Sabtu, 12 Juni 2021

TATA CARA SHALAT IED DAN BEBERAPA KETENTUANNYA

🌍 BimbinganIslam.com
📆 Sabtu, 26 Ramadhān 1442 H/ 08 Mei 2021 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto, Lc 
📗 Kitāb Ahkāmul ‘Idaini Fis Sunnatil Muthahharah (Meneladani Rasūlullāh ﷺ Dalam Berpuasa dan Berhari Raya)
🔊 Halaqah 09: Tata Cara Shalat Ied dan Beberapa Ketentuannya

〰〰〰〰〰〰〰

*TATA CARA SHALAT IED DAN BEBERAPA KETENTUANNYA*

بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على عبد الله و رسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين، اما بعد


Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh. 

Shalat Ied merupakan sebuah sunnah yang diajarkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada kita dan disyari'atkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin di hari Iedul Fithri dan Iedul Adha.

Oleh karena itu pada halaqah kita kali ini, kita akan membahas secara singkat tata cara pelaksanaan shalat Iedul Fithri maupun Iedul Adha.

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh. 

Pertama yang harus kita ketahui adalah shalat Ied terdiri dari dua raka'at (dilakukan sebanyak dua raka'at) secara berjama'ah.

Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan oleh para sahabat dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam perbuatan beliau ketika mengerjakan shalat Ied. 

Kemudian yang perlu kita ketahui bahwasanya di raka'at pertama, maka disunnahkan untuk mengucapkan 7 (tujuh) kali takbir, sedangkan di raka'at yang kedua adalah 5 (lima) kali takbir tanpa menghitung takbir perpindahan dari sujud ke berdiri. Yaitu ketika sudah berdiri di raka'at kedua, mengucapkan takbir 5 (lima) kali.

الله أكبر..... الله أكبر..... الله أكبر...... الله أكبر.....  الله أكبر

Terus sampai 5 (lima) kali. 

Adapun di raka'at yang pertama, maka mengucapkannya sebanyak 7 (tujuh) kali. Hal ini sebagaimana yang diucapkan atau diceritakan oleh 'Aisyah radhiyallāhu ta'ala 'anhā.

Beliau mengatakan: 

أَنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى : فِي الأُولَى سَبْعً تَكْبِيرَانِ، وَفِي الثَانِيَةِ خَمْسًاسِوَى تَكْبِيْرَتَيْ الرُّكُوْعِ

_"Sesungguhnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada raka'at pertama sebanyak tujuh kali dan raka'at kedua lima kali, selain dua takbir ruku."_

(Hadīts shahīh  riwayat Abū Dawud  nomor 1150, Ibnu Mājah nomor 1280) 

Dan kebanyakan ulama menjelaskan bahwasanya takbir 7 (tujuh) kali di raka'at pertama dan takbir 5 (lima) kali di raka'at kedua termasuk perkara yang disunnahkan dalam shalat Iedul Fithri maupun Iedul Adha.

Dan sebagian ulama menjelaskan bahwasanya 7 (tujuh) kali takbir di raka'at pertama tersebut adalah selain dari takbiratul ihram. Wallāhu ta'āla a'lam. 

Kemudian di dalam bertakbir, para ulama menjelaskan bahwasanya tidak ada sebuah riwayat yang mengisahkan bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika takbir-takbir di dalam shalat Ied.  

Namun mengangkat kedua tangan ketika takbir shalat Ied tersebut memang dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhum sebagaimana hal itu dijelaskan oleh beberapa ulama di antaranya adalah Ibnul Qayyim.

Oleh karena itu dalam masalah mengangkat kedua tangan, maka disitu seorang apabila memang meyakini bahwasanya Abdullāh bin Umar melakukan  hal tersebut karena memang ada sunnahnya dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang beliau ketahui maka tidak mengapa dia mengikuti pendapat itu.

Dan bagi siapa yang dia tidak mengangkat kedua tangannya pun tidak mengapa. Wallāhu ta'āla a'lam. 

Kemudian setelah selesai dari bertakbir atau diantara takbir-takbir tersebut maka para ulama menjelaskan bahwasanya memang tidak diriwayatkan dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sebuah dzikir tertentu diantara takbir, namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas'ūd radhiyallāhu 'anhu bahwasanya beliau mengatakan bahwa diantara setiap takbir ada pujian kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan sanjungan kepada Nya.

Yaitu diriwayatkan dari Ibnu Mas'ūd bahwasanya beliau mengatakan disunnahkan untuk memuji dan menyanjung Allāh diantara takbir-takbir Iedul Fithri dan di dalam shalat Ied.

Namun, apakah hal tersebut diriwayatkan dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam? 

Maka Imam Ibnul Qayyim rahīmahullāh mengatakan: 

كان صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يسكت بين كل تكبيرتين سكتة يسيرة

_"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau diam sesaat diantara dua takbir_
 
ولم يحفظ عنه ذكر معين بين التكبيرات

_Namun tidak ada suatu riwayat yang dinisbatkan kepada beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam yang menyebutkan bahwasanya ada dzikir tertentu di antara takbir-takbir tersebut."_

Oleh karena itu dalam masalah tersebut maka seorang apabila dia tidak membaca suatu dzikir tertentu diantara takbir maka tidak mengapa dan itulah yang dhahir dari shalatnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Yang seandainya dia di dalam menunggu takbir berikutnya dia memuji Allah maka hal itu pun telah datang riwayatnya dari Abdullāh bin Mas'ūd radhiyallāhu 'anhu. Wallāhu ta'āla a'lam. 

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh. 

Kemudian apabila telah selesai bertakbir maka seorang muslim dia memulai membaca surat Al Fathimah dilanjutkan dengan membaca beberapa surat di antaranya datang riwayat, disebutkan bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam membaca surat Qaf di raka'at pertama dan diraka'at berikutnya beliau membaca surat Al Qamar (ٱقۡتَرَبَتِ ٱلسَّاعَةُ وَٱنشَقَّ ٱلۡقَمَرُ). 

Dan terkadang beliau membaca surat Al -A'la (سَبِّحِ ٱسۡمَ رَبِّكَ ٱلۡأَعۡلَى) di raka'at yang pertama kemudian di raka'at yang kedua beliau membaca surat Al Ghashiyyah (هَلۡ أَتَىٰكَ حَدِيثُ ٱلۡغَٰشِيَةِ). Maka disunnahkan membaca surat-surat tersebut di dalam shalat Iedul Fithri maupun shalat Iedul Adha.

Adapun gerakan-gerakan yang lainnya di dalam shalat Iedul Fithri dan shalat Iedul Adha, maka secara umum sama dengan gerakan pada shalat-shalat yang sudah kita ketahui. Yang membedakan hanya jumlah takbir (7 takbir pada raka'at pertama dan 5 takbir pada raka'at kedua).

Dan apabila seseorang tertinggal dari melakukan shalat Iedul Fithri secara berjama'ah, maka mayoritas ulama menyebutkan bahwasanya dia dianjurkan untuk melakukan shalat Ied tersebut dua raka'at di rumah dengan tata cara shalat yang sama ketika dilakukan secara berjama'ah yaitu di raka'at pertama dengan 7 (tujuh) takbir (menambah 7 kali takbir) dan di raka'at yang kedua dia menambah 5 (lima) kali takbir.

Ini sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama di dalam masalah tersebut bagi orang yang dia tertinggal atau terlewat dari shalat Iedul Fithri atau bahkan seorang yang memang dia sengaja untuk tidak shalat Iedul Fithri. Seperti seorang perempuan yang dia shalat Iedul Fithri di rumahnya. Wallāhu ta'āla a'lam. 

Dan kita perlu mengetahui bahwasanya takbir tambahan yang ada pada shalat Iedul Fithri hukumnya sunnah dalam artian mustahab (dianjurkan saja) tidak sampai kepada derajat wajib. Oleh karena seandainya seorang dia shalat Iedul Fithri dengan tidak menambah adanya 7 (tujuh) kali takbir di raka'at pertama atau 5 (lima) kali takbir di raka'at kedua maka shalat Iednya tetap sah. Karena dia hanya meninggalkan suatu perkara yang disunnahkan di dalam shalatnya.

Namun tentunya apabila itu dia lakukan karena sengaja dia termasuk menyelisihi sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yaitu perbuatan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam mengerjakan  shalat Iedul Fithri. 

Maka alangkah baiknya dia tetap mengerjakan shalat Iedul Fithri sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengerjakannya dengan menambah 7 (tujuh) kali takbir di raka'at pertama dan 5 (lima) kali takbir di raka'at kedua.

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh. 

Kemudian setelah seorang muslim selesai dari shalat Iedul Fithri berjama'ah bersama kaum muslimin lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan khutbah Jum'at bagi imam. Oleh karena itu shalat Iedul Fithri itu dilakukan sebelum khutbah.

Berbeda dengan shalat Jum'at, di mana shalat Jum'at khutbah itu dilakukan sebelum shalat Jum'at namun pada saat shalat Iedul fithri,  shalat terlebih dahulu kemudian khutbah. Dan hukum khutbah tersebut adalah sunnah bagi kaum muslimin untuk mendengarkannya, dalam artian mereka diberikan pilihan apakah ingin tetap duduk mendengar khutbah Iedul Fithri atau mereka langsung pulang ketika selesai shalat tanpa mendengarkan khutbah Ied. 

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abū Said Al Khudri radhiyallāhu ta'ala 'anhu. 

Beliau mengatakan: 

كان النبي صلى الله عليه وسلم يخرج يوم أعيد و الأضحي الى المصلى

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam keluar menuju mushala pada hari Iedul Fithri dan Iedul Adha, maka yang pertama kali beliau lakukan adalah mengerjakan shalat kemudian setelah itu beliau berpaling dan berdiri menghadap manusia."_

Ketika itu manusia duduk di shaf-shaf mereka, maka beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan nasehat dan wejangan kepada mereka. 

Dari situ kita mengetahui bahwasanya khutbah dilakukan terlebih dahulu sebelum shalat Iedul Fithri dan beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam juga mengatakan kepada sahabat ketika itu beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

إنَّا نخطُبُ، فمَن أحبَّ أن يجلِسَ للخُطبةِ فلْيجلِسْ، ومَن أحبَّ أن يُذهِبَ فليَذهَبْ

_"Sesungguhnya aku akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin untuk tetap duduk mendengarkan khutbah silahkan tetap duduk dan barangsiapa dia ingin segera pulang (pergi) maka silahkan pergi."_

(Hadīts shahīh riwayat Abū Dawud nomor 1155).

Hal ini menunjukkan bahwasanya boleh bagi seseorang yang dia telah menyelesaikan shalat Iedul Fithri untuk langsung pulang tidak mendengarkan khutbah Iedul Fithri. Karena mendengarkan khutbah Iedul Fithri adalah termasuk perkara sunnah (hal yang dianjurkan) tidak diwajibkan. Wallāhu ta'āla a'lam. 

Demikian pembahasan seputar tata cara pelaksanaan shalat Iedul Fithri dan khutbah Iedul Fithri yang dimana keduanya ini merupakan hal yang dianjurkan ketika seorang muslim atau kaum muslimin berada di hari Iedul Fithri.

Semoga ini bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته 

____________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits