Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Mei 2020

GOLONGAN YANG TERSISA DALAM MASALAH PUASA DAN HUKUM QADHA

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 08 Ramadhan 1441 H / 01 Mei 2020 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan S.Ud.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-08
🔊 Golongan Yang Tersisa Dalam Masalah Puasa Dan Hukum Qadha’
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-08
〰〰〰〰〰〰〰

GOLONGAN YANG TERSISA DALAM MASALAH PUASA DAN HUKUM QADHA'

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله و صحبه ومن ولاه ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

Ikhwāniy wa Akhawātiy A'ādzakumullāh

Di antara orang-orang berikutnya yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla tidak diwajibkan untuk berpuasa adalah

• Wanita Hāidh atau Nifas

Wanita yang sedang hāidh atau nifas, seandainya dia berpuasa, maka tidak sah puasanya. Bahkan bisa menjadi dosa bagi dirinya ketika dia berpuasa dalam keadaan hāidh, karena seolah-olah dia bermain dalam agama.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن

"Tidaklah aku melihat makhluk yang akal dan agamanya kurang tetapi bisa menghilangkan logikanya seorang laki-laki yang memiliki pendirian kuat dibandingkan kalian para wanita.”

Kemudian para sahabat wanita bertanya:

"Wahai Rasūlullāh, bagaimana bentuk kekurangan akal dan agama kami?"

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

"Bukankah persaksian wanita tidak diterima bila satu orang?"

Kemudian para sahabat wanita menjawab, "Iya", 

Dan bukankah kalian ketika sedang hāidh atau nifas, tidak shalāt dan tidak puasa?

Para sahabat wanita pun menjawab, "Iya"

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab, "Itulah bentuk kurang akal dan agama seorang wanita”.

Dari hadīts ini kita lihat bahwasanya seorang yang hāidh dan nifas, maka dia tidak wajib untuk berpuasa dan tidak sah puasanya.

Akan tetapi ketika dia suci wajib baginya mengganti puasa Ramadhān yang dia tinggalkan, di luar bulan Ramadhān.

Āisyah radhiyallāhu 'anhā pernah ditanya, "Mengapa wanita yang hāidh atau nifas harus mengganti puasa namun tidak mengganti shalāt?"

Kemudian Āisyah berkata, "Karena dahulu kita diperintahkan untuk mengganti puasa dan kita tidak diperintahkan untuk mengganti shalāt”.

Maka wanita hāidh dan nifas wajib bagi mereka mengganti puasa di luar bulan Ramadhān sejumlah hari yang mereka tinggalkan.

• Wanita Hamil Dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui apabila dia merasa tidak sanggup untuk melaksanakan puasa, jika dia puasa dia takut bahaya akan menimpa dirinya atau janin yang dia kandung atau bayi yang dia susui, maka wanita tersebut boleh untuk tidak berpuasa.

Namun seandainya ketika dia berpuasa, dokter mengatakan tidak masalah baginya untuk berpuasa (tidak mengganggu kesehatannya, janin atau bayinya) maka wanita dengan kondisi seperti ini wajib baginya untuk berpuasa.

Namun apabila membahayakan, maka disyari'atkan baginya untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari yang lain.

Karena wanita hamil dan menyusui hukumnya seperti orang yang sakit, ketika orang yang sakit sembuh, maka dia wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhān. Begitu pun dengan wanita hamil dan menyusui, dia wajib untuk mengganti puasa yang dia tinggalkan, di luar bulan Ramadhān.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إن الله و ضع عن المسافر شطر الصلاة وعن المسافر والحامل و المرضع الصوم

"Allāh Subhānahu wa Ta'āla menggugurkan setengah shalāt bagi musafir, dan Allāh gugurkan bagi orang hamil dan orang yang sakit puasa.”

⇒ Shalāt musafir empat raka'at menjadi dua raka'at.

Sebagaimana musafir wajib baginya untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadhān, begitu juga wanita hamil atau wanita yang menyusui wajib baginya untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhān apabila mereka telah melahirkan atau telah selesai menyusui.

• Kondisi Orang Yang Dibolehkan Membatalkan Puasa

Kondisi orang yang dibolehkan membatalkan puasa atau tidak wajib baginya berpuasa adalah orang yang butuh tidak berpuasa untuk menyelamatkan orang lain. Maka orang yang seperti ini boleh baginya untuk tidak berpuasa.

Misalnya:

Orang yang ingin menyelamatkan orang yang tenggelam dan dia tidak sanggup menyelamatkannya kecuali dengan mengisi energi (makan) maka orang seperti ini wajib baginya untuk membatalkan puasanya dan menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam tadi.

Karena kaidah mengatakan:

و ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

"Segala sesuatu kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan mengerjakan sesuatu yang lain, maka yang lain tersebut hukumnya menjadi wajib.”

⇒ Wajib puasanya dia batalkan untuk menyelamatkan orang tersebut.

Begitu pula orang yang berjihad Fīsabilillāh (misalnya). Seandainya puasa melemahkan dirinya, tidak sanggup baginya untuk menyelamatkan agama ketika berjihad Fīsabilillāh kecuali dengan berbuka, maka disyari'atkan baginya untuk berbuka.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepada para sahabat:

إنكم قد دنوتم من عدوكم و الفطر أقوى لكم

"Kalian telah berada dekat dengan musuh-musuh kalian dan berbukalah karena itu akan menjadikan kalian lebih kuat"

Para ulama mengatakan, seorang yang ingin menyelamatkan orang lain dan tidak bisa baginya untuk menyelamatkan orang lain kecuali dengan membatalkan puasanya, maka disyari'atkan baginya untuk membatalkan puasanya.

Itulah orang-orang yang telah kita jelaskan yang wajib berpuasa dan orang-orang yang diberikan udzur oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla untuk tidak berpuasa.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan taufiq kepada kita semua, memudahkan kita untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhān ini dan mengangkat bencana (wabah) yang tengah menimpa kita.

Wallāhu Ta'āla A'lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم ثم  ​​السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

_______

HUKUM QIYĀM RAMADHĀN

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 04 Ramadhan 1441 H / 27 April 2020 M
👤 Ustadz Amir As Soronji, M.Pd.I.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-04
🔊 Hukum Qiyam Ramadhan
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-04
〰〰〰〰〰〰〰

*HUKUM QIYĀM RAMADHĀN*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

Para pemirsa rahīmakumullāh

Shalāt malam di bulan Ramadhān memiliki keutamaan dan keistimewaan dibandingkan bulan-bulan yang lainnya.

Dalam hadīts riwayat Al Bukhāri dan Muslim, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

_“Barangsiapa shalāt malam pada bulan Ramadhān dengan keimanan dan mengharapkan pahala dari Allāh, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lampau.”_

(Hadīts riwayat Muslim (I/523 no. 759 (174)), Al Bukhāri nomor IV/250 nomor 2009)

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا

_Barangsiapa melakukan qiyām Ramadhān dengan dengan penuh iman..._

Yakni iman kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kepada pahala yang telah Allāh siapkan bagi orang-orang yang melaksanakannya.

وَاحْتِسَابًا

_Dan mengharap pahala dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla_

Bukan karena riyā', sum'ah atau menginginkan harta dan kedudukan.

غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

_Maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu._

Dan qiyam Ramadhān mencakup shalāt di awal malam dan di akhir malam. Oleh karenanya shalāt tarawih termasuk qiyām Ramadhān.

Kenapa dinamakan tarawih?

سمّيت تراويح لأن الناس كانوا يطيلونها جدّأ

_Dinamakan tarawih karena dahulu orang-orang mengerjakannya dengan lama (panjang)_

Setiap kali mereka shalāt empat raka'at mereka istirahat sejenak.

Dari sini kita dapatkan faedah bahwasanya:

وكان السلف الصّالح يطيلونها جدا

_Salafush Shālih, mereka mengerjakan shalāt tarawih dengan sangat panjang._

Dari hadīts As Said ibnu Yazid radhiyallāhu 'anhu, dia berkata:

كان القارئ يقرأ بالمئين - يعني: بمئات الآيات - حتى كنا نعتمد على العِصي من طول القيام

_"Dahulu imam membaca ratusan ayat, sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena lamanya berdiri."_

Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang di zaman ini, mereka melakukan shalāt tarawih dengan sangat cepat dan mereka tidak melakukan kewajiban tenang dan tuma'ninah yang merupakan salah satu rukun di antara rukun-rukun shalāt. Dan shalāt tidak sah tanpa tuma'ninah.

Para pemirsa yang dirahmati Allāh.

Sangat ditekankan untuk mengerjakan shalāt tarawih secara berjama'ah.

Orang pertama yang mensyari'atkan atau melakukan shalāt tarawih secara berjama'ah adalah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Beliaulah orang pertama yang melakukan shalāt tarawih secara berjama'ah.

Dalam hadīts riwayat Al Bukhāri dan Muslim dari Āisyah radhiyallāhu 'anhā, beliau berkata:

Suatu malam Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam shalāt di masjid lalu orang-orang ikut shalāt bersama beliau. Pada malam berikutnya orang-orang bertambah banyak, kemudian pada malam ketiga atau malam keempat orang-orang berkumpul namun Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak keluar menemui mereka.

Kemudian pagi harinya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

قد رأيت الذي صنعتم، فلم يمنعني من الخروج إليكم إلا أنني خشيت أن تفرض عليكم

_"Sungguh aku telah melihat apa yang kalian lakukan, namun tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian kecuali aku khawatir shalāt ini diwajibkan atas kalian."_

Āisyah radhiyallāhu 'anhā berkata:

وذلك في رمضان

_"Hal itu terjadi dibulan Ramadhān."_

Kemudian dalam riwayat lain, dari Abū Dzar radhiyallāhu 'anhu, ia berkata:

"Kami pernah puasa bersama Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, Beliau tidak shalāt malam mengimami kami hingga tersisa tujuh malam dari bulan Ramadhān. Pada bulan tersebut Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam shalāt mengimami kami, hingga berlalu sepertiga malam.

Kemudian pada malam keenam beliau tidak shalāt bersama kami, pada malam kelima kembali Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam shalāt bersama kami hingga berlalu separuh malam.

Lalu kami berkata, "Wahai Rasūlullāh, sekiranya anda bersedia untuk mengerjakan shalāt sunnah ini bersama kami pada sisa-sisa malam ini?"

Kemudian Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

_“Siapa yang shalāt bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyām  satu malam penuh.”_

Para pemirsa rahīmakumullāh.

Bulan Ramadhān adalah hari-hari yang berbilang (hari-hari yang sebentar) maka hendaknya kita manfaatkan bulan Ramadhān kita perbanyak shalāt tarawih jangan sampai kita absen darinya.

وصلى الله على نبينا محمد و الحمد لله رب العالمين

____________________

Selasa, 28 April 2020

HUKUM PUASA RAMADHĀN

🌍 BimbinganIslam.com
Ahad, 03 Ramadhan 1441 H / 26 April 2020 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan S.Ud.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-03
🔊 Hukum Puasa Ramadhan
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-03
〰〰〰〰〰〰〰

HUKUM PUASA RAMADHĀN

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله صحبه ومن ولاه. اما بعد

Ikhwāniy wa Akhawātiy A'ādzakumullāh wa Rahīmakumullāh.

Puasa Ramadhān merupakan salah satu ibadah yang sangat agung.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhān atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allāh, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.”  

(Hadīts riwayat Al-Bukhāri nomor 38 dan Muslim nomor 760)

Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewajibkan umat Islām, mewajibkan umat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk berpuasa di bulan Ramadhān.

Hukum wajib ini diambil dari firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka wajib ia berpuasa pada bulan itu."

(QS Al-Baqarah:185)

Bahkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjadikan puasa Ramadhān menjadi salah satu pilar di antara rukun-rukun Islām.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islām dibangun di atas lima pilar,  Syahadat Lā ilāha illallāh (لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ) Muhammad Rasūlullāh menegakkan Shalāt , membayar Zakat, Hajji, dan Puasa Ramadhān."

(Hadīts riwayat Al-Bukhāri nomor 8)

Islām dibangun di atas lima pilar atau lima arkan, salah satunya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam katakan, "dan puasa di bulan Ramadhān".

Ketika datang bulan Ramadhān wajib bagi orang-orang yang merasa dirinya beriman kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan hari akhir, beriman kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa di bulan tersebut.

Bagaimana cara kita menentukan datang atau masuknya bulan Ramadhān?

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah menjelaskan caranya.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mengajarkan kita bagaimana cara kita menentukan datangnya bulan Ramadhān sehingga kita wajib melaksanakan puasa Ramadhān.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah kalian ketika kalian melihatnya. Begitu pula ketika kalian telah melihat hilal bulan Syawwal maka hendaklah kalian berbuka."

Yaitu ketika melihat hilal bulan Ramadhān, yaitu bulan sabit, bulan yang pertama kali muncul di setiap awal bulan.

Ketika kalian melihat hilal bulan Ramadhān maka berpuasalah !

وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ

"Begitu pula ketika kalian telah melihat hilal bulan Syawwal maka hendaklah kalian berbuka."

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ

Bagaimana bila kita tidak bisa melihat hilal? Mungkin karena mendung atau hal lainnya sehingga kita tidak bisa melihat hilal bulan Ramadhān.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan:

فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ

"Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'bān menjadi 30 hari."

Dua cara inilah yang Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam jelaskan dan telah disepakati oleh para ulama dari dulu untuk menjadi patokan dalam menentukan bulan Ramadhān, dalam menentukan kapan wajibnya seseorang melaksanakan puasa Ramadhān.

Para ulama dari dulu menjelaskan, bulan Ramadhān tidaklah ditetapkan dengan cara hisab, karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjadikan sebab puasa tersebut yaitu dengan melihat hilal bulan Ramadhān.

Ketika kita melihat hilal bulan Ramadhān maka ketika itu juga wajib kita melaksanakan puasa.

Alhamdulillāh, di negara kita sudah ada tim yang disiapkan untuk melihat hilal bulan Ramadhān, yang mana ketika ada yang melihat hilal bulan Ramadhān dilaporkan kepada pemimpin kita (ulil amri atau wakilnya) lalu diumumkan kepada masyarakat ketika tampak hilal bulan Ramadhān, maka besoknya kita sudah wajib berpuasa.

Namun apabila tidak terlihat, maka bilangan bulan Sya'bān digenapkan menjadi 30 hari.

Semoga apa yang disampaikan ini bisa bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم ثم  ​​السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

_______

Jumat, 01 September 2017

Hari Raya 'ID Bertepatan Dengan Hari Jum'at

KEUTAMAAN ILMU:
🌍🌒APABILA HARI RAYA ('ID)
BERTEPATAN DENGAN
HARI JUM'AT
   
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?

Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.

Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali.

(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)

* * *

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`

Fatwa no. 2358

Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?

Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.

(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :

Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.

Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan

Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud.

* * *

Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :

Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya.
Terkecuali apabila memangtidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.

Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka. … .

* * *

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.

Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).

Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.

Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah.

Wallahu Waliyyut Taufiq

(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)

* * *

Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :

“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan
dengan itu dari mengerjakan sha

lat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)

* * *

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….

Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.

Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.

Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).

Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah.

(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

* * *

[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 981. (pent)

[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 983.

(Diambil dari http://www.assalafy.org/mahad/?p=402)

📇 Turut menyebarkan :
🔘 http://telegram.me/KEUTAMAANILMU

Selasa, 29 Agustus 2017

Hukum Shalat 'Ied Di Hari Jum'at

🔰◾ *Hukum Shalat 'Ied Di Hari Jum'at* ◾🔰

(1). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون

"Sungguh pada harimu ini telah terhimpun dua hari raya, maka barangsiapa yang mau, cukuplah shalat ini buat dia, tidak perlu lagi shalat Jum'at, namun kami tetap akan mendirikan shalat Jum'at" (HR. Abu Dawud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311 dan al-Hakim II/288, lihat Shahih Ibnu Majah 1090, 'Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud III/1060 dan Shahiihul Jaami' ash-Shaghiir no. 4365, hadits dari Abu Hurairah).

(2). An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu 'anhu berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua (shalat) ‘ied dan dalam shalat Jum’at (surah) Sabbihisma Rabbikal A’la dan Hal Ataaka Hadiitsul Ghaasyiyah. An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat (yaitu shalat ‘ied dan shalat Jum’at)" (HR. Muslim no. 878)

(3). Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata :

"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkumpul dua hari raya, kemudian beliau shalat bersama orang-orang kemudian beliau bersabda : “Barangsiapa yang ingin datang shalat Jum'at, dipersilahkan untuk menghadirinya. Dan barangsiapa yang tidak ingin menghadiri Jum'at, dipersilahkan untuk tidak menghadirinya” (HR. Ibnu Majah no.1312)

(4). Dari Zaid bin Arqam, bahwa Muawiyah bin Abi Sofyan bertanya kepadanya :

“Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dua hari raya bertemu dalam satu hari ?" Beliau menjawab : "Ya". Beliau (Muawiyah) berkata : "Apa yang dilakukannya ?" Beliau berkata : “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam shalat 'Ied kemudian memberikan dispensasi (keringanan) dalam shalat Jum'at. Kemudian beliau bersabda : "Barangsiapa yang ingin shalat (Jum'at) dipersilahkan menunaikannya" (HR. Ahmad, Abu Dawud no.1070, an-Nasaa’i, Ibnu Majah no.1310, ad-Darimy dan al-Hakim, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ (IV/492) berkata bahwa sanad hadits ini jayyid, Syaikh al-Albani berkata dalam al-Ajwibah an-Naafi’ah (49) berkata bahwa hadits ini shahih, lihat juga Shahih Ibnu Majah 1089 dan 'Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud III/1057).

(5). Atho' bin Abi Rabah rahimahullah berkata :

"Pada zaman Ibnu az-Zubair pernah terjadi hari raya pada hari Jum'at, ia shalat 'Ied bersama orang-orang, lalu melaksanakan sholat dzuhur 4 raka'at bersama mereka" (HR. Ibnu Abi Syaibah II/7)

(6). Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata :

"Yang demikian itu menunjukkan bahwasanya tidak ada larangan bagi orang yang sudah menghadiri shalat 'Ied untuk meninggalkan shalat Jum'at, tetapi dia TETAP HARUS mengerjakan shalat zhuhur. Orang yang mengatakan bahwa dia tidak perlu lagi shalat zhuhur, sesungguhnya dia telah salah. Hal itu sudah menjadi IJMA' (kesepakatan) para ulama" (lihat Shalaatul Mu'min oleh Syaikh DR. Sa'id bin Ali al-Qahthani dan juga Fatwa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ VIII/182-183 no. 2358)

🔺 *KESIMPULAN*

*Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘Ied boleh untuk tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun bagi imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula bagi orang yang tidak shalat ‘Ied juga bisa turut hadir.*

✍ *Ustadz Najmi Umar Bakkar*

join ↪https://telegram.me/najmiumar

Seputar Bulan Dzulhijjah

KEUTAMAAN ILMU:
🚇 HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN IEDUL QURBAN

🎙Oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah

📅 Kajian di Masjid Ma'had as Salafy Jember | 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M

⭕️ 01 Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Bertakbir Sejak Awal Dzulhijjah
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-01
⭕️ 02 Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (Larangan memotong kuku dan Mencukur Rambut Kepala, Kumis dan Semisalnya  Bagi yang Mau Berkurban)
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-02
⭕ 03 Amalan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (Di Syariatkan Melakukan Shaum/Puasa 9 Hari dari awal Dzulhijjah)
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-03
⭕ 04 Amalan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (Jika puasa Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu, sementara ada hadits yang melarang puasa hari Sabtu)
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-04
⭕ 05 Kenapa dinamakan al-Udhiyah?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-05
⭕ 06 Apakah kewajiban kurban setiap Tahun atau cukup sekali seumur hidup?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-06
⭕ 07 Bolehkah Berhutang untuk Melakukan Udhiyah (QURBAN)?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-07
⭕ 08 Mana yang Lebih Utama Menyembelih Seekor Kambing dengan Ikut Saham (patungan sapi)?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-08
⭕ 09 Apa Hukum al-Udhiyah?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-09
⭕️ 10 [Audionya sama dengan nomor 7]
⭕ 11 Udhiyah/Qurban untuk orangtua yang sudah meninggal
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-11
⭕ 12 Mana yang lebih utama berqurban untuk orangtua atau diri sendiri?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-12
⭕ 13 Mana yang lebih utama di iedul adha, berqurban atau bershadaqah senilai harga hewan tersebut?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-13
⭕ 14 Mana yang lebih utama Unta, Sapi atau Kambing?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-14
⭕ 15 Yang utama berikan yang terbaik dalam ibadah
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-15
⭕️ 16 [Filenya tidak ada]
⭕ 17 Bolehkah berqurban dengan Jamus (kerbau)?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-17

_______
📨 Sumber:
@ManhajulAnbiya
@ForumSalafy

••••
📶  https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]

🌍  www.alfawaaid.net

↪. Turut Menyebarkan >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits