Tampilkan postingan dengan label Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Juli 2020

MERINGANKAN HUKUMAN (تخفيف العتاب), BAGIAN KETIGA

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 24 Dzulqa’dah 1441 H / 15 Juli 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 50 | Meringankan Hukuman (Bagian 03)
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-50
~~~~~~~~~~~~

*MERINGANKAN HUKUMAN (تخفيف العتاب), BAGIAN KETIGA*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله و صحبه ومن ولاه ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

Para pendengar rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-50 dari pembahasan kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Masih di judul yang sama, kita melanjutkan pada kitāb dalam halaman 90.

Intinya, jika diperlukan untuk menghukum anak, maka lakukanlah dengan sewajarnya. Dan ingat, kita selaku orang tua bukanlah orang yang ma'shum (terhindar dari kesalahan).

Kita pernah menghukum anak-anak kita berlebihan atau mungkin ada perilaku kita yang tidak pantas dilakukan di depan anak-anak kita.

Misalnya:

Kita pernah menghukum mereka dengan hukuman berat atau berlebihan, kita pernah mencaci-maki mereka, mengucapkan kata-kata kasar kepada mereka.

Seharusnya kita selaku orang tua memberikan motivasi agar mereka benar dan meluruskan perbuatan atau kesalahan anak kita.

Ingat, kita orang tua pun pernah salah kepada anak-anak kita dan jangan sampai anak-anak kita terzhālimi oleh kita selaku orang tua.

Kita perhatikan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla di dalam surat Al Isrā ayat 23 sampai 25.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا ۞ وَٱخۡفِضۡ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحۡمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرۡحَمۡهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرٗا ۞

_Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kalian jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik._

_Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Rabbku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil."_

(QS Al Isrā: 23-24)

Kemudian pada ayat selanjutnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

رَّبُّكُمۡ أَعۡلَمُ بِمَا فِي نُفُوسِكُمۡۚ إِن تَكُونُواْ صَٰلِحِينَ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلۡأَوَّٰبِينَ غَفُورٗا ۞

_Rabb kalian lebih mengetahui apa yang ada dalam hati kalian; jika kalian orang yang baik, maka sungguh, Dia Maha Pengampun kepada orang yang bertaubat._

(QS Al Isrā: 25)

Tentang ayat ini, penulis mengatakan:

والله أعلم - أنه حتى أهل الصلاح الذين امتلأت قلوبهم محبة لوالديهم ،

_Wallāhu A’lam, bahkan mungkin orang shālih sekali pun yang hati mereka dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang kepada kedua orang tua, terkadang mereka salah bersikap terhadap kedua orang tuanya._

Kemudian, jika orang tua kita pernah melakukan kesalahan kepada anak-anaknya, kita sebagai anak jangan ada dendam kepada mereka (kedua orang tua).

Maka dikatakan:

فحينئذ إذا صدرت منهم الزلات و تلك الهفوات فباب التوبة مفتوح

_Ketika mereka melakukan kesalahan dalam mendidik anak-anak mereka, maka sesungguhnya pintu untuk bertaubat masih sangat terbuka dan pintu ampunan masih lebar._

Karena di akhir ayat Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengatakan:

فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلۡأَوَّٰبِينَ غَفُورٗا

_"Maka sungguh, Dia Maha Pengampun kepada orang yang bertaubat.”_

Siapapun pasti pernah bersalah, sebagaimana di sebutkan dalam hadīts (telah berlalu pembahasanannya),

كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

_"Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat."_

Jadi ingat !

Kesalahan itu tidak selalu dari anak akan tetapi kita (orang tua) pernah melakukan kesalahan kepada mereka (anak-anak). Misalnya berlebihan dalam menghukum mereka, kasar dalam berkata-kata dan sebagainya.

Maka bertaubatlah kepada Allāh karena kesalahan itu dilakukan oleh manusia dan sebaik-baik manusia yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Demikian semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______________

Rabu, 15 Juli 2020

MERINGANKAN HUKUMAN (تخفيف العتاب), BAGIAN KEDUA*

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 23 Dzulqa’dah 1441 H / 14 Juli 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 49 | Meringankan Hukuman (Bagian 02)
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-49
~~~~~~~~~~~~

*MERINGANKAN HUKUMAN (تخفيف العتاب), BAGIAN KEDUA*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ  الأَنْبِيَاءِ الْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصحبِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ:

Para pendengar rahīmakumullāh.

Kita lanjutkan pembahasan kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter, karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-49 dari pembahasan kitāb ini.

Pada pertemuan sebelumnya kita sudah membahas sekilas, tentang kalau kita selaku orang tua ingin memghukum anak-anak, maka hukumlah mereka seperlunya (sebagiannya).

Tidak menghukum anak-anak secara keseluruhan, yang diperhitungkan dari seluruh  kesalahan anak-anak, tidak!

Dan jangan dipahami bahwa orang tua tidak boleh memberi hukuman sama sekali, karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pun pernah menghukum istrinya.

Kita lihat contoh, hadīts yang diriwayatkan oleh Muslim dari Āisyah radhiyallāhu 'anhā.

Āisyah mengatakan:

أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ عَنِّي وَعَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . قُلْنَا بَلَى .

قَالَ قَالَتْ لَمَّا كَانَتْ لَيْلَتِيَ الَّتِي كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِيهَا عِنْدِي انْقَلَبَ فَوَضَعَ رِدَاءَهُ وَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عِنْدَ رِجْلَيْهِ وَبَسَطَ طَرَفَ إِزَارِهِ عَلَى فِرَاشِهِ فَاضْطَجَعَ فَلَمْ يَلْبَثْ إِلاَّ رَيْثَمَا ظَنَّ أَنْ قَدْ رَقَدْتُ

فَأَخَذَ رِدَاءَهُ رُوَيْدًا وَانْتَعَلَ رُوَيْدًا وَفَتَحَ الْبَابَ فَخَرَجَ ثُمَّ أَجَافَهُ رُوَيْدًا فَجَعَلْتُ دِرْعِي فِي رَأْسِي وَاخْتَمَرْتُ وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِي ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى إِثْرِهِ حَتَّى جَاءَ الْبَقِيعَ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ انْحَرَفَ فَانْحَرَفْتُ فَأَسْرَعَ فَأَسْرَعْتُ فَهَرْوَلَ فَهَرْوَلْتُ فَأَحْضَرَ فَأَحْضَرْتُ فَسَبَقْتُهُ فَدَخَلْتُ

فَلَيْسَ إِلاَّ أَنِ اضْطَجَعْتُ فَدَخَلَ فَقَالَ " مَا لَكِ يَا عَائِشُ حَشْيَا رَابِيَةً " . قَالَتْ قُلْتُ لاَ شَىْءَ . قَالَ " لَتُخْبِرِينِي أَوْ لَيُخْبِرَنِّي اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ " . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي . فَأَخْبَرْتُهُ قَالَ "فَأَنْتِ السَّوَادُ الَّذِي رَأَيْتُ أَمَامِي " . قُلْتُ نَعَمْ . فَلَهَدَنِي فِي صَدْرِي لَهْدَةً أَوْجَعَتْنِي

_"Maukah kalian aku ceritakan tentang diriku dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam?"_

_Kami menjawab, "Tentu saja."_

_Āisyah berkata:_

_Pada suatu malam Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berada di rumahku. Beliau datang dengan menyimpan selendangnya, membuka sepasang sandalnya dan meletakkan keduanya di dekat kakinya. Lalu Beliau menghamparkan ujung kainnya pada tempat tidur, kemudian Beliau membaringkan dirinya._

_Tidak lama kemudian setelah Beliau menyangka aku sudah tidur. Beliau mengambil kembali selendangnya pelan-pelan dan memakai sandal pelan-pelan pula, kemudian Beliau membuka pintu dan menutupnya dengan sangat hati-hati._

_Akhirnya aku mengambil baju dan memakainya di kepala, mengambil kerudung dan kain, selanjutnya aku mengikuti Beliau dari belakang, hingga Beliau sampai di Baqī' dan berdiri di sana. Lama beliau berdiri. Lalu mengangkat kedua tangannya sebanyak tiga kali._

_Selanjutnya Beliau pergi dan aku pun pergi. Beliau berjalan cepat aku pun berlari kecil. Beliau berlari kecil aku pun demikian. Dan Beliau berlari kembali aku pun berlari seperti Beliau sehingga aku mendahuluinya masuk_.

_Ketika Beliau masuk aku sedang berbaring, lalu Beliau bertanya:_

_"Apa yang terjadi dengan mu wahai Āisyah! Kenapa engkau terengah-engah?"_

_"Tidak ada apa-apa," jawabku._

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:_

_"Beritahukanlah kepadaku atau Allāh yang Maha lembut lagi Maha Mengetahui akan memberitahukannya kepadaku."_

_Āisyah berkata, "Wahai Rasūlullāh, ibu dan bapakku sebagai tebusannya."_

_Lalu aku memberitahukannya. Rasūlullah shallallāhu 'alaihi wasallam berkata:_

_"Engkaukah bayangan hitam yang ada di depanku?"_

_"Iya, betul," jawabku._

_Lalu beliau mendorong dadaku sehingga aku merasakan (sedikit) sakit._

Poin hadīts ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menghukum Āisyah radhiyallāhu 'anhā dengan hukuman yang seperlunya, hanya sekedar mendorong, tetapi Āisyah merasakan dadanya sedikit rasa sakit.

Dan kalau kita lihat perbuatan Āisyah ini cukup menggelitik. Apalagi beliau umahatul mukminin, sifat kecemburuannya sangat luar biasa. Walaupun Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menghukum namun Beliau menghukum dengan sewajarnya.

Maka hukumlah jika itu perlu di hukum, tetapi hukumlah sewajarnya tidak berlebihan. Selama tujuan sudah tercapai yaitu dia mendapatkan nasehat dari kesalahannya tersebut (mendapatkan pelajaran dari kesalahannya itu).

Demikian semoga bermanfaat, kita lanjutkan kembali pada pertemuan berikutnya, atas segala kekurangan mohon maaf.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______________

MERINGANKAN HUKUMAN (تخفيف العتاب) BAGIAN PERTAMA*

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H / 13 Juli 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 48 | Meringankan Hukuman
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-48
~~~~~~~~~~~~

*MERINGANKAN HUKUMAN (تخفيف العتاب) BAGIAN PERTAMA*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله و صحبه ومن ولاه ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

Ma'āsyiral muslimin, ma’āsyiral mustamiin, para pemirsa rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-48 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter, karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Kita lanjutkan pembahasan kita pada halaman 88. Di sini penulis membuat satu sub judul:

▪MERINGANKAN HUKUMAN (تخفيف العتاب)

Meringankan hukuman kepada anak-anak kita apabila mereka melakukan kesalahan, karena anak-anak memiliki kadar akal yang tidak sama dengan orang dewasa.

Sehingga bila mereka melakukan kesalahan dan mengharuskan kita orang tua menghukum mereka agar mereka paham, maka janganlah mereka dihukum dengan hukuman berat.

Dalam kitāb disebutkan:

بل إن آخذتهم فآخذهم ببعض أفعالهم وتجوز لهم عن البعض الآخر

_"Jika harus menghukum mereka, maka hukumlah dengan sebagian perbuatan mereka dan maafkan sebagian yang lain."_

Seandainya mereka melakukan lima kesalahan maka kita hukum dua saja atau maksimal tiga, jangan semua.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla di dalam surat An Nissā ayat 5 mensifati anak-anak, khususnya anak yatim dan wanita secara umum, sebagaimana diungkapkan oleh para ulama tafsir, Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمٗا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِيهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا

_"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allāh sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."_

(QS An Nissā: 5)

Allāh sebutkan disini as sufahā' (ٱلسُّفَهَآء), maksudnya adalah orang-orang yang belum sempurna akalnya yaitu anak-anak, khususnya anak-anak yatim yang belum bāligh, dan orang dewasa, khususnya wanita, yang belum bisa mengatur hartanya.

Penulis mengatakan:

و قد ذكرت - في كتابي فقه التعامل بين الزوجين- قال الله تعالى:

_Saya telah menjelaskan di dalam kitābku Fiqhut Ta'āmul bainaz Zaujaini (Fiqih muamalat tentang suami istri) tentang firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:_

وَإِذۡ أَسَرَّ ٱلنَّبِيُّ إِلَىٰ بَعۡضِ أَزۡوَٰجِهِۦ حَدِيثٗا فَلَمَّا نَبَّأَتۡ بِهِۦ وَأَظۡهَرَهُ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ عَرَّفَ بَعۡضَهُۥ وَأَعۡرَضَ عَنۢ بَعۡضٖۖ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِۦ قَالَتۡ مَنۡ أَنۢبَأَكَ هَٰذَاۖ قَالَ نَبَّأَنِيَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡخَبِيرُ

_Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu rahasia kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allāh  memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain._

_Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allāh Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”_

(QS At Tahrīm: 3)

Saya telah menjelaskan di dalam kitāb tersebut surat At Tahrīm ayat 3, jika seorang wanita melakukan kesalahan sebanyak sepuluh kali, maka hukumlah mereka pada lima atau enam kesalahan mereka, atau kurang dan tinggalkanlah kesalahan yang lainnya, karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman tentang Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

....... عَرَّفَ بَعْضه وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْض....

_".....Lalu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allāh kepadanya) dan menyembunyikan yang sebagian lain (kepada Hafshah)...."_

(QS At Tahrīm: 3)

Kalau semua kesalahan istrinya diceritakan semua, tentunya tidak baik dan berdampak kepada psikologis wanita dan anak-anak.

Dalam kitāb disebutkan:

وايضا فالأطفال في هذا الباب كذلك

_Demikian pula terjadi pada anak-anak di dalam masalah ini._

Artinya kalau anak-anak kita melakukan satu kesalahan maka hukum lah mereka secukupnya dan maafkan sebagian yang lain.

Di dalam shahīh Al Bukhāri dan Muslim yang diriwayatkan dari hadīts Anas Mālik radhiyallāhu 'anhu, beliau menceritakan tentang pengalaman beliau ketika menjadi khadim (pelayan) yang berkhidmat kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Beliau berkata:

خَدَمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَشْرَ سِنِينَ وَاللَّهِ مَا قَالَ لِي أُفًّا قَطُّ وَلاَ قَالَ لِي لِشَىْءٍ لِمَ فَعَلْتَ كَذَا وَهَلاَّ فَعَلْتَ كَذَا

_Sepuluh tahun aku membantu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, demi Allāh, tidak pernah aku mendengar kata 'uff (ah)' sekalipun dari Beliau, tidak pula Beliau mengatakan, "Kenapa engkau melakukan ini?"Atau, "Kenapa engkau tidak melakukan ini?"_

Artinya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah menghukum Anas bin Mālik, (mungkin) karena Anas bin Mālik memang benar perbuatannya dan tidak pernah melakukan kesalahan.

Dan ingat hadīts ini bukan dipahami bahwasanya orang tua tidak boleh menghukum anak sama sekali, ini pemahaman yang keliru.

Tetap boleh bagi orang tua menghukum anaknya, tetapi harus disesuaikan atau diringankan, karena inti dari hukuman adalah agar anak sadar dengan kesalahannya bukan agar orang tua puas melampiaskan kemarahan dan emosinya.

Hukuman diberikan agar anak mendapatkan pendidikan yang benar (maka diberikan hukuman yang secukupnya), karena anak pun berbeda-beda.

Ada anak yang dihukum sedikit kemudian dia sadar, menangis dan dia minta maaf. Sebaliknya ada juga anak yang perlu hukuman lebih.

In syā Allāh pembahasan ini kita lanjutkan pada  pertemuan yang akan datang.

Demikian semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangan.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________

Rabu, 17 Juni 2020

TIDAK MEMBERIKAN BEBAN DI LUAR KEMAMPUAN ANAK DAN TIDAK MENYERAHKAN PEKERJAAN DI LUAR KESANGGUPANNYA

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 25 Syawwal 1441 H / 17 Juni 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 47 | Tidak Memberikan Beban Di Luar Kemampuan Anak Dan Tidak Menyerahkan Pekerjaan Di Luar Kesanggupannya.
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-47
~~~~~~~~~~~~

*TIDAK MEMBERIKAN BEBAN DI LUAR KEMAMPUAN ANAK DAN TIDAK MENYERAHKAN PEKERJAAN DI LUAR KESANGGUPANNYA*

بسم الله الرحمن الرحيم
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ  الأَنْبِيَاءِ الْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصحبِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ:

Para pemirsa rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-47 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh.

Kita lanjutkan dalam kitāb pada halaman 86, di situ penulis membuat satu sub judul:

▪TIDAK MEMBERIKAN BEBAN DI LUAR KEMAMPUAN ANAK DAN TIDAK MENYERAHKAN PEKERJAAN DI LUAR KESANGGUPANNYA (ولا يكلف الأبناء فوق طاقتهم ولا يعهد إليهم بعمل لا يتحملونه)

Artinya anak-anak  jangan dibebani dengan satu beban, baik itu beban pekerjaan atau ibadah yang di luar batas kemampuan mereka. Jangan pula kita perintahkan mereka untuk mengerjakan satu pekerjaan yang mereka tidak mampu untuk melakukannya.

Dalam hal ini  para pendengar rahīmakumullāh.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 286.

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا

"Allāh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Jadi dalam syari'at Islām, Allāh tidak membebani kita kecuali sesuai dengan kemampuan kita (pasti kita bisa melakukannya) dan Allāh tidak pernah membebani makhluknya dengan melakukan suatu amalan yang di luar batas kemampuan kita sebagai makhluk.

Dan juga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda tentang keadaan para pelayan, sebagaimana di dalam shahīh Bukhāri dan Muslim dari hadīts Abū Dzar Al-Ghifari radhiyallāhu 'anhu.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ

"Janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang tidak bisa mereka lakukan, maka bantulah jika kalian memberikan tugas berat kepada mereka"

Dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda sebagaimana dalam shahīh Muslim dari Āisyah radhiyallāhu 'anhā tentang waliyul amri (pemimpin) yang membebani rakyatnya secara berlebihan (menyulitkan) kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mendo'akan waliyul amri (pemimpin) tersebut dengan do'a:

اَللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا, فَشَقَّ عَلَيْهِ, فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ

"Yā Allāh, siapapun orang yang engkau berikan kekuasaan atas umatku lalu dia mempersulit mereka maka persulitlah urusannya. Dan siapa saja yang menanggung urusan umatku, lalu dia memudahkannya maka mudahkanlah ia.”

Menunjukkan bahwa seorang pemimpin, (seorang yang berkuasa) atau dalam rumah tangga (seorang ayah), maka tidak boleh ia membebani (memberikan pekerjaan) kepada seorang anak dengan pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh anak tersebut.

Dalam hadīts shahīh Al-Bukhāri disebutkan Abdullāh bin Umar pernah menawarkan dirinya untuk berjihad bersama Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pada perang Uhud tetapi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menolaknya (karena usia Ibnu Umar saat itu masih 14 tahun).

Lalu tahun berikutnya Ibnu Umar memcoba kembali pada perang Khandak (Ahzab) kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menerima dan mengizinkannya.

Al-Bukhāri meriwayatkan dari Abdullāh bin Umar radhiyallāhu 'anhu bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah mengecek satu persatu para sahabat yang akan mengikuti perang Uhud, kemudian Abdullāh bin Umar dicek yang ketika itu berusia 14 tahun kemudian ia mengatakan,

فَلَمْ يُجِزْنِي،

"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak membolehkan aku untuk ikut perang Uhud"

Kemudian Abdullāh bin Umar mengatakan:

ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ فَأَجَازَنِي

"Kemudian di tahun berikutnya (tahun ke-4 menjelang ke-5 Hijriyyah) Aku ikut lagi perang Khandak (Ahzab) dan usiaku saat itu 15 tahun dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam membolehkanku untuk ikut perang Khandak (Ahzab).“

Ini menunjukkan bahwa kemampuan anak kecil tidak seperti kemampuan orang dewasa (harus dibedakan dan harus diberi batasan) jika kita (orang tua) akan memberikan suatu pekerjaan، baik itu ibadah maupun urusan-urusan duniawi.

Dan juga ada satu hadīts yang diriwayatkan oleh Sunnan An-Nassai dengan sanad yang hasan dari hadīts Al-Hirmas bin Ziyad radhiyallāhu 'anhu (saat itu masih kecil) dia berkata:

مَدَدْتُ يَدِي إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا غُلاَمٌ لِيُبَايِعَنِي فَلَمْ يُبَايِعْنِي

"Ketika masih kecil aku memberikan tanganku kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam agar beliau menerima bai'tku, akan tetapi beliau tidak melakukannya."

Sedangkan di dalam riwayat Al-Bukhāri dari hadīts Abdullāh bin Hisyam radhiyallāhu 'anhu yang ketika itu (masih kecil) dibawa oleh ibunya yang bernama Zainab binti Humaid kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Lalu ibunya berkata kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

يا رسول الله بايعه

"Wahai Rasūlullāh, bai'atlah dia.“

⇒ Bai'at adalah mengambil satu perjanjian untuk taat kepada Allāh dan Rasūl, pada syari'at Islām dan seterusnya.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pun bersabda:

هو صغير

"Dia masih kecil.”

Ketika kita mengimani shalāt dan kita tahu jama'ah kita ada anak kecil, bahkan ada orang tua, atau orang lemah, maka kita tidak boleh memperpanjang bacaan shalāt kita.

Sebagaimana hadīts shahīh yang masyhur dalam shahīh Al-Bukhāri dan Muslim,dari Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu. Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ اَلنَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ

"Apabila salah seorang dari kalian menjadi imam, maka hendaklah dia meringankan shalātnya.”

فَإِنَّ فِيهِمْ اَلصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا اَلْحَاجَةِ

Karena sesungguhmya di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang yang lemah dan orang yang sakit

فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ

Sedangkan jika dia shalāt sendiri maka lakukan lah sesukanya."

Para permirsa rahīmakumullāh, ini semua adalah dalīl apabila kita ingin membebani atau menyuruh anak-anak kita suatu amalan baik itu pekerjaan yang berkaitan dengan ibadah, urusan akhirat maupun dunia, hendaknya kita memperhatikan untuk tidak membebani mereka terlalu berat karena mereka masih kecil.

Demikian semoga bermanfaat dan in syā Allāh kita lanjutkan pada sesi berikutnya.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_______________

Selasa, 16 Juni 2020

MELATIH ANAK UNTUK MELAKUKAN KETAATAN KEPADA ALLAH ﷻ SEJAK KECIL

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 24 Syawwal 1441 H / 16 Juni 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 46 | Melatih Anak Untuk Melakukan Keta’atan Kepada Allāh ﷻ Sejak Kecil
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-46
~~~~~~~~~~~~

*MELATIH ANAK UNTUK MELAKUKAN KETAATAN KEPADA ALLAH ﷻ SEJAK KECIL*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، ولاحول ولا قوة إلا بالله أما بعد

Ma'asyiral mustami'in, para pendengar, pemirsa rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-46 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Kita lanjutkan dalam kitāb pada halaman 84, penulis membuat satu sub judul:

▪MELATIH ANAK UNTUK MELAKUKAN KETAATAN KEPADA ALLAH ﷻ SEJAK KECIL ( تدريب الطفل على الطاعات منذ الصغر)

Sejak kecil kita selaku orang tua hendaknya berusaha semaksimal mungkin untuk melatih anak-anak kita untuk taat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Karena kalau sejak kecil mereka sudah baik maka akan terus terbawa sampai mereka dewasa, bahkan sampai mereka tua.

Alhamdulillāh, kita sebagai orang tua sudah muslim sehingga mereka (anak-anak) lahir di tengah keluarga muslim. Bahkan para shahabat yang sebagian besar mengalami masa jahiliyah, kalau di masa jahiliyyah mereka baik, maka akan terbawa baik sampai (ketika) mereka masuk Islām.

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada sebagian shahabat yang diriwayatkan oleh Al Bukhāri dan Muslim, dari Hakim bin Hizam radhiyallāhu 'anhu, beliau pernah bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

أَرَأَيْتَ أُمُورًا كُنْتُ أَتَحَنَّثُ ـ أَوْ أَتَحَنَّتُ بِهَا ـ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ صِلَةٍ وَعَتَاقَةٍ وَصَدَقَةٍ، هَلْ لِي فِيهَا أَجْرٌ قَالَ حَكِيمٌ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  " أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ لَكَ مِنْ خَيْرٍ

_"Wahai Rasūlullāh bagaimana pendapatmu tentang segala perbuatan baik yang ku lakukan pada zaman jahiliyyah, seperti silaturahmi, membebaskan budak, bershadaqah. Apakah ada pahala untukku baginya?"_

_Kemudian  Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:_

_"Perbuatan baik yang dahulu engkau lakukan akan tetap ada setelah engkau masuk Islām.”_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 2220 dan Muslim nomor 123)

Artinya, kebaikan yang dilakukan sebelum seseorang masuk Islām, Allāh akan pelihara (jaga). Bahkan dalam Islām akan semakin bertambah kebaikan tersebut.

Para orang tua, anak-anak kita kalau kita latih mereka sejak kecil untuk taat kepada Allāh, maka kebaikan tersebut akan terus terbawa sampai mereka dewasa, jika mereka istiqāmah dalam hal itu.

Tentunya pertama dengan usaha kita, kemudian tawakal kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, (berdo'a kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla agar anak kita menjadi anak yang terus istiqāmah dan menjadi anak yang shālih dan shālihah).

Di antara perintah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadīts dari Al Bukhāri dan Muslim, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

_"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalāt ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukullah mereka karena meninggalkan shalāt ketika mereka berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”_

Apabila anak-anak kita laki-laki dan perempuan, maka sudah wajib untuk dipisahkan sejak kecil padahal belum bāligh. Baik usia mereka tujuh atau sepuluh tahun dan mereka belum wajib untuk shalāt, tetapi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tetap perintahkan mereka untuk shalāt.

⇒ Orang tua diperintahkan untuk mendidik mereka untuk melakukan shalāt.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah mengajarkan Hasan dan Husain (keluarga Nabi) yang pernah memakan kurma dari sedekah. Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam  mengatakan:

كِخْ كِخْ، ارْمِ بِهَا! أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لاَ نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ؟

_“ Kih, kih (keluarkan, keluarkan), kurma itu! Apakah engkau tidak tahu sesungguhnya keluarga kita (keluarga Muhammad) tidak memakan shadaqah.”_

Demikian pula seperti pengajaran Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada shahabat yang masih kecil saat itu yang bernama Umar bin Abī Salamah (putra Abū Salamah)  Sebagaimana disebutkan di dalam hadīts shahīh riwayat Muslim dan yang lainnya.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

_"Wahai anak, sebutlah Nama Allāh dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah dari makanan yang dekat denganmu."_

Umar bin Abī Salamah ketika itu masih kecil dan ketika dihidangkan makanan tangannya kemana-mana, semua makanan diambil. Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menasehati Umar dengan mengatakan, "Nak, bacalah bismillāh, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah dari makanan yang dekat denganmu."

Umar bin Abī Salamah setelah mendengar nasehat dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tersebut beliau mengatakan:

فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْد

_"Sejak saat itu, begitulah cara saya makan (selamanya).”_

Ini semua menunjukkan bahwa ketaatan yang dilatih oleh orang tua sejak kecil sangat bermanfaat (in syā Allāh) untuk kelangsungan anak kita sampai dewasa.

Masih banyak contoh hadīts yang lain yang menunjukkan pendidikan anak dari kecil sangat baik dan berpengaruh untuk kebaikan sampai kedewasaan.

Demikian para pendengar rahīmakumullāh atas segala kekurangannya mohon maaf.

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
_______________

Senin, 15 Juni 2020

TERKADANG SATU WAKTU DAN TERKADANG WAKTU YANG LAIN (ساعة و ساعة)

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 23 Syawwal 1441 H / 15 Juni 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 45 | Terkadang Satu Waktu Dan Terkadang Waktu Yang Lain (ساعة و ساعة)
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-45
~~~~~~~~~~~~

*TERKADANG SATU WAKTU DAN TERKADANG WAKTU YANG LAIN (ساعة و ساعة)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وصلاة وسلم على اشرف الانبياء المرسلين نبيا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدي اما بعد

Ma'asyiral mustami'in, para pendengar, pemirsa rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-45 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Kita lanjutkan dalam kitāb pada halaman 83, di situ penulis membuat satu sub judul:

▪TERKADANG SATU WAKTU DAN TERKADANG WAKTU YANG LAIN (ساعة و ساعة)

Artinya kondisi kita boleh berubah-ubah selama tidak sampai jatuh kepada hal yang maksiat atau tidak bermanfaat.

Diriwayatkan dalam Shahīh Muslim, dari hadīts Hanzhalah Al Usaidi radhiyallāhu 'anhu, beliau menceritakan:

لَقينَي أَبُو بَكْر رضي اللَّه عنه فَقَالَ: كَيْفَ أَنْتَ يَا حنْظلَةُ؟ قُلْتُ: نَافَقَ حنْظَلَةُ، قَالَ: سُبْحانَ اللَّه مَا تقُولُ؟،: قُلْتُ: نَكُونُ عِنْد رَسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يُذكِّرُنَا بالْجنَّةِ والنَّارِ كأَنَّا رأْيَ عَيْنٍ، فَإِذَا خَرجنَا مِنْ عِنْدِ رسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عافَسنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلادَ وَالضَّيْعاتِ نَسينَا كَثِيراً قَالَ أَبُو بكْر رضي اللَّه عنه: فَواللَّهِ إِنَّا لنَلْقَى مِثْلَ هَذَا فانْطلقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْر حَتَّى دخَلْنَا عَلى رَسُولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم. فقُلْتُ نافَقَ حنْظَلةُ يَا رَسُول اللَّه، فقالَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: "ومَا ذَاكَ؟ " قُلْتُ: يَا رسولَ اللَّه نُكونُ عِنْدكَ تُذَكِّرُنَا بالنَّارِ والْجنَةِ كَأَنَّا رأْيَ العَيْنِ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسنَا الأَزوَاج والأوْلاَدَ والضَّيْعاتِ نَسِينَا كَثِيراً. فَقَالَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم:"وَالَّذِي نَفْسِي بِيدِهِ أن لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي وَفِي الذِّكْر لصَافَحتْكُمُ الملائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُم وَفي طُرُقِكُم، وَلَكِنْ يَا حنْظَلَةُ سَاعَةً وسَاعَةً" ثَلاثَ مرَّاتٍ،

_Abū Bakar Ash Shidiq menemuiku dan berkata, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?”_

_Aku menjawab, "Hanzhalah telah melakukan sebuah kemunafikan."_

_Abū Bakar bertanya, "Subhānallāh, apa yang engkau katakan?"_

_Aku menjawab, "Kami berada bersama Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang sedang mengingatkan kami semua tentang Surga dan Neraka. Ketika itu seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri. Tetapi ketika kami keluar dari sisi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, kami bersenda gurau dengan dengan isteri dan anak-anak  juga sibuk dengan pekerjaan, sehingga kami banyak melupakan apa yang telah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam terangkan."_

_Abū Bakar berkata, "Demi Allāh, kami pun mengalami seperti itu!"_

_Lalu aku bersama Abū Bakar pergi menghadap Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam._

_Aku berkata, "Hanzhalah telah melakukan kemunafikan, wahai Rasūlullāh!"_

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata, "Apa yang telah terjadi?"_

_Aku berkata, "Wahai Rasūlullāh, aku berada bersamamu, engkau mengingatkan kami semua tentang Surga dan Neraka, ketika itu seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri, tetapi ketika kami keluar dari sisimu, kami bersenda gurau dengan isteri dan anak-anak, juga sibuk dengan pekerjaan sehingga kami banyak melupakan apa yang telah engkau terangkan."_

Rasūlullāh shallallāhu _'alayhi wa sallam bersabda, "Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, sesungguhnya jika kalian selamanya berada di tangan-Nya andaikan kalian dalam keadaan seperti ketika kalian bersamaku dan selalu berada di dalam keadaan dzikir, niscaya para malāikat akan menyalami kalian di tempat tidur dan di jalan-jalan kalian. Akan tetapi wahai Hanzhalah ada saatnya dan ada saatnya." (Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan tiga kali)."_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim)

Artinya manusia itu wajar jika iman sedang tinggi kemudian disaat lain imannya turun tetapi tidak sampai melakukan maksiat.

الإِيْمَانُ يَزْدَادُ وَ يَنْقُصُ

_"Iman itu bertambah dan berkurang.”_

Penulis mengatakan:

ساعة و ساعة
Maksudnya:

ساعة المرح مع الأولاد 

_"Terkadang kita boleh bermain-main bersama anak-anak (isteri atau keluarga kita)."_

وساعة للإجتهاد في العبادة

_"Terkadang waktu kita juga kita gunakan sebaik-baiknya untuk beribadah."_

Yang tidak boleh adalah untuk bermaksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Jadi itulah waktu kita. Kita gunakan untuk hal-hal yang baik. Baik untuk ibadah maupun untuk bermain sekalipun, selama itu  diperbolehkan maka tidak masalah. Dan selama tidak melalaikan kewajiban (in syā Allāh) tidak masalah.

Demikian para pendengar rahīmakumullāh semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_______________

Kamis, 26 Maret 2020

BERMAIN ADA WAKTUNYA

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 30 Rajab 1441 H / 25 Maret 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 44 | Bermain Ada Waktunya
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-44
~~~~~~~~~~~~

*BERMAIN ADA WAKTUNYA*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور ديننا وصلاة وسلم على اشرف الانبياء المرسلين نبيا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدي اما بعد


Ma'asyiral Mustami'in, para pendengar  rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-44 dari kitāb  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, tentang Fiqih Mendidik atau Membimbing Anak-anak dan Penjelasan Sebagian Nasehat dari Para Dokter, karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Kita lanjutkan pada halaman 81 pada kitāb yaitu pada sub judul:

▪BERMAIN ADA WAKTUNYA ( وللعب أوقات)

Jangan kita biarkan anak-anak kita bermain walaupun permainan itu bermanfaat, tapi di waktu-waktu shalāt, khususnya waktu shalāt Jum'at. Karena ada dalīlnya di dalam surat Al Jumu'ah ayat 9.

Jangankan untuk bermain, untuk melakukan transaksi jual beli yang sifatnya mubah dan sebagai mata pencaharian pun dilarang jika dilakukan pada waktu itu (shalāt Jum'at).

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

_"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kalian mengingat Allāh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui."_

(QS Al Jumu'ah: 9)

Begitu pula di waktu maghrib, kita dilarang membiarkan anak-anak kita bermain di luar rumah. Di waktu ini (telah berlalu hadīts larangan anak-anak bermain di waktu maghrib) sebagaimana disebutkan di dalam Shahīh Al Bukhāri dan Muslim dari Jābir bin Abdillāh radhiyallāhu 'anhumā.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ ـ أَوْ أَمْسَيْتُمْ ـ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ.

_"Ketika waktu malam menjelang atau waktu sore tiba (maghrib) tahanlah anak-anak kalian di rumah (agar mereka tidak keluar), karena sesungguhnya syaithan-syaithan berkeliaran pada waktu itu."_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 3304)

Penulis di sini menjelaskan panjang lebar dan tegas mengenai larangan anak-anak kita menjadi sangat menyukai bola (sepak bola), beliau mengatakan bagaikan orang gila (majnun). Dalam kitab ini beliau katakan:

وليضبط الأولاد تجاه هذا الهوس الكروي وجنون الملاعب الذي يذهب بالعقول ويطلع على الأفئدة، ويذهب بعيدا بعيدا بالحب فى الته والبغض فى الله ويطرحه جانبا.

_"Tahanlah anak-anakmu jangan sampai mereka sangat menyukai bermain bola sehingga akhirnya jauh dari taklim dan ajaran-ajaran Islam."_

Namun anehnya sebagian orang tua malah membiarkan (mendukung) anak-anak mereka, bahkan anak-anak mereka disekolahkan di sekolah sepak bola.

Dalam kitāb, halaman 82 ini penulis mengatakan:

وإنه لعجب عجاب أن يصل الأمر بالأبناء بل وبكثير من الآباء

_"Sungguh sangat mengherankan anak-anak bahkan orang tua mereka (bapak-bapak mereka) sangat tergila-gila dengan sepak bola.“_

Mereka mendukung grup atau kesebelasan tertentu. Sampai-sampai Penulis juga menerangkan:

وماذا عسانا أن نجني من وراء انتصار فريق على آخر

_"Apa yang kita dapatkan keuntungan dunia ataupun akhirat dari kemenangan kesebelasan (klub-klub) ini?"_

Apa keutungan yang kita dapat ketika Belgia mengalahkan Perancis? Atau apa keuntungan yang kita dapatkan ketika Italia kalah menghadapi Rumania?

Dan kerugian apa yang akan kita dapatkan ketika kesebelasan  Mesir dikalahkan oleh kesebelasan Tunisia atau ketika Mesir menang atas Kuwait?

Satu hal yang amat mengenaskan dan ironis sekali jika keluarga muslim menyenangi olah raga secara berlebihan bahkan bisa masuk ke dalam perjudian.

Olah raga tidak diragukan bermanfa’at, namun apabila sampai melalaikan hal-hal yang diwajibkan dalam Islām (shalāt, thalabul 'ilmi, dan lainnya selaku muslim dan muslimah), maka permainan-permaian seperti ini hukumnya menjadi haram dan tidak boleh.

Penulis mengatakan:

إن ديننا يعلو ولا يعلى عليه

_"Sesungguhnya agama kita adalah mulia dan tidak ada yang melebihi kemuliaannya.“_

Demikian para pendengar rahīmakumullāh, jadi kesimpulannya adalah aturlah waktu bermain anak-anak kita agar tidak melalaikan kewajiban mereka seperti shalāt, belajar dan yang lainnya.

Demikian semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_______________

JANGAN SEORANG ANAK BERMAIN-MAIN DENGAN PERMAINAN YANG TIDAK BERGUNA (BAGIAN 2)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 29 Rajab 1441 H / 24 Maret 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 43b | Jangan Seorang Anak Bermain-Main Dengan Permainan Yang Tidak Berguna (Bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-43b
~~~~~~~~~~~~

*JANGAN SEORANG ANAK BERMAIN-MAIN DENGAN PERMAINAN YANG TIDAK BERGUNA (BAGIAN 2)*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور ديننا وصلاة وسلم على اشرف الانبياء المرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدي اما بعد


Ma'asyiral Mustami'in, para pendengar  rahīmakumullāh.

Demikian pula jangan ajarkan anak-anak kita menggambar makhluk bernyawa baik manusia maupun hewan، karena ini dilarang dalam syari'at Islām. Karena banyak hadīts-hadīts yang menyatakan keharamannya.

Seperti misalnya hadīts dari Ibnu Mas'ūd, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إن أشد الناس عذابًا يوم القيامة المصورون

_"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya pada hari Kiamat adalah para pelukis (yang menggambar dan memahat makhluk bernyawa).“_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 5950 dan Muslim nomor 2109)

Juga hadīts dari Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

_Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini  atau patung-patung ini (patung yang menyerupai makhluk bernyawa), akan disiksa pada hari Kiamat, seraya dikatakan kepadanya, "Hidupkanlah apa-apa yang telah kalian buat."

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 4951 dan Muslim nomor 2108)

Juga hadīts dari Āisyah yang ketika itu beliau memasang gambar-gambar makhluk bernyawa, kemudian ketika Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam akan memasuki rumah beliau, Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam  terlihat marah kemudian Āisyah berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ فَمَاذَا أَذْنَبْتُ

_"Wahai Rasūlullāh ! Aku bertaubat kepada Allāh dan mohon maaf kepada Rasūl-Nya, dosa apa yang telah aku perbuat?"_

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ "

_Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata, "Untuk apa gorden/bantal ini?"_

⇒ Mumraqah (نمْرُقَةِ) bisa bermakna semacam bantal yang dibuat dari kain yang gambar.

فَقَالَتِ اشْتَرَيْتُهَا لَكَ تَقْعُدُ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدُهَا

_Kemudian aku pun menjawab, "Aku membelinya agar engkau duduk diatasnya dan menggunakannya sebagai bantal."_

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

_Lalu Rasūlullāh bersabda,"Sesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah gambar yang telah kalian buat ini!'."$

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 5961 dan Muslim nomor 2107)

Dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ

_"Malāikat tidak aka masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung dan gambar (makhluk bernyawa).”_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2112)

Dan masih banyak hadīts-hadīts yang berkaitan dengan haramnya gambar.

Maka jangan latih anak-anak kita untuk mahir menggambar, kalaupun ingin menggambar maka gambarlah makhluk yang tidak bernyawa, seperti pemandangan, pohon, laut dan lainnya yang tidak ada manusia atau hewan.

Sebagaimana hadīts dari Ibnu Abbas, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفس فيعذبه في جهنم

_"Sesungguhnya orang yang menggambar makhluk bernyawa berada di dalam Neraka dan Allāh akan menjadikan ruh bagi setiap gambar yang ia buat sehingga gambar-gambar tersebut  menyiksanya di dalam Neraka Jahannam.”_

قال ابن عباس: فإن كنت لابد فاعلا، فاصنع الشجر وما لا ورح فيه

_Kemudian Ibnu Abbas menjelaskan, "Jika engkau harus menggambar, maka gambarlah pepohonan dan segala macam yang tidak bernyawa."_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2110)

Itulah para pemirsa rahīmakumullāh pada kesempatan ini dan in syā Allāh kita lanjutkan kembali pada pertemuan yang akan datang tentang permasalahn yang lain.

Demikian semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_____

Jangan Seorang Anak Bermain-Main Dengan Permainan Yang Tidak Berguna

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 28 Rajab 1441 H / 23 Maret 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 43 | Jangan Seorang Anak Bermain-Main Dengan Permainan Yang Tidak Berguna
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-43
~~~~~~~~~~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور ديننا وصلاة وسلم على اشرف الانبياء المرسلين نبيا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدي اما بعد


Ma'asyiral Mustami'in, para pendengar  rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-43 dari kitāb  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh.

Kita lanjutkan kembali penjelasan permainan-permainan yang hendaknya diajarkan kepada anak-anak kita dan apa saja yang dibolehkan dan dilarang (lihat pada halaman 78 pada kitab).

Di antara permainan-permainan yang dilarang dalam hadīts, adalah main dadu dan main catur karena tidak ada manfaat di dalamnya.

Demikian juga permainan yang mendorong kepada perjudian dan lotre ini pun dilarang sebagaimana disebutkan di dalam surat Al-Maidāh 90-91.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ۞ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ۞

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allāh dan melaksanakan shalāt, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

(QS Al-Ma’idāh: 90-91)

⇒ Ini adalah dalīl bahwasanya permainan yang sifatnya judi, mengundi nasib dan seterus adalah haram.

Demikian pula jangan mengajarkan anak-anak kita permainan-permainan yang mengandung musik atau lonceng dan yang sejenisnya.

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ

"Sesungguhnya lonceng adalah serulingnya syaithan.”

(Hadīts riwayat Muslim nomor 2114)

Demikian pula jangan ajarkan anak kita olah raga yang bisa membahayakan fisiknya seperti tinju atau sejenisnya. Kalau bela diri dalam arti untuk melatih tubuh atau untuk menghindar dari serangan musuh dan tidak sampai melukai maka tidak masalah.

Demikian pula mereka dilarang bermain tinju dengan memukul wajah karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang umatnya untuk memukul wajah.

Beliau bersabda:

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

"Jika salah seorang dari kalian berkelahi dengan saudaranya, maka jauhilah (dari memukul) mukanya.”

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2113)

Di dalam riwayat lain :

فَلاَ يَلْطِمَنَّ الْوَجْهَ

"Maka janganlah ia memukul wajah.”

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2612)

Demikian pula dilarang bermain dengan alat musik. Al-Bukhāri meriwayatkan di dalam shahīhnya dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

"Akan datang pada umatku kelak suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat musik.”

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 5590)

⇒ Empat hal tersebut perzinaan, sutera (bagi kaum laki-laki), khamr dan alat musik adalah haram.

Demikian semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_______________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits