Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Mei 2020

ZAKAT FITHRI

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 28 Ramadhan 1441 H / 21 Mei 2020 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-28
🔊 Zakat Fithri
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-28
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT FITHRI*

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامه،أما بعد

Sahabat BiAS rahīmani wa rahīmakumullāh.

Tidak terasa Ramadhān akan segera berakhir. Karena Ramadhān akan segera berakhir maka kita telah menuju ibadah lain di antaranya adalah zakat fithri

Dalam permasalah zakat fithri ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan:

• Poin Pertama | Hukum Zakat Fithri

Hukum zakat fithri adalah wajib, karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mewajibkannya.

Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhumā pernah mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithri 1 sha' dari kurma atau 1 sha' dari gandum kepada orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, anak kecil maupun orang yang sudah dewasa dari kalangan kaum muslimin.”_

⇒  Hukum Zakat Fithri adalah wajib.

Kapan seorang dikatakan wajib membayar zakat fithri?

Ketika dia memiliki bahan makanan yang lebih dari satu hari untuk hari rayanya. Malam dan siang hari di hari raya tersebut dia sudah memiliki bahan makanan dan memiliki kelebihan maka dia wajib membayar zakat fithri.

Tidak masalah seandainya nantinya dia diberi zakat fithri, tetapi kewajiban dia harus digugurkan terlebih dahulu dengan membayar zakat tersebut.

• Poin Kedua | Hikmah Dari Zakat Fithri

Di antara hikmahnya adalah:

⑴ Memberikan makanan kepada kaum muslimin yang faqir dan miskin, karena pada hari raya kita dianjurkan untuk berbahagia, kita dilarang untuk berpuasa. Maka sudah sepantasnya mereka juga memiliki bahan makanan.

⑵ Menambal kekurangan orang yang berpuasa, mungkin ketika berpuasa dia mengatakan perkataan yang kotor atau melakukan suatu kekurangan dalam puasanya, maka kekurangan ini bisa ditambal dengan zakat fithri.

Ibnu Abbas radhiyallāhu 'anhumā pernah mengatakan:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai bahan makanan untuk kaum miskin.”_

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd)

• Poin Ketiga | Dengan Apa Membayar Zakat Fithri

Dengan apa kita membayar zakat fithri?

⇒  Dengan bahan makanan pokok (apapun jenis bahan makanan pokok) baik itu gandum, beras, kurma, sagu atau yang lainnya.

• Poin Keempat | Berapa Jumlah Zakat Fithri

Berapa jumlahnya?

⇒ Jumlahnya para ulama berselisih ada yang mengatakan 2.5 Kg, ada yang mengatakan kurang dari itu ada juga yang mengatakan lebih dari itu.

Apabila seorang telah membayar 2.5 Kg bahan makanan pokok (in syā Allāh) sudah dikatakan sah karena Syaikh Utsaimin pun memberikan takaran yang lebih rendah dari 2.5 Kg.
 
• Poin Kelima | Kapan Seorang Terkena Kewajiban Zakat Fithri.

Kapan seorang terkena kewajiban zakat fithri?

⇒ Ketika matahari tenggelam di malam hari raya Iedul Fithri.

Dengan artian apabila ada seorang yang meninggal sebelum matahari tenggelam di malam hari raya Iedul Fithri, maka dia tidak terkena kewajiban zakat walau pun berpuasa satu bulan penuh dia tidak perlu membayar zakatnya.

Begitu juga anak yang baru lahir, ketika dia baru dilahirkan setelah matahari tenggelam maka dia tidak wajib membayar zakat. Adapun jika ingin dibayarkan pun diperbolehkan.

• Poin Keenam | Kapan Zakat Fithri Diserahkan Kepada Faqir Miskin

Kapan zakat fithri diserahkan kepada faqir miskin ?

⇒ Ada waktu yang boleh, ada waktu yang afdhal dan ada waktu yang terlarang.

⑴ Waktu boleh adalah satu atau dua hari sebelum hari raya iedul fithri.

⑵ Waktu afdhal adalah ketika seorang hendak berangkat menuju shalāt ied. Jika tidak ada shalāt ied maka pada pagi hari kira-kira pada waktu dhuha sebelum dilaksanakan shalāt ied.

⑶ Waktu terlarang adalah ketika seorang sudah selesai melakukan shalāt ied, jika orang-orang sudah selesai mengerjakan shalāt ied kemudian dia baru membayarkan zakat fithri maka ini waktu terlarang, dalam artian zakat fitrahnya tidak sah (zakat itu dianggap sebagai sedekah biasa bukan sebagai zakat fithri).

• Poin Ketujuh | Dimana Kita Mengeluarkan Zakat Fithri

Dimana kita mengeluarkan zakat fithri?

⇒ Dimana kita berada saat itu.

Misalkan kita di Jogya maka zakat itu kita keluarkan di Jogya.

Misalnya kita di Klaten maka kita keluarkan zakat itu di Klaten.

Misalkan kita di Jakarta maka kita keluarkan zakat itu di Jakarta.

Begitu seterusnya, jadi tempat afdhal untuk mengeluarkan  zakat fithri adalah dimana saat itu kita tinggal.

Bolehkah zakat fithri diserahkan di luar daerah?
(misalkan di daerah kita tidak ada faqir miskin)

⇒ Tetap diperbolehkan, namun yang afdhal kita keluarkan dimana kita berada saat itu.

• Poin Kedelapan | Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fithri

Siapa yang berhak menerima zakat fithri?

⇒ Faqir dan miskin saja.

Berbeda dengan zakat maal, untuk zakat maal ada 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat maal, tetapu dalam zakat fitri yang berhak menerima hanya dua golongan saja yaitu faqir atau miskin.

Kita boleh memberikan zakat keluarga kita kepada satu orang faqir miskin, boleh juga memberikan satu zakat seseorang (2.5 Kg atau 3 Kg, misalkan) lalu kita bagikan kepada 3 orang miskin maka ini diperbolehkan.

Jadi yang berhak menerima Zakat Fithri adalah faqir dan miskin, boleh digabungkan maupun dibagi-bagi (tidak untuk satu keluarga faqir atau miskin).

Semoga pembahasan tentang zakat fithri ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Senin, 11 Mei 2020

PENERIMA ZAKAT

🌍 BimbinganIslam.com
Ahad, 17 Ramadhan 1441 H / 10 Mei 2020 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-17
🔊 Penerima Zakat
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-IRamadhan1441-17
〰〰〰〰〰〰〰

*PENERIMA ZAKAT*

بسم الله الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة  أما بعد

Allāh Ta'āla berfirman:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ

_"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allāh dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allāh  dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”_

(QS At Taubah: 60)

Sahabat BiAS rahimani wa rahīmakumullāh

Ayat ini (surat At Taubah 60), merupakan ayat dasar untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat maal.

Di antara yang disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla ada 8 (delapan) golongan, yaitu:

⑴ Faqir
⑵ Miskin
⑶ 'Amīl (pengurus-pengurus zakat)
⑷ Orang yang dilunakkan hatinya (para mu'allaf)
⑸ Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
⑹ Orang yang berhutang.
⑺ Mujahid Fīsabilillāh.
⑻ Ibnu Sabil yang kehabisan bekal.

• Faqir dan Miskin

Faqir miskin adalah orang-orang yang tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup dari penghasilan atau tabungannya. Mereka berhak untuk diberikan zakat. Kita boleh memberikan (zakat) sebanyak kebutuhan mereka selama satu tahun.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah memberikan contoh;

√ Faqir miskin yang ingin menikah boleh kita berikan dari zakat kita, agar dia bisa menikah.

√ Faqir miskin yang sedang menuntut ilmu dan ingin membeli buku, boleh kita berikan dari zakat kita, agar dia bisa membeli buku.

• 'Amīl (pengurus-pengurus zakat)

'Amīl adalah orang-orang yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengambil, menyimpan dan mengurus zakat serta menyalurkan zakat kepada orang-orang yang berhak.

Sedangkan panitia-panitia zakat yang ada di masjid, mereka bukan 'amīl. Sehingga mereka tidak berhak untuk menerima zakat.

Apabila mereka diberi (gaji) dari uang infaq masjid atau yang semisalnya, atau ada muhsinin yang ingin menggaji (membayar) mereka maka diperbolehkan. Tetapi mereka tidak berhak menerima zakat.

• Orang-orang yang dilunakkan hatinya

Siapakah mereka?

⑴ Orang-orang yang baru masuk Islām, karena iman mereka masih lemah, maka kita bisa memberi mereka zakat agar mereka tetap dalam Islām.

⑵ Orang-orang kafir atau penjahat yang suka mengganggu kaum muslimin, maka kita bisa memberikan zakat kita, agar mereka tidak mengganggu kaum muslimin lagi.

• Budak yang ingin memerdekakan dirinya

Budak yang ingin membebaskan dirinya, maka kita boleh memberi mereka zakat agar mereka bebas.

• Orang yang berhutang

Maksudnya adalah:

⑴ Orang yang berhutang untuk mendamaikan kaum muslimin.

Misalnya:

Harus ada hutang di situ, maka kita boleh memberikan dari zakat kita agar hutangnya lunas.

⑵ Orang-orang yang berhutang untuk mencukupi kebutuhannya.

Misalnya:

Gara-gara riba seseorang menjadi miskin, maka kita boleh memberikan zakat kepada mereka.

• Fīsabilillāh

Siapakah mereka?

Mereka adalah para mujahid yang berjihad untuk menegakkan kalimat Allāh "Lā ilāha illallāh (لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ)", mereka berhak untuk diberikan zakat.

• Ibnu Sabil yang kehabisan bekal.

Siapakah mereka?

Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dan di dalam perjalanan tersebut mereka kehabisan bekal sehingga tidak bisa pulang ke rumahnya.

Maka boleh kita memberi sebagian zakat maal kita kepada mereka sebagai bekal agar mereka bisa sampai kembali ke rumahnya. Walau dia kaya, dia tetap berhak untuk menerima zakat.

Ini adalah 8 (delapan) golongan yang disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dalam surat At Taubah ayat 60.

• Siapa yang berhak menerima zakat ini?

Di sini ada lima atau enam catatan, yaitu:

⑴ Orang kafir tidak berhak untuk diberikan zakat, kecuali orang yang dilunakkan hatinya.

Misalnya:

Orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, kemudian kita memberi dia zakat agar dia tidak mengganggu kaum muslimin. Maka ini boleh.

⑵ Orang kaya tidak berhak menerima zakat maal (kecuali) empat golongan yaitu; 'amīl, gharim, mujahid fīsabilillāh, ibnu sabil (empat golongan) ini berhak menerima zakat walaupun mereka kaya.

⑶ Tidak boleh menyalurkan zakat untuk menggugurkan kewajiban kita.

Misalnya:

Kita memiliki karyawan, kemudian kita menyalurkan zakat kepadanya, padahal kita memiliki kewajiban untuk membayar dia gaji. Maka kita tidak boleh membayar gaji karyawan tersebut dengan uang zakat kita.

Yang diperbolehkan kita bayar gajinya terlebih dahulu, lalu kita memberi tambahan zakat kepadanya.

⑷ Seorang istri atau kita semua boleh memberikan zakat kita kepada orang-orang yang tidak ada kewajiban nafkah atas kita.

Istri memberikan zakat kepada suami, istri memberikan zakat kepada anaknya, istri memberikan zakat kepada kerabatnya. Ini diperbolehkan selama dia tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi.

⑸ Apabila kita telah berijtihad untuk mencari siapa yang berhak menerima zakat, kemudian ketika kita memberikan zakat kepadanya, ternyata orang ini mampu maka zakat kita pun telah sah. Karena seseorang itu tergantung kepada niatnya.

Pernah ada kejadian, Ma'an dan Yazid. Ma'an bin Yazid ini adalah bapak dan anak. Ma'an anaknya, Yazid bapaknya.

Yazid pernah menaruh shadaqah di masjid, kemudian Ma'an datang dan mengambil shadaqah (zakat) tersebut.

Kemudian mereka berdua mencari kebenaran kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. "Apakah shadaqah tersebut boleh diambil oleh Ma'an atau tidak?"

Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memutuskan, "Kamu mendapatkan apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan kamu mendapatkan apa yang kamu ambil wahai Ma'an."

⑹ Zakat maal wajib diberikan kepada orang yang telah disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla sebagaimana surat At Taubah ayat 60.

Tidak boleh kita memberikan zakat kepada orang-orang yang tidak disebutkan oleh Allāh karena itu merupakan sebuah kezhāliman.

Dan Allāh mengatakan:

فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ

_"Zakat adalah suatu ketetapan yang diwajibkan Allāh."_

Itulah 6 (enam) catatan dan 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat.

Semoga kita bisa memahaminya.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Minggu, 10 Mei 2020

ZAKAT

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 16 Ramadhan 1441 H / 09 Mei 2020 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-16
🔊 Zakat
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-16
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة  أما بعد

Sahabat BiAS rahimani wa rahīmakumullāh

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang zakat maal. Pada pembahasan zakat maal kita akan menyampaikan lima poin, yaitu:

• Poin Pertama | Kata zakat dalam Al Qur'ān maksudnya adalah zakat maal bukan zakat fitrah.

Contohnya:

Firman Allāh Ta'āla:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ

_"Dirikanlah shalāt dan tunaikanlah zakat."_

(QS An Nissā: 77, Al Mujādilah: 13)

⇒ Tidak ada pembahasan zakat fitrah dalam Al Qur’ān, yang dimaksud zakat di sini adalah zakat maal.

• Poin Kedua | Zakat maal merupakan kewajiban kaum muslimin

Dalīlnya adalah firman Allāh Ta'āla:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ

_"Dirikanlah shalāt dan tunaikanlah zakat."_

(QS An Nissā :77, Al Mujādilah: 13)

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ

_"Islām dibangun atas lima pekara: ① Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allāh, dan Muhammad Rasūl Allāh, ② mendirikan shalāt,③ mengeluarkan zakat,④ melaksanakan ibadah haji, dan ⑤ berpuasa Ramadhān."_

(Hadīts riwayat Al Bukhāri dan Muslim)

⇒ Dan zakat dalam hadīts ini adalah zakat maal bukan zakat fitrah.

Kaum muslimin juga telah bersepakat bahwa zakat maal merupakan kewajiban, apabila seseorang mengingkari kewajiban zakat maal, maka dia terancam dengan kekafiran (keluar dari agama Islām).

Kalau ada orang yang mengurangi hak dalam mengeluarkan zakat maalnya maka dia termasuk orang yang zhālim.

• Poin Ketiga | Zakat maal ada pada empat perkara

① Pertanian (biji-bijian atau buah-buahan yang bisa disimpan) contohnya pagi, jagung, kedelai, sagu dan semisalnya.

Itu semua wajib dizakati, dalīlnya adalah:

وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِ

_"Berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya."_

(QS Al An'ām: 141)

Ketika memanen dan telah mencapai nishabnya maka kita wajib mengeluarkan zakatnya.

Nishab zakat pertanian adalah 612 Kg sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Utsaimin, yang mana 612 Kg ini adalah berat bersih bukan berat kotor.

Misalnya:

Panen padi (gabah) sebanyak 700 Kg, kemudian diperkirakan jika telah menjadi beras maka beratnya menjadi 500 Kg, maka gabah yang jumlahnya 700 Kg ini tidak wajib dizakati.

⇒ Tidak ada zakat pada sayuran.

Contoh (misalnya) sawi, maka untuk sawi tidak wajib zakat.

Berdasarkan perkataan Umar bin Khaththāb Radhiyallāhu ‘anhu:

لَيْسَ فِي الْخُضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ

_"Tidak zakat pada sayur mayur.”_

(Hadīts riwayat At Tirmidzī nomor 638)

② Peternakan

Yaitu zakat unta, sapi dan kambing dengan syarat telah mencapai satu tahun dan mencapai nishab, serta harus sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah (kita tidak memberikan makan dan minum hewan tersebut).

√ Nishab untuk unta minimalnya 5 ekor. 
√ Nishab untuk sapi minimal 30 ekor. 
√ Nishab untuk kambing minimal 40 ekor.

Jika kita sebagai peternak dan kita harus memberikan makan dan minum hewan ternak kita, maka kita tidak masuk dalam kewajiban zakat (peternakan).

③ Emas dan Perak

Zakat emas dan perak jika sudah mencapai nishab maka wajib kita zakati.

√ Nishab emas adalah 85 gram.
√ Nishab perak adalah 595 gram.

Uang masuk ke dalam zakat emas dan perak, apabila uang kita sudah mencapai nishab emas dan perak, maka wajib bagi kita untuk membayar zakat.

Menurut syaikh Utsaimain, uang kita yang telah mencapai nishab perak, maka sudah wajib untuk dizakati.

Berapa yang harus dikeluarkan? Yang harus dikeluarkan adalah 2.5 %.

④ Barang Dagangan

Seperti toko besi, toko sembako, maka pemiliknya harus memperkirakan berapa jumlah dagangannya. Kalau telah mencapai nishab emas perak maka wajib untuk dizakati.

√ Nishab barang dagangan adalah 2.5% dari total barang dagangannya

Ini adalah empat hal yang harus dizakati.

• Poin Keempat | rumah, mobil, binatang ternak lain (bebek, ayam dan yang lain) tidak wajib kita zakati.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam  bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

_"Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat pada budaknya dan tidak pada kudanya.”_

(Hadīts riwayat Muslim nomor 982)

Jadi zakat maal itu sudah ditentukan.

• Poin Kelima | Merupakan kenikmatan dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla yang harus kita syukuri apabila kita telah melaksanakan zakat. Karena ketika kita melaksanakan (kewajiban) zakat, kita telah terhindar dari adzab yang pedih dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dimana Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah menyatakan, "Apabila seseorang tidak memberikan zakat emas dan perak, ketika di akhirat emas dan perak tersebut akan dipanaskan di neraka dan dijadikan lempengan
kemudian disetrikakan di badan orang yang tidak membayar zakat tersebut."

Semoga 5 (lima) hal ini bisa kita pahami bersama, dan kata zakat di dalam Al Qur'ān maksudnya adalah zakat maal, dan zakat itu hukumnya wajib.

Dan yang wajib untuk dizakati ada 4 (empat) hal yaitu :

① Pertanian,
② Peternakan,
③ Emas dan perak, dan
④ Barang dagangan.

Dan tidak ada zakat pada selain itu, seperti rumah, mobil dan lain sebagainya.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits