Tampilkan postingan dengan label Ustadz Riki Kaptamto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ustadz Riki Kaptamto. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Juli 2020

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 60

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H / 08 Juli 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 062 | Hadits 60
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H062
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 60*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-62 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-60 yaitu hadīts yang diriwayatkan dari Rāfi' bin Khadīj radhiyallāhu 'anhu, ia berkata :

قُلْت: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لاَقُوا الْعَدُوِّ غَدًا وَلَيْسَ مَعَنَا مُدًى أفنذبح بالقصب؟

Aku berkata, "Wahai Rasūlullāh, sesungguhnya kita akan bertemu musuh besok dan saat ini kami tidak memiliki pisau untuk menyembelih, apakah boleh kita menyembelih menggunakan rotan (bambu)".

قال: ما أنهر الدّم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السّنّ والظّفر

Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) menjawab, "Apa-apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan Nama Allāh padanya (hewan sembelihan) selain (menggunakan) gigi dan kuku, maka makanlah"

وسأحدّثك عنه: أما السّنّ فعظم، وأما الظّفر فمدى الحبشة

Aku akan ceritakan alasannya kepadamu tentang ini. "Adapun gigi adalah tulang sedangkan kuku adalah pisaunya orang Habasyah".

وأصبنا نهب إبل وغنم فندّ منها بعير، فرماه رجل بسهم فحبسه

Kami pun mendapat rampasan berupa unta dan kambing. Lalu seekor unta lari dari kumpulannya dan dipanah oleh seorang laki-laki sehingga menghentikan langkahnya.

فقال رسول الله : إن لهذه أوابد كأوابد الوحش، فإذا غلبكم منها شيء فافعلوا به هكذا

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya hewan ini memiliki sifat seperti sifat binatang liar. Apabila sesuatu dari hewan-hewan tersebut menjadikan kalian tidak mampu untuk menangkapnya, kemudian disembelih maka cukup perlakukan saja seperti apa yang dilakukan orang tersebut (yaitu) dengan melukai hewan tersebut dibagian mana saja" (Muttafaq'alaih)

(Hadīts riwayat Al-Bukhāri dan Muslim)

Ikhwātal Kiram A'ādzaniyallāh wa Iyyakum.

Didalam hadīts yang mulia ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan suatu kaidah di dalam menentukan alat apa saja yang boleh digunakan untuk menyembelih, dan bagaimana cara menyembelih hewan yang apabila hewan tersebut lari yaitu tidak mampu untuk disembelih secara normal.

⑴ Alat yang digunakan untuk menyembelih

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan di dalam hadīts ini ما أنهر الدّم alat apapun yang bisa mengalirkan darah.

Ini merupakan suatu ungkapan yang singkat namun memiliki makna dan cakupan yang luas. Sehingga para ulama menjelaskan bahwasanya alat yang boleh digunakan untuk menyembelih hewan adalah segala sesuatu yang bisa mengalirkan darah, baik itu terbuat dari besi, tembaga, kayu, atau bahkan rotan selama dia bisa untuk melukai dan mengalirkan darah maka alat itu boleh digunakan untuk menyembelih (kecuali) alat yang terbuat dari tulang atau kuku.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan dalam hadīts ini ليس السّنّ والظّفر (selama bukan menggunakan gigi dan kuku).

Dan alasan bukan menggunakan gigi, beliau sebutkan أما السّنّ فعظم (karena gigi adalah tulang). Sehingga jika alat tersebut terbuat dari tulang maka ini tidak boleh, meskipun alat tersebut bisa digunakan untuk melukai hewan.

Begitu pula apabila alat tersebut  terbuat dari kulit atau cakar maka itu pun tidak diperbolehkan. Adapun selain dari keduanya (gigi dan kuku) selama bisa untuk melukai hewan tersebut maka diperbolehkan untuk menyembelih.

⑵ Kemudian beliau sebutkan syarat kedua dalam dalam hadīts ini وذكر اسم الله عليه (ketika menyembelih menyebut nama Allāh), barulah hewan tersebut halal untuk dimakan.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan فكل - ini merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh syari'at dalam tata cara menyembelih.

⑶ Adakalanya hewan yang ingin disembelih tidak bisa ditangkap (hewan liar, misalnya) sehingga sulit untuk ditangkap.

Kemudian disembelih dengan memotong bagian lehernya, maka syari'at memberikan kemudahan yaitu apabila hewan-hewan yang demikian tidak mampu untuk disembelih, maka cukup dengan melukai bagian mana saja dengan alat yang bisa digunakan untuk mengalirkan darah.

Dan hewan tersebut halal untuk dimakan apabila ketika kita jumpai hewan tersebut sudah mati.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan disini إن لهذه أوابد كأوابد الوحش (pada hewan-hewan tersebut terdapat sifat liar sebagaimana sifat pada hewan liar)

Apabila kita tidak mampu untuk menangkapnya, maka lakukanlah seperti yang dilakukan orang tadi yaitu seperti apa yang dilakukan orang yang disebutkan dalam hadīts diatas, dia melemparkan panah kemudian melukai unta yang berlari dari kelompoknya  sehingga unta tersebut terhenti. Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menghukuminya sebagai hewan yang halal untuk dimakan.

Demikian penjelasan singkat tentang hadīts yang mulia ini, dari hadīts tersebut kita mengetahui bahwasanya di dalam syari'at Islām ada dua cara yang digunakan dalam menyembelih hewan atau yang digunakan agar hewan yang disembelih tersebut halal untuk dimakan.

⑴ Disembelih secara normal apabila hewan tersebut mampu untuk dijinakkan untuk disembelih dibagian lehernya.

⑵ Apabila hewan tersebut tidak bisa ditangkap mungkin karena hewan tersebut mengamuk (misalnya).

Apabila tidak mampu untuk disembelih dengan cara yang normal maka cukup hewan tersebut dilukai di bagian mana saja dan apabila hewan tersebut mati karena luka tersebut maka hewan tersebut halal untuk dimakan.

Demikian penjelasan hadīts ini, semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

____________________

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 59

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 16 Dzulqa’dah 1441 H / 07 Juli 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 061 | Hadits 59
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H061
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 59*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-61 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-59 yaitu hadīts dari Āisyah radhiyallāhu 'anhā secara marfu', beliau berkata:

لاَ تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ, وَلاَ خَائِنَةٍ  وَلاَ مَجْلُودٍ حَدًّا, ولا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ, وَلاَ ظَنِينٍ فِي وَلاَءٍ وَلاَ قَرَابَةٍ, وَلاَ الْقَانِعِ أَهْلَ الْبَيْتِ

_"Tidak dibolehkan (diterima) persaksian laki-laki khianat dan wanita khianat dan tidak pula orang yang telah dikenakan hukuman hadd, tidak pula orang yang membenci terhadap saudaranya, tidak pula seorang yang diragukan tentang kewala'an ataupun kekerabatannya, tidak pula diterima persaksian seorang pelayan pada anggota keluarga (yaitu) seorang pelayan yang melayani sebuah keluarga, maka tidak diterima persaksiannya terhadap mereka.”_

(Hadīts riwayat Imam At Tirmidzī)

Dalam hadīts mulia ini disebutkan beberapa sifat yang dapat mempengaruhi keabsahan persaksian seorang saksi. Hal itu dikarenakan Allāh Subhānahu wa Ta'āla memerintahkan kita untuk mendatangkan saksi yang ‘udul (adil), yang memiliki: عدالة , dan diridhāi oleh manusia.

Sehingga ucapan yang disampaikan dalam persaksian adalah ucapan yang menjadikan manusia percaya dengan ucapannya, manusia ridha dengan persaksiannya. Hal ini berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta‘āla:

مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ

_"Di antara mereka yang kalian ridhāi di antara para saksi (yaitu) yang kalian ridha dan kalian percaya terhadap ucapan dan persaksian mereka."_

(QS Al Baqarah: 282)

Oleh karena itu disebutkan dalam hadīts ini beberapa sifat yang dapat mempengaruhi keabsahan persaksian seorang saksi di pengadilan.

شَهَادَةُ خَائِنٍ, وَلاَ خَائِنَةٍ

⑴ Persaksian yang dilakukan oleh seorang yang biasa mengingkari amanah (menyelisihi amanah) yang diberikan kepadanya. Maka persaksiannya tidak dapat diterima  karena dia telah kehilangan kepercayaan manusia.

Sehingga apa yang dia ucapkan tidak dapat diterima sebagai sebuah persaksian.

وَلاَ مَجْلُودٍ حَدًّا

⑵ Tidak pula seorang yang dia dicambuk karena hukuman hadd (yaitu) dia dijatuhi hukuman hadd, karena melakukan perbuatan maksiat besar dan dia belum bertaubat sehingga dia dijatuhi hukuman hadd.

Maka persaksiannya tidak diterima karena kefasikan yang ada pada dirinya.

ولا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ

⑶ Tidak pula persaksian seseorang yang dia memiliki kebencian atau kedengkian terhadap saudaranya.

Maka orang yang seperti ini tidak dapat diterima persaksiannya apabila persaksian tersebut berkenaan dengan kerugian yang akan menimpa orang yang dia benci, karena dikhawatirkan kebenciannya akan menjadikan dia menyelisihi kebenaran di dalam bersaksi. Dia berusaha untuk memberikan kemudharatan kepada orang yang dia dengki atau benci.

Namun apabila persaksiannya ini adalah persaksian yang memberikan keuntungan (kebaikan) kepada orang yang dia persaksikan maka persaksiannya dapat diterima.

وَلاَ ظَنِينٍ فِي وَلاَءٍ وَلاَ قَرَابَةٍ

⑷ Tidak pula diterima persaksian orang yang dicurigai dalam hal kewala'an maupun kekerabatannya.

Disebutkan oleh para ulama maksudnya adalah seorang yang dia menisbatkan dirinya kepada orang lain dalam hal wala' atau kerabat kepada orang-orang yang sebenarnya bukanlah kerabatnya. Sehingga manusia ragu tentang kebenaran nasab yang dia ucapkan.

Orang ini hilang kepercayaan manusia dari dirinya maka apa yang dia ucapkan dalam persaksian tidak dapat diterima.

وَلاَ الْقَانِعِ أَهْلَ الْبَيْتِ

⑸ Tidak pula diterima seorang yang dia bertindak sebagai pelayan di dalam sebuah keluarga.

Maka dia tidak dapat diterima persaksiannya dikarenakan adanya kecurigaan dia akan memihak kepada orang-orang yang biasa dekat dengan dirinya.

Maka dalam hadīts ini disebutkan orang-orang yang memiliki sifat-sifat seperti ini tidak diterima persaksiannya.

Adakalanya itu karena hilang sifat 'adālah (عدالة) yang ada pada diri mereka atau ada kalanya dia memang seorang yang memiliki 'adālah hanya  saja ada hal (kondisi) lain yang menjadikan manusia curiga kalau dia akan memihak kepada salah satu orang. Sehingga tidak mengatakan sesuai dengan kebenaran.

Demikian penjelasan hadīts yang mulia ini yang dalam hal ini disebutkan beberapa sifat yang dapat mempengaruhi keabsahan sebuah persaksian di dalam pengadilan.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
________

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 58

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 15 Dzulqa’dah 1441 H / 06 Juli 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 060 | Hadits 58
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H060
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 58*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على عبد الله ورسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-60 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-58 yaitu hadīts dari Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu 'anhumā. Beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ دماء قوم و أَمْوَالَهُمْ ولَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي عليه (رواه مسلم)

_"Seandainya manusia diberikan sesuai dengan sebab dakwaan  (tuntutan) mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain. Namun semestinya seorang yang tertuntut dia diminta untuk bersumpah.”_

(Hadīts riwayat Imam Muslim)

وفى لفظ عند البيهقي : البينة على المدعي و اليمين على من أنكر

_Dalam lafazh hadīts yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi disebutkan: "Semestinya orang yang mendakwa (pendakwa) dia mendatangkan bukti, adapun orang yang mengingkari dakwaan maka seharusnya dia bersumpah."_

Hadīts yang mulia ini merupakan hadīts yang menjadi azas utama dalam pemutusan perkara peradilan.

Sebagaimana kita ketahui bahwasanya peradilan yang ada ditengah-tengah manusia biasanya dilakukan ketika ada sengketa di antara sesama manusia.

Adanya perselisihan hak, yang satu mengklaim atau mendakwa hak yang harus diberikan oleh orang lain kepada dirinya dan yang satunya lagi mengingkari bahwasanya dia harus memberikan hak tersebut kepada si pendakwa.

Bahkan ada kalanya dakwaan itu berupa dakwaan bahwasanya dia telah mengembalikan hak orang lain, namun diingkari oleh orang yang memiliki hak tersebut (mengingkari bahwasanya telah dikembalikan haknya).

Dan di dalam permasalahan sengketa tersebut tentunya seorang hakim haruslah memiliki acuan di dalam memutuskan perkara. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan di dalam hadīts mulia ini suatu azas (kaedah) yang bisa menyelesaikan  sengketa tersebut dan menjadi jelas siapa orang yang berhak untuk diberikan kepadanya hak yang dituntut.

Dalam hadīts ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan bahwasanya barangsiapa mendakwa (mengklaim) hak yang ada pada orang lain, baik itu berupa barang, hutang atau hak-hak yang lain, apabila dakwaan (klaim) tersebut diingkari oleh terdakwa maka hukum asalnya yang didengar adalah ucapan orang yang mengingkari (orang yang terdakwa). Sehingga apabila orang yang mendakwa ingin mengajukan dakwaan, dia dituntut untuk bisa mendatangkan bayyinah. Bayyinah yang bisa menyatakan kebenaran apa yang dia dakwakan. Sehingga apabila bayyinah tersebut bisa dia hadirkan, maka hakim akan memutuskan bagi dirinya berdasarkan bayyinah yang dia bawa.

Namun jikalau dia tidak bisa membawa bayyinah (pembuktian), maka dia tidak bisa memaksa si terdakwa untuk memberikan apa yang dia dakwa. Dia hanya bisa meminta si terdakwa untuk bersumpah atas kebenaran yang dia ucapkan, atas kebenaran pengingkaran yang  dilakukan si terdakwa.

Kalau sudah bersumpah maka tidak berhak lagi bagi si pendakwa untuk memaksa menuntut hak tersebut dihadapan peradilan.

Begitu juga apabila perkara ini berkaitan dengan masalah mengembalikan hak (misalkan) pengembalian hutang.

Apabila si pendakwa (yang mengklaim) menyatakan bahwasanya dia telah mengembalikan hak kepada shahibul hak, misalkan telah mengembalikan hutang (membayarkan hutang), sedangkan shahibul hak (orang yang pernah menghutangi) mengingkari hal tersebut, maka yang diminta untuk mendatangkan bayyinah (pembuktian) adalah orang yang mendakwa bahwasanya dia telah membayar hutangnya.

Jikalau dia tidak bisa membawakan bayyinah maka dihukumi: "Bahwasanya hak (hutang tersebut) masih melekat pada diri dipendakwa yang harus dia bayarkan." Karena al ashl (hukum asalnya) yang didengar (ucapan yang didengarkan pertama kali) diberatkan dan dipilih adalah ucapan orang yang didakwa (si terdakwa).

Namun tentunya si terdakwah harus bersumpah bahwasanya apa yang dia katakan itu benar.

Itulah makna dari sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

ولَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي عليه

_"Semestinya sumpah dilakukan oleh orang yang terdakwa.”_

Yaitu orang yang terdakwa apabila dia mengingkari dakwaan, dia diperintahkan untuk bersumpah atas pengingkaran hal tersebut.

Adapun si pendakwa maka kewajiban dia adalah mendatangkan bayyinah dan itu berlaku pada dakwaan dalam bentuk apa saja.

Dakwaan berupa barang atau berupa hutang atau hak, bahkan berupa hak aib pada barang yang diperjual belikan atau pada hal-hal lain.

Maka hadīts mulia ini merupakan hadīts yang azhim (mulia, agung) dalam permasalahan qadha atau permasalahan peradilan. Dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan kepada seorang pendakwa untuk mendatangkan al bayyinah (pembuktian).

Dan pembuktian itu tentunya beraneka ragam bentuknya dan bertingkat-tingkat berdasarkan dakwaan yang dilakukan dalam peradilan yang semua itu telah dijelaskan oleh para ulama dalam bab "Al Qadha".

Dan dalam hadīts yang mulia ini juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah menjelaskan hikmah dari hal tersebut (yaitu) hikmah diwajibkannya bayyinah bagi si pendakwa dan sumpah bagi orang yang terdakwa.

Hikmahnya adalah:

Agar manusia tidak semena-mena di dalam menuntut darah dan harta orang lain, karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan dalam hadīts ini:

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ دماء قوم و أَمْوَالَهُمْ

_"Seandainya manusia diberikan sesuai dengan tuntutan mereka (yaitu) tanpa diminta adanya bayyinah (sumpah), niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain secara semena-mena.”_

Dari sini kita bisa mengetahui bahwasanya syari'at Islām merupakan syari'at yang memberikan kebaikan kepada manusia sehingga memberikan adanya keadilan bagi setiap orang.

Dan tentunya dari hal ini juga tujuan diadakannya qadha (peradilan) dalam Islām adalah untuk bisa mengembalikan hak kepada si pemilik hak dan juga menghalangi perbuatan zhālim yang dilakukan oleh orang yang berusaha mengambil hak orang lain.

Demikian penjelasan dalam hadīts yang mulia ini.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
________

Rabu, 10 Juni 2020

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 57

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 18 Syawwal 1441 H / 10 Juni 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 059 | Hadits 57
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H058
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 57*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على عبد الله و رسوله محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-59 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-57 yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abdullāh bin Amr dan Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhum, keduanya berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

_"Apabila seorang hakim membuat keputusan suatu perkara setelah berijtihad dan benar ijtihadnya maka baginya dua pahala, dan apabila dia memutuskan suatu perkara setelah berijtihad namun dia keliru, maka baginya satu pahala."_

(Hadīts riwayat Imam Al Bukhāri dan Muslim)

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh menjelaskan yang dimaksud hakim dalam hadīts ini adalah seseorang yang memiliki ilmu yang menjadikannya layak memberikan qadha atau memberikan peradilan.

Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi seorang qadhi (seorang yang memberikan keputusan perkara di pengadilan), yang syarat tersebut harus dipenuhi agar apa yang dia lakukan termasuk perbuatan yang diizinkan oleh syari'at. Sehingga apabila dia keliru dia tetap mendapatkan pahala dari ijtihad yang dilakukan.

Dari hal tersebut kita bisa mengetahui, bahwasanya orang yang jahil (yang tidak memiliki ilmu), apabila menetapkan keputusan dan hukumnya (hasilnya) benar, maka ia telah berbuat zhālim dan berdosa karena keputusan perkara yang diambil bukan berdasarkan ilmu. Dan dia tidak boleh (tidak halal) baginya untuk memberikan keputusan di dalam perkara kalau dia tidak memiliki ilmu.

Sehingga Syaikh menyebutkan, jika orang yang jahil (tidak memiliki ilmu) maju dalam permasalahan qadha, memutuskan perkara peradilan, meskipun dia benar (dalam keputusannya) maka dia termasuk orang yang zhālim dan berdosa.

Adapun bagi seorang yang dia memiliki ilmu, memiliki kecakapan di dalam peradilan maka dialah orang yang berlaku padanya apa yang disebutkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts ini yaitu, "Apabila dia berijtihad dan benar maka baginya dua pahala, namun apabila ijtihadnya keliru maka baginya satu pahala."

Dalam hadīts ini, Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh menjelaskan bahwa menjadi seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara, terdiri dari dua bentuk:

⑴ Ijtihad dalam memberikan hukum syar'i yang tepat dalam perkara yang diadili.

Dia berijtihad untuk bisa menempatkan hukum syar'i yang seharusnya pada perkara tersebut.

⑵ Ijtihad dalam rangka menerapkan kebenaran yang telah diputuskan kepada siapapun baik itu orang terdekat, temannya maupun sebaliknya (misalnya) kepada orang yang dia tidak kenal atau bahkan orang yang tidak dia senangi. Apabila kebenaran (hak) ada pada mereka maka mereka harus diberikan haknya.

Ijtihad kedua ini dia berijtihad untuk bisa menempatkan kebenaran bagaimanapun keadaan dan siapapun yang akan dia dihadapi. Sehingga dia tidak membedakan antara satu dengan yang lain. Tidak lebih memprioritaskan satu dengan yang lain. Dan dia tidak cenderung kepada hawa nafsunya.

Apabila dua hal ini dia lakukan, yaitu ijtihad untuk bisa menempatkan hukum syar'i yang tepat dan ijtihad untuk bisa bersikap adil, tidak memihak, maka dia mendapatkan apa yang dijanjikan dalam hadīts ini, yaitu dia akan mendapatkan pahala bagaimanapun putusan yang dia berikan.

Apabila putusannya benar maka dia mendapatkan dua pahala, apabila keputusannya salah maka dia tetap mendapatkan satu pahala, karena kekeliruan yang dia lakukan adalah kekeliruan yang dilakukan di luar batas kemampuannya untuk bisa memutuskan dengan benar.

Maka kita mengetahui perbedaan antara seorang hakim yang benar-benar berijtihad untuk kebenaran dan seorang hakim yang dia adalah shahibul hawa (pengikut hawa nafsu).

Perbedaannya adalah seorang hakim yang berijtihad untuk kebenaran dia melakukan apa yang diperintahkan kepadanya disertai dengan adanya niat yang baik dan ijtihad yang benar. Adapun shahibul hawa (pengikut hawa nafsu) dia akan berbicara tanpa ilmu (memberikan keputusan) tanpa ilmu atau memberikan putusan dengan ilmu namum disertai niat yang bertentangan dengan kebenaran. Tidak ingin memberikan hak pada orang yang berhak.

Dari hadīts yang mulia ini kita mengetahui tentang keutamaan seorang hakim yang memiliki sifat niat yang baik dan ijtihad yang benar, telah berusaha semaksimal mungkin untuk berijtihad dan memberikan hak kepada pemilik hak yang seharusnya.

Maka selayaknya seorang yang diberikan tugas atau peran sebagai seorang qadhi (hakim) hendaknya dia memperhatikan hal tersebut sehingga apa yang dia lakukan membuahkan pahala baginya bagaimanapun hasil keputusan yang dia berikan.

Demikian penjelas tentang hadīts mulia ini.

وصلى الله على نبينا محمد و على اله وصحبه و سلم
وَآخِرُ دَعْوانا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ
ولسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
________

Selasa, 09 Juni 2020

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 56

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 17 Syawwal 1441 H / 09 Juni 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 058 | Hadits 56
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H058
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 56*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على عبد الله و رسوله محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-58 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-56 yaitu hadīts dari Āli bin Abī  Thalib radhiyallāhu 'anhu.

Beliau mengatakan:

قال رسول الله ﷺ:  لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, "Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan, sesungguhnya ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf."_

(Hadīts shahīh riwayat Imam Al Bukhāri nomor 7257 dan Muslim)

Di dalam hadīts yang mulia ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan kepada kita kaidah di dalam menjalankan sebuah ketaatan atau di dalam mentaati perintah dari mànusia. Baik perintah tersebut dari waliyul amr (pemimpin) ataupun dari walidain (kedua orang tua) maupun perintah seorang suami kepada istrinya. Karena syari'at memerintahkan kita untuk mentaati orang-orang tersebut.

√ Seorang rakyat (bawahan) diperintahkan untuk taat kepada pemimpin mereka.

√ Seorang anak diperintahkan untuk taat kepada kedua orang tuanya.

√ Seorang istri diperintahkan untuk taat kepada suaminya,

dan yang lainnya.

Di dalam menjalankan ketaatan terhadap perintah orang-orang tersebut, tentunya harus memiliki suatu batasan. Dimana di dalam hadīts ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan batasan-batasannya, (yaitu) ketaatan kepada manusia hanya boleh dilakukan apabila perbuatan tersebut bukan perkara maksiat.

Karena ketaatan kepada manusia mengikuti ketaatan kepada Allāh, sehingga ketaatan kepada Allāh lebih didahulukan dibandingkan ketaatan kepada manusia.

Oleh karena itu apabila seseorang diperintahkan untuk melakukan suatu perbuatan yang ternyata perbuatan tersebut merupakan perbuatan maksiat, baik bentuknya berupa melakukan perbuatan yang haram atau meninggalkan perbuatan perkara yang wajib, karena keduanya adalah maksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, maka dia tidak boleh taat (tidak boleh menjalankan ketaatan tersebut).

Ketaatan kepada Allāh harus didahulukan dibandingkan ketaatan kepada manusia.

Misalkan seseorang diperintahkan untuk:

√ Membunuh seorang jiwa yang diharamkan oleh syari'at untuk dibunuh, maka tidak boleh dia menjalankan perintah tersebut.

√ Atau dia diperintahkan untuk memukul orang yang diharamkan oleh syari'at untuk memukulnya.

√ Atau mengambil hartanya.

√ Atau dia diperintahkan untuk meninggalkan perkara yang wajib seperti shalāt, puasa atau haji atau ibadah lain yang hukumnya wajib.

Maka seorang tidak boleh taat (tidak boleh menjalankan perintah tersebut) dan dia tetap menjalankan ketaatan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan melakukan hal yang wajib meskipun harus menyelisihi perintah manusia.

Ini makna dari:

لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ

_Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan,._

Seseorang tidak boleh taat kepada perintah manusia apabila perintah tersebut mengandung maksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dan dari hadīts yang mulia ini, kita bisa memahami bahwasanya apabila seseorang dihadapkan kepada dua pilihan yaitu antara menjalankan ketaatan atau perintah orang-orang yang diperintahkan untuk taat kepada mereka dengan meninggalkan perkara yang nafilah (mustahab) maka yang lebih dia prioritaskan adalah menjalankan ketaatan kepada perintah manusia tersebut, meskipun dia meninggalkan perkara yang mustahab. Dikarenakan meninggalkan perkara yang mustahab bukanlah perbuatan maksiat dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam hanya melarang ketaatan di dalam kemaksiatan.

Contoh :

Apabila seorang suami melarang istrinya untuk melakukan  puasa sunnah atau mengerjakan haji yang sunnah, maka seorang istri harus mentaati perintah suaminya karena mentaati perintah adalah perkara wajib yang Allāh wajibkan (seorang istri taat kepada suaminya).

Sedangkan menjalankan puasa sunnah atau haji yang sunnah hukumnya adalah mustahab (sunnah), bukan hal yang wajib, sehingga apabila ditinggalkan dia tidak bermaksiat.

Contoh lain:

Apabila seorang waliyul amr (seorang pemimpin) memerintahkan kepada suatu urusan yang berkaitan dengan siasah yang ternyata apabila menjalankan perintah tersebut akan menjadikan dia tidak bisa menjalankan perkara yang mustahab, maka dalam kondisi demikian dia wajib mendahulukan taat kepada perintah yang diperintahkan kepadanya meskipun dia tidak bisa mengerjakan perkara yang mustahab.

Karena  Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ

_"Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan.”_

⇒ Maksiat adalah melakukan hal yang haram atau meninggalkan hal yang wajib.

Adapun meninggalkan hal yang mustahab bukan termasuk perbuatan maksiat.

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga menyebutkan di akhir hadīts tersebut.

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

_"Sesungguhnya ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf."_

Yaitu ketaatan kepada manusia hanya boleh dilakukan dalam perkara yang ma'ruf (perkara yang baik bukan perkara maksiat).

Termasuk dalam makna ini pula yang disebutkan oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh adalah menjalankan ketaatan kepada manusia, ini pun berkaitan atau didasarkan (harus sesuai) dengan kemampuan, sebagaimana kewajiban-kewajiban yang diperintahkan oleh syari'at pun tentunya dilakukan sesuai dengan: قدرة و استطاعه - (kemampuan).

Begitu juga perintah-perintah manusia tentunya dijalankan sesuai dengan kemampuan oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

عليكم السمع وطاعة فيما  استطعتم

_"Hendaklah kalian mendengar dan taat dalam perkara yang kalian mampu.”_

Demikian pembahasan yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini.

وصلى الله على نبينا محمد و على اله وصحبه و سلم
________

Senin, 08 Juni 2020

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 55

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 16 Syawwal 1441 H / 08 Juni 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 057 | Hadits 55
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H057
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 55*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على عبد الله و رسوله محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-57 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-55 yaitu hadīts dari Āisyah radhiyallāhu 'anhā.

عن عائشة :قالت: قال رسول الله ﷺ: ادأوالحدود عن المسلمين ما ستطعتم، فإن كان له مخرخ فخلوا سبيله، فآن الإمام أن يخطىء في العفو خير من أن يخطىء في العقوبة

_Dari Āisyah radhiyallāhu 'anhā ia berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, "Hindarilah menetapkan had  terhadap kaum muslimin semampu kalian. Apabila ada celah untuk bisa tidak memberlakukan hukuman had tersebut, maka biarkanlah dia bebas (terbebas dari hukuman), dikarenakan kesalahan seorang imam dalam bentuk memaafkan terhadap pelaku kejahatan yang berhak mendapatkan had ini lebih baik dibandingkan kesalahan dia (imam) di dalam menghukum, yaitu menghukum orang yang tidak berhak (tidak boleh) dijatuhkan padanya hukuman had."_

(Hadīts riwayat At Tirmidzī dengan jalur marfu' dan mauquf)

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh menjelaskan, bahwasanya hadīts ini menunjukkan adanya perintah agar kita atau seorang hakim menghindari penetapan hukuman had apabila ada syubhat, (yaitu) adanya kesamaran di dalam perkara yang sedang dihukumi.

Apabila keadaan seseorang ini samar (terdapat keraguan), apakah kondisi dia sebagai seorang yang berhak untuk mendapatkan hukuman had karena perbuatan yang dia lakukan atau dia  termasuk orang yang tidak diperlakukan padanya hukuman had dikarenakan keliru atau hal lain, apabila ada syubhat yang seperti ini maka sebaiknya dihindarkan dari dirinya penetapan hukuman had.

Yang demikian ini dikarenakan apabila seorang hakim salah, seorang khadi salah dan kesalahan yang dilakukan adalah dalam bentuk memaafkan pelaku kejahatan dikarenakan adanya kesamaran di dalam perkara, maka kesalahan yang seperti ini lebih ringan dibandingkan kalau dia salah di dalam menetapkan suatu hukuman terhadap orang yang tidak melakukan kejahatan, yaitu dia sebenarnya tidak melakukan perkara yang menjadikan dia seharusnya dihukum tetapi dijatuhi hukuman.

Kesalahan dalam hal menjatuhkan hukuman lebih berat lebih buruk dibandingkan kesalahan apabila seorang hakim itu keliru di dalam memaafkan karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla adalah Rabb yang Maha Penyayang yang rahmatnya mendahului murkanya.

Dan syari'atnya dibangun di atas kemudahan yang diberikan kepada umat manusia sehingga kesalahan di dalam memaafkan ini lebih ringan dibandingkan kesalahan dalam menjatuhi hukuman.

Maka dari hadīts yang mulia ini kita mengetahui, bahwasanya hukum asalnya di dalam menjaga hak-hak manusia yaitu darah orang-orang yang ma'shum yang tidak boleh ditumpahkan darahnya. Begitu juga menjaga harta-harta mereka, hukum asalnya adalah wajib dan haram untuk mengambil hak-hak mereka tersebut sampai kita benar-benar yakin ada perkara yang membolehkan untuk mengambil hak itu.

Dan contoh-contoh yang diberikan para ulama di dalam masalah ini yaitu adanya syubhat di dalam menetapkan suatu perkara sehingga tidak ditetapkan hukuman had bentuk-bentuk persyaratan itu banyak disebutkan oleh para ulama di dalam bab-bab tentang hukuman had.

Kemudian Syaikh rahimahullāh juga menjelaskan bahwa dari hadīts ini terdapat dalīl tentang suatu kaidah yaitu kaidah:

تعارض مفسدتان

Yaitu apabila bertabrakan antara dua mafsadah, kita dihadapkan kepada dua hal yang kita memilih salah satunya dan ternyata keduanya adalah mafsadah, mengandung mafsadah, mengandung kerusakan keburukan, baik keburukan itu merupakan suatu yang benar-benar terjadi atau sesuatu yang sifatnya ihtimar Yaitu (kemungkinan), kemungkinan akan terjadi keburukan, maka kita wajib menempuh upaya untuk bisa menghilangkan mafsadah yang lebih besar, demi meringankan keburukan yang akan terjadi.

Ini namanya adalah kaidah di dalam mempertimbangkan atau di dalam situasi:

تعارض مفسدتين بدفع أكبرهما.

Yaitu, apabila terjadi dua mafsadah yang saling berhadapan dan tidak mungkin kita menghilangkan keduanya, maka kita berusaha untuk menghilangkan mana yang paling besar mafsadahnya di antara dua perkara tersebut demi mewujudkan atau demi meminimalisir kerusakan atau mafsadah yang ada.

Demikian penjelasan singkat tentang hadīts yang mulia ini dan semoga ini bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد و على اله وصحبه و سلم
____________________

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 55

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 16 Syawwal 1441 H / 08 Juni 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 057 | Hadits 55
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H057
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 55*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على عبد الله و رسوله محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-57 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-55 yaitu hadīts dari Āisyah radhiyallāhu 'anhā.

عن عائشة :قالت: قال رسول الله ﷺ: ادأوالحدود عن المسلمين ما ستطعتم، فإن كان له مخرخ فخلوا سبيله، فآن الإمام أن يخطىء في العفو خير من أن يخطىء في العقوبة

_Dari Āisyah radhiyallāhu 'anhā ia berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, "Hindarilah menetapkan had  terhadap kaum muslimin semampu kalian. Apabila ada celah untuk bisa tidak memberlakukan hukuman had tersebut, maka biarkanlah dia bebas (terbebas dari hukuman), dikarenakan kesalahan seorang imam dalam bentuk memaafkan terhadap pelaku kejahatan yang berhak mendapatkan had ini lebih baik dibandingkan kesalahan dia (imam) di dalam menghukum, yaitu menghukum orang yang tidak berhak (tidak boleh) dijatuhkan padanya hukuman had."_

(Hadīts riwayat At Tirmidzī dengan jalur marfu' dan mauquf)

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh menjelaskan, bahwasanya hadīts ini menunjukkan adanya perintah agar kita atau seorang hakim menghindari penetapan hukuman had apabila ada syubhat, (yaitu) adanya kesamaran di dalam perkara yang sedang dihukumi.

Apabila keadaan seseorang ini samar (terdapat keraguan), apakah kondisi dia sebagai seorang yang berhak untuk mendapatkan hukuman had karena perbuatan yang dia lakukan atau dia  termasuk orang yang tidak diperlakukan padanya hukuman had dikarenakan keliru atau hal lain, apabila ada syubhat yang seperti ini maka sebaiknya dihindarkan dari dirinya penetapan hukuman had.

Yang demikian ini dikarenakan apabila seorang hakim salah, seorang khadi salah dan kesalahan yang dilakukan adalah dalam bentuk memaafkan pelaku kejahatan dikarenakan adanya kesamaran di dalam perkara, maka kesalahan yang seperti ini lebih ringan dibandingkan kalau dia salah di dalam menetapkan suatu hukuman terhadap orang yang tidak melakukan kejahatan, yaitu dia sebenarnya tidak melakukan perkara yang menjadikan dia seharusnya dihukum tetapi dijatuhi hukuman.

Kesalahan dalam hal menjatuhkan hukuman lebih berat lebih buruk dibandingkan kesalahan apabila seorang hakim itu keliru di dalam memaafkan karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla adalah Rabb yang Maha Penyayang yang rahmatnya mendahului murkanya.

Dan syari'atnya dibangun di atas kemudahan yang diberikan kepada umat manusia sehingga kesalahan di dalam memaafkan ini lebih ringan dibandingkan kesalahan dalam menjatuhi hukuman.

Maka dari hadīts yang mulia ini kita mengetahui, bahwasanya hukum asalnya di dalam menjaga hak-hak manusia yaitu darah orang-orang yang ma'shum yang tidak boleh ditumpahkan darahnya. Begitu juga menjaga harta-harta mereka, hukum asalnya adalah wajib dan haram untuk mengambil hak-hak mereka tersebut sampai kita benar-benar yakin ada perkara yang membolehkan untuk mengambil hak itu.

Dan contoh-contoh yang diberikan para ulama di dalam masalah ini yaitu adanya syubhat di dalam menetapkan suatu perkara sehingga tidak ditetapkan hukuman had bentuk-bentuk persyaratan itu banyak disebutkan oleh para ulama di dalam bab-bab tentang hukuman had.

Kemudian Syaikh rahimahullāh juga menjelaskan bahwa dari hadīts ini terdapat dalīl tentang suatu kaidah yaitu kaidah:

تعارض مفسدتان

Yaitu apabila bertabrakan antara dua mafsadah, kita dihadapkan kepada dua hal yang kita memilih salah satunya dan ternyata keduanya adalah mafsadah, mengandung mafsadah, mengandung kerusakan keburukan, baik keburukan itu merupakan suatu yang benar-benar terjadi atau sesuatu yang sifatnya ihtimar Yaitu (kemungkinan), kemungkinan akan terjadi keburukan, maka kita wajib menempuh upaya untuk bisa menghilangkan mafsadah yang lebih besar, demi meringankan keburukan yang akan terjadi.

Ini namanya adalah kaidah di dalam mempertimbangkan atau di dalam situasi:

تعارض مفسدتين بدفع أكبرهما.

Yaitu, apabila terjadi dua mafsadah yang saling berhadapan dan tidak mungkin kita menghilangkan keduanya, maka kita berusaha untuk menghilangkan mana yang paling besar mafsadahnya di antara dua perkara tersebut demi mewujudkan atau demi meminimalisir kerusakan atau mafsadah yang ada.

Demikian penjelasan singkat tentang hadīts yang mulia ini dan semoga ini bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد و على اله وصحبه و سلم
____________________

Kamis, 05 Maret 2020

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 54

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 09 Rajab 1441 H / 04 Maret 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 056 | Hadits 54
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H056
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 54*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-56 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-54, yaitu hadīts dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ  فَهُوَ ضَامِنٌ

_"Barangsiapa membuka praktek pengobatan padahal dia tidak memiliki ilmu tentang pengobatan, maka dia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan atau kerugian.”_

Di dalam hadīts yang mulia ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seseorang dari melakukan suatu pekerjaan yang dimana dia tidak memiliki keahlian tentangnya, baik dalam hal pengobatan maupun dalam jenis pekerjaan yang lain.

Dan dari hadīts ini pula kita mengetahui bahwasanya barangsiapa sengaja untuk mendudukan dirinya di dalam suatu pekerjaan yang dimana dia tidak memiliki kemampuan dan keahlian sama sekali di dalam melakukan pekerjaan tersebut, sehingga nanti bisa mengakibatkan adanya kerugian pada orang lain, maka orang tersebut berdosa.

Dan segala bentuk kerugian atau dampak yang timbul dari pekerjaan yang dia lakukan berupa hilangnya nyawa atau hilangnya anggota tubuh orang lain atau kerugian lain yang semisal, maka orang tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hal itu. Dia harus mengganti rugi atas apa yang dia perbuat, atas dampak yang timbul dari perbuatan yang dia lakukan.

Selain itu harta yang dia dapatkan sebagai upah atas pekerjaan yang dimana dia tidak memiliki kemampuan dan keahlian untuk melakukannya maka harta yang dia dapatkan tersebut selayaknya dikembalikan kepada orangnya karena orang yang membayar sebenarnya mengeluarkan harta dikarenakan telah ditipu.

Sehingga dia menyangka orang yang melakukan pekerjaan adalah orang yang mampu untuk melakukannya. Namun ternyata sebaliknya orang itu tidak memiliki kemampuan, tidak memiliki keahliannya, dan ini termasuk dalam bentuk penipuan yang dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

من غشنا فليس منا

_"Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan termasuk dari golongan kami.”_

Hal ini berlaku pula bagi para pekerja lain, seperti pekerja bangunan atau pengrajin kayu, pengrajin besi atau yang semisal dari mereka,  yang dimana dia memposisikan dirinya pada suatu pekerjaan dan dia menjadikan orang menyangka dia mampu untuk melakukan perbuatannya padahal dia tidak mampu, dia berdusta atas hal tersebut.

Maka dia termasuk orang yang zhalim, orang yang bertanggung jawab untuk mengganti rugi atas kerugian yang dialami.

Dari hadīts yang mulia ini pula kita bisa memahami bahwasanya seorang dokter yang memiliki keahlian, apabila dia melakukan suatu pengobatan namun ternyata tidak membuahkan kesembuhan atau bahkan berdampak pada hilangnya nyawa pasien ketika dia melakukan pengobatan, selama dia tidak melakukan jinayah atau kekeliruan yang menyalahi aturan, maka dia bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang terjadi. Karena dia sebagai orang yang mendapatkan izin (diperbolehkan) untuk membuka praktek kedokteran tersebut.

Dari hadīts yang mulia ini pula kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa ilmu kedokteran termasuk ilmu yang bermanfaat dan dianjurkan oleh syari'at. Sehingga harus ada ditengah-tengah kaum muslimin orang-orang yang mereka mahir dan memiliki kemampuan di dalam bidang pengobatan.

Demikian penjelasan tentang hadīts yang mulia ini dan In syā Allāh akan kita lanjutkan hadīts berikutnya pada halaqah mendatang.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
____

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 53

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 08 Rajab 1441 H / 03 Maret 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 055 | Hadits 53
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H055
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 53*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على عبد الله ورسوله محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-55 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-53 yaitu hadīts dari Āli bin Abī Thālib radhiyallāhu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيرد عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ ألا لا يُقْتَلُ مسلم بِكَافِرٍ وَلاَ ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ

_"Orang-orang Muslim, darah mereķa itu sepadan yaitu sederajat, orang yang paling rendah di antara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, orang yang terjauh dari mereka memberikan perlindungan kepada mereka._

_Dan mereka semua merupakan atau ibarat satu tangan dalam melawan orang-orang selain dari mereka. Ketahuilah, bahwasanya tidak boleh seorang muslim dibunuh sebagai qishash lantaran orang kafir dan tidak boleh pula orang kafir yang berada dalam perjanjian itu dibunuh selama dia masih berada di dalam waktu perjanjiannya.”_

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd dan An Nassai dari Āli bin Abī Thālib Radhiyallahu ‘anhu dan diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dari Abdullāh bin Abbas radhiyallāhu 'anhumā)

Hadīts yang mulia ini merupakan penjelasan atau rincian atas firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla dalam surat Al Hujurat ayat 10. Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ

_"Sesungguhnya orang-orang beriman bersaudara.”_

Dan juga sebagaimana disebutkan di dalam hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

كونوا عباد الله إخوانا

_"Dan jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allāh yang saling bersaudara.”_

Maka hadīts dan ayat tersebut menjelaskan kewajiban seorang mukmin, kewajiban bagi orang-orang yang beriman agar mereka menjadi orang yang saling mencintai dan berada dalam satu barisan dan tidak saling membenci dan memusuhi.

Mereka semua harus berusaha untuk merealisasikan maslahat bersama (kepentingan bersama) yang dengannyalah agama mereka bisa tegak dan dunia mereka bisa tertata.

Tidak boleh ada orang yang merasa mulia menyombongkan diri atas orang yang tidak sepadan dengannya, sebagaimana tidak boleh pula seorang pun dari kaum muslimin meremehkan kaum muslimin yang lain.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan di dalam hadīts ini, bahwa darah mereka itu setara, sehingga pada permasalahan qishash disyaratkan adanya mukaffah fīdīn (kesetaraan di dalam agama). Seorang muslim tidak boleh dia dibunuh sebagai qishash atas pembunuhan terhadap orang kafir, sebagaimana seorang yang merdeka tidak boleh dibunuh sebagai qishash atas pembunuhan terhadap seorang budak.

Itu merupakan syarat yang harus dipenuhi di dalam penegakkan hukum qishash.

Adapun hukum-hukum yang lain, sifat-sifat yang lain, maka orang-orang yang beriman semuanya berada di atas kesamaan.

Barangsiapa dia melukai atau memutuskan anggota tubuh saudaranya dengan sengaja, maka mereka diqishash dengan syarat adanya mumatsal (kesamaan) pada anggota tubuh yang akan diqishash tersebut, baik pada anak kecil maupun orang besar, baik laki-laki maupun wanita.

Apabila hal tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan adanya aduan permusuhan maka ditegakkan padanya qishash pada ayat yang serupa.

Dan tidak ada bedanya antara seorang yang alim maupun orang yang jahil, orang yang terhormat maupun orang biasa-biasa saja, semuanya sama di dalam permasalahan tersebut.

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts ini menyebutkan:

وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ

_"Orang yang paling rendah (yaitu orang yang biasa-biasa saja dari kaum muslimin), diapun berjalan dengan jaminan keamanan dari seluruh kaum muslimin.”_

Maksudnya dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh di sini, bahwasanya perlindungan kaum muslimin yang merupakan suatu hal yang sama. Maka apabila ada salah seorang dari orang kafir meminta perlindungan kepada salah seorang dari kaum muslimin, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk memberikan perlindungan sebagaimana perlindungan janji yang diberikan oleh salah seorang dari kaum muslimin tersebut.

Hal ini sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla di dalam surat At Tawbah: 6.

وَإِنْ أَحَدٌۭ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ ۚ

_"Dan apabila salah seorang dari orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah hingga dia bisa  mendengar firman Allāh (Al Quran)."_

Maka tidak ada bedanya antara orang yang mulia maupun orang biasa-biasa saja di dalam hak untuk memberikan perlindungan.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda :

وَيرد عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ

_"Orang yang jauh pun berusaha untuk memberikan perlindungan kepada mereka.”_

Ini pun termasuk apabila para pasukan itu mereka bersama-sama di dalam memerangi musuh, sebagian ada yang tugasnya menyerang,  sebagian yang lain adalah menjaga. Maka apabila pasukan tersebut mendapatkan ghanimah maka semuanya memiliki hak untuk mendapatkan ghanimah tersebut.

Sehingga ghanimah tidak khusus bagi orang yang menyerang saja, sedangkan orang-orang yang dia diberikan tugas untuk menjaga mereka pun punya hak, karena mereka merupakan satu tangan yang saling tolong menolong.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan dalam lafazh yang berikutnya:

وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ

_"Mereka ibarat satu tangan di dalam menghadapi selain dari kaum muslimin.”_

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan tentang tidak bolehnya seorang muslim dibunuh lantaran dia membunuh orang kafir, sehingga seorang muslim tidaklah boleh ditegakkan qishash apabila disebabkan membunuh orang kafir. Namun bukan berarti kemudian bebas untuk membunuh orang kafir yang berada di dalam perjanjian atau perlindungan.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebutkan setelah itu,

وَلاَ ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ

_"Dan tidak boleh orang yang berada di dalam perjanjian atau dalam perlindungan dibunuh selama dia masih di dalam waktu perlindungannya (perjanjiannya).”_

Demikian beberapa permasalahan yang Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebutkan di dalam hadīts yang mulia ini yang semuanya menyebutkan bahwasanya orang-orang yang beriman merupakan saudara satu dengan yang lainnya. Dimana mereka memiliki hak-hak yang sama dan mereka berkewajiban untuk saling tolong menolong dan membantu di antara sesama mereka.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjadikan kita termasuk orang-orang yang bersaudara dalam keimanan dan kita senantiasa berta'awwun ala al birri wat taqwa.

Demikian pembahasan hadīts yang mulia ini.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

____

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 52

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 07 Rajab 1441 H / 02 Maret 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 054 | Hadits 52 (Bagian 03)
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H054
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 52*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-54 dalam mengkaji kitāb:
بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار
(Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-52 yaitu hadīts dari Aisyah radhiyallāhu 'anhă, beliau mengatakan: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

_"Barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka hendaknya dia lakukan ketaatan tersebut. Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka janganlah dia melakukan perbuatan maksiat tersebut.”_

(Hadīts riwayat Imam Al Bukhāri)

Di dalam hadīts yang mulia ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan hukum menunaikan nadzar. Yang dimaksud dengan nadzar itu sendiri adalah seseorang mengharuskan atau mewajibkan kepada dirinya untuk melakukan suatu perbuatan.

Adakalanya perbuatan tersebut adalah sebuah ketaatan, adakalanya sebuah kemaksiatan. Dan adakalanya nadzar yang dia ucapkan ini dilakukan tanpa adanya sebab seperti kalau dia mengatakan, "Saya bernadzar untuk berpuasa,” diucapkan hal tersebut tanpa adanya sebab terlebih dahulu. Ini adalah nadzar tanpa sebab.

Namun ada kalanya nadzar itu diucapkan atau dilakukan karena ada sebab tertentu, seperti keinginan yang dia inginkan atau keberhasilan yang dia raih, seperti misalkan dia katakan, "Jika saya sembuh atau jika saya berhasil maka saya bernadzar untuk melakukan ini dan itu," ini namanya nadzar yang dikaitkan dengan adanya sebab.

Maka nadzar apapun itu, baik dengan sebab atau tanpa sebab, apabila nadzar tersebut berupa ketaatan seperti puasa atau shalāt atau sedekah atau ibadah-ibadah lain, maka hukumnya wajib untuk ditunaikan.

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts ini.

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

_"Barangsiapa bernadzar untuk berbuat ketaatan kepada Allāh, maka hendaknya dia taati.”_

Hendaknya dia lakukan ketaatan tersebut, wajib baginya untuk menunaikan nadzar yang sudah dia ucapkan.

Namun apabila nadzar yang dia ucapkan ini adalah melakukan perbuatan maksiat, maka haram baginya untuk melakukan perbuatan maksiat tersebut meskipun sudah dia nadzarkan, karena bagaimanapun keadaannya maksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla merupakan perkara yang diharamkan dan tidak boleh dilakukan.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

_"Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allāh, maka janganlah dia lakukan maksiat.”_

Jangan dia tunaikan nadzarnya dan wajib baginya untuk mengganti apa yang dia nadzarkan dengan kafarah.

Dimana kafarah nadzar ini sama dengan kafarah sumpah, yaitu dengan memberikan makan kepada 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Jikalau tidak ada salah satu dari tiga hal tadi yang mampu dia lakukan maka dia berpuasa sebanyak 3 hari. Dengan demikian dia telah mengkafarahkan nadzar yang dia ucapkan tadi, yang apabila nadzar tersebut dalam bentuk kemaksiatan.

Demikian pembahasan singkat tentang hadīts yang mulia ini, In syā Allāh akan kita lanjutkan  hadīts berikutnya pada pembahasan mendatang.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

________

Rabu, 05 Februari 2020

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 51, BAGIAN KETIGA

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 11 Jumada Al-Akhir 1441 H / 05 Februari 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 053b | Hadits 51 (Bagian 03)
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H053b
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 51, BAGIAN KETIGA*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh jami'an.

Kita lanjutkan pembahasan hadīts ke-51, bagian ketiga, dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Perkara kedua yang diperintahkan kepada Abdurrahman bin Samurah di dalam hadīts ini adalah:

▪ Kedua  | Apabila seseorang sudah terlanjur bersumpah untuk melakukan suatu hal dan ternyata setelah itu dia melihat ada perkara lain yang lebih baik. Maka tidak mengapa baginya (bahkan dianjurkan) untuk tidak menunaikan sumpahnya tadi dan dia melakukan perkara yang lebih baik dari apa yang dia sumpahkan.

Namun dia diperintahkan untuk menunaikan kafarah.

Contoh:

Apabila dia bersumpah untuk melakukan suatu perkara yang makruh atau meninggalkan perkara yang mustahab maka tentunya hal yang lebih baik adalah dia melakukan hal yang mustahab dan meninggalkan yang makruh. Itu kebalikan dari apa yang dia bersumpah.

Maka dia dianjurkan untuk tetap melakukan perkara yang mustahab tersebut dan meninggalkan hal yang yang makruh kemudian dia menunaikan kafarah sumpah yang tidak jadi dia lakukan. 

Kalau seseorang bersumpah untuk melakukan perkara yang wajib atau seseorang bersumpah untuk melakukan perkara yang haram maka dia tidak boleh menunaikan sumpahnya tadi. Dia wajib untuk menggagalkan sumpahnya dan membayar kafarah atau menunaikan kafarahnya.

Kafarah sumpah tersebut dia diberikan pilihan antara memerdekakan seorang budak atau memberikan makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada 10 orang miskin.

Jika tidak ada satupun yang dia mampu untuk tiga hal tadi maka dia menunaikan kafarahnya dengan cara berpuasa selama 3 hari atau dikenal dengan kafaratul yamin yaitu kafarah atas suatu sumpah yang tidak jadi dia lakukan.

Demikian pembahasan kita terhadap hadīts yang mulia ini.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla senantiasa memberikan kepada kita taufīq kepada kebaikan dan menghindarkan kita dari perkara-perkara yang buruk bagi kita.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla senantiasa menjadikan kita orang yang bisa untuk menunaikan amanah atau tanggung jawab yang telah Allāh berikan kepada kita.

Demikian

Wallāhu Ta'āla A'lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
____

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 51, BAGIAN KEDUA

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 10 Jumada Al-Akhir 1441 H / 04 Februari 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār
🔊 Halaqah 053a | Hadits 51 (Bagian 02)
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H053a
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 51, BAGIAN KEDUA*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على عبده ورسوله محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh jami'an.

Kita lanjutkan pembahasan hadīts ke-51 bagian kedua, dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

⑵ Tatkala dia meminta imaarah, menunjukkan adanya tanda dia bertawakal kepada dirinya sendiri, dia merasa dia mampu untuk menunaikan tanggung-jawabnya, dia merasa dia yang paling layak untuk menunaikannya.

Tentunya akan menjadikan dia tidak meminta pertolongan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla tatkala sudah diserahkan tangguh-jawabnya.

Adapun orang yang apabila dia mendapatkan suatu jabatan (kekuasaan) tadi tanpa dia minta (tanpa dia berkeinginan) berarti dia akan mendapatkan pertolongan dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan dia akan bertawakal kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla di dalam menjalankan tanggung-jawabnya.

Tatkala dia tidak meminta, dia merasa dia tidak memiliki kemampuan untuk menunaikan tanggung-jawab dan beban-beban kewajiban yang ada di dalam kekuasaan tersebut.

Sehingga tatkala dia mendapatkan posisi itu, maka semakin besarlah rasa tawakalnya kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Semakin besarlah rasa perasaan butuh kepada pertolongan Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Sehingga Allāh akan memberikan pertolongan kepadanya. Dia-lah orang yang layak untuk mendapatkan pertolongan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Namun para ulama rahīmakumullāh menyatakan ada suatu kondisi dimana meminta jabatan ( kekuasaan) ini diperbolehkan.

Kapan?

Ketika ada suatu maslahat yang besar yang bisa tercapai jikalau dia menyodorkan dirinya untuk mendapatkan posisi jabatan tersebut seperti apa yang dilakukan oleh Nabi Yusuf alayhissalām tatkala beliau meminta untuk diserahkan kepadanya tanggung-jawab mengelola harta.

Dan beliau mengatakan:

إني حَفِيظٌ عَلَيْهِمْ

_"Aku adalah seorang yang amanah.”_

Tatkala beliau tahu, apabila harta ini diserahkan kepada orang lain atau dipegang oleh orang lain, maka akan hilang amanah.

Maka orang yang merasa bisa menunaikan amanah tersebut dan dia khawatir amanah ini akan disia-siakan oleh orang lain kalau dia tidak meminta, maka tidak mengapa baginya dia meminta.

Kemudian, beliau sebutkan 'alim, "Aku tahu kemana dan bagaimana cara mengelolanya."

Karena itu bagi orang yang dia merasa apabila dia tidak memegang hal itu atau jabatan tersebut, jabatannya atau wewenangnya justru akan diselewengkan oleh orang lain maka tidak mengapa baginya untuk meminta.

Tentunya dengan terus berusaha dengan terus meminta pertolongan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan berusaha semaksimal mungkin untuk menunaikan tanggung-jawab yang telah dibebankan kepadanya.

Demikian

Wallāhu Ta'āla A'lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
____

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits