Jumat, 01 September 2017

Bimbingan Singkat Amalan Haji 8

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (8)
Mabît (bermalam) di Minâ, malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
1.Diwajibkan bermalam di Minâ dua malam, yaitu malam tanggal 11 &12 bagi yang ingin nafar awwal, dan ditambah malam tanggal 13  bagi yang ingin nafar tsâni.
2. Bermalam tiga malam lebih afdhol daripada dua malam, karena lebih banyak ibadahnya, dan inilah yang dilakukan Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
3. Bermalam di Minâ maksudnya adalah bermalam disana pada sebagian besar malam, dan dinamakan sebagian besar bila lebih dari separo malam. Dan malam  dimulai dengan datangnya waktu Maghrib dan diakhiri dengan datangnya waktu shubuh.
4. Waktu Maghrib hari ini jam 18.38 (jam enam lebih dua puluh tujuh menit), dan waktu Shubuh jam 04.47 (jam empat lebih lima puluh satu menit). Satu malam sekarang SEPULUH JAM SEMBILAN MENIT. Separo malam sekarang berarti LIMA JAM EMPAT SETENGAH MENIT. Barangsiapa yang berada di Mina di malam hari, lebih dari lima jam empat setengah menit, baik di awal malam atau di tengah atau di akhir maka dia sudah dianggap bermalam.
5. Batas Minâ, dari wadi Muhassir sampai Jamrah ‘Aqabah. Bila sudah berusaha dengan sungguh-sungguh dan tidak mendapatkan tempat yang layak di Minâ maka bisa bermalam di sekitarnya, seperti di Muzdalifah (Mina Jadid), 'Azîziyah, dll
6. Orang yang tidak bermalam di Minâ sama sekali dan tidak memiliki 'udzur maka diharuskan membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing disembelih di tanah haram, dan dibagikan untuk fakir miskin disana. Kalau bermalam di Minâ di sebagian malam dan tidak bermalam di Minâ pada malam yang lain maka dari setiap malam yang ditinggalkan wajib bershadaqah dengan satu mudd (kurang lebih 0,75 kg atau tiga per empat kilogram beras).
7. Shalât lima waktu selama di Minâ dikerjakan masing-masing pada waktunya dan diqashar bila shalatnya 4 raka'at. Dan mengqashar ini hanya berlaku bagi orang yang berhaji. Adapun penduduk Mekkah yang tidak berhaji dan dia di Minâ sebagai pekerja dan bukan jama'ah haji maka tetap menyempurnakan shalât.
8. Hari-hari di Minâ adalah hari-hari makan, minum dan dzikrullâh.
9. Bagi yang haji tamattu' dan qirân dan tidak mampu menyembelih hadyu maka berpuasa 3 hari ketika haji dan 7 hari ketika pulang ke negaranya/daerahnya. Tiga hari puasa ketika haji boleh dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dan ini adalah perkecualian bagi mereka saja, adapun yang lain maka tidak boleh berpuasa pada hari tersebut.
10. Bagi yang ingin thawâf Ifâdhah, maka dianjurkan perginya di akhir malam, setelah menyempurnakan mabit di Minâ; karena bila pergi ke Mekkah di awal malam, dikhawatirkan tidak bisa mabit di Minâ malam tersebut.

Semoga Allâh memudahkan ibadah haji para jama’ah sekalian.

[Dr. Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]
 
HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits