Kamis, 26 Maret 2020

BERMAIN ADA WAKTUNYA

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 30 Rajab 1441 H / 25 Maret 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 44 | Bermain Ada Waktunya
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-44
~~~~~~~~~~~~

*BERMAIN ADA WAKTUNYA*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور ديننا وصلاة وسلم على اشرف الانبياء المرسلين نبيا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدي اما بعد


Ma'asyiral Mustami'in, para pendengar  rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-44 dari kitāb  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, tentang Fiqih Mendidik atau Membimbing Anak-anak dan Penjelasan Sebagian Nasehat dari Para Dokter, karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Kita lanjutkan pada halaman 81 pada kitāb yaitu pada sub judul:

▪BERMAIN ADA WAKTUNYA ( وللعب أوقات)

Jangan kita biarkan anak-anak kita bermain walaupun permainan itu bermanfaat, tapi di waktu-waktu shalāt, khususnya waktu shalāt Jum'at. Karena ada dalīlnya di dalam surat Al Jumu'ah ayat 9.

Jangankan untuk bermain, untuk melakukan transaksi jual beli yang sifatnya mubah dan sebagai mata pencaharian pun dilarang jika dilakukan pada waktu itu (shalāt Jum'at).

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

_"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kalian mengingat Allāh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui."_

(QS Al Jumu'ah: 9)

Begitu pula di waktu maghrib, kita dilarang membiarkan anak-anak kita bermain di luar rumah. Di waktu ini (telah berlalu hadīts larangan anak-anak bermain di waktu maghrib) sebagaimana disebutkan di dalam Shahīh Al Bukhāri dan Muslim dari Jābir bin Abdillāh radhiyallāhu 'anhumā.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ ـ أَوْ أَمْسَيْتُمْ ـ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ.

_"Ketika waktu malam menjelang atau waktu sore tiba (maghrib) tahanlah anak-anak kalian di rumah (agar mereka tidak keluar), karena sesungguhnya syaithan-syaithan berkeliaran pada waktu itu."_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 3304)

Penulis di sini menjelaskan panjang lebar dan tegas mengenai larangan anak-anak kita menjadi sangat menyukai bola (sepak bola), beliau mengatakan bagaikan orang gila (majnun). Dalam kitab ini beliau katakan:

وليضبط الأولاد تجاه هذا الهوس الكروي وجنون الملاعب الذي يذهب بالعقول ويطلع على الأفئدة، ويذهب بعيدا بعيدا بالحب فى الته والبغض فى الله ويطرحه جانبا.

_"Tahanlah anak-anakmu jangan sampai mereka sangat menyukai bermain bola sehingga akhirnya jauh dari taklim dan ajaran-ajaran Islam."_

Namun anehnya sebagian orang tua malah membiarkan (mendukung) anak-anak mereka, bahkan anak-anak mereka disekolahkan di sekolah sepak bola.

Dalam kitāb, halaman 82 ini penulis mengatakan:

وإنه لعجب عجاب أن يصل الأمر بالأبناء بل وبكثير من الآباء

_"Sungguh sangat mengherankan anak-anak bahkan orang tua mereka (bapak-bapak mereka) sangat tergila-gila dengan sepak bola.“_

Mereka mendukung grup atau kesebelasan tertentu. Sampai-sampai Penulis juga menerangkan:

وماذا عسانا أن نجني من وراء انتصار فريق على آخر

_"Apa yang kita dapatkan keuntungan dunia ataupun akhirat dari kemenangan kesebelasan (klub-klub) ini?"_

Apa keutungan yang kita dapat ketika Belgia mengalahkan Perancis? Atau apa keuntungan yang kita dapatkan ketika Italia kalah menghadapi Rumania?

Dan kerugian apa yang akan kita dapatkan ketika kesebelasan  Mesir dikalahkan oleh kesebelasan Tunisia atau ketika Mesir menang atas Kuwait?

Satu hal yang amat mengenaskan dan ironis sekali jika keluarga muslim menyenangi olah raga secara berlebihan bahkan bisa masuk ke dalam perjudian.

Olah raga tidak diragukan bermanfa’at, namun apabila sampai melalaikan hal-hal yang diwajibkan dalam Islām (shalāt, thalabul 'ilmi, dan lainnya selaku muslim dan muslimah), maka permainan-permaian seperti ini hukumnya menjadi haram dan tidak boleh.

Penulis mengatakan:

إن ديننا يعلو ولا يعلى عليه

_"Sesungguhnya agama kita adalah mulia dan tidak ada yang melebihi kemuliaannya.“_

Demikian para pendengar rahīmakumullāh, jadi kesimpulannya adalah aturlah waktu bermain anak-anak kita agar tidak melalaikan kewajiban mereka seperti shalāt, belajar dan yang lainnya.

Demikian semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_______________

JANGAN SEORANG ANAK BERMAIN-MAIN DENGAN PERMAINAN YANG TIDAK BERGUNA (BAGIAN 2)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 29 Rajab 1441 H / 24 Maret 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 43b | Jangan Seorang Anak Bermain-Main Dengan Permainan Yang Tidak Berguna (Bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-43b
~~~~~~~~~~~~

*JANGAN SEORANG ANAK BERMAIN-MAIN DENGAN PERMAINAN YANG TIDAK BERGUNA (BAGIAN 2)*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور ديننا وصلاة وسلم على اشرف الانبياء المرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدي اما بعد


Ma'asyiral Mustami'in, para pendengar  rahīmakumullāh.

Demikian pula jangan ajarkan anak-anak kita menggambar makhluk bernyawa baik manusia maupun hewan، karena ini dilarang dalam syari'at Islām. Karena banyak hadīts-hadīts yang menyatakan keharamannya.

Seperti misalnya hadīts dari Ibnu Mas'ūd, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إن أشد الناس عذابًا يوم القيامة المصورون

_"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya pada hari Kiamat adalah para pelukis (yang menggambar dan memahat makhluk bernyawa).“_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 5950 dan Muslim nomor 2109)

Juga hadīts dari Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

_Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini  atau patung-patung ini (patung yang menyerupai makhluk bernyawa), akan disiksa pada hari Kiamat, seraya dikatakan kepadanya, "Hidupkanlah apa-apa yang telah kalian buat."

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 4951 dan Muslim nomor 2108)

Juga hadīts dari Āisyah yang ketika itu beliau memasang gambar-gambar makhluk bernyawa, kemudian ketika Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam akan memasuki rumah beliau, Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam  terlihat marah kemudian Āisyah berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ فَمَاذَا أَذْنَبْتُ

_"Wahai Rasūlullāh ! Aku bertaubat kepada Allāh dan mohon maaf kepada Rasūl-Nya, dosa apa yang telah aku perbuat?"_

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ "

_Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata, "Untuk apa gorden/bantal ini?"_

⇒ Mumraqah (نمْرُقَةِ) bisa bermakna semacam bantal yang dibuat dari kain yang gambar.

فَقَالَتِ اشْتَرَيْتُهَا لَكَ تَقْعُدُ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدُهَا

_Kemudian aku pun menjawab, "Aku membelinya agar engkau duduk diatasnya dan menggunakannya sebagai bantal."_

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

_Lalu Rasūlullāh bersabda,"Sesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah gambar yang telah kalian buat ini!'."$

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 5961 dan Muslim nomor 2107)

Dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ

_"Malāikat tidak aka masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung dan gambar (makhluk bernyawa).”_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2112)

Dan masih banyak hadīts-hadīts yang berkaitan dengan haramnya gambar.

Maka jangan latih anak-anak kita untuk mahir menggambar, kalaupun ingin menggambar maka gambarlah makhluk yang tidak bernyawa, seperti pemandangan, pohon, laut dan lainnya yang tidak ada manusia atau hewan.

Sebagaimana hadīts dari Ibnu Abbas, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفس فيعذبه في جهنم

_"Sesungguhnya orang yang menggambar makhluk bernyawa berada di dalam Neraka dan Allāh akan menjadikan ruh bagi setiap gambar yang ia buat sehingga gambar-gambar tersebut  menyiksanya di dalam Neraka Jahannam.”_

قال ابن عباس: فإن كنت لابد فاعلا، فاصنع الشجر وما لا ورح فيه

_Kemudian Ibnu Abbas menjelaskan, "Jika engkau harus menggambar, maka gambarlah pepohonan dan segala macam yang tidak bernyawa."_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2110)

Itulah para pemirsa rahīmakumullāh pada kesempatan ini dan in syā Allāh kita lanjutkan kembali pada pertemuan yang akan datang tentang permasalahn yang lain.

Demikian semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_____

HADITS TENTANG SIFAT SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 23 Rajab 1441 H / 18 Maret 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 56 | Hadits Tentang Sifat Sandal Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam - Nomor 76 dan 77
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-56
〰〰〰〰〰〰〰
*HADITS TENTANG SIFAT SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan ke-56 atau pertemuan ke-3 ini, in syā Allāh kita akan kita akan membaca hadīts nomor 76 dan 77 tentang sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

• Hadīts nomor 76

Disebutkan dalam hadīts ke-76 bahwasanya Imam At Tirmidzī membawakan sebuah hadīts dari Abū Kuraib Muhammad bin Al Ala. Beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepadaku Waqi' dari Sufyān dari Khālid Al Hadzdza dari Abdullāh ibnu Al Harits dari Ibnu Abbas radhiyallāhu 'anhumā.

Beliau mengatakan:

كَانَ لِنَعْلِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قِبَالانِ، مَثْنِيٌّ شِرَاكَهُمَا

_"Dahulu sandal Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki dua tali yang dijepit di antara dua jari-jari kaki.”_

Lafazh ini sama dengan pembahasan kita sebelumnya. Namun di sini ada tambahan lafazh: مَثْنِيٌّ شِرَاكَهُمَا - memiliki dua tali untuk masing-masing jarinya.

Jadi dari tengah, dari samping dua tali kemudian yang di antara jari-jari juga memiliki dua tali. Jadi mudahnya adalah tali sandal tersebut didouble.

•  Hadīts nomor 77

Hadīts ini membahas bahwasanya sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam terbuat dari kulit yang sudah bersih dari rambut-rambutnya (bulu-bulu).

Kita tahu kulit sapi, kulit kambing memiliki rambut-rambut (bulu-bulu). Namun ketika sudah dibuat sandal dan dipakai Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bulu-bulunya sudah tidak ada.

Dan mungkin saat itu, kata Syaikh Abdurrazaq, sandal-sandal pada zaman tersebut:

Ada sandal yang masih memiliki bulu-bulu atau rambut-rambut.
Ada sandal yang sudah hilang rambut-rambutnya tetapi masih ada sisanya dan ada sandal yang tidak ada rambut-rambutnya (bulu-bulunya) sama sekali.

Dan sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah sandal yang tidak ada rambut (bulu-bulu) sama sekali.

Imam At Tirmidzī membawakan hadīts dari Ahmad bin Mani', beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepada kami Ahmad Az Zubairi, beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepadaku ‘Isa bin Thahman.

Beliau (Isa bin Thahman) bercerita: Annas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu pernah menunjukkan (memperlihatkan) kepada kami dua sandal yang polos (tidak ada bulu-bulunya) atau: جرداوين .

Ini adalah lafazh yang kita inginkan pada poin ke-3 dari sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini, yaitu: جرداوين artinya sandal tersebut sudah bersih dari bulu-bulunya.

لهماقبالان

_Dua sandal tersebut memiliki dua tali sandal depan._

Ini juga sudah disebutkan dalam hadīts sebelumnya.

قال: فَحَدَّثَنِي ثَابِتٌ بَعْدُ عَنْ أَنَسُ، أَنَّهُمَا كَانَتَا نَعْلَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

_Kemudian Isa bin Thahman mengatakan: Memberikan kepadaku Tsābit setelahnya dari Anas bin Mālik (maksud Isa bin Thahman adalah Tsābit menambah informasi kepada Isa bin Thahman dan informasi tersebut adalah dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhumā), bahwasanya dua sandal tersebut yang dikeluarkan oleh Anas bin Mālik merupakan sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam."_

Inilah pertemuan ke-56 tambahan tentang dua sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yaitu talinya di double dan sandal Beliau sudah bersih dari bulu-bulunya.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

________

Jangan Seorang Anak Bermain-Main Dengan Permainan Yang Tidak Berguna

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 28 Rajab 1441 H / 23 Maret 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 43 | Jangan Seorang Anak Bermain-Main Dengan Permainan Yang Tidak Berguna
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-43
~~~~~~~~~~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور ديننا وصلاة وسلم على اشرف الانبياء المرسلين نبيا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدي اما بعد


Ma'asyiral Mustami'in, para pendengar  rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-43 dari kitāb  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh.

Kita lanjutkan kembali penjelasan permainan-permainan yang hendaknya diajarkan kepada anak-anak kita dan apa saja yang dibolehkan dan dilarang (lihat pada halaman 78 pada kitab).

Di antara permainan-permainan yang dilarang dalam hadīts, adalah main dadu dan main catur karena tidak ada manfaat di dalamnya.

Demikian juga permainan yang mendorong kepada perjudian dan lotre ini pun dilarang sebagaimana disebutkan di dalam surat Al-Maidāh 90-91.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ۞ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ۞

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allāh dan melaksanakan shalāt, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

(QS Al-Ma’idāh: 90-91)

⇒ Ini adalah dalīl bahwasanya permainan yang sifatnya judi, mengundi nasib dan seterus adalah haram.

Demikian pula jangan mengajarkan anak-anak kita permainan-permainan yang mengandung musik atau lonceng dan yang sejenisnya.

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ

"Sesungguhnya lonceng adalah serulingnya syaithan.”

(Hadīts riwayat Muslim nomor 2114)

Demikian pula jangan ajarkan anak kita olah raga yang bisa membahayakan fisiknya seperti tinju atau sejenisnya. Kalau bela diri dalam arti untuk melatih tubuh atau untuk menghindar dari serangan musuh dan tidak sampai melukai maka tidak masalah.

Demikian pula mereka dilarang bermain tinju dengan memukul wajah karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang umatnya untuk memukul wajah.

Beliau bersabda:

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

"Jika salah seorang dari kalian berkelahi dengan saudaranya, maka jauhilah (dari memukul) mukanya.”

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2113)

Di dalam riwayat lain :

فَلاَ يَلْطِمَنَّ الْوَجْهَ

"Maka janganlah ia memukul wajah.”

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2612)

Demikian pula dilarang bermain dengan alat musik. Al-Bukhāri meriwayatkan di dalam shahīhnya dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

"Akan datang pada umatku kelak suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat musik.”

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 5590)

⇒ Empat hal tersebut perzinaan, sutera (bagi kaum laki-laki), khamr dan alat musik adalah haram.

Demikian semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_______________

Rabu, 18 Maret 2020

HADITS TENTANG SIFAT SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 23 Rajab 1441 H / 18 Maret 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 56 | Hadits Tentang Sifat Sandal Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam - Nomor 76 dan 77
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-56
〰〰〰〰〰〰〰
*HADITS TENTANG SIFAT SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan ke-56 atau pertemuan ke-3 ini, in syā Allāh kita akan kita akan membaca hadīts nomor 76 dan 77 tentang sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

• Hadīts nomor 76

Disebutkan dalam hadīts ke-76 bahwasanya Imam At Tirmidzī membawakan sebuah hadīts dari Abū Kuraib Muhammad bin Al Ala. Beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepadaku Waqi' dari Sufyān dari Khālid Al Hadzdza dari Abdullāh ibnu Al Harits dari Ibnu Abbas radhiyallāhu 'anhumā.

Beliau mengatakan:

كَانَ لِنَعْلِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قِبَالانِ، مَثْنِيٌّ شِرَاكَهُمَا

_"Dahulu sandal Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki dua tali yang dijepit di antara dua jari-jari kaki.”_

Lafazh ini sama dengan pembahasan kita sebelumnya. Namun di sini ada tambahan lafazh: مَثْنِيٌّ شِرَاكَهُمَا - memiliki dua tali untuk masing-masing jarinya.

Jadi dari tengah, dari samping dua tali kemudian yang di antara jari-jari juga memiliki dua tali. Jadi mudahnya adalah tali sandal tersebut didouble.

•  Hadīts nomor 77

Hadīts ini membahas bahwasanya sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam terbuat dari kulit yang sudah bersih dari rambut-rambutnya (bulu-bulu).

Kita tahu kulit sapi, kulit kambing memiliki rambut-rambut (bulu-bulu). Namun ketika sudah dibuat sandal dan dipakai Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bulu-bulunya sudah tidak ada.

Dan mungkin saat itu, kata Syaikh Abdurrazaq, sandal-sandal pada zaman tersebut:

Ada sandal yang masih memiliki bulu-bulu atau rambut-rambut.
Ada sandal yang sudah hilang rambut-rambutnya tetapi masih ada sisanya dan ada sandal yang tidak ada rambut-rambutnya (bulu-bulunya) sama sekali.

Dan sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah sandal yang tidak ada rambut (bulu-bulu) sama sekali.

Imam At Tirmidzī membawakan hadīts dari Ahmad bin Mani', beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepada kami Ahmad Az Zubairi, beliau mengatakan: Memberikan hadīts kepadaku ‘Isa bin Thahman.

Beliau (Isa bin Thahman) bercerita: Annas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu pernah menunjukkan (memperlihatkan) kepada kami dua sandal yang polos (tidak ada bulu-bulunya) atau: جرداوين .

Ini adalah lafazh yang kita inginkan pada poin ke-3 dari sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini, yaitu: جرداوين artinya sandal tersebut sudah bersih dari bulu-bulunya.

لهماقبالان

_Dua sandal tersebut memiliki dua tali sandal depan._

Ini juga sudah disebutkan dalam hadīts sebelumnya.

قال: فَحَدَّثَنِي ثَابِتٌ بَعْدُ عَنْ أَنَسُ، أَنَّهُمَا كَانَتَا نَعْلَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

_Kemudian Isa bin Thahman mengatakan: Memberikan kepadaku Tsābit setelahnya dari Anas bin Mālik (maksud Isa bin Thahman adalah Tsābit menambah informasi kepada Isa bin Thahman dan informasi tersebut adalah dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhumā), bahwasanya dua sandal tersebut yang dikeluarkan oleh Anas bin Mālik merupakan sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam."_

Inilah pertemuan ke-56 tambahan tentang dua sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yaitu talinya di double dan sandal Beliau sudah bersih dari bulu-bulunya.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

________

Selasa, 17 Maret 2020

HADĪTS TENTANG SANDAL NABI SHALLALLĀHU 'ALAIHI WA SALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 22 Rajab 1441 H / 17 Maret 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 55 | Hadits Tentang Sandal Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam - Nomor 75, 69 dan 86
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-55
〰〰〰〰〰〰〰

*HADĪTS TENTANG SANDAL NABI SHALLALLĀHU 'ALAIHI WA SALLAM*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan ke-55 ini (in syā Allāh) kita akan membaca hadīts nomor 75, 79 dan 86. Hadīts-hadīts tersebut menunjukkan bahwa sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki dua tali yang dijepit di antara jari jemarinya.

Biasanya model sandal pada zaman kita ini hanya memiliki satu tali sandal yang dijepit di antara jari jemari. Namun sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki dua tali yang dijepit di antara jari jemarinya.

• Hadīts nomor 75

Hadīts nomor 75 adalah sebuah hadīts dari seorang tābi'in bernama Qatādah bin Di'amah As Sadusi. Beliau pernah bertanya kepada shahabat Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhu.

كَيْفَ كَانَ نَعْلُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ قَالَ: لَهُمَا قِبَالانِ.

_"Bagaimana sandal yang pernah dipakai Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dahulu?" Ia menjawab, "Keduanya memiliki qibāl (dua tali yang dijepit)."_

• Hadīts nomor 79

Hadīts nomor 79 pun hampir sama, hadīts dari Abū Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.

كَانَ لِنَعْلِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قِبَالانِ.

_"Dahulu sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memiliki dua tali yang dijepit.__

• Hadīts nomor 86

Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu mengatakan:

كَانَ لِنَعْلِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قِبَالانِ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَأَوَّلُ مَنْ عَقَدَ عَقْدًا وَاحِدًا عُثْمَانُ رضي الله عنه.

_"Dahulu sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, Abū Bakar dan Umar memiliki dua tali yang dijepit, dan orang yang pertama kali membuat sandal dengan menggunakan satu tali adalah Utsman.”_

Hanya saja hadīts nomor 86 ini (hadīts ketiga dalam pembahasan kita) dinyatakan dhaif oleh Syaikh Al Albāniy rahimahullāh. Namun kita tidak menutup kemungkinan ada benarnya bahwasanya mungkin Utsman yang pertama kali menjadikan tali sandal itu menjadi satu. Wallāhu A'lam.

Dari 3 hadīts yang kita bacakan di atas dapat kita ambil beberapa kesimpulan dari pelajaran, yaitu:

⑴ Sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, Abū Bakar dan Umar memiliki dua tali sandal yang dijepit di antara jari-jari kaki mereka.

⑵ Yang pertama kali menggunakan satu tali untuk dijepit di antara jari-jari kaki adalah Utsman radhiyallāhu 'anhu.

⑶ Qibālān (قِبَالانِ) adalah bentuk mutsana dari Qibāl, dan Qibāl adalah tali sandal yang ada di antara jari-jari kaki yang biasanya kita jepit sebagaimana penjelasan yang telah berlalu.

Fungsi dari qibāl ini adalah untuk membuat kita nyaman ketika berjalan dan agar sandal yang kita pakai tidak mudah lepas dari kaki kita.

Coba bayangkan, Jika sandal kita putus tali depannya, tentu kita tidak akan dapat berjalan dengannya.

Inilah sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, bahwasanya sandal beliau memiliki dua tali di antara jari-jari kakinya.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Senin, 16 Maret 2020

HADITS TENTANG SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 21 Rajab 1441 H / 16 Maret 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 54 | Hadits Tentang Sandal Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam - Muqaddimah
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-54
〰〰〰〰〰〰〰

*HADITS TENTANG SANDAL NABI SHALLALLĀHU'ALAIHI WA SALLAM*

بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Mulai dari pertemuan ke-54 ini hingga 6 pertemuan ke depan (in syā Allāh) kita akan membahas tentang sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Pada pembahasan kali ini, Imam At Tirmidzī rahimahullāh ta'āla memberikan judul:

باب ما جاء في نعل رسول الله صلى الله عليه وسلم

_Bab yang berkaitan dengan hadīts-hadīts tentang sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam._

Ketika mengawali bab sandal ini, Syaikh Abdurrazaq ketika menerangkan kitāb ini, beliau kembali mengingatkan kita dengan kaidah penting dalam berpakaian.

Beliau mengatakan yang artinya kurang lebih seperti ini:

"Sebagaimana telah berlalu penjelasannya yaitu bab pakaian, bahwa seorang bebas untuk berpakaian, boleh menggunakan imamah, kemeja atau gamis. Boleh menggunakan ridhā (kain atasan dan bawahan) seperti saat berihram atau berbagai sandal, boleh semuanya dengan catatan syari'at tidak melarangnya.”

Ini catatan sangat penting, selama syari'at tidak melarangnya.

Kemudian beliau melanjutkan:

"Dan sandal yang digunakan pada setiap zaman berbeda-beda sifatnya, berbeda-beda bentuknya, berbeda-beda modelnya, tergantung dari adat dan keumuman orang-orang di zaman tersebut."

Kesimpulannya adalah:

Hukum asal pada cara berpakaian dan termasuk di dalam cara berpakaian adalah menggunakan sandal adalah boleh. Hukum asalnya boleh dengan catatan sampai ada dalīl yang mengharamkannya.

Dan penjelasan Syaikh di sini membuat kita paham bahwa kita boleh memakai sandal jepit,  boleh memakai sandal selop, boleh memakai sandal gunung, boleh memakai sandal-sandal lainnya. Semuanya boleh selama tidak dilarang oleh syari'at.

Dan (in syā Allāh) akan disebutkan hadīts-hadīts oleh Imam At Tirmidzī yang kurang lebih berjumlah 11 hadīts pada bab ini, yaitu tentang sifat sandal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan beberapa hadīts yang berkaitan dengan adab-adab dalam menggunakan sandal.

In syā Allāh akan kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya semoga pendahuluan ini membuat kita semakin paham bahwasanya hukum asal dalam berpakaian, dalam menggunakan fashion adalah halal (boleh) selama tidak ada larangan dari syari'at.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
____________________

Selasa, 10 Maret 2020

JANGAN SEORANG ANAK BERMAIN-MAIN DENGAN SENJATA

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 15 Rajab 1441 H / 10 Maret 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 42 (Bagian 01) | Jangan Seorang Anak Bermain-Main Dengan Senjata
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-42
~~~~~~~~~~~~

JANGAN SEORANG ANAK BERMAIN-MAIN DENGAN SENJATA

بسم اللّه الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، ولاحول ولا قوة إلا بالله أما بعد

Ma'asyiral Mustami'in, para pendengar, pemirsa rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-42 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh.

Kita lanjutkan pembahasan kita masih berkaitan dengan permainan-permainan yang dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersama anak-anak di masa sahabat.

Pada pembahasan yang lalu telah dijelaskan bahwasanya permainan untuk anak-anak hendaknya merupakan permainan yang bermanfaat untuk mereķa, seperti memanah, berenang dan berkuda.

Janganlah seorang anak bermain-main dengan senjata yang ia tidak bisa mempergunakannya atau menguasai senjata tersebut yang ditakutkan dapat membahayakan atau mencelakan orang lain.

Al-Bukhāri dan Muslim meriwayatkan hadīts dari Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu, dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

"Janganlah salah seorang di antara kalian menodongkan sebuah senjata kepada saudaranya karena dia tidak tahu barangkali syaitan mencabut dari tangannya hingga dia mencelakai saudaranya, akibatnya dia tersungkur ke dalam lubang Neraka.”

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 7072 dan Muslim nomor 2617)

Artinya kita dilarang bermain-main (bercanda) dengan senjata di depan sesama muslim.

Al-Bukhāri dan Muslim meriwayatkan dari hadīts Abū Mūsā, dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau bersabda:

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا أَوْ قَالَ " فَلْيَقْبِضْ كَفَّهُ أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ مِمنها بشيء

"Jika salah seorang dari kalian melewati masjid kami atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panah tersebut" atau beliau berkata,"Genggamlah dengan kedua tangannya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum muslimin sedikitpun"

(Hadīts shahīh riwayat Al-Bukhāri nomor 7075 dan Muslim nomor 2615)

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______________

BOLEHNYA KITA MENGAJAK ANAK-ANAK UNTUK BERSENANG-SENANG ATAU BERMAIN-MAIN

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 14 Rajab 1441 H / 09 Maret 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 41 | Bolehnya Kita Mengajak Anak-Anak Untuk Bersenang-Senang Atau Bermain-Main
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-41
~~~~~~~~~~~~

BOLEHNYA KITA MENGAJAK ANAK-ANAK UNTUK BERSENANG-SENANG ATAU BERMAIN-MAIN

بسم اللّه الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، ولاحول ولا قوة إلا بالله أما بعد

Ma'asyiral mustami'in, para pendengar, pemirsa rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-41 dari kitāb  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh.

Pembahasan kita masih berkaitan dengan pembahasan yang sebelumnya yaitu tentang dibolehkannya anak-anak bermain. Dan sudah kita jelaskan bagaimana Nabi dan Rasul di antaranya bagaimana nabi Yusuf dan nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam bermain bersama teman-teman mereka.

Seorang anak diperbolehkan bermain dengan sesuatu yang mubah (boleh) yang tidak mengandung dosa dan keharaman bagi mereka.

Dianjurkan bermain dengan sesuatu yang bermanfaat untuk perkembangan badan, akal dan pikiran mereka. Di antaranya adalah bermain dengan belajar memanah atau melempar tombak, renang dan menunggang kuda.

Olah raga seperti disebutkan di atas, In syā Allāh bermanfaat untuk melatih tubuh anak-anak dan ketika mereka besar bisa digunakan untuk jihād fīsabilillāh jika memang terjadi Jihād Fīsabilillāh.

Dalīlnya beberapa nash berikut, yang pertama QS Al-Anfal: 60

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسۡتَطَعۡتُم مِّن قُوَّةٖ وَمِن رِّبَاطِ ٱلۡخَيۡلِ تُرۡهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمۡ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمۡ لَا تَعۡلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعۡلَمُهُمۡۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ

“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka yaitu musuh-musuh Allāh (musuh-musuh Islām), apapun yang kalian mampu dari segala kekuatan, terkhusus dari kuda-kuda yang telah ditambatkan (dilatih) untuk berperang, yang dengan kekuatan tersebut (memanah atau melempar tombak) yang dapat menggentarkan musuh Allāh dan musuh-musuh kalian dan selain mereka.

Kalian tidak mengetahui mereka, sementara Allāh mengetahui mereka. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala, niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizhalimi (dirugikan)."

⇒  Di sini kita disyari'atkan untuk berlatih mengendarai kuda, karena kuda mengandung kebaikan dan keberkahan.

Berkaitan dengan ayat ini disebutkan di dalam shahīh Muslim dari ‘Uqbah bin Amir radhiyallāhu 'anhu, beliau mengatakan: Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda di atas mimbar:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْىُ

"Persiapkanlah oleh kalian untuk menghadapi mereka musuh-musuh kalian semampu kalian dari kekuatan apapun yang kalian miliki. Ketahuilah kekuatan yang dimaksud adalah memanah dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan sebanyak tiga kali"

Dalam shahīh Muslim dari sahabat ‘Uqbah bin Amir, beliau mengatakan, aku mendengar Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

سَتُفْتَحُ عَلَيْكُمْ أَرَضُونَ وَيَكْفِيكُمُ اللَّهُ فَلاَ يَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَلْهُوَ بِأَسْهُمِهِ

"Sesungguhnya akan dibukakan untuk kalian bumi-bumi Allāh maksudnya kalian akan menaklukan musuh-musuh Allāh dan kalian akan menguasai sebagian besar tempat-tempat di mula bumi ini dan Allah akan cukupkan untuk kalian. Jangan sampai di antara kalian lemah dan tidak mampu untuk bermain dengan busur panahnya.”

⇒ Di sini nabi sangat menganjurkan untuk berlatih dan menguasai cara memanah yang benar.

Permainan untuk anak-anak kita hendaknya permainan yang mubah khususnya yang bermanfaat untuk mereķa seperti memanah, berenang dan mengendarai kuda.

In syā Allāh pada sesi berikutnya kita akan menjelaskan bahwasanya anak-anak tidak boleh diberi senjata yang sifatnya bisa membahayakan mereka.

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______________

Sabtu, 07 Maret 2020

Nikmat yang Sering Dilupakan

🌍 BimbinganIslam.com
Jumat, 11 Rajab 1441 H / 06 Maret 2020 M
👤 Ustadz Abdullah Zaen, Lc. M.A.
📒 Nasihat Singkat Bimbingan Islam
🔊 Audio 70 | Nikmat yang Sering Dilupakan
🔄 Download Audio: bit.ly/NasihatSingkatBiAS-70
〰〰〰〰〰〰〰

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Kamis, 05 Maret 2020

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 54

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 09 Rajab 1441 H / 04 Maret 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 056 | Hadits 54
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H056
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 54*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-56 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-54, yaitu hadīts dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ  فَهُوَ ضَامِنٌ

_"Barangsiapa membuka praktek pengobatan padahal dia tidak memiliki ilmu tentang pengobatan, maka dia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan atau kerugian.”_

Di dalam hadīts yang mulia ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seseorang dari melakukan suatu pekerjaan yang dimana dia tidak memiliki keahlian tentangnya, baik dalam hal pengobatan maupun dalam jenis pekerjaan yang lain.

Dan dari hadīts ini pula kita mengetahui bahwasanya barangsiapa sengaja untuk mendudukan dirinya di dalam suatu pekerjaan yang dimana dia tidak memiliki kemampuan dan keahlian sama sekali di dalam melakukan pekerjaan tersebut, sehingga nanti bisa mengakibatkan adanya kerugian pada orang lain, maka orang tersebut berdosa.

Dan segala bentuk kerugian atau dampak yang timbul dari pekerjaan yang dia lakukan berupa hilangnya nyawa atau hilangnya anggota tubuh orang lain atau kerugian lain yang semisal, maka orang tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hal itu. Dia harus mengganti rugi atas apa yang dia perbuat, atas dampak yang timbul dari perbuatan yang dia lakukan.

Selain itu harta yang dia dapatkan sebagai upah atas pekerjaan yang dimana dia tidak memiliki kemampuan dan keahlian untuk melakukannya maka harta yang dia dapatkan tersebut selayaknya dikembalikan kepada orangnya karena orang yang membayar sebenarnya mengeluarkan harta dikarenakan telah ditipu.

Sehingga dia menyangka orang yang melakukan pekerjaan adalah orang yang mampu untuk melakukannya. Namun ternyata sebaliknya orang itu tidak memiliki kemampuan, tidak memiliki keahliannya, dan ini termasuk dalam bentuk penipuan yang dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

من غشنا فليس منا

_"Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan termasuk dari golongan kami.”_

Hal ini berlaku pula bagi para pekerja lain, seperti pekerja bangunan atau pengrajin kayu, pengrajin besi atau yang semisal dari mereka,  yang dimana dia memposisikan dirinya pada suatu pekerjaan dan dia menjadikan orang menyangka dia mampu untuk melakukan perbuatannya padahal dia tidak mampu, dia berdusta atas hal tersebut.

Maka dia termasuk orang yang zhalim, orang yang bertanggung jawab untuk mengganti rugi atas kerugian yang dialami.

Dari hadīts yang mulia ini pula kita bisa memahami bahwasanya seorang dokter yang memiliki keahlian, apabila dia melakukan suatu pengobatan namun ternyata tidak membuahkan kesembuhan atau bahkan berdampak pada hilangnya nyawa pasien ketika dia melakukan pengobatan, selama dia tidak melakukan jinayah atau kekeliruan yang menyalahi aturan, maka dia bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang terjadi. Karena dia sebagai orang yang mendapatkan izin (diperbolehkan) untuk membuka praktek kedokteran tersebut.

Dari hadīts yang mulia ini pula kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa ilmu kedokteran termasuk ilmu yang bermanfaat dan dianjurkan oleh syari'at. Sehingga harus ada ditengah-tengah kaum muslimin orang-orang yang mereka mahir dan memiliki kemampuan di dalam bidang pengobatan.

Demikian penjelasan tentang hadīts yang mulia ini dan In syā Allāh akan kita lanjutkan hadīts berikutnya pada halaqah mendatang.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
____

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 53

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 08 Rajab 1441 H / 03 Maret 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 055 | Hadits 53
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H055
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 53*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على عبد الله ورسوله محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-55 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-53 yaitu hadīts dari Āli bin Abī Thālib radhiyallāhu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيرد عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ ألا لا يُقْتَلُ مسلم بِكَافِرٍ وَلاَ ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ

_"Orang-orang Muslim, darah mereķa itu sepadan yaitu sederajat, orang yang paling rendah di antara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, orang yang terjauh dari mereka memberikan perlindungan kepada mereka._

_Dan mereka semua merupakan atau ibarat satu tangan dalam melawan orang-orang selain dari mereka. Ketahuilah, bahwasanya tidak boleh seorang muslim dibunuh sebagai qishash lantaran orang kafir dan tidak boleh pula orang kafir yang berada dalam perjanjian itu dibunuh selama dia masih berada di dalam waktu perjanjiannya.”_

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd dan An Nassai dari Āli bin Abī Thālib Radhiyallahu ‘anhu dan diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dari Abdullāh bin Abbas radhiyallāhu 'anhumā)

Hadīts yang mulia ini merupakan penjelasan atau rincian atas firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla dalam surat Al Hujurat ayat 10. Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ

_"Sesungguhnya orang-orang beriman bersaudara.”_

Dan juga sebagaimana disebutkan di dalam hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

كونوا عباد الله إخوانا

_"Dan jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allāh yang saling bersaudara.”_

Maka hadīts dan ayat tersebut menjelaskan kewajiban seorang mukmin, kewajiban bagi orang-orang yang beriman agar mereka menjadi orang yang saling mencintai dan berada dalam satu barisan dan tidak saling membenci dan memusuhi.

Mereka semua harus berusaha untuk merealisasikan maslahat bersama (kepentingan bersama) yang dengannyalah agama mereka bisa tegak dan dunia mereka bisa tertata.

Tidak boleh ada orang yang merasa mulia menyombongkan diri atas orang yang tidak sepadan dengannya, sebagaimana tidak boleh pula seorang pun dari kaum muslimin meremehkan kaum muslimin yang lain.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan di dalam hadīts ini, bahwa darah mereka itu setara, sehingga pada permasalahan qishash disyaratkan adanya mukaffah fīdīn (kesetaraan di dalam agama). Seorang muslim tidak boleh dia dibunuh sebagai qishash atas pembunuhan terhadap orang kafir, sebagaimana seorang yang merdeka tidak boleh dibunuh sebagai qishash atas pembunuhan terhadap seorang budak.

Itu merupakan syarat yang harus dipenuhi di dalam penegakkan hukum qishash.

Adapun hukum-hukum yang lain, sifat-sifat yang lain, maka orang-orang yang beriman semuanya berada di atas kesamaan.

Barangsiapa dia melukai atau memutuskan anggota tubuh saudaranya dengan sengaja, maka mereka diqishash dengan syarat adanya mumatsal (kesamaan) pada anggota tubuh yang akan diqishash tersebut, baik pada anak kecil maupun orang besar, baik laki-laki maupun wanita.

Apabila hal tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan adanya aduan permusuhan maka ditegakkan padanya qishash pada ayat yang serupa.

Dan tidak ada bedanya antara seorang yang alim maupun orang yang jahil, orang yang terhormat maupun orang biasa-biasa saja, semuanya sama di dalam permasalahan tersebut.

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts ini menyebutkan:

وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ

_"Orang yang paling rendah (yaitu orang yang biasa-biasa saja dari kaum muslimin), diapun berjalan dengan jaminan keamanan dari seluruh kaum muslimin.”_

Maksudnya dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh di sini, bahwasanya perlindungan kaum muslimin yang merupakan suatu hal yang sama. Maka apabila ada salah seorang dari orang kafir meminta perlindungan kepada salah seorang dari kaum muslimin, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk memberikan perlindungan sebagaimana perlindungan janji yang diberikan oleh salah seorang dari kaum muslimin tersebut.

Hal ini sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla di dalam surat At Tawbah: 6.

وَإِنْ أَحَدٌۭ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ ۚ

_"Dan apabila salah seorang dari orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah hingga dia bisa  mendengar firman Allāh (Al Quran)."_

Maka tidak ada bedanya antara orang yang mulia maupun orang biasa-biasa saja di dalam hak untuk memberikan perlindungan.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda :

وَيرد عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ

_"Orang yang jauh pun berusaha untuk memberikan perlindungan kepada mereka.”_

Ini pun termasuk apabila para pasukan itu mereka bersama-sama di dalam memerangi musuh, sebagian ada yang tugasnya menyerang,  sebagian yang lain adalah menjaga. Maka apabila pasukan tersebut mendapatkan ghanimah maka semuanya memiliki hak untuk mendapatkan ghanimah tersebut.

Sehingga ghanimah tidak khusus bagi orang yang menyerang saja, sedangkan orang-orang yang dia diberikan tugas untuk menjaga mereka pun punya hak, karena mereka merupakan satu tangan yang saling tolong menolong.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan dalam lafazh yang berikutnya:

وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ

_"Mereka ibarat satu tangan di dalam menghadapi selain dari kaum muslimin.”_

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan tentang tidak bolehnya seorang muslim dibunuh lantaran dia membunuh orang kafir, sehingga seorang muslim tidaklah boleh ditegakkan qishash apabila disebabkan membunuh orang kafir. Namun bukan berarti kemudian bebas untuk membunuh orang kafir yang berada di dalam perjanjian atau perlindungan.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebutkan setelah itu,

وَلاَ ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ

_"Dan tidak boleh orang yang berada di dalam perjanjian atau dalam perlindungan dibunuh selama dia masih di dalam waktu perlindungannya (perjanjiannya).”_

Demikian beberapa permasalahan yang Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebutkan di dalam hadīts yang mulia ini yang semuanya menyebutkan bahwasanya orang-orang yang beriman merupakan saudara satu dengan yang lainnya. Dimana mereka memiliki hak-hak yang sama dan mereka berkewajiban untuk saling tolong menolong dan membantu di antara sesama mereka.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjadikan kita termasuk orang-orang yang bersaudara dalam keimanan dan kita senantiasa berta'awwun ala al birri wat taqwa.

Demikian pembahasan hadīts yang mulia ini.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

____

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 52

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 07 Rajab 1441 H / 02 Maret 2020 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 054 | Hadits 52 (Bagian 03)
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H054
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 52*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-54 dalam mengkaji kitāb:
بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار
(Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-52 yaitu hadīts dari Aisyah radhiyallāhu 'anhă, beliau mengatakan: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

_"Barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka hendaknya dia lakukan ketaatan tersebut. Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka janganlah dia melakukan perbuatan maksiat tersebut.”_

(Hadīts riwayat Imam Al Bukhāri)

Di dalam hadīts yang mulia ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan hukum menunaikan nadzar. Yang dimaksud dengan nadzar itu sendiri adalah seseorang mengharuskan atau mewajibkan kepada dirinya untuk melakukan suatu perbuatan.

Adakalanya perbuatan tersebut adalah sebuah ketaatan, adakalanya sebuah kemaksiatan. Dan adakalanya nadzar yang dia ucapkan ini dilakukan tanpa adanya sebab seperti kalau dia mengatakan, "Saya bernadzar untuk berpuasa,” diucapkan hal tersebut tanpa adanya sebab terlebih dahulu. Ini adalah nadzar tanpa sebab.

Namun ada kalanya nadzar itu diucapkan atau dilakukan karena ada sebab tertentu, seperti keinginan yang dia inginkan atau keberhasilan yang dia raih, seperti misalkan dia katakan, "Jika saya sembuh atau jika saya berhasil maka saya bernadzar untuk melakukan ini dan itu," ini namanya nadzar yang dikaitkan dengan adanya sebab.

Maka nadzar apapun itu, baik dengan sebab atau tanpa sebab, apabila nadzar tersebut berupa ketaatan seperti puasa atau shalāt atau sedekah atau ibadah-ibadah lain, maka hukumnya wajib untuk ditunaikan.

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts ini.

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

_"Barangsiapa bernadzar untuk berbuat ketaatan kepada Allāh, maka hendaknya dia taati.”_

Hendaknya dia lakukan ketaatan tersebut, wajib baginya untuk menunaikan nadzar yang sudah dia ucapkan.

Namun apabila nadzar yang dia ucapkan ini adalah melakukan perbuatan maksiat, maka haram baginya untuk melakukan perbuatan maksiat tersebut meskipun sudah dia nadzarkan, karena bagaimanapun keadaannya maksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla merupakan perkara yang diharamkan dan tidak boleh dilakukan.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

_"Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allāh, maka janganlah dia lakukan maksiat.”_

Jangan dia tunaikan nadzarnya dan wajib baginya untuk mengganti apa yang dia nadzarkan dengan kafarah.

Dimana kafarah nadzar ini sama dengan kafarah sumpah, yaitu dengan memberikan makan kepada 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Jikalau tidak ada salah satu dari tiga hal tadi yang mampu dia lakukan maka dia berpuasa sebanyak 3 hari. Dengan demikian dia telah mengkafarahkan nadzar yang dia ucapkan tadi, yang apabila nadzar tersebut dalam bentuk kemaksiatan.

Demikian pembahasan singkat tentang hadīts yang mulia ini, In syā Allāh akan kita lanjutkan  hadīts berikutnya pada pembahasan mendatang.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits