Senin, 04 September 2017

Bimbingan Singkat Amalan Haji 11

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (11-akhir)
Melempar Jamrah, hari Senin tanggal 13 Dzulhijjah dan Thawâf  Wadâ'
1. Waktu melempar Jamrah pada tanggal 13 Dzulhijjah dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu shalât Zhuhur besok) dan selesai saat terbenam matahari (datang waktu shalât Maghrib), dan tidak sah bila melemparnya setelah Maghrib.
2. Apabila sudah menyelesaikan semua amalan hajinya maka sebelum meninggalkan Mekkah, menjelang pulang DIWAJIBKAN Thawâf  Wadâ' bagi semua jama'ah haji kecuali wanita yang haidh/nifas.
Berkata Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ:
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
“Manusia diperintahkan (oleh Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam) supaya amalan yang terakhir mereka (sebelum meninggalkan Mekkah) adalah thawaf di rumah Allah, tetapi hal ini diringankan bagi wanita haidh” (Muttafaqun ‘alaihi)
3. Bila tinggal di Mekkah setelah Thawâf  Wadâ' dalam waktu yang lama  maka diharuskan mengulangi Thawâf  Wadâ'nya.
4. Tidak masalah setelah Thawâf  Wadâ' melakukan perkara yang berkaitan dengan safar  seperti menunggu teman serombongan, atau membeli bekal bepergian atau  datangnya waktu shalat fardhu.
5. Bagi jamaah haji yang ingin keluar sementara dari kota Mekkah kemudian kembali lagi ke Mekkah, seperti orang yang ingin ke Jeddah karena satu keperluan  maka dalam keadaan seperti ini sebagian ulama mengharuskan Thawâf  Wadâ' sebelum meninggalkan Mekkah karena dia dianggap berpisah dengan Mekkah meskipun hanya sebentar.
Berkata An Nawawi (wafat 676 H termasuk ulama besar dalam madzhab Asy Syafii) rahimahullâh:
وَالصحيحُ المشهورُ أنه يتوجَّهَ على من أراد مسافةَ القصْر ودونها، سواءٌ كانت مسافةً بعيدةً أم قريبةً لعموم الأحاديث
“Dan pendapat yang shahih lagi masyhur bahwa (thawaf wada’) diharuskan bagi orang yang ingin (meninggalkan Mekkah) pada jarak yang boleh seseorang mengqashar dan yang lebih dekat daripada itu, sama saja apakah jaraknya jauh atau dekat, karena keumuman hadits-hadits” (Al Majmuu’ Syarh Al Muhadzdzab 8/256)
Berkata Syeikh Abdulaziz bin Bâz (wafat tahun 1420 H, mufti Kerajaan Saudi Arabia terdahulu) rahimahullâh:
وأما مَنْ خَرج إليها لحاجة وقصدُه الرجوعُ إلى مكة؛ لأنها مَحَلُّ إقامتِه أيام الحج، فهذا فيه نَظَرٌ وشبهةٌ، والأقربُ أنه لا ينبغي له الخروجُ إلا بِوَداع عملاً بعموم الحديث المذكور، ويكفيه هذا الوداعُ عن وداع آخر إذا أراد الخروجَ إليها مرة أخرى؛ لكونه قد أتى بالوداع المأمور به، لكن إذا أراد الخروجَ إلى بلاده فالأحوطُ له أن يودِّع مرة أخرى للشك في إجزاءِ الوداع الأول
“Dan adapun orang yang keluar menuju Jeddah karena satu keperluan, dan maksudnya adalah kembali ke Mekkah karena tempat tinggalnya selama haji di Mekkah, maka ini perlu dilihat kembali dan disini ada kerancuan.
Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran bahwa orang tersebut tidak keluar (dari Mekkah) kecuali melakukan Thawâf  Wadâ' dulu, karena mengamalkan keumuman hadits, dan Thawâf  Wadâ' ini sudah mencukupi dari wada’ yang lain ketika akan meninggalkan Mekkah lagi (setelah itu), karena dia sudah melakukan Thawâf  Wadâ' yang diperintahkan.
Tapi kalau dia ingin pulang ke negaranya maka yang lebih berhati-hati adalah melakukan Thawâf  Wadâ' lagi, yang demikian karena keraguan pada keabsahan wada’ yang pertama” (Majmuu’ Fatâwa Syeikh Abdulaziz bin Bâz 17/ 396-397)  
6. Yang afdhal adalah memisahkan antara Thawâf  Ifâdhah  dan Thawâf  Wadâ', yaitu melakukan Thawâf  Ifâdhah terlebih dahulu kemudian Sa'I haji (bagi yang belum), baru setelah itu Thawâf  Wadâ' menjelang pulang. Namun bagi yang mengakhirkan Thawâf  Ifâdhah menjelang pulang maka cukup thawâf  sekali, dan ini sudah mencukupi dari Thawâf  Wadâ', dan tidak masalah sa'i haji yang dilakukan setelah Thawâf  Ifâdah tersebut karena sa'i ini mengikuti thawâf .

Akhirnya, saya berdoa semoga Allâh menerima ibadah haji saudara sekalian, menjadikannya haji yang mabrûr, serta mengampuni dosa saudara sekalian.
Saya mohon maaf atas segala kekurangan.
Dan sebagaimana Allâh telah mengumpulkan kita dalam ketaatan kepada-Nya di dunia, kita berharap semoga Allâh mempertemukan kita dan mengumpu

lkan kita di dalam surga-Nya.
Wassalâmu'alaikum warahmatullâhi wabarakâtuhu.

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar Kajian Bahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits