🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 17 Dzulqa’dah 1441 H / 08 Juli 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 062 | Hadits 60
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H062
〰〰〰〰〰〰〰
*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 60*
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد
Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.
Ini adalah halaqah kita yang ke-62 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.
Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-60 yaitu hadīts yang diriwayatkan dari Rāfi' bin Khadīj radhiyallāhu 'anhu, ia berkata :
قُلْت: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لاَقُوا الْعَدُوِّ غَدًا وَلَيْسَ مَعَنَا مُدًى أفنذبح بالقصب؟
Aku berkata, "Wahai Rasūlullāh, sesungguhnya kita akan bertemu musuh besok dan saat ini kami tidak memiliki pisau untuk menyembelih, apakah boleh kita menyembelih menggunakan rotan (bambu)".
قال: ما أنهر الدّم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السّنّ والظّفر
Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) menjawab, "Apa-apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan Nama Allāh padanya (hewan sembelihan) selain (menggunakan) gigi dan kuku, maka makanlah"
وسأحدّثك عنه: أما السّنّ فعظم، وأما الظّفر فمدى الحبشة
Aku akan ceritakan alasannya kepadamu tentang ini. "Adapun gigi adalah tulang sedangkan kuku adalah pisaunya orang Habasyah".
وأصبنا نهب إبل وغنم فندّ منها بعير، فرماه رجل بسهم فحبسه
Kami pun mendapat rampasan berupa unta dan kambing. Lalu seekor unta lari dari kumpulannya dan dipanah oleh seorang laki-laki sehingga menghentikan langkahnya.
فقال رسول الله : إن لهذه أوابد كأوابد الوحش، فإذا غلبكم منها شيء فافعلوا به هكذا
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya hewan ini memiliki sifat seperti sifat binatang liar. Apabila sesuatu dari hewan-hewan tersebut menjadikan kalian tidak mampu untuk menangkapnya, kemudian disembelih maka cukup perlakukan saja seperti apa yang dilakukan orang tersebut (yaitu) dengan melukai hewan tersebut dibagian mana saja" (Muttafaq'alaih)
(Hadīts riwayat Al-Bukhāri dan Muslim)
Ikhwātal Kiram A'ādzaniyallāh wa Iyyakum.
Didalam hadīts yang mulia ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan suatu kaidah di dalam menentukan alat apa saja yang boleh digunakan untuk menyembelih, dan bagaimana cara menyembelih hewan yang apabila hewan tersebut lari yaitu tidak mampu untuk disembelih secara normal.
⑴ Alat yang digunakan untuk menyembelih
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan di dalam hadīts ini ما أنهر الدّم alat apapun yang bisa mengalirkan darah.
Ini merupakan suatu ungkapan yang singkat namun memiliki makna dan cakupan yang luas. Sehingga para ulama menjelaskan bahwasanya alat yang boleh digunakan untuk menyembelih hewan adalah segala sesuatu yang bisa mengalirkan darah, baik itu terbuat dari besi, tembaga, kayu, atau bahkan rotan selama dia bisa untuk melukai dan mengalirkan darah maka alat itu boleh digunakan untuk menyembelih (kecuali) alat yang terbuat dari tulang atau kuku.
Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan dalam hadīts ini ليس السّنّ والظّفر (selama bukan menggunakan gigi dan kuku).
Dan alasan bukan menggunakan gigi, beliau sebutkan أما السّنّ فعظم (karena gigi adalah tulang). Sehingga jika alat tersebut terbuat dari tulang maka ini tidak boleh, meskipun alat tersebut bisa digunakan untuk melukai hewan.
Begitu pula apabila alat tersebut terbuat dari kulit atau cakar maka itu pun tidak diperbolehkan. Adapun selain dari keduanya (gigi dan kuku) selama bisa untuk melukai hewan tersebut maka diperbolehkan untuk menyembelih.
⑵ Kemudian beliau sebutkan syarat kedua dalam dalam hadīts ini وذكر اسم الله عليه (ketika menyembelih menyebut nama Allāh), barulah hewan tersebut halal untuk dimakan.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan فكل - ini merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh syari'at dalam tata cara menyembelih.
⑶ Adakalanya hewan yang ingin disembelih tidak bisa ditangkap (hewan liar, misalnya) sehingga sulit untuk ditangkap.
Kemudian disembelih dengan memotong bagian lehernya, maka syari'at memberikan kemudahan yaitu apabila hewan-hewan yang demikian tidak mampu untuk disembelih, maka cukup dengan melukai bagian mana saja dengan alat yang bisa digunakan untuk mengalirkan darah.
Dan hewan tersebut halal untuk dimakan apabila ketika kita jumpai hewan tersebut sudah mati.
Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan disini إن لهذه أوابد كأوابد الوحش (pada hewan-hewan tersebut terdapat sifat liar sebagaimana sifat pada hewan liar)
Apabila kita tidak mampu untuk menangkapnya, maka lakukanlah seperti yang dilakukan orang tadi yaitu seperti apa yang dilakukan orang yang disebutkan dalam hadīts diatas, dia melemparkan panah kemudian melukai unta yang berlari dari kelompoknya sehingga unta tersebut terhenti. Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menghukuminya sebagai hewan yang halal untuk dimakan.
Demikian penjelasan singkat tentang hadīts yang mulia ini, dari hadīts tersebut kita mengetahui bahwasanya di dalam syari'at Islām ada dua cara yang digunakan dalam menyembelih hewan atau yang digunakan agar hewan yang disembelih tersebut halal untuk dimakan.
⑴ Disembelih secara normal apabila hewan tersebut mampu untuk dijinakkan untuk disembelih dibagian lehernya.
⑵ Apabila hewan tersebut tidak bisa ditangkap mungkin karena hewan tersebut mengamuk (misalnya).
Apabila tidak mampu untuk disembelih dengan cara yang normal maka cukup hewan tersebut dilukai di bagian mana saja dan apabila hewan tersebut mati karena luka tersebut maka hewan tersebut halal untuk dimakan.
Demikian penjelasan hadīts ini, semoga bermanfaat.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
____________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar