Tampilkan postingan dengan label Tentang Haji dan Umroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang Haji dan Umroh. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 September 2017

Bimbingan Singkat Amalan Haji 11

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (11-akhir)
Melempar Jamrah, hari Senin tanggal 13 Dzulhijjah dan Thawâf  Wadâ'
1. Waktu melempar Jamrah pada tanggal 13 Dzulhijjah dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu shalât Zhuhur besok) dan selesai saat terbenam matahari (datang waktu shalât Maghrib), dan tidak sah bila melemparnya setelah Maghrib.
2. Apabila sudah menyelesaikan semua amalan hajinya maka sebelum meninggalkan Mekkah, menjelang pulang DIWAJIBKAN Thawâf  Wadâ' bagi semua jama'ah haji kecuali wanita yang haidh/nifas.
Berkata Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ:
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
“Manusia diperintahkan (oleh Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam) supaya amalan yang terakhir mereka (sebelum meninggalkan Mekkah) adalah thawaf di rumah Allah, tetapi hal ini diringankan bagi wanita haidh” (Muttafaqun ‘alaihi)
3. Bila tinggal di Mekkah setelah Thawâf  Wadâ' dalam waktu yang lama  maka diharuskan mengulangi Thawâf  Wadâ'nya.
4. Tidak masalah setelah Thawâf  Wadâ' melakukan perkara yang berkaitan dengan safar  seperti menunggu teman serombongan, atau membeli bekal bepergian atau  datangnya waktu shalat fardhu.
5. Bagi jamaah haji yang ingin keluar sementara dari kota Mekkah kemudian kembali lagi ke Mekkah, seperti orang yang ingin ke Jeddah karena satu keperluan  maka dalam keadaan seperti ini sebagian ulama mengharuskan Thawâf  Wadâ' sebelum meninggalkan Mekkah karena dia dianggap berpisah dengan Mekkah meskipun hanya sebentar.
Berkata An Nawawi (wafat 676 H termasuk ulama besar dalam madzhab Asy Syafii) rahimahullâh:
وَالصحيحُ المشهورُ أنه يتوجَّهَ على من أراد مسافةَ القصْر ودونها، سواءٌ كانت مسافةً بعيدةً أم قريبةً لعموم الأحاديث
“Dan pendapat yang shahih lagi masyhur bahwa (thawaf wada’) diharuskan bagi orang yang ingin (meninggalkan Mekkah) pada jarak yang boleh seseorang mengqashar dan yang lebih dekat daripada itu, sama saja apakah jaraknya jauh atau dekat, karena keumuman hadits-hadits” (Al Majmuu’ Syarh Al Muhadzdzab 8/256)
Berkata Syeikh Abdulaziz bin Bâz (wafat tahun 1420 H, mufti Kerajaan Saudi Arabia terdahulu) rahimahullâh:
وأما مَنْ خَرج إليها لحاجة وقصدُه الرجوعُ إلى مكة؛ لأنها مَحَلُّ إقامتِه أيام الحج، فهذا فيه نَظَرٌ وشبهةٌ، والأقربُ أنه لا ينبغي له الخروجُ إلا بِوَداع عملاً بعموم الحديث المذكور، ويكفيه هذا الوداعُ عن وداع آخر إذا أراد الخروجَ إليها مرة أخرى؛ لكونه قد أتى بالوداع المأمور به، لكن إذا أراد الخروجَ إلى بلاده فالأحوطُ له أن يودِّع مرة أخرى للشك في إجزاءِ الوداع الأول
“Dan adapun orang yang keluar menuju Jeddah karena satu keperluan, dan maksudnya adalah kembali ke Mekkah karena tempat tinggalnya selama haji di Mekkah, maka ini perlu dilihat kembali dan disini ada kerancuan.
Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran bahwa orang tersebut tidak keluar (dari Mekkah) kecuali melakukan Thawâf  Wadâ' dulu, karena mengamalkan keumuman hadits, dan Thawâf  Wadâ' ini sudah mencukupi dari wada’ yang lain ketika akan meninggalkan Mekkah lagi (setelah itu), karena dia sudah melakukan Thawâf  Wadâ' yang diperintahkan.
Tapi kalau dia ingin pulang ke negaranya maka yang lebih berhati-hati adalah melakukan Thawâf  Wadâ' lagi, yang demikian karena keraguan pada keabsahan wada’ yang pertama” (Majmuu’ Fatâwa Syeikh Abdulaziz bin Bâz 17/ 396-397)  
6. Yang afdhal adalah memisahkan antara Thawâf  Ifâdhah  dan Thawâf  Wadâ', yaitu melakukan Thawâf  Ifâdhah terlebih dahulu kemudian Sa'I haji (bagi yang belum), baru setelah itu Thawâf  Wadâ' menjelang pulang. Namun bagi yang mengakhirkan Thawâf  Ifâdhah menjelang pulang maka cukup thawâf  sekali, dan ini sudah mencukupi dari Thawâf  Wadâ', dan tidak masalah sa'i haji yang dilakukan setelah Thawâf  Ifâdah tersebut karena sa'i ini mengikuti thawâf .

Akhirnya, saya berdoa semoga Allâh menerima ibadah haji saudara sekalian, menjadikannya haji yang mabrûr, serta mengampuni dosa saudara sekalian.
Saya mohon maaf atas segala kekurangan.
Dan sebagaimana Allâh telah mengumpulkan kita dalam ketaatan kepada-Nya di dunia, kita berharap semoga Allâh mempertemukan kita dan mengumpu

lkan kita di dalam surga-Nya.
Wassalâmu'alaikum warahmatullâhi wabarakâtuhu.

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar Kajian Bahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

Bimbingan Singkat Amalan Haji 10

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (10)
Melempar Jamrah tanggal 12 Dzulhijjah
1.Waktu melempar Jamrah pada tanggal 12 Dzulhijjah ini -bagi yang NAFAR AWWAL (yang ingin bersegera meninggalkan Minâ tanggal 12 Dzulhijjah)-dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu shalât Zhuhur  tanggal 12) dan selesai saat terbenam matahari (datang waktu shalât Maghrib tanggal 12).
2. Apabila tenggelam matahari dia masih berada di Mina tanpa ada usaha keluar dari Minâ maka diharuskan dia bermalam di Minâ malam tanggal 13, dan melempar Jamrah keesokan harinya pada waktunya (setelah Zhuhur tanggal 13).
3. Seseorang yang sudah berusaha untuk keluar dari Minâ sebelum tenggelam matahari pada tanggal 12, namun terlambat keluar karena kemacetan di jalan misalnya maka dia mendapatkan 'udzur dan dimaafkan, boleh meninggalkan Minâ  dan tidak diharuskan bermalam pada malam tanggal 13. 
4. Adapun yang mengambil NAFAR TSÂNI (yang ingin meninggalkan Minâ tanggal 13 Dzulhijjah), maka waktu melempar Jamrah dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu shalât Zhuhur) tanggal 12 Dzulhijjah, dan selesai saat datang waktu shalât Shubuh tanggal 13 Dzulhijjah.

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar Kajian Bahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Sabtu, 02 September 2017

Bimbingan Singkat Amalan Haji 9

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (9)
Melempar Jamrah, tanggal 11, 12, dan 13  Dzulhijjah
1. Diwajibkan melempar 3 Jamrah (shughrâ, wusthâ, dan kubrâ) pada tanggal 11 dan 12 bagi yang mengambil nafar awwal, dan  tanggal 11, 12, dan 13 bagi yang mengambil nafar tsâni.
2. Waktu melempar hari ini (tanggal 11) dimulai setelah matahari tergelincir ke barat (datangnya waktu shalat Zhuhur), dan tidak boleh sebelumnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak melempar kecuali setelah tergelincir matahari.
Berkata Jâbir bin ‘Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ:

رَمَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ

“Rasulullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jamrah pada hari raya kurban ketika waktu dhuha, adapun setelah itu (yaitu di hari-hari Tasyriiq) maka beliau melempar setelah tergelincir matahari" (HR.Muslim)
Berkata Abdullâh bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ:

كُنَّا نَتَحَيَّنُ  فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا

“Kami dahulu menunggu waktu, maka jika matahari tergelincir kamipun melempar” (HR. Al Bukhâri)
Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya ulama madzhab Asy Syâfi'i.
Berkata Abul Hasan Al Maawardi (meninggal tahun 450 H, termasuk ulama besar madzhab Asy Syaafi’i) rahimahullah:
وَوَقْتُ الرَّمْيِ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ الثَّلَاثَةِ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ ، فَإِنْ رَمَى قَبْلَهُ لَمْ يُجْزِهِ

“Dan waktu melempar di tiga hari ini adalah setelah tergelincirnya matahari, apabila melempar sebelumnya maka tidak mencukupi (tidak sah)” (Al Haawii Al Kabiir fii Fiqh Madzhab Al Imaam Asy Syaafi’i 4/194)
Dan berkata Al Imam An Nawawi (wafat 676 H termasuk ulama besar dalam madzhab Asy Syafi’i) rahimahullahu:

وَلَا يَجُوْزُ الرَّمْيُ فِيْ هذه الأَيَّامِ الثَّلَاثَةِ إِلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ

“Dan tidak boleh melempar di tiga hari ini kecuali setelah tergelincirnya matahari” (Al Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 8/235)
3. Niat baik untuk membantu jamaah haji dan mengupayakan keselamatan bagi mereka adalah amal shaleh yang mulia, namun tentunya harus dengan cara yang disyari’atkan dan dibolehkan, seperti:
-menjadikan tempat melempar bertingkat
-aturan buka tutup jamarat oleh petugas dengan melihat kepadatan
-atau menjadwal di waktu yang disyariatkan.
Bukan dengan cara mengubah waktu melempar jamrah, sehingga dikerjakan di luar waktu yang sudah ditentukan dalam syari’at.
Oleh karena itu saya memohon, bagi saudara saya yang diberi amanat mengurus jama’ah haji –jazaahumullahu khairan-  supaya mengupayakan sekali memberi kemudahan bagi jama’ah dalam melaksanakan ritual melempar jamrah pada waktunya. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.   
4. Waktu melempar hari ini luas, dari tergelincirnya matahari sampai datangnya waktu shalat Shubuh tanggal 12, seseorang bisa memilih melempar di siang hari atau di malam hari.
5. Zhuhur hari ini jatuh pukul 12:21 (dua belas lebih duapuluh satu menit), dan tidak boleh melempar sebelum Zhuhur.
6. Melempar harus berurutan, dimulai dari shughrâ (yang paling dekat dengan masjid Khaif), kemudian wusthâ, kemudian kubrâ (‘Aqabah).
7. Boleh melempar ketiga Jamrah dari arah mana saja.
8. Disunnahkan ketika melempar Jamrah Kubrâ, menjadikan Minâ sebelah kanan dan menjadikan Mekkah sebelah kiri.
9. Disunnahkan berdoa yang lama dengan menghadap qiblat dan mengangkat tangan setelah melempar Jamrah Shughrâ (pertama) dan Jamrah Wusthâ (kedua). Adapun Jamrah Kubrâ (‘Aqabah) maka tidak disunnahkan berdoa setelah melemparnya.
10. Tidak boleh melempar dengan selain kerikil seperti sandal, kayu, besi, kaca dll. 
11. Anak kecil yang haji bisa diwakili orang lain dalam melempar, demikian pula orang yang lemah karena sakit, atau tua, atau hamil.
12. Yang boleh mewakili adalah orang yang haji juga, caranya: pada setiap Jamrah melempar 7 kerikil untuk diri sendiri terlebih dulu, kemudian baru melempar 7 kerikil untuk orang lain, demikian yang disebutkan guru kami Syeikh Abdulmuhsin bin Hamd Al ‘Abbaad Al Badr di dalam kitab beliau Tabshiir An Naasik hal: 170
13. Apabila diperlukan, boleh mengakhirkan melempar Jamrah pada hari berikutnya. Misal: Melempar Jamrah ‘Aqabah tanggal 10 , dilakukan pada tanggal 11.
Cara menjamaknya: Setelah datang waktu melempar tanggal 11 (setelah zhuhur) melempar untuk Jamrah ‘Aqabah tanggal 10 terlebih dahulu, kemudian kembali ke Jamrah Shughrâ untuk melempar tiga Jamrah tanggal 11.
14. Tidak boleh mengedepankan melempar, misalnya: melempar tiga Jamrah untuk tanggal 12, dilakukan pada tanggal 11. 
15. Tujuan melempar Jamrah adalah untuk mengingat Allâh, bukan melempar syetan seperti yang diyakini sebagian saudara kita.

Semoga Allâh subhânahu wa ta’âlâ memudahkan ritual jama’ah haji dan menjadikan haji mereka mabrur.

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]
HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Jumat, 01 September 2017

Bimbingan Singkat Amalan Haji 8

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (8)
Mabît (bermalam) di Minâ, malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
1.Diwajibkan bermalam di Minâ dua malam, yaitu malam tanggal 11 &12 bagi yang ingin nafar awwal, dan ditambah malam tanggal 13  bagi yang ingin nafar tsâni.
2. Bermalam tiga malam lebih afdhol daripada dua malam, karena lebih banyak ibadahnya, dan inilah yang dilakukan Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
3. Bermalam di Minâ maksudnya adalah bermalam disana pada sebagian besar malam, dan dinamakan sebagian besar bila lebih dari separo malam. Dan malam  dimulai dengan datangnya waktu Maghrib dan diakhiri dengan datangnya waktu shubuh.
4. Waktu Maghrib hari ini jam 18.38 (jam enam lebih dua puluh tujuh menit), dan waktu Shubuh jam 04.47 (jam empat lebih lima puluh satu menit). Satu malam sekarang SEPULUH JAM SEMBILAN MENIT. Separo malam sekarang berarti LIMA JAM EMPAT SETENGAH MENIT. Barangsiapa yang berada di Mina di malam hari, lebih dari lima jam empat setengah menit, baik di awal malam atau di tengah atau di akhir maka dia sudah dianggap bermalam.
5. Batas Minâ, dari wadi Muhassir sampai Jamrah ‘Aqabah. Bila sudah berusaha dengan sungguh-sungguh dan tidak mendapatkan tempat yang layak di Minâ maka bisa bermalam di sekitarnya, seperti di Muzdalifah (Mina Jadid), 'Azîziyah, dll
6. Orang yang tidak bermalam di Minâ sama sekali dan tidak memiliki 'udzur maka diharuskan membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing disembelih di tanah haram, dan dibagikan untuk fakir miskin disana. Kalau bermalam di Minâ di sebagian malam dan tidak bermalam di Minâ pada malam yang lain maka dari setiap malam yang ditinggalkan wajib bershadaqah dengan satu mudd (kurang lebih 0,75 kg atau tiga per empat kilogram beras).
7. Shalât lima waktu selama di Minâ dikerjakan masing-masing pada waktunya dan diqashar bila shalatnya 4 raka'at. Dan mengqashar ini hanya berlaku bagi orang yang berhaji. Adapun penduduk Mekkah yang tidak berhaji dan dia di Minâ sebagai pekerja dan bukan jama'ah haji maka tetap menyempurnakan shalât.
8. Hari-hari di Minâ adalah hari-hari makan, minum dan dzikrullâh.
9. Bagi yang haji tamattu' dan qirân dan tidak mampu menyembelih hadyu maka berpuasa 3 hari ketika haji dan 7 hari ketika pulang ke negaranya/daerahnya. Tiga hari puasa ketika haji boleh dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dan ini adalah perkecualian bagi mereka saja, adapun yang lain maka tidak boleh berpuasa pada hari tersebut.
10. Bagi yang ingin thawâf Ifâdhah, maka dianjurkan perginya di akhir malam, setelah menyempurnakan mabit di Minâ; karena bila pergi ke Mekkah di awal malam, dikhawatirkan tidak bisa mabit di Minâ malam tersebut.

Semoga Allâh memudahkan ibadah haji para jama’ah sekalian.

[Dr. Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]
 
HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Bimbingan Singkat Amalan Haji 7

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (7)
Amalan haji hari Jum’at pagi tanggal 10 Dzulhijjah s/d sore (bag 2)
1. Melempar Jamrah ‘Aqabah dengan tujuh butir kerikil, satu-satu secara berturut-turut dan tidak boleh melempar tujuh butir sekaligus.
2.  Setiap lemparan membaca takbir "Allâhu Akbar",
3.  Menghentikan talbiyah setelah lemparan terakhir Jamrah ‘Aqabah
4.  Disunnahkan menghadap Jamrah ‘Aqabah dan menjadikan Mekkah di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya, dan boleh melempar dari arah mana saja; dan tidak disunnahkan berdoa setelah melempar Jamrah ‘Aqabah.
5. Sasaran lemparan adalah "kolam" yang ada di sekitar tiang, dan bukan tiangnya. Lemparan dianggap sah bila batu diperkirakan jatuh ke "kolam" yang ada di sekitar tiang Jamrah.
6. Waktu melempar Jamrah ‘Aqabah yang afdhal  di waktu Dhuhâ, dan selesai waktunya ketika datang shalat Shubuh tanggal 11 Dzulhijjah.
7. Bagi orang-orang yang diberi keringanan meninggalkan Muzdalifah sebelum Shubuh bisa melempar Jamrah ‘Aqabah setelah sampai Minâ meskipun belum datang waktu Shubuh.
8. Melempar Jamrah ‘Aqabah termasuk KEWAJIBAN HAJI.
9. Menyembelih hadyu tamattu' dan qirân di tanah harâm (Minâ,Mekkah, Muzdalifah), hukumnya wajib bagi yang memiliki sembelihan atau memiliki uang untuk membeli pada saat itu, bila tidak mampu maka berpuasa 3 hari ketika haji dan 7 hari ketika pulang ke negaranya;
10. Disunnahkan menyembelih sendiri hewan hadyu, dan boleh mewakilkan;
11. Disunnahkan hewan hadyu dibagi tiga: sebagian dimakan sendiri, sebagian dihadiahkan (meskipun kepada orang kaya), dan sebagian dishadaqahkan kepada fakir miskin.  
12. Waktu menyembelih dimulai dari hari raya kurban (tanggal 10 Dzulhijjah)  sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, tidak boleh sebelumnya dan tidak boleh setelahnya. 
13. Menggundul atau memendekkan rambut, ini merupakan KEWAJIBAN HAJI.
14. Thawâf  Ifâdhah, merupakan RUKUN HAJI, waktu melakukan Thawâf  Ifâdhah yang paling utama di hari raya kurban dan boleh diundurkan/ditunda. 
15. Sa'i haji bagi yang tamattu', dan bagi yang ifrâd dan qirân bila belum sa'I haji setelah thawâf  qudûm. Dan sa'i haji termasuk RUKUN HAJI.
16. Amalan-amalan ini disyari'atkan untuk dzikrullôh, orang yang paling besar pahalanya adalah yang paling banyak mengingat Allâh ketika mengamalkan amalan-amalan tersebut.

Semoga Allâh memudahkan jama'ah haji untuk melaksanakan amalan-amalan di atas.

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Bimbingan Singkat Amalan Haji 6

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (6)
Amalan haji hari Jum’at pagi tanggal 10 Dzulhijjah s/d sore (bag 1)
1. Hari ini dinamakan hari kurban, dan inilah yang dimaksud yaumul hajj al akbar (hari haji yang paling besar), karena banyaknya amalan-amalan haji yang dilakukan di hari ini.
2. Setelah Shubuh, jama'ah haji berdoa dan berdzikir sampai terang, dan sebelum terbit matahari jamaah meninggalkan Muzdalifah menuju Minâ sambil terus bertakbir dan bertalbiyah
3. Disunnahkan dalam perjalanan ke Minâ mengambil 7 butir kerikil (kurang lebih sebesar biji jagung) untuk melempar Jamrah ‘Aqabah.
4. Urutan amalan yang afdhal di hari ini adalah seperti yang dilakukan Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam:
1.Melempar Jamrah ‘Aqabah,
2.kemudian menyembelih hadyu,
3.kemudian menggundul atau memendekkan rambut,
4.kemudian thawâf Ifâdhah, kemudian sa'i bagi yang memiliki kewajiban sa'i.
5. Diperbolehkan tidak berurutan dalam mengerjakan amalan-amalan di atas, misalnya: menyembelih sebelum melempar, atau mencukur sebelum menyembelih, atau thawâf  sebelum melempar.
6. Diantara 4 amalan di atas hanya 3 yang berpengaruh pada tahallul seseorang dari ihram hajinya:
1.melempar Jamrah ‘Aqabah,
2.mencukur,
3.thawâf  Ifâdhah
Sedangkan menyembelih hadyu tidak mempengaruhi tahallul seseorang.
7. Apabila sudah melakukan DUA dari TIGA amalan di atas, seperti: sudah melempar dan mencukur, atau sudah thawaf dan melempar, atau sudah mencukur dan thawaf, maka seseorang sudah TAHALLUL AWWAL (HALAL PERTAMA), artinya halal semua yang sebelumnya haram ketika ihrâm kecuali berjimak, maka dia boleh berpakaian biasa, boleh memakai minyak wangi, dan boleh memotong kuku. Dan apabila sudah melakukan ketiga amalan tersebut semuanya maka dia sudah TAHALLUL TSÂNI (HALAL KEDUA), artinya halal semua yang sebelumnya haram ketika ihrâm, termasuk mendatangi istri (berjimak) diperbolehkan.
8. Mencukur ketika ihrâm haji hanya sekali saja, apabila seseorang sudah mencukur setelah melempar Jamrah ‘Aqabah, maka tidak perlu mencukur setelah sa’i, demikian pula sebaliknya, apabila sudah mencukur setelah sa’i haji maka tidak perlu lagi mencukur setelah melempar Jamrah ‘Aqabah.
9. Boleh seseorang mengakhirkan thawâf  Ifâdhahnya pada hari-hari Tasyriq, atau setelah hari-hari Tasyriq.
10. Jama’ah haji tidak ada kewajiban melakukan shalat Jum’at. Bila di Minâ maka mereka melakukan shalat Zhuhur dua rakaat di waktu Zhuhur. Dan bila jamaah haji shalat Jum’at bersama orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at –seperti shalat Jum’at di Masjidil Haram- sah shalat Jum’atnya dan tidak perlu dia shalat Zhuhur.
11. Jamaah haji juga tidak diwajibkan shalat hari raya Idul Adha ketika berada di Mina, dan bila mendapatkan shalat hari raya di Masjidil Haram bersama kaum muslimin maka in syâ Allâh mendapat pahala.

Semoga Allâh menjaga para jamaah haji dan memudahkan ibadah mereka.  

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Bimbingan Singkat Amalan Haji 5

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (5)
Amalan haji malam ini, tanggal 10 Dzulhijjah s/d pagi
1. Meninggalkan ‘Arafah dengan tenang tanpa tergesa-gesa menuju Muzdalifah setelah tenggelam matahari, dan bagi yang datang ke ‘Arafah siang hari maka tidak boleh meninggalkan ‘Arafah sebelum terbenam matahari.
2. Terus mengucapkan talbiyah dan takbir dalam perjalanan.
3. Setelah sampai Muzdalifah, yakinkan sudah berada dalam batas Muzdalifah, dan jangan terkecoh dengan banyaknya orang duduk atau tidur di sebuah tempat, karena belum tentu mereka berada di Muzdalifah.
4. Sesampai Muzdalifah shalat Maghrib dan 'Isyâ' dengan jama' qashar, satu adzân dan dua iqâmah, tanpa ba'diyyah Maghrib dan ba'diyyah 'Isyâ'.
5. Apabila takut tidak sampai ke Muzdalifah kecuali pertengahan malam maka shalat Maghrib dan Isya di ‘Arafah atau di perjalanan menuju Muzdalifah.
6. Setelah shalat, jama'ah haji beristirahat sampai Shubuh, dan tidak menghidupkan malam dengan mendengarkan ceramah, atau membaca Al Qur'ân, atau shalat malam dll. Kecuali shalat witir dan dua rokaat sebelum Shubuh karena dahulu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkannya.
7. Bermalam di Muzdalifah adalah KEWAJIBAN HAJI menurut jumhur ulama.
8. Mengambil kerikil untuk melempar Jamrah 'Aqabah dilakukan di pagi hari ketika akan menuju Mina, dan tidak disunnahkan dicuci.
9. Orang yang sampai di Muzdalifah sebelum pertengahan malam wajib bermalam sampai pertengahan malam. Apabila meninggalkan Muzdalifah sebelum pertengahan malam maka tidak dianggap mabit.
10. Seseorang dianggap mabit (bermalam) di Muzdalifah, apabila berada di Muzdalifah SETELAH PERTENGAHAN MALAM, meski hanya lewat atau tinggal sebentar, baik di dalam kendaraan atau di luar kendaraan.
11.  Waktu shalat Maghrib di Mekkah sekarang adalah jam 18.39 (enam lebih tiga puluh sembilan menit) dan waktu shalat Shubuh adalah  04.46 (empat lebih empat puluh enam menit) . Jadi pertengahan malam kurang lebih jam 23.43 (jam sebelas lebih empat puluh tiga menit).
12. Wanita, anak-anak, orang-orang lemah, dan yang mengurus mereka seperti mahram, dan sopir diberi keringanan meninggalkan Muzdalifah di akhir malam sebelum Shubuh.
13. Mengerjakan shalat Shubuh di awal waktu kemudian berdzikir dan berdoa dengan menghadap kiblat sampai terang.
14. Meninggalkan Muzdalifah, dianjurkan menjelang matahari terbit, ketika langit bagian timur sudah menguning sekali, dan dibolehkan setelah terbit Matahari.

Semoga Allâh menerima amal ibadah kita semua.

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Bimbingan Singkat Amalan Haji 4

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (4)
Amalan jama'ah haji ketika wuquf di ‘Arafah:
1. Waktu shalat Zhuhur waktu Mekkah hari ini adalah jam 12.21
2. Wuquf di ‘Arafah adalah rukun haji, tidak sah haji orang yang tidak wuquf di ‘Arafah, oleh karena itu yakinkan seyakin-yakinnya Anda berada di ‘Arafah, dengan melihat batas, bertanya kepada petugas, dll. Dan bagi yang berada di kemah-kemah resmi maka dia sudah berada di 'Arafah.
3. Boleh wuquf dalam keadaan berdiri atau duduk, naik kendaraan atau tidak, di dalam kemah maupun di luar kemah.
4. Tidak disyaratkan wuquf dalam keadaan suci dan menghadap qiblat. Dan sah orang yang wuquf dalam keadaan tidur.
5. Disunnahkan mengangkat tangan ketika berdoa di ‘Arafah dan menghadap qiblat.
6. Tidak disyari'atkan menaiki Jabal Rahmah dan tidak disyari'atkan berdoa dan berdzikir secara berjama'ah. Masing-masing jama'ah haji berdoa dan berdzikir sendiri-sendiri seperti yang dilakukan Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. 
7. Hendaknya memperbanyak dzikir, talbiyah, dan berdoa kepada Allâh, karena sebaik-baik doa adalah doa di hari ‘Arafah. Termasuk dzikir adalah dzikir sore, membaca Al Qur'ân, tasbîh, tahlîl, takbîr, sholawat untuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, dll.
8. Yang afdhol seorang muslim berdoa dengan do'a-do'a yang ada dalam Al Qur'ân dan Al Hadits, dengan memahami maknanya, dan boleh berdoa dengan selain bahasa Arab yang benar maknanya.
9. Mintalah kepada Allâh kebaikan dunia dan akhirat. Kebaikan dunia seperti rezeki yang luas dan halal, istri yang shalihah, keturunan yang menyejukkan mata, ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih dll. Kebaikan akhirat seperti selamat dari adzab setelah mati baik adzab kubur maupun neraka, selamat dari berbagai kesusahan setelah dibangkitkan di hari kiamat, mendapatkan surga, keridhaan Allâh, dll.
10. Doakanlah dengan kebaikan untuk orang yang telah berwasiat kepadamu, dan doakanlah untuk kaum muslimin.
11. Wuquf di ‘Arafah adalah kesempatan yang baik untuk bertaubat kepada Allâh dari segala dosa, memohon ampun kepadaNya, merendahkan diri dan mendekat kepadaNya, oleh karena itu jangan sia-siakan waktu wuquf yang hanya sebentar ini dengan berjalan-jalan, bercanda, banyak tidur, berfoto-foto dll.
12. Anda dalam keadaan ihrâm, diharuskan untuk menjauhi larangan-larangan ihrâm, diantaranya mendatangi istri. Barangsiapa yang mendatangi istrinya dalam keadaan ihrom sebelum tahallul awal maka HAJINYA RUSAK, diharuskan menyelesaikan hajinya, diharuskan haji tahun depan, dan diharuskan menyembelih unta di Mekkah dan dibagikan dagingnya kepada orang-orang miskin disana.  

Semoga Allâh mengampuni dosa kita, memasukkan kita ke dalam surgaNya, dan menyelamatkan kita dari nerakaNya.

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Kamis, 31 Agustus 2017

Bimbingan Singkat Amalan Haji 3

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (3)
Amalan Hari Kamis, 9 Dzulhijjah pagi s/d tenggelam matahari
1. Pagi berangkat dari Minâ menuju 'Arafah, dianjurkan setelah terbit matahari, dan boleh meninggalkan Minâ  sebelumnya.
2. Dalam perjalanan, membaca talbiyah dan takbir, yaitu dengan mengucapkan: "Allâhu akbar, Allâhu akbar, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, allâhu akbar wa lillâhil hamdu"
3. Boleh ke 'Arafah dengan berjalan kaki atau naik kendaraan
4. Bila sudah sampai di 'Arafah, yakinkan diri bahwa posisi sudah di dalam batas 'Arafah (catatan: Kemah yang disediakan pemerintah semua berada di ‘Arafah)
5. Waktu yang sah digunakan untuk wuquf di 'Arafah dari tergelincirnya matahari (awal waktu Zhuhur) sampai waktu Shubuh tanggal 10 Dzulhijjah, barangsiapa yang berada di ‘Arafah diantara 2 waktu tersebut meski hanya sebentar maka sah wukufnya.
6. Bagi jama'ah haji yang sampai di ‘Arafah di siang hari maka DIWAJIBKAN wuquf sampai tenggelam matahari.
7. Setelah datang waktu sholat Zhuhur dianjurkan mendengarkan khutbah 'Arafah (biasanya disampaikan mufti Kerajaan Saudi), dan untuk tahun ini akan disampaikan in syaa Allah oleh Syeikh Dr. Sa’d bin Naashir Asy Syatsri, salah seorang ulama besar Saudi Arabia sekaligus Penasehat Kerajaan Saudi Arabia, semoga Allah menjaga beliau.
8. Khuthbah disiarkan secara langsung di radio frekuensi 90.8 FM
9. Sholat Zhuhur dan Ashar jamak qashar dengan satu adzan dan dua iqâmah. (adzan- iqâmah pertama- sholat Zhuhur 2 roka'at-iqâmah kedua-shalat Ashar 2 raka'at), tanpa melakukan shalat rawâtib qabliyyah maupun ba'diyyah.
10. Setelah shalat, maka jama'ah berdzikir dan berdoa dengan khusyu' kepada Allâh, meminta kebaikan dunia dan akhirat.
11. Yang afdhal bagi jama'ah haji yang wuquf di 'Arafah adalah TIDAK BERPUASA, karena dahulu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada hari ‘Arafah.

Semoga Allâh memudahkan bagi para jama'ah haji dalam melaksanakan ibadah haji ini. 

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Bimbingan Singkat Amalan Haji 3

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (3)
Amalan Hari Kamis, 9 Dzulhijjah pagi s/d tenggelam matahari
1. Pagi berangkat dari Minâ menuju 'Arafah, dianjurkan setelah terbit matahari, dan boleh meninggalkan Minâ  sebelumnya.
2. Dalam perjalanan, membaca talbiyah dan takbir, yaitu dengan mengucapkan: "Allâhu akbar, Allâhu akbar, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, allâhu akbar wa lillâhil hamdu"
3. Boleh ke 'Arafah dengan berjalan kaki atau naik kendaraan
4. Bila sudah sampai di 'Arafah, yakinkan diri bahwa posisi sudah di dalam batas 'Arafah (catatan: Kemah yang disediakan pemerintah semua berada di ‘Arafah)
5. Waktu yang sah digunakan untuk wuquf di 'Arafah dari tergelincirnya matahari (awal waktu Zhuhur) sampai waktu Shubuh tanggal 10 Dzulhijjah, barangsiapa yang berada di ‘Arafah diantara 2 waktu tersebut meski hanya sebentar maka sah wukufnya.
6. Bagi jama'ah haji yang sampai di ‘Arafah di siang hari maka DIWAJIBKAN wuquf sampai tenggelam matahari.
7. Setelah datang waktu sholat Zhuhur dianjurkan mendengarkan khutbah 'Arafah (biasanya disampaikan mufti Kerajaan Saudi), dan untuk tahun ini akan disampaikan in syaa Allah oleh Syeikh Dr. Sa’d bin Naashir Asy Syatsri, salah seorang ulama besar Saudi Arabia sekaligus Penasehat Kerajaan Saudi Arabia, semoga Allah menjaga beliau.
8. Khuthbah disiarkan secara langsung di radio frekuensi 90.8 FM
9. Sholat Zhuhur dan Ashar jamak qashar dengan satu adzan dan dua iqâmah. (adzan- iqâmah pertama- sholat Zhuhur 2 roka'at-iqâmah kedua-shalat Ashar 2 raka'at), tanpa melakukan shalat rawâtib qabliyyah maupun ba'diyyah.
10. Setelah shalat, maka jama'ah berdzikir dan berdoa dengan khusyu' kepada Allâh, meminta kebaikan dunia dan akhirat.
11. Yang afdhal bagi jama'ah haji yang wuquf di 'Arafah adalah TIDAK BERPUASA, karena dahulu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada hari ‘Arafah.

Semoga Allâh memudahkan bagi para jama'ah haji dalam melaksanakan ibadah haji ini. 

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Rabu, 30 Agustus 2017

Bimbingan Singkat Amalan Haji 2

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (2)
Amalan bagi jama'ah haji, Rabu tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah):
1. Pagi hari ini, tanggal 8 disunnahkan mandi dan membersihkan diri
2. Memakai pakaian ihrâm bagi laki-laki
3. Berihrâm (niat haji) di pagi hari ini, dan disunnahkan dari tempat menginapnya
4. Waktu Dhuha dimulai jam 6.18.
5. Orang yang berada di Minâ sebelum tanggal 8 maka berihrâm di Minâ
6. Bagi yang tamattu maka disunnahkan mengatakan: labbaikallâhumma hajjan
7. Disunnahkan memperbanyak membaca talbiyah: labbaikallâhumma labbaik, labbaika lâ syarîka laka labbaik, innalhamda wanni'mata laka wal mulk, lâ syarîka laka
8. Menuju ke Minâ, dan melakukan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, 'Isya, dan Shubuh disana, dengan mengqashar shalat yang 4 rakaat, dan masing-masing dikerjakan pada waktunya tanpa dijamak
9. Disunnahkan tinggal di Minâ sampai terbit matahari besok pada tanggal 9 Dzulhijjah, baru setelah itu menuju ke ‘Arafah.
Semoga Allâh ta'âlâ memudahkan kita dalam melaksanakan ibadah yang agung ini sesuai dengan petunjuk Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam.
 
[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI
--------------------------------------------------
Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)
Silahkan join ke via link berikut:
 https://t.me/hsimahazi
Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah
Semoga bermanfaat

Bimbingan Singkat Amalan Haji 1

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (1)
Alhamdulillahi rabbil ‘aalamin, wa asyhadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu wa rasuuluhuu, shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihii wa shahbihii ajma’iin wa sallama tasliiman katsiiran.
Para jamaah haji 1438 H, tamu-tamu Allah, semoga Allah menjaga bapak ibu sekalian dimanapun bapak ibu sekalian berada.
Pertama saya Abdullah Roy,sebagai pembina grup ini, mengucapkan ahlan wa sahlan di grup ini.
Sebentar lagi bapak ibu sekalian akan memasuki hari tarwiyah, hari dimana para jamaah haji disunnahkan untuk berangkat ke Mina dan bermalam disana sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam  dan para sahabatnya.
In syaa Allah mulai hari ini hari Selasa tanggal 7 Dzulhijjah sampai hari Senin tanggal 13 Dzulhijjah, saya akan memposting hukum-hukum penting yang berkaitan dengan ibadah haji, selangkah demi selangkah, dengan harapan dengan cara seperti ini bisa lebih mudah dipahami.
Yang disunnahkan adalah ihram di waktu dhuha besok hari Rabu tanggal 8 Dzulhijjah, barangsiapa yang berihram tanggal 7 atau sebelum tanggal 8 maka hal ini menyelisihi sunnah dan meninggalkan yang afdhal, sah ihramnya dan tidak terkena dam.
Berkata Imam An Nawawi (wafat 676 H termasuk ulama besar dalam madzhab Asy Syafii) rahimahullahu:
وَسَبَقَ أَيْضًا مَرَّات أَنَّ الْأَفْضَل عِنْد الشَّافِعِيّ وَمُوَافِقِيهِ أَنَّ مَنْ كَانَ بِمَكَّة وَأَرَادَ الْإِحْرَام بِالْحَجِّ أَحْرَمَ يَوْم التَّرْوِيَة عَمَلًا بِهَذَا الْحَدِيث ، وَسَبَقَ بَيَان مَذَاهِب الْعُلَمَاء فِيهِ . وَفِي هَذَا بَيَان أَنَّ السُّنَّة أَلَّا يَتَقَدَّم أَحَد إِلَى مِنًى قَبْل يَوْم التَّرْوِيَة ، وَقَدْ كَرِهَ مَالِك ذَلِكَ ، وَقَالَ بَعْض السَّلَف : لَا بَأْس بِهِ ، وَمَذْهَبنَا أَنَّهُ خِلَاف السُّنَّة .
“Telah berlalu berkali-kali bahwa yang afdhal menurut Asy Syafi’i dan ulama-ulama yang sependapat dengan beliau bahwa barangsiapa yang ada di Mekkah dan ingin ihram haji maka dia ihram di hari Tarwiyah mengamalkan hadits ini (maksudnya: hadits Jabir bin Abdillah tentang sifat haji Nabi ). Dan telah berlalu penjelasan madzhab-madzhab para ulama di dalam masalah ini, dan dalam hal ini ada penjelasan bahwa yang sunnah adalah seseorang tidak mendahului ke Mina sebelum hari tarwiyah, dan imam Malik membenci yang demikian, dan berkata sebagian salaf: “Tidak masalah”, dan madzhab kami (yaitu madzhab Asy Syafi’i) sesungguhnya yang demikian menyelisihi sunnah” (Al Minhaaj Syarh Shahih Muslim Ibnul Hajjaaj 8/180, karya Al Imam An Nawawi)
Bagi yang berangkat malam ini maka sebaiknya ihram dilakukan besok pagi di Mina, dan bagi yang ingin ihram dari sekarang kemudian menuju Mina maka tidak masalah. Wallahu a’lam.
[Dr. Abdullah Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]
HSI BIMBINGAN HAJI
Kabar gembira bagi jama'ah haji
--------------------------------------------------
Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)
Silahkan join ke via link berikut:
 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah
Semoga bermanfaat

Selasa, 22 Agustus 2017

Tentang Haji dan Umroh bag. 30

BimbinganIslam.com
Sabtu, 20 Dzulqa’dah 1438H / 12 Agustus 2017M
 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 30 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-30
 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------
*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 30 DARI 30*
بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته   
Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 
Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dalam kajian ini kita akan membahas kesalahan-kesalahan ketika pelaksanaan amal ibadah haji.
*◆ Kesalahan-kesalahan ketika wuqūf*
*⑵ Keluar dari 'Arafāh menuju Muzdalifah sebelum terbenam matahari.*
Yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah beliau berwuqūf 'Arafāh dari mulai zhuhur sampai terbenam matahari, menunjukkan masuk waktu Maghrib. Lalu beliau bertolak dari 'Arafāh menuju Muzdalifah.
Kalau ada orang bertolak dari 'Arafāh menuju Muzdalifah sebelum terbenam matahari maka ini sebuah kesalahan.
Nanti terjadi perbedaan pendapat antara para ulamā, apakah dinyatakan dia sebagai orang yang berwuqūf?
Kita katakan, "Iya," sah hajinya tetapi apakah dia dikaatakan orang yang sudah mengerjakan kewajiban?
Karena salah satu kewajiban haji berwuqūf di 'Arafāh sampai terbenam matahari.
Pendapat yang benar adalah bahwasanya orang yang pergi sebelum terbenam matahari dari 'Arafāh ke Muzdalifah berarti dia telah meninggalkan 'Arafāh (telah meninggalkan kewajiban haji) berarti dia harus bayar sanksi dengan menyembelih kambing.
*⑶ Menghadap ke jabal rahmah*
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika beliau wuqūf, beliau menjadikan jabal rahmah diantara beliau dengan Ka'bah (di antara arah Ka'bah).
Ada orang yang berwuqūf di depan jabal rahmah, dia menghadap jabal rahmah dan membelakangi Ka'bah, ini keliru, karena salah satu adab dalam berdo'a adalah menghadap kiblat.
Kemudian keyakinan harus menaiki jabal rahmah, ini tidak benar.
*◆ Kesalahan-kesalahan ketika melempar jamarah*
*⑴ Keyakinan harus mengambil batu di Muzdalifah pada malam hari.*
Ingat! Kita bermalam di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Dzulhijjah sampai di Muzdalifah kita mengerjakan shalāt Maghrib dan 'Isyā kemudian istirahat.
*⑵. Keyakinan pada waktu melempar adalah melempar syaithān*
Ini tidak benar!
Yang pertama kali mencontohkan melempar adalah Nabi Ibrāhīm 'alayhissalām, ketika beliau mau menyembelih putranya Ismāil diganggu oleh syaithān dan beliau melempar syaithān itu dengan batu.
Kita melempar itu karena mengikuti ajaran beliau, bukan karena melempar syaithān.
*⑶ Melempar dengan batu yang terlalu besar atau selain batu.*
*⑷ Tidak berdo'a setelah melempar jumrah As Shugra atau jumrah wusthā.*
Ini keliru.
Karena termasuk waktu yang mustajab kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah setelah melempar jumrah Al 'Ulā dan Al Wusthā kemudian beliau berdo'a.
Adapun kebalikannya, sebagian orang malah berdo'a setelah jumrah 'Aqabah. Ini keliru.
Baik ketika hari nahr atau hari tasyriq tidak ada prosesi berdo'a setelah melempar jumratul 'Aqabah.
*⑸ Melempar 7 butir batu secara bersamaan (sekaligus) dalam satu kali lemparan.*
Yang benar adalah dilempar dan setiap lemparan adalah satu batu kerikil dan mengucapkan, "Bismillāhi Allāhu Akbar," atau, "Allāhu Akbar."
*⑹ Mengkhususkan do'a yang tidak ada contohnya ketika melempar.*
Tiap satu lemparan ada do'anya, ini salah. Yang benar setiap satu lemparan kita mengucapkan, "Bismillāhi Allāhu Akbar," atau, "Allāhu Akbar."
*⑺ Mewakilkan kepada orang lain padahal dia mampu.*
Yang diperbolehkan mewakilkan orang lain adalah orang yang tidak mampu adapun jika mampu hanya karena malas saja maka tidak diperlukan untuk mewakilkan kepada orang lain.
*◆ Kesalahan-kesalahan ketika thawāf wadā*
*⑴ Thawāf wadā sebelum melempar jamarat pada hari terakhir lalu kembali lagi ke Minā untuk melempar.*
Apa maksudnya?
Perhatikan!
Seseorang pada hari ke-13 (13 Dzulhijjah)  tidak ingin sibuk. Lalu dia pagi-pagi pergi ke Mekkah untuk thawāf wadā, selesai thawāf wadā pulang ke Minā lalu melempar jamarat (jamratul 'Ulā, Wusthā dan 'Aqabah), ini tidak boleh!
Kenapa?
Karena thawāf wadā adalah pekerjaan terakhir yang harus dilaksanakan oleh jama'ah haji. Jadi thawāf wadā itu diakhirkan.
*⑵ Berdiam di Mekkah setelah thawāf wadā*
Seseorang ingin berdiam diri di Mekkah tetapi dia melakukan thawāf Wadā dulu. Ini tidak benar.
Thawāf Wadā adalah pekerjaan terakhir bagi jama'ah haji.
*⑶ Keluar dari masjidil harām dengan jalan mundur*
Karena thawāf Wadā adalah thawāf terakhir maka seseorang berjalan mundur (misalnya). Ini tidak benar tidak ada contohnya dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
*⑷ Memberikan isyarat di pintu masjidil harām setelah selesai thawāf Wadā dan ingin keluar.*
Ini tidak benar.
Ini semua adalah kekeliruan ketika menunaikan ibadah haji.
Alhamdulillāh selesai kajian intensif tentang manasik haji dan umrah. Mudah-mudahan ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan mudah-mudahan kita ikhlās di dalam melaksanakan ini.
Semua kemulyaan dan kemudahan hanya berasal dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla sampai kita menyelesaikan kajian ini.
Apa yang baik dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan apa yang buruk itu dari saya pribadi dan dari syaithān. Saya mohon ampun kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
صلى الله على نبينا محمد
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته
___________


◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
________

Tentang Haji dan Umroh bag 29

BimbinganIslam.com
Jum’at, 19 Dzulqa’dah 1438H / 11 Agustus 2017M
 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 29 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-29
 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------
*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 29 DARI 30*
بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته   
Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 
Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dalam kajian ini kita akan membahas kesalahan-kesalahan ketika melaksanakan amal ibadah haji.
*◆ Kesalahan-kesalahan ketika thawāf*
*⑻ Melakukan thawāf dipimpin oleh satu orang dan mengucapkan do'a secara bersama-sama dengan suara yang keras*
Ini menganggu orang lain ketika thawāf.
Kenapa?
Karena di dalam thawāf kita berdo'a, berdzikir, bermunajat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau berhaji dan berumrah bersama beberapa ribu shahābatnya dan tidak ada riwayatnya beliau memimpin berdo'a para shahābatnya ketika berthawāf.
Jadi yang paling benar adalah pemimpin jama'ah haji (baik itu pemimpin kloter, pemimpin grup, panitia haji pemimpin KBIH) dia mengajarkan do'a yang sesuai dengan sunnah Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam. Kemudian dibaca sendiri-sendiri nantinya.
*⑼ Shalāt dua raka'at setelah selesai thawāf dan harus dekat dengan maqām Ibrāhīm.*
Kata-kata "harus" tolong diperhatikan, tidak mesti harus di dekat maqām Ibrāhīm, di mana saja di masjidil harām silahkan kita shalāt. Jangan sampai kita menganggu orang lain  yang sedang thawāf.
*⑽ Shalāt lebih dari dua raka'at setelah thawāf*
Setelah thawāf apa yang kita kerjakan?
Setelah thawāf Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengerjakan shalāt di belakang maqām Ibrāhīm sebanyak dua raka'at.
Setelah itupun tidak berdo'a langsung menuju air zamzam (minum air zamzam), kemudian kembali lagi ke Hajar Aswad lalu langsung ke Shafā untuk mengerjakan sa'i.
Hendaklah kita mencukupkan apa yang sudah dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Para ulamā seperti Abdullāh bin Mas'ud para shahābat Nabi radhiyallāhu 'anhum mengatakan:
لاقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الاجْتِهَادِ فِي بِدْعَةٍ
_"Amalan yang sederhana tetapi sesuai dengan sunnah lebih baik daripada terlalu berlebihan tetapi perbuatan bid'ah."_
Jadi ini adalah kesalahan-kesalahan ketika thawāf.
*◆ Kesalahan-kesalahan ketika sa'i*
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam setelah thawāf, kemudian shalāt dua raka'at lalu minum air zamzam lalu kembali ke hajar Aswad lalu beliau menuju tempat sa'i.
Pada saat sa'i beliau mengucapkan:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
Kemudian mengucapakan:
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
Setelah itu beliau melakukan takbir tiga kali, lalu kalimat tauhīd, lalu berdo'a. Dan beliau ulangi hingga 3 kali seperti itu.
Itu adalah pekerjaan di Shafā, lalu beliau berjalan dari Shafā menuju Marwah. Di tengah perjalanan beliau lari di antara dua lampu hijau dan ini disebut satu putaran.
Sa'i adalah perjalanan dimulai dari Shafā dan berakhir di Marwah sebanyak 7 putaran.
Kesalahan-kesalahannya adalah:
*⑴ Jika naik ke atas bukit Shafā atau Marwah yang ada, sebagian orang kalau sudah naik ke atas bukit Shafā atau Marwah mengucapkan "Allāhu Akbar" mengangkat kedua tangannya 3 kali.*
Ini keliru!
Cukup dia mengangkat kedua tangan mengucapkan:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x)
Kemudian dia mengucapkan kalimat tauhīd
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
Kemudian berdo'a.
Sebagian orang tidak sampai kepada do'a tersebut, biasanya hanya mengucapkan, "Allāhu Akbar, Allāhu Akbar," lalu berlari (karena ingin cepet).
Ini tidak benar ! Tanpa do'a tanpa kalimat tauhīd.
*⑵ Ketika Sa'i selalu berlari*
Padahal yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah berlari  ketika dari lampu hijau pertama ke lampu hijau kedua.
*⑶ Setiap kali naik, baik naik ke Shafā atau ke Marwah membaca إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ*
Bacaan ini dibaca hanya satu kali pertama kali kita naik saja, adapun ketika kita sampai ke Shafā dan Marwah pada putaran-putaran sa'i tidak perlu.
⇒Pertama kali kita naik ke bukit Shafā saja kita membacanya.
*◆ Kesalahan-kesalahan ketika wuqūf*
Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam wuqūf di Arafāh dan beliau bersabda:
وَقَفْتُ هَاهُنَا وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ
_“Saya telah berwuquf di sini ('Arafah) dan 'Arafah semuanya adalah tempat wuquf.”_
(HR Ahmad nomor 13918)
Ada sebagian orang yang tidak memperhatikan dia berada di dalam Arafāh kah atau di luar Arafāh.
Seperti yang di dalam masjid Namirah, bagian depan masjid Namirah kalau kita garis miring itu bukan merupakan bagian dari "Arafāh tetapi itu bagian dari luar 'Arafāh.
Jangan sampai kita berwuqūf di sana.
Ini adalah kesalah pertama ketika wuqūf di 'Arafāh.
والله تبارك وتعالى أعلم
صلى الله على نبينا محمد
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته
Bersambung ke bagian 30, In syā Allāh 

Download Disini: http://bit.ly/BIAS-AZ-hajidanumroh29
___________
◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
________

Tentang Haji dan Umroh bag. 28

BimbinganIslam.com
Kamis, 18 Dzulqa’dah 1438H / 10 Agustus 2017M
 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 28 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-28
 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------
*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 28 DARI 30*
بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته   
Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 
Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dalam kajian ini kita akan membahas kesalahan-kesalahan pelaksanaan amal ibadah haji dari mulai ihrām sampai thawāf wadā.
*◆ Kesalahan-kesalahan ketika berihrām*
Kita ketahui dalam hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim 'Abdullāh bin 'Abbās bercerita bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menentukan miqāt untuk beberapa kota.
√ Miqāt kota Madīnah adalah Dzulhulaifah.
√ Miqāt penduduk Syām adalah Al Julfah.
√ Miqāt penduduk Najed adalah Al Qarnul Manazil.
√ Miqāt penduduk Yaman adalah Yalamlam.
√ Miqāt penduduk Irāq adalah Dzatu'Irq.
Miqāt-miqāt ini sudah ditentukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan yang sesuai dengan sunnah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah:
_"Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji dan 'umrah maka dia melewati miqāt dalam keadaan berihrām, baik dia dari penduduk miqāt-miqāt tersebut atau orang-orang yang melewati miqāt tersebut selama dia masih ingin melaksanakan ibadah haji dan 'umrah maka dia berihrām ketika melewati miqāt tersebut."_
Kesalahannya adalah:
*⑴ Berihrām di airport Jeddah.*
Ingat!
Ihrām itu sebuah keadaan bukan sebuah kain, berihrām di Jeddah adalah sebuah kesalahan karena Jeddah sudah di dalam miqāt, bagi penduduk Indonesia yang ingin langsung ke Mekkah maka dia berihrām di atas pesawat.
Kalau seandainya dia sudah sampai ke Jeddah maka dia sudah masuk ke dalam area miqāt, dan Jeddah bukan miqāt yang ditentukan oleh Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Berarti jika ada jama'ah haji dari Indonesia langsung pergi ke Mekkah, dia bertolak dari airport Jakarta (daerah-daerah lain) menuju airport Jeddah,  dia diwajibkan untuk berihrām di pesawat ketika posisi pesawat sejajar dengan Yalamlam (miqāt penduduk Yaman) karena miqāt itu yang dilewati.
⇒ Adapun apabila berihrām di Jeddah maka ini tidak benar dan merupakan kesalahan.
Dan siapa yang melakukannya berarti melanggar sebuah kewajiban dan harus membayar sanksi dengan menyembelih kambing.
*⑵ Berkeyakinan bahwa berihrām harus dalam keadaan suci*
_*Ini tidak mesti,*_ karena 'Asma binti Umais radhiyallāhu 'anhā beliau berihrām dalam keadaan nifas.
*⑶ Berkeyakinan berihrām harus di atas tanah tidak boleh di udara.*
Sehingga mereka tidak mau berihrām di pesawat. Ini salah!
*◆  Kesalahan-kesalahan ketika thawāf*
Kita ketahui yang telah tetap dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau mulai thawāf sebelumnya beliau beridhtibā', yaitu menyelendangkan kain ihrāmnya dibawah ketiak kanannya dan membiarkan pundak kanannya terbuka.
Lalu beliau memulai thawāfnya dari hajar aswad mengucapkan, "Allāhu Akbar," dan memberikan salah satu dari 4 hal yang ketika kita membicarakan hajar aswad sudah kita sebutkan.
Kemudian beliau jalan mengelilingi Ka'bah sampai rukun Yamani beliau mengusap rukun Yamani tersebut kemudian berjalan menuju hajar Aswad sambil membaca do'a:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Itu disebut satu putaran.
Dan setiap putaran mengucapkan, "Allāhu Akbar," atau, "Bismillāhi Allāhu Akbar."
Kesalahan-kesalahan ketika thawāf di antaranya:
*⑴ Memulai thawāf sebelum hajar Aswad.*
Ini terjadi ketika berjama'ah dan yang depan sudah sejajar dengan hajar Aswad tetapi yang dibelakang belum sejajar dengan hajar Aswad tapi sudah mengangkat tangan dan mengucapkan, "Allāhu Akbar," atau, "Bismillāhi Allāhu Akbar."
*⑵ Melakukan raml (berlari-lari dengan mendekatkan kaki) di setiap putaran.*
Padahal raml itu dilakukan hanya 3 putaran pertama dan itupun hanya pada thawāf umrah dan qudūm.
*⑶ Berdesak-desakan sambil menyakiti orang lain hanya untuk mencium hajar aswad.*
Bukan kita meremehkan penciuman hajar aswad akan tetapi mencium hajar aswad adalah sunnah hukumnya bukan wajib.
Sah orang yang menunaikan umrah atau haji tanpa mencium hajar Aswad.
Tetapi untuk mencium hajar Aswad kemudian menyakiti dan menzhālimi orang lain bahkan di tanah suci dan di depan Ka'bah maka ini tidak diperbolehkan.
Terkadang ada penyewaan ojek hajar Aswad, ini tidak diperbolehkan.
Kita mencium hajar Aswad karena mencontoh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan mengharap pahala, sebagaimana yang sudah kita jelaskan bahwa mengusap hajar aswad atau rukun Yamani akan menghapuskan dosa.
Bukan karena hajar aswad itu berkah atau bisa menyembuhkan penyakit, bisa memberikan manfaat atau menghalang mudarat. Tidak!
*⑷ Berkeyakinan bahwa hajar Aswad memberikan manfaat dan mudharat.*
Ini keliru dan salah karena hajar aswad seperti hajar biasa sebagaimana perkataan 'Umar bin Khaththāb radhiyallāhu 'anhu:
لَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ.
_"Kalau seandainya aku tidak melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mencium engkau wahai hajar aswad maka aku tidak akan menciummu, sesungguhnya aku sangat mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak memberikan manfaat dan tidak menahan mudharat."_
(HR Bukhari nomor 1610)
Jadi kita mencium hajar Aswad karena meniru Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
*⑸ Mengusap seluruh pojokan Ka'bah.*
Yang sesuai dengan sunnah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah hanya dua pojok Ka'bah yaitu rukun hajar aswad dan rukun Yamani.
Adapun rukun hijir tidak perlu diusap apalagi sampai mengusap seluruh Ka'bah.
Mengusap rukun hajar aswad dan rukun Yamani adalah proses thawāf artinya di luar thawāf tidak disyariatkan untuk mengusapnya.
*⑹ Mengkhususkan do'a di setiap putaran thawāf.*
Ini tidak benar!
Kekeliruan yang terjadi dan ini adalah koreksi bagi para panitia jama'ah haji yang membagikan buku-buku, yang di dalam buku tersebut disebutkan do'a untuk putaran pertama thawāf.
Pengkhususan do'a seperti do'a putaran pertama atau do'a putaran kedua tidak ada contohnya dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Silahkan berdo'a apa saja, silahkan membaca do'a apa saja termasuk yang dianjurkan di dalam syari'at Islām.
Seperti; membaca Al Qurān, shalawat, istighfār, tasbih, takbir, bahkan silahkan membaca bacaan putaran pertama, putaran kedua dan seterusnya (saya sudah cek do'a-do'a tersebut bagus) tapi jangan ada pengkhususan.
Kekeliruan lagi di sini disebutkan,
*⑺ Membawa buku do'a yang berbahasa Arab, dia membaca tapi tidak paham.*
Berdoalah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla harus dengan yakin, khusyuk.
والله تبارك وتعالى أعلم
صلى الله على نبينا محمد
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته
Bersambung ke bagian 29, In syā Allāh 

Download disini: http://bit.ly/BIAS-AZ-hajidanumroh28
___________
◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
________

Tentang Haji dan Umroh bag. 27

BimbinganIslam.com
Rabu, 17 Dzulqa’dah 1438H / 09 Agustus 2017M
Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 27 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-27
 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------
*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 27 DARI 30*
بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته   
Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 
Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita akan membicarakan amalan-amalan haji pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah (hari Tasyriq).
Kenapa disebut hari tasyriq?
Karena dahulu di zaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam orang-orang ini menjemur daging-daging hadyu mereka. Makanya di sebut Tasyriq.
Apa yang kita kerjakan pada hari-hari tasyriq ini?
*⑴ Banyak berdzikir kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.*
Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman dalam surat Al Baqarah 203:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ
_"Dan sebutlah nama Allāh pada hari-hari yang berbilang."_
Kemudian Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam bermalam, pada malam-malam hari Tasyriq di Minā dan hukumnya menurut para ulamā adalah wajib.
Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pada malam-malam Tasyriq bermalam di Minā dan karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberi izin kepada para pengembala kambing.
Dari ini kita bisa pahami bahwa selain mereka yang tidak punya udzur tidak boleh untuk keluar dari Minā dan bermalam di luar Minā.
*⑵ Pada hari ke-11 kita melempar jamarāt yang tiga dari mulai jamratul Ulā, Wusthā dan 'Aqabah.*
Melempar jamratul Ulā, Wusthā, 'Aqabah adalah tanggal 11,12 dan 13 bagi yang mengambil waktu yang akhir pada pelaksanaan ibadah haji.
*◆ Waktu bolehnya melempar tiga jamarat ini pada tanggal 11,12 dan 13*
⇒ Waktiu bolehnya adalah setelah tergelincir matahari dari atas kepala kita yang menunjukkan waktu shalāt zhuhur.
Dalīl yang menunjukkan akan hal ini adalah hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim dari Jābir radhiyallāhu 'anhu:
رَمَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ
_"Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam melempar jamrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) di waktu Dhuha dan beliau melempar jamrah setelah itu (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah) pada ba'da zawal, setelah tergelincirnya matahari dari atas kepala kita."_
(HR Muslim nomor 2290, versi Syarh Muslim nomor 1299)
Dan ini yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Dalīl yang lain yang menunjukkan bahwasanya melempar jamratul ba'da zhuhur adalah hadīts riwayat Imām Baihaqi bahwasanya 'Umar bin Khaththāb radhiyallāhu 'anhu berkata:
لا تُرمى الجمرة حتى يميل النهار
_"Tidak boleh jumrah dilempar sampai tergelincir matahari dari atas kepala kita."_
Hadīts riwayat Imām Mālik dalam kitābnya Al Muwathā, 'Abdullāh bin 'Umar berkata:
لا تُرمى الجمار في الأيام الثلاثة حتى تزول الشمس
_"Tidak boleh melempar jamrah pada tiga hari ini (11,12 dan 13 Dzulhijjah) sampai tergelincir matahari."_
Ini semua dalīl yang sangat jelas sekali, sehingga tidak boleh melempar jamrah pada hari Tasyriq ini sebelum waktu zhuhur.
*◆ Sifat melempar jamarāt*
Sifat melempar yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
√ Kita mulai dari jamratul 'Ulā (jamrah yang paling jauh dari kota Mekkah tetapi dekat dengan kota Minā disamping masjidil khāif).
Kita mengambil batu kerikil di Minā dan sekitarnya sebanyak yang akan kita lempar misalnya kita memerlukan 7 butir kerikil berarti dikali 3 menjadi 21 butir kerikil. Ini untuk hari pertama.
Lalu kita datang ke jamratul 'Ulā. Kita lempar (di hadapan jamarah) posisi kita agak ke kanan sedikit (bila kita membelakangi Minā).
Setiap lemparannya kita mengucapkan, "Bismillāhi Allāhu Akbar," sebanyak 7 butir lemparan.
Lalu kita bergeser ke kanan menghadap kiblat dan berdo'a (berdo'a dalam waktu yang lama).
Setelah berdo'a kita menuju jumratul Wusthā.
Kita lempar bila kita membelakangi Minā agak ke kiri sedikit, kemudian setelah itu kita bergeser sedikit ke kiri menghadap kiblat kemudian berdo'a.
Setelah itu kita menuju jamratul 'Aqabah.
Cara melempar jamratul 'Aqabah seperti melempar pada pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) bagian kanan dari tubuh kita ke arah Minā bagian kiri dari tubuh kita ke arah Mekkah.
Ini adalah tata cara yang disunnahkan oleh Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam, jika penuh atau tidak mampu seperti ini (misalnya) tidak mengapa, dari arah mana saja kita lempar tetapi jangan lupa berdo'a nya karena ini waktu-waktu yang mustajab dalam haji.
*◆ Akhir pelemparan jamrah*
Tanggal 11 Dzulhijjah kita boleh melempar awalnya setelah shalāt zhuhur, akhirnya sebelum fajar tanggal 12 Dzulhijjah.
Yang keliru adalah melempar jamarat pada hari Tasyriq sebelum zhuhur, ini dikhawatirkan, (pendapat yang lebih kuat) pelemparan jamarat yang hukumnya wajib tidak sah kalau seandainya dilempar sebelum waktunya.
Kalau tidak sah berarti dia meninggalkan sebuah kewajiban, kalau meninggalkan sebuah kewajiban maka dia kena sanksi (menyembelih kambing).
Bagi orang tua yang sakit, anak kecil, wanita hamil dan semisalnya maka boleh untuk mewakilkan dengan yang lain.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman dalam surat At Thaghābun ayat 16.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
_"Bertaqwalah kepada Allāh sesuai dengan kemampuan kalian."_
Hari ke-12 juga seperti itu, bagi yang ingin mengambil nafar awwal, maka dia melempar jamarah yang tiga ini sebelum Maghrib dan harus keluar dari Minā sebelum Maghrib. Kalau tidak maka dia harus bermalam sampai besok harinya lagi.
Bagi yang mengambil nafar tsani (dua-duanya diperbolehkan) dan yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah nafar tsani. Maka dia melempar jamarah ini pada hari ke-13 di waktunya. Dan jangan melemparnya setelah Maghrib (sebelum Maghrib sudah selesai).
Setelah pekerjaan di Minā selesai 11,12 dan 13 Dzulhijjah (setiap malam wajib bermalam) setelah itu dia boleh pergi ke Mekkah untuk mengerjakan yang disebut dengan thawāf Wadā.
Untuk thawāf Wadā ini hukumnya wajib, dalīl yang menunjukkan akan hak ini adalah hadīts riwayat Muslim dari 'Abdullāh bin 'Abbās radhiyallāhu 'anhumā berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ
_"Salah satu dari kalian tidak boleh pergi (dari Mekkah) sampai pekerjaan yang paling terakhir dari amalan hajinya adalah thawāf di baitullāh."_
(HR Muslim nomor 1327)
Tetapi bagi wanita yang hāidh dan wanita yang nifas maka dia diperbolehkan untuk tidak thawāf Wadā, sebagaimana hadīts yang diriwayatkan oleh Bukhāri dan Muslim juga dari 'Abdullāh bin 'Abbās radhiyallāhu 'anhumā.
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ، آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
_"Manusia diperintahkan untuk menjadikan pekerjaan paling terakhir mereka pada ibadah hajinya adalah mengelilingi Ka'bah (thawāf di baitullāh) kecuali diringankan bagi wanita yang hāidh (dan nifas)."_
(HR Muslim nomor 1328)
Ada beberapa pertanyaan di sini.
⑴ Bolehkah mengakhirkan (menggabung) thawāf Ifadhah dengan thawāf Wadā karena satu dan lain hal?
Jawabannya:
⇒Boleh, dengan catatan ketika kita thawāf niatkan itu thawāf Ifadhah dan sudah mencukupi itu sebagai thawāf Wadā.
Karena yang dimaksud dengan thawāf Wadā adalah kita mengakhiri ibadah haji kita dengan thawāf.
Jadi kalau seseorang mengerjakan thawāf Ifadhah dan dia niatkan thawāf Ifadhah sebelum dia meninggalkan Mekkah (keluar dari Mekkah) maka itu disebut dengan thawāf Wadā pada saat yang bersamaan.
⑵ Wanita yang sedang hāidh dan sebelumnya belum mengerjakan thawāf Ifadhah, sedangkan jadwal pulang ke Indonesia sudah dekat maka bagaimana caranya?
Jawabannya:
⇒Jika tidak memungkinkan dia tinggal menunggu sampai hāidhnya bersih maka dia diperbolehkan untuk thawāf Ifadhah dan pada saat yang bersamaan thawāf Wadā dengan menggunakan pembalut (ini difatwakan oleh Syaikhul Islām ibnu Taimiyyah rahimahullāh) karena kondisinya dalam keadaan sangat darurat untuk melakukan itu.
Karena kalau dia tidak thawāf Ifadhah berarti hajinya belum selesai, karena thawāf Ifadhah hukumnya adalah rukun haji.
Selesailah perkerjaan amal ibadah haji, mudah-mudahan bermanfaat. Apa yang baik dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla apa yang buruk itu dari kami pribadi.
والله تبارك وتعالى أعلم
صلى الله على نبينا محمد
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته
Bersambung ke bagian 28, In syā Allāh

download disini: http://bit.ly/BIAS-AZ-hajidanumroh27
______________
◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
_________________

Tentang Haji dan Umroh bag. 26

BimbinganIslam.com
Selasa, 16 Dzulqa’dah 1438H / 08 Agustus 2017M
Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
 Materi Tematik | Kajian Islam Intensif Tentang Manasik Haji Dan Umroh (Bag. 26 dari 30)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Tmk-AZ-ManasikHaji-26
 Sumber: http://www.youtube.com/playlist?list=PLsGyF7LoLNd_MRjTZehq0ykcPfYDjef_i
-----------------------------------
*KAJIAN ISLAM INTENSIF TENTANG MANASIK HAJI DAN UMRAH BAGIAN 26 DARI 30*
بســـمے الله الرّحمنـ الرّحـيـمـے
الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته  ​​​ 
Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. 
Para shahābat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Setelah melempar jamrah 'Aqabah, yang dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah menyembelih hadyu.
◆ Menyembelih hadyu
Menyembelih hadyu, kalau kita sudah kolektif mengumpulkan dengan panitia haji, maka selesai kita, tidak ada urusan lagi dengan hadyu. Kecuali orang yang ingin menyembelih hadyu sendiri.
√ Haji Tammattu' dan Qirān diwajibkan menyembelih hadyu.
√ Haji Ifrad tidak diwajibkan menyembelih hadyu.
Tetapi jika dia tidak mampu menyembelih hadyu maka dia boleh untuk berpuasa 3 hari selama di tanah suci dan 7 hari setelah pulang ke tempat asalnya, hal ini berdasarkan dalīl surat Al Baqarah ayat 196:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
_"Barangsiapa siapa yang menunaikan haji Tammattu' dengan berumrah kemudian berhaji maka dia menyembelih apa yang mudah baginya dari hewan hadyu, jika dia tidak mendapati hewan yang disembelih sebagai hewan hadyu maka dia berpuasa 3 hari pada waktu haji dan 7 hari jika dia pulang dan itu adalah 10 hari yang sempurna._
Yang itu apabila dia bukan penduduk kota Mekkah. Jika penduduk kota Mekkah ingin mengerjakan haji Tammattu' maka tidak ada kewajiban hadyu.”
⇒ Hadyu diperuntukkan untuk orang-orang selain penduduk kota Mekkah.
Setelah hadyu, Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam melakukan pencukuran rambut.
Pencukuran rambut yang diperbolehkan dalam rangka tahallul ada 2 macam.
Diantaranya:
⑴ Memendekkan seluruh rambut kepala.
⑵ Menggundul habis rambut kepala.
Untuk yang lebih utama adalah menggundul habis rambutnya, dalīl nya adalah sebuah hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim, 'Abdullāh bin 'Umar radhiyallāhu 'anhumā bercerita, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
" رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ " ، قَالُوا : وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : " رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ " ، قَالُوا : وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ " رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ " ، قَالُوا : وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : " وَالْمُقَصِّرِينَ "
_"Allāh merahmati orang-orang yang menggundul habis rambut kepalanya."_
_Kemudian para shahābat bertanya:_
_"Bagaimana dengan orang-orang yang hanya memendekkan rambut kepalanya , wahai Rasūlullāh?"_
_Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:_
_"Allāh merahmati orang-orang yang menggundul rambut kepalanya."_
_Kemudian para shahābat bertanya untuk kedua kalinya:_
_"Bagaimana dengan orang-orang yang hanya memendekkan rambut kepalanya, wahai Rasūlullāh?"_
_Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda sambil berdo'a:_
_"Allāh merahmati orang-orang yang menggundul rambut kepalanya."_
_Kemudian para shahābat bertanya untuk ketiga kalinya:_
_"Bagaimana dengan orang-orang yang hanya memendekkan rambut kepalanya, wahai Rasūlullāh?"_
_Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab"_
_"Dan orang-orang yang memendekkan rambut kepalanya."_
(HR Muslim nomor 1301)
Dari sini kita bisa ambil pelajaran bahwa yang paling utama jika kita ingin tahallul haji yaitu dengan menggundul habis rambut kepala dan ini hanya untuk laki-laki.
Sedangkan untuk wanita, dia bisa mengambil ujung rambutnya seujung ruas jari lalu dia potong.
Jika dia sudah melempar jumrah 'Aqabah, kemudian dia memotong rambut, maka dia dikatakan tahallul awal.
Ketika ada orang yang menunaikan ibadah haji, sebelum tahallul awal dia berjima' maka dia mendapatkan sanksi yang berat yaitu menyembelih unta atau sapi dan dibagi-bagikan kepada faqīr miskin di kota Mekkah tanpa dia ambil sedikitpun.
Setelah itu Nabi Muhammad bertahallul, artinya lepas dari ihrām. Lepas dari ihrām maksudnya larangan-larangan berihrām tidak berlaku lagi bagi orang tersebut.
Beliau kemudian mandi, beliau memakai minyak wangi, dan memakai pakaian biasa (sesudah tahallul awal). Dan dianjurkan untuk memakai pakaian yang paling bagus.
Setelah kita bertahallul lalu kita pergi ke Mekkah untuk melaksanakan thawāf Ifadhah.
Saat kita thawāf Ifadhah kita berihrām dengan menggunakan pakaian biasa, dalīl yang menunjukkan tentang thawāf Ifadhah (rukun haji), artinya tidak bisa ditinggalkan harus dikerjakan.
Dalīl yang menunjukkan akan hal ini adalah surat Al Hajj ayat 29, Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
_"Kemudian selesaikan pekerjaan pekerjaan haji mereka kemudian tunaikan nadzar-nadzar mereka kemudian thawāflah."_
⇒ Thawāf Ifadhah adalah thawāf haji dan merupakan rukun haji.
Tata cara thawāf Ifadhah sama dengan thawāf biasa dimulai dari hajar Aswad kemudian sampai ke rukun Yamani. Dari rukun Yamani menuju rukun hajar Aswad membaca do'a :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Ini dihitung satu putaran.
⇒ Thawāf dilakukan dari mulai hajar Aswad ke hajar Aswad sebanyak 7 putaran.
Setelah thawāf Ifadhah, maka bagi yang mengerjakan haji Tammattu' diwajibkan sa’i yang dinamakan sa’i haji.
Adapun yang mengerjakan haji Ifrad dan Qirān, kalau dia diawal sudah mengerjakan sa’i (setelah thawāf Qudum) maka dia tidak perlu lagi mengerjakan sa’i setelah thawāf Ifadhah.
Setelah menyelesaikan sa’i maka kembali lagi ke Minā. Jangan sampai dia bermalam di Mekkah karena bermalam pada hari-hari tasyrik di Minā termasuk amalan-amalan wajib. Yang apabila ditinggalkan tanpa ada udzur maka bisa menyebabkan kita kena sanksi yaitu menyembelih kambing.
Setelah thawāf kita mengerjakan shalāt dua raka'at.
Ketahuilah bahwa setiap thawāf 7 putaran baik thawāf umrah, thawaf qudum, atau thawāf haji selalu ada shalāt dua raka'at setelahnya.
Di dalam riwayat disebutkan:
تصلى بعد كل سبعة أشواط 
_"Di setiap thawāf 7 putaran ada dua raka'at."_
Kalau sudah mengerjakan thawaf Ifadhah maka disebut tahallul tsani (tahallul akbar).
Bedanya dengan tahallul awal apa?
Tahallul awal seluruh larangan-larangan ihrām boleh dia kerjakan kecuali berjima' adapun bila sudah tahallul tsani maka halal segala sesuatu baginya termasuk berjima'.
Permasalahan.
Kalau kita lihat tadi tanggal 10 Dzulhijjah ada berapa pekerjaan?
Jawabannya:
⇒ Ada 4 pekerjaan.
⑴ Melempar jamratul 'Aqabah.
⑵ Menyembelih Hadyu.
⑶ Tahallul.
⑷ Thawāf Ifadhah.
4 perkara ini boleh diputar putar atau dibolak balik.
Misalkan:
⑴ Orang dari Muzdalifah langsung menuju Mekkah (ini yang sering dikerjakan oleh sebagian jama'ah haji) untuk thawāf Ifadhah. Setelah thawāf Ifadhah mencukur rambut (bertahallul) lalu melempar jamratul 'Aqabah. Bolehkah kita melaksanakan seperti ini? Boleh.
⑵ Orang dari Muzdalifah pagi sampai Minā langsung mencukur rambutnya baru melempar jamratul 'Aqabah, ini juga boleh dilakukan.
⑶ Orang melaksanakan hadyu dulu lalu melempar jamratul 'Aqabah lalu bertahallul baru thawāf Ifadhah. Ini juga boleh.
Dalīlnya adalah sebuah hadīts yang diriwayatkan oleh Imām Muslim.
Ada seseorang datang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian orang itu berkata:
لَمْ أَشْعُرْ فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَنْحَرَ فَقَالَ اذْبَحْ وَلَا حَرَجَ ثُمَّ جَاءَهُ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَشْعُرْ فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ فَقَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ
_"Wahai Rasūlullāh, aku tidak sengaja aku mencukur dahulu rambutku sebelum aku menyembelih hadyu."_
_Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_
_"Silahkan sembelih tidak mengapa."_
_Kemudian datang lagi seseorang dan berkata:_
_"Wahai Rasūlullāh, aku menyembelih hadyu dulu sebelum aku melempar jamratul 'Aqabah?"_
_Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:_
_"Lempar, tidak mengapa."_
(HR Muslim nomor 2301, versi Syarh Muslim nomor 1306)
Padahal Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melempar dahulu, baru hadyu lalu bertahallul setelah iti thawāf Ifadhah.
Ada lagi yang bertanya:
حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ فَقَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ وَأَتَاهُ آخَرُ فَقَالَ إِنِّي ذَبَحْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ قَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ وَأَتَاهُ آخَرُ فَقَالَ إِنِّي أَفَضْتُ إِلَى الْبَيْتِ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ قَالَ ارْمِ وَلَا حَرَجَ
_"Wahai Rasūlullāh, aku mencukur dulu rambutku sebelum aku melempar jamratul 'Aqabah?"_
_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:_
_"Lempar sekarang tidak mengapa bagimu."_
_Ada lagi yang datang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_
_"Wahai Rasūlullāh, aku menyembelih dulu sebelum melempar jamratul 'Aqabah?"_
_Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_
_"Lempar sekarang tidak mengapa bagimu."_
_Ada lagi yang datang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_
_"Wahai Rasūlullāh, aku thawāf Ifadhah dulu sebelum melempar jamratul 'Aqabah?"_
_Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_
_"Lempar sekarang tidak mengapa bagimu."_
(HR Muslim nomor 2305, versi Syarh Muslim nomor 1306)
رَمَيْتُ بَعْدَ مَا أَمْسَيْتُ فَقَالَ لَا حَرَجَ
_Ada lagi yang bertanya:_
_"Wahai Rasūlullāh, aku melempar jamratul 'Aqabah setelah masuk waktu sore (waktu malam)?"_
_Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_
_"Tidak mengapa tidak ada dosa bagimu."_
سَعَيْتُ قَبْلَ أَنْ أَطُوفَ أَوْ قَدَّمْتُ شَيْئًا أَوْ أَخَّرْتُ شَيْئًا فَكَانَ يَقُولُ لَا حَرَجَ
_“Aku sa'i dulu sebelum thawāf?"_
_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:_
_"Tidak mengapa."_
(Hadīts riwayat Imām Abū Dāwūd nomor 1723).
⇒ Jadi amalan  tanggal 10 Dzulhijjah ini  boleh tidak berurutan atau di bolak balik, mana yang lebih mudah bagi kita maka kita kerjakan dahulu.
⇒Thawāf Ifadhah juga boleh diakhirkan, bisa di hari ke-11,hari ke-12 atau hari ke-13.
والله تبارك وتعالى أعلم
صلى الله على نبينا محمد
و السّلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته
Bersambung ke bagian 27, In syā Allāh

download disini: http://bit.ly/BIAS-AZ-hajidanumroh26
______________________
◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
______________________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits