MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (7)
Amalan haji hari Jum’at pagi tanggal 10 Dzulhijjah s/d sore (bag 2)
1. Melempar Jamrah ‘Aqabah dengan tujuh butir kerikil, satu-satu secara berturut-turut dan tidak boleh melempar tujuh butir sekaligus.
2. Setiap lemparan membaca takbir "Allâhu Akbar",
3. Menghentikan talbiyah setelah lemparan terakhir Jamrah ‘Aqabah
4. Disunnahkan menghadap Jamrah ‘Aqabah dan menjadikan Mekkah di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya, dan boleh melempar dari arah mana saja; dan tidak disunnahkan berdoa setelah melempar Jamrah ‘Aqabah.
5. Sasaran lemparan adalah "kolam" yang ada di sekitar tiang, dan bukan tiangnya. Lemparan dianggap sah bila batu diperkirakan jatuh ke "kolam" yang ada di sekitar tiang Jamrah.
6. Waktu melempar Jamrah ‘Aqabah yang afdhal di waktu Dhuhâ, dan selesai waktunya ketika datang shalat Shubuh tanggal 11 Dzulhijjah.
7. Bagi orang-orang yang diberi keringanan meninggalkan Muzdalifah sebelum Shubuh bisa melempar Jamrah ‘Aqabah setelah sampai Minâ meskipun belum datang waktu Shubuh.
8. Melempar Jamrah ‘Aqabah termasuk KEWAJIBAN HAJI.
9. Menyembelih hadyu tamattu' dan qirân di tanah harâm (Minâ,Mekkah, Muzdalifah), hukumnya wajib bagi yang memiliki sembelihan atau memiliki uang untuk membeli pada saat itu, bila tidak mampu maka berpuasa 3 hari ketika haji dan 7 hari ketika pulang ke negaranya;
10. Disunnahkan menyembelih sendiri hewan hadyu, dan boleh mewakilkan;
11. Disunnahkan hewan hadyu dibagi tiga: sebagian dimakan sendiri, sebagian dihadiahkan (meskipun kepada orang kaya), dan sebagian dishadaqahkan kepada fakir miskin.
12. Waktu menyembelih dimulai dari hari raya kurban (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, tidak boleh sebelumnya dan tidak boleh setelahnya.
13. Menggundul atau memendekkan rambut, ini merupakan KEWAJIBAN HAJI.
14. Thawâf Ifâdhah, merupakan RUKUN HAJI, waktu melakukan Thawâf Ifâdhah yang paling utama di hari raya kurban dan boleh diundurkan/ditunda.
15. Sa'i haji bagi yang tamattu', dan bagi yang ifrâd dan qirân bila belum sa'I haji setelah thawâf qudûm. Dan sa'i haji termasuk RUKUN HAJI.
16. Amalan-amalan ini disyari'atkan untuk dzikrullôh, orang yang paling besar pahalanya adalah yang paling banyak mengingat Allâh ketika mengamalkan amalan-amalan tersebut.
Semoga Allâh memudahkan jama'ah haji untuk melaksanakan amalan-amalan di atas.
[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]
HSI BIMBINGAN HAJI
--------------------------------------------------
Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)
Silahkan join ke via link berikut:
🌐 https://t.me/hsimahazi
Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah - 13 Dzulhijjah
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar