Rabu, 27 Maret 2019

HADĪTS YANG BERKAITAN DENGAN MENYISIR RAMBUT RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 19 Rajab 1440 H / 26 Maret 2019 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 27 | Hadits Yang Berkaitan Dengan Memyisir Rambut Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-27
〰〰〰〰〰〰〰

*HADĪTS YANG BERKAITAN DENGAN MENYISIR RAMBUT RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM*

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ الْخَلْقَ وَالْأَخْلَاقَ وَالْأَرْزَاقَ وَالْأَفْعَالَ، وَلَهُ الشُّكْرُ عَلَى إِسْبَاغِ نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ بِالْإِفْضَالِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّهِ وَرَسُولِهِ الْمُخْتَصِّ بِحُسْنِ الشَّمَائِلِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْمَوْصُوفِينَ بِالْفَوَاضِلِ وَالْفَضَائِلِ، وَعَلَى أَتْبَاعِهِ الْعُلَمَاءِ الْعَامِلِينَ بِمَا ثَبَتَ عَنْهُ بِالدَّلَائِلِ. أما بعد

Sahabat BiAS rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Alhamdulilāh, Allāh masih memberikan kesempatan kepada kita semua untuk kembali mengkaji hadīts-hadīts yang berkaitan dengan sifat-sifat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah, karya Imām Abū Īsā At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla.

Alhamdulillāh, pada pertemuan kali ini, (pertemuan ke-27) kita akan masuk pada hadīts nomor 33.

Imām At Tirmidzī rahimahullāh berkata:

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى، قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ صَبِيحٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبَانَ هُوَ الرَّقَاشِيُّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُكْثِرُ دَهْنَ رَأْسِهِ وَتَسْرِيحَ لِحْيَتِهِ، وَيُكْثِرُ الْقِنَاعَ حَتَّى كَأَنَّ ثَوْبَهُ، ثَوْبُ زَيَّاتٍ.

_Shahābat Anas bin Mālik radhiyallāhu ta'āla 'anhu berkata:_

_"Adalah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sering meminyaki rambut Beliau. Begitu juga Beliau banyak menyisir jenggotnya dan Beliau juga sering memakai kain pelindung saat meminyaki rambut. Karena seringnya Beliau meminyaki rambut, baju Beliau seperti baju pen jual minyak."_

Hadīts ini merupakan hadīts yang dhaif begitu juga kata Syaikh Albāniy rahimahullāh dan Syaikh Abdur Razzaq Al Badr, karena dalam hadīts tersebut ada berita yang mungkar tidak mungkin ada pada diri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Di dalam hadīts disebutkan bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam karena seringnya memakai minyak rambut sampai baju Beliau seperti baju yang dipakai oleh oleh penjual minyak.

Tentu ini merupakan hal yang tidak layak bagi Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam).

Bagaimana tidak,  ada shahābat yang datang kepada Beliau dalam keadaan bajunya kotor, kemudian Beliau menegur shahābat tersebut dengan cukup tegas sebagaimana dalam hadīts Abū Dāwūd nomor 4062 yang di shahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh.

 أ ما كانَ يجدُ هذا ما يغسِلُ بهِ ثوبَهُ؟

_"Apakah orang ini tidak menemukan benda yang bisa mencuci bajunya?"_

Sehingga bisa disimpulkan ini merupakan hadīts yang dhaif sebagaimana kata para ulamā.

Kemudian hadīts ke-34, Imām At Tirmidzī rahimahullāh berkata:

حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنِ الأَشْعَثِ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: إِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي طُهُورِهِ إِذَا تَطَهَّرَ، وَفِي تَرَجُّلِهِ إِذَا تَرَجَّلَ، وَفِي انْتِعَالِهِ إِذَا انْتَعَلَ

_Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā berkata:_

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sangat suka mendahulukan yang kanan ketika bersuci dan saat menyisir atau merawat rambut, begitu juga saat beliau memakai sandal."_

Sahabat BiAS rahīmakumullāh,

Hadīts ini merupakan hadīts yang shahīh yang diriwayatkan juga oleh Imām Bukhāri dalam hadīts nomor 168, dengan tambahan lafazh:

وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

_"Dan Beliau senang mendahulukan yang kanan dalam setiap urusan Beliau."_

Imām Muslim pun meriwayatkan dengan tambahan lafazh yang sama dengan nomor hadīts 268, sehingga hadīts ini merupakan hadīts yang bisa dijadikan dalīl.

Pelajar dari hadīts ini adalah :

⑴ Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam suka mendahulukan yang kanan saat bersuci baik itu wudhū', mandi ataupun tayammum.

Ketika Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) membasuh, Beliau mendahulukan bagian kanan sebelum bagian kiri.

Misalkan Beliau berwudhū', maka Beliau membasuh tangan kanan sebelum tangan kiri, kaki kanan sebelum kaki kiri.

Begitu juga ketika Beliau menyisir rambut, Beliau mendahulukan bagian kanan sebelum bagian kiri.

Begitu juga ketika Beliau memakai sandal, Beliau memasukan kaki kanan terlebih dahulu sebelum kaki kiri.

Alasan kenapa hadīts ini dimasukan dalam bab menyisir rambut adalah:

√ Karena dalam hadīts tersebut bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam suka mendahulukan bagian kanan saat Beliau menyisir rambut.

Dan sunnah ini masuk dalam berbagai hal yang baik termasuk memberi, menerima, makan, memakai baju,  memakai celana, dan lain sebagainya.

Adapun untuk hal-hal yang kotor Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) menggunakan yang kiri.

Misalnya: Saat beristinjā, istijmār dan yang lainnya.

Imām An Nawawi rahimahullāh berkata:

قاعدة الشرع المستمرة استحباب البداءة باليمين، في كل ما كان من باب التكريم والتزين وما كان بضدها استحب فيه التياسر

_"Kaidah syar'iat yang telah baku, sunnahnya memulai dari kanan dalam setiap hal yang di situ ada kemuliaan dan berhias. Adapun lawannya disunnahkan menggunakan yang kiri terlebih dahulu.”_

Inilah agama Islām, ada banyak adab indah yang terkadang tidak ditemukan di dalam agama lain, bahkan dalam hadīts ini untuk menggunakan atau mendahulukan anggota badan yang kananpun ada hadīts nya. Itulah agama Islām.

Pertemuan kali ini cukup sampai disini.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

HADĪTS YANG BERKAITAN DENGAN LARANGAN MENYISIR RAMBUT TERLALU SERING

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 19 Rajab 1440 H / 26 Maret 2019 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 26 | Hadits Yang Berkaitan Dengan Larangan Menyisir Rambut Terlalu Sering
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-26
〰〰〰〰〰〰〰

*HADĪTS YANG BERKAITAN DENGAN LARANGAN MENYISIR RAMBUT TERLALU SERING*

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ الْخَلْقَ وَالْأَخْلَاقَ وَالْأَرْزَاقَ وَالْأَفْعَالَ، وَلَهُ الشُّكْرُ عَلَى إِسْبَاغِ نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ بِالْإِفْضَالِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّهِ وَرَسُولِهِ الْمُخْتَصِّ بِحُسْنِ الشَّمَائِلِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْمَوْصُوفِينَ بِالْفَوَاضِلِ وَالْفَضَائِلِ، وَعَلَى أَتْبَاعِهِ الْعُلَمَاءِ الْعَامِلِينَ بِمَا ثَبَتَ عَنْهُ بِالدَّلَائِلِ. أما بعد

Sahabat BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Alhamdulilāh, kita masih diberikan keistiqāmah untuk tetap belajar hadīts-hadīts yang disusun oleh Imām Abū Īsā At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla dalam Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah.

Alhamdulillāh, pada pertemuan kali ini, (pertemuan ke-26) kita akan membaca hadīts nomor 35 dan nomor 36, tentang larangan menyisir rambut terlalu sering.

Imām At Tirmidzī rahimahullāhu berkata dalam hadīts nomor 35.

Beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عنِ التَّرَجُّلِ، إِلا غِبًّا.

_Dari Abdullāh bin Mughabbal, dia berkata:_

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang bersisir kecuali dilakukan secara ghibban."_

(Hadīts ini dishahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

√ Ghibban (غِبًّا) artinya sehari dilakukan sehari ditinggalkan, sebagaimana kata Syaikh Albāniy rahimahullāh.

Dalam syair Arab dikatakan:

زُرْ غِبّاً تَزْدَدْ حُبّاً 

_"Berkunjunglah jarang-jarang niscaya rasa cinta akan bertambah."_

Jika kita berkunjung setiap hari, maka orang yang kita kunjungi akan merasa biasa saja atau bahkan akan bosan. Tapi jika kita berkunjung setiap bulan sekali atau setahun sekali pasti rasa rindu itu akan menambah indahnya pertemuan.

Sehingga makna hadīts ini adalah untuk menyisir, membersihkan dan merapihkan rambut jarang-jarang, tidak setiap hari, tidak setiap waktu.

Kemudian Imām At Tirmidzī berkata dalam hadīts nomor 36.

Beliau berkata:

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلامِ بْنُ حَرْبٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ أَبِي الْعَلاءِ الأَوْدِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، كَانَ يَتَرَجَّلُ غِبًّا.

_Dari salah seorang shahābat bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dahulu menyisir rambut dan atau merawatnya secara ghibban._

Dan telah berlalu arti kata ghibban yaitu sehari merawat dengan menyisir atau meminyakinya dan hari yang lain beliau meninggalkannya.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak merawat rambut Beliau setiap hari.

Hadīts di atas merupakan hadīts yang didhaifkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh dalam Mukhtashar Syamāil hadīts nomor 29.

Namun kata Syaikh Abdur Razzaq Al Badr, hadīts tersebut hasan karena adanya berbagai pendukung (Wallāhu A'lam).

Para ulamā berbeda pendapat tentang larangan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini.

√ Ada yang mengatakan makruh bagi yang menyisir setiap hari.

√ Ada yang membolehkan setiap ada kebutuhan.

Syaikh Abdullāh Al Fauzan, setelah menjelaskan pendapat para ulamā tentang masalah menyisir rambut dalam Kitāb Raudhatul Afham.

Beliau berkata:

"Dan yang tampaknya benar, Wallāhu A'lam, tidak adanya pewaktuan dalam menyisir rambut ini, bahkan ketika seseorang itu butuh maka ia boleh melakukannya."

Namun jika seorang ingin mengikuti sunnah maka menyisir sehari dan meninggalkan sehari (Itulah sunnahnya).

Dan selalu menyisir rambut setiap saat itu juga tidak baik, sebagaimana pandangan sebagian masyarakat.

Sebagian masyarakat memandang ketika ada seseorang yang selalu membawa sisir kemana-mana (misalnya) ketika melepas helmnya menyisir rambut, setiap berwudhū' juga menyisir rambutnya, sebagian orang mengatakan itu suatu hal yang tidak baik.

Jadi apabila bisa menyisir sehari kemudian ditinggalkan sehari maka itu adalah sunnah dan jika masih harus menyisir (harus menyisir setiap hari atau harus merapihkan setiap saat) maka bisa (cukup) dengan tangannya.

Namun jika ia memang sangat butuh untuk menyisir rambutnya karena (misalnya) rambutnya berantakan dan tidak bisa menggunakan tangan maka ia boleh menyisir rambutnya dengan sisir sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abdullāh Al Fauzan dalam kitāb beliau yang berjudul Raudhatul Afham jilid I hal 213).

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Selasa, 26 Maret 2019

HADĪTS YANG BERKAITAN DENGAN LARANGAN MENYISIR RAMBUT TERLALU SERING

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 19 Rajab 1440 H / 26 Maret 2019 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 26 | Hadits Yang Berkaitan Dengan Larangan Menyisir Rambut Terlalu Sering
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-26
〰〰〰〰〰〰〰

*HADĪTS YANG BERKAITAN DENGAN LARANGAN MENYISIR RAMBUT TERLALU SERING*

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ الْخَلْقَ وَالْأَخْلَاقَ وَالْأَرْزَاقَ وَالْأَفْعَالَ، وَلَهُ الشُّكْرُ عَلَى إِسْبَاغِ نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ بِالْإِفْضَالِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّهِ وَرَسُولِهِ الْمُخْتَصِّ بِحُسْنِ الشَّمَائِلِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْمَوْصُوفِينَ بِالْفَوَاضِلِ وَالْفَضَائِلِ، وَعَلَى أَتْبَاعِهِ الْعُلَمَاءِ الْعَامِلِينَ بِمَا ثَبَتَ عَنْهُ بِالدَّلَائِلِ. أما بعد

Sahabat BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Alhamdulilāh, kita masih diberikan keistiqāmah untuk tetap belajar hadīts-hadīts yang disusun oleh Imām Abū Īsā At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla dalam Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah.

Alhamdulillāh, pada pertemuan kali ini, (pertemuan ke-26) kita akan membaca hadīts nomor 35 dan nomor 36, tentang larangan menyisir rambut terlalu sering.

Imām At Tirmidzī rahimahullāhu berkata dalam hadīts nomor 35.

Beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عنِ التَّرَجُّلِ، إِلا غِبًّا.

_Dari Abdullāh bin Mughabbal, dia berkata:_

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang bersisir kecuali dilakukan secara ghibban."_

(Hadīts ini dishahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

√ Ghibban (غِبًّا) artinya sehari dilakukan sehari ditinggalkan, sebagaimana kata Syaikh Albāniy rahimahullāh.

Dalam syair Arab dikatakan:

زُرْ غِبّاً تَزْدَدْ حُبّاً 

_"Berkunjunglah jarang-jarang niscaya rasa cinta akan bertambah."_

Jika kita berkunjung setiap hari, maka orang yang kita kunjungi akan merasa biasa saja atau bahkan akan bosan. Tapi jika kita berkunjung setiap bulan sekali atau setahun sekali pasti rasa rindu itu akan menambah indahnya pertemuan.

Sehingga makna hadīts ini adalah untuk menyisir, membersihkan dan merapihkan rambut jarang-jarang, tidak setiap hari, tidak setiap waktu.

Kemudian Imām At Tirmidzī berkata dalam hadīts nomor 36.

Beliau berkata:

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلامِ بْنُ حَرْبٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ أَبِي الْعَلاءِ الأَوْدِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، كَانَ يَتَرَجَّلُ غِبًّا.

_Dari salah seorang shahābat bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dahulu menyisir rambut dan atau merawatnya secara ghibban._

Dan telah berlalu arti kata ghibban yaitu sehari merawat dengan menyisir atau meminyakinya dan hari yang lain beliau meninggalkannya.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak merawat rambut Beliau setiap hari.

Hadīts di atas merupakan hadīts yang didhaifkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh dalam Mukhtashar Syamāil hadīts nomor 29.

Namun kata Syaikh Abdur Razzaq Al Badr, hadīts tersebut hasan karena adanya berbagai pendukung (Wallāhu A'lam).

Para ulamā berbeda pendapat tentang larangan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini.

√ Ada yang mengatakan makruh bagi yang menyisir setiap hari.

√ Ada yang membolehkan setiap ada kebutuhan.

Syaikh Abdullāh Al Fauzan, setelah menjelaskan pendapat para ulamā tentang masalah menyisir rambut dalam Kitāb Raudhatul Afham.

Beliau berkata:

"Dan yang tampaknya benar, Wallāhu A'lam, tidak adanya pewaktuan dalam menyisir rambut ini, bahkan ketika seseorang itu butuh maka ia boleh melakukannya."

Namun jika seorang ingin mengikuti sunnah maka menyisir sehari dan meninggalkan sehari (Itulah sunnahnya).

Dan selalu menyisir rambut setiap saat itu juga tidak baik, sebagaimana pandangan sebagian masyarakat.

Sebagian masyarakat memandang ketika ada seseorang yang selalu membawa sisir kemana-mana (misalnya) ketika melepas helmnya menyisir rambut, setiap berwudhū' juga menyisir rambutnya, sebagian orang mengatakan itu suatu hal yang tidak baik.

Jadi apabila bisa menyisir sehari kemudian ditinggalkan sehari maka itu adalah sunnah dan jika masih harus menyisir (harus menyisir setiap hari atau harus merapihkan setiap saat) maka bisa (cukup) dengan tangannya.

Namun jika ia memang sangat butuh untuk menyisir rambutnya karena (misalnya) rambutnya berantakan dan tidak bisa menggunakan tangan maka ia boleh menyisir rambutnya dengan sisir sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abdullāh Al Fauzan dalam kitāb beliau yang berjudul Raudhatul Afham jilid I hal 213).

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Senin, 25 Maret 2019

HADĪTS YANG BERKAITAN DENGAN UBAN RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Jumat, 15 Rajab 1440 H / 22 Maret 2019 M
👤 Ustadz Abu Yahya Badru Salam, Lc
📒 Nasihat Singkat Bimbingan Islam
🔊 Audio 28 | Mengutamakan Perkataan Rasulullah
🔄 Unduh : bit.ly/NasihatSingkatBIAS-28
〰〰〰〰〰〰〰

🔜 *Jangan lupa untuk muroja'ah materi & mengerjakan Kuis Evaluasi Pekanan Bimbingan Islam, klik  https://evaluasi.bimbinganislam.com/index.php/login !!!*

_______________

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 18 Rajab 1440 H / 25 Maret 2019 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 25 | Hadits Yang Berkaitan Dengan Uban Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-25
〰〰〰〰〰〰〰

*HADĪTS YANG BERKAITAN DENGAN UBAN RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM*

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ الْخَلْقَ وَالْأَخْلَاقَ وَالْأَرْزَاقَ وَالْأَفْعَالَ، وَلَهُ الشُّكْرُ عَلَى إِسْبَاغِ نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ بِالْإِفْضَالِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّهِ وَرَسُولِهِ الْمُخْتَصِّ بِحُسْنِ الشَّمَائِلِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْمَوْصُوفِينَ بِالْفَوَاضِلِ وَالْفَضَائِلِ، وَعَلَى أَتْبَاعِهِ الْعُلَمَاءِ الْعَامِلِينَ بِمَا ثَبَتَ عَنْهُ بِالدَّلَائِلِ. أما بعد

Sahabat BiAS rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Alhamdulilāh, Allāh masih memberikan kesempatan kepada kita untuk mempelajari Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah, karya Imām Abū Īsā At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla.

Pada pertemuan kali ini (pertemuan ke-25), in syā Allāh kita akan masuk dalam pembahasan uban Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Imām At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla menamai bab ini dengan "Bābu Mā jā'a Fī Syaibi Rasūlillāh shallallāhu 'alayhi wa sallam (Bab tentang hadīts-hadīts yang berkaitan dengan uban Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam)”.

Pada bab ini Imām At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla membawakan sekitar 8 (delapan) hadīts yang kesimpulannya adalah:

"Bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam hanya memiliki sedikit uban (tidak banyak) hanya sekitar 14 (empat belas) atau 20 (duapuluh) helai saja."

Dan Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) beruban bukan karena memikirkan perkara dunia, akan tetapi Beliau beruban dikarenakan kabar-kabar akhirat yang Beliau dengar atau kengerian hari kiamat yang Beliau tadabburi dari ayat-ayat Al Qurān.

Berikut ini adalah hadīts-hadīts yang dibawakan oleh Imām At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla.

Beliau (Imām At Tirmidzī) berkata dalam hadīts nomor 37:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: قُلْتُ لأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: هَلْ خَضَبَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ قَالَ: لَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ، إِنَّمَا كَانَ شَيْبًا فِي صُدْغَيْهِ وَلَكِنْ أَبُو بَكْرٍ، خَضَبَ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ.

_Shahābat Anas bin Mālik radhiyallāhu ta'āla 'anhu pernah ditanya oleh salah seorang murid beliau yang bernama Qatādah._

_Beliau berkata:_

_"Apakah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dahulu menyemir rambut Beliau?"_

_Anas bin Mālik Radhiyallāhu ‘anhu menjawab:_

_"Keadaan rambut Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) tidak sampai pada keadaan yang harus disemir karena uban Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) hanya di kedua pelipis saja."_

_Setelah shahābat Anas bin Mālik radhiyallāhu ta'āla 'anhu menyebutkan bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyemir rambutnya, kemudian beliau memberikan kabar. Beliau mengatakan:_

_"Akan tetapi Abū Bakar radhiyallāhu ta'āla 'anhu menyemir rambutnya dengan dengan hinnā dan katam."_

(Hadīts ini di shahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh dengan nomor 30)

√ Hinnā' (الْحِنَّاءِ) adalah sejenis tumbuhan yang membuat rambut menjadi merah.

√ Katam (الْكَتَمِ) adalah sejenis tumbuhan yang bisa membuat uban menjadi berwarna hitam.

Jika kedua jenis tumbuhan ini digabungkan maka akan tercipta warna lain (yaitu) sebuah warna antara warna merah dan hitam sehingga tidak masuk dalam larangan menyemir rambut dengan warna hitam.

Adapun pelajaran yang bisa kita ambil, adalah:

⑴ Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyemir rambutnya.

Dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat, apakah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyemir rambutnya ataukah tidak.

Namun dalam hadīts ini disebutkan oleh shahābat Anas bin Mālik bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyemir rambutnya, karena uban Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) sedikit sehingga tidak perlu disemir.

⑵ Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak memiliki banyak uban (uban Beliau sedikit).

Pada hadīts ini digambarkan bahwa uban Beliau hanya di kedua pelipis.

Namun perlu dicatat bahwa hadīts lain menyatakan bahwasanya, "Uban Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berada di beberapa bagian rambut Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) bukan hanya dikedua pelipis saja."

Sebagaimana dalam hadīts riwayat Muslim nomor 2341 dari shahābat Anas bin Mālik radhiyallāhu ta'āla 'anhu.

Beliau mengatakan:

وَلَمْ يَخْتَضِبْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّمَا كَانَ الْبَيَاضُ فِي عَنْفَقَتِهِ وَفِي الصُّدْغَيْنِ وَفِي الرَّأْسِ نَبْذٌ

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyemir rambut, uban Beliau hanya di rambut bawah bibir (bagian atas jengot), di kedua pelipis dan beberapa helai di kepala."_

Demikianlah pembahasan kita kali ini, dan in syā Allāh pada pertemuan selanjutnya akan disebutkan berapa banyak uban yang berada pada rambut Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Rabu, 20 Maret 2019

MEMILIH ISTERI YANG SHĀLIHAH

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 13 Rajab 1440 H / 20 Maret 2019 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 15 | Memilih Istri Yang Shālihah
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-15
~~~~~~~~~~~~

*MEMILIH ISTERI YANG SHĀLIHAH*

بسم اللّه الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ لله وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، ولا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا باللَّهِ، أَمَّا بَعْدُ

Ma'asyiral mustami'in wa rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Kita lanjutkan pembahasan kita ke-15 dari kitāb  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Dan pada pertemuan ini kita akan membahas sub judul "Memilih istri yang shālihah".

Wajib bagi seorang laki-laki yang ingin menikah untuk memilih isteri yang shālihah yang memiliki agama yang baik, karena dia (wanita) adalah calon ibu dari anak-anaknya.

Dari ibunya, seorang anak akan belajar untuk pertama kali dan darinya pula seorang anak akan mengambil (mengkonsumsi) air susu, sehingga terbentuklah akhlaq dan perilakunya.

Ayah pun berperan, akan tetapi yang pertama kali membentuk karakter anak-anak adalah seorang ibu.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ.....

_"Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu..... "_

(QS Al Baqarah: 221)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga memerintahkan laki-laki yang akan menikah untuk memilih calon isteri yang shālihah.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ؛ تَرِبَتْ يَدَاكَ

_"Maka pilihlah seorang wanita yang memiliki agama yang baik, maka engkau akan beruntung."_

(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri nomor 5090, Muslim nomor 1466)

Selain dia seorang wanita shālihah dan berakhlaq baik, hendaknya pula dia adalah seorang wanita yang berasal dari keluarga yang baik dan shālih (artinya kedua orangnya, saudaranya, kerabatnya dikenal sebagai orang yang baik).

Lihat surat Maryam ayat 28.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَٰٓأُخۡتَ هَٰرُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ ٱمۡرَأَ سَوۡءٖ وَمَا كَانَتۡ أُمُّكِ بَغِيّٗا

_"Wahai saudara perempuan Hārun (Maryam) ! Ayahmu bukan seorang yang buruk perangai dan ibumu bukan seorang perempuan pezina."_

(QS. Maryam: 28)

Maksudnya adalah, 'Wahai saudara perempuan Hārun (Maryam), sesungguhnya bapakmu adalah orang mulia lagi shālih, tidak diketahui pernah melakukan perbuatan kejelekan dan tidak pernah melakukan perbuatan keji."

"Begitu pula ibumu, dia adalah wanita shālihah, sama sekali bukan pezina."

"Maka bagaimana bisa engkau membawa bayi ini (tanpa suami tanpa menikah) dan darimana dia datang kepadamu?"

Sekali lagi, anak sangat dipengaruh oleh ibunya. Anak pertama kali belajar dari ibunya, oleh karena itu ibu yang shālihah sangat berpengaruh positif pada anak-anaknya.

Jika ibunya shālihah:

√ Ibunya bisa mengajarkan Al Qurān.
√ Ibunya bisa mengajarkan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
√ Ibunya  yang mengajarkan akhlaq-akhlaq yang mulia.
√ Ibunya  yang mengajarkan mana yang halal mana yang haram.
√ Ibunya  yang mengajarkan (menceritakan) sirah para Nabi 'alayhimusallam dan orang-orang shālih.

Jika keshālihan agama ini diiringi dengan keutamaan rupa yang baik misalnya wanita itu cantik, maka ini merupakan kebaikan di atas kebaikan. Dan ini berpengaruh baik juga pada keturunan.

Tidakkah anda melihat bahwa Fāthimah putri Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam datang kepada Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, jalannya bagaikan jalan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan perilakunya pun seperti perilaku Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan sifatnya seperti Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam (hadīts shahīh riwayat Bukhāri dan Muslim dari Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā).

Dan Nabi Yūsuf alayhissallām yang diberi setengah ketampanan dari seluruh ketampanan manusia adalah cucu Sarah. Sarah adalah istri Nabi Ibrāhīm 'alayhissallām dan beliau termasuk wanita paling cantik.

Di samping mempertimbangkan agama dan kecantikan, mempertimbangkan harta juga tidak dilarang dalam memilih calon isteri, karena harta tersebut biasanya akan kembali kepada anak-anak mereka.

Dan tidak mengapa jika kedudukan menjadi bahan pertimbangan bagi calon ibu karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

_"Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikan dan agamanya, maka pilihlah agamanya, niscaya kamu akan beruntung."_

(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri dan Muslim)

Di dalam hadīts ini disebutkan empat hal, yang pertama adalah harta, keturunan, kecantikan dan agama. Jadi jika seorang laki-laki mendapatkan isteri shālihah, lalu cantik, kaya dan berasal dari keluarga yang baik maka ini adalah kebaikan di atas kebaikan (Māsyā Allāh).

Seandainya seorang laki-laki mendapatakan seorang wanita Quraisy yang shālihah, maka sungguh mereka adalah wanita-wanita terbaik. Mereka biasanya memiliki kasih sayang kepada anak dan tanggung jawab kepada para suami yang tidak dimiliki oleh wanita lain.

Sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ ـ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ  

_"Sebaik-baik wanita yang pernah menunggang unta adalah wanita Quraisy yang shālihah. Dia adalah wanita yang paling besar kasih sayangnya kepada anak di waktu kecil dan paling bertanggung jawab kepada suaminya."_

(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri nomor 5082 dan Muslim nomor 2527)

Demikian pula seorang wanita hendaknya memilih calon bapak untuk anak-anaknya dari laki-laki yang shālih dengan sifat-sifat yang sama sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Kita harus ingat bahwa pasangan adalah teman seumur hidup, maka jadikanlah pasangan kita orang-orang yang betul-betul shālih atau shālihah, karena pasangan yang baik akan membuat hidup kita menjadi baik di dunia maupun diakhirat.

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

JANGAN ANDA MELARANG SEBUAH PERBUATAN, SEDANG ANDA SENDIRI MELAKUKANNYA

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 11 Rajab 1440 H / 18 Maret 2019 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 13 | Jangan Anda Melarang Sebuah Perbuatan, Sedang Anda Sendiri Melakukannya.
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-13
~~~~~~~~~~~~

JANGAN ANDA MELARANG SEBUAH PERBUATAN, SEDANG ANDA SENDIRI MELAKUKANNYA*

بسم اللّه الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ لله وَعَلىَ آلِهِ وَأصحابِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، ولا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا باللَّهِ، أَمَّا بَعْدُ

Ma'asyiral musta'mi'in wa rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Kita lanjutkan pembahasan kita ke-13 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Dan pada pertemuan ini kita akan membahas sub judul "Janganlah anda melarang sebuah perbuatan, sedangkan anda sendiri melakunya".

Sungguh ini merupakan aib yang sangat besar, jika anda, wahai ayah, wahai ibu, melarang anak-anak anda melakukan perbuatan buruk sementara anda sendiri melakukannya.

√ Anda ingin anak-anak anda berkata jujur.
√ Anda ingin anak-anak anda hidup dalam kejujuran.

Tapi anda sendiri berbohong. Misalnya, kita sering mendapati orang tua yang mengajari anak kecilnya ketika ada tamu datang (mungkin mau menagih hutang atau apa) lalu orang tua itu berpesan kepada anaknya dengan mengatakan:

"Nak, katakan kepada tamu itu kalau ayah dan ibu tidak ada di rumah."

Jika anak diajari berbohong sejak kecil, bagaimana anak tumbuh menjadi anak yang jujur?

Sementara orang tuanya sendiri berbohong dan mengajarkan kebohongan kepada anak-anaknya.

Ingat!

Jangan sampai anda melarang anak-anak anda berakhlaq buruk (bermaksiat), sementara anda sendiri berakhlaq buruk (bermaksiat).

Bagaimana anda melarang anak-anak agar tidak mengeraskan suara dan berkata kasar dan mengajarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَٱغۡضُضۡ مِن صَوۡتِكَۚ إِنَّ أَنكَرَ ٱلۡأَصۡوَٰتِ لَصَوۡتُ ٱلۡحَمِيرِ

_"Dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai."_

(QS Luqman: 19)

Kemudian ketika anda memarahi anak-anak anda di rumah dengan suara keras (teriak-teriak), bahkan anda caci maki anak-anak, bahkan anda mencaci isteri anda di depan anak-anak anda sendiri.

Ini sangatlah tidak pantas!

Bagaimana anda melarang anak-anak anda untuk tidak merokok sementara anda sendiri merokok?

Bagaimana anda menyuruh anak laki-laki anda shalāt berjamā'ah di masjid, sementara anda santai di rumah menonton televisi?

Tentu anak-anak anda akan bertanya-tanya, ada apa dengan ayah saya?

"Kenapa ayah melarang kami merokok sedang ayah sendiri merokok?"

Atau dia akan mengatakan:

"Mengapa ayah menyuruh kami shalāt berjamā'ah di masjid sedang ayah asyik menonton televisi?"

Akhirnya, tidak ada suri tauladan yang bisa ditiru oleh anak-anak anda.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفۡعَلُونَ۞ كَبُرَ مَقۡتًا عِندَ ٱللَّهِ أَن تَقُولُواْ مَا لَا تَفۡعَلُونَ

_"Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allāh jika kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan."_

(QS Shaff: 2-3)

Nabi Syu'aib alayhissallām memberikan contoh kepada kita (orang tua), beliau berkata: 

وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أُخَالِفَكُمۡ إِلَىٰ مَآ أَنۡهَىٰكُمۡ عَنۡهُۚ إِنۡ أُرِيدُ إِلَّا ٱلۡإِصۡلَٰحَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُۚ

_"Aku tidak bermaksud menyalahi kalian terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup."_

(QS Hūd: 88)

⇒ Itu perkataan Nabi Syu'aib kepada kaumnya.

Juga ada satu hadīts dalam Shahīh Bukhāri yang diriwayatkan oleh shahābat Usamāh bin Zaid radhiyallāhu ta'āla 'anhu.

Beliau mengatakan: Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ ". رَوَاهُ غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنِ الأَعْمَشِ.

_Pada hari kiamat akan di datangkan seseorang, lalu ia dilempar ke dalam Neraka, semua ususnya terburai dan dia berputar bagaikan keledai yang mengitari penggilingan, kemudian semua penghuni Neraka berkumpul kepadanya seraya berkata:_

_"Wahai fulān, apa yang terjadi denganmu ? Bukankah engkau yang telah memerintahkan kebaikan kepada kami dan melarang kemungkaran dari kami ?"_

_Orang itu menjawab:_

_"Dahulu aku memerintahkan kalian untuk melakukan yang ma'ruf, tetapi aku sendiri tidak melakukannya dan aku melarang kalian dari yang munkar, tetapi aku sendiri melakukannya."_

(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri nomor 3267)

Itulah ancaman yang keras dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang orang yang memerintahkan seseorang agar tidak melakukan berbuatan buruk akan tetapi dia sendiri melakukannya.

Jangan sampai kita (na'ūdzu billāhi) wahai orang tua!

√ Kita ingin anak-anak kita baik,
√ Kita ingin anak-anak kita shālih,
√ Kita larang mereka dari berbuat buruk (berbuat maksiat),

Sementara kita sendiri adalah orang yang pertama kali melakukannya di rumah.

Atau,

√ Kita perintahkan mereka untuk shalāt
√ Kita perintahkan mereka untuk taat,
√ Kita perintahkan mereka untuk baik,

Sementara kita sendiri tidak pernah melakukannya.

Jangan sampai kita demikian!

Karena jika kita melakukanya kita akan terancam dengan hadīts di atas dan ini juga akan mendatangkan murka dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Mudah-mudahan yang ringkas ini bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

MEMILIH ISTERI YANG SHĀLIHAH

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 13 Rajab 1440 H / 20 Maret 2019 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 15 | Memilih Istri Yang Shālihah
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-15
~~~~~~~~~~~~

*MEMILIH ISTERI YANG SHĀLIHAH*

بسم اللّه الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ لله وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، ولا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا باللَّهِ، أَمَّا بَعْدُ

Ma'asyiral mustami'in wa rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Kita lanjutkan pembahasan kita ke-15 dari kitāb  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Dan pada pertemuan ini kita akan membahas sub judul "Memilih istri yang shālihah".

Wajib bagi seorang laki-laki yang ingin menikah untuk memilih isteri yang shālihah yang memiliki agama yang baik, karena dia (wanita) adalah calon ibu dari anak-anaknya.

Dari ibunya, seorang anak akan belajar untuk pertama kali dan darinya pula seorang anak akan mengambil (mengkonsumsi) air susu, sehingga terbentuklah akhlaq dan perilakunya.

Ayah pun berperan, akan tetapi yang pertama kali membentuk karakter anak-anak adalah seorang ibu.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ.....

_"Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu..... "_

(QS Al Baqarah: 221)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga memerintahkan laki-laki yang akan menikah untuk memilih calon isteri yang shālihah.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ؛ تَرِبَتْ يَدَاكَ

_"Maka pilihlah seorang wanita yang memiliki agama yang baik, maka engkau akan beruntung."_

(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri nomor 5090, Muslim nomor 1466)

Selain dia seorang wanita shālihah dan berakhlaq baik, hendaknya pula dia adalah seorang wanita yang berasal dari keluarga yang baik dan shālih (artinya kedua orangnya, saudaranya, kerabatnya dikenal sebagai orang yang baik).

Lihat surat Maryam ayat 28.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَٰٓأُخۡتَ هَٰرُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ ٱمۡرَأَ سَوۡءٖ وَمَا كَانَتۡ أُمُّكِ بَغِيّٗا

_"Wahai saudara perempuan Hārun (Maryam) ! Ayahmu bukan seorang yang buruk perangai dan ibumu bukan seorang perempuan pezina."_

(QS. Maryam: 28)

Maksudnya adalah, 'Wahai saudara perempuan Hārun (Maryam), sesungguhnya bapakmu adalah orang mulia lagi shālih, tidak diketahui pernah melakukan perbuatan kejelekan dan tidak pernah melakukan perbuatan keji."

"Begitu pula ibumu, dia adalah wanita shālihah, sama sekali bukan pezina."

"Maka bagaimana bisa engkau membawa bayi ini (tanpa suami tanpa menikah) dan darimana dia datang kepadamu?"

Sekali lagi, anak sangat dipengaruh oleh ibunya. Anak pertama kali belajar dari ibunya, oleh karena itu ibu yang shālihah sangat berpengaruh positif pada anak-anaknya.

Jika ibunya shālihah:

√ Ibunya bisa mengajarkan Al Qurān.
√ Ibunya bisa mengajarkan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
√ Ibunya  yang mengajarkan akhlaq-akhlaq yang mulia.
√ Ibunya  yang mengajarkan mana yang halal mana yang haram.
√ Ibunya  yang mengajarkan (menceritakan) sirah para Nabi 'alayhimusallam dan orang-orang shālih.

Jika keshālihan agama ini diiringi dengan keutamaan rupa yang baik misalnya wanita itu cantik, maka ini merupakan kebaikan di atas kebaikan. Dan ini berpengaruh baik juga pada keturunan.

Tidakkah anda melihat bahwa Fāthimah putri Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam datang kepada Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, jalannya bagaikan jalan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan perilakunya pun seperti perilaku Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan sifatnya seperti Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam (hadīts shahīh riwayat Bukhāri dan Muslim dari Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā).

Dan Nabi Yūsuf alayhissallām yang diberi setengah ketampanan dari seluruh ketampanan manusia adalah cucu Sarah. Sarah adalah istri Nabi Ibrāhīm 'alayhissallām dan beliau termasuk wanita paling cantik.

Di samping mempertimbangkan agama dan kecantikan, mempertimbangkan harta juga tidak dilarang dalam memilih calon isteri, karena harta tersebut biasanya akan kembali kepada anak-anak mereka.

Dan tidak mengapa jika kedudukan menjadi bahan pertimbangan bagi calon ibu karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

_"Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikan dan agamanya, maka pilihlah agamanya, niscaya kamu akan beruntung."_

(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri dan Muslim)

Di dalam hadīts ini disebutkan empat hal, yang pertama adalah harta, keturunan, kecantikan dan agama. Jadi jika seorang laki-laki mendapatkan isteri shālihah, lalu cantik, kaya dan berasal dari keluarga yang baik maka ini adalah kebaikan di atas kebaikan (Māsyā Allāh).

Seandainya seorang laki-laki mendapatakan seorang wanita Quraisy yang shālihah, maka sungguh mereka adalah wanita-wanita terbaik. Mereka biasanya memiliki kasih sayang kepada anak dan tanggung jawab kepada para suami yang tidak dimiliki oleh wanita lain.

Sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ ـ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ  

_"Sebaik-baik wanita yang pernah menunggang unta adalah wanita Quraisy yang shālihah. Dia adalah wanita yang paling besar kasih sayangnya kepada anak di waktu kecil dan paling bertanggung jawab kepada suaminya."_

(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri nomor 5082 dan Muslim nomor 2527)

Demikian pula seorang wanita hendaknya memilih calon bapak untuk anak-anaknya dari laki-laki yang shālih dengan sifat-sifat yang sama sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Kita harus ingat bahwa pasangan adalah teman seumur hidup, maka jadikanlah pasangan kita orang-orang yang betul-betul shālih atau shālihah, karena pasangan yang baik akan membuat hidup kita menjadi baik di dunia maupun diakhirat.

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Selasa, 19 Maret 2019

PUJIAN ORANG LAIN KEPADA ANAK-ANAK KARENA KEBAIKAN YANG DILAKUKAN ORANG TUANYA

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 12 Rajab 1440 H / 19 Maret 2019 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 14 | Pujian Orang Lain Kepada Anak-Anak Karena Kebaikan Yang Dilakukan Orang Tuanya
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-14
~~~~~~~~~~~~

*PUJIAN ORANG LAIN KEPADA ANAK-ANAK KARENA KEBAIKAN YANG DILAKUKAN ORANG TUANYA*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ والْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحبِهِ أَجْمَعِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ

Ma'asyiral mustami'in wa rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Kita lanjutkan pembahasan kita ke-14 dari kitāb  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh.

Dan pada pertemuan ini kita akan membahas sub judul "Pujian orang lain kepada anak-anak karena kebaikan yang dilakukan orang tuanya".

Amal shālih yang dilakukan kedua orang tua mendatangkan pujian yang baik bagi anak-anak tersebut. Sebaliknya, perbuatan amal buruk yang dilakukan kedua orang tua akan mendatangkan celaan, penghinaan bagi anak-anak tersebut.

Dan semua ini berpengaruh kepada emosional dan perasaan anak-anak.

Maka, wahai ayah, wahai ibu.

Janganlah menjadi penyebab timbulnya penghinaan orang lain terhadap anak-anak anda, karena sebab anda melakukan perbuatan-perbuatan tercela.

Apakah anda ridhā (wahai ayah, wahai ibu) jika orang lain berkata kepada anak-anak anda, "Hai anak maling, bapakmu adalah seorang maling," atau, "Bapakmu seorang pezina," atau, "Ibumu gampang sekali menerima tamu laki-laki," atau, "Ibumu mudah sekali ngobrol dengan laki-laki asing."

Tentu ucapan seperti ini, akan menghancurkan perasaan dan emosional Si Anak.

Beda halnya kalau anak tersebut dipuji orang-orang (masyarakat).

Misalnya, orang-orang  mengatakan:

"Māsyā Allāh, bapak mu itu orang shālih."

"Subhānallāh, bapak mu itu orang yang suka mendamaikan perselisihan."

"Māsyā Allāh, bapak mu adalah tokoh yang baik."

Jika anak sering mendapatkan pujian atau kata-kata yang baik dari orang-orang disekelilingnya, tentunya perasaannya akan baik. Kesadaran, akhlaq baiknya akan muncul.
Demikian pula keinginan untuk berbuat baik juga semakin bertambah.

Sebaliknya jika anak sering dicela karena perbuatan buruk bapak ibunya, maka dia akan merasa hina dan hatinya akan hancur, anak ini tidak akan memiliki kepercayaan diri.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjelaskan, bahwa orang tua berpengaruh sekali kepada anak-anak. Jika orang tua beramal shālih pengaruh positifnya akan dirasakan oleh anak-anak demikian pula sebaliknya.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman tentang Nabi Nūh alayhissallām di dalam surat Al Isrā' ayat 3.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

ذُرِّيَّةَ مَنۡ حَمَلۡنَا مَعَ نُوحٍۚ إِنَّهُۥ كَانَ عَبۡدٗا شَكُورٗا

_"(Wahai) keturunan orang yang Kami bawa bersama Nūh. Sesungguhnya dia (Nūh) adalah hamba (Allāh ) yang banyak bersyukur."_

(QS. Al Isrā': 3)

Maksudnya ayat di atas adalah:

"Wahai keturunan orang-orang beriman yang dibawa oleh kapal bersama Nūh! Kalian bisa naik kapal itu karena bapak-bapak kalian dahulu adalah orang-orang yang beriman."

Karena tidak mungkin dibawa oleh Nabi Nūh alayhissallām kecuali orang-orang yang beriman yang mengikuti ajaran Nabi Nūh alayhissallām.

Oleh karena itu bersyukurlah kalian semua, karena sesungguhnya Nabi Nūh alayhissallām adalah seorang hamba Allāh yang bersyukur dan jadilah kalian seperti bapak-bapak kalian yang shālih juga bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla (beriman).

Di dalam surat lain.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَٰبَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ.....۞

_"Wahai Banī Isrāil!......."_

(QS.  Al Baqarah: 47)

Maksudnya adalah Wahai anak-anak Isrāil (keturunan Nabi Ya'qub alayhissallām).

Di dalam ayat ini Allāh memberikan peringatan bagi keturunan seorang ayah yang shālih sekaligus kakek yang shālih (nenek moyang) di antaranya adalah Nabi Ya'qub alayhissallām.

Hal ini agar mendorong keturunan beliau bersemangat melakukan amalan shālih sebagaimana yang dilakukan oleh nenek moyang mereka (bapak dan kakek mereka).

Kemudian perhatikan juga firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla di dalam surat Maryam, dimana orang-orang telah menuduh Maryam berbuat zina, karena Maryam telah melahirkan seorang anak (nabi Īsā alayhissallām) tanpa ayah.

Mereka mengatakan:

يَٰٓأُخۡتَ هَٰرُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ ٱمۡرَأَ سَوۡءٖ وَمَا كَانَتۡ أُمُّكِ بَغِيّٗا

_"Wahai saudara perempuan Hārun (Maryam)! Ayahmu bukan seorang yang buruk perangai dan ibumu bukan seorang perempuan pezina."_

(QS. Maryam: 28)

Maksudnya, kenapa Maryam, kamu sampai memiliki putra tanpa memiliki suami?

Kisahnya ada di dalam surat Maryam mulai ayat 28 dan seterusnya.

Ini semua menunjukkan bahwa pujian manusia kepada anak-anak karena keshālihan orang tua, sebagaimana sebaliknya celaan atau hinaan orang-orang kepada anak-anak karena perbuatan maksiat dan kejelekan orang tua.

Sebagaimana anak yang shālih akan mendapatkan manfaat dengan sebab keshālihan kedua orang tua.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱتَّبَعَتۡهُمۡ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلۡحَقۡنَا بِهِمۡ ذُرِّيَّتَهُمۡ وَمَآ أَلَتۡنَٰهُم مِّنۡ عَمَلِهِم مِّن شَيۡءٖۚ كُلُّ ٱمۡرِيِٕۭ بِمَا كَسَبَ رَهِينٞ

_"Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga) dan Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya."_

(QS. Ath Thūr: 21)

Māsyā Allāh.

Anak menjadi baik dengan sebab orang tua yang baik dan sebaliknya anak menjadi buruk (artinya terkena dampak buruk) jika orang tuanya juga buruk.

Demikian halaqah yang ke-14 ini, semoga yang sedikit ini bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits