🌍 BimbinganIslam.com
📆 Sabtu, 19 Ramadhān 1442 H/ 01 Mei 2021 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto, Lc
📗 Kitāb Ahkāmul ‘Idaini fis Sunnatil Muthahharah (Meneladani Rasūlullāh ﷺ Dalam Berpuasa dan Berhari Raya)
🔊 Halaqah 03 : Zakat Fitrah Bagian Pertama
〰〰〰〰〰〰〰
*ZAKAT FITRAH BAGIAN PERTAMA*
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على عبد الله و رسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين، اما بعد
Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.
Diantara ibadah yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla syariatkan terkait dengan bulan Ramadhān adalah suatu ibadah yang kita diperintahkan untuk melakukannya setelah selesai dari bulan Ramadhān yaitu menunaikan zakatul fithr.
▪︎ Hukum Zakat Fithr.
Zakatul fithr ini merupakan sebuah kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allāh dan Rasul-Nya kepada seorang muslim yang dia telah menyelesaikan bulan Ramadhān. Setelah menjumpai bulan Ramadhān dan dia masih hidup setelah berakhirnya bulan Ramadhān.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dari beberapa sahabat diantaranya dari hadīts Ibnu Abbās dan juga Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhum.
Mereka mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithr terhadap manusia setelah dari bulan Ramadhān.
من رمضان على الناس
Disebutkan sebagian riwayat ada tambahan, zakat fithr terhadap manusia.
_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithr terhadap manusia setelah dari bulan Ramadhān."_
Maka berdasarkan hadīts tersebut para ulama menyebutkan bahwasanya ada kewajiban menunaikan zakat fithr bagi seorang yang dia telah melewati bulan Ramadhān.
Dan kewajiban ini merupakan sebuah kewajiban yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla wajibkan kepada setiap laki-laki, perempuan, orang dewasa, anak kecil, seorang budak dan juga orang yang merdeka.
▪︎ Syarat Wajibnya Zakat Fithr.
Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.
Apa yang menjadi syarat-syarat wajibnya zakat fithr tersebut?
Tadi kita telah mengetahui bahwasanya kewajiban zakat fithr ini, wajib bagi setiap laki-laki, perempuan, dewasa, anak kecil, orang yang merdeka bahkan budak.
Apakah semuanya wajib membayar zakat fithr?
Kita katakan bahwasanya para ulama telah menyebutkan syarat-syarat wajibnya zakat fithr, yaitu sifat-sifat yang apabila ada pada seseorang maka dia dikenakan kewajiban zakat fithri.
⑴ Zakat fithr tersebut wajib bagi setiap orang yang dia masih hidup ketika terbenamnya matahari setelah bulan Ramadhān yaitu pada malam Lailatul Ied. Terbenamnya matahari pada awal bulan Syawal (malam hari Iedul Fitri).
Maka apabila dia telah hidup dan telah dilahirkan di malam tersebut, menjumpai terbenamnya matahari dari bulan Ramadhān maka dia wajib (diwajibkan) untuk membayar zakat fithri. Baik dia laki-laki, perempuan, orang dewasa, anak kecil, orang merdeka maupun budak.
Kalau anak kecil (misalkan) berarti yang membayarkan adalah orang tuanya, yaitu orang-orang yang wajib menafkahinya. Begitu juga seorang istri, maka yang wajib membayarkannya adalah orang yang wajib untuk menafkahinya.
Ini syarat yang pertama yaitu orang yang dia telah hidup disaat terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhān.
Adapun janin (misalkan) yang masih di dalam perut ibunya, tatkala di malam bulan Ramadhān maka para ulama menyebutkan tidak diwajibkan namun dianjurkan saja. Disukai baginya untuk menunaikan zakat fithr. Tentunya yang membayarkan adalah kedua orangtuanya.
⑵ Seorang yang dia memiliki kelebihan makanan untuk malam dan hari Ied (untuk sehari di hari Ied) maka seorang muslim yang di mana apabila di hari Ied dia sudah memiliki persiapan makanan untuk satu hari Ied, maka dia wajib untuk menunaikan zakat fithr.
Makanan untuk dia dan makanan untuk orang-orang yang wajib untuk dia nafkahi sudah ada di hari Ied, maka dia masuk dalam kategori orang yang wajib untuk menunaikan zakat fithr.
▪︎ Jenis Barang Zakat Fithr.
Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.
Adapun jenis barang yang wajib dikeluarkan atau diserahkan di dalam zakat fithr, maka telah dijelaskan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Sebagaimana disebutkan di dalam sebuah hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Said Al Khudri radhiyallāhu 'anhu.
Beliau mengatakan:
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
_"Kami biasa mengeluarkan zakat fithr sebanyak satu shā dari jenis tha'ām/طَعَامٍ (ditafsirkan oleh sebagian ulama adalah gandum), atau satu shā jenis sya'ir (شَعِيرٍ) jenis gandum yang lain, atau satu shā kurma, atau satu shā aqith (أَقِطٍ) yaitu susu yang sudah dikeringkan atau satu shā kismis."_
(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 985)
Maka dari hadīts ini dan juga beberapa hadīts yang lain yang membicarakan tentang barang-barang yang wajib dibayarkan atau diserahkan dalam zakat fithr maka para ulama menyimpulkan bahwasanya yang wajib kita serahkan di dalam zakat fithr kepada orang-orang yang berhak menerimanya adalah jenis makanan yang biasanya dijadikan sebagai makanan pokok.
Misalkan seseorang yang makanan pokoknya adalah beras, maka tidak mengapa dia membayarkan zakat fithr dengan beras, tidak harus dia mencari kurma atau gandum untuk membayar zakat fithr.
Begitu juga misalkan ada orang yang dimana makanan pokoknya adalah jagung, maka cukup baginya untuk menunaikan zakat fithr berupa satu shā jagung.
▪︎ Ukuran Zakat Fithr.
Adapun takarannya, maka telah disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts tadi, yaitu sebanyak satu shā'.
Shā' adalah jenis takaran, melihat kepada banyaknya (volume) barang tersebut, takaran bukan timbangan berat.
Satu shā' adalah ketika orang mengambil sesuatu dengan kedua tangannya yang digabungkan. Itu adalah satu shā'nya yang berlaku di zaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Adapun dengan timbangan atau ukuran yang kita gunakan pada masa sekarang, para ulama menjelaskan bahwasanya satu shā' ini kalau ditimbang dengan kilo (beras), maka sebagian ulama menyebutkan sebanyak 3 (tiga) kilogram beras. Sebagian yang lain menyebutkan 2.1 Kg. Tentunya yang lebih kuat atau utama dia menunaikan 3 (tiga) Kg, apabila dalam timbangan berat. Wallāhu ta'āla a'lam.
Ini adalah sebuah kewajiban yang wajib digunakan oleh seorang muslim. Dia tunaikan zakat fithr atas dirinya dan juga atas orang-orang yang wajib dia nafkahi.
Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan kita taufik untuk bisa menjumpai dan menyelesaikan bulan Ramadhān pada tahun ini dan juga bisa menunaikan ibadah zakat fithr yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla wajibkan.
Demikian semoga bermanfaat.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
____________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar