Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Mei 2020

PERKARA YANG DIANGGAP MEMBATALKAN PUASA

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 15 Ramadhan 1441 H / 08 Mei 2020 M
👤 Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan
🔊 Perkara Yang Dianggap Membatalkan Puasa
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-15
〰〰〰〰〰〰〰

*PERKARA YANG DIANGGAP MEMBATALKAN PUASA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Sekarang kita membahas beberapa hal yang dianggap sebagai pembatal puasa, padahal sebenarnya bukan pembatal puasa, (artinya) orang yang melakukan hal-hal ini tidak batal puasanya.

Di antaranya:

⑴ Mimpi basah di siang hari Ramadhān

Mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena orang yang mimpi basah bukan di bawah kendalinya. Sehingga tidak adil jika hal seperti ini menjadi pembatal puasa.

Termasuk juga orang yang dalam kondisi junub ketika sahur (belum mandi wajib), dan mandi wajibnya ketika sudah tiba waktu subuh, maka hal seperti ini puasanya tetap sah.

Orang yang hāidh atau nifas, darah hāidh atau darah nifasnya berhenti di malam hari atau ketika sahur, sampai tiba waktu subuh dia belum mandi wajib, maka puasanya sah.

⑵ Menggunakan obat tetes mata

Menggunakan tetes mata tidak membatalkan puasa, walau seringkali tetesan itu terasa di tenggorokan kita. Namun tetes mata itu masuk ke dalam tenggorokan kita tidak melalui jalurnya (maksudnya jalur mulut). Sehingga berdasarkan pendapat yang tepat maka menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Di samping itu fungsi obat tetes mata bukan seperti fungsi makan dan minum. Obat tetes mata tidak memiliki fungsi penambah gizi sebagaimana fungsi makan dan minum sehingga tidak membatalkan puasa.

⑶ Mabuk di perjalanan (muntah)

Orang yang muntah (mabuk dalam perjalanan) tidak membatalkan puasanya asalkan muntahnya itu tidak di sengaja.

Selama tidak di sengaja tidak membatalkan puasanya walaupun itu melalui tenggorokan, karena seperti ini di luar kendali kita. Sama seperti orang yang mimpi basah.

Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah mengampuni dosa kita yang dilakukan karena dasar tidak sengaja.

⑷ Marah, ghibah atau melakukan dosa besar lainnya

Marah, ghibah atau melakukan dosa besar lainnya ketika sedang puasa, maka puasanya tidak batal (puasanya sah) tidak harus mengganti di hari yang lain tetapi pahala puasanya hangus.

Pahala puasanya tidak dia dapatkan walaupun kewajiban puasanya tetap gugur, tapi bisa menyebabkan puasanya tidak bernilai.

Ini bahayanya melakukan dosa besar ketika sedang berpuasa.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

_“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan maksiat dan kebodohan, maka Allāh tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.”_

(Hadīts riwayat Al Bukhāri nomor 6057)

Jadi ini penting untuk kira ketahui, karena sebenarnya ruh puasa ada di sini.

Apa ruh puasa itu?

Ruh puasa adalah surat Al Baqarah 183:

لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

_"Supaya kalian bertakwa."_

Jadi puasa kita harus bernilai takwa, jangan sampai kita hanya menahan lambung kita, mulut kita berhenti dari mengunyah tapi hawa nafsu kita tidak. Maka tahanlah nafsu kita agar tidak melakukan dosa-dosa.

• Hukum Sikat Gigi Di Siang Hari Bulan Ramadhān.

Hukum sikat gigi di siang hari bulan Ramadhān adalah boleh, meskipun sikat gigi menggunakan pasta gigi (odol).

Kenapa diperbolehkan?

Karena bersiwak atau membersihkan gigi adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Bersiwak dilakukan di awal hari (pagi hari, sebelum shalāt zhuhur tiba) berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

_“Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhāan bagi Rabb."_

(Hadīts shahīh riwayat Ahmad, Irwaul Ghalil nomor  66)

Jadi anggapan yang mengatakan tidak boleh sikat gigi ketika puasa, karena bisa membatalkan puasa atau tidak mendapatkan keutamaan dalam hadīts di bawah ini adalah salah.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

_“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 1151)

Jadi silahkan sikat gigi, boleh menggunakan pasta gigi dan tidak membatalkan puasa dan In syā Allāh tetap mendapatkan keutamaan, "Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi daripada bau kasturi."

Kenapa ?

Karena para ulama mengatakan bau mulut itu muncul dari bau lambung bukan dari bau gusi atau mulut atau gigi kita.

• Hukum Berkumur Ketika Berpuasa

Berkumur-kumur ketika sedang berpuasa apakah membatalkan puasa?

Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa, karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah mengatakan:

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

_“Bersungguh-sungguhlah kalian dalam memasukkan air dalam hidung (istinsyāq) kecuali dalam keadaan berpuasa.”_

(Hadīts riwayat Abū  Dāwūd, nomor 142; Ibnu Mājah nomor 448, An-Nissā ’i, nomor 114)

⇒ Masuk makna istinsyāq adalah berkumur-kumur.

Sahabat Umar bin Khaththāb radhiyallāhu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhān.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ

_“Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur ?”_

Kemudian Umar menjawab:

قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ

_“Seperti itu tidak mengapa.”_

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم فَفِيمَ

_Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“_

(Hadīts riwayat Ahmad 1/21)

Ini adalah dalīl bahwasanya berkumur-kumur dan mencium istri di siang hari bulan Ramadhān dan menelan air ludah, tidak membatalkan puasa.

Demikian, terima kasih sudah menyimak.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

________

Senin, 04 Mei 2020

ADAB-ADAB YANG WAJIB DALAM BERPUASA

🌍 BimbinganIslam.com
Ahad, 10 Ramadhan 1441 H / 03 Mei 2020 M
👤 Ustadz Rasyid Abu Rasyidah, M.Ag.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-10
🔊 Adab-Adab Yang Wajib Dalam Berpuasa
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-10
〰〰〰〰〰〰〰

*ADAB-ADAB YANG WAJIB DALAM BERPUASA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله وصحبه  ومن ولاه. اما بعد

Ikhwātal Iman Ahabakumullāh, saudara-saudaraku sekalian yang mencintai sunnah dan dicintai oleh Allāh Azza wa Jalla.

Berbicara tentang puasa, maka pembahasan kita tidak hanya seputar hukum, hikmah, syarat dan juga pembatal-pembatal puasa. Tetapi kita pun berbicara tentang adab-adab puasa.

Puasa memiliki beberapa adab yang mana pahala puasa tidak akan sempurna kecuali dengan menyempurnakan adab-adabnya.

Para ulama telah membagi adab-adab puasa menjadi dua

⑴ Adab wajib artinya "harus" dan tidak bisa ditinggalkan, sifatnya beriringan dengan puasa itu sendiri.

Sebagaimana puasa itu wajib, maka di sini adab yang menyertainya pun wajib.

⑵ Adab yang sifatnya sunnah atau anjuran.

Dan In syā Allāh yang menjadi bahasan kita pada pertemuan kali ini adalah adab yang sifatnya wajib (ada dan harus dan tidak boleh ditinggalkan).

Poin pertama yang disampaikan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullāh adalah:

⑴ Segala macam ibadah baik ucapan atau perbuatan yang dihukumi wajib (tetap) walaupun seseorang berpuasa, seperti shalāt (misalnya).

Kita tahu bahwa shalāt adalah sesuatu yang agung, sesuatu yang mulia, sesuatu yang menjadi prioritas ketika kelak di hari penghisaban Allāh Azza wa Jalla.

Ia akan ditanya dan tidak mungkin ketika kita mengamalkan puasa kita justru mengabaikan sesuatu yang penting seperti shalāt.

Shalāt hukumnya wajib. Sebagaimana kita ketahui bersama di antara pendapat yang rājih (pendapat yang tepat) di kalangan para ulama bahwanya shalāt ini adalah shalāt jama'ah.

Maka shalāt jama'ah tetap harus didirikan, shalāt jama'ah harus ditunaikan. Sebagaimana kita tahu bersama dalam hadīts Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu ketika ada seorang sahabat yang buta yang meminta udzur kepada Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam agar tidak diwajibkan untuk mendatangi shalāt jama'ah.

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikannya, namun tatkala ia berbalik dan terdengar adzan kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya:

هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ )بِالصَّلَاةِ( ؟

_"Apakah engkau mendengar panggilan atau seruan shalāt?"_

Kemudian dia menjawab, "Iya."

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

فأجب

_"Maka penuhilah.”_

Maka bagi seseorang yang menjalankan ibadah Ramadhān (puasa), hendaklah ia tetap menjalankan ibadah shalātnya yaitu shalāt berjama'ah bagi laki-laki.

Lalu bagaimana ketika dalam kondisi sulit seperti wabah yang melanda dan lain sebagainya?

Dalam kondisi seperti ini bukan berarti shalātnya digugurkan, sebagaimana shalāt di dalam perang tidak digugurkan tetap ditekankan.

Maka pendirian dan penegakan shalāt tetap tidak berubah, hanya tata-caranya. Dalam kondisi-kondisi sulit maka diupayakan tetap berjama'ah walaupun tidak di masjid.

Inilah kemudian yang dijadikan dalīl bagaimana ketika Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ على صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

_"Shalāt jama'ah ketika dibandingkan dengan shalāt sendirian maka berbanding 27 derajat.”_

Ikhwātal Iman Ahabakumullāh

Satu catatan yang tidak boleh dilupakan bagi orang yang berpuasa dan tetap harus menegakkan shalāt adalah jangan sampai shalāt Shubuh dan shalāt Isyanya dilupakan atau diremehkan.

Hal ini sebagaimana ancaman dan juga kabar yang tentu saja menjadi cambuk bagi kita semua. Ketika Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengabarkan bahwa shalāt Shubuh dan shalāt Isya merupakan shalāt yang paling berat bagi orang-orang munafik.

Maka  ketika puasa shubuh biasanya dikalahkan oleh rasa kantuk, isya biasanya dikalahkan oleh rasa kenyang, maka jangan sampai demikian. Kita sebagai seorang muslim hendaklah memperhatikan kedua shalāt ini dan mendapatkan keduanya dalam prioritas-prioritas kita agar kita tidak tergolong dari orang-orang munafik.

⑵  Meninggalkan dusta

Ketika kita berpuasa, benar kita tidak menelan sesuatu, kita tidak melakukan hubungan badan, tetapi keluar dari lisan kita adalah perkataan-perkataan dusta.

Padahal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّ الكَذِبَ يَهِدِى إِلىَ الفُجُوْرِ وَإِنَّ الفُجُوْرَ يَهْدِي إِلىَ النَّارِ

_"Jauhilah kalian perkara-perkara dusta, karena perkataan dusta akan mengantarkan pelakunya kepada keburukan dan keburukan  akan mengantarkan pelakunya kepada Neraka.”_

Na'ūdzubillāhi min dzālik.

Ketika seseorang masih saja dia melakukan perbuatan dustanya, bahkan dia terus dan tidak bisa meninggalkannya maka dicatat sebagaimana dalam hadīts:

حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا.

_"Sampai Allāh tetapkan bahwa ia sebagai seorang pendusta.”_

Berikutnya adab yang perlu ditekankan dan ini hukumnya wajib selain menjaga diri dari sifat dusta dia juga menjauhkan diri lisannya ghibah.

⑶ Ghibah

Ghibah adalah membicarakan orang lain atas hal yang tidak diinginkan oleh saudara kita tersebut.

Ghibah ini adalah sesuatu yang sangat berat sekali syari'at Islām memandangnya.

Ada sebuah kisah dan sebuah hadīts yang menarik yakni ketika malāikat Jibrīl alayhissalām mengatakan kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika proses Isra' dan Mi'raj.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam melihat seseorang yang mencakar-cakar wajahnya, kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepada malāikat Jibrīl alayhissalām:

"Siapakah mereka?”

Jibrīl alayhissalām mengatakan:

هؤلاءِ الذينَ يأكلونَ لُحُومَ الناسِ ، ويَقَعُونَ في أَعْرَاضِهِمْ

_"Mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan mencelakakan harga diri mereka.”_

Ikhwātal Iman Ahabakumullāh.

Poin berikutnya yang tidak boleh dilupakan adalah,

⑷ Bagaimana orang yang berpuasa dia tetap menjaga agar semua anggota tubuhnya baik itu pendengaran, penglihatannya tetap berada di jalan yang Allāh tetapkan kehalalannya.

Jangan sampai dia berpuasa namun telinganya mendengar atau menikmati ghibah dari tetangganya.

Jangan sampai ketika ia puasa matanya justru menikmati hal-hal yang haram. Na'ūdzu billāhi wal'iyadzubillāh.

Ini yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini.

اخركلم واخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
ثم السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

____________________

HIKMAH PUASA

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 09 Ramadhan 1441 H / 02 Mei 2020 M
👤 Ustadz Amir As Soronji, M.Pd.I.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-09
🔊 Hikmah Puasa
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-09
〰〰〰〰〰〰〰

*HIKMAH PUASA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
إن الحمد لله وصلاة و سلام على رسول الله ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

’Ibādallāh, wahai hamba-hamba Allāh.

Ketahuilah bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla memiliki hukum yang sempurna dan hikmah yang tinggi dalam ciptaan dan syari'at-Nya.

Dia-lah yang Maha Bijaksana dalam ciptaan dan syari'at-Nya. Segala sesuatu yang Allāh syari'atkan pasti ada hikmahnya termasuk di dalamnya puasa.

Banyak sekali hikmah di dalam puasa, di antaranya:

⑴ Puasa adalah ibadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla

Seseorang bisa mendekatkan diri kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan puasa. Dengan cara meninggalkan hal-hal yang disukainya, hal-hal yang diinginkannya, baik itu makanan, minuman, maupun melakukan hubungan intim.

Dengan menjalankan ibadah puasa maka nampak kejujuran keimanan seseorang, kesempurnaan ubudiyyahnya kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kekuatan cintanya dan harapannya yang besar kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

⑵ Puasa sebab ketakwaan

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

_"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”_

(QS. Al Baqarah :183)

⇒ Pengertian takwa secara umum adalah melaksanakan segala perintah Allāh dan menjauhi segala larangan-Nya.

Orang yang berpuasa diperintahkan untuk menjalankan perintah-perintah Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan menjauhi kemaksiatan-kemaksiatan.

Dalam hadīts riwayat Al Bukhāri, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ في أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ.

_"Siapa yang tidak meninggalkan perkataan (perbuatan) dusta atau perbuatan bodoh, maka Allāh Subhānahu wa Ta'āla tidak butuh dengan puasanya.”_

Orang yang berpuasa tidak boleh berbohong, tidak boleh mengatakan perkataan dusta atau melakukan perbuatan dusta.

Dalam hadīts lain orang yang berpuasa dilarang membalas celaan orang yang mencelanya atau orang yang mencacinya. Ketika dia dicela atau dicaci, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk mengatakan,"Sesungguhnya aku sedang berpuasa."

⑶  Dengan puasa hati menjadi fokus untuk berpikir dan berdzikir

Berbeda bila kita dalam keadaan kenyang, menuruti hawa nafsu bisa menyebabkan kelalaian. Bahkan terkadang mengeraskan hati dan membutakan hati dari kebenaran.

Oleh karenanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan bimbingan untuk sedikit makan.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

بِحَسَبِ ابْنِ آدَمَ أَكَلَاتٍ يُقِمْنَ صُلْبَه،

_"Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya.”_

(Hadīts riwayat Ahmad, An Nassai dan Ibnu Mājah)

⑷ Orang kaya menyadari betapa besar nikmat kekayaan yang Allāh berikan

Dimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah memberikan nikmat makanan, minuman, dan istri kepadanya. Sementara kebanyakan orang tidak mendapatkan kenikmatan ini.

Tidak punya makan, tidak punya minum tidak punya pasangan, maka dia pun memuji Allāh Subhānahu wa Ta'āla bersyukur kepada-Nya dan dia ingat saudaranya yang fakir (miskin).

Maka hatinya tergerak untuk membantu mereka. Untuk bersedekah kepada mereka, supaya mereka bisa menutupi rasa laparnya, supaya mereka bisa memakai pakaian, menutupi auratnya.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan kedermawanan Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam semakin meningkat di bulan Ramadhān, ketika Jibrīl alayhissalām menemuinya (mengajarkan Al Qur'ān kepadanya).

⑸  Melatih mengendalikan nafsu

Melatih mengendalikan nafsu yang menguasainya dan memegangnya kuat-kuat sehingga ia bisa mengendalikan dan mengarahkannya kearah kebaikan dan kebahagiaan.

⑹ Menghilangkan kesombongan

Menghilangkan kesombongan dari jiwa orang yang melaksanakannya. Sehingga dia tunduk kepada kebenaran dan bersikap lemah lembut terhadap sesama.

Orang yang kenyang kemudian dia penuhi syahwatnya dengan melakukan hubungan intim, terkadang perkara-perkara ini bisa mengantarkan dirinya kepada sikap sombong.

Sombong terhadap kebenaran maupun sombong terhadap sesama. Nafsu manusia ketika butuh terhadap perkara-perkara ini (butuh makan, minum, melakukan hubungan intim) maka ia akan berusaha untuk mendapatkannya.

Kalau dia sudah mendapatkanya ia pun merasa telah meraih keinginannya, maka muncullah rasa senang yang tercela dan rasa sombong yang bisa menjadi sebab kebinasaannya.

⑺  Dengan puasa aliran darah menjadi sempit

Dengan puasa aliran darah menjadi sempit disebabkan lapar dan haus, maka jalan-jalan syaithan ditubuh manusia menjadi sempit. Karena syaithan berjalan ditubuh manusia melalui aliran darah.

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, oleh karenanya puasa bisa mengekang hawa nafsu.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepada para pemuda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

_"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, hendaklah kalian menikah, karena menikah itu bisa menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Namun barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa bisa mengekang hawa nafsunya dan puasa bisa mempersempit jalan-jalan syaithan dalam tubuhnya."_

⑻ Puasa menghasilkan berbagai manfaat kesehatan

Dengan mengurangi makan, mengistirahatkan alat-alat pencernaan untuk beberapa waktu tertentu kemudian membersihan tubuh dari sisa-sisa dan endapan-endapan makanan yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Dan masih banyak hikmah puasa yang dijelaskan oleh para ulama.

Walhasil para pemirsa, betapa agung dan tinggi hikmah Allāh Subhānahu wa Ta'āla, betapa bermanfaat dan bermaslahat syari'at-syari'at Allāh bagi makhluk-Nya.

وصلى الله على نبينا محمد و الحمد لله رب العامين

_______

Sabtu, 02 Mei 2020

GOLONGAN YANG TERSISA DALAM MASALAH PUASA DAN HUKUM QADHA

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 08 Ramadhan 1441 H / 01 Mei 2020 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan S.Ud.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-08
🔊 Golongan Yang Tersisa Dalam Masalah Puasa Dan Hukum Qadha’
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-08
〰〰〰〰〰〰〰

GOLONGAN YANG TERSISA DALAM MASALAH PUASA DAN HUKUM QADHA'

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله و صحبه ومن ولاه ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

Ikhwāniy wa Akhawātiy A'ādzakumullāh

Di antara orang-orang berikutnya yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla tidak diwajibkan untuk berpuasa adalah

• Wanita Hāidh atau Nifas

Wanita yang sedang hāidh atau nifas, seandainya dia berpuasa, maka tidak sah puasanya. Bahkan bisa menjadi dosa bagi dirinya ketika dia berpuasa dalam keadaan hāidh, karena seolah-olah dia bermain dalam agama.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن

"Tidaklah aku melihat makhluk yang akal dan agamanya kurang tetapi bisa menghilangkan logikanya seorang laki-laki yang memiliki pendirian kuat dibandingkan kalian para wanita.”

Kemudian para sahabat wanita bertanya:

"Wahai Rasūlullāh, bagaimana bentuk kekurangan akal dan agama kami?"

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

"Bukankah persaksian wanita tidak diterima bila satu orang?"

Kemudian para sahabat wanita menjawab, "Iya", 

Dan bukankah kalian ketika sedang hāidh atau nifas, tidak shalāt dan tidak puasa?

Para sahabat wanita pun menjawab, "Iya"

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab, "Itulah bentuk kurang akal dan agama seorang wanita”.

Dari hadīts ini kita lihat bahwasanya seorang yang hāidh dan nifas, maka dia tidak wajib untuk berpuasa dan tidak sah puasanya.

Akan tetapi ketika dia suci wajib baginya mengganti puasa Ramadhān yang dia tinggalkan, di luar bulan Ramadhān.

Āisyah radhiyallāhu 'anhā pernah ditanya, "Mengapa wanita yang hāidh atau nifas harus mengganti puasa namun tidak mengganti shalāt?"

Kemudian Āisyah berkata, "Karena dahulu kita diperintahkan untuk mengganti puasa dan kita tidak diperintahkan untuk mengganti shalāt”.

Maka wanita hāidh dan nifas wajib bagi mereka mengganti puasa di luar bulan Ramadhān sejumlah hari yang mereka tinggalkan.

• Wanita Hamil Dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui apabila dia merasa tidak sanggup untuk melaksanakan puasa, jika dia puasa dia takut bahaya akan menimpa dirinya atau janin yang dia kandung atau bayi yang dia susui, maka wanita tersebut boleh untuk tidak berpuasa.

Namun seandainya ketika dia berpuasa, dokter mengatakan tidak masalah baginya untuk berpuasa (tidak mengganggu kesehatannya, janin atau bayinya) maka wanita dengan kondisi seperti ini wajib baginya untuk berpuasa.

Namun apabila membahayakan, maka disyari'atkan baginya untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari yang lain.

Karena wanita hamil dan menyusui hukumnya seperti orang yang sakit, ketika orang yang sakit sembuh, maka dia wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhān. Begitu pun dengan wanita hamil dan menyusui, dia wajib untuk mengganti puasa yang dia tinggalkan, di luar bulan Ramadhān.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إن الله و ضع عن المسافر شطر الصلاة وعن المسافر والحامل و المرضع الصوم

"Allāh Subhānahu wa Ta'āla menggugurkan setengah shalāt bagi musafir, dan Allāh gugurkan bagi orang hamil dan orang yang sakit puasa.”

⇒ Shalāt musafir empat raka'at menjadi dua raka'at.

Sebagaimana musafir wajib baginya untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadhān, begitu juga wanita hamil atau wanita yang menyusui wajib baginya untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhān apabila mereka telah melahirkan atau telah selesai menyusui.

• Kondisi Orang Yang Dibolehkan Membatalkan Puasa

Kondisi orang yang dibolehkan membatalkan puasa atau tidak wajib baginya berpuasa adalah orang yang butuh tidak berpuasa untuk menyelamatkan orang lain. Maka orang yang seperti ini boleh baginya untuk tidak berpuasa.

Misalnya:

Orang yang ingin menyelamatkan orang yang tenggelam dan dia tidak sanggup menyelamatkannya kecuali dengan mengisi energi (makan) maka orang seperti ini wajib baginya untuk membatalkan puasanya dan menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam tadi.

Karena kaidah mengatakan:

و ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

"Segala sesuatu kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan mengerjakan sesuatu yang lain, maka yang lain tersebut hukumnya menjadi wajib.”

⇒ Wajib puasanya dia batalkan untuk menyelamatkan orang tersebut.

Begitu pula orang yang berjihad Fīsabilillāh (misalnya). Seandainya puasa melemahkan dirinya, tidak sanggup baginya untuk menyelamatkan agama ketika berjihad Fīsabilillāh kecuali dengan berbuka, maka disyari'atkan baginya untuk berbuka.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepada para sahabat:

إنكم قد دنوتم من عدوكم و الفطر أقوى لكم

"Kalian telah berada dekat dengan musuh-musuh kalian dan berbukalah karena itu akan menjadikan kalian lebih kuat"

Para ulama mengatakan, seorang yang ingin menyelamatkan orang lain dan tidak bisa baginya untuk menyelamatkan orang lain kecuali dengan membatalkan puasanya, maka disyari'atkan baginya untuk membatalkan puasanya.

Itulah orang-orang yang telah kita jelaskan yang wajib berpuasa dan orang-orang yang diberikan udzur oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla untuk tidak berpuasa.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan taufiq kepada kita semua, memudahkan kita untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhān ini dan mengangkat bencana (wabah) yang tengah menimpa kita.

Wallāhu Ta'āla A'lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم ثم  ​​السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

_______

GOLONGAN MANUSIA DALAM HAL PUASA

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 07 Ramadhan 1441 H / 30 April 2020 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan S.Ud.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-07
🔊 Golongan Manusia Dalam Hal Puasa
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-07
〰〰〰〰〰〰〰

*GOLONGAN MANUSIA DALAM HAL PUASA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله و صحبه ومن ولاه ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

Ikhwāniy wa Akhawātiy A'āzzakumullāh

Di pertemuan sebelumnya kita telah menjelaskan orang yang diwajibkan berpuasa dan orang-orang yang tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhān oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan kali ini, In syā Allāh akan kita lanjutkan pembahasan tentang orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhān oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhān, di antaranya adalah:

⑴ Musafir

Musafir (orang-orang yang sedang dalam perjalanan) atau orang yang sedang safar, baik dalam waktu lama maupun sebentar, baik safarnya sekali-kali maupun setiap harinya dia safar, misalkan seorang pilot yang harus terus bersafar atau seseorang yang bersafar sehari lalu besoknya dia sudah kembali, atau orang yang bersabar di pagi hari dan kembali di siang hari. maka orang seperti ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhān oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Namun dia harus menggantinya di hari yang lain.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ

_"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."_

(QS. Al Baqarah:185)

Sebagaimana hadīts dari Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu di dalam riwayat Al Bukhāri dan Muslim, beliau berkata:

كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلاَ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.

_"Dahulu kami bersafar bersama Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam (di antara kami ada yang berpuasa ada juga yang berbuka). Maka orang yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan orang yang tidak berbuka tidak mencela (merendahkan) orang-orang yang sedang berpuasa."_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 1947)

Para ulama mengatakan ketika seorang safar maka dia lihat keadaan dirinya. Seandainya dia merasa maslahat untuk dirinya dengan berpuasa maka dia lakukan puasa. Ketika dia memandang berat baginya untuk berpuasa maka hendaklah dia berbuka.

Namun ketika keadaannya sama, puasa atau tidak (tidak ada perbandingan yang terlalu besar) yang membuat dia harus memilih untuk membatalkan atau tetap berpuasa, maka para ulama mengatakan bahwa yang afdhal untuk dirinya adalah tetap berpuasa, karena itu lebih ringan baginya dan lebih cepat gugur kewajiban dari dirinya.

Adapun orang-orang yang safar, lalu safar itu membuat dirinya sakit (jika dia berpuasa), maka haram baginya untuk melaksanakan puasa. Tidak boleh dia berpuasa kalau seandainya dengan puasanya dia malah sakit (memudharatkan dirinya).

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ

_"Bukan merupakan kebaikan berpuasa ketika safar."_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 1946)

Ini bagi orang yang safar lalu dia berpuasa (dia tahu dirinya tidak sanggup untuk berpuasa) kemudian dia sakit. Maka orang seperti ini tidak boleh berpuasa. 

⑵ Orang Yang Sakit

Orang yang sakit seandainya dia berpuasa akan memperlama sembuhnya atau menambah sakitnya, maka orang seperti ini boleh untuk berbuka (tidak berpuasa).

Sebagaimana Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ

_"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."_

(QS Al Baqarah:185)

Maka orang-orang yang sakit, ketika sakit itu memudharati dirinya maka hendaklah dia membatalkan puasanya (tidak ikut berpuasa) dan dia harus menggantinya di hari yang lain.

Adapun orang yang di vonis oleh dokter bahwasanya penyakit tersebut tidak bisa disembuhkan, maka orang seperti ini para ulama mengatakan hukumnya sama dengan orang yang telah lanjut usia yang tidak sanggup lagi untuk melaksanakan puasa.

Dia tidak berpuasa dan mengganti puasanya dengan cara membayar fidyah.

⇒ Ini bagi orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.

Namun bagi orang yang sakit dan dokter masih mengatakan bahwa dia bisa sembuh (tidak divonis sebagai penyakit yang lama atau tidak bisa disembuhkan), maka orang seperti ini dia membatalkan puasanya dan di hari lain (setelah Ramadhān) wajib baginya untuk mengganti puasa yang telah dia tinggalkan.

Wallāhu Ta'āla A'lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم ثم  ​​السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

_______

PEMBAGIAN GOLONGAN MANUSIA DALAM HAL PUASA

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 06 Ramadhan 1441 H / 29 April 2020 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan S.Ud.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-06
🔊 Pembagian Golongan Manusia dalam Hal Puasa
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-06
〰〰〰〰〰〰〰

*PEMBAGIAN GOLONGAN MANUSIA DALAM HAL PUASA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله صحبه ومن ولاه ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

Ikhwāniy wa Akhawātiy A'āzzakumullāh

Sebagaimana yang telah kita pahami bahwasanya puasa bulan Ramadhān merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap orang yang merasa beriman kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Namun kepada siapa saja Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewajibkan puasa Ramadhān ini.

Apakah semua orang Allāh wajibkan?

Para ulama rahimahumullāh telah menjelaskan orang-orang yang diwajibkan untuk melaksanakan puasa.

Mereka mengatakan orang yang wajib berpuasa, adalah:

⑴ Orang yang beragama Islām
⑵ Berakal
⑶ Bāligh
⑷ Dia mampu berpuasa
⑸ Muqim (tidak sedang safar)
⑹ Tidak ada satu keadaan yang menghalanginya untuk melaksanakan puasa

Ketika terpenuhi syarat-syarat di atas, maka wajib bagi seseorang untuk melaksanakan puasa.

Sebagaimana Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ

_"Maka barangsiapa di antara kalian ada di bulan itu, maka berpuasalah."_

(QS Al Baqarah :185)

Maka orang-orang yang tidak memenuhi syarat ini, maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan puasa.

Seperti (misalnya);

⑴ Orang Kafir

Orang kafir tidak diwajibkan atasnya berpuasa. Apabila dia masuk Islām, maka dia tidak disyari'atkan untuk mengganti puasa-puasa yang tidak dia laksanakan ketika dia dalam keadaan kafir.

⑵ Anak yang Belum Bāligh

Anak yang belum bāligh (anak yang masih kecil) maka tidak diwajibkan untuknya berpuasa.

Namun sejatinya orang tua mengajarkan kepada mereka untuk melaksanakan ibadah puasa ketika mereka telah tamyiz (sudah bisa membedakan, sudah bisa berniat).

Hendaklah orang tua (walaupun mereka belum bāligh) untuk memotivasi anak-anak mereka melaksanakan puasa, agar ketika mereka bāligh (diwajibkan berpuasa) mereka mampu untuk melaksanakannya (mereka tidak kesulitan untuk melaksanakan). 

⑶ Orang Yang Kehilangan Akal

Begitu juga orang yang tidak diwajibkan berpuasa adalah orang yang kehilangan akal, karena akal merupakan syarat melaksanakan puasa.

Orang yang kehilangan akal (orang gila, misalnya) atau orang yang telah lanjut usia yang mengalami kepikunan, dia tidak bisa membedakan, tidak bisa berniat dan tidak tahu puasa itu apa dan sebagainya. Maka orang seperti ini tidak diwajibkan berpuasa bahkan tidak disyari'atkan mereka untuk berpuasa.

Karena al aqlu (akal) merupakan syarat seorang diwajibkan berpuasa dan syarat sahnya orang berpuasa adalah ketika dia berakal. 

Karena puasa tidaklah sah kecuali dengan niat dan niat tidak akan muncul dari orang yang tidak memiliki akal.

⑷ Orang Lanjut Usia Yang Tidak Mampu untuk Berpuasa

Begitu juga dengan orang tua tetapi dia masih berakal, namun berat baginya untuk melaksanakan puasa karena usianya, sehingga dia tidak mampu untuk melaksanakan puasa.

Maka orang yang seperti ini ketika dia tidak sanggup lagi melaksanakan puasa, maka dia tidak wajib untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhān. Akan tetapi kewajibannya adalah di ganti dengan membayarkan fidyah.

Sebagaimana dilakukan oleh Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu ketika beliau berusia lanjut, beliau tidak melaksanakan puasa tetapi beliau mengganti puasa dengan membayarkan fidyah yaitu dengan 1 mūd atau sekitar 0.75 Kg beras.

Fidyah ini dikeluarkan setiap hari selama dia tidak berpuasa (misalnya) dia tidak berpuasa selama 30 hari maka dia harus mengeluarkan 30 mūd untuk dia serahkan kepada faqir miskin atau dia bisa memberikan makanan yang telah matang pada satu orang miskin perhari, sebanyak hari yang dia tidak berpuasa.

Wallāhu Ta'āla A'lam.

Ini yang bisa kita sampaikan pada pertemuan kali ini.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم ثم  ​​السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

_______

Selasa, 28 April 2020

HUKUM PUASA RAMADHĀN

🌍 BimbinganIslam.com
Ahad, 03 Ramadhan 1441 H / 26 April 2020 M
👤 Ustadz Muhammad Ihsan S.Ud.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-03
🔊 Hukum Puasa Ramadhan
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-03
〰〰〰〰〰〰〰

HUKUM PUASA RAMADHĀN

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله و على آله صحبه ومن ولاه. اما بعد

Ikhwāniy wa Akhawātiy A'ādzakumullāh wa Rahīmakumullāh.

Puasa Ramadhān merupakan salah satu ibadah yang sangat agung.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhān atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allāh, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.”  

(Hadīts riwayat Al-Bukhāri nomor 38 dan Muslim nomor 760)

Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewajibkan umat Islām, mewajibkan umat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk berpuasa di bulan Ramadhān.

Hukum wajib ini diambil dari firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka wajib ia berpuasa pada bulan itu."

(QS Al-Baqarah:185)

Bahkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjadikan puasa Ramadhān menjadi salah satu pilar di antara rukun-rukun Islām.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islām dibangun di atas lima pilar,  Syahadat Lā ilāha illallāh (لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ) Muhammad Rasūlullāh menegakkan Shalāt , membayar Zakat, Hajji, dan Puasa Ramadhān."

(Hadīts riwayat Al-Bukhāri nomor 8)

Islām dibangun di atas lima pilar atau lima arkan, salah satunya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam katakan, "dan puasa di bulan Ramadhān".

Ketika datang bulan Ramadhān wajib bagi orang-orang yang merasa dirinya beriman kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan hari akhir, beriman kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa di bulan tersebut.

Bagaimana cara kita menentukan datang atau masuknya bulan Ramadhān?

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah menjelaskan caranya.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mengajarkan kita bagaimana cara kita menentukan datangnya bulan Ramadhān sehingga kita wajib melaksanakan puasa Ramadhān.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah kalian ketika kalian melihatnya. Begitu pula ketika kalian telah melihat hilal bulan Syawwal maka hendaklah kalian berbuka."

Yaitu ketika melihat hilal bulan Ramadhān, yaitu bulan sabit, bulan yang pertama kali muncul di setiap awal bulan.

Ketika kalian melihat hilal bulan Ramadhān maka berpuasalah !

وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ

"Begitu pula ketika kalian telah melihat hilal bulan Syawwal maka hendaklah kalian berbuka."

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ

Bagaimana bila kita tidak bisa melihat hilal? Mungkin karena mendung atau hal lainnya sehingga kita tidak bisa melihat hilal bulan Ramadhān.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan:

فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ

"Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'bān menjadi 30 hari."

Dua cara inilah yang Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam jelaskan dan telah disepakati oleh para ulama dari dulu untuk menjadi patokan dalam menentukan bulan Ramadhān, dalam menentukan kapan wajibnya seseorang melaksanakan puasa Ramadhān.

Para ulama dari dulu menjelaskan, bulan Ramadhān tidaklah ditetapkan dengan cara hisab, karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjadikan sebab puasa tersebut yaitu dengan melihat hilal bulan Ramadhān.

Ketika kita melihat hilal bulan Ramadhān maka ketika itu juga wajib kita melaksanakan puasa.

Alhamdulillāh, di negara kita sudah ada tim yang disiapkan untuk melihat hilal bulan Ramadhān, yang mana ketika ada yang melihat hilal bulan Ramadhān dilaporkan kepada pemimpin kita (ulil amri atau wakilnya) lalu diumumkan kepada masyarakat ketika tampak hilal bulan Ramadhān, maka besoknya kita sudah wajib berpuasa.

Namun apabila tidak terlihat, maka bilangan bulan Sya'bān digenapkan menjadi 30 hari.

Semoga apa yang disampaikan ini bisa bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم ثم  ​​السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

_______

Senin, 27 April 2020

KEUTAMAAN PUASA

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 02 Ramadhan 1441 H / 25 April 2020 M
👤 Ustadz Amir As Soronji, M.Pd.I.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan
🔊 Keutamaan Puasa
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-02
〰〰〰〰〰〰〰

*KEUTAMAAN PUASA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله وصلاة و سلم على رسول الله ولاحول ولا قوة إلا بالله. اما بعد

Para pemirsa yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ketahuilah, bahwasanya puasa merupakan ibadah yang paling utama dan ketaatan yang sangat mulia.

Telah datang atsar-atsar mengenai keutamaannya dan telah dinukil berita-berita mengenai keistimewaannya.

Di antara keutamaan puasa:

⑴ Puasa adalah Jalan Meraih Takwa

Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah mewajibkan puasa kepada seluruh umat.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

_"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kalian agar kamu bertakwa."_

(QS Al Baqarah: 183)

Ayat mulia ini menjelaskan bahwa puasa merupakan ketaatan yang sangat utama karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewajibkan puasa kepada seluruh umat.

Semua umat diwajibkan puasa. Karena mereka membutuhkan puasa, membutuhkan pahala puasa.

⑵ Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pengampunan Dosa

Keutamaan kedua disebutkan dalam hadīts riwayat Al Bukhāri dan Muslim dari sahabat Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda tentang keutamaan puasa Ramadhān, Beliau bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

_“Barangsiapa berpuasa di Ramadhān atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allāh, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.”_

(Hadīts riwayat Al Bukhāri nomor 38 dan Muslim nomor 760)

Maksudnya dengan penuh keimanan adalah iman kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan ridhā dengan kewajiban puasa. Dia tidak benci dengan kewajiban puasa dan tidak ragu dengan pahala dan ganjarannya.

Dalam hadīts riwayat Muslim dari sahabat Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

_"Shalāt yang lima waktu, antara Jum'at yang satu ke Jum'at berikutnya, dari Ramadhān yang satu ke Ramadhān berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar."_

(Hadīts riwayat Muslim nomor 233)

⑶ Pahala Puasa tidak Terikat Dengan Jumlah Tertentu.

Orang yang berpuasa akan diberikan ganjaran tanpa batas.

Dalam Shahīh Al Bukhāri dan Muslim dari sahabat Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

_"Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya." Puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau bertengkar, maka ucapkanlah, "Aku sedang berpuasa."_

_Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesunguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allāh daripada bau misk. Bagi orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka mereka gembira, jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa yang dilakukannya._

(Hadīts riwayat Al Bukhāri nomor  4/88, Muslim nomor 1151)

⑷ Puasa akan Memberi Syafa’at bagi Orang yang Menjalankannya

Puasa kelak pada hari kiamat akan memberikan syafa'at kepada orang yang rajin melaksanakannya.

Dari Abdullāh bin Umar radhiyallāhu 'anhumā, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ قَالَ فَيُشَفَّعَانِ

_Puasa dan Al Qur’ān akan memberikan syafa'at kepada hamba di hari Kiamat. Puasa akan berkata, “Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafa’at karenaku.” Al Qur’ān pun berkata, “Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia syafa’at karenaku.” Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam  bersabda, "Maka keduanya akan memberi syafa’at.”_

(Hadīts riwayat Ahmad nomor 6626)

Para pemirsa rahimakumullāh.

Keutamaan-keutamaan puasa tidak akan diraih, kecuali orang yang berpuasa melaksanakan adab-adab berpuasa.

Maka bersungguh-sungguhlah kalian untuk menyempurnakan puasa kalian, menjaga batasan-batasannya dan bertaubatlah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla atas kekurangan dalam menjalankan ibadah puasa.

وصلى الله على نبينا محمد و الحمد لله رب العالمين

_________

Kamis, 31 Agustus 2017

Puasa Arafah

Tausiyah Bimbingan Islam:
🍃 Puasa Arafah 🍃

Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

____________________
♻️ Yuk.. ikut *Saham Akherat*
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah & Studio Bimbingan Islam

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam

» Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits