Tampilkan postingan dengan label MAS ( Matan Abu Syuja ). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAS ( Matan Abu Syuja ). Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juli 2020

MUQADDIMAH (BAGIAN 2 DARI 3)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 10 Dzulqa'dah 1441 H / 01 Juli 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | KITĀBUSH SHIYĀM (كتاب الصيام)
🔊 Kajian 95 | Muqaddimah (bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H095
〰〰〰〰〰〰〰

*MUQADDIMAH (BAGIAN 2 DARI 3)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin di manapun ada berada.

Sebelum kita masuk pada pembahasan-pembahasan yang ada di dalam matan Abū Syujā', pada: كتاب الصيام (Kitāb yang membahas masalah puasa), maka ana mengingatkan pada diri ana pribadi, kepada sahabat sekalian tentang keutamaan-keutamaan puasa.

⑷ Orang yang berpuasa mendapatkan pahala sabar, karena orang yang berpuasa melakukan atau dia bersabar pada tiga hal, yaitu:

⒈ Bersabar melaksanakan ketaatan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla (berpuasa).
⒉ Bersabar dari perbuatan maksiat.
⒊ Bersabar akan taqdir Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

 إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّـٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍۢ

_"Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas."_

(QS Az Zummar: 10)

⇒ Orang yang berpuasa mendapatkan pahala orang yang bersabar.

⑸ Orang yang berpuasa dia menjadikan puasanya tersebut sebagai kafarah (penebus dosa atau kesalahan-kesalahan yang dia lakukan).

Sebagaimana di dalam sebuah hadīts dari Hudzaifah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ وَالصَّلاَةُ وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ

_‌"Ujian seseorang itu ada pada keluarganya, hartanya, pada dirinya, pada anaknya maupun pada tetangganya. Maka hal itu akan ditebus dengan berpuasa juga shalāt dan sedekah, begitu juga perbuatan amar ma'ruf nahi munkar."_

(Hadīts riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)

Maksud "fitnaturrajul" (فِتْنَةُ الرَّجُلِ) di sini yaitu ujian.

Manusia itu senantiasa diuji. Baik pada dirinya, anaknya sehingga terkadang dia berbuat salah berbuat dosa, maka sebagai kafarahnya (penebusnya) adalah dengan dia berpuasa.

⑹ Bagi orang yang senantiasa melaksanakannya (puasa),  maka puasa itu akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafā'at, setelah diizinkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Sebagaimana hadīts dari Abdullāh bin Amr radhiyallāhu Ta'āla 'anhumā, bahwasanya Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ قَالَ فَيُشَفَّعَانِ

_Puasa dan Al Qur'ān akan memberikan syafā'at kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata:_

_"Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafā'at karenaku."_

_Al Qur'ān pun berkata:_

_"Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia syafā'at karenaku."_

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_"Maka keduanya akan memberi syafā'at."_

(Hadīts riwayat Ahmad dan dishahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

⑺ Puasa juga bisa menyebabkan seorang masuk ke dalam surga Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Di mana surga adalah angan-angan (cita-cita) setiap kita.

Hadīts yang menyebutkan tentang hal itu adalah hadīts dari Sahl bin Sa'ad radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, bahwasanya Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

_Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan pintu Ar Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Dia pintu tersebut berkata:_

_“Di mana orang yang berpuasa?”_

_Maka yang berpuasa pun masuk, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terakhir yang puasa, maka ditutuplah pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya._

(Hadīts riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)

⑻ Puasa itu termasuk amal yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla janjikan ampunan yang sangat besar bagi orang-orang yang berpuasa.

Dalam sebuah ayat Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَـٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ وَٱلْقَـٰنِتِينَ وَٱلْقَـٰنِتَـٰتِ وَٱلصَّـٰدِقِينَ وَٱلصَّـٰدِقَـٰتِ وَٱلصَّـٰبِرِينَ وَٱلصَّـٰبِرَٰتِ وَٱلْخَـٰشِعِينَ وَٱلْخَـٰشِعَـٰتِ وَٱلْمُتَصَدِّقِينَ وَٱلْمُتَصَدِّقَـٰتِ وَٱلصَّـٰٓئِمِينَ وَٱلصَّـٰٓئِمَـٰتِ وَٱلْحَـٰفِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَٱلْحَـٰفِظَـٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرًۭا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةًۭ وَأَجْرًا عَظِيمًۭا

_Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allāh, Allāh telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar._

(QS Al Ahzāb: 35)

Jadi disini orang yang berpuasa termasuk yang dijanjikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla untuk mendapatkan maghfirah dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan juga pahala yang besar.

Kita cukupkan, semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________

MUQADDIMAH (BAGIAN 1 DARI 3)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 09 Dzulqa'dah 1441 H | 30 Juni 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | KITĀBUSH SHIYĀM (كتاب الصيام)
🔊 Kajian 94 | Muqaddimah (bagian 1)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H094
〰〰〰〰〰〰〰

*MUQADDIMAH (BAGIAN 1 DARI 3)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin di manapun ada berada.

Alhamdulilāh, kita panjatkan puji syukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla yang masih memberikan taufiq kepada kita untuk terus bersemangat belajar agama, belajar perkara yang akan menyelamatkan dunia dan akhirat kita.

Pelajaran kita, masuk pada: كتاب الصيام (Kitāb yang membahas masalah puasa).

Sebelum kita masuk pada pembahasan yang ada di dalam matan Abū Syujā', maka ana mengingatkan pada diri ana pribadi, kepada sahabat sekalian tentang keutamaan-keutamaan puasa.

Karena puasa ini adalah ibadah yang sangat mulia dan kita berharap dengan kita mengetahui keutamaan-keutamaan tersebut kita dapat menghadirkan di dalam hati kita, kita berpuasa dengan penuh semangat dan penuh harap kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ikhwāh Fīddīn wa Akhawātiy Fīllāh.

⑴ Bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengandengkan amalan puasa kepada Allāh, menjadikan bahwasanya amalan itu adalah untuk Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Menunjukkan bahwasanya amalan tersebut adalah amalan yang sangat mulia, sebagaimana yang disebutkan didalam sebuah hadīts dari Abū Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu, bahwasanya beliau berkata, Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda di dalam hadīts qudsi.

Allāh Ta'āla berfirman:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

_"Seluruh amalan anak Ādām adalah untuk dia kecuali shiyām, karena sesungguhnya puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."_

[Muttafaqun 'alaih]

(Hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim)

Di sini Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengidhafahkan (menyandarkan) bahwasanya amalan puasa adalah untuk Allāh Subhānahu wa Ta'āla, padahal Allāh Subhānahu wa Ta'āla tidak butuh amalan hamba-hamba-Nya.

Allāh Maha Kaya, akan tetapi disini Allāh ingin menunjukkan bahwasanya amalan tersebut (amalan puasa) adalah amalan yang sangat mulia sehingga Allāh mengatakan:
فَإِنَّهُ لِي

_"Bahwa amalan tersebut adalah untuk-Ku._

Ini menunjukkan kemuliaan dari amalan tersebut.

⑵ Bahwasanya puasa adalah termasuk amalan yang paling afdhal di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan dia adalah amalan shālih yang tidak ada bandingannya.

Dari Abī Umāmah Al Bāhiliy radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ مُرْنِي بِأَمْرٍ يَنْفَعُنِي اللَّهُ بِهِ

_"Yā Rasūlullāh, perintahkan saya dengan sesuatu hal yang Allāh berikan manfaatnya kepada saya dengan perkara tersebut ?"_

قَالَ عَلَيْكَ بِالصِّيَامِ فَإِنَّهُ لاَ مِثْلَ لَهُ

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:_

_"Berpuasalah kamu, karena sesungguhnya tidak ada yang semisalnya (tidak ada bandingannya)."_

(Hadīts riwayat Imām Ahmad, An Nassā'i dan dishahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

⑶ Bahwasanya puasa itu adalah perisai dari penyakit syahwat dunia dan juga dari adzab di akhirat.

Sebagaimana sebuah hadīts yang diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ، وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ

_Puasa adalah perisai, maka jangan lah berbuat rafats dan berbuat sesuatu hal yang sia-sia, apabila ada seorang yang mengajak berkelahi atau mencelanya maka katakanlah, "Saya ini berpuasa, saya ini berpuasa."_

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1894)

Rafats adalah perkara-perkara yang terkait dengan perkara-perkara antara laki-laki dan wanita (perkara jorok) dan lain sebagainya.

Dalam hadīts yang lain yang diriwayatkan dari Abū Hurairah bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ وَحِصْنٌ حَصِينٌ مِنَ النَّارِ

_"Bahwasanya puasa itu adalah perisai yang kuat dari api neraka dia akan membentengi seseorang dari api neraka."_

(Hadīts riwayat Imām Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

Kita cukupkan, semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________

ZAKĀT FITHR (الفطر) - BAGIAN 6

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 08 Dzulqa'dah 1441 H / 29 Juni 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 93 | Zakat Fithr (bagian 6)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H093
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKĀT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 6*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang diberkahi oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pada halaqah yang terakhir dalam permasalahan zakāt sebagaimana disebutkan oleh penulis rahimahullāh.

Berkata penulis rahimahullāh:

((وخمسة لا يجوز دفعها إليهم: الغني بمال أو كسب والعبد وبنو هاشم وبنو المطلب والكافر زمن تلزم المزكي نفقته لا يدفعها إليهم باسم الفقراء والمساكين.))

_Ada 5 (lima) kelompok yang tidak boleh diberikan zakāt, (yaitu): Orang kaya baik dia punya harta yang cukup atau dia bisa bekerja, budak, Banū Hāsyim dan Banū Al Muthālib, orang-orang kāfir, orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakī, maka tidak boleh diberikan kepada mereka dengan nama (dianggap sebagai) faqīr dan miskin._

Pembahasan tentang orang-orang yang tidak boleh mendapatkan atau diberikan zakāt kepada mereka.

Kata beliau:

_Ada 5 (lima) kelompok yang tidak boleh diberikan zakāt._

_Yaitu:_

_⑴ Orang kaya baik dia punya harta yang cukup atau dia bisa bekerja (الغني بمال أو كسب)._

Hal ini berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunnan dengan sanad yang hasan. 

لا تحلُّ الصدقة لغنيٍّ، ولا لذي مِرَّةٍ سَوِيٍّ

_"Tidak diperbolehkan atau tidak halal shadaqah zakāt bagi orang-orang kaya dan juga dia memiliki kekuatan (sehat dan kuat)."_

Maksudnya orang yang mampu untuk menghasilkan (bekerja) maka tidak boleh diberikan kepada mereka.

_⑵ Budak (العبد)_

Budak yang dia menghamba kepada syaidnya (tuannya) merupakan kewajiban bagi tuannya untuk memberikan nafkah kepada budak tersebut, maka tidak boleh diberikan zakāt kepada budak.

Bolehnya adalah budak yang dia sedang memerdekan dirinya yang disebut sebagai mukatab atau ar riqāb maka ini boleh.

Adapun budak secara khusus maka dia tidak boleh.

_⑶ Banū Hāsyim dan Banū Al-Muthālib ( بنو هاشم وبنو المطلب)._

Apabila nasabnya masuk kepada banū Hāsyim dan banū Al Muthālib maka tidak diperbolehkan untuk memberikan zakāt kepada mereka.

Banū Hāsyim atau keturunan Hāsyim ada 5 (lima) dan semuanya tidak memiliki keturunan kecuali Abdul Muthālib (kakeknya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam) dan Abdul Muthālib memiliki 10 orang anak, di antaranya adalah Abdullāh bapak dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Maka setiap orang yang memiliki nasab sampai ke Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka tidak diperbolehkan untuk menerima zakāt, hal ini berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِنَّ هدي الصَّدَقَةَ لا تَحِلُّ لِمُحمَّدٍ ولا لآلِ محمَّد

_"Bahwasanya sedekah (zakāt) ini tidak halal bagi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan juga keluarga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam."_

(Hadīts riwayat Muslim dan An Nassā'i)

_⑷ Orang-orang kāfir (الكافر)._

Orang-orang kāfir tidak boleh diberikan zakāt, secara asal. Akan tetapi sebagaimana tadi sudah disebutkan: الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُم, apabila masuk kepada orang-orang yang dijinakkan hatinya dalam rangka agar dia masuk Islām, maka dalam keadaan seperti ini boleh. Atau yang ditakutkan keburukannya (misalnya), maka seperti ini boleh karena ada tujuan lain yaitu untuk mendakwahi dia atau untuk kemaslahatan bagi kaum muslimin.

_⑸ Orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakī, maka tidak boleh diberikan kepada mereka._

Misalnya;

Seorang bapak wajib menafkahi anak-anaknya maka dia tidak boleh memberikan zakāt kepada anak-anaknya.

Seorang anak kepada orang tuanya (bapak dan ibunya), apabila mereka tidak mampu maka kewajiban bagi anak tersebut untuk memberikan nafkah kepada orang tuanya. Maka tidak boleh memberikan zakāt kepada orang tuanya dengan nama faqīr atau miskin karena alasan mereka tidak mampu (faqīr atau miskin). Jadi tidak boleh memberikan zakāt kepada mereka.

((ويجوز باسم كونهم غزاة وغارمين))  

_((Namun boleh, seandainya mereka masuk ke dalam kelompok ghuzah (orang-orang yang berperang fì sabīlillāh) atau orang-orang yang dia terlilit hutang.))_

Maka boleh diberikan zakāt kepada mereka dengan alasan bahwasanya mereka adalah para mujahidin atau dengan alasan mereka adalah orang-orang yang terlilit hutang, maka ini boleh.

Adapun apabila diberikan zakāt karena mereka, karena dia faqīr, tidak mampu atau miskin maka ini tidak diperbolehkan.

Mudah-mudahan bisa dipahami, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberkahi umur kita dengan menuntut ilmu agama dan in syā Allāh kita akan bertemu pada halaqah berikutnya yaitu pembahasan tentang Bab Puasa, bi idznillāhi Ta'āla.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_____________________

Rabu, 19 Februari 2020

ZAKĀT FITHR (الفطر) - BAGIAN 5

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 25 Jumada Al-Akhir 1441 H / 19 Februari 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 92 | Zakat Fithr (bagian 5)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H092
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKĀT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 5*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pelajaran kita, masih tentang zakāt yaitu tentang para mustahikin atau orang-orang yang berhak mendapatkan (menerima) zakāt.

Disebutkan di dalam ayat hanya 8 (golongan) karena menggunakan kalimat "Innamā (إنما)":

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

_"Sesungguhnya zakāt-zakāt itu hanyalah diberikan kepada orang-orang faqīr, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakāt (amil zakāt ), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islām), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allāh (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan."_

(QS At Tawbah:  60)

• Kelompok Pertama | Al Fuqarā' wal Masākīn (الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ)

Akan kita bahas kelompok satu dan dua yaitu Al Fuqarā' wal Masākīn (الفقراء والمساكين). Dua kalimat yang apabila disebutkan bersama-sama memiliki makna yang berbeda, namun apabila disebutkan sendiri-sendiri maka dia telah mencakup makna dari yang lain.

Misalnya;

√ Jika disebutkan makna fuqarā saja maka orang-orang miskin masuk di dalamnya.

√ Jika disebutkan orang miskin saja maka fuqarā masuk di dalamnya.

Apabila disebutkan Al Fuqarā' wal Masākīn (الفقراء والمساكين), orang faqir dan miskin, maka maksudnya faqīr adalah orang yang sangat memerlukan (jauh lebih memerlukan daripada orang-orang miskin).

Sedangkan orang faqīr, orang yang tidak punya harta atau punya harta tetapi tidak bisa memenuhi dari setengah kebutuhannya.

Adapun orang miskin bisa memenuhi setengah dari kebutuhannya tetapi tidak mencapai 100 % dari kebutuhannya.

Orang-orang faqīr ada beberapa keadaan, yaitu:

⑴ Orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pendapatan sama sekali (seperti) orang yang lumpuh, orang yang buta dan lain sebagainya.

⑵ Orang yang tidak punya harta tetapi dia punya pendapatan (pemasukan) yang tidak bisa memenuhi separuh dari kebutuhannya.

⑶ Orang yang punya harta, tetapi dia tidak mempunyai pemasukan dan harta tersebut tidak dapat memenuhi separuh dari kebutuhannya.

• Kelompok Kedua | Orang-orang miskin

Orang-orang miskin adalah orang yang memiliki harta atau pendapatan tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhannya secara keseluruhan tetapi bisa memenuhi kebutuhan minimal lebih dari separuh kebutuhannya.

Seorang yang memiliki kebutuhan satu juta perbulannya (misalnya) apabila dia bisa memenuhi 700 ribu atau 800 ribu maka dia dikatakan orang miskin. Apabila dia hanya bisa memenuhi kebutuhannya 100 ribu atau 200 ribu maka dia disebut orang faqīr.

• Kelompok Ketiga | Orang-orang yang membagikannya zakāt, petugas zakāt tersebut (العاملين)

Baik yang mengumpulkan zakāt, menulis, membagikan dan seluruh hal yang terkait dengan aktifitas zakāt maka termasuk sebagai petugas zakāt.

Dan mereka adalah orang-orang yang berhak mendapatkan zakāt apabila tidak mendapatkan gaji dari baitul māl atau pemerintah.

Apabila mereka tidak mendapatkan gaji dari pemerintah atau baitul māl, maka mereka diperbolehkan untuk diberikan gaji mereka dari zakāt.

• Kelompok Keempat | Orang-orang yang dilunakan hatinya atau didekati hatinya karena memeluk agama Islām (وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ)

Baik dari kalangan orang-orang kāfir, apakah mereka diharapkan Islāmnya (artinya) tatkala mereka diberi zakāt, diharapkan bisa masuk Islām atau yang dikhawatirkan keburukannya dan dia bisa menutup keburukannya terhadap kaum muslimin.

Apabila tidak diberikan zakāt dikhawatirkan akan memberikan mudharat kepada kaum muslimin maka ini diperbolehkan untuk diberi zakāt.

Atau dari kalangan kaum muslimin orang yang masuk Islām (baru masuk Islām) atau muslim yang lemah imannya dalam rangka memperkuat imannya maka mereka boleh diberikan zakāt.

• Kelompok Kelima | Para hamba sahaya  (الرِّقَابِ)

Riqāb di sini maksudnya adalah hamba sahaya yang memerdekan dirinya atau disebut sebagai Al Mukatab artinya dia mempunyai perjanjian dengan sayidnya (tuannya) untuk memerdekakan dirinya dengan catatan harus membayar setiap bulan sekian misalnya, sampai lunas. Maka dia telah membeli dirinya sendiri dan sudah merdeka.

Orang seperti ini, dibantu dari zakāt agar dia menjadi orang yang merdeka.

• Kelompok Keenam | Orang-orang yang berhutang (الْغَارِمِينَ)

Baik hutang untuk dirinya sendiri maupun hutang untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Orang yang hutang untuk dirinya sendiri dan dia tidak mampu untuk menunaikannya maka bisa dibantu dari zakāt (artinya) orang yang berhutang itu benar-benar miskin (benar-benar tidak mampu untuk menunaikan hutangnya) maka orang tersebut boleh dibantu.

Atau orang yang dia berhutang dalam rangka untuk kemaslahatan kaum muslimin misalnya dengan memperdamaikan diantara dua kelompok agar tidak terjadi pertumpahan darah (misalnya) maka orang seperti ini dibayarkan hutangnya dari zakāt walaupun orang tersebut termasuk orang yang kaya.

Karena apa yang dia lakukan adalah untuk kemaslahatan kaum muslimin.

• Kelompok Ketujuh | Orang-orang yang berjihād Fī sabīlillāh (فِي سَبِيلِ اللَّهِ)

Orang-orang yang berjihād di jalan Allāh maksudnya adalah para mujahidun (orang-orang yang berjihād dengan suka rela) artinya tidak ada gaji khusus atau pemberian khusus dari pihak waliyul amr (negara). Maka boleh diambilkan dari zakāt dan diberikan kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka selama mereka berjihād fī sabīlillāh.

• Kelompok kedelapan | Para musafir (ابْنِ السَّبِيلِ)

Para musafir maksudnya adalah para musafir yang dia tidak memiliki harta atau tidak memiliki bekal yang bisa dipergunakan untuk melanjutkan perjalanan.

Maka musafir seperti ini boleh diberikan zakāt.

Berkata penulis rahimahullāh:

((وإلى من يوجد منهم))

_((Dan juga yang ada dari mereka.))_

Maksudnya di sini, bahwa sedekah itu diberikan kepada 8 (delapan) kelompok, oleh karena itu dianjurkan atau diutamakan apabila seorang berzakāt dan mampu dibagi kepada seluruh 8 (delapan) kelompok ini, maka itu yang terbaik.

Atau kepada yang ada di antara mereka, apabila tidak ada salah satu atau beberapa dari kelompok ini, maka diberikan kepada kelompok yang ada.

Walaupun nanti akan disebutkan pendapat dari syāfi'iyyah sebagaimana disebutkan oleh penulis disini.

((ولا يقتصر على أقل من ثلاثة من كل صنف إلا العامل))

_((Hendaknya diberikan tidak kurang dari tiga kelompok dan tidak dicukupkan kurang dari tiga kelompok yang tadi disebutkan kecuali apabila di sana hanya ada petugas zakāt saja.))_

Jadi di dalam madzhab syāfi'i, zakāt diberikan minimal kepada 3 (tiga) kelompok dan di sini khilāf para ulamā.

Bolehkah zakāt tersebut diberikan kepada satu kelompok saja atau harus minimal 3 (tiga) kelompok ?

Dalam madzhab syāfi'i zakāt diberikan minimal kepada 3 (tiga) kelompok. Namun pendapat yang rajīh bahwasanya boleh kita memberikan kepada satu kelompok saja dan pada orang tertentu saja agar mencukupi kebutuhan yang dia dapatkan.

Namun apabila seseorang memiliki zakāt yang cukup banyak dan dia bisa membagikan kepada 8 (delapan) kelompok ini maka ini adalah amalan yang dianjurkan untuk memenuhi atau mengikuti sebagaimana disebutkan di dalam ayat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

Sedekah atau zakāt itu bagi 8 (delapan) kelompok (yang disebutkan diatas).

Seorang apabila mampu memberikan kepada 8 (delapan) kelompok yang disebutkan di dalam surat At Tawbah: 60, maka ini lebih baik.

Namun apabila hanya memberikan kepada satu orang (satu kelompok tertentu) maka ini juga tidak mengapa.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_____________________

Selasa, 18 Februari 2020

ZAKĀT FITHR (الفطر) - BAGIAN 4

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 24 Jumada Al-Akhir 1441 H / 18 Februari 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 91 | Zakat Fithr (bagian 4)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H091
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKĀT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 4*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan keberkahan kepada kita semua, in syā Allāh.

Pada halaqah kali ini, kita akan melanjutkan pelajaran kita tentang zakāt dan in syā Allāh kita masuk pada golongan-golongan yang berhak mendapatkan zakāt (الأصناف الذي يستحقون الزكاة).

Sebelumnya kita sedikit membahas tentang, bolehkah mengeluarkan zakāt fithrah dengan uang ?

Di sini ada dua pendapat (para ulamā) :

⑴ Tidak boleh (pendapat jumhur dari kalangan Mālikiyyah, Syāfi'iyyah maupun Hanābilah).

⑵ Membolehkan (pendapat madzhab Hanafiyyah, Imām Bukhāri dan Umar bin Abdul Aziz, Hasan Basri dan yang lainnya).

Jadi perbedaan pendapat ini adalah perbedaan pendapat yang sudah terjadi sejak zaman dahulu.

Adapun yang mengatakan, "Tidak boleh," dan ini pendapat mayoritas para fuqahā' (para ulamā/jumhur dari kalangan kaum muslimin) adalah hadīts Ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

_"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fithrah (yaitu) 1 shā' dari tamr (تَمْرٍ) dan 1 shā' dari sya'īr (شَعِيْرٍ)."_

(Hadīts riwayat Al Jamā'ah, Fath Al Bāriy 3: 369)

Dan pendapat (menurut) mereka, "Seandainya ini boleh, maka ada riwayat yang menunjukkan bahwasanya sebagian shahābat mengeluarkan dengan uang (dinar/dirham). Akan tetapi tidak didapatkan riwayat bahwa mereka mengeluarkan dengan dinar atau dirham."

Oleh karena itu, pendapat ini adalah pendapat yang lebih hati-hati dan juga pendapat yang yang dirajīhkan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullāh.

Dan apa yang kita lakukan hendaknya kita mengeluarkan zakāt fithrah dalam bentuk makan pokok negara tersebut.

Seandainya kita ingin memberikan uang, hendaklah kita mewakilkan uang kepada amil (petugas zakāt) untuk diberikan makan pokok.

Jadi apabila kita ingin mengeluarkan uang maka sifatnya adalah mewakilkan untuk membelikan makan pokok. Ini yang lebih hati-hati. Sehingga tatkala dibagikan kepada mustahiqīn (orang-orang yang berhak dari kalangan fuqarā wal masākīn (فقراء والمساكين)) adalah dalam bentuk makanan pokok yang berlaku atau yang digunakan pada negara tersebut.

• Kelompok (orang-orang yang berhak menerima zakāt.

Di sini zakāt yang bersifat umum bukan zakat fithrah, adapun zakāt fithrah maka para ulamā mengatakan ini sifatnya ta’bbud, sifatnya ibadah maka sifatnya tawaquf artinya tidak melakukan kecuali dengan dalīl.

Adapun yang dimaksud dengan ashnaf (الأصناف) atau golongan yang mendapatkan shadaqah zakāt adalah melompok yang disebutkan di dalam ayat, sebagaimana yang disebutkan oleh penulis.

(فصل)
((وتدفع الزكاة إلى الأصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى في كتابه العزيز في قوله تعالى: [إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل]))

_Dan kebanyakan zakāt (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang telah disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla  di dalam firmannya:_

_"Bahwasanya sedekah (shadaqāh) maksudnya zakāt adalah untuk:_

_⑴ Orang-orang faqīr (الفقراء)_
_⑵ Orang-orang miskin (المساكين)_
_⑶ Orang-orang yang membagikannya (petugas zakāt tersebut) (العاملين)_
_⑷ Orang-orang yang dilunakan hatinya atau didekati hatinya karena memeluk agama Islām (المؤلفة قلوبهم)_
_⑸ Para hamba sahaya  (الرقاب)_
_⑹ Orang-orang yang berhutang (الغارمين)_
_⑺ Orang-orang yang berjihād Fī sabīlillāh (في سبيل الله)_
_⑻ Para musafir (ابن السبيل)."_

Ini adalah 8 (delapan) kelompok yang berhak mendapatkan zakāt dari zakāt kaum muslimin, yang nanti in syā Allāh akan kita jelaskan satu persatu secara ringkas. 

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_____________________

ZAKĀT FITHR (الفطر) - BAGIAN 3

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 23 Jumada Al-Akhir 1441 H / 17 Februari 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 90 | Zakat Fithr (bagian 3)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H090
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKĀT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 3*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan beberapa faedah atau permasalahan di dalam masalah zakāt secara ringkas yang mungkin pernah disebutkan tentang maksud dari zakāt fithrah.

Sudah disebutkan di dalam hadīts bahwasanya maksud disyari'atkan zakāt fithrah adalah sebagai penebus kelalaian yang dilakukan oleh seorang yang berpuasa.

Dalam hadīts:

طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

_"Sebagai pembersih dari orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang lalai dan perbuatan yang buruk."_

Ini adalah sebab disyari'atkannya zakāt fithrah.

Kemudian kadarnya, sebagaimana disebutkan, bahwasanya kadarnya adalah satu shā' berdasarkan hadīts dari Ibnu Umar, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ من رمصان صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

_"Bahwasanya Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau mewajibkan untuk seorang muslim setelah selesai bulan Ramadhān untuk menunaikan zakāt fithrah, satu shā' dari kurma atau shā' dari sya'īr."_

• Kemudian faedah berikutnya, kapan dikeluarkan zakāt fithrah?

Waktu yang wajib adalah waktu manakala tenggelam atau terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhān dan masuk waktu Syawwāl (ini waktu-waktu wajib).

Bolehkah dibayarkan sebelumnya?

Perkataan Ibnu 'Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā di dalamnya.

وَكَانُوْا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

_"Bahwasanya mereka (para shahābat radhiyallāhu ta'āla 'anhum) mereka mengeluarkan (membayarkan zakātnya), satu hari atau dua hari sebelumnya."_

Ini menunjukkan bolehnya menunaikan zakāt fithri sebelum masuk hari 'Iedul Fithr.

• Kemudian faedah berikutnya, siapa ahlu zakātul fithr ?

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin:

Bahwasanya di sana ada dua pendapat dari kalangan ahlul 'ilmi, yaitu:

⑴ Pendapat pertama | Zakāt fithrah sebagaimana zakāt yang lainnya, diserahkan (diberikan) kepada para mustahik zakāt (8 golongan) termasuk al muallafatu qulūbuhum (orang-orang yang dilembutkan hatinya), al ghārimīn (Orang yang terlilit hutang).

⑵ Pendapat kedua | Zakāt fithrah dikeluarkan kepada fuqarā dan masākīn saja.

Dan ini beliau rajīhkan (beliau lebih memilih pendapat yang kedua ini).

• Kemudian bolehkah kita membayar zakāt dengan nilainya saja?

Jadi seorang misalnya ingin mengeluarkan zakāt. Dan dia berikan zakāt tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan dari kalangan fuqarā berupa uang (misalnya), apakah boleh?

⇒ Maka kebanyakan para ulamā, mereka tidak memperbolehkan dan mengatakan tidak sah zakāt tersebut.

Berikut perkataan Ibnu Qudāmah rahimahullāh:

ولا تجزئ القيمة؛ لأنه عدول عن المنصوص

_"Tidak sah nilai harga apabila kita berikan, karena itu keluar dari nash (yang diterapkan di dalam hadīts-hadīts tentang zakāt)."_

⇒ Zakāt, semuanya adalah mengeluarkan dari makanan pokok.

Begitu juga perkataan Syaikh Bin Baz rahimahullāh:

ولا يجوز إخراج القيمة عند جمهور أهل العلم وهو أصح دليلاً ، بل الواجب إخراجها من الطعام ، كما فعله النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم

_“Tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan harganya nilai uangnya berdasarkan pendapat jumhur ulamā dan telah shahīh dalīlnya bahkan yang wajib mengeluarkan dari makanan pokok, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat (radhiyallāhu Ta'āla 'anhum)."_

Beliau juga mengatakan:

زكاة الفطر عبادة بإجماع المسلمين ، والعبادات الأصل فيها التوقيف ، فلا يجوز لأحد أن يتعبد بأي عبادة إلا بما ثبت عن المشرع الحكيم عليه صلوات الله وسلامه

_“Zakāt fithrah adalah salah satu bentuk ibadah dengan dasar ijmā' kaum muslimin. Hukum asal ibadah adalah harus sesuai dengan tuntunan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka tidak boleh seorang itu beribadah dengan ibadah apapun kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan oleh sang pemberi syari'at yaitu Allāh Subhānahu wa Ta'āla melalui Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam membuat syari'at berupa ibadah.”_

Karena di sana ada perkara-perkara selain ibadah seperti muamalah antara seorang kepada orang lain.

Adapun ibadah asalnya adalah taukif, artinya berhenti sampai ada dalīl yang menunjukkan bahwanya hal tersebut boleh atau tidak boleh.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

Rabu, 22 Januari 2020

ZAKĀT FITHR (الفطر) - BAGIAN 2

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 27 Jumada Al-Ula 1441 H / 22 Januari 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 89 | Zakat Fithr (bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H089
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKĀT FITHR (الفطر) - BAGIAN 2*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan kita kali ini, kita akan membahas tentang zakāt fitri (masih meneruskan yang kemarin).

Dan kemarin sudah kita bahas tentang hukum zakāt (yaitu) wajib. Dan syarat-syarat wajibnya zakāt yaitu:

⑴ Seorang Muslim atau Islām.
⑵ Dia mendapati dua waktu (yaitu) waktu Ramadhān dan waktu Syawwāl ditandai dengan masuknya atau وبغروب الشمس , tenggelamnya matahari, di akhir hari di bulan Ramadhān.
⑶ Orang tersebut, dia memiliki makanan pokok yang mencukupi untuk dirinya dan mencukupi untuk keluarganya pada hari tersebut (istri, anak-anaknya dan yang wajib dia nafkahi).

Dan kita masuk pada pembahasan kita yang ketiga (yaitu) siapa yang wajib dizakāti.

Berkata penulis rahimahullāh:

((ويزكي عن نفسه وعمن تلزمه نفقته من المسلمين))

_((Dan dia wajib menzakāti dirinya.))_

Sebagaimana tadi sudah disebutkan di awal bahwa zakāt fitrah terkait dengan zakāt badan, tidak terkait dengan harta seseorang,  sehingga tidak ada kaitannya dengan nishāb.

Jadi seorang yang mungkin dia faqīr tidak memiliki harta tetapi dia memiliki makanan pokok untuk hari tersebut lebih dari kebutuhannya pada hari tersebut saja, maka dia wajib untuk zakāt fitrah (menzakāti dirinya sendiri).

((وعمن تلزمه نفقته من المسلمين))

_((Dan orang-orang yang wajib dia nafkahi dari kalangan kaum muslimin.))_

Jadi istrinya, anak-anaknya yang wajib dia nafkahi dan belum bisa bekerja (memiliki penghasilan sendiri) wajib dinafkahi.

Adapun anak-anak yang dia sudah bisa mendapatkan penghasilan sendiri maka tidak boleh dizakāti kecuali dengan izin anak tersebut. Dan apabila anak tersebut lain agama (misalnya) maka ini juga tidak wajib dizakāti.

Berapa kadarnya ?

((صاعا من قوت بلده))

_((Kadarnya adalah satu shā' dari makanan pokok yang dimakan dinegeri tersebut.))_

⇒ Shā' adalah ukuran takaran pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Dan shā' yang dimaksud di sini adalah shā' yang digunakan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Takaran shā' sekitar 4 (empat) mud dan disebutkan di dalam Lajnah Daimah bahwa ukuran shā' jika ditimbang kira-kira sekitar 3 Kg (untuk memudahkan dalam penakaran).
Walaupun takaran atau ukuran aslinya adalah berupa takaran yaitu satu shā'.

Seorang mengeluarkan zakāt sesuai dengan makanan pokok yang dimakan, jadi kalau di Indonesia makanan pokoknya beras, maka yang dikeluarkan untuk zakāt fitrah adalah beras.

Kalau ditempat lain yang makanan pokoknya gandum maka yang dikeluarkan untuk zakāt fitrah adalah gandum. 

Apabila makanan pokoknya lebih dari satu maka boleh salah satunya tetapi lebih aula adalah sesuai dengan yang disebutkan di dalam hadīts, secara derajat kekuatannya maka diutamakan hithah (gandum) terlebih dahulu.

((وقدره خمسة أرطال وثلث بالعراقي))

_((Kadarnya adalah lima arthāl dan sepertiganya.))_

⇒ Arthāl (أرطال), 'irāqī (عراقي) biasa digunakan untuk menakar secara wazan (berat) oleh para fuqahā'.

Dan tadi sudah dijelaskan oleh para ulamā, kira-kira setiap jenis makanan pokok berbeda-beda dan disebutkan oleh Lajnah Daimah diperkirakan sekitar 3 Kg berlaku untuk semua.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

___________________

ZAKĀT FITHR (الفطر) - BAGIAN 1

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 26 Jumada Al-Ula 1441 H / 21 Januari 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 88 | Zakat Fithr (bagian 1 )
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H088
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKĀT FITHR (الفطر) -  BAGIAN 1*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pelajaran kita dan kita masuk pada permasalahan (fasal) tentang zakāt al fithr (الفطر) atau zakāt fitrah. 

Apabila Ramadhān telah selesai (dengan tenggelamnya matahari) kemudian masuk pada 'Iedul Fithr maka wajib bagi setiap muslim untuk mengeluarkan satu kadar tertentu dari makanan pokoknya yang disebut sebagai zakāt fitrah (zakāt badan).

Kenapa disebut zakāt badan?

Karena zakāt ini tidak terkait dengan harta seseorang tetapi justru terkait dengan dzat seseorang (badan seseorang).

Oleh karena itu seseorang mungkin memiliki atau tidak memiliki nishāb, dia seorang faqīr, tapi dia tetap wajib untuk menunaikan zakāt fitrah manakala telah sesuai dengan syaratnya.

Jadi tidak disyaratkan bahwasanya dia adalah orang yang memiliki nishāb dalam harta, tapi selama dia seorang muslim dan memiliki syarat-syarat yang nanti akan disebutkan, maka dia wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.

Berkata penulis rahimahullāh:

(فصل)
(وتجب زكاة الفطر بثلاثة أشياء: الإسلام وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان ووجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم))

_“Wajib zakat fitrah karena tiga hal, Islam, terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, adanya kelebihan dari makanan keluarga untuk hari raya itu.”_

وتجب زكاة الفطر

_"Bahwasanya wajib zakāt fitrah."_

Pembahasan pertama bahwasanya hukum dari zakāt fitrah adalah wajib, berdasarkan keumuman dari Al Kitāb (Al Qur'ān) maupun dari hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, begitu juga ijmā' para ulamā.

Diantaranya Allāh Ta'āla berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ

_"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang berzakāt."_

(QS A'la: 14)

Di dalam sunnah di antaranya adalah hadīts dari Ibnu Abbās radhiyallāhu ta'āla 'anhumā, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ الله زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِّلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ – أَيْ صَلاَةِ العِيْدِ- فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

_"Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dibulan Ramadhān dari perbuatan yang lalai maupun berbuatan yang rafāts (buruk) dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalāt 'Ied maka dia terhitung sebagai zakāt fitrah yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalāt maka dia terhitung sebagai sedekah dari sedekah biasa lainnya (tidak ada nilai zakāt fitrah)."_

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd, ibnu Majah, Al Hakīm dan dishahīhkan oleh beliau)

Kemudian ijmā' para ulamā (para ulamā telah sepakat sebagaimana disebutkan oleh Imām Ibnu Mundzir:

وأجمعوا على أن صدقة الفطر تجب على المرء

_"Bahwasanya sedekah / zakāt fitri itu wajib."_

Dan ini ijmā' (bahwa kewajiban bagi setiap insan).

وأجمع علي أنّ صدقة الفطر..........

_"Sedekah fitrah atau zakāt fitrah adalah wajib."_

Berkata penulis rahimahullāh:

بثلاثة أشياء
_"Dengan tiga syarat."_

Pembahasan berikutnya tentang syaratnya, kata beliau, "Dengan tiga syarat," (walaupun di sana ada syarat yang tidak disebutkan oleh penulis yaitu al hurriyyah (الحرية).

3 (tiga) syarat tersebut adalah:

⑴ Islām ( الإسلام)

Orang-orang yang bukan Islām tidak diwajibkan untuk menunaikan zakāt. Mereka berdosa karena tidak berzakāt walaupun mereka kāfir. Mereka tetap menanggung dosanya akan tetapi tidak diwajibkan kepada mereka (artinya tidak diminta) zakāt dari mereka, sehingga syarat pertama adalah Islām.

⑵ Sudah tenggelam matahari (terbenam matahari dibulan Ramadhān) dan masuk pada bulan Syawwāl (وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان).

Akhir yaum, karena pergantian hari ditanggalan hijriyyah atau qamariyyah adalah setelah tenggelamnya matahari (sudah masuk hari berikutnya).

Jadi tanggal 30 Ramadhān akhirnya adalah pada tenggelamnya matahari di hari tersebut dan mulai masuk tanggal 01 Syawwāl adalah setelah Maghrib.

√ Seorang yang dia mendapatkan dua waktu bulan Ramadhān dan bukan Syawwāl maka dia wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.

√ Seorang yang meninggal sebelum bulan Syawwāl artinya dia meninggal sebelum selesai bulan Ramadhān maka tidak wajib zakāt fitrah.

√ Seorang yang lahir dibulan Syawwāl dan dia tidak menemukan waktu Ramadhān maka dia tidak wajib untuk menunaikan zakāt fitrah.

Di antara kewajibannya adalah tatkala dia menemui waktu ini.

Dan di sana ada pembahasan dari para ulamā kapan waktu yang baik untuk menunaikan zakāt fitri (in syā Allāh nanti kita akan bahas).

⑶ Orang tersebut, dia memiliki makanan pokok yang mencukupi untuk dirinya dan mencukupi untuk keluarganya pada hari tersebut ( وجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم).

Jadi pada hari tersebut di mulai pada waktu Maghrib (masuk tanggal 01 Syawwāl) dan dilihat, apabila dia memiliki makanan yang cukup pada hari itu maka wajib bagi dia untuk menzakātkan kelebihan dari makanan yang dia miliki.

Mungkin seseorang pada malam tersebut tidak memiliki makanan cukup, sehingga malam tersebut dia mendapatkan zakāt dari orang lain.

Tatkala dia mendapatkan makanan yang cukup walaupun sumbernya dari zakāt maka pada saat itu dia harus menunaikan zakāt (dari apa yang dia dapatkan).

Ini adalah tiga syarat dan disana ada syarat yang ke-4 yaitu Al Hurriyyah (seorang yang merdeka).

Seorang budak tidak diwajibkan zakāt karena kewajiban itu adalah bagi tuannya (bagi pemiliknya).

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

___________________

Senin, 20 Januari 2020

ZAKĀT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 2 DARI 2

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 25 Jumādâ Al-Ūlā 1441 H | 20 Januari 2020 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 87 | Zakat Khilthah (bagian 2 dari 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H087
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKĀT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 2 DARI 2*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada pembahasan tentang: عروض التجارة , zakāt pada barang-barang perdagangan atau barang-barang yang didagangkan.

⑶ Zakāt diwajibkan setiap tahun, ini pendapat jumhur dan Imām Asy Syāfi'i rahimahullāh.

Artinya apabila barang tersebut diniatkan untuk jual beli walaupun mungkin tidak terjual selama bertahun-tahun maka setiap tahunnya harus dizakāti.

Misalnya:

Seseorang jual beli tanah, dia membeli tanah (selama bertahun-tahun tidak terjual) maka setiap tahunnya dia harus membayar zakāt untuk tanah tersebut.

⑷ Digabungkan antara nilai barang dagangan dan nilai harta yang dia punya dari harta-harta yang dia miliki.

Misalnya:

Seseorang memiliki barang dagangan dengan nilai 30 juta kemudian dia punya uang cash senilai 40 juta, maka orang tersebut harus membayar zakāt dari nilai uang 70 Juta.

Apabila masing-masing tidak sampai pada nishābnya, contohnya:

Seseorang memiliki barang dagangan senilai 30 Juta dan uang cash 30 Juta (masing-masing tidak sampai nishābnya), karena nishāb emas 85 gram jika diperkirakan harga per gram emas 500 ribu maka totalnya sekitar 42.500.000 dan ini tidak sampai nishābnya, walaupun tidak mencapai nishāb akan tetapi pemiliknya satu, maka digabungkan.

Sebaliknya apabila pemiliknya berbeda, walaupun barang dagangan itu sama atau disatukan maka kembali kepada masing-masing pemiliknya.

Kalau digabungkan totalnya 60 Juta, tetapi 30 Juta milik si A dan 30 Juta milik si B, sehingga tidak sampai nishāb, maka tidak wajib dizakāti.

Kemudian, bagaimana seseorang yang berjual beli mengeluarkan zakātnya dari: عروض التجارة (barang dagangannya)?

Maka boleh dari jenis barang tersebut dan boleh juga ditaksir dengan nilainya.

Karena yang dituju pada: عروض التجارة adalah nilai dari barang dagangan tersebut, bukan pada barangnya.

Kemudian berkata penulis rahimahullāh:

((ويُخْرج من ذلك ربع العشر))

_"Dan dikeluarkan zakātnya 2.5%."_

Ini adalah zakāt: عروض التجارة apabila telah mencapai syarat-syaratnya.

((ومستخرج من معادن و الذهب والفضة يخرج منه ربع العشر في الحال))

_"Ini terkait dengan zakāt ma'ādin (barang tambang) yang dikeluarkan, apabila seseorang memiliki tambang, baik tambang emas atau perak maka tatkala dikeluarkan dia wajib dizakāti pada saat dikeluarkan  2.5% atau dua seperempat persepuluh."_

Ini seperti zakāt: الزروع والثمار , yaitu pada saat dipanen, sehingga zakāt barang tambang ini adalah saat dikeluarkan.

Ini berbeda kasusnya antara:  الذهب والفضة (emas dan perak), yang dimiliki dengan emas dan perak sebagai bahan tambang yang dikeluarkan dari muka bumi.

Emas dan perak, الذهب والفضة , maka ini adalah jenis harta yang dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishāb dan haul. Adapun: معادن , tatkala dikeluarkan zakatnya dia tidak melihat kepada haulnya, tetapi pada saat dikeluarkan dari tambangnya. 

((وما يوجد من الركاز ففيه الخمس في الحال))

_"Dan zakāt الركاز (barang-barang yang tersimpan di bawah tanah), tatkala menemukan barang temuan dan kita tahu bahwasanya itu milik orang-orang kufar atau orang jāhilīyyah maka zakāt nya adalah 1/5 atau 20%."_

⇒ Ar rikāz ( الركاز ) adalah barang-barang milik jāhilīyyah yang ditanam atau disimpan di bawah tanah atau disebut juga dengan harta karun.

Adapun apabila kita mengetahui bahwasanya barang yang terpendam tersebut milik orang yang hidup maka tidak boleh, barang ini harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Apabila kita temukan harta karun tersebut di dalam tanah yang diwaqafkan maka ini harus diberikan atau dikonsumsi atau digunakan untuk kemaslahatan waqaf.

Atau mungkin jika ada orang-orang yang mengakuinya maka dikembalikan kepada pemiliknya.

Yang dimaksud dengan ar rikāz adalah barang temuan milik orang-orang zaman dahulu dari kalangan jāhilīyyah.

Demikian yang bisa disampaikan halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_____________________

Sabtu, 28 Desember 2019

ZAKĀT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 1 DARI 2

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 28 Rabi'ul Akhir 1441 H | 25 Desember 2019 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 86 | Zakat Khilthah (bagian 1 dari 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H086
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKĀT PERDAGANGAN (عروض التجارة), BAGIAN 1 DARI 2*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuk pada halaqah yang ke-86, kita masuk pada pembahasan tentang: عروض التجارة , zakāt pada barang-barang perdagangan atau barang-barang yang didagangkan.

Jumhur ulamā menyatakan bahwasanya hukum zakāt: عروض التجارة adalah wajib, hal ini berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

_“Ambillah sedekah (zakāt ) dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka dengan sedekah itu.”_

(QS At Tawbah: 103)

⇒ Di sini para ulamā mengatakan: أَمْوَالِ secara umum dan masuk di dalamnya adalah: عروض التجارة.

Begitu juga dalīl yang lain:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ

_"Wahai orang-orang yang berimān, nafkahkanlah (di jalan Allāh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian."_

(QS Al Baqarah: 267)

Berkata Abū Bakar bin Ibnu Al Arabiy: berkata para ulamā, firman Allāh Ta'āla:

عن أبو بكر بن ابن الأربي قال الألماء كمقوله تعالى ما كسبتم ومما أخرنا لكم في الأرض

_"Apa yang kalian peroleh (yakni) at tijārah dan apa yang kami keluarkan dari muka bumi maksudnya tumbuh-tumbuhan."_

⇒ Ini menunjukkan bahwasanya wajibnya: عروض التجارة , zakāt barang-barang perdagangan.

Ada beberapa syarat untuk barang- barang perdagangan, di antaranya yang disebutkan oleh para ulamā:

⑴ Bahwasanya orang tersebut memiliki barang tersebut dengan wasilah apapun yang shahīh (diperbolehkan oleh syari'at).

Apakah dia memiliki dengan jual beli atau dengan hibah (diterima) atau dia mendapatkan hadiah, lalu dijualkan. Atau dari warisan atau lain sebagainya ini yang jelas dia memiliki barang tersebut.

⑵ Bahwasanya dia meniatkan dengan barang tersebut untuk melakukan jual beli. 

Maka apabila dia membeli sesuatu dalam rangka untuk digunakan secara pribadi atau digunakan secara khusus maka tidak termasuk kepada: عروض التجارة

⑶ Barang-barang tersebut adalah: يبلغ النّصاب , nishāb atau mencapai batas minimal yang wajib dizakāti.

⑷ Dia telah mencapai haul (batas waktu) yang ditentukan oleh syari'at (yaitu) selama satu tahun.

Berkata penulis rahimahullāh: 

وتقوم عروض التجارة عند آخر الحول بما اشتريت به ويخرج من ذلك ربع العشر

_"Hendaklah barang-barang dagangan itu ditaksir (dihitung) nilainya pada akhir haul dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli."_

Maksudnya barang-barang tersebut ditaksir dengan harga belinya pada saat itu atau harga pasar yang berlaku pada saat itu, bukan pada saat awal membeli.

Misalnya:

Seseorang berjual beli satu barang (mobil, misalnya) tatkala dia membeli mobil itu harganya misalnya 100 Juta, di akhir tahun pasaran harga mobil tersebut turun menjadi 80 Juta.

Maka taksiran dinilai di dalam zakāt adalah taksiran yang terakhir yaitu harga mobil 80 Juta.

Begitu pula sebaliknya, apabila dia membeli barang (misalnya) di awal membeli harganya adalah 100 Ribu per unit, kemudian di akhir tahun tatkala ada kebutuhan, barang tersebut  harganya naik menjadi 1 Juta per unit (misalnya), maka nilai yang ditaksir adalah nilai 1 Juta per unit X jumlah unit.

Apabila mencapai nishāb, maka dizakāti sesuai dengan nilai yang ditakar di akhir haul.

Di sana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

⑴ Apabila seseorang (misalnya) membeli mobil atau membeli tanah untuk digunakan, khusus (misalnya) mobilnya dipakai untuk keperluan pribadi atau keluarganya dan tanahnya digunakan untuk membangun rumah untuk keluarganya dan tidak diniatkan untuk diperjual belikan.

⇒ Maka tidak ada zakāt untuk mobil atau tanah tersebut (tidak dikenakan zakāt), karena tidak diniatkan untuk dijual belikan.

⑵ Pada masalah yang disebutkan tadi, seandainya seseorang membeli mobil atau membeli tanah, untuk digunakan secara pribadi kemudian setelah membeli tiba-tiba dia berubah niatnya, dia ingin mobil atau tanah tersebut diperjual-belikan, maka pada saat berubah niatnya, barang tersebut menjadi barang perdagangan,  عروض التجارة.

Dan dimulai pada saat dia memulai niatnya tersebut dihitung selama satu tahun apabila telah mencapai nishāb dan mencapai haul maka pada saat itu wajib dizakāti.

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini dan kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

🖋Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
___________________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits