MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (10)
Melempar Jamrah tanggal 12 Dzulhijjah
1.Waktu melempar Jamrah pada tanggal 12 Dzulhijjah ini -bagi yang NAFAR AWWAL (yang ingin bersegera meninggalkan Minâ tanggal 12 Dzulhijjah)-dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu shalât Zhuhur tanggal 12) dan selesai saat terbenam matahari (datang waktu shalât Maghrib tanggal 12).
2. Apabila tenggelam matahari dia masih berada di Mina tanpa ada usaha keluar dari Minâ maka diharuskan dia bermalam di Minâ malam tanggal 13, dan melempar Jamrah keesokan harinya pada waktunya (setelah Zhuhur tanggal 13).
3. Seseorang yang sudah berusaha untuk keluar dari Minâ sebelum tenggelam matahari pada tanggal 12, namun terlambat keluar karena kemacetan di jalan misalnya maka dia mendapatkan 'udzur dan dimaafkan, boleh meninggalkan Minâ dan tidak diharuskan bermalam pada malam tanggal 13.
4. Adapun yang mengambil NAFAR TSÂNI (yang ingin meninggalkan Minâ tanggal 13 Dzulhijjah), maka waktu melempar Jamrah dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu shalât Zhuhur) tanggal 12 Dzulhijjah, dan selesai saat datang waktu shalât Shubuh tanggal 13 Dzulhijjah.
[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar Kajian Bahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]
HSI BIMBINGAN HAJI
--------------------------------------------------
Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)
Silahkan join ke via link berikut:
🌐 https://t.me/hsimahazi
Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah - 13 Dzulhijjah
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar