KEUTAMAAN ILMU:
════════════════════
════════════════════
FATWA ULAMA
════════════════════
════════════════════
SEPUTAR POTONG RAMBUT BAYI
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya❓
Jawaban :
☝☂ Adapun yang pertama yaitu tentang menggundul rambut, maka ini khusus berlaku untuk bayi laki-laki saja bukan bayi perempuan
✋⛔ Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya.
✋⛔ Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya.
⚖ Kemudian setelah dipotong, maka bersedekah dengan perak seberat rambutnya yang dipotong. Inilah pendapat yang benar.
✍ Sumber :
Liqa al-Bab al-Maftuh 89
Liqa al-Bab al-Maftuh 89
حكم حلق شعر المولود والتصدق به
السؤال:
هل ورد أن من أحكام المولود حلق شعره والتصدق بوزنه؟
الجواب:
أما الأول وهو حلق شعر الرأس فهذا خاص بالذكر لا بالأنثى. الأنثى لا تحلق رأسها، ويتصدق بوزنه ورقاً -أي: فضة- وهذا هو الصحيح.
المصدر:
لقاء الباب المفتوح [89]
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
لقاء الباب المفتوح [89]
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
✍WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit ly.dog/KajianIslamTemanggung
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit ly.dog/KajianIslamTemanggung
Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
↪. Turut Menyebarkan >> http://telegram.me/KEUTAMAANILMU
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
↪. Turut Menyebarkan >> http://telegram.me/KEUTAMAANILMU
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar