Senin, 09 September 2019

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 40

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 09 Muharam 1441 H / 09 September 2019 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 043 | Hadits 40
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H043
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 40*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-43 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada pembahasan hadīts yang ke-40, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu. Beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

 مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ

_"Penundaan pembayaran yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar  merupakan sebuah kezhāliman, apabila salah seorang dari kalian dialihkan pembayaran hutangnya kepada orang yang mampu membayar maka hendaknya dia kabulkan permohonan tersebut."_

(Hadīts riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh menyebutkan bahwa hadīts ini mengandung perintah untuk berbuat baik di dalam membayar dan juga menagih hutang.

Adapun yang pertama di dalam pembayaran hutang, adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

 مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

_"Penundaan pembayaran yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar merupakan sebuah kezhāliman.”_

Yaitu apabila hutang tersebut telah tiba waktunya untuk dibayarkan dan orang yang berhutang telah memiliki uang untuk membayar hutangnya, namun dia tangguhkan pembayarannya, maka ini disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebagai bentuk kezhāliman. Karena dia telah meninggalkan salah satu perkara yang wajib untuk dia tunaikan.

Kewajiban orang yang telah mampu untuk membayar adalah:

⑴ Segera membayar hutangnya.
⑵ Jangan sampai orang yang memberikan hutang harus bersusah payah menagih atau menanyakan kembali hutang yang dulu pernah dipinjamkan.

Karena pada asalnya seorang yang berhutang, dia wajib membayar apabila telah jatuh tempo dan dia mampu untuk membayarnya ketika itu.

Dari hadīts ini kita pahami bahwasanya seorang yang berhutang dan dia belum mampu untuk membayar sehingga dia harus meminta tambahan waktu pembayaran, maka tidak mengapa baginya melakukan hal tersebut.

Dan dia tidak dihukumi sebagai orang yang zhālim pada orang yang menghutanginya, karena memang dia belum mampu.

Bahkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla memerintahkan kepada orang yang memberikan hutang agar memberikan penambahan waktu bagi orang yang sedang dalam kesusahan, apabila mereka belum mampu membayarnya.

Sebagaimana dari hadīts ini pula kita kemahami bahwasanya kezhāliman dalam bentuk harta itu, tidak terbatas dalam bentuk memgambil harta orang lain dengan cara merampas saja.

Dan masuk dalam kategori kezhāliman adalah seorang yang tidak menunaikan hak atau kewajiban yang harus dia tunaikan kepada orang lain, seperti contohnya pembayaran hutang. Maka itu dinyatakan sebagai kezhāliman terhadap orang lain, karena dia menahan harta orang tersebut yang ada padanya.

Sehingga apabila penundaan pembayaran tersebut berdampak pada kerugian yang dialami oleh orang lain (yang memberikan hutang), maka orang yang berhutang ini wajib untuk menanggung kerugian tersebut.

Dia harus mengganti kerugian yang terjadi karena sebab penundaan pembayaran yang dia lakukan karena dia lah yang menyebabkan terjadinya hal tersebut.

Maka Syaikh menyebutkan bahwa orang ini dhamin (harus menggantinya), karena disebabkan penundaan pembayaran yang dia lakukan. Dia juga boleh untuk diberikan peringatan dan hukuman hingga dia mau untuk bersegera membayar hutangnya.

Kemudian di dalam hadīts ini juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang menagih hutang, yaitu apabila orang yang berhutang ternyata mengalihkan hutangnya kepada orang lain yang punya hutang ke orang tersebut, dan orang lain itu mampu untuk membayarnya.

Maka orang yang memberikan hutang ini, dia harus menerima permohonan pengalihan tersebut dengan syarat apabila orang atau pihak ketiga yang dialihkan kepadanya pembayaran hutang tersebut adalah orang yang mampu untuk membayar hutangnya. Akan tetapi apabila ternyata hutangnya dialihkan ke orang yang tidak mampu membayarnya, maka orang yang memberi hutang ini boleh untuk tidak menerima hal tersebut.

Ini diistilahkan oleh para ulamā sebagai hawarah yaitu dialihkan pembayaran hutangnya kepihak lain yang juga memiliki hutang kepada si penghutang pertama.

Dan dua hal ini merupakan bentuk perbuatan baik di dalam masalah hutang piutang, yaitu ketika orang membayar hutangnya dan ketika orang menagih hutangnya.

Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla, memerintahkan kita berbuat kebaikan dalam hal tersebut dan juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menegaskan dalam sebuah hadīts yang Beliau memuji orang yang memiliki kemudarahan hati di dalam setiap muamalah yang dia lakukan.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

رَحِمَ اللَّهُ عَبْدًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ سَمْحًا إِذَا اشْتَرَى سَمْحًا إِذَا اقْتَضَى

_"Semoga Allāh merahmati seorang hamba yang dia bermurah hati ketika dia menjual barang, dia memiliki sifat murah hati ketika dia membayar hutang dia memiliki kemurahan hati ketika dia menagih hutang."_

Sifat ini adalah sifat yang dido'akan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam agar mendapat rahmat dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Demikian, pembahasan dari hadīts yang mulia ini, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengkaruniakan kepada kita sifat kemurahan hati di dalam masalah hutang piutang maupun di dalam masalah muamalah-muamalah yang lain, agar kita termasuk orang-orang yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits