🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 10 Muharam 1441 H / 10 September 2019 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 044 | Hadits 41 (Bagian 01)
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H044
〰〰〰〰〰〰〰
*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 41 (BAGIAN 01)*
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد
Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.
Ini adalah halaqah kita yang ke-44 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.
Kita sudah sampai pada pembahasan hadīts yang ke-41, yaitu hadīts yang diriwayatkan dari Samurah bin Jundub radhiyallāhu ta'āla 'anhu, beliau mengatakan:
قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم: عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Seorang bertanggung jawab atas apa yang dia ambil hingga dia mengembalikan kepada pemiliknya.”_
(Hadīts riwayat ahlus sunnan kecuali An Nassā'i)
Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh ta'āla, menjelaskan bahwa hadīts ini berbicara tentang tanggung jawab yang harus ditunaikan kepada orang yang mengambil harta orang lain baik, dengan cara yang benar maupun cara yang bathil (tidak dibenarkan secara syari’).
Adapun bentuk dengan cara yang bathil, (seperti) orang yang mengambil harta orang lain tanpa izin (tanpa keridhāannya), maka hal ini tentunya merupakan sebuah kezhāliman dan perkara yang haram.
Sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda:
من غصب قيد شِبْرٍ مِنْ الأَرْضِ طوقه يوم القيامة من سبع أرضين
_"Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara ghashab (tanpa seizin pemiliknya) maka akan dibebankan kepadanya 7 bumi pada hari kiamat.”_
Perbuatan ghashab (mengambil harta tanpa izin pemiliknya) merupakan perkara yang haram dan merupakan sebuah kezhāliman dan orang yang mengambilnya, dia bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada harta yang diambil tersebut, sehingga dia benar-benar memberikan harta tersebut kepada pemiliknya.
Dia wajib untuk mengembalikannya dan seandainya barang tersebut rusak maka dia wajib menggantinya, kalau berkurang nilainya maka dia wajib membayarkan nilai yang kurang dari harta tersebut.
Dan apabila barang tersebut merupakan barang yang biasa disewakan, dia wajib mengganti harga sewa selama dia ambil, karena semua kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan nya (mengambil harta itu dari pemiliknya), maka dia harus menggantinya.
Dia bertanggung jawab terhadap harta yang dia ambil dengan cara yang bathil dan dia wajib untuk mengembalikan barang itu dan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tersebut.
Ini bentuk yang pertama yaitu mengambil barang dengan cara yang bathil.
Bentuk kedua, dia mengambil harta (barang) orang lain, namun dengan cara yang haq yaitu dengan ridhai pemiliknya.
Seperti:
Misalnya dia mengambil harta orang lain karena akad rohan (jaminan), barang itu sebagai jaminan atas hutang yang dia berikan atau barang itu merupakan barang yang dia sewa sehingga dia pakai atau akad-akad lain yang intinya harta orang lain ada padanya, yang tetap harus dia kembalikan.
Maka orang ini, dia bertindak sebagai pemegang amanah. Dalam artian apabila barang yang dia pegang ini rusak karena keteledorannya atau karena ulah perbuatan dia sendiri yang tidak wajar di dalam menggunakannya, maka dia wajib untuk menggantinya (wajib untuk menanggung kerugian ataupun kekurangan dari nilai harta tersebut).
Adapun seandainya barang tersebut rusak ketika berada ditangannya, tanpa sebab keteledoran dari dirinya dan tanpa ulah dari perbuatannya dengan pemakaian yang tidak wajar, maka dia tidak harus menggantinya, karena dia bertindak sebagai pemegang amanah.
Dan apabila barang itu telah selesai waktu akad maka dia harus mengembalikan barang-barang tersebut.
Begitu juga termasuk dalam bentuk ini adalah peminjaman barang. Barang yang dia pinjam dari orang lain, maka dia wajib untuk. mengembalikannya apabila telah habis batas waktu peminjaman atau yang punya meminta barang itu sebelum batas waktunya.
Karena akad dan pinjam meminjam ini merupakan akad yang jaiz, sehingga salah satu dari kedua belah pihak boleh untuk membatalkannya kapan saja.
Dan kalau barang yang dipinjam tersebut rusak maka dilihat, kalau karena keteledoran yang dia lakukan atau ulah yang dia lakukan dengan tindakan yang tidak wajar, maka dia wajib untuk menggantinya, tetapi kalau barang tersebut rusak bukan karena keteledorannya dan bukan karena ulahnya sendiri, maka di antara para ulamā ada yang mewajibkannya untuk tetap menggantinya. Pendapat yang lain menyebutkan bahwasanya dia tidak harus menggantinya selama bukan karena ulah dia.
Namun Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh, memilih pendapat ketiga yaitu, jika di awal akad peminjaman tersebut disyaratkan si peminjam harus mengganti kerusakan barang, maka dia wajib menggantinya bagimanapun sebab yang dilakukannya
Kalau tidak disyaratkan di awal maka dia tidak harus memgganti kerusakan tersebut.
Demikian yang bisa kita bahas pada halaqah kali ini.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar