Tampilkan postingan dengan label Bab Al-Birru (Kebaikan). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bab Al-Birru (Kebaikan). Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Januari 2018

Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim) Hadits ke-12 | Memudahkan Seorang Yang Mengalami Kesulitan Karena Terlilit Hutang (Bagian 2)

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 03 Jumadal Ūla 1439 H / 20 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-12 | Memudahkan Seorang Yang Mengalami Kesulitan Karena Terlilit Hutang (Bagian 2)
~~~~~~~~~~~~~

MEMUDAHKAN SEORANG YANG MENGALAMI KESULITAN KARENA TERLILIT HUTANG

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita melanjutkan pembahasan kita dari hadits yang sebelumnya, pada bagian yang ke-2.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan,

وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

"Barangsiapa yang memudahkan seorang yang sedang mengalami kesulitan karena terlilit hutang maka Allāh akan memudahkan dia di dunia maupun di akhirat."

Kita tahu bahwasanya seseorang meminjam uang itu adalah hal yang diperbolehkan selama bukan merupakan kebiasaannya karena seseorang terkadang mengalami kesulitan dan dia terpaksa meminjam uang.

Oleh karenanya seorang (hendaknya) tidaklah meminjam uang kecuali dalam kondisi-kondisi terdesak.

Dalam hadits disebutkan bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berlindung dari bahaya hutang ini.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah berdo'a,

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

“Ya Allāh , aku berlindung kepada Engkau dari adzab kubur. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah Al-Masīh Ad-Dajjāl. Dan aku berlindung kepada Engkau dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allāh, aku berlindung kepada Engkau dari dosa dan hutang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Seseorang bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan berkata,

مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنْ الْمَغْرَمِ

"Ya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, sering sekali engkau berlindung kepada Allāh dari hutang, kenapa demikian?"

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَفَأَخْلَفَ 

"Seseorang kalau sudah berhutang, jika dia akan berkata maka dia akan berdusta, jika dia berjanji maka dia akan menyelisihi."

Oleh karenanya, terkadang hutang sering menjerumuskan orang ke dalam dosa-dosa yang lainnya yaitu jika dia berkata dia berdusta.

Kemudian jika dia berjanji akan membayar hutang, ternyata dia tidak membayar hutangnya.

Apalagi kalau seseorang terlilit hutang yang banyak kemudian datang para penagih hutang-hutang maka dia akan dalam kondisi yang sangat sulit.

Jika dia mengalami kesulitan seperti ini, lantas ada seorang mu'min menolongnya di dunia, maka Allāh akan menolongnya di dunia dan di akhirat.

Menghilangkan beban hutang bisa dengan beberapa model;

■ PERTAMA

Misal seseorang memiliki hutang kepada kita, kemudian tiba jatuh tempo untuk dia membayar hutang. Kemudian dia datang kepada kita dengan mengatakan: "Mohon maaf saya belum bisa membayar hutang saya."

Kemudian kita katakan: "Tidak mengapa, ditunda bulan depan."

Kata para ulama, kita menunda pembayaran hutang dia ini sudah termasuk ke dalam hadits ini, karena memberikan keringanan kepada dia.

Dan ini yang disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ 

"Jika dia memiliki kesulitan maka tundalah sampai tiba waktu dia mudah untuk membayar."
(QS Al-Baqarah 280)

Ini model yang pertama, yang termasuk dalam hadits ini yaitu jika dia punya hutang sama kita maka kita beri penundaan membayar pada waktu yang lain sehingga dia mendapatkan waktu yang lapang dan kesempatan untuk bisa membayar hutangnya.

■ KEDUA

Diantara bentuk menghilangkan kesulitan seorang yang terlilit hutang yaitu kita menyuruh dia untuk tidak membayar hutang semuanya.

Misal, dia hutang kepada kita 10 juta, maka kita katakan,
"Sudah antum bayar 5 juta atau 3 juta saja."
Maka ini memberi keringanan kepada dia.

Dan ingat, sikap kita dengan mengurangi hutang ini juga akan dibalas oleh Allāh di dunia maupun di akhirat.

Allāh akan mencatat amal kita dan akan memberi balasan di dunia dan di akhirat.

■ KETIGA

Yang terbaik adalah menghilangkan seluruh hutangnya, kita lunaskan hutangnya.

Allāh berkata,

وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan engkau bersedekah maka itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya."
(QS Al-Baqarah 280)

⇒ Artinya, menunda membayar hutang itu baik dan akan lebih baik lagi kalau kau lunaskan, "Ya sudah, saya ikhlashkan", istilah kita.

Dan ini lebih baik di dunia dan di akhirat.

Oleh karenanya telah datang hadits-hadits "spesial" tentang masalah ini yaitu bagi orang yang memberi keringanan kepada orang yang terlilit hutang.

Karena terlilit hutang membuat seseorang pusing, sulit untuk tidur memikirkan bagaimana cara membayar hutang, sementara para penagih menagih terus.

Ini (tatkala terlilit hutang) membuat seorang menderita.

Ada hadits-hadits yang khusus membahas tentang masalah ini, contohnya,

• ⑴ Sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam,

وأحب الأعمال إلى الله سرور تدخله في قلب مسلم

"Dan amalan yang paling dicintai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla yaitu rasa gembira yang engkau masukkan ke dalam hati seorang Muslim."
(HR Bukhari Muslim)

Dalam riwayat lain, hadits selanjutnya kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

أَوُتَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا 

"Atau engkau lunasi hutangnya."

Inilah di antara amalan yang sangat dicintai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, yaitu engkau melunasi hutang orang tersebut.

• ⑵ Dalam hadits yang lain juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan (bercerita), Beliau berkata:

تَلَقَّتِ المَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فقَالُوا: أَعَمِلْتَ مِنَ الخَيْرِ شَيْئًا؟ قَالَ لا قالوا تذكر قال كُنْتُ أداين الناس آمُرُ فتيانِي أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ المُوسِرِ، قَالَ: قَالَ الله : فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ

Para malaikat bertemu dengan ruh seorang dari sebelum kalian.

⇒ Tatkala pada hari kiamat dihadirkan ruh seorang dari orang-orang sebelum kalian).

Maka para mailakat berkata, "Apakah engkau pernah melakukan kebaikan walaupun sedikit?"

Orang ini mengatakan: "Saya tidak pernah melakukan kebaikan."
Malaikat berkata: "Coba diingat, mungkin engkau pernah melakukan kebaikan."
Maka diapun ingat suatu kebaikan yang pernah dia lakukan.

⇒ Artinya, orang ini tidak pernah atau jarang melakukan kebaikan, tetapi dia ingat, dia berusaha mengingat-ingat apa kebaikan yang dia pernah lakukan waktu dia masih hidup, ternyata ada kebaikan yang pernah dia lakukan.

Dia mengatakan, "Saya dahulu memberi hutangan kepada orang-orang, namun saya menyuruh anak buahku untuk menunda orang yang sulit untuk membayar."

⇒ Nanti saja dilain waktu, kalau memang tidak bisa membayar sekarang.

"Dan untuk memaafkan orang yang mudah untuk membayar hutang."

⇒ Ada orang yang sudah ditunda kemudian suatu saat dia datang dan mampu untuk membayar tetapi dikatakan padanya, "Ya sudah, tidak usah membayar."

Subhānallāh, ini dia;
√ ⑴ Dia tunda orang yang kesulitan
√ ⑵ Dan kalau ada orang yang mau untuk membayar dia berkata "Ya sudah, saya maafkan, tidak usah membayar."

Maka Allāh berkata, "Ampuni dosa-dosanya"

⇒ Sebagaimana dia memaafkan orang yang bisa membayar hutang, dia maafkan (diikhlashkan, tidak usah membayar), maka kata Allāh, "Ampunilah dosa-dosanya."
(HR. Muslim No. 2917)

• ⑶ Dan hadits yang lain dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah berkata,

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ

Ada seorang pedagang yang sering memberi hutangan kepada orang-orang. Jika dia melihat ada seorang yang sulit untuk membayar hutang.

Maka dia berkata kepada anak buahnya, "Maafkan dia (tidak usah dia bayar). Semoga Allāh, dengan saya memaafkan dia, Allāh akan memaafkan saya."

Maka kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, "Maka Allāhpun mengampuni dosa-dosanya."
(HR Bukhari dan Muslim)

Oleh karenanya, jika seseorang memberi keringanan kepada orang yang berhutang maka semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla akan menghapuskan (memaafkan) dosa-dosanya.

Semoga Allāh menjauhkan kita dari kesulitan hutang dan semoga Allāh memudahkan kita untuk membantu orang yang berhutang.

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------

Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim) 🔊 Hadits ke-12 | Menghilangkan Penderitaan Sesama Muslim (Bagian 1)

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 02 Jumadal Ūla 1439 H / 19 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-12 | Menghilangkan Penderitaan Sesama Muslim (Bagian 1)
~~~~~~~~~~~~~

MENGHILANGKAN PENDERITAAN SESAMA MUSLIM

بسم اللّه الرحمن الرحيم

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pembahasan kita dari Kitābul Jāmi', masih dalam bab Al-Birr wa Ash-shilah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Dari shāhabat Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu, beliau berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menghilangkan dari seorang Muslim penderitaannya dari penderitaan di dunia, maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya dari penderitaan-penderitaan hari Kiamat.

Barangsiapa yang memudahkan bagi orang yang mengalami kesulitan karena terlilit hutang, maka Allāh akan memudahkan baginya urusan di dunia dan di akhirat.

Barangsiapa yang menutupi aib orang Islam, maka Allāh akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allāh senantiasa menolong hamba tersebut jika seorang hamba menolong saudaranya."
(HR Muslim)

Hadits ini menunjukkan kaidah yang sangat agung yaitu:

الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ

"Balasan sesuai dengan amal perbuatan."

Barangsiapa yang melakukan kebaikan maka Allāh akan balas dengan kebaikan, barangsiapa yang melakukan keburukan maka Allāh akan balas dengan keburukan.

Lihat hadits ini,

• Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan orang lain Allāh akan menghilangkan penderitaannya.
• Barangsiapa yang memudahkan orang yang mengalami kesulitan maka Allāh akan mengilangkan kesulitannya.
• Barang siapa yang menutup aurat seorang Muslim maka Allāh akan menutup auratnya.
• Barang siapa menolong seorang hamba maka Allāh akan menolongnya.

Ini semua menunjukkan bahwasannya "balasan seusai dengan perbuatan".

Dan hadits ini membicarakan beberapa permasalahan.

■ PERTAMA

Yaitu sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wasallam,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa yang menghilangkan penderitaan seorang muslim dari penderitaan-penderitaannya di dunia maka Allāh Subhānahu wa Ta'āla akan menghilangkan penderitaanya pada hari kiamat kelak."

Disini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak mengatakan "Allāh akan menghilangkan penderitaannya di dunia dan di akhirat", tetapi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam hanya MENCUKUPKAN "Allāh akan menghilangkan penderitaannya di hari kiamat kelak".

Kenapa bisa demikian?

Hal ini dijelaskan oleh Al-Hāfizh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jamī'ul 'Ulūm wal Hikām, beliau menyebutkan bahwasanya,

"Karena penderitaan di dunia tidak ada apa-apanya (tidak ada bandingannya) jika dibandingkan dengan penderitaan pada hari kiamat kelak."

Sesungguhnya penderitaan pada hari kiamat kelak sangatlah berat. Oleh karenanya Allāh menyediakan bagi orang yang menghilangkan penderitaan sauadaranya di dunia, Allāh akan menghilangkan penderitaannya di akhirat.

Kenapa ?

Penderitaan di dunia masih bisa dihadapi tapi penderitaan di akhirat maka sangat mengerikan. Tidak ada orang yang bisa menghadapi penderitaan di akhirat kecuali jika ditolong oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Seperti dalam hadits disebutkan:

يَجْمَعُ اللَّهُ النَّاسَ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ , يُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي وَيَنْفُذُهُمُ الْبَصَرُ ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ , فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لا يُطِيقُونَ وَلا يَحْتَمِلُونَ , فَيَقُولُ النَّاسُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : أَلا تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ , أَلا تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwasanya,

• Allāh akan mengumpulkan seluruh manusia sejak awal sampai akhir di satu dataran.
• Matahari akan direndahkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
• Maka orang-orang akan mengalami penderitaan dan kesulitan dan penderitaan yang mereka tidak mampu untuk menghadapinya, mereka tidak mampu untuk memikulnya.
• Maka sebagian orang berkata kepada yang lainnya, "Tidakkah kalian melihat yang kalian rasakan, tidakkah kalian melihat siapa yang bisa memberi syafa'at bagi kita di sisi Rabb kita."
(HR Bukhari dan Muslim)

Ini adalah hadits tentang syafa'at yang menjelaskan manusia dalam kondisi sangat sulit tatkala itu, karena matahari diturunkan dalam jarak satu mil.

Dalam hadits lain Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan,

تُحْشَرُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلا

"Kalian akan dibangkitkan oleh Allāh pada hari kiamat dalam kondisi tidak memakai alas kaki, dalam kondisi tidak berpakaian dalam kondisi belum disunat."

'Aisyah radhiyallāhu 'anhā berkata:

يا رسول الله الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ جَمِيعًا ، يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ ؟ 

"Ya Rasūlullāh, lelaki dan wanita akan saling melihat diantara mereka (kalau mereka dikumpulkan bersama)?"

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

الأَمْرَ أَشَدُّ أَنْ يُهِمَّهُمْ مِنْ ذَلِك  

"Perkaranya sangat dahsyat sehingga mereka tidak sempat untuk memikirkan hal itu."
(HR Bukhari dan Muslim)

Allāh mengatakan,

يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا 

"Hari dimana Allāh menjadikan anak-anak menjadi beruban."
(QS. Al-Muzzammil 17)

Karena saking dahsyatnya, seandainya hari tersebut dilihat olah anak-anak maka rambut mereka bisa langsung beruban karena saking mengerikan pada hari tersebut.

Tatkala matahari didekatkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla maka manusia bercucuran keringat, ada yang keringatnya sampai di mata kakinya, ada yang sampai di betisnya, ada yang di pinggangnya, bahkan sampai keringatnya di mulutnya karena saking panas dan penderitaan pada hari tersebut.

Oleh karenanya, ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Disini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengkhususkan "Barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang mu'min di dunia maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya di akhirat" karena penderitaan di dunia masih bisa dihadapi, adapun penderitaan akhirat siapa yang bisa menghadapinya?

Penderitaan dengan berbagai macam model penderitaan.

Maka barangsiapa yang menghilangkan penderitaan seorang Mu'min maka dia akan dihilangkan penderitaannya di hari kiamat.

Naffasa (نَفَّسَ) dalam bahasa Arab diambil dari مَنْ نَفَّسَ, "barangsiapa melegakan" kalau kita artikan secara bahasa Indonesia.

Artinya misalnya seperti orang tercekik, susah untuk bernapas, dadanya sempit, udara sulit keluar dari kerongkongannya kemudian kita lepaskan, itu namanya tanfis. Jadi seakan-akan ia mudah untuk bernapas lagi.

Ini isyarat bahwasannya seorang tatkala saudaranya mengalami penderitaan, bisa jadi dia tidak menghilangkan penderitaannya secara total, tapi paling tidak dia meringankan sehingga orang tersebut yang sebelumnya sulit untuk bernapas, sulit untuk bergerak, tiba-tiba dia bisa lagi menghembuskan udara/nafasnya sehingga dia merasa ringan.

Oleh karenanya jika seseorang berusaha membantu saudaranya semaksimal mungkin maka Allāh akan menghilangkan penderitaannya pada hari kiamat.

Dan tadi kita telah jelaskan bahwa hadits ini menunjukkan "al jazā min jinsil 'amal (balasan sesuai dengan perbuatan)" namun pada hakikatnya amalan kita tidak sebanding dengan pemberian Allāh, dengan balasan yang Allāh berikan.

Bayangkan, kita hanya menghilangkan penderitaan seseorang di dunia, tetapi balasannya penderitaan kita di akhirat yang akan dihilangkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Tentu tidak ada bandingannya antara penderitaan di dunia dengan penderitaan di akhirat.

Demikian ikhwan dan akhwat kita akan lanjutkan pada pembahasan berikutnya in syā Allāh.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------

Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim) 🔊 Hadits ke-11 | Anjuran Memperhatikan Tetangga

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 01 Jumadal Ūla 1439 H / 18 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-11 | Anjuran Memperhatikan Tetangga
~~~~~~~~~~~~~

ANJURAN MEMPERHATIKAN TETANGGA

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه و من واله.

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita masih dalam Bāb Al-Birr wa Ash-shilah dan kita masuk pada hadits berikutnya.

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : "إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِـيْرَانَكَ." أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .

Dari Abū Dzarr radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau berkata: Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam bersabda: "Jika engkau memasak kuah, maka perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetangga-tetanggamu." (HR Muslim)

Maraqah (مَرَقَةً) artinya adalah air yang dimasak yang di dalamnya terdapat daging atau sayuran sehingga banyak kuahnya. Jadi intinya/pokoknya adalah kuah.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh kita, kalau memasak sayur atau daging kita banyakkan kuahnya sehingga airnya tersebut bisa kita bagi-bagikan kepada tetangga.

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَتَعَاهَدْ جِـيْرَانَكَ

"Dan perhatikanlah tetangga-tetanggamu."

⇒ Artinya, berikanlah kepada mereka hadiah dari apa yang kita masak.

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Hadits ini memberi anjuran kepada kita untuk memperhatikan tetangga.

Dan telah berlalu hadits-hadits yang menjelaskan akan pentingnya berbuat baik kepada tetangga. Bahwasanya tetangga adalah termasuk orang yang paling utama bagi kita untuk berbuat baik kepadanya.

Dan hal ini akan menambahkan kasih sayang antara seseorang dengan tetangganya.

Apalagi jika terkadang timbul perselisihan antara seseorang dengan tetangganya gara-gara anak-anak misalnya, atau suara-suara tertentu atau namanya tetangga, terkadang terjadi keributan, cekcok dan ketidakcocokan.

Maka hal ini bisa dihilangkan dengan saling memberi hadiah.

Karena tatkala seseorang memberi hadiah kepada tetangganya maka akan hilang sū-uzhan, kebencian dan prasangka-prasangka yang buruk.

Dengan adanya hadiah-hadiah tersebut berarti dia husnuzhan, dia tahu bahwasanya tetangganya telah perhatian terhadap dia.

Hadits ini adalah contoh minimal, artinya minimal seorang berbuat baik meskipun hanya memberikan kuah.

Dan ini menunjukkan bahwa tidak ada alasan bagi seseorang untuk pelit.

Ada orang yang mungkin pelit ketika masak sesuatu dan ada orang yang miskin. Baik yang pelit maupun yang miskin, mungkin dia tidak bisa memberikan daging kepada tetangganya (karena pelit atau memang karena miskin).

Akan tetapi, kata Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam, tidak mesti daging atau sayur yang diberikan, berikan kuahnya, perbanyak kuahnya.

Seseorang yang tadinya memasak kuah, misalnya dengan air 1 liter, maka tambahlah lagi 1 liter kemudian dia tambahi bumbunya sehingga tatkala memasak aroma kuahnya akan masuk ke rumah-rumah tetangga.

Tetangga akan mencium bau tersebut dan membuat hati mereka tertarik dengan masakan/makanan tersebut, maka kita berikan hadiah kepada mereka dari kuah tersebut.

Apalagi kalau kita memberikan juga sebagian dagingnya kepada mereka, ini lebih utama lagi. Kalau kuah saja dianjurkan oleh Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam, apalagi daging.

Dan kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tadi, "Perhatikanlah tetangga-tetanggamu". Artinya, kalau kita bisa berikan ke beberapa rumah, terutama rumah yang dekat dengan rumah kita, mereka lebih utama untuk kita berbuat baik kepada mereka.

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Bagi tetangga yang menerima hadiah tersebut jangan remehkan hadiah tersebut, sebagaimana bagi si pemberi hadiah jangan mengatakan:

"Apa sih? Ngapain kita kasih kuah? Nanti apa kata mereka terhadap kita?"
Jangan begitu, berikan saja, tidak masalah.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyuruh untuk memberikan meskipun hanya kuah.

Kalau kita punya kelebihan harta berikan juga dagingnya dan sayurnya.

Kemudian yang menerima hadiahpun juga jangan meremehkan dengan mengatakan:
"Apa sih orang tersebut? Masa memberi cuma kuah saja, pelit banget."

Jangan.

Ingat sabda Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam, jangan meremehkan kebaikan apapun.

Orang tersebut berbuat baik kepada kita berarti dia sudah perhatian kepada kita.

Kita hargai perhatian tersebut, sebagaimana Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam tidak menolak hadiah, hadiah apapun yang diberikan kepada Nabi, Nabi terima (tidak menolak).

Kalau seseorang misalnya tidak suka dengan hadiah tersebut maka bisa dia berikan kepada orang lain, artinya seseorang menyenangkan hati orang lain.

Tatkala orang lain memberikan hadiah kita terima dan kita husnuzhan kepada dia, minimal dia memberi perhatian kepada kita, minimal dia tidak melupakan kita.

Dan ini akan memberi pengaruh dalam hati meskipun pemberiannya tidak banyak.

Dan kita berusaha membalas kebaikan tersebut, minimal dengan mengucapkan "Jazākallāhu khairan" (semoga Allāh membalas kebaikanmu), kita mendo'akan dia atau kita berikan balik kepada dia.

Kalau memungkinkan, dia kasih kita kuah, maka suatu saat kita kasih dia daging.

Kemudian, ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Sebagian ulama mengatakan bahwasanya hadits ini datang dalam bentuk masalah kuah.

Artinya tatkala seseorang memasak sayur atau daging maka kuahnya akan sampai ke tetangganya dan dicium oleh tetangganya, maka kita dianjurkan untuk memberikan sebagian dari apa yang kita masak.

Demikian juga dengan apa yang dilihat, sebagaimana apa yang dicium dapat memberi pengaruh, demikian juga dengan apa yang dilihat.

Artinya misalnya kita beli makanan dari pasar kemudian kita bawa pulang ke rumah, misalnya kita bawa buah-buahan. Tatkala kita mau masuk rumah ternyata tetangga kita melihat kita baru dari pasar dan melihat buah-buahan yang kita bawa, sebagaimana di hatinya tertarik dengan mencium kuah, demikian juga di hatinya akan tertarik tatkala melihat makanan yang kita bawa.

Maka jangan lupa kita berikan sedikit kepada tetangga kita karena dia sudah terlanjur melihat makanan atau buah-buahan yang kita bawa.

Demikian, ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Jangan pernah meremehkan kebaikan apapun dan juga berusaha untuk berbuat baik kepada tetangga.

Dan ini akan menambah kasih sayang diantara tetangga dan menghilangkan berbagai macam cekcok & perselisihan di antara tetangga karena akan menghilangkan berbagai macam sū-uzhan dan menambah husnuzhan diantara para tetangga.

والله تعالى أعلم بالصواب

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------

Kitābul Jāmi' | Bab Al Birru (Kebaikan) Wa Ash Shilah (Silaturahim) Hadits ke-10 | Larangan Memandang Rendah Suatu Kebaikan

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 29 Rabi’ul Akhir 1439 H / 17 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al Birru (Kebaikan) Wa Ash Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-10 | Larangan Memandang Rendah Suatu Kebaikan
~~~~~~~~~~~~~~

LARANGAN MEMANDANG RENDAH SUATU KEBAIKAN

بسم الله الرحمن الرحيم

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan hadits berikutnya dan masih dalam Bab Al Birr wa Ash Shilah.

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : "لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئاً، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ." أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abū Dzarr Radhiyallāhu 'anhu ia berkata: Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam bersabda:

"Janganlah kamu meremehkan kebaikan apapun, meskipun kau bertemu dengan saudaramu dengan wajah berseri-seri."

(Hadits shahīh diriwayatkan oleh Imām Muslim).

⇒ Hadits ini menjelaskan bahwasanya syari'at memotivasi kita untuk berbuat kebaikan apapun.

Seluruh yang namanya kebaikan hendaknya kita lakukan karena sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لاَ تَحْقِرَنَّ

"Jangan sekali-sekali engkau meremehkan."

Karena di situ ada "nun taukid" artinya ini untuk penekanan sehingga maknanya, "JANGAN SEKALI-SEKALI engkau meremehkan".

مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئاً

"Kebaikan sekecil apapun juga (jangan kau remehkan)."

Maka kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mencontohkan:

وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

"Meskipun engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah tersenyum."

Karena bertemu saudara dengan wajah tersenyum merupakan kebaikan.

Ingat firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

"Barangsiapa yang melakukan kebaikan sebesar dzarrah, maka dia akan melihat hasilnya."
(QS Al-Zalzalah: 7)

Allāh tidak akan melupakan kebaikan apapun meskipun sebesar dzarrah.

⇒ Dzarrah, disebutkan oleh sebagian Ahli Tafsir bisa dimaknakan dengan salah satu dari 3 makna:

• ⑴ Semut kecil

Yang semut kecil itu seandainya kita letakkan di daun timbangan untuk mengetahui berapa gram beratnya seakan-akan hampir-hampir tidak terasa beratnya.

Kalau semut itu berada di pundak kita tidak akan merasa kalau ada semut karena saking ringannya.

⇒ Artinya, kalau ada orang berbuat kebaikan meskipun beratnya sebesar semut ini maka Allāh akan beri balasan.

Maka jangan diremehkan dan balasannya akan ada dihari kiamat kelak.

• ⑵ Misalnya seseorang meletakkan kedua telapak tangannya di tanah sehingga tangannya kotor, kemudian dia tepukkan kedua tangannya maka tersisalah butiran-butiran kecil di tangannya, itulah dzarrah.

Kalau kita ambil satu butir dari butiran-butiran yang ada tersisa di telapak tangan kemudian kita timbang itulah dzarrah.

Kalau kita letakkan di timbangan mungkin tidak ketahuan berapa beratnya, saking ringannya.

• ⑶ Misalnya seorang membuka jendela maka masuk cahaya matahari maka akan dia akan lihat butiran-butiran debu di udara, itulah dzarrah.

Artinya kalau kita ambil 1 butir dan kita timbang tidak akan terasa beratnya.

Namun disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla, Allāh tahu beratnya dan Allāh akan beri balasannya.
Kata Allāh:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

"Barangsiapa melakukan kebaikan sebesar dzarrahpun, Allāh akan berikan balasan."

Oleh karenanya ikhwan dan akhwat yg dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang kita untuk meremehkan kebaikan apapun.

Ingatlah, Allāh Maha Tahu. Allāh mengatakan:

وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"Kebaikan apapun yang kalian lakukan maka Allāh Maha Mengetahui."
(QS Al-Baqarah: 215)

Meskipun orang lain tidak tahu engkau senyum kepada orang lain, mungkin orang tidak peduli dengan senyumanmu atau mungkin engkau sendiri juga lupa dengan senyumanmu, tapi Allāh tidak lupa.

Allāh mengatakan:

فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Allāh mengetahui senyumanmu tersebut, Allāh mengetahui kebaikanmu tersebut.

Jadi kita berusaha melakukan kebaikan apapun meskipun orang lain tidak tahu, Allāh Maha Tahu.

Meskipun orang lain melupakan kebaikan kita atau bahkan kita sendiri melupakan kebaikan kita.

Dan Allāh tidak akan lupa dan Allāh akan memberi ganjaran di akhirat kelak.

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Betapa kita butuh dengan kebaikan di akhirat kelak karena di akhirat kelak kita butuh timbangan kebaikan kita menjadi berat.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ (٦) فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ (٧)

"Adapun orang yang timbangan kebaikannya lebih berat maka dia akan berada dalam kehidupan yang dia senangi."
(QS Al Qāri'ah: 6-7)

Dia akan mendapatkan surga dan kita sangat butuh dengan kebaikan timbangan kita menjdi berat.

Oleh karenanya kita berusaha melakukan kebaikan apapun; senyum kepada saudara.

⇒ Ini akan menambah beratnya timbangan kebaikan kita di akhirat, jangan kita remehkan.

Oleh karenanya, seorang berusaha melatih diri untuk bertemu dengan saudaranya dengan wajah berseri-seri, dengan wajah senyum.

Jangan bertemu dengan saudaranya dengan wajah muram, kusam, garang, tetapi kita harus tawādhu' (rendah diri).

Apa salahnya jika kita senyum?

Apakah kalau kita senyum dengan orang lain berarti kita rendah?

Terkadang setan datang mengabarkan kepada kita kalau kita senyum kepada orang seakan-akan kita rendah, sehingga kita dengan wajah masam seakan-akan angkuh.

Jangan yā, ikhwan!

Kita berusaha senyum kepada setiap orang, hal ini menunjukkan kita tawādhu' di hadapan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita senyum kepada dia karena perintah dari Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam dan ini pasti ada balasannya di akhirat kelak.

Oleh karenanya, tebarkanlah senyuman maka niscaya Anda akan mendapatkan ganjaran sebanyak-banyaknya di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

وبالله التوفيق والهداية
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------

Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim) Hadits ke-9 | Setiap Kebaikan Adalah Sedekah

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 29 Jumadal Ūla 1439 H / 16 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-9 | Setiap Kebaikan Adalah Sedekah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

SETIAP KEBAIKAN ADALAH SEDEKAH

بسم الله الرحمن الرحيم

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita masuk ke hadits berikutnya masih dalam bab "Al-Birr wa Ash-Shilah".

وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : "كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ." أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ.

Dari Jābir radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, dia berkata: Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam bersabda:

"Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah."
(HR Imām Al Bukhari)

Yang dimaksud sabda Nabi:

• Ma'rūf (مَعْرُوْفٍ) adalah lawan dari munkar.

⇒ Munkar, kita tahu perbuatan munkar dan ma'ruf adalah perbuatan kebaikan.

• Kullu ma'rūfin ( كُلُّ مَعْرُوْف), kullu adalah lafazh yang menunjukkan keumuman.

⇒ Yang kalau kita artikan dalam bahasa kita SELURUH perbuatan baik merupakan sedekah.

Hadits ini menjelaskan bahwasanya sedekah di mata syari'at bukan hanya terbatas pada harta, tetapi seluruh perbuatan baik (segala perbuatan kebaikan) juga merupakan sedekah.

Kebaikan apapun juga, entah kebaikan yang berkaitan dengan diri sendiri maupun kebaikan yang berkaitan dengan oranglain, pokoknya yang namanya kebaikan merupakan sedekah.

Dan telah datang dalam hadits-hadits yang lain dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan bahwasanya seluruh kebaikan secara rinci juga merupakan sedekah.

Dalam hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

وَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ

"Setiap Tasbih merupakan sedekah, setiap Tahmid (mengucapkan alhamdulillāh) juga merupakan sedekah, setiap bertahlil (mengucapkan lā ilāha illa Allāh) merupakan sedekah dan setiap takbir (mengucapkan Allāhu akbar) maka dia juga bersedekah. Dan menyeru oranglain kepada kebaikan juga sedekah dan juga mencegah oranglain dari perbuatan kemungkaran (nahyi munkar) juga dia bersedekah."
(HR Muslim no. 2376, dari shahābat Abū Dzar)

Kalau tadi Tashbih, Tahlil, Tahmid adalah bersedekah, (maka) ini berkaitan dengan diri hamba; dia memuji Allāh, mengagungkan Allāh maka dia bersedekah kepada dirinya sendiri.

Sekarang yang berkaitan dengan oranglain, (yaitu) seperti amr bin ma'ruf adalah sedekah. Menyuruh oranglain untuk melakukan kebaikan berarti dia sedang bersedekah.

Bahkan dalam perkara yang kita anggap perkara duniawi, kata Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam:

وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

"Engkau menggauli istrimu engkau telah bersedekah."
(HR Muslim)

⇒ Menyenangkan hati istri, berhubungan dengan istri ini dinilai sedekah menurut kacamata syari'at.

تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ

Demikian juga jika ada 2 orang datang kemudian menjadikan engkau sebagai hakim (pengambil keputusan) jika engkau berbuat adil kepada keduanya maka berarti engkau telah bersedekah.

وَتُعِينُالرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ

Demikian juga jika engkau membantu seseorang lalu engkau mengangkatkan barangnya di atas tunggangannya ini juga merupakan sedekah.
(HR Bukhari no. 2989 dan Muslim no. 1009)

⇒ Lihat disini, sedekah tidak mesti dengan uang/harta.

Kita membantu oranglain, (yaitu) sedekah dengan tenaga, mengangkatkan barangnya, meletakkan diatas tunggangannya atau bisa meletakkan diatas mobilnya, kita bantu angkat barang, ini juga merupakan sedekah, kata Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam.

Kemudian juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan dalam hadits yang lain:

وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ

"Dan berkata-kata yang baik merupakan sedekah."
(HR Al Bukhari no. 2707 dan Muslim no. 2332)

Seseorang menahan dirinya dari perkataan buruk kemudian berusaha berbicara dengan perkataan yang baik, berarti dia telah bersedekah.

Apakah dia berbicara dengan saudaranya, orangtuanya, istrinya, dia berusaha memilih kata-kata yang baik. Tatkala dia berusaha memilih kata-kata yang baik sesungguhnya dia sedang bersedekah.

⇒ Ini dalil menunjukkan bahwasanya seluruh bentuk kebaikan merupakan sedekah.

Oleh karenanya, ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Ini menjelaskan bahwasanya sedekah tidak terbatas dengan harta saja tetapi dengan segala kebaikan juga merupakan sedekah.

Hal ini menunjukkan sedekah tidak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang kaya, orang-orang miskin yang tidak punya harta juga bisa bersedekah.

Namun Allāh membuka cara sedekah dengan cara yang lain, tidak mesti dengan harta.

Dan sebagian ulama mengatakan bahwasanya ini dalil diantara hikmahNya Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjadikan ibadah itu bermacam-macam.

Dan ini merupakan ujian bagi hamba. Sebagaimana yang kita katakan di awal pengajian, para hamba berusaha untuk memasuki sebanyak-banyaknya pintu-pintu kebaikan.

Dan juga diantaranya hikmah bahwasanya dibuat banyak pintu-pintu kebaikan artinya Allāh memberi kemudahan bagi siapa saja (setiap orang) bisa bersedekah dan berbuat baik.

• Ada yang bisa berbuat baik dengan hartanya, silakan bersedekah dengan hartanya.
• Ada yang bisa bersedekah dengan tenaganya, maka silakan dia bersedekah dengan tenaganya.
• Ada yang bisa bersedekah dengan pikirannya, maka dia membantu kaum muslimin dengan pikirannya.
• Ada yang bersedekah dengan senyumannya, maka silakan dia senyum kepada saudaranya.
• Ada yang bersedekah dengan kata-kata yang baik, maka silakan dia berkata-kata yang baik dengan saudaranya.
• Ada yang bersedekah di rumah, dia bertasbih, dzikir, bertakbir, maka dia juga bisa bersedekah.

Oleh karenanya, pintu-pintu sedekah dan pintu-pintu kebaikan banyak, maka semakin banyak kita bisa masuk pintu-pintu kebaikan tersebut dan ini yang terbaik.

Dan kalau kita tidak bisa masuk ke seluruh pintu-pintu kebaikan maka kita masuk (ke) yang dimudahkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Demikian.

والله تعالى أعلم بالصواب

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------

Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim) Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 3)

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 28 Rabi’ul Akhir 1439 H / 15 Januari 2018 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 3)
~~~~~~~~~~~~~~~~~

LARANGAN MENDIAMKAN SAUDARANYA LEBIH DARI TIGA HARI (BAGIAN 3)

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه ومن واله

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pembahasan masalah hajr.

Kita katakan bahwasanya seorang yang menghajr/memboikot/tidak menyapa saudaranya karena perkara dunia, terkadang syaithān datang membuat dia menghiasi seakan-akan yang dia lakukan adalah perkara syari'at, padahal bukan, akan tetapi karena hawa nafsunya.

Bukan karena ingin mendidik orang yang tidak dia sapa tersebut atau karena ingin menyelamatkan dirinya tapi karena hanya ingin memuaskan hawa nafsu.

Dan saya ingatkan, dan ini juga diingatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang menghajr saudaranya karena perkara dunia namun dia membawakannya dalam "chasing" seakan-akan dia menghajr karena perkara akhirat.

Dan ini hukumnya haram.

Dan telah kita jelaskan bahwasanya menghajr saudaranya lebih daripada 3 hari hukumnya adalah haram, bahkan sebagian oleh para ulama memasukkannya ke dalam dosa besar.

Diantara dalil-dalil yang menunjukkan akan bahayanya perkara ini;

● HADITS ⑴

Hadits dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albāni rahimahullāh.

أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمُ الاثْنَيْنِ وَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ بِالله شَيْئًا إِلا رَجُلا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ ، فَيُقَالُ : أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allāh sama sekali akan diberi ampunan oleh Allāh, kecuali seorang yang dia punya permusuhan antara dia dengan saudaranya."

Maka dikatakan kepada para malaikat:

"Tangguhkanlah (dari ampunan Allāh) 2 orang ini sampai mereka berdua damai."
(HR Muslim no. 2565)

⇒ Ini dalil yang mengerikan.

Yang sebenarnya dalil ini merupakan kabar gembira bagi orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla).

Dan alhamdulillāh banyak teman-teman ikhwan dan akhwat yang berusaha menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, meskipun banyak maupun sedikit.

Dan orang-orang yang seperti ini (yang berusaha bertauhid kepada Allāh) maka mereka diberi ganjaran oleh Allāh yaitu:

✓Diberi anugerah pada setiap hari Senin dan Kamis dibukakan pintu-pintu surga.
✓Diberi ampunan.

Akan tetapi ternyata ada orang-orang bertauhid yang rugi pada hari Senin dan Kamis yaitu tidak mendapat ampunan Allāh, siapa?

Yaitu orang yang bertauhid namun dia ternyata bermusuhan dengan saudaranya.

Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan, "Kecuali seorang yang antara dia dengan saudaranya ada permusuhan".

Maka dikatakan, "Tangguhkanlah ampunan pada kedua orang ini sampai mereka berdua berdamai."

⇒ Ini kerugian besar bagi orang yang bertengkar dengan saudaranya.

Padahal gara-gara perkara dunia bermusuhan kepada saudaranya, karena dia terhalangi dari ampunan yang Allāh anugerahkan setiap hari Senin dan Kamis.

● HADITS ⑵

Hadits yang shahīh juga, diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.

وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ

Dari Abū Khirāsh As-Sulamiy radhiyallāhu 'anhu: Sesungguhnya dia mendengar dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa yang memboikot/menghajr saudaranya selama setahun maka seakan-akan dia telah menumpahkan darah saudaranya."
(HR Ahmad 17935, Abū Dāwūd 4915)

Bayangkan, seakan-akan dia telah membunuh saudaranya!

⇒ Ini ancaman yang berat dari Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam, karena kita tahu membunuh adalah dosa besar.

⇒ Ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwasanya menghajr saudara sampai 1 tahun termasuk dosa besar.

Yang seharusnya 2 saudara (itu):
✓Saling mencintai
✓Saling menyayangi
✓Saling menashihati
✓Saling menginginkan kebaikan kepada yang lain
✓Tidak boleh hasad diantara mereka
✓Saling mengunjungi.

Namun semua dalil yang menyuruh kita untuk saling bersaudara ini semuanya hancur gara-gara emosional, mengikuti hawa nafsu & perkara dunia menghajr/memboikot saudaranya.

Terkadang dikesankan seakan-akan perkara-perkara syari'at ternyata tidak benar.

Maka ini hukumnya seperti "menumpahkan darah", berarti dosa besar.

⇒ Ini ancaman bagi orang-orang yang menghajr/memboikot lebih daripada 1 tahun.

● HADITS ⑶

Hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.

عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهماقال:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ لهم صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا : رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ

Dari Ibnu 'Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhumā, ia berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Ada 3 golongan/orang yang shalat mereka tidak akan terangkat diatas kepala mereka meskipun hanya sejengkal (artinya shalat mereka tidak diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla) :

• ⑴ Seorang yang menjadi imam pada suatu kaum padahal kaumnya itu benci kepadanya (tidak suka dia menjadi imam).

• ⑵ Seorang wanita yang dia tidur sementara suaminya marah kepadanya (tentunya marah karena ada sebab yang syar'i), maka wanita ini tidak diterima shalatnya.

Yang ketiga, perhatikan dalam hadits ini, kata Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam:

• ⑶ Dua orang saudara yang saling bermusuhan (saling menghajr).

(HR Ibnu Mājah I/311 no. 971 dan dihasankan oleh Al-Albāni dalam Misyakatul Mashabih no. 1128)

⇒ Ini adalah kerugian bagi orang yang menghajr.

Namun ingat, menghajr bukan karena syar'i, tetapi menghajr ;

• karena hawa nafsu
• lebih dari 3 hari
• bermusuhan
• karena tidak ingin dia dibantah
• karena hobinya membantah

Mengesankan ini perkara agama padahal karena hasad dan dengki, dia hasad kepada saudaranya dan dia menghajr saudaranya menggambarkan seakan-akan bahwasanya ini perkara agama.

Maka seluruh hajr dan boikot yang tidak syar'i menyebabkan seseorang tidak diterima shalatnya, sebagaimana hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.

Oleh karenanya para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Seseorang (hendaknya) mengingat akan hari akhirat, bahwasanya di dunia ini memang tidak luput dari permasalahan.

Kalau seseorang marah kepada saudaranya maka silahkan marah, tetapi ingat tidak boleh lebih dari 3 hari !

⇒ Boleh dia cuekin saudaranya selama 3 hari namun tidak boleh lebih daripada 3 hari.

(Hendaknya) Dia maafkan saudaranya atau dia mulai dengan salam.

Karena hari akhirat jauh lebih indah dan tidak mungkin seseorang mendapatkan kenikmatan akhirat kecuali dengan bersabar dengan problematika kehidupan dunia ini.

والله تعالى أعلم بالصواب

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------

Selasa, 26 Desember 2017

Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim) 🔊 Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 2)

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 05 Rabi’ul Akhir 1439 H / 23 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 2)
~~~~~~~~~~~~~~~~~

عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. (مُتَّفَقٌ عليهِ)

Dari Abū Ayyūb radhiyallāhu Ta'āla 'anhu: Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

"Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam."

(Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
➖➖➖➖➖➖➖

LARANGAN MENDIAMKAN SAUDARANYA LEBIH DARI TIGA HARI (BAGIAN 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan akhwāt yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Kita melanjutkan pembahasan tentang masalah "Hajr".

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seseorang untuk meng-hajr saudaranya lebih daripada 3 hari.

Namun para ulama menjelaskan maksudnya adalah bahwa hajr ini (yaitu: memboikot saudaranya, tidak menyalami saudaranya, menjauh dari saudaranya, berpaling tatkala bertemu), berkaitan dengan perkara dunia.

Adapun seorang meng-hajr orang lain karena perkara agama maka ini boleh lebih dari 3 hari.

⇒ Seperti meng-hajr/memboikot pelaku bidah atau pelaku maksiat, maka boleh lebih dari 3 hari.

Dan masalah memboikot pelaku maksiat/pelaku bid'ah, maka ini berkaitan dengan 2 kemaslahatan;

⑴ Kemashlahatan yang berkaitan dengan pelaku bid'ah itu sendiri.
⑵ Kemashlahatan yang berkaitan dengan pihak yang meng-hajr.

■ KEMASHLAHATAN PERTAMA

Kemaslahatan yang berkaitan dengan pelaku bid'ah atau pelaku maksiat, maka kita meng-hajr dia sampai dia bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dan dalil akan hal ini adalah kisah Ka'ab bin Mālik radhiyallāhu Ta'āla 'anhu tatkala tidak ikut serta dalam perang Tābuk tanpa alasan yang syar'i.

⇒ Dia di-hajr oleh Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam dan para shāhabatnya sampai sekitar 50 hari.

Sehingga Allāh turunkan ayat yang menjelaskan bahwasanya Allāh menerima taubat Ka'ab bin Mālik radhiyallāhu Ta'āla 'anhu baru kemudian Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam menghentikan praktek hajr-nya.

Dan ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama yang berbicara tentang masalah hajr, seluruhnya berdalil dengan kisah ini.

✓Ini menunjukkan masalah meng-hajr pelaku maksiat sama dengan masalah meng-hajr pelaku bid'ah, (yaitu) kembali melihat kepada kemashlahatan dan kemudharatan.

Ikhwān dan akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Kenapa kita mengatakan praktek hajr (memboikot) pelaku bid'ah/pelaku maksiat melihat mashlahat dan mudharat?

Karena masalah memboikot pelaku bid'ah/pelaku maksiat adalah permasalahan al amr bil ma'ruf wa nahyi 'anil munkar (amar ma'ruf nahi munkar).

Dan para ulama telah sepakat bahwa amar bil ma'ruf wa nahyi 'anil munkar dibangun di atas mashlahat;

◆ Kalau penerapan amar mungkar ma'ruf nahi mungkar menimbulkan mashlahat maka dikerjakan.

◆ Akan tetapi jika penerapan amar ma'ruf nahi  menimbulkan kemudharatan yang lebih parah daripada kemungkaran yang ada, maka hendaknya ditinggalkan.

Oleh karenanya masalah meng-hajr pelaku bid'ah/pelaku maksiat zaman sekarang tidak mudah untuk dikerjakan.

Karenanya Syaikh Al Albāni rahimahullāh pernah berkata :

◆ الهجر لا يحسن أن يطبق في هذا العصر لأن البدع هم الغالبون

◆ Meng-hajr pelaku bid'ah tidak layak untuk diterapkan pada zaman sekarang ini karena mereka (ahlul bid'ah) yang paling banyak.

Berbeda dengan zaman Imām Ahmad, di zaman para a'imatussalaf (imam salaf) zaman dahulu, dimana Ahlus Sunnah banyak dan Ahlul Bid'ah yang sedikit.

Sehingga kalau Ahlus Sunnah memboikot Ahlul Bid'ah maka dia akan terpuruk dan akhirnya melepaskan bid'ah yang dia lakukan karena dia akan merasa terjepit karena diboikot oleh kebanyakan orang.

Demikian juga para pelaku maksiat, para pelaku maksiat dahulu jika diboikot (maka) mereka berhenti dari maksiatnya.

Namun sekarang berbeda, sekarang pelaku maksiat & pelaku bid'ah banyak.

Seorang terkadang tatkala memboikot pelaku bid'ah justru dia yang terboikot, tidak ada mashlahat yang dia dapatkan.

Justru sekarang, seseorang perlu mendekati pelaku maksiat untuk mendakwahinya, mengambil tangannya, berbicara dengan dia.

Demikian juga pelaku bid'ah, seorang kalau mampu, maka datangi ahlul id'ah tersebut (terutama ahlul bid'ah yang  awam ahlul bidah yang penyeru).

Kemudian dia dakwahi, diajak ngobrol dan diberi masukan, maka inilah yang bermanfaat bagi pelaku bid'ah tersebut.

Kita ingat, kita dahulu tatkala belum mengenal manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, yang mungkin kita masih terpuruk dalam sebagian bid'ah, bagaimana cara kita mendapatkan hidayah?

Kita dapat hidayah bukan dengan diboikot oleh orang Ahlu Sunnah, tidak!

Tetapi kita dapat hidayah dengan izin Allāh Subhānahu wa Ta'āla yaitu dengan adanya seorang pemuda Ahlus Sunnah yang mendekati kita kemudian mengajak ngobrol kemudian memberikan masukan kepada kita.

⇒ Dengan cara mendekati inilah maka akan diperolah mashlahat bagi pelaku bid'ah/pelaku maksiat tersebut.

Sekarang, seandainya kalau pelaku yang tidak shalat diboikot, (maka) susah kita terapkan di zaman sekarang ini.

Padahal disyari'atkan bagi orang yang tidak shalat itu untuk diboikot; tidak diajak ngomong, tidak diajak dagang, dicuekin, (namun) sekarang tidak mungkin dikerjakan.

✓Perkara meng-hajr pelaku maksiat sama halnya dengan meng-hajr pelaku bid'ah, melihat mashlahat dan mudharat.

■ KEMASHLAHATAN KEDUA

Praktek hajr juga memperhatikan kemashlahatan yang berkaitan pihak yang meng-hajr.

Misal ada seorang yang tidak melakukan bid'ah berhadapan dengan orang yang melakukan bid'ah.

Maka dilihat;

• Kalau ternyata orang yang melakukan bid'ah tersebut adalah orang yang menyeru kepada bid'ah (yang) memiliki dalil atau syubhat, maka orang yang tidak melakukan bid'ah (yang meng-hajr) hendaknya dia menjauhi, selama dia khawatir syubhatnya akan dipancarkan dan akan masuk ke dalam hatinya.

⇒ Hendaknya dia menghindari orang tersebut, jangan mendengarkan ceramahnya, jangan menghadiri kajiannya.

• Akan tetapi kalau ternyata pelaku bid'ah itu hanya pelaku bid'ah yang biasa (tidak punya syubhat dan tidak mengerti) maka ini justru yang lebih utama untuk kita dekati, ajak ngobrol dan nasihati.

Jadi, masalah meng-hajr ahlul bid'ah/pelaku maksiat ini disyari'atkan meskipun lebih daripada 3 hari karena tujuannya adalah:

⑴ Memberi pelajaran kepada pelaku bid'ah tersebut, atau
⑵ Untuk menyelamatkan diri kita agar tidak terjerumus ke dalam bid'ah tersebut.

Namun terakhir yang saya ingatkan, ikhwan dan akhwat..

Banyak orang praktek meng-hajr saudaranya sebenarnya (adalah) karena tendensi duniawi.

Mereka memperpanjang praktek hajr tersebut (dengan) membumbui seakan-akan mereka meng-hajr karena syari'at, padahal hakikatnya karena perkara dunia.

Oleh karenanya, orang yang meng-hajr dengan menganggap ini adalah perkara akhirat padahal kenyataannya karena perkara dunia maka ini adalah perkara yang berbahaya.

Dan in syā Allāh akan kita sampaikan pada pertemuan berikutnya.

و صلى الله على نينا محمد و على آله وصحبه أجمعين

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------

Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim) Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 1)

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 04 Rabi’ul Akhir 1439 H / 22 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 1)
~~~~~~~~~~~~~~~~~

LARANGAN MENDIAMKAN SAUDARANYA LEBIH DARI TIGA HARI (BAGIAN 1)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwan dan akhwat, kita masuk pada hadits yang berikutnya:

عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. (مُتَّفَقٌ عليهِ)

Dari Abū Ayyūb radhiyallāhu Ta'āla 'anhu: Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

"Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam."

(Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Sesungguhnya syari'at Islam adalah syari'at yang indah, syari'at yang menyuruh umatnya untuk mempererat tali persatuan.

Bukankah Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara."
(QS Al-Hujurāt: 10)

Oleh karenanya banyak sekali hadits-hadits yang menganjurkan seorang Mu'min untuk menunaikan kewajibannya terhadap saudaranya, diantaranya yaitu:

⑴ Jika saudaranya memberi salam maka dia menjawab salam, kalau bertemu dengan saudaranya dia memberi salam kepada saudaranya.

⑵ Jika saudaranya mengundang dia maka dia penuhi undangannya.

⑶ Jika saudaranya sakit maka hendaknya dia mengunjungi saudaranya.

⑷ Jika saudaranya meninggal dunia maka hendaknya dia menghadiri jenazahnya, dia shalatkan kemudian dia antar ke pekuburan.

⑸ Jika saudaranya minta nashihat maka hendaknya dia menashihatinya.

⑹ Dia berusaha untuk mencintai kebaikan yang dia cintai untuk dirinya juga ingin untuk saudaranya.

Kemudian juga banyak perkara-perkara yang dilarang oleh syari'at dalam rangka untuk menjaga keutuhan tali persatuan tersebut, contohnya:

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seseorang;

وَلاَ يَبِعِ بعضكم عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يخطب الرجل على خطبة أَخِيهِ

• Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya.
• Janganlah seseorang melamar di atas lamaran saudaranya.

(HR Muslim no. 1412 dari shāhabat Ibnu 'Umar)

وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَبَاغَضُوا

• Janganlah kalian saling hasad (iri).
• Janganlah kalian saling membenci.

(HR Bukhāri dan Muslim)

Dan banyak larangan-larangan Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam, sampai-sampai dalam Al-Qurān Allāh sebutkan :

⑴ QS Al-Hujurāt ayat: 12

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ

"Janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan diantara kalian dan janganlah saling mengghībah diantara kalian."

⑵ QS Al-Hujurāt: 11

لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ

"Janganlah sebuah kaum menghina kaum yang lain."

⇒ Dalil-dalil ini semua menunjukkan pentingnya untuk mempererat tali persatuan, sampai-sampai Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam bersabda;

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman kecuali sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian kepada suatu perkara yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Maka tebarkanlah salam di antara kalian."
(HR Muslim no. 54)

Praktek hajr (memboikot) seorang Muslim bertentangan dengan ini seluruhnya (dengan apa yang tadi telah saya sebutkan).

Namun bisa jadi, namanya manusia yang terkadang memiliki hawa nafsu dan bermasalah dengan saudaranya, maka diapun marah kepada saudaranya terutama pada perkara-perkara dunia, entah dia yang salah atau saudaranya yang salah.

Maka syari'at membolehkan (mengizinkan) seorang Muslim untuk mendiamkan/menghajr saudaranya, tidak ingin bertemu dengan saudaranya, memboikot saudaranya.

Namun diberi izin hanya 3 hari, artinya syari'at juga memperhatikan kondisi jiwa sebagai jiwa manusiawi yang susah kalau seseorang marah dan langsung saat itu juga disuruh baik, diam dan memaafkan.

Ini bukan perkara yang mudah, ini perkara yang sangat sulit.

Mungkin tidak bisa melakukannya kecuali Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam dan orang-orang yang berjiwa besar.

Akan tetapi kebanyakan manusia jiwanya memiliki hawa nafsu yang jika disuruh untuk memaafkan saat itu juga maka susah.

Maka syari'at memberikan kesempatan bagi dia untuk melampiaskan/membiarkan jiwanya emosi tapi hanya selama 3 hari saja, lebih dari itu tidak boleh karena dia punya kewajiban menyatukan tali persaudaraan dengan saudaranya sesama Muslim.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengharamkan seorang menghajr lebih dari 3 hari.

Ingat sabda Nabi: "Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih daripada 3 hari".

⇒ Jika lebih dari 3 hari maka hukumnya haram.

Yang paling baik diantara 2 orang yang saling menghajr, yaitu kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Yang terbaik diantara keduanya adalah yang memulai dengan salam."

Dan kita butuh orang yang seperti ini, membutuhkan akhlaq yang sangat mulia. Dia mengalahkan emosinya kemudian dia memulai dengan salam, ini berat. Kenapa? karena ini bertentangan dengan keegoan (keangkuhan) jiwa.

Apalagi dia berkata, misalnya :

"Saya yang lebih tua, dia yang masih muda."

"Saya adalah Pamannya, dia yang seharusnya minta maaf ke saya."

Seperti ini tidak mudah. Kebanyakan orang menampakkan egonya terutama tatkala terjadi perselisihan dan yakin bahwasanya syaithan hadir tatkala dalam kondisi seperti ini.

Oleh karenanya seseorang lebih mengedepankan ego & keangkuhannya, misal mengatakan:

"Saya yang benar, dia yang salah."

Maka dia ingat sabda Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam yaitu: "Yang terbaik diantara mereka berdua adalah disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla."

Apakah seseorang mengikuti hawa nafsu & keangkuhan jiwanya ataukah dia mendahulukan untuk mendapatkan khairiyyah (ingin menjadi yang terbaik) di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla?

Jika dia ingin menjadi yang terbaik di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla, diantara dia dengan saudaranya, maka mulailah dengan memberi salam kepada saudaranya.

Para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Ada khilaf dikalangan para ulama, bagaimana menyelesaikan hajr?

◆ Kebanyakan (jumhur) ulama mengatakan: "Jika mereka bertemu dan sudah saling memberi salam maka sudah selesai hajr."

Berarti sudah keluar dari yang diharamkan Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: "Yang terbaik adalah yang memulai dengan salam."

◆ Namun sebagian ulama mengatakan: "Tidak cukup, dia hanya bisa keluar dari perkara yang haram jika kembali sebagaimana sedia kala".

⇒ Artinya percuma kalau dia memberi salam tetapi wajahnya bengis atau hatinya jengkel.

◆ Oleh karena itu sebagian ulama berkata: "Tidak bisa kembali hajr kecuali kalau dia kembali seperti sedia kala; senyum dengan hati yang bersih dan bisa menghilangkan itu semua."

Namun, Allāhu a'lam bishshawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama karena kalau harus kembali seperti sedia kala ini bukan perkara yang ringan, mungkin susah, seperti kata orang:

"Kalau hati sudah terlanjur terluka maka sulit untuk kembali lagi."

"Seperti kaca yang sudah terlanjur pecah maka sulit untuk disambung kembali."

Oleh karenanya, Allāhu a'lam bishshawāb, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama yaitu cukup jika dia memberi salam maka selesailah hajr tersebut dan dia telah keluar dari yang diharamkan Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam.

Dan ingat firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ. وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ

"Tidak sama antara kebaikan dan keburukan maka balaslah dengan cara yang terbaik. Maka orang yang antara engkau dengan dia ada permusuhan, tiba-tiba dia menjadi teman yang dekat. Namun akhlaq seperti ini (membalas keburukan dengan kebaikan) tidaklah dianugerahkan kecuali kepada orang-orang yang bersabar dan tidak diberikan kecuali kepada orang yang mendapatkan keuntungan yang besar."

(QS Fushilat: 34-35)

Ini pujian yang luar biasa dari Allāh dan memang tidak mudah untuk bisa seperti ini; mengalahkan hawa nafsunya untuk memulai salam meskipun terkadang dia yang salah atau saudaranya yang salah dan dia telah mendapatkan keberuntungan yang besar sebagaimana tadi firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyatukan hati-hati kaum muslimin.

Kita lanjutkan nanti dalam pertemuan berikutnya.

و صلى الله على نينا محمد و على آله وصحبه أجمعين

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits