Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana?
Shalat hendaklah dilaksanakan dengan penuh khusyu’ dan dengan hati yang sepenuhnya hadir menghadap Rabb-nya. Syariat Islam yang mulia pun menganjurkan untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman.
Sehingga hati dan pikiran kita pun disibukkan dengannya ketika mendirikan shalat. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan yang sudah terhidangkan meskipun shalat hampir ditegakkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)
Shalat dengan penuh kekhusyu’an lebih utama daripada shalat di awal waktu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk makan lebih dulu supaya kekhusyu’an shalat tidak terganggu dengan hadirnya makanan.
Memilih untuk menyantap makan tidaklah mengapa walau shalat jama’ah nantinya luput. Kalau menyantap saat waktu shalat itu bukan rutinitas dan telah rutin mengerjakan shalat secara berjama’ah, maka pahala berjama’ah tetap dicatat. Hal ini berdasarkan hadits,
“Jika seorang hamba dalam keadaan sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya semisal keadaan beramalnya saat mukim (tidak bersafar) atau saat sehat (tidak sakit).” (HR. Bukhari no. 2996).
Makan saat shalat berjama’ah termasuk udzur yang sama dengan hadits ini, sehingga juga akan dicatat sama halnya ketika sakit atau bersafar.
Jika makanan belum dihidangkan saat sudah merasa lapar, maka tetap shalat dikerjakan lebih dulu. Hadits di atas dimaksudkan mendahulukan shalat jika makanan telah tersaji. Karena saat itu kecenderungan hati lebih besar dibanding saat makanan belum hadir.
Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Namun jangan jadikan ini sebagai kebiasaan setiap datang waktu shalat. Yang demikian hanya sesekali saja, jika terjadi secara kebetulan tanpa disengaja. Adapun menyengaja menjadikan waktu makan pada waktu-waktu shalat, ini tidak diperbolehkan” (Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/14195)
Bimbinganislam.com | Follow TG, YT, IG, FB, LINE, TWITTER : Bimbingan Islam
#makan #makandulu #shalat #khusyu #udzur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar