Jumat, 11 Juni 2021

HUKUM IED DAN WAKTU PELAKSANAANNYA

🌍 BimbinganIslam.com
📆 Rabu, 23 Ramadhān 1442 H/ 05 Mei 2021 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto, Lc 
📗 Kitāb Ahkāmul ‘Idaini Fis Sunnatil Muthahharah (Meneladani Rasūlullāh ﷺ Dalam Berpuasa dan Berhari Raya)
🔊 Halaqah 06 : Hukum Ied dan Waktu Pelaksanaannya
〰〰〰〰〰〰〰

*HUKUM IED DAN WAKTU PELAKSANAANNYA*


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على عبد الله و رسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh. 

▪ Hukum Shalat Ied.

Diantara ibadah yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla syari'atkan setelah berakhirnya bulan Ramadhān adalah Shalat Iedul Fithri.

Terkait dengan shalat Iedul Fithri ini para ulama sepakat bahwasanya shalat Iedul Fithri ini merupakan suatu shalat yang disyari'atkan pada hari Ied.

Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang hukum pelaksanaan shalat Iedul Fithri tersebut. 

Sebagian berpendapat bahwasanya shalat Iedul Fithri tersebut hukumnya adalah wajib bagi setiap orang muslim. Ini pendapat yang pertama dan banyak dikuatkan oleh beberapa ulama di antaranya adalah Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy Syaukani, Syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullāhu jami'an. 

Hal ini berdasarkan beberapa dalīl diantaranya bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam senantiasa melakukan shalat Ied apabila datang hari Ied. 

Selain itu Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam juga memerintahkan kepada para perempuan untuk ikut keluar bersama kaum muslimin yang lain. Bahkan wanita haidh pun Beliau perintahkan untuk ikut menghadiri shalat Ied hanya saja mereka tidak shalat tatkala kaum muslimin mengerjakan shalat Ied tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwasanya perintah untuk melakukan shalat Ied hukumnya adalah wajib bagi setiap orang. Ini adalah pendapat pertama yang dikemukakan oleh sebagian ulama.

Sebagian yang lain berpendapat bahwasanya shalat Ied tersebut hukumnya adalah fardhu kifayyah yaitu apabila sudah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin maka sebagian yang lain tidak wajib lagi.

Dan pendapat yang ketiga yang dikemukakan oleh para ulama yang lain adalah bahwasanya shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha keduanya adalah sunnah mu'akadah (sangat dianjurkan) namun tidak sampai pada derajat hukum wajib.

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh. 

Sebaiknya kita bersemangat untuk mengerjakan shalat Iedul Fithri sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di hari Iedul Fithri, karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat Iedul Fithri sebagaimana hal tersebut disebutkan oleh sebagian ulama.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam senantiasa mengerjakan shalat Iedul Fithri di hari Iedul Fithri begitu juga di hari Iedul Adha. Bahkan ada sebagian riwayat disebutkan tatkala itu baru ketahuan hari Iedul Fithri,  maka shalat Ied tersebut diqadha pada hari berikutnya. 

Ini terkait tentang hukum melaksanakan shalat Iedul Fithri tersebut.

▪ Waktu Pelaksanaan Shalat Iedul Fithri.

Adapun tentang waktu pelaksanaan shalat Iedul Fithri maka para ulama menyebutkan bahwasanya waktu pelaksanaan shalat Iedul Fithri ini berakhir saat sudah zawwal yaitu saat matahari sudah tergelincir dari tengah-tengah hari, maksud adalah tatkala masuk waktu shalat dhuhur. Maka itu adalah akhir dari waktu shalat Ied.

Sehingga apabila seseorang atau kaum muslimin, mereka tidak mengetahui bahwasanya hari itu adalah hari Ied kecuali setelah zawwal (masuknya waktu shalat dhuhur) maka mereka mengerjakan shalat Ied pada hari berikutnya. Yaitu hari berikutnya sebelum zawwal dan tidak mengerjakannya di sore hari.

Adapun tentang awal waktu shalat Ied, maka mayoritas ulama berpendapat bahwasanya waktu shalat Ied adalah waktu tatkala matahari sudah meninggi sekitar ukuran tombak yaitu waktu yang biasanya sudah boleh untuk melaksanakan shalat sunnah (sudah berakhir waktu larangan melakukan shalat sunnah) maka itu adalah waktu pertama bolehnya seseorang melakukan shalat Iedul Fithri, menurut pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama).

Kurang lebih waktunya disebutkan oleh sebagian ulama adalah 15 menit sejak matahari terbit, karena ketika itu matahari sudah meninggi.  Wallāhu Ta'āla A'lam 

Maka selayaknya kaum muslimin memperhatikan waktu tersebut. Dan para ulama menyebutkan bahwasanya pada hari Iedul Fithri maka disukai untuk mengakhirkan sedikit dari awal waktunya sebagai bentuk kemudahan yang diberikan kepada kaum muslimin supaya waktu untuk membagi zakat fithri yang itu dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Ied waktunya lebih longgar.

Adapun pada shalat Iedul Adha maka sebaliknya, dianjurkannya atau lebih baiknya disegerakan karena amalan yang dilakukan terkait dengan shalat Iedul Adha adalah penyembelihan kurban yaitu setelah pelaksanaan shalat. Maka shalatnya dilakukan di awal waktu (di segerakan di awal waktu).

Demikian permasalahan terkait dengan hukum shalat Ied dan waktu pelaksanaannya yang kita bahas pada halaqah kali ini.

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته 

____________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits