MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (9)
Melempar Jamrah, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
1. Diwajibkan melempar 3 Jamrah (shughrâ, wusthâ, dan kubrâ) pada tanggal 11 dan 12 bagi yang mengambil nafar awwal, dan tanggal 11, 12, dan 13 bagi yang mengambil nafar tsâni.
2. Waktu melempar hari ini (tanggal 11) dimulai setelah matahari tergelincir ke barat (datangnya waktu shalat Zhuhur), dan tidak boleh sebelumnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak melempar kecuali setelah tergelincir matahari.
Berkata Jâbir bin ‘Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ:
رَمَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ
“Rasulullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jamrah pada hari raya kurban ketika waktu dhuha, adapun setelah itu (yaitu di hari-hari Tasyriiq) maka beliau melempar setelah tergelincir matahari" (HR.Muslim)
Berkata Abdullâh bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ:
كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا
“Kami dahulu menunggu waktu, maka jika matahari tergelincir kamipun melempar” (HR. Al Bukhâri)
Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya ulama madzhab Asy Syâfi'i.
Berkata Abul Hasan Al Maawardi (meninggal tahun 450 H, termasuk ulama besar madzhab Asy Syaafi’i) rahimahullah:
وَوَقْتُ الرَّمْيِ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ الثَّلَاثَةِ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ ، فَإِنْ رَمَى قَبْلَهُ لَمْ يُجْزِهِ
“Dan waktu melempar di tiga hari ini adalah setelah tergelincirnya matahari, apabila melempar sebelumnya maka tidak mencukupi (tidak sah)” (Al Haawii Al Kabiir fii Fiqh Madzhab Al Imaam Asy Syaafi’i 4/194)
Dan berkata Al Imam An Nawawi (wafat 676 H termasuk ulama besar dalam madzhab Asy Syafi’i) rahimahullahu:
وَلَا يَجُوْزُ الرَّمْيُ فِيْ هذه الأَيَّامِ الثَّلَاثَةِ إِلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ
“Dan tidak boleh melempar di tiga hari ini kecuali setelah tergelincirnya matahari” (Al Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 8/235)
3. Niat baik untuk membantu jamaah haji dan mengupayakan keselamatan bagi mereka adalah amal shaleh yang mulia, namun tentunya harus dengan cara yang disyari’atkan dan dibolehkan, seperti:
-menjadikan tempat melempar bertingkat
-aturan buka tutup jamarat oleh petugas dengan melihat kepadatan
-atau menjadwal di waktu yang disyariatkan.
Bukan dengan cara mengubah waktu melempar jamrah, sehingga dikerjakan di luar waktu yang sudah ditentukan dalam syari’at.
Oleh karena itu saya memohon, bagi saudara saya yang diberi amanat mengurus jama’ah haji –jazaahumullahu khairan- supaya mengupayakan sekali memberi kemudahan bagi jama’ah dalam melaksanakan ritual melempar jamrah pada waktunya. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.
4. Waktu melempar hari ini luas, dari tergelincirnya matahari sampai datangnya waktu shalat Shubuh tanggal 12, seseorang bisa memilih melempar di siang hari atau di malam hari.
5. Zhuhur hari ini jatuh pukul 12:21 (dua belas lebih duapuluh satu menit), dan tidak boleh melempar sebelum Zhuhur.
6. Melempar harus berurutan, dimulai dari shughrâ (yang paling dekat dengan masjid Khaif), kemudian wusthâ, kemudian kubrâ (‘Aqabah).
7. Boleh melempar ketiga Jamrah dari arah mana saja.
8. Disunnahkan ketika melempar Jamrah Kubrâ, menjadikan Minâ sebelah kanan dan menjadikan Mekkah sebelah kiri.
9. Disunnahkan berdoa yang lama dengan menghadap qiblat dan mengangkat tangan setelah melempar Jamrah Shughrâ (pertama) dan Jamrah Wusthâ (kedua). Adapun Jamrah Kubrâ (‘Aqabah) maka tidak disunnahkan berdoa setelah melemparnya.
10. Tidak boleh melempar dengan selain kerikil seperti sandal, kayu, besi, kaca dll.
11. Anak kecil yang haji bisa diwakili orang lain dalam melempar, demikian pula orang yang lemah karena sakit, atau tua, atau hamil.
12. Yang boleh mewakili adalah orang yang haji juga, caranya: pada setiap Jamrah melempar 7 kerikil untuk diri sendiri terlebih dulu, kemudian baru melempar 7 kerikil untuk orang lain, demikian yang disebutkan guru kami Syeikh Abdulmuhsin bin Hamd Al ‘Abbaad Al Badr di dalam kitab beliau Tabshiir An Naasik hal: 170
13. Apabila diperlukan, boleh mengakhirkan melempar Jamrah pada hari berikutnya. Misal: Melempar Jamrah ‘Aqabah tanggal 10 , dilakukan pada tanggal 11.
Cara menjamaknya: Setelah datang waktu melempar tanggal 11 (setelah zhuhur) melempar untuk Jamrah ‘Aqabah tanggal 10 terlebih dahulu, kemudian kembali ke Jamrah Shughrâ untuk melempar tiga Jamrah tanggal 11.
14. Tidak boleh mengedepankan melempar, misalnya: melempar tiga Jamrah untuk tanggal 12, dilakukan pada tanggal 11.
15. Tujuan melempar Jamrah adalah untuk mengingat Allâh, bukan melempar syetan seperti yang diyakini sebagian saudara kita.
Semoga Allâh subhânahu wa ta’âlâ memudahkan ritual jama’ah haji dan menjadikan haji mereka mabrur.
[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]
HSI BIMBINGAN HAJI
--------------------------------------------------
Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)
Silahkan join ke via link berikut:
🌐 https://t.me/hsimahazi
Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah - 13 Dzulhijjah
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar