Tampilkan postingan dengan label kitab Syamail Muhammadiayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kitab Syamail Muhammadiayah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Juni 2020

ADAB-ADAB MEMAKAI SANDAL (LANJUTAN)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 03 Dzulqa’dah 1441 H / 24 Juni 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 59 | Hadits Tentang Adab-Adab Memakai Sandal - Nomor 81-83 (lanjutan)
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-59b
〰〰〰〰〰〰〰

*ADAB-ADAB MEMAKAI SANDAL (LANJUTAN)*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Alasan kenapa kita dilarang berjalan dengan menggunakan satu sandal adalah (menurut sebagian ulama) agar kita bisa berbuat adil.

Adil dari sisi mana?

Adil, agar kaki kita yang tidak menggunakan sandal sama dengan kaki yang menggunakan sandal. Jika menggunakan sandal maka menggunakan sandal keduanya, kalau melepas sandal maka lepas keduanya, biar adil.

Ada sebagian yang mengatakan bahwa agar tidak terjadi sughrah, yaitu sesuatu yang aneh dalam berpakaian. Takutnya ketika kita berjalan di pasar menggunakan satu sandal pastinya akan dilihat oleh orang-orang.

Dan ketika kita memakai sesuatu hal yang bisa dilihat oleh orang-orang, kemudian orang-orang merasa janggal sehinggga bisa masuk ke dalam pembahasan berpakaian sughrah (pakaian yang janggal).

Alasan lain yang disebutkan adalah karena syaithan berjalan dengan satu sandal.

Hadīts ini diriwayatkan oleh Imam Ath Thahawi dan bisa dilihat di dalam Silsilah Hadīts Ash Shahihah karya Syaikh Al Albāniy rahimahullāh nomor 384.

Karena sebuah alasan yaitu:

إن الشيطان يمشي بالنعل الواحدة

_"Sesungguhnya syaithan berjalan dengan satu sandal.”_

Sehingga salah satu alasan kenapa kita dilarang berjalan dengan satu sandal adalah agar tidak meniru syaithan.

Kemudian, yang perlu dicatat di sini adalah bahwa larangan ini berlaku ketika berjalan, tidak saat kita berdiri atau duduk. Terkadang kita duduk dengan satu kaki menggunakan satu sandal dan kaki satunya naik /diangkat ke atas, ini tidak mengapa.

Yang dilarang di sini adalah berjalan dengan menggunakan satu sandal (lebih baik dilepas semuanya atau dipakai semuanya).

Syaikh Bin Baz rahimahullāh pernah ditanya apabila kita akan memakai sandal, sandal yang satu sudah kita dapatkan ternyata sandal yang satunya berada di satu atau dua langkah berikutnya, maka apakah kita harus berjalan mengambil dulu atau kita boleh memakai satu sandal kemudian kita berjalan satu atau dua langkah untuk mengambil (memakai) sandal berikutnya?

Beliau (Syaikh Bin Baz) menjawab, "Apabila engkau mampu untuk tidak menyelisihi sunnah, maka lakukanlah walau pun hanya satu atau dua langkah."

Sahabat Bimbingan Islām rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Perkara sunnah ini tidak boleh kita sepelekan, kenapa? Karena di dalam sunnah pasti ada pahala dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita saja kalau pergi ke mall-mall kemudian ada diskon (bonus) terkadang kita tertarik. Masa dengan pahala dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita tidak tertarik lalu kita mengatakan, "Ah, itu hanya sunnah."

Kenapa kita tidak mengatakan, "Ah, itu hanya bonus. Ah, itu hanya diskon," kenapa tidak kita katakan seperti itu? Tetapi kita bersikap tidak konsisten, kalau melihat bonus atau diskon kemudian kita tertarik. Tapi ketika kita melihat bonus dari sisi pahala kita tidak tertarik.

Maka kita harus banyak belajar dan banyak memperbaiki diri untuk bersikap dengan sunnah-sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Walau pun sunnah setidaknya jangan sampai kita menyepelekan walaupun mungkin kita belum bisa melakukan. Tetapi tetap kita harus menghargai dan berusaha untuk menjalankan sunnah tersebut.

Inilah pelajaran kita pada pertemuan ke-58, hendaklah kita berjalan dengan dua sandal atau setidaknya kita lepas semuanya dan jangan sampai kita berjalan dengan satu sandal walaupun hukumnya menurut para ulama tidak sampai haram, namun kita tidak boleh menyepelekan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Semoga kita dimudahkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, diberi taufiq untuk menjalankan sunnah-sunnahnya.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Selasa, 23 Juni 2020

ADAB-ADAB MEMAKAI SANDAL

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 02 Dzulqa’dah 1441 H / 23 Juni 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 58 | Hadits Tentang Adab-Adab Memakai Sandal - Nomor 81-83
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-58
〰〰〰〰〰〰〰

*ADAB-ADAB MEMAKAI SANDAL*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pembahasan kita dari kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah, sekarang kita sudah sampai pada pertemuan ke-58 dan kita masih berada pada pembahasan sandal.

Sebelumnya kita telah membahas sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan pada pertemuan kali ini kita akan membahas adab-adabnya.

Di antara adab yang disebutkan oleh Imam At Tirmidzī rahimahullāh adalah tidak bolehnya berjalan dengan satu sandal.

Beliau membawakan tiga hadīts.

• Hadīts nomor 81

Sebuah hadīts dari Abū Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ يَمْشِيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعَلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا

_"Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan hanya memakai satu sandal, hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya.”_

• Hadīts nomor 82

Imam At Tirmidzī rahimahullāh membawakan sanad lain, yang mana sanad hadīts ini lebih pendek.

Dari sisi mana pendeknya?

Kalau hadīts nomor 81 Imam At Tirmidzī harus melewati dua rawi untuk (kepada) Imam Mālik bin Annas yaitu harus melewati Ishaq bin Musa Al Anshari kemudian melewati Ma'n baru kepada Imam Mālik.

Namun pada hadīts nomor 82 ini Imam At Tirmidzī mau mengatakan bahwasanya, "Saya memiliki sanad yang lebih tinggi (lebih: على , kalau dalam bahasa musthalah hadīts) karena saya mendapatkan hadīts dari Qutaibah bin Sa'id Al Baghilani dari Mālik bin Annas langsung. Jadi untuk mencapai Mālik bin Annas saya hanya membutuhkan satu rawi saja."

Jadi hadīts nomor 82 ini hanya menguatkan periwayatan Imam At Tirmidzī rahimahullāh.

• Hadīts nomor 83

Dimana hadīts ini juga hampir sama maknanya tetapi hadīts ini dari shahabat Jabir. Imam At Tirmidzī meriwayatkan dengan sanadnya sampai shahabat Jabir bin Abdillāh radhiyallāhu 'anhu.

Beliau (Jabir bin Abdillāh) berkata bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

نَهَى أَنْ يَأْكُلَ، يَعْنِي الرَّجُلَ، بِشِمَالِهِ، أَوْ يَمْشِيَ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ

_"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seseorang yakni seorang laki-laki makan dengan tangan kiri atau berjalan dengan hanya memakai satu sandal.”_

Ini adalah pembahasan kita di pertemuan ke-58  yang mana kita membahas adab dalam berjalan yaitu tidak boleh memakai satu sandal tetapi harus dipakai keduanya atau dilepas semuanya.

Hadīts ini juga diriwayatkan oleh Imam Al Bukhāri nomor 5855 dan Imam Muslim nomor 2097.

Dan di antara faedah atau pelajaran dari hadīts ini adalah seorang muslim dilarang berjalan dengan satu sandal saja. Solusinya adalah digunakan semuanya atau dilepas semuanya.

• Hukum Memakai Satu Sandal

Apa hukum memakai satu sandal?

Hukumnya menurut sebagian ulama adalah makruh tanzih (tidak sampai haram). Bahkan menurut Imam An Nawawi rahimahullāh hukumnya adalah makruh saja.

Kenapa?

Karena ini berkaitan dengan adab-adab dan irsyad (bimbingan) dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Tetapi sahabat Bimbingan Islām,

Walaupun ini makruh, setidaknya kita taat kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah lebih utama karena di sini nanti ada sebuah riwayat yang menunjukkan alasan kenapa dilarang berjalan dengan menggunakan satu sandal.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Senin, 22 Juni 2020

HADITS TENTANG SIFAT SANDAL NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 01 Dzulqa’dah 1441 H / 22 Juni 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 57 | Hadits Tentang Sifat Sandal Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam - Nomor 78 dan 80
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-57
〰〰〰〰〰〰〰

*HADITS TENTANG SIFAT SANDAL NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Alhamdulillāh kita sudah sampai pada pertemuan ke-57 dalam membahas kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah. Dan pada pertemuan ke-57 ini (in syā Allāh) kita akan membaca hadīts nomor 78 dan 80.

Yang mana hadīts ke-78 merupakan hadīts yang memberikan keterangan tentang salah satu sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Yang mana sandal Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah sandal yang tidak ada bulunya lagi.

Jadi sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sebagaimana yang pernah kita jelaskan bahwasanya sandal beliau terbuat dari kulit.

• Hadīts nomor 78

Hadīts ini merupakan hadīts yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzī sampai kepada 'Ubaid bin Juraij. 'Ubaid bin Juraij pernah bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhu.

Beliau ('Ubaid bin Juraij) berkata:

رَأَيْتُكَ تَلْبَسُ النِّعَالَ السِّبْتِيَّةَ

_"Aku melihatmu memakai sepasang sandal sibtiyyah.”_

⇒ Sandal sibtiyyah adalah sandal yang terbuat dari kulit dan sudah diolah dengan cara khusus sehingga rambut-rambutnya (bulu-bulunya) sudah hilang.

قَالَ: إِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَلْبَسُ النِّعَالَ الَّتِي لَيْسَ فِيهَا شَعَرٌ

_Ibnu Umar menjawab, "Sesungguhnya aku pernah melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memakai sepasang sandal yang sudah tidak ada bulunya (polos)."_

Di sini Ibnu Umar menerangkan makna sibtiyyah yaitu sandal yang sudah tidak ada rambutnya (bulunya)

وَيَتَوَضَّأُ فِيهَا

_"Kemudian ketika itu aku melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berwudhu dengan menggunakan sandal tersebut."_

Kata Syaikh Abdurrazzaq rahimahullāh ada dua kemungkinan,

⑴ Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) berwudhu dengan sandal tersebut adalah berwudhu tanpa melepas sandalnya.
⑵ Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) berwudhu dengan melepas sandalnya kemudian memakai sandalnya kembali.

Dan ini suatu hal yang sudah biasa kita lakukan, kalau kita berwudhu dan kita menggunakan sandal maka sandal tersebut kita lepas sebentar kemudian kita pakai lagi.

فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَلْبَسَهَا

_Kemudian Ibnu Umar mengatakan, "Aku suka menggunakan sandal sebagaimana yang digunakan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam."_

Dan merupakan hal yang ma'ruf di kalangan shahabat bahwasanya Ibnu Umar sangat semangat meniru kebiasaan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, alaupun sesuatu yang simple dan bisa jadi itu suatu yang bukan merupakan ibadah karena hanya dari kebiasaan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Misalnya:

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah buang air di suatu tempat dan Ibnu Umar tahu tempat tersebut pernah dijadikan tempat buang air oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka Ibnu Umar pun ikut buang air di tempat itu.

Ini kecintaan Ibnu Umar kepada contoh dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Jadi hadīts ke-78 ini memberikan gambaran kepada kita dan menekankan kepada kita bahwa sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam terbuat dari kulit yang sudah tidak ada rambut (bulu-bulunya) lagi. Dan di sini ada tambahan faedah bahwasanya Ibnu Umar suka memakai apa yang dipakai oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Kemudian kita membaca hadīts berikutnya.

• Hadīts nomor 80

Hadīts ini menyatakan bahwa sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam itu adalah sandal yang sederhana, bahkan sandal beliau terkadang sudah di tambal-tambal.

Hadīts ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzī sampai kepada Amr bin Huraits radhiyallāhu 'anhu.

Beliau (Amr bin Huraits) berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، يُصَلِّي فِي نَعْلَيْنِ مَخْصُوفَتَيْنِ

_"Aku pernah melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam shalāt dengan memakai sepasang sandal yang sudah ditambal.”_

Jadi sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sudah ditambal, Beliau adalah orang yang sederhana.

Jangan dikira sandal tersebut ditambal oleh orang lain, sandal tersebut ditambal sendiri oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu 'anhā ketika beliau (radhiyallāhu 'anhā) ditanya apa yang dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di rumahnya.

Di antara salah satu jawabannya adalah:

كما يصنع أحدكم: يخصف نعله ويرقع ثوبه

_"Beliau melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh salah seorang di antara kalian yaitu melubangi (mengikat) sandalnya dan menambal bajunya."_

(Hadīts riwayat Ahmad nomor 24749)

Ini menunjukkan kesederhanaan Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam, yang mana Beliau mau memakai sandal yang sudah ditambal.

⇒ Di sini juga ada faedah yaitu shalāt di dua sandal atau shalāt dengan tetap menggunakan sandal.

Dan merupakan sunnah yang diakui oleh para ulama, bahwasanya shalāt dengan menggunakan sandal merupakan sunnah. Akan tetapi, kata Al Lajnah Ad Da'imah, sebagaimana yang dibawakan oleh Syaikh Abdurrazzaq, kalau zaman sekarang tidak disarankan shalāt memakai sandal kecuali ketika berada di padang pasir (misalnya) atau shalāt di luar (di tanah) atau saat kita shalāt Ied.

Ketika shalāt Ied dan kita sudah tidak kebagian karpet, maka kita bisa mempraktekkan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini, akan tetapi ketika kita shalāt di masjid dan di sana tersedia karpet maka tidak sepantasnya kita masuk dengan sandal meskipun dengan alasan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah shalāt menggunakan sandal.

Menurut Al Lajnah Ad Da'imah, kita harus melepas sandal kita untuk menjaga kebersihan dan jangan sampai orang-orang yang shalāt terganggu dikarenakan terdapat kotoran yang menempel di sandal kita.

Inilah 2 hadīts yang kita bahas pada pertemuan ke-57 ini, semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Kamis, 26 Maret 2020

HADITS TENTANG SIFAT SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 23 Rajab 1441 H / 18 Maret 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 56 | Hadits Tentang Sifat Sandal Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam - Nomor 76 dan 77
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-56
〰〰〰〰〰〰〰
*HADITS TENTANG SIFAT SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan ke-56 atau pertemuan ke-3 ini, in syā Allāh kita akan kita akan membaca hadīts nomor 76 dan 77 tentang sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

• Hadīts nomor 76

Disebutkan dalam hadīts ke-76 bahwasanya Imam At Tirmidzī membawakan sebuah hadīts dari Abū Kuraib Muhammad bin Al Ala. Beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepadaku Waqi' dari Sufyān dari Khālid Al Hadzdza dari Abdullāh ibnu Al Harits dari Ibnu Abbas radhiyallāhu 'anhumā.

Beliau mengatakan:

كَانَ لِنَعْلِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قِبَالانِ، مَثْنِيٌّ شِرَاكَهُمَا

_"Dahulu sandal Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki dua tali yang dijepit di antara dua jari-jari kaki.”_

Lafazh ini sama dengan pembahasan kita sebelumnya. Namun di sini ada tambahan lafazh: مَثْنِيٌّ شِرَاكَهُمَا - memiliki dua tali untuk masing-masing jarinya.

Jadi dari tengah, dari samping dua tali kemudian yang di antara jari-jari juga memiliki dua tali. Jadi mudahnya adalah tali sandal tersebut didouble.

•  Hadīts nomor 77

Hadīts ini membahas bahwasanya sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam terbuat dari kulit yang sudah bersih dari rambut-rambutnya (bulu-bulu).

Kita tahu kulit sapi, kulit kambing memiliki rambut-rambut (bulu-bulu). Namun ketika sudah dibuat sandal dan dipakai Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bulu-bulunya sudah tidak ada.

Dan mungkin saat itu, kata Syaikh Abdurrazaq, sandal-sandal pada zaman tersebut:

Ada sandal yang masih memiliki bulu-bulu atau rambut-rambut.
Ada sandal yang sudah hilang rambut-rambutnya tetapi masih ada sisanya dan ada sandal yang tidak ada rambut-rambutnya (bulu-bulunya) sama sekali.

Dan sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah sandal yang tidak ada rambut (bulu-bulu) sama sekali.

Imam At Tirmidzī membawakan hadīts dari Ahmad bin Mani', beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepada kami Ahmad Az Zubairi, beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepadaku ‘Isa bin Thahman.

Beliau (Isa bin Thahman) bercerita: Annas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu pernah menunjukkan (memperlihatkan) kepada kami dua sandal yang polos (tidak ada bulu-bulunya) atau: جرداوين .

Ini adalah lafazh yang kita inginkan pada poin ke-3 dari sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini, yaitu: جرداوين artinya sandal tersebut sudah bersih dari bulu-bulunya.

لهماقبالان

_Dua sandal tersebut memiliki dua tali sandal depan._

Ini juga sudah disebutkan dalam hadīts sebelumnya.

قال: فَحَدَّثَنِي ثَابِتٌ بَعْدُ عَنْ أَنَسُ، أَنَّهُمَا كَانَتَا نَعْلَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

_Kemudian Isa bin Thahman mengatakan: Memberikan kepadaku Tsābit setelahnya dari Anas bin Mālik (maksud Isa bin Thahman adalah Tsābit menambah informasi kepada Isa bin Thahman dan informasi tersebut adalah dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhumā), bahwasanya dua sandal tersebut yang dikeluarkan oleh Anas bin Mālik merupakan sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam."_

Inilah pertemuan ke-56 tambahan tentang dua sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yaitu talinya di double dan sandal Beliau sudah bersih dari bulu-bulunya.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

________

Rabu, 18 Maret 2020

HADITS TENTANG SIFAT SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 23 Rajab 1441 H / 18 Maret 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 56 | Hadits Tentang Sifat Sandal Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam - Nomor 76 dan 77
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-56
〰〰〰〰〰〰〰
*HADITS TENTANG SIFAT SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan ke-56 atau pertemuan ke-3 ini, in syā Allāh kita akan kita akan membaca hadīts nomor 76 dan 77 tentang sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

• Hadīts nomor 76

Disebutkan dalam hadīts ke-76 bahwasanya Imam At Tirmidzī membawakan sebuah hadīts dari Abū Kuraib Muhammad bin Al Ala. Beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepadaku Waqi' dari Sufyān dari Khālid Al Hadzdza dari Abdullāh ibnu Al Harits dari Ibnu Abbas radhiyallāhu 'anhumā.

Beliau mengatakan:

كَانَ لِنَعْلِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قِبَالانِ، مَثْنِيٌّ شِرَاكَهُمَا

_"Dahulu sandal Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki dua tali yang dijepit di antara dua jari-jari kaki.”_

Lafazh ini sama dengan pembahasan kita sebelumnya. Namun di sini ada tambahan lafazh: مَثْنِيٌّ شِرَاكَهُمَا - memiliki dua tali untuk masing-masing jarinya.

Jadi dari tengah, dari samping dua tali kemudian yang di antara jari-jari juga memiliki dua tali. Jadi mudahnya adalah tali sandal tersebut didouble.

•  Hadīts nomor 77

Hadīts ini membahas bahwasanya sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam terbuat dari kulit yang sudah bersih dari rambut-rambutnya (bulu-bulu).

Kita tahu kulit sapi, kulit kambing memiliki rambut-rambut (bulu-bulu). Namun ketika sudah dibuat sandal dan dipakai Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bulu-bulunya sudah tidak ada.

Dan mungkin saat itu, kata Syaikh Abdurrazaq, sandal-sandal pada zaman tersebut:

Ada sandal yang masih memiliki bulu-bulu atau rambut-rambut.
Ada sandal yang sudah hilang rambut-rambutnya tetapi masih ada sisanya dan ada sandal yang tidak ada rambut-rambutnya (bulu-bulunya) sama sekali.

Dan sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah sandal yang tidak ada rambut (bulu-bulu) sama sekali.

Imam At Tirmidzī membawakan hadīts dari Ahmad bin Mani', beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepada kami Ahmad Az Zubairi, beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepadaku ‘Isa bin Thahman.

Beliau (Isa bin Thahman) bercerita: Annas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu pernah menunjukkan (memperlihatkan) kepada kami dua sandal yang polos (tidak ada bulu-bulunya) atau: جرداوين .

Ini adalah lafazh yang kita inginkan pada poin ke-3 dari sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini, yaitu: جرداوين artinya sandal tersebut sudah bersih dari bulu-bulunya.

لهماقبالان

_Dua sandal tersebut memiliki dua tali sandal depan._

Ini juga sudah disebutkan dalam hadīts sebelumnya.

قال: فَحَدَّثَنِي ثَابِتٌ بَعْدُ عَنْ أَنَسُ، أَنَّهُمَا كَانَتَا نَعْلَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

_Kemudian Isa bin Thahman mengatakan: Memberikan kepadaku Tsābit setelahnya dari Anas bin Mālik (maksud Isa bin Thahman adalah Tsābit menambah informasi kepada Isa bin Thahman dan informasi tersebut adalah dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhumā), bahwasanya dua sandal tersebut yang dikeluarkan oleh Anas bin Mālik merupakan sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam."_

Inilah pertemuan ke-56 tambahan tentang dua sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yaitu talinya di double dan sandal Beliau sudah bersih dari bulu-bulunya.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

________

Selasa, 17 Maret 2020

HADĪTS TENTANG SANDAL NABI SHALLALLĀHU 'ALAIHI WA SALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 22 Rajab 1441 H / 17 Maret 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 55 | Hadits Tentang Sandal Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam - Nomor 75, 69 dan 86
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-55
〰〰〰〰〰〰〰

*HADĪTS TENTANG SANDAL NABI SHALLALLĀHU 'ALAIHI WA SALLAM*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan ke-55 ini (in syā Allāh) kita akan membaca hadīts nomor 75, 79 dan 86. Hadīts-hadīts tersebut menunjukkan bahwa sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki dua tali yang dijepit di antara jari jemarinya.

Biasanya model sandal pada zaman kita ini hanya memiliki satu tali sandal yang dijepit di antara jari jemari. Namun sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki dua tali yang dijepit di antara jari jemarinya.

• Hadīts nomor 75

Hadīts nomor 75 adalah sebuah hadīts dari seorang tābi'in bernama Qatādah bin Di'amah As Sadusi. Beliau pernah bertanya kepada shahabat Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu.

كَيْفَ كَانَ نَعْلُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ قَالَ: لَهُمَا قِبَالانِ.

_"Bagaimana sandal yang pernah dipakai Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dahulu?" Ia menjawab, "Keduanya memiliki qibāl (dua tali yang dijepit)."_

• Hadīts nomor 79

Hadīts nomor 79 pun hampir sama, hadīts dari Abū Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.

كَانَ لِنَعْلِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قِبَالانِ.

_"Dahulu sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki dua tali yang dijepit.__

• Hadīts nomor 86

Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu mengatakan:

كَانَ لِنَعْلِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قِبَالانِ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَأَوَّلُ مَنْ عَقَدَ عَقْدًا وَاحِدًا عُثْمَانُ رضي الله عنه.

_"Dahulu sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, Abū Bakar dan Umar memiliki dua tali yang dijepit, dan orang yang pertama kali membuat sandal dengan menggunakan satu tali adalah Utsman.”_

Hanya saja hadīts nomor 86 ini (hadīts ketiga dalam pembahasan kita) dinyatakan dhaif oleh Syaikh Al Albāniy rahimahullāh. Namun kita tidak menutup kemungkinan ada benarnya bahwasanya mungkin Utsman yang pertama kali menjadikan tali sandal itu menjadi satu. Wallāhu A'lam.

Dari 3 hadīts yang kita bacakan di atas dapat kita ambil beberapa kesimpulan dari pelajaran, yaitu:

⑴ Sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, Abū Bakar dan Umar memiliki dua tali sandal yang dijepit di antara jari-jari kaki mereka.

⑵ Yang pertama kali menggunakan satu tali untuk dijepit di antara jari-jari kaki adalah Utsman radhiyallāhu 'anhu.

⑶ Qibālān (قِبَالانِ) adalah bentuk mutsana dari Qibāl, dan Qibāl adalah tali sandal yang ada di antara jari-jari kaki yang biasanya kita jepit sebagaimana penjelasan yang telah berlalu.

Fungsi dari qibāl ini adalah untuk membuat kita nyaman ketika berjalan dan agar sandal yang kita pakai tidak mudah lepas dari kaki kita.

Coba bayangkan, Jika sandal kita putus tali depannya, tentu kita tidak akan dapat berjalan dengannya.

Inilah sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, bahwasanya sandal beliau memiliki dua tali di antara jari-jari kakinya.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Senin, 16 Maret 2020

HADITS TENTANG SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 21 Rajab 1441 H / 16 Maret 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 54 | Hadits Tentang Sandal Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam - Muqaddimah
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-54
〰〰〰〰〰〰〰

*HADITS TENTANG SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Mulai dari pertemuan ke-54 ini hingga 6 pertemuan ke depan (in syā Allāh) kita akan membahas tentang sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Pada pembahasan kali ini, Imam At Tirmidzī rahimahullāh ta'āla memberikan judul:

باب ما جاء في نعل رسول الله صلى الله عليه وسلم

_Bab yang berkaitan dengan hadīts-hadīts tentang sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam._

Ketika mengawali bab sandal ini, Syaikh Abdurrazaq ketika menerangkan kitāb ini, beliau kembali mengingatkan kita dengan kaidah penting dalam berpakaian.

Beliau mengatakan yang artinya kurang lebih seperti ini:

"Sebagaimana telah berlalu penjelasannya yaitu bab pakaian, bahwa seorang bebas untuk berpakaian, boleh menggunakan imamah, kemeja atau gamis. Boleh menggunakan ridhā (kain atasan dan bawahan) seperti saat berihram atau berbagai sandal, boleh semuanya dengan catatan syari'at tidak melarangnya.”

Ini catatan sangat penting, selama syari'at tidak melarangnya.

Kemudian beliau melanjutkan:

"Dan sandal yang digunakan pada setiap zaman berbeda-beda sifatnya, berbeda-beda bentuknya, berbeda-beda modelnya, tergantung dari adat dan keumuman orang-orang di zaman tersebut."

Kesimpulannya adalah:

Hukum asal pada cara berpakaian dan termasuk di dalam cara berpakaian adalah menggunakan sandal adalah boleh. Hukum asalnya boleh dengan catatan sampai ada dalīl yang mengharamkannya.

Dan penjelasan Syaikh di sini membuat kita paham bahwa kita boleh memakai sandal jepit,  boleh memakai sandal selop, boleh memakai sandal gunung, boleh memakai sandal-sandal lainnya. Semuanya boleh selama tidak dilarang oleh syari'at.

Dan (in syā Allāh) akan disebutkan hadīts-hadīts oleh Imam At Tirmidzī yang kurang lebih berjumlah 11 hadīts pada bab ini, yaitu tentang sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan beberapa hadīts yang berkaitan dengan adab-adab dalam menggunakan sandal.

In syā Allāh akan kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya semoga pendahuluan ini membuat kita semakin paham bahwasanya hukum asal dalam berpakaian, dalam menggunakan fashion adalah halal (boleh) selama tidak ada larangan dari syari'at.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Sabtu, 29 Februari 2020

HADITS YANG BERKAITAN DENGAN KHUF (LANJUTAN)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 02 Rajab 1441 H / 26 Februari 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 53b | Hadits nomor 73 Dan 74 Yang Berkaitan Dengan Khuf (Lanjutan)
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-53b
〰〰〰〰〰〰〰

*HADITS YANG BERKAITAN DENGAN KHUF (LANJUTAN)*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām rahimani wa rahīmakumullāh.

Kemudian hadīts ke-74, Imam At Tirmidzī membawakan hadīts dari Qutaibah bin Sa'id dari Yahya bin Zakariyyā bin Abī  Zāidah  dari Al Hasan bin 'Ayyāsy dari Abū Ishāq dari Asy Sya'biy dari Mughīrah bin Syu'bah (urutan sanadnya) walaupun lafazhnya tidak "dari-dari" semua, ada yang "menceritakan", yang "memberikan hadīts" dan selain-nya. Akan tetapi kita mengucapkan "dari-dari" agar mudah dipahami saja.

Mughīrah bin Syu'bah mengatakan:

أَهْدَى دِحْيَةُ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم خُفَّيْنِ، فَلَبِسَهُمَا

_"Dihyah pernah memberikan hadiah juga kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dua khuf kemudian Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) segera memakainya).”_

Kata Syaikh Abdurrazaq, ada faedah dalam hadīts-hadīts ini. Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika diberikan hadiah, Beliau bersegera untuk memakainya. Dan ternyata ketika seorang yang diberi hadiah kemudian memakai hadiah tersebut, kemudian orang yang memberi melihat (hadiah tersebut digunakan), ada rasa senang, "Oh, pemberianku dipakai." atau, "Oh, dia suka dengan pemberianku."

Maka di sini ada sunnah untuk membahagiakan orang yang memberi hadiah dengan segera kita memakainya.

Siapakah Dihyah ini ?

Dihyah adalah nama salah seorang sahabat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Nama lengkap beliau adalah Dihyah bin Khalifah Al Kalbiy, beliau termasuk sahabat yang paling baik parasnya (beliau wajahnya paling menawan). Oleh karena itu malāikat Jibrīl pernah datang dalam bentuk manusia dengan wajah seperti Dihyah Al Kalbiy, ini karena parasnya yang tampan.

وَقَالَ إِسْرَائِيلُ: عَنْ جَابِرٍ، عَنْ عَامِرٍ، وَجُبَّةً فَلَبِسَهُمَا حَتَّى تَخَرَّقَا

_Isrāil berkata, dari Jābir dari 'Amir bin Syarahbil (riwayat yang lain), ternyata Dihyah menghadiahkan jubah, kemudian Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam memakai jubah tersebut sampai jubah tersebut rusak._

لا يَدْرِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، أَذِكًى هُمَا أَمْ لا

_Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak tahu apakah Khuf yang diberikan tadi dari hewan yang disembelih atau bukan._

Namun tambahan lafazh ini didhaifkan oleh Syaikh Al Albāniy rahimahullāh ta'āla berkaitan dengan jubahnya. Apakah khuf tersebut dari hewan yang disembelih atau tidak, juga didhaifkan oleh Al Albāniy rahimahullāh.

Adapun isi dua hadīts yang lalu yang telah kita sebutkan, dishahīhkan oleh beliau.

Abū Isa adalah Imam At Tirmidzī. Sedangkan Abū Ishāq  di sini namanya Abū Ishāq Asy Syaibaniy, karena di sana ada Abū Ishāq  yang lainnya. Dan namanya Sulaimān.

Inilah hadīts-hadīts yang berkaitan atau yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga memiliki khuf.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

________

Yang Berkaitan Dengan Khuf

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 01 Rajab 1441 H / 25 Februari 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 53a | Hadits nomor 73 Dan 74 Yang Berkaitan Dengan Khuf
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-53a
〰〰〰〰〰〰〰

*HADITS YANG BERKAITAN DENGAN KHUF*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām rahimani wa rahīmakumullāh.

Alhamdulillāh kita sudah menginjak pada pertemuan ke-53, In syā Allāh kita akan membaca hadīts yang berkaitan dengan khuf Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Kita akan membaca hadīts ke-73 dan 74, hadīts ini berkaitan dengan khuf.

Khuf adalah seperti kaus kaki (kalau di negara kita) hanya saja bahannya bukan dari kain, tetapi dari kulit.

Khuf maupun kaos kaki atau yang semisalnya memiliki hukum tersendiri terkait dengan wudhu, yang mana seseorang boleh mengusap khuf atau yang semisalnya sebagai pengganti dari membasuh kaki ketika berwudhu.

Agar boleh mengusap khuf atau yang semisalnya yang kita qiyaskan dengan khuf, ada beberapa syarat, di antaranya:

⑴ Memakai khuf dalam keadaan suci.

Jadi seseorang sebelum memakai khuf dia harus berwudhu terlebih dahulu agar dia dalam keadaan suci.

Kalau dia memakai khuf tapi belum berwudhu maka dia tidak boleh mengusap khuf ketika batal wudhunya. Dia harus melepas khuf terlebih dahulu kemudian berwudhu dan menggunakan khuf lagi.

⑵ Khuf menutupi mata kaki.

Jadi khuf yang dibawah mata kaki (tidak tinggi) tidak boleh diusap tetapi harus dilepas.

⑶ Tidak boleh berlubang besar (bolong, misalnya)

⑷ Waktunya belum kadaluarsa.

Bagaimana ukuran kadaluarsanya? Ukuran kadaluarsanya adalah:

√ Untuk orang yang tidak bepergian jauh, waktu kadaluarsanya adalah 24 jam (1 hari 1 malam).

√ Untuk orang yang sedang safar (bepergian jauh) maka kadaluarsanya adalah 72 jam (3 hari 3 malam).

Kalau waktunya sudah melebihi, maka tidak boleh mengusap khuf dan harus dilepas kemudian dicuci kakinya.

⑸ Mengusap khuf ini hanya berlaku untuk hadats kecil (misalnya) seseorang batal wudhu yang disebabkan kencing, buang air besar atau tidur. Maka boleh mengusap khuf, tetapi jika seseorang junub (mimpi, misalnya) dan dia harus mandi maka tidak boleh hanya mengusap khuf. Khufnya harus dilepas untuk dibasuh semuanya.

Itu beberapa syaratnya.

Pada bab ini Imam At Tirmidzī mencoba menyebutkan bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga memiliki khuf. Mudahnya yang ingin disampaikan oleh Imam At Tirmidzī seperti itu.

Pada bab ini Imam At Tirmidzī membawakan hadīts dari Hanād bin Sariy dari Wakī' dari Dalham bin Shālih dari Hujair bin Abdillāh dari Ibnu Bura'idah dari ayahnya.

Jadi hadīts ini dari sahabat Bura'idah, beliau mengatakan: 

أَنَّ النَّجَاشِيَّ أَهْدَى لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، خُفَّيْنِ، أَسْوَدَيْنِ، سَاذَجَيْنِ، فَلَبِسَهُمَا ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.

_"Bahwasanya Najāsyi pernah menghadiahkan dua khuf yang berwarna hitam pekat kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika menerima hadiah tersebut langsung memakainya kemudian ketika Beliau berwudhu beliau hanya mengusap di atas Khuf tersebut.”_

Najāsyi, kita sering dengar nama ini dalam pelajaran-pelajaran sirah atau saat pelajaran fiqih tentang shalāt ghaib, karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah melakukan shalāt ghaib kepada Najāsyi ini ketika beliau meninggal.

Karena beliau ketika diajak oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk memeluk Islām beliau mengiyakan (menerimanya) dan menurut Syaikh Al Albāniy beliau masuk Islām pada tahun ke-6 Hijriyyah dan meninggal pada tahun 9 Hijriyah.

Yang perlu dicatat Najāsyi ini adalah gelar bagi raja negeri Habasyah atau Ethiopia, bukan nama orang.

Beliau (Najāsyi) pernah menghadiahkan kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dua Khuf yang berwarna hitam pekat.

Menunjukkan bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah memiliki khuf hadiah dari raja Najāsyi.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
________

Senin, 24 Februari 2020

Yang Berkaitan Dengan Kehidupan Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa Sallam

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 30 Jumada Al-Akhir 1441 H / 24 Februari 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 52 | Hadits nomor 72 Yang Berkaitan Dengan Kehidupan Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa Sallam
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-52
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة. أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām rahimani wa rahīmakumullāh yang semoga selalu dirahmati Allāh Ta'āla, dimudahkan segala urusannya dan dilancarkan rezekinya.

Pada kesempatan kali ini pertemuan ke-52 ini, In syā Allāh kita akan membaca hadīts nomor 72 yang dibawakan oleh Imām At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla yang berkaitan dengan kehidupan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Pada hadīts ke-72 ini, Imām At Tirmidzī mengatakan; Memberikan hadīts kepadaku Qutaibah, beliau mengatakan memberikan hadīts kepadaku Ja'far bin Sulaimān Adh-Dhuba'iy dari Mālik bin Dinār.

Mālik bin Dinār mengatakan:

مَا شَبِعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُبْزٍ قَط, وَلَحم إِلاَّ عَلى ضفَفَ

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah kenyang dari roti ataupun daging, kecuali ketika ada dhafaf.

قال مالك :سألت رجلا من أهل البادية: ما الضّفف؟ قال : أن يتناول مع الناس

Berkata Mālik: “Aku bertanya kepada orang yang bahasanya masih murni yaitu orang-orang pedalaman, apa itu dhafaf?”

Beliau berkata: “Dhafaf adalah makan bersama orang-orang”.

Ini adalah hadīts ke-72 yang mengabarkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam tidak pernah kenyang dari roti maupun daging kecuali ketika beliau makan bersama orang-orang.

Menurut Syaikh Al-Albāniy rahimahullāhu ta'āla maksud dari *“kecuali apabila beliau makan bersama orang-orang”* adalah apabila beliau makan bersama orang-orang yang datang bersinggah dan bertamu kepadanya.

Mudahnya ketika Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam makan bersama tamu baru beliau makan dengan kenyang.

Hadīts ini sebenarnya mursal.

Mursal adalah seorang seorang tabi’i, langsung meriwayatkan dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa salla.

Tabi’i adalah generasi setelah sahabat. Generasi yang bertemu dengan sahabat dan tidak bertemu dengan Nabi shallāllahu 'alayhi wa sallam .

Secara kesinambungan tabi’i tentu tidak bertemu dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Tetapi kenapa di sini Mālik bin Dinār seorang tabi’i mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah kenyang. Maka ini namanya hadīts mursal.

Apabila kita hanya melihat sanad ini saja tanpa melihat sanad-sanad yang lainnya, maka kita dapat mengkategorikan hadīts mursal di sini sebagai hadīts yang dhaif.

Hadīts kita ini menjadi hadīts yang dhaif, akan tetapi karena Imam At-Tirmidzī nanti akan membawakan hadīts yang sama dengan sanad yang bersambung maka matan atau isi hadīts ini menjadi shahīh hukumnya.

Kesimpulan akhirnya:

Matannya (isi hadītsnya) adalah shahīh sebagaimana hukum yang diberikan oleh Syaikh Al-Albāniy rahimahullāhu ta'āla dalam Mukhtashar Syamail nomor 109.

Pelajaran yang dapat kita petik dari hadīts ini adalah, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah seorang manusia yang mulia. Pemimpin kaum muslimin akan tetapi beliau tidak pernah makan roti maupun daging dengan kenyang, kecuali kalau sedang ada tamu, karena beliau harus menemani para tamu makan bersama.

Dan hal tersebut beliau lakukan tujuannya agar para tamu beliau nyaman makan banyak dan dalam rangka memuliakan tamu.

Apalagi dahulu belum ada warung di pinggir jalan, orang bepergian jauh susah menemukan warung di pinggir jalan, apalagi menemukan warung pecel lele atau warung padang. Sehingga seorang tamu pasti sangat memerlukan jamuan makan dan pasti mereka pun sangat lapar. Atas alasan inilah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam makan banyak, agar para tamu tidak canggung untuk makan banyak.

Inilah salah satu sifat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah makan kenyang kecuali  saat makan bersama tamu.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

________

Kamis, 30 Januari 2020

Hadits Tentang Bagaimana Kehidupan Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa Sallam

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 04 Jumada Al-Akhir 1441 H / 29 Januari 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 51 | Hadits Tentang Bagaimana Kehidupan Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa Sallam
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-51
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله
الْحَمْدُ لله، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رسول الله، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القيامة، أَمَّا بَعْدُ:

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati Allāh Ta'āla dan semoga selalu diluaskan rejekinya, dimudahkan segala urusannya.

Alhamdulillāh pada pertemuan ke-51 ini, In syā Allāh kita akan membaca hadīts nomor 71 yang ada di dalam Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyah karya Imām At Tirmidzī rahimahullāh.

Hadīts ini merupakan hadīts pertama dari dua hadīts yang akan dibawakan oleh Imam At-Tirmidzī dalam bab ke-9. Tentang "Bagaimana kehidupan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam”.

Imam At-Tirmidzī menamakan bab ini dengan mengatakan,

باب ما جاء في عيش رسول الله ﷺ

Bab tentang kehidupan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Menurut Syaikh Abdurrazaq, 'Aisy (عيش) disini diartikan seperti makanan dan semisalnya (apa yang dimakan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam).

Bab ini terdapat dua hadīts:

Hadīts Pertama | Hadīts dari Muhammad bin Sirīn (salah seorang tābi'in).

Beliau mengatakan:

كُنَّا عِنْدَ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه وَعَلَيْهِ ثَوْبَانِ مُمَشَّقَانِ مِنْ كَتَّان فَتَمَخَّطَ في أحدهما. فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: بَخْ بَخْ يَتَمَخَّطُ أَبُو هُرَيْرَةَ فِى الْكَتَّانِ. لَقَدْ رَأَيْتُنِي وَإِنِّى لأَخِرُّ فِيمَا بَيْنَ مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وحُجْرَةِ عَائِشَةَ رضي الله عنها مَغْشِيًّا عَلَيَّّ، فَيَجِىءُ الْجَانِى فَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى عُنُقِى، يُرَى أَنّ بِي جْنُونٌا، وَمَا بِي جُنُونٍ، ومَا هو إِلاَّ الْجُوعُ.

"Dulu kita pernah berada di sisi Abū Hurairah, ketika itu beliau sedang memakai dua kain yang berwarna dari كَتَّان (linen, diartikan), lalu beliau mengusap air hidungnya dengan salah satu kain tersebut.

Lalu beliau mengatakan,'بَخْ بَخْ' (eh..eh..eh), "Abū Hurairah sekarang mengusap air hidungnya saja pakai kain كَتَّان".

Dan sungguh aku dulu pernah mengalami atau pernah tersungkur jatuh di antara mimbar dan kamar dari Āisyah radhiyallāhu 'anhā (pingsan). Lalu ada seseorang datang dan meletakkan kakinya dileherku. Dia menyangka aku sedang gila, padahal aku tidak gila (kata Abū Hurairah). Ketika itu aku tidak sakit akan tetapi aku lapar."

(Hadīts ini shahīh, dan Imam Al-Bukhāri meriwayatkan hadīts ini dengan nomor 7324 )

Pesan hadīts ini adalah:

Abū Hurairah sedang terheran-heran dengan keadaan dirinya sendiri, dimana dulu ia pernah kelaparan karena tidak ada sesuatu yang bisa dimakan sehingga dia pingsan. Dan sekarang untuk mengusap air hidung saja beliau menggunakan kain linen (sebuah kain yang cukup bagus).

Yang menggelitik dalam benak kita, Imam At-Tirmidzī mengatakan bahwa bab ini menjelaskan tentang kehidupan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Tetapi mengapa yang disebutkan adalah Abū Hurairah yang kelaparan?

Ini menjadi sesuatu yang menggelitik di benak kita. Bagaimana kita menjawab ini?

Jawabannya adalah:

Keadaan Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu yang  kelaparan sampai beliau pingsan. Menunjukkan bagaimana sempitnya kehidupan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Karena, seandainya kehidupan beliau lapang, (beliau memiliki makanan) tentu beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam akan memberikan makanan untuk Abū Hurairah. Dan tidak akan membiarkan Abū Hurairah sampai pingsan gara-gara kelaparan.

Seperti itulah hubungan dari hadīts ini dengan kehidupan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam secara tidak langsung.

Perlu kita ketahui bahwasanya Abū Hurairah adalah seorang muslim yang masuk Islām sekitar tahun ke-7 Hijriyyah dan hanya membersamai Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam (kurang lebih) sekitar 4 tahun saja.

Ini menunjukkan kehidupan Nabi pada tahun-tahun itu, di tahun-tahun akhir keberadaan beliau di dunia, beliau tetap sederhana bahkan tidak memiliki sesuatu yang dapat diberikan untuk menghilangkan rasa lapar dari sahabatnya.

نسأل الله السلامة

Hendaknya kita di zaman ini banyak bersyukur, karena sepertinya jarang dari kita yang kehidupannya seperti apa yang dialami para sahabat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di awal-awal keislāman mereķa.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Hadits Tentang Dua Jenis Pakaian Yang Pernah Dipakai Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam (lanjutan)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 03 Jumada Al-Akhir 1441 H / 28 Januari 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 50 | Hadits Tentang Dua Jenis Pakaian Yang Pernah Dipakai Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam (lanjutan)
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-50
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله
الْحَمْدُ لله، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رسول الله، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القيامة، أَمَّا بَعْدُ:

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati Allāh dan semoga selalu diluaskan rejekinya dan diberkahi umurnya.

Alhamdulillāh kita memuji Allāh Subhānahu wa Ta'āla atas kemudahan yang dilimpahkan kepada kita semua, hingga pada kesempatan hari ini kita sudah menginjak pada pertemuan yang ke-50.

Pada pertemuan ini, In syā Allāh kita melanjutkan pembacaan hadīts-hadīts yang ada di dalam Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyah karya Imām At Tirmidzī rahimahullāh yaitu hadīts ke-69 dan 70.

Dua hadīts ini merupakan hadīts terakhir dalam bab pakaian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Pada dua hadīts ini kita akan mengetahui dua jenis pakaian yang pernah dipakai oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

▪Pakaian Pertama | Mirthun (مرط)

Mirthun (مرط) adalah selembar kain yang digunakan sebagai sarung.

Dan Mirthun ini bersifat murahal yang artinya ada gambar pelana unta. Itu salah satu arti dari kata murahal. Menurut Al-Khatabi, makna murahal adalah kain yang bergaris-garis (seperti lurik).

Sedangkan menurut Syaikh Al-Albāniy rahimahullāh, kain Mirthun ini biasanya terbuat dari wool, rambut atau nilen.

Berikut hadītsnya:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ غَدَاةٍ، وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مِنْ شَعَرٍ أَسْودَ.

Āisyah radhiyallāhu 'anhā berkata, "Pada suatu pagi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah keluar dalam keadaan beliau menggunakan Mirthun yang terbuat dari rambut hitam."

▪Pakaian Kedua | Jubah Rumiyyah.

Jubah Rumiyyah ini berasal dari negara Romawi karena Rumiyyah ini merupakan penisbatan kepada bangsa Roem.

Perawi yang meriwayatkan hadīts ini mengatakan bahwa Jubah Rumiyyah yang dipakai Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika itu adalah Jubah yang lengannya sempit.

⇒ Jubah adalah pakaian yang dipakai setelah gamis atau kemeja.

Berikut hadītsnya:

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، لَبِسَ جُبَّةً رُومِيَّةً، ضَيِّقَةَ الْكُمَّيْنِ.

Dari Al-Mughīrah bin Syu’bah, beliau berkata: "Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah memakai jubah Rumiyyah yang lengannya sempit”.

Kedua hadīts di atas merupakan hadīts yang shahīh yang dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albāniy rahimahullāh dalam Mukhtashar Asy Syamāil.

Ketika menutup pembahasan bab ini Syaikh Abdurrazaq Al-Badr mengatakan, yang maknanya adalah: "Setelah memperhatikan bab ini dan hadīts-hadīts yang dibawakan oleh penulis, kita menjadi tahu bahwa pakaian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam itu berbagai macam.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah memakai Izar dan Ridā' (sarung dan selendang atas sebagaimana saat kita berihram), terkadang Qisa memakai selembar kain, terkadang memakai gamis, dan macam-macam yang lainnya.

Beliau mengatakan, ini semua menunjukkan bahwa permasalahan pakaian adalah permasalahan yang berhukum longgar dan menunjukkan bahwa hukum asal segala jenis pakaian adalah halal dengan catatan selama tidak ada dalīl yang mengharamkannya.

Contoh pakaian yang diharamkan:

√ Pakaian yang Isbal untuk laki-laki.
√ Baju yang Sughrah.
√ Baju yang Tasyabbuh dengan orang-orang kafir (misalnya) baju laki-laki tasyabbuh dengan wanita, demikian pula yang wanita.
√ Pakaian Sutra untuk laki-laki.
√ Dan lain sebagainya.

Selama tidak ada dalīl-dalil yang melarang seperti ini maka hukum asalnya adalah boleh.

Inilah ringkasan yang disampaikan oleh beliau untuk menutup pembahasan bab ini.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Senin, 27 Januari 2020

Hadits Tentang Salah Satu Pakaian Yang Pernah Dipakai Rasūlullāh

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 02 Jumada Al-Akhir 1441 H / 27 Januari 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 49 | Hadits Tentang Salah Satu Pakaian Yang Pernah Dipakai Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam (lanjutan)
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-49
〰〰〰〰〰〰〰

بسم الله
الْحَمْدُ لله، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رسول الله، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القيامة، أَمَّا بَعْدُ:

Sahabat Bimbingan Islām rahīmaniy wa rahīmakumullāh, yang semoga selalu dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, diluaskan rejekinya dan diberkahi umurnya.

Alhamdulillāh pada pertemuan yang ke-49 ini, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla karena kita diberikan kesempatan oleh Nya untuk melanjutkan pembacaan hadīts-hadīts yang ada di dalam Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyah karya Imām At Tirmidzī rahimahullāh.

In syā Allāh, kita akan membahas hadīts nomor 67 dan 68, pembahasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pakaian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dua hadīts yang akan kita baca, berkenaan tentang warna pakaian yang dianjurkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam agar kita memakainya. Baik saat seseorang hidup maupun saat seseorang telah meninggal dunia (mayit) sebagai kain kafan.

Hadīts ini diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas radhiyallāhu 'anhumā, yang mana beliau adalah Turjumanul Qur'ān (penerjemah Al-Qur'an) yang sangat ulung.

Beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْبَيَاضِ مِنَ الثِّيَابِ، لِيَلْبِسْهَا أَحْيَاؤُكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ، فَإِنَّهَا مِنْ خِيَارِ ثِيَابِكُمْ

"Atas kalian yang masih hidup untuk memakai pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit kalian dengan kafan yang berwarna putih, karena pakaian berwarna putih merupakan sebaik-baik pakaian."

(Hadīts ini shahīhkan oleh Syaikh  Al-Albāniy  rahimahullāh dalam Mukhtashar Asy Syamāil)

Pelajaran yang bisa kita ambil adalah:

⑴ Pakaian berwarna putih merupakan pakaian yang disunnahkan (dianjurkan) untuk dikenakan, BUKAN wajib.

⑵ Pakaian berwarna putih dianjurkan dan disunnahkan bagi orang yang masih hidup maupun untuk mengkafani mayit.

⑶ Pakaian berwarna putih dianjurkan untuk laki-laki, sedangkan wanita apabila di dalam rumah diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Apakah pakaian berwarna putih ini dianjurkan dipakai oleh wanita di luar rumah?

Jawabannya, adalah:

Melihat situasi dan kondisi masyarakat setempat, apabila masyarakat menganggap biasa pakaian berwarna putih, dalam artian mereka tidak menganggap pakaian berwarna putih sebagai pakaian untuk berhias, maka dibolehkan untuk digunakan.

Namun apabila masyarakat menganggap pakaian berwarna putih adalah pakaian untuk berhias, maka ini tidak diperbolehkan. Sehingga warna pakaian untuk wanita adalah bebas selama tidak menunjukkan tabarruj atau makna berhias dengan warna tersebut.

⇒ Ini perlu digaris bawahi, bahwa pakaian wanita adalah bebas (warnanya) selama tidak menunjukkan tabarruj atau makna berhias dengan warna tersebut.

Para wanita pun boleh menggunakan warna-warna lain selain warna hitam saat keluar rumah, selama pakaian tersebut tidak dianggap masyarakat sebagai warna untuk berhias.

Hal ini disampaikan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullāh. Beliau pernah ditanya, memakai pakaian berwarna hijau, kuning atau selainnya bagi wanita saat berhaji bagaimana hukumnya wahai syaikh?

Beliau menjawab, "Tidak mengapa”, maksudnya tidak mengapa seorang wanita memakai pakaian dengan warna apapun, kecuali dengan pakaian yang berwarna yang ia dianggap bertabarruj atau berhias. Maka yang seperti ini tidak boleh dikenakan oleh mereka.

Kemudian beliau memisalkan pakaian putih di adat kebiasaan masyarakat beliau.

Beliau mengatakan,"Pakaian putih (misalkan) dalam adat-istiadat masyarakat kami, dianggap sebagai pakaian yang digunakan untuk berhias dan untuk mempercantik diri. Sehingga (hendaknya) mereka tidak memakai pakaian berwarna putih saat ihram”.

Dari penjelasan dari Syaikh ini kita tahu, bahwa memakai pakaian berwarna putih atau warna lain bagi wanita harus memperhatikan kondisi masyarakat setempat. Apakah mereka menganggapnya sebagai pakaian untuk berhias dan mempercantik diri atau tidak. Jika jawabannya tidak maka boleh dikenakan oleh mereka.

Kenapa pakaian berwarna putih dianjurkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam?

Jawabannya adalah hadīts nomor 68 yang dibawakan oleh Imam At-Tirmidzī di sini, hadīts dari Samurah bin Jundub radhiyallāhu 'anhu.

Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الْبَسُوا الْبَيَاضَ، فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ.

"Pakailah pakaian putih, karena pakaian putih itu lebih suci dan lebih bersih dan kafanilah mayat kalian dengan warna tersebut.”

(Hadīts ini dinyatakan shahīh oleh Syaikh Al- Albāniy rahimahullāh ta'āla)

Pelajaran dari hadīts ini adalah:

Kita dianjurkan untuk memakai pakaian putih karena pakaian putih lebih suci dan bersih.

Kenapa pakaian putih suci dan bersih?

Karena pakaian putih apabila ada noda sedikit saja langsung terlihat, berbeda dengan warna lainnya.

Oleh karena itu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam meminta dalam do'a Iftitah beliau, beliau meminta kepada Allāh agar kesalahan-kesalahan beliau dibersihkan sebagaimana dibersihkannya pakaian putih dari noda. Hal tersebut mengandung arti bahwasanya beliau meminta kepada Allāh agar Allāh membersihkan kesalahan beliau sebersih-bersihnya, sehingga tidak tertinggal noda kesalahan sedikit pun.

Inilah pembahasan kita pada kali ini semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
________

Senin, 30 Desember 2019

HADITS TENTANG PAKAIAN YANG SANGAT DISUKAI RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAIHI WA SALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 04 Jumada Al-Ula 1441 H / 30 Desember 2019 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 46 | Hadits Tentang Pakaian Yang Sangat Disukai Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-46
〰〰〰〰〰〰〰

*HADITS TENTANG PAKAIAN YANG SANGAT DISUKAI RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAIHI WA SALLAM*

بسم الله.
الْحَمْدُ لله، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رسول الله، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القيامة، أَمَّا بَعْدُ:

Sahabat Bimbingan Islām rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Alhamdulillāh kita panjatkan puji syukur kita atas nikmat Allāh Subhānahu wa Ta'āla kepada kita semua. Tidak lupa shalawat dan salam semoga selalu tercurah dan terlimpahkan kepada Nabi kita, Nabi besar Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam beserta keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti Beliau dengan baik hingga akhir zaman nanti.

Pada kesempatan kali ini, pertemuan yang ke-46, dalam membahas Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyah karya Imām At Tirmidzī rahimahullāh, in syā Allāh kita akan membacakan hadīts dengan nomor 62 sesuai penomoran dalam Kitāb Syaikh Abdurrazaq Al Badr.

Kenapa hadīts ķe-61 tidak kita bahas?

Karena hadīts ke-61 hanya sebuah sanad yang digunakan untuk menguatkan hadīts nomor 60 saja.

Pada hadīts ke-62 ini akan diberitakan kepada kita tentang pakaian yang sangat disukai oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Imam At Tirmidzī mengatakan: Telah memberikan hadīts kepadaku Muhammad bin Basyar, beliau mengatakan; Telah memberikan hadīts kepadaku Mu'adz bin Hisyām, beliau mengatakan; Telah memberikan hadīts kepadaku, ayahku dari Qatādah, dari Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu.

⇒ Jadi hadīts ini dari riwayat Anas bin Mālik.

Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu berkata :

كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَلْبَسُهَا الْحِبَرَةُ

_"Dahulu pakaian yang sangat dicintai oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk beliau pakai adalah Al hibarah (الْحِبَرَةُ).”_

Dari hadīts ini kita tahu bahwasanya al hibarah (الْحِبَرَةُ) adalah salah satu jenis pakaian yang sangat disukai oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dan menurut para ulama seperti Syaikh Albāniy rahimahullāh atau Syaikh Abdurrazaq hafīzhahullāh.

Al hibarah (الْحِبَرَةُ) adalah :

⑴ Sejenis pakaian yang terbuat dari katun (القطن) atau kain linen (الكتّان)

⑵ Merupakan pakaian yang indah atau ada hiasannya.

Menurut para ulama asal kata الْحِبَرَةُ memiliki makna mempercantik atau memperindah. Sehingga kita simpulkan bahwa الْحِبَرَةُ merupakan pakaian yang indah.

⑶ Bergaris-garis.

Kalau di Indonesia kita ibaratkan seperti kain lurik.

Inilah salah satu pakaian yang disukai oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Dan menurut Ibnul Qayyim pakaian yang disukai oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di antaranya adalah pakaian yang berwarna putih dan pakaian hibarah ini.

Untuk pakaian yang berwarna putih (In syā Allāh) akan datang hadīts ya pada pertemuan yang akan datang.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

____________________

Sabtu, 14 Desember 2019

HADITS YANG BERKAITAN DENGAN PAKAIAN RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM (LANJUTAN)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 07 Rabi’ul Akhir 1441 H / 04 Desember 2019 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 45 | Hadits Yang Berkaitan Dengan Pakaian Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam (Lanjutan)
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-45
〰〰〰〰〰〰〰

*HADITS YANG BERKAITAN DENGAN PAKAIAN RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM (LANJUTAN)*

بسم الله.
الْحَمْدُ لله، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رسول الله، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القيامة، أَمَّا بَعْدُ:

Sahabat Bimbingan Islām rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Alhamdulillāh kita dapat berjumpa lagi pada pertemuan yang ke-45, dalam membahas Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyah karya Imām At Tirmidzī rahimahullāh tentang hadīts-hadīts yang berkaitan dengan pakaian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Pada kesempatan kali ini kita akan membaca hadīts yang ke-60, berdasarkan penomoran dalam syarah Syaikh Abdurrazaq Al Badr hafīzhahullāh ta'āla.

Hadīts ke-60 ini berkaitan dengan do'a yang dibaca Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika Beliau memiliki baju, sarung atau pakaian baru  lainnya. Ini menunjukkan kepada kita tentang pentingnya berdo'a.

Hadīts ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzī dari guru beliau yang bernama Suwaid bin Nashr, dari Abdullāh bin Mubārak dan dari Said bin Iyās Al Juzairi dari Abū Nadhrah dari sahabat Abū Said Al-l Khudriy radhiyallāhu 'anhu.

Abū Said Al Khudriy radhiyallāhu 'anhu, pernah berkata :

كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ عِمَامَةً أَوْ قَمِيصًا أَوْ رِدَاءً، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا كَسَوْتَنِيهِ، أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ.

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika Beliau memakai pakaian baru, Beliau berdo'a dengan menyebut nama pakaian tersebut dalam do'anya baik itu: عِمَامَةً أَوْ قَمِيصًا أَوْ رِدَاءً_

⇒ Jadi yang disebutkan adalah jenis pakaiannya, bukan menamai pakaiannya, karena bagi yang tahu bahasa Arab, ini bisa mengarah ke arah itu. Seakan-akan Beliau memakai pakaiannya dengan nama-nama sesuatu. Tapi yang dimaksud di sini adalah menyebut jenis pakaian dalam do'anya.

_Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam berdo'a, "Yā Allāh untuk-Mu segala puji, Engkau telah memberikan pakaian untukku. Aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang ia dibuat untuknya. Dan aku berlindung dari keburukannya dan dari keburukan yang ia dibuat untuknya."_

Syaikh Abdurrazaq ketika mencontohkan hadīts ini dalam praktek nyatanya, ternyata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika memiliki: عمامة baru (عمامة adalah kain di atas kepala untuk laki-laki), Beliau berdo'a: 

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا كَسَوْتَنِيهِ هذة العمامة

Beliau berdo'a dengan menambah kata: هذة العمامة ( sesuai dengan nama bendanya  yaitu: عمامة).

Apabila beliau menggunakan gamis beliau mengatakan :

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا كَسَوْتَنِيهِ هذا القميصا

Ini adalah praktek yang dilakukan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang dimaksudkan dalam hadīts ini.

Setelah Beliau menyebutkan nama pakaiannya, Beliau meneruskan untuk memohon kebaikannya dan berlindung dari kejelekannya.

Namun jika kita susah untuk meniru Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan do'a  seperti contoh Nabi ini, karena kita tidak mengetahui bahasa Arab (misalnya) maka kita boleh mencukupkan diri dengan membaca do'a sebagaimana yang ada di dalam hadīts itu.

Misalnya membaca do'a:

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا كَسَوْتَنِيهِ، أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ

Boleh berdo'a dengan do'a seperti ini. Dan di sana ada do'a-do'a lain ketika mendapatkan pakaian baru yang bisa dibaca di dalam kitāb-kitāb do'a.

Kemudian, sahabat Bimbingan Islām rahīmaniy wa rahīmakumullāh, kenapa kita harus berdo'a ketika memakai pakaian baru?

Alasannya adalah :

⑴ Pakaian adalah nikmat dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita dapat berhias dengannya kita juga dapat menutup aurat dengannya.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman :

يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ

_"Wahai anak cucu Ādam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."_

(QS Al A’rāf: 26)

⑵ Karena pakaian terkadang memiliki kebaikan dan terkadang memiliki keburukan.

Di antara contoh keburukan adalah menjadikan pakaian tersebut sebagai pakaian sughrah (pakaian agar menjadi terkenal) atau pakaian aneh yang diingkari oleh masyarakat setempat.

Kemudian pakaian laki-laki yang isbal (misalnya) atau contoh lain yang ada pelanggaran syari'at di dalam pakaian tersebut. Ada dampak negatif baik secara duniawi maupun ukhrawi dalam pakaian tersebut bagi pemiliknya, sehingga kita perlu memohon kebaikan dan juga perlu berlindung dari keburukannya.

Semoga pembahasan ini bermanfaat. Semoga Allāh memudahkan kita untuk menghapal dan mempraktekkan do'a ini.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits