Jumat, 10 Juli 2020

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 59

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 16 Dzulqa’dah 1441 H / 07 Juli 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 061 | Hadits 59
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H061
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 59*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-61 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-59 yaitu hadīts dari Āisyah radhiyallāhu 'anhā secara marfu', beliau berkata:

لاَ تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ, وَلاَ خَائِنَةٍ  وَلاَ مَجْلُودٍ حَدًّا, ولا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ, وَلاَ ظَنِينٍ فِي وَلاَءٍ وَلاَ قَرَابَةٍ, وَلاَ الْقَانِعِ أَهْلَ الْبَيْتِ

_"Tidak dibolehkan (diterima) persaksian laki-laki khianat dan wanita khianat dan tidak pula orang yang telah dikenakan hukuman hadd, tidak pula orang yang membenci terhadap saudaranya, tidak pula seorang yang diragukan tentang kewala'an ataupun kekerabatannya, tidak pula diterima persaksian seorang pelayan pada anggota keluarga (yaitu) seorang pelayan yang melayani sebuah keluarga, maka tidak diterima persaksiannya terhadap mereka.”_

(Hadīts riwayat Imam At Tirmidzī)

Dalam hadīts mulia ini disebutkan beberapa sifat yang dapat mempengaruhi keabsahan persaksian seorang saksi. Hal itu dikarenakan Allāh Subhānahu wa Ta'āla memerintahkan kita untuk mendatangkan saksi yang ‘udul (adil), yang memiliki: عدالة , dan diridhāi oleh manusia.

Sehingga ucapan yang disampaikan dalam persaksian adalah ucapan yang menjadikan manusia percaya dengan ucapannya, manusia ridha dengan persaksiannya. Hal ini berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta‘āla:

مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ

_"Di antara mereka yang kalian ridhāi di antara para saksi (yaitu) yang kalian ridha dan kalian percaya terhadap ucapan dan persaksian mereka."_

(QS Al Baqarah: 282)

Oleh karena itu disebutkan dalam hadīts ini beberapa sifat yang dapat mempengaruhi keabsahan persaksian seorang saksi di pengadilan.

شَهَادَةُ خَائِنٍ, وَلاَ خَائِنَةٍ

⑴ Persaksian yang dilakukan oleh seorang yang biasa mengingkari amanah (menyelisihi amanah) yang diberikan kepadanya. Maka persaksiannya tidak dapat diterima  karena dia telah kehilangan kepercayaan manusia.

Sehingga apa yang dia ucapkan tidak dapat diterima sebagai sebuah persaksian.

وَلاَ مَجْلُودٍ حَدًّا

⑵ Tidak pula seorang yang dia dicambuk karena hukuman hadd (yaitu) dia dijatuhi hukuman hadd, karena melakukan perbuatan maksiat besar dan dia belum bertaubat sehingga dia dijatuhi hukuman hadd.

Maka persaksiannya tidak diterima karena kefasikan yang ada pada dirinya.

ولا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ

⑶ Tidak pula persaksian seseorang yang dia memiliki kebencian atau kedengkian terhadap saudaranya.

Maka orang yang seperti ini tidak dapat diterima persaksiannya apabila persaksian tersebut berkenaan dengan kerugian yang akan menimpa orang yang dia benci, karena dikhawatirkan kebenciannya akan menjadikan dia menyelisihi kebenaran di dalam bersaksi. Dia berusaha untuk memberikan kemudharatan kepada orang yang dia dengki atau benci.

Namun apabila persaksiannya ini adalah persaksian yang memberikan keuntungan (kebaikan) kepada orang yang dia persaksikan maka persaksiannya dapat diterima.

وَلاَ ظَنِينٍ فِي وَلاَءٍ وَلاَ قَرَابَةٍ

⑷ Tidak pula diterima persaksian orang yang dicurigai dalam hal kewala'an maupun kekerabatannya.

Disebutkan oleh para ulama maksudnya adalah seorang yang dia menisbatkan dirinya kepada orang lain dalam hal wala' atau kerabat kepada orang-orang yang sebenarnya bukanlah kerabatnya. Sehingga manusia ragu tentang kebenaran nasab yang dia ucapkan.

Orang ini hilang kepercayaan manusia dari dirinya maka apa yang dia ucapkan dalam persaksian tidak dapat diterima.

وَلاَ الْقَانِعِ أَهْلَ الْبَيْتِ

⑸ Tidak pula diterima seorang yang dia bertindak sebagai pelayan di dalam sebuah keluarga.

Maka dia tidak dapat diterima persaksiannya dikarenakan adanya kecurigaan dia akan memihak kepada orang-orang yang biasa dekat dengan dirinya.

Maka dalam hadīts ini disebutkan orang-orang yang memiliki sifat-sifat seperti ini tidak diterima persaksiannya.

Adakalanya itu karena hilang sifat 'adālah (عدالة) yang ada pada diri mereka atau ada kalanya dia memang seorang yang memiliki 'adālah hanya  saja ada hal (kondisi) lain yang menjadikan manusia curiga kalau dia akan memihak kepada salah satu orang. Sehingga tidak mengatakan sesuai dengan kebenaran.

Demikian penjelasan hadīts yang mulia ini yang dalam hal ini disebutkan beberapa sifat yang dapat mempengaruhi keabsahan sebuah persaksian di dalam pengadilan.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits