Rabu, 15 Juli 2020

MERINGANKAN HUKUMAN (تخفيف العتاب) BAGIAN PERTAMA*

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H / 13 Juli 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 48 | Meringankan Hukuman
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-48
~~~~~~~~~~~~

*MERINGANKAN HUKUMAN (تخفيف العتاب) BAGIAN PERTAMA*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله و صحبه ومن ولاه ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

Ma'āsyiral muslimin, ma’āsyiral mustamiin, para pemirsa rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-48 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter, karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Kita lanjutkan pembahasan kita pada halaman 88. Di sini penulis membuat satu sub judul:

▪MERINGANKAN HUKUMAN (تخفيف العتاب)

Meringankan hukuman kepada anak-anak kita apabila mereka melakukan kesalahan, karena anak-anak memiliki kadar akal yang tidak sama dengan orang dewasa.

Sehingga bila mereka melakukan kesalahan dan mengharuskan kita orang tua menghukum mereka agar mereka paham, maka janganlah mereka dihukum dengan hukuman berat.

Dalam kitāb disebutkan:

بل إن آخذتهم فآخذهم ببعض أفعالهم وتجوز لهم عن البعض الآخر

_"Jika harus menghukum mereka, maka hukumlah dengan sebagian perbuatan mereka dan maafkan sebagian yang lain."_

Seandainya mereka melakukan lima kesalahan maka kita hukum dua saja atau maksimal tiga, jangan semua.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla di dalam surat An Nissā ayat 5 mensifati anak-anak, khususnya anak yatim dan wanita secara umum, sebagaimana diungkapkan oleh para ulama tafsir, Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمٗا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِيهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا

_"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allāh sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."_

(QS An Nissā: 5)

Allāh sebutkan disini as sufahā' (ٱلسُّفَهَآء), maksudnya adalah orang-orang yang belum sempurna akalnya yaitu anak-anak, khususnya anak-anak yatim yang belum bāligh, dan orang dewasa, khususnya wanita, yang belum bisa mengatur hartanya.

Penulis mengatakan:

و قد ذكرت - في كتابي فقه التعامل بين الزوجين- قال الله تعالى:

_Saya telah menjelaskan di dalam kitābku Fiqhut Ta'āmul bainaz Zaujaini (Fiqih muamalat tentang suami istri) tentang firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:_

وَإِذۡ أَسَرَّ ٱلنَّبِيُّ إِلَىٰ بَعۡضِ أَزۡوَٰجِهِۦ حَدِيثٗا فَلَمَّا نَبَّأَتۡ بِهِۦ وَأَظۡهَرَهُ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ عَرَّفَ بَعۡضَهُۥ وَأَعۡرَضَ عَنۢ بَعۡضٖۖ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِۦ قَالَتۡ مَنۡ أَنۢبَأَكَ هَٰذَاۖ قَالَ نَبَّأَنِيَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡخَبِيرُ

_Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu rahasia kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allāh  memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain._

_Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allāh Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”_

(QS At Tahrīm: 3)

Saya telah menjelaskan di dalam kitāb tersebut surat At Tahrīm ayat 3, jika seorang wanita melakukan kesalahan sebanyak sepuluh kali, maka hukumlah mereka pada lima atau enam kesalahan mereka, atau kurang dan tinggalkanlah kesalahan yang lainnya, karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman tentang Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

....... عَرَّفَ بَعْضه وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْض....

_".....Lalu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allāh kepadanya) dan menyembunyikan yang sebagian lain (kepada Hafshah)...."_

(QS At Tahrīm: 3)

Kalau semua kesalahan istrinya diceritakan semua, tentunya tidak baik dan berdampak kepada psikologis wanita dan anak-anak.

Dalam kitāb disebutkan:

وايضا فالأطفال في هذا الباب كذلك

_Demikian pula terjadi pada anak-anak di dalam masalah ini._

Artinya kalau anak-anak kita melakukan satu kesalahan maka hukum lah mereka secukupnya dan maafkan sebagian yang lain.

Di dalam shahīh Al Bukhāri dan Muslim yang diriwayatkan dari hadīts Anas Mālik radhiyallāhu 'anhu, beliau menceritakan tentang pengalaman beliau ketika menjadi khadim (pelayan) yang berkhidmat kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Beliau berkata:

خَدَمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَشْرَ سِنِينَ وَاللَّهِ مَا قَالَ لِي أُفًّا قَطُّ وَلاَ قَالَ لِي لِشَىْءٍ لِمَ فَعَلْتَ كَذَا وَهَلاَّ فَعَلْتَ كَذَا

_Sepuluh tahun aku membantu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, demi Allāh, tidak pernah aku mendengar kata 'uff (ah)' sekalipun dari Beliau, tidak pula Beliau mengatakan, "Kenapa engkau melakukan ini?"Atau, "Kenapa engkau tidak melakukan ini?"_

Artinya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah menghukum Anas bin Mālik, (mungkin) karena Anas bin Mālik memang benar perbuatannya dan tidak pernah melakukan kesalahan.

Dan ingat hadīts ini bukan dipahami bahwasanya orang tua tidak boleh menghukum anak sama sekali, ini pemahaman yang keliru.

Tetap boleh bagi orang tua menghukum anaknya, tetapi harus disesuaikan atau diringankan, karena inti dari hukuman adalah agar anak sadar dengan kesalahannya bukan agar orang tua puas melampiaskan kemarahan dan emosinya.

Hukuman diberikan agar anak mendapatkan pendidikan yang benar (maka diberikan hukuman yang secukupnya), karena anak pun berbeda-beda.

Ada anak yang dihukum sedikit kemudian dia sadar, menangis dan dia minta maaf. Sebaliknya ada juga anak yang perlu hukuman lebih.

In syā Allāh pembahasan ini kita lanjutkan pada  pertemuan yang akan datang.

Demikian semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangan.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits