🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 25 Syawwal 1441 H / 17 Juni 2020 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 47 | Tidak Memberikan Beban Di Luar Kemampuan Anak Dan Tidak Menyerahkan Pekerjaan Di Luar Kesanggupannya.
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-47
~~~~~~~~~~~~
*TIDAK MEMBERIKAN BEBAN DI LUAR KEMAMPUAN ANAK DAN TIDAK MENYERAHKAN PEKERJAAN DI LUAR KESANGGUPANNYA*
بسم الله الرحمن الرحيم
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ الْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصحبِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ:
Para pemirsa rahīmaniy wa rahīmakumullāh.
Ini adalah pertemuan kita yang ke-47 dari kitāb Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh.
Kita lanjutkan dalam kitāb pada halaman 86, di situ penulis membuat satu sub judul:
▪TIDAK MEMBERIKAN BEBAN DI LUAR KEMAMPUAN ANAK DAN TIDAK MENYERAHKAN PEKERJAAN DI LUAR KESANGGUPANNYA (ولا يكلف الأبناء فوق طاقتهم ولا يعهد إليهم بعمل لا يتحملونه)
Artinya anak-anak jangan dibebani dengan satu beban, baik itu beban pekerjaan atau ibadah yang di luar batas kemampuan mereka. Jangan pula kita perintahkan mereka untuk mengerjakan satu pekerjaan yang mereka tidak mampu untuk melakukannya.
Dalam hal ini para pendengar rahīmakumullāh.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 286.
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا
"Allāh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Jadi dalam syari'at Islām, Allāh tidak membebani kita kecuali sesuai dengan kemampuan kita (pasti kita bisa melakukannya) dan Allāh tidak pernah membebani makhluknya dengan melakukan suatu amalan yang di luar batas kemampuan kita sebagai makhluk.
Dan juga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda tentang keadaan para pelayan, sebagaimana di dalam shahīh Bukhāri dan Muslim dari hadīts Abū Dzar Al-Ghifari radhiyallāhu 'anhu.
Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ
"Janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang tidak bisa mereka lakukan, maka bantulah jika kalian memberikan tugas berat kepada mereka"
Dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda sebagaimana dalam shahīh Muslim dari Āisyah radhiyallāhu 'anhā tentang waliyul amri (pemimpin) yang membebani rakyatnya secara berlebihan (menyulitkan) kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mendo'akan waliyul amri (pemimpin) tersebut dengan do'a:
اَللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا, فَشَقَّ عَلَيْهِ, فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ
"Yā Allāh, siapapun orang yang engkau berikan kekuasaan atas umatku lalu dia mempersulit mereka maka persulitlah urusannya. Dan siapa saja yang menanggung urusan umatku, lalu dia memudahkannya maka mudahkanlah ia.”
Menunjukkan bahwa seorang pemimpin, (seorang yang berkuasa) atau dalam rumah tangga (seorang ayah), maka tidak boleh ia membebani (memberikan pekerjaan) kepada seorang anak dengan pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh anak tersebut.
Dalam hadīts shahīh Al-Bukhāri disebutkan Abdullāh bin Umar pernah menawarkan dirinya untuk berjihad bersama Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pada perang Uhud tetapi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menolaknya (karena usia Ibnu Umar saat itu masih 14 tahun).
Lalu tahun berikutnya Ibnu Umar memcoba kembali pada perang Khandak (Ahzab) kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menerima dan mengizinkannya.
Al-Bukhāri meriwayatkan dari Abdullāh bin Umar radhiyallāhu 'anhu bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah mengecek satu persatu para sahabat yang akan mengikuti perang Uhud, kemudian Abdullāh bin Umar dicek yang ketika itu berusia 14 tahun kemudian ia mengatakan,
فَلَمْ يُجِزْنِي،
"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak membolehkan aku untuk ikut perang Uhud"
Kemudian Abdullāh bin Umar mengatakan:
ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ فَأَجَازَنِي
"Kemudian di tahun berikutnya (tahun ke-4 menjelang ke-5 Hijriyyah) Aku ikut lagi perang Khandak (Ahzab) dan usiaku saat itu 15 tahun dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam membolehkanku untuk ikut perang Khandak (Ahzab).“
Ini menunjukkan bahwa kemampuan anak kecil tidak seperti kemampuan orang dewasa (harus dibedakan dan harus diberi batasan) jika kita (orang tua) akan memberikan suatu pekerjaan، baik itu ibadah maupun urusan-urusan duniawi.
Dan juga ada satu hadīts yang diriwayatkan oleh Sunnan An-Nassai dengan sanad yang hasan dari hadīts Al-Hirmas bin Ziyad radhiyallāhu 'anhu (saat itu masih kecil) dia berkata:
مَدَدْتُ يَدِي إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا غُلاَمٌ لِيُبَايِعَنِي فَلَمْ يُبَايِعْنِي
"Ketika masih kecil aku memberikan tanganku kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam agar beliau menerima bai'tku, akan tetapi beliau tidak melakukannya."
Sedangkan di dalam riwayat Al-Bukhāri dari hadīts Abdullāh bin Hisyam radhiyallāhu 'anhu yang ketika itu (masih kecil) dibawa oleh ibunya yang bernama Zainab binti Humaid kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Lalu ibunya berkata kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
يا رسول الله بايعه
"Wahai Rasūlullāh, bai'atlah dia.“
⇒ Bai'at adalah mengambil satu perjanjian untuk taat kepada Allāh dan Rasūl, pada syari'at Islām dan seterusnya.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pun bersabda:
هو صغير
"Dia masih kecil.”
Ketika kita mengimani shalāt dan kita tahu jama'ah kita ada anak kecil, bahkan ada orang tua, atau orang lemah, maka kita tidak boleh memperpanjang bacaan shalāt kita.
Sebagaimana hadīts shahīh yang masyhur dalam shahīh Al-Bukhāri dan Muslim,dari Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu. Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ اَلنَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ
"Apabila salah seorang dari kalian menjadi imam, maka hendaklah dia meringankan shalātnya.”
فَإِنَّ فِيهِمْ اَلصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا اَلْحَاجَةِ
Karena sesungguhmya di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang yang lemah dan orang yang sakit
فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ
Sedangkan jika dia shalāt sendiri maka lakukan lah sesukanya."
Para permirsa rahīmakumullāh, ini semua adalah dalīl apabila kita ingin membebani atau menyuruh anak-anak kita suatu amalan baik itu pekerjaan yang berkaitan dengan ibadah, urusan akhirat maupun dunia, hendaknya kita memperhatikan untuk tidak membebani mereka terlalu berat karena mereka masih kecil.
Demikian semoga bermanfaat dan in syā Allāh kita lanjutkan pada sesi berikutnya.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_______________