak mudah, sebagaimana tidak mudah pula mencari wanita yang shālihah, terlebih di zaman sekarang ini.

Kalau dikenal ada seorang yang berakhlaq mulia, ibadahnya baik, maka jika sudah terkumpul 2 perkara ini (ibadah dan akhlaq yang baik), jangan dilepaskan.

Sampai-sampai Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengancam orang yang menolak lelaki seperti ini:

عَنْ أَبِى حَاتِمٍ الْمُزَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ « إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ.

_"Dari Abū Hātim Al Mizany radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_"Jika telah datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhāi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak maka niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi."_

_Mereka bertanya:_

_"Wahai Rasulullah, meskipun ia mempunyai sesuatu (aib)?"_

_Beliau bersabda:_

_"Jika telah datang kepada kalian lelaki yang kalian ridhāi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian)."_

_Beliau mengatakan itu tiga kali._

(HR. Tirmidzi dan dishahīhkan oleh Al Syaikh Albāniy rahimahullāh didalam shahīh At Tirmidzi, nomor 1084)

Disini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam membedakan antara akhlaq dengan agama.

Ada orang yang nampaknya agamanya bagus (misal rajin shalāt , puasa sunnah) namun akhlaqnya belum tentu bagus.

Misalnya punya hutang tidak dibayar padahal mampu untuk membayar, tidak amanah, mulutnya kotor/kasar, tidak menghargai orang lain dan yang semisal.

Jika telah terkumpul pada seorang lelaki agama dan akhlaqnya, maka jangan kita tolak selama anak atau adik perempuan kita menyukainya, namun juga jangan dipaksa.

Dengan harapan suami yang shālih ini akan menghasilkan keturunan yang shālihīn.

Para salaf dahulu mereka tidak ragu untuk menawarkan anak atau adik perempuan mereka kepada orang-orang yang shālih.

Contohnya, 'Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.

Bukankah beliau telah menawarkan putrinya Hafshah kepada Abū Bakr dan 'Utsmān?

'Umar mengetahui siapa Abū Bakr dan siapa 'Utsmān, yaitu orang-orang yang dikenal shālih.

Umar menawarkan tanpa malu karena ini mashlahah bagi kita dan anak-anak kita.

Jangan kita biarkan anak kita menikah dengan sembarang orang yang hanya tampan tetapi akhlaqnya tidak baik, yang berpotensi malah merusak anak kita.

Begitu juga Nabi Mūsā ditawarkan untuk menikah.

Ketika sampai di negri Madyan, kemudian beliau menolong 2 wanita, sebagaimana Allāh kisahkan dalam surat Al Qashash.

إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖفَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚسَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ الَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

_"Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu in syā Allāh akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik."_

(Al Qashash: 27)

Akhirnya, Khadījah melalui temannya memberi isyarat kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk menikahi Khadījah.

Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun maju untuk melamar Khadījah.

Akhirnya terjadilah pernikahan antara lelaki yang sangat shālih dan mulia yang mengatakan:

أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ، وَبِيَدِيْ لِوَاءُ اْلحَمْدِ وَلاَ فَخْرَ، وَ مَا مِنْ نَبِيٍّ يَوْمَئِذٍ آَدَمُ فَمَنْ سِوَاهُ إِلاَّ تَحْتَ لِوَاءِيْ وَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ وَلاَ فَخْرَ.

_"Aku adalah pemimpin anak Ādam pada hari kiamat dan bukannya sombong. Di tanganku bendera Al Hamd dan bukannya sombong, dan tidak ada seorang nabi pun, tidak pula Ādam juga yang lainnya ketika itu kecuali semua di bawah benderaku, dan aku orang pertama yang keluar dari tanah/kubur dan bukannya sombong."_

(HR Ahmad, Muslim, Abū Dāwūd , Tirmidzi, Ibnu Mājah)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menikah dengan seorang wanita yang 'afīfah (menjaga kehormatan), suci, mulia dan cerdas.

Semua sifat baik ini berkumpul pada Khadijah.

Termasuk juga berbagai macam keindahan, kecantikan wajah, kecantikan akal, akhlaq yang mulia serta harta yang banyak.

Demikian yang bisa disampaikan, In syā Allāh besok kita lanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------

Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 3 dari 8)

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 26 Rabi’ul Awwal 1438 H / 14 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 3 dari 8)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-0603
~~~~~~~~~~~~~~~

*PERISTIWA HALFUL FUDHŪL  DAN PERNIKAHAN DENGAN KHADIJAH, BAGIAN 03 DARI 08*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Alhamdulillāh, Allāh Subhānahu wa Ta'āla masih memberikan kita kesempatan untuk bersua kembali dalam rangka untuk mempelajari perjalanan sejarah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang sarat dan penuh dengan faedah-faedah.

Faedah-faedah itu bisa kita jadikan sebagai bekal kita dalam menjalani kehidupan kita.

In syā Allāh kita akan membahas tentang "Pernikahan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan sayyidah Khadījah radhiyallāhu 'anhā".

Khadījah radhiyallāhu 'anhā bernama Khadījah bintu Khuwailid bin As'ad bin Abdil 'Uzza bin Qushay bin Kilāb.

Sedangkan nasab Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah Muhammad bin 'Abdillāh bin 'Abdil Muththalib bin Hāsyim bin 'Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb.

Keduanya bertemu pada Qushay.

Abdi Manaf, kakek Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki saudara yang bernama 'Abdi 'Uzza dan 'Abdi Syamsy.

Jadi, Khadījah sendiri masih seorang wanita Quraisy dan juga memiliki nasab yang tinggi.

Khadījah merupakan keturunan yang spesial dan terkenal di kalangan orang Arab tatkala itu.

Disebutkan di dalam sejarah, bahwa diantara laqab (gelar)-nya ibunda Khadījah adalah Thāhirah (wanita yang suci), karena beliau tidak mengikuti adat-adat jāhilīyyah dan tidak pernah terjerumus ke dalam perzinahan dan hal-hal buruk lainnya.

Karena itu beliau dikenal sebagai wanita yang 'afīfah (menjaga kehormatan).

Selain itu, Ibunda Khadijah juga terkenal akan kecantikannya dan kekayaannya.

Beliau banyak memperkerjakan kaum lelaki dengan sistem mudhārabah untuk memperdagangkan hartanya.

Padahal Khadījah adalah seorang wanita janda.

Disebutkan bahwa sebelum beliau menikah dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, Khadījah sudah menikah dua kali yaitu dengan:

⑴ Atiq bin Makhzumiy
⑵ Abū Halah ibnu Zurarah At Tamimiy

⇒ Jadi, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah suami beliau yang ke-3.

Meskipun beliau wanita janda, karena kesucian, akhlaqnya yang mulia, kekayaan hartanya dan kecerdasannya, banyak lelaki yang datang melamarnya.

Namun Khadījah radhiyallāhu 'anhā menolak semua lamaran itu. Beliau tidak terburu-buru untuk menikah.

Sampai akhirnya Khadījah mendengar tentang seorang pemuda yang bernama Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam yang terkenal dengan amanahnya, akhlaqnya. Maka Khadījah ingin agar Muhammad bekerja sebagai pekerjanya.

Inilah cerdasnya Khadījah, beliau sudah tertarik dengan Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam namun tidak terburu-buru minta dilamarkan kepada Muhammad.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bekerja dengan Khadījah sebagai pekerjanya.

Akhirnya berangkatlah Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam memperdagangkan barang dagangan  Khadījah radhiyallāhu 'anhā.

Ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berangkat berdagang, beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam ditemani oleh budaknya Khadījah radhiyallāhu 'anhā yang bernama Maysarah.

Khadījah radhiyallāhu 'anhā memiliki maksud dengan memerintahkan Maysarah menemani Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, yaitu untuk meneliti Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Ini diantara indikasi yang menunjukkan bagaimana cerdasnya Khadījah radhiyallāhu 'anhā, dimana beliau memiliki sifat tidak terburu-buru dan al anat (tenang).

Khadījah radhiyallāhu 'anhā sebenarnya sudah tertarik kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, namun beliau ingin menguji Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam terlebih dahulu.

Ujian ini dilakukan bukan saat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berdagang di Mekkah, melainkan saat safar, karena sebagaimana perkataan para ulamā bahwa safar itu akan membuka tabir akhlaq seseorang yang sebenarnya.

Diriwayatkan ketika ada seseorang yang hadir di depan 'Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, maka 'Umar berkata kepada khayalak:

"Siapa yang mentazkiah/merekomendasikan/mengatakan engkau orang baik?"

Maka ada seorang yang menjawab:

"Saya, wahai 'Umar."

Maka 'Umar bertanya kepada orang yang ingin mentazkiah lelaki ini:

"Apakah engkau pernah bersafar bersama dia?"

Jawab orang ini: "Tidak pernah."

Lalu kata 'Umar:

"Engkau pernah berhubungan dengannya tentang masalah uang?"

Jawabnya: "Tidak."

Lalu 'Umar bertanya:

"Apakah engkau tetangganya sehingga mengetahui kapan masuknya dan keluarnya?"

Jawabnya: "Saya bukan tetangganya."

Kata 'Umar:

"Demi Allāh yang tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Dia, engkau tidak kenal laki-laki ini."

Demikianlah, jika seseorang ingin mengetahui bagaimana hakikat orang lain maka ajaklah bersafar atau bertransaksi uang dengannya sehingga dapat diketahui orang tersebut orang yang amanah atau gemar berdusta.

Untuk itulah, Khadījah menguji Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam 2 perkara yang penting, yaitu:

⑴ Safar
⑵ Masalah keuangan

Inilah mungkin alasan kenapa safar disebut yusfir (membuka tabir seseorang). Karena saat safar akan nampak akhlaq seseorang, apalagi jika safar dilakukan bersama orang-orang lain secara berkelompok.

Dari Abū Hurairah, dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam,  beliau bersabda:

السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ

_“Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika salah seorang dari kalian melakukan safar maka ia akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, maka bersegeralah kembali kepada keluarganya.”_

(HR. Bukhāri nomor 1804 dan Muslim nomor 1927)

Setelah Maysarah kembali selepas safar bersama Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan melihat cara berdagang Beliau, Maysarah pun segera mengabarkan kepada Khadījah tentang bagaimana hakikat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Setelah mendengar testimony Masyarah, maka  semakin bertambah ketertarikan Khadījah kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Akhirnya Khadījah radhiyallāhu 'anhā pun bermaksud meminang Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Demikian yang bisa disampaikan, In syā Allāh besok kita lanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------

Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 2 dari 8)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 25 Rabi’ul Awwal 1438 H / 13 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 2 dari 8)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-0602
~~~~~~~~~~~~~~~

*PERISTIWA HALFUL FUDHŪL  DAN PERNIKAHAN DENGAN KHADIJAH, BAGIAN 02 DARI 08*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Disini ada 2 perkara penting yang dijelaskan oleh para ulamā berkaitan dengan hadīts ini, tatkala 'Āisyah bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang 'Abdullāh bin Jud'ān.

Yaitu:

⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif.

Jangan sampai dia memandang sebelah mata kepada orang lain, meskipun itu musuhnya.

Jika memang dia memiliki kebaikan maka harus diakui dan tidak boleh dibuang.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

_"Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada taqwa."_

(QS Al Māidah: 8)

Meskipun Rasūlullāh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dimusuhi oleh orang-orang musyrikin Arab akan tetapi Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam tetap mengakui kebaikan mereka.

Oleh karenanya, ketika ada seorang Yahūdi datang kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian berkata:

أن يهودياً أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: إنكم تشركون، تقولون ما شاء الله وشئت، وتقولون: والكعبة، فأمرهم النبي صلى الله عليه وسلم إذا أرادوا أن يحلفوا أن يقولوا: (ورب الكعبة، وأن يقولوا: ما شاء ثم شئت)

_Bahwa ada seorang Yahūdi datang kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan berkata:_

_"Sesungguhnya kamu sekalian melakukan perbuatan syirik, kamu mengucapkan, 'Atas kehendak Allāh dan kehendakmu,' dan mengucapkan, 'Demi Ka'bah'."_

_Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan para shahābat apabila hendak bersumpah supaya mengucapkan:_

_"Demi Tuhan Pemilik Ka'bah," dan mengucapkan, "Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu."_

(HR Nasāi' dan dinyatakan shahīh dari Qutailah radhiyallāhu 'anhu).

Hadīts ini dijadikan dalīl oleh para ulamā, bahwa orang Yahūdi yang merupakan musuh Islām namun tatkala mereka datang membawa kebenaran, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menolak dan membenarkan pernyataan orang Yahūdi tersebut.

Dari sini dapat dipetik faidah bahwa, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir).

Dalam menghukumi atau menilai seseorang, maka harus mengetahui kebaikan dan keburukannya.

Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain, maka cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya.

Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya "Bab Tahdzir" itu termasuk kedalam "Nahyu 'anil Munkar", dan para ulamā sepakat bahwa amar ma'ruf nahi munkar kembali kepada kemashlahatan.

Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan, "Hati-hati, si fulan pencuri!"

Maka orang-orang pun akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya.

Ini namanya tahdzir (peringatan), karena itu tidak perlu kita sebutkan, "Si pencuri itu rajin shalāt dan bersedekah."

Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena di sini kita sedang memperingatkan orang dari bahaya orang tersebut.

Namun, apabila dalam rangka untuk menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.

⑵ Faidah kedua, sebagaimana kata Ibnul Qayyim, bahwa hadīts ini merupakan dalīl bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kāfir , dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan.

Tidak semua orang hidup di atas kebenaran, banyak orang terjerumus ke dalam kesesatan dengan bertingkat-tingkat.

Namun terkadang kita terpaksa bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika memang mendatangkan kemashlahatan.

Adapun perkataan, "Tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat," maka ini anggapan tidak benar.

Apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim.

Ini kaidah umum namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.

Demikian yang bisa disampaikan, In syā Allāh besok kita lanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------

Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 1 dari 8)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 24 Rabi’ul Awwal 1438 H / 12 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Sirah Nabawiyyah
📖 Bab 06 | Halful Fudhūl Dan Pernikahan Dengan Khadijah (Bag. 1 dari 8)
▶ Link Download Audio: bit.ly/BiAS-FA-Sirah-0601
~~~~~~~~~~~~~~~

*PERISTIWA HALFUL FUDHŪL  DAN PERNIKAHAN DENGAN KHADIJAH, BAGIAN 01 DARI 08*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Alhamdulillāh, Allāh Subhānahu wa Ta'āla masih memberikan kita kesempatan untuk bersua kembali dalam rangka untuk mempelajari perjalanan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang sarat dan penuh dengan faedah-faedah.

Faedah-faedah itu bisa kita jadikan sebagai bekal kita dalam menjalani kehidupan kita.

In syā Allāh, kita akan membahas tentang "Pernikahan antara Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan Khadijah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā".

Akan tetapi sebelumnya ada satu peristiwa yang dialami oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yaitu yang dikenal dengan peristiwa "halful fudhūl".

Halful fudhūl adalah peristiwa dimana orang-orang Quraisy di zaman jāhilīyyah pernah berkumpul di rumah 'Abdullāh bin Jud'ān dan mereka bersepakat untuk menolong orang yang dizhālimi.

Pertemuan ini dihadiri oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang dikenal dengan halful fudhūl.

Dikisahkan bahwasanya ada seorang dari kabilah Zabīd (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan, lalu dijual lah barang dagangan tersebut kepada Al 'Ash bin Wāil As Sahmi.

Akan tetapi Al 'Ash bin Wāil As Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayar.

Akhirnya dia (orang Yaman) naik di atas gunung Jabal Abi Qubais yang ada di sekitar Ka'bah. Saat itu orang-orang Quraisy sedang berkumpul.

Maka diapun berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya dan agar dia ditolong.

Salah satu paman Nabi yang bernama Zubair bin 'Abdil Muththalib mengatakan bahwa orang ini tidak boleh ditinggalkan (maksudnya) dia harus ditolong.

Akhirnya Banu Hāsyim, Banu Zahrah dan Banu Tamīm berkumpul di rumah 'Abdullāh bin Jud'ān dan mereka bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini.

Akhirnya mereka berhasil meminta Al 'Ash bin Wāil As Sahmi untuk membayar uang kepada orang Yaman Az Zabidiy penjual yang tidak dibayar uangnya.

Yang menjadi perhatian kita, dalam pertemuan tersebut Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga hadir. Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam belum diangkat menjadi seorang nabi saat itu.

Setelah beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam diangkat menjadi seorang nabi, Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik antara orang-orang kāfir Quraisy untuk meninggikan keadilan, menolong seorang yang dizhālimi.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ

_"Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah 'Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islām, niscaya aku akan memenuhinya."_

(Hadīts riwayat Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Syaikh Albāniy rahimahullāh dalam Silsilah Ash Shahīhah no.1900)

Ini adalah pengakuan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman jāhilīyyah.

Walaupun demikian, tidaklah bermanfaat kebaikan 'Abdullāh bin Jud’ān karena dia masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala 'Āisyah bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

يا رسول الله ابن جدعان كان في الجاهلية يصل الرحم ويطعم المسكين فهل ذاك نافعه ؟ قال لا ينفعه إنه لم يقل يوما رب اغفر لي خطيئتي يوم الدين

_"Wahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jāhilīyyah menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya?"_

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_"Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan,  'Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti'."_

Oleh karenanya kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun, karena dia terjerumus dalam kesyirikan.

Dan siapa saja yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

_"Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi."_

(Az Zumār: 65)

Maksudnya, merugi di akhirat kelak, dan akan masuk neraka Jahannam.

Meskipun kaum musyrik Quraisy bergelimang di dalam kesyirikan dan menyembah berhala, namun Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan sifat obyektif dan keadilannya, tetap menyatakan bahwa biar bagaimanapun mereka punya kebaikan. Tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan yang ada ini.

Oleh karenanya, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam hadītsnya bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ

_"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia."_

(Hadīts riwayat Baihaqiy)

Para ulamā telah menjelaskan tentang maksud hadīts ini, yaitu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy, sudah ada akhlaq-akhlaq mulia di situ.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tinggal menyempurnakannya saja.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam bukan memperbarui akhlaq, namun segala akhlaq yang buruk dibuang dan akhlaq yang sudah baik dipertahankan.

Orang-orang Arab jāhilīyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlaq dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan di bab sebelumnya, diantaranya:

√ Mereka senang menjamu tamu,
√ Mereka memberi makan kepada faqīr miskin,
√ Mereka membela orang yang dianiaya,
√ Dan lain-lain.

Namun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh, tidak bernilai dan berharga di akhirat, karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan.

Namun Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengakui bahwa orang-orang Quraisy dahulu, mereka yang memiliki akhlaq yang mulia, karenanya beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) diutus oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla untuk menyempurnakan akhlak​ yang mulia.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menafikan  kebaikan yang ada pada musuh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Bahkan perkataan beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islām, aku pun akan mendatanginya."

Demikian yang bisa disampaikan, In syā Allāh besok kita lanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
-------------------------------------

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits