Kamis, 28 Juni 2018

BAHAYA MEMAKAN BUAH SESUDAH MAKAN

BAHAYA MEMAKAN BUAH SESUDAH MAKAN

Menyantap Buah Sebelum Makan Nasi Menyebabkan Peningkatan Kadar Insulin

Setelah nasi masuk ke tubuh, maka diproduksilah L-Tryptphan, yakni asam amino sebagai bahan dasar terciptanya niacin, vitamin B. Niacin ini digunakan untuk menghasilkan serotonin, zat penghantar sinyal ke otak yang efeknya memunculkan rasa nyaman serta menyebabkan seseorang tertidur. Nah, makanan  yang berkarbohidrat tinggi seperti nasi akan menstimulus pankreas memproduksi insulin untuk menyimpan makanan di dalam tubuh.

Sementara itu, sejumlah asam amino lain yang awalnya ada di dalam darah dengan L-Tryptophan, akan memasuki sel otot. Lalu, terjadilah peningkatan pada konsentrasi relatif L-Tryptophan di dalam darah serta serotonin yang terbentuk akan menyebabkan seseorang mengantuk. Itulah kenapa sesudah makan berat seseorang biasanya merasa ngantuk dan ingin tidur.

Perlu diingat pula bahwa buah adalah bahan makanan yang berisi fruktosa di dalamnya, sehingga bisa pula mengakibatkan peningkatan kadar insulin. Oleh karena itulah, mengonsumsi buah-buahan sangat dianjurkan sebelum makan nasi dengan tujuan untuk mencegah kerja berat pankreas memproduksi insulin.

Cara Rasul Mengonsumsi Buah

Aturan Makan Buah yang Sehat
Aturan Makan Buah yang Sehat | Foto : www.langitberita.com
Telah lama Rasul mencontohkan cara makan yang baik dan benar, termasuk saat mengonsumsi buah. Rasul selalu mengonsumsi buah sebelum makan makanan berlemak, protein, dan juga pati murni (gandum, daging, dan lain-lain). Bukan sebaliknya seperti kebanyakan masyarakat yang sampai saat ini masih dilakukan, yaitu makan nasi dulu baru setelah itu buah.

Anggapan masyarakat selama ini yang menganggap buah bersifat asam itu salah. Justru makanan pati seperti nasi dan protein seperti daginglah yang bisa meningkatkan asam lambung, sebab asam lambung diperlukan untuk menernanya. Jadi, buah seharusnya berfungsi menjadi penggugah selera, bukan menjadi pencuci mulut, sebab buah akan bersifat basa di dalam lambung, bahkan buah rasa asam seperti nanas atau jeruk sekalipun.

Awalilah sarapan pagi dengan buah. Untuk melapisi lambung, sebelum sarapan pagi, coba biasakan minum madu yang sudah dicampur dengan perasan air jeruk nipis secukupnya. Setelah itu, konsumsi buah atau jus buah sebelum makan pagi. Rasul pun biasa minum madu dengan campuran minyak zaitun dan minyak habbatussauda.

Mengonsumsi Buah Setelah Makan Membuat Kesehatan Terganggu

Kebiasaan salah mengonsumsi buah setelah makan dalam jangka panjang berakibat buruk bagi kesehatan. Kenapa bisa seperti itu? Ya, sebab bila buah dimakan sesudah makan berat, buah yang dikonsumi akan segera terfermentasi di dalam organ pencernaan. Hal ini karena buah hanya memerlukan waktu cerna lebih singkat daripada makanan berat yang sebagian besar mengandung lemak, pati, dan protein.

Bila cara mengonsumsi buah sesudah makan, maka buah yang seharusnya hanya membutuhkan waktu cerna sekitar 10 sampai 45 menit ini harus dipaksa menunggu terlebih dulu makanan berat tersebut dicerna. Padahal waktu untuk mencerna makanan tersebut bisa sampai lebih dari 2 jam.

Itulah kenapa sebabnya sesudah makan berat, seseorang kadang menjadi ngantuk, sedangkan sesudah menyantap buah justru akan membuat seseorang segar. Hal tersebut karena buah mampu mencerna sendiri dan juga tak memerlukan enzim dari tubuh saat proses pencernaannya.

Karena dipaksa mengantre secara zalim atau kejam itulah, buah yang dikonsumsi akhirnya keburu terfermentasi dan bahkan membusuk dalam organ pencernaan. Dalam jangka panjang, hasil pembusukan tersebut akan lengket di bagian dinding usus sampai mengakibatkan kerak di usus dan mungkin saja membuat darah jadi asam sebab terjadi efek oksidasi.

Efeknya Bisa Berbahaya

Bahaya Makan Nasi Dulu Baru Buah
Bahaya Makan Nasi Dulu Baru Buah | Foto : bundahandal.wordpress.com
Kerak yang menempel di usus seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dalam jangka waktu panjang akan mengakitabkan kanker kolon dan juga efek oksidasi yang bekelanjutan dapat mengakibatkan vertigo, migrain, sampai stroke. Selain itu, bisa juga merembet ke gangguan-ganguan kesehatan lain yang jauh lebih parah.

Jumat, 22 Juni 2018

ADAB-ADAB MENGUAP

ADAB-ADAB MENGUAP

Oleh
Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

1. Apabila seseorang akan menguap, maka hendaknya menahan semampunya dengan jalan menahan mulutnya serta mempertahankannya agar jangan sampai terbuka, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ.

“Kuapan (menguap) itu datangnya dari syaitan. Jika salah seorang di antara kalian ada yang menguap, maka hendaklah ia menahan semampunya” [HR. Al-Bukhari no. 6226 dan Muslim no. 2944. Lafazh ini berdasarkan riwayat al-Bukhari]

Apabila tidak mampu menahan, maka tutuplah mulut dengan meletakkan tangannya pada mulutnya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيْهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

“Apabila salah seorang di antara kalian menguap maka hendaklah menutup mulut dengan tangannya karena syaitan akan masuk (ke dalam mulut yang terbuka).” [HR. Muslim no. 2995 (57) dan Abu Dawud no. 5026]

2. Tidak disyari’atkan untuk meminta perlindungan dari syaitan kepada Allah ketika menguap, karena hal tersebut tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para Sahabatnya.

ADAB-ADAB BERSIN
1. Hendaknya orang yang bersin untuk merendahkan suaranya dan tidak secara sengaja mengeraskan suara bersinnya. Hal tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ.

“Bahwasanya apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup wajah dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” [HR. Ahmad II/439, al-Hakim IV/264, Abu Dawud no. 5029, at-Tirmidzi no. 2746. Lihat Shahih at-Tirmidzi II/355 no. 2205]

2. Hendaknya bagi orang yang bersin menahan diri untuk tidak menolehkan leher (menekukkan leher) ke kanan atau ke kiri ketika sedang bersin karena hal tersebut dapat membahayakannya. Seandainya lehernya menoleh (menekuk ke kanan atau ke kiri) itu dimaksudkan untuk menjaga agar tidak mengenai teman duduk di sampingnya, hal itu tidak menjamin bahwa lehernya tidak cedera. Telah terjadi pada beberapa orang ketika bersin memalingkan wajahnya dengan tujuan untuk menjaga agar teman duduknya tidak terkena, namun berakibat kepalanya kaku dalam posisi menoleh.

3. Dianjurkan kepada orang yang bersin untuk mengucapkan alhamdulillaah sesudah ia selesai bersin. Dan tidak disyari’atkan kepada orang-orang yang ada di sekitarnya untuk serta merta mengucapkan pujian kepada Allah (menjawabnya) ketika mendengar orang yang bersin. Telah ada ungkapan pujian yang disyari’atkan bagi orang yang bersin sebagaimana yang tertuang dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu:

اَلْحَمْدُ ِللهِ.

“Segala puji bagi Allah” [HR. Al-Bukhari no. 6223, at-Tirmidzi no. 2747]

اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

“Segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam.” [HR. Al-Bukhari di dalam al-Adaabul Mufrad no. 394, an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 224, Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no.259. Lihat Shahihul Jami’ no. 686]

اَلْحَمْدُ ِللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ.

“Segala puji bagi Allah atas segala hal” [HR. Ahmad I/120,122, at-Tirmidzi no. 2738, ad-Darimi II/283, al-Hakim IV/66. Lihat Shahih at-Tirmidzi II/354 no. 2202]

اَلْحَمْدُ ِللهِ حَمْدًا كَثِِيْرًا طَيِّباً مُبَارَكاً فِيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَ يَرْضَى.

“Segala puji bagi Allah (aku memuji-Nya) dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh ke-berkahan sebagaimana yang dicintai dan diridhai oleh Rabb kami.” [HR. Abu Dawud no. 773, al-Hakim III/232. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud I/147 no. 700]

4. Wajib bagi setiap orang yang mendengar orang bersin (dan mengucapkan alhamdulillah) untuk melakukan tasymit kepadanya, yaitu dengan mengucapkan,

يَرْحَمُكَ اللهُ

“Semoga Allah memberikan rahmat kepadamu.”

Apabila tidak mendengarnya mengucapkan al-hamdulillah, maka janganlah mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallah) baginya, dan tidak perlu mengingatkannya untuk mengucapkan hamdallah (ucapan alhamdulillaah).[1]

5.Bila ada orang kafir bersin lalu dia memuji Allah, boleh berkata kepadanya:

يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ.

“Semoga Allah memberikan pada kalian petunjuk dan memperbaiki keadaan kalian.”

Hal ini berdasarkan hadits Abu Musa al-‘Asy’ari Radhiyallahu anhu, ia berkata:

كَانَ الْيَهُوْدُ يَتَعَاطَسُوْنَ عِنْدَ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُوْنَ أَنْ يَقُوْلَ لَهُمْ يَرْحَمُكُمُ اللهُ، فَيَقُوْلُ: يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ باَلَكُمْ.

“Orang-orang Yahudi berpura-pura bersin di ha-dapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berharap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudi mengatakan kepada mereka yarhamukumullah (semoga Allah memberikan rahmat bagi kalian), namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengucapkan yahdikumullaah wa yushlihu baalakum (semoga Allah memberikan pada kalian petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” [HR. Ahmad IV/400, al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad II/392 no. 940, Abu Dawud no. 5058, an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 232, at-Tirmidzi no. 2739, al-Hakim IV/268. Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi II/354 no. 2201]

6. Apabila orang yang bersin itu menambah jumlah bersinnya lebih dari tiga kali, maka tidak perlu dijawab dengan ucapan yarhamukallah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيُشَمِّتْهُ جَلِيْسُهُ، وَإِنْ زَادَ عَلَى ثَلاَثٍ فَهُوَ مَزْكُوْمٌ وَلاَ تُشَمِّتْ بَعْدَ ثَلاَثِ مَرَّاتٍ.

“Apabila salah seorang di antara kalian bersin, maka bagi yang duduk di dekatnya (setelah mendengarkan ucapan alhamdulillaah) menjawabnya dengan ucapan yarhamukallah, apabila dia bersin lebih dari tiga kali berarti ia sedang terkena flu dan jangan engkau beri jawaban yarhamukallah setelah tiga kali bersin.” [HR. Abu Dawud no. 5035 dan Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 251. Lihat Shahiihul Jami’ no. 684]

Dan jangan mendo’akan orang yang bersin lebih dari tiga kali serta jangan pula mengucapkan kepadanya do’a:

شَفَاكَ اللهُ وَعَافَاكَ.

“Semoga Allah memberikan kesembuhan dan menjagamu.”

Karena seandainya hal tersebut disyari’atkan maka tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencontohkannya.

7. Apabila ada orang yang bersin sedangkan imam sedang berkhutbah (Jum’at), maka ia harus mengucapkan alhamdulillah (dengan merendahkan suara) dan tidak wajib untuk dijawab yarhamu-kallah karena diam dikala khutbah Jum’at adalah wajib hukumnya.

8. Barangsiapa yang bersin sedangkan ia dalam keadaan tidak dibolehkan untuk berdzikir (memuji Allah), misalnya sedang berada di WC, apabila ia khilaf menyebutkan alhamdulillah, maka tidak wajib bagi kita yang mendengarkannya untuk menjawab yarhamukallah. Hal ini karena berdzikir di WC terlarang. [Lihat kitab Adaabut Tatsaa-ub wal ‘Uthas oleh ar-Rumaih]

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]
_______
Footnote
[1]. Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللهَ: فَشَمِّتُوْهُ فِإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ فَلاَ تُشَمِّتُوْهُ.

“Jika salah seorang dari kalian bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, maka hendaklah kalian mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallah) baginya, namun jika tidak, maka janganlah mengucapkan tasymit baginya.” [HR. Muslim no. 2992]

 

Sumber: https://almanhaj.or.id/4010-adab-adab-menguap-dan-bersin.html

APA HUKUM MENGUCAPKAN HAMDALAH SAAT BERSIN DALAM SHALAT?

APA HUKUM MENGUCAPKAN HAMDALAH SAAT BERSIN DALAM SHALAT?

Pertanyaan.
Saya mau bertanya, bolehkah seseorang yang sedang shalat mengucapkan hamdalah ketika dia bersin ? Jazâkumullâhu khairan. Ummu Sarah 622470197803

Jawaban.
Semoga Allâh Azza wa Jalla membimbing Anda kepada ridha-Nya. Jika Anda bersin ketika sedang shalat, maka Anda boleh mengucapkan hamdalah. Bahkan itu adalah sunnah dalam shalat sebagaimana disunnahkan juga di luar shalat. Rifâ’ah bin Râfi’ az-Zuraqi Radhiyallahu anhu mengatakan :

صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَطَسْتُ، فَقُلْتُ الْحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، فَلَمَّا صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ فَقَالَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ، ثُمَّ قَالَهَا الثَّانِيَةَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ ، ثُمَّ قَالَهَا الثَّالِثَةَ: مَنِ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَالَ رِفَاعَةُ بْنُ رَافِعٍ أَبِي عَفْرَاءَ رضي الله عنه : أَنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: كَيْفَ قُلْتَ ؟ قَالَ: قُلْتُ الْحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدِ ابْتَدَرَهَا بِضْعَةٌ وَثَلاَثُوْنَ مَلَكًا أَيُّهُمْ يَصْعَدُ بِهَا

Saya telah shalat di belakang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan saya bersin, maka saya mengucapkan :

الْحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى

(Segala puji bagi Allâh , pujian yang banyak, baik dan diberkahi, sebagaimana dicintai dan diridhai-Nya). Maka ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau keluar dan bertanya, ‘Siapa yang berbicara dalam shalat ?’ Tidak ada seorangpun menjawab. Untuk kali kedua, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapa yang berbicara dalam shalat ?’ Tidak ada seorangpun menjawab. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi untuk kali ketiga, ‘Siapa yang berbicara dalam shalat ?’ Kali ini saya menjawab, ‘Saya wahai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apa yang tadi kau ucapkan ?’ Saya menjawab :

الْحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Demi Allâh yang jiwaku di tangan-Nya, lebih dari tigapuluhah malaikat berebut untuk membawanya ke atas’.” [HR. Abu Dawud no. 773, at-Tirmidzi no. 404 dan an-Nasa`i no. 931, dihukumi hasan oleh al-Albani]

Namun jika kita shalat berjamâ’ah, sebaiknya tidak mengucapkan hamdalah dengan keras, agar tidak dijawab dengan ‘yarhamukallah’ oleh orang lain, karena ucapan seperti ini membatalkan shalat. Mu’âwiyah bin al-Hakam as-Sulami Radhiyallahu anhu mengatakan :

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ ، فَقُلْتُ : يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَرَمَانِي الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ ، قَالَ : فَقُلْتُ : وَاثَكْلَ أُمَّاهُ مَا لَكُمْ تَنْظُرُونَ إليَّ فِي الصَّلاةِ فَضَرَبُوا بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَانِي فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ ، مَا سَبَّنِي ، وَلا نَهَرَنِي ، وَلا شَتَمَنِي ، قَالَ : إِنَّ هَذِهِ الصَّلاةَ لا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلامِ النَّاسِ ، إِنَّمَا هُوَ التَّكْبِيرُ وَالتَّسْبِيحُ ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَالتَّحْمِيْدِ

Saya shalat bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin, maka saya mengatakan ‘Yarhamukallâh’. Orang-orangpun memandang ke saya. Saya mengatakan, ‘Aduh, mengapa kalian memandang ke saya ?’ Merekapun memukulkan tangan mereka ke paha, maka saya paham bahwa mereka ingin saya diam, dan sayapun diam. Setelah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil saya. Sungguh, –ayah ibu saya adalah tebusan beliau- saya tidak pernah melihat guru yang lebih baik dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengajar. Beliau tidak mengumpat, tidak memaki atau tidak membentak. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Dalam shalat ini tidak boleh ada perbincangan manusia. Shalat adalah takbîr, tasbîh, membaca al-Qur`ân dan tahmîd’.” [HR. Muslim, no. 537]

Hamdalah dibolehkan karena berupa pujian untuk Allâh . Sedangkan yarhamukallâh dilarang karena merupakan perbincangan sesama manusia. Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

 

Sumber: https://almanhaj.or.id/3606-apa-hukum-mengucapkan-hamdalah-saat-bersin-dalam-shalat.html

Kamis, 21 Juni 2018

MENJAGA PERASAAN ORANG LAIN

*ONE DAY ONE HADITS*

Kamis, 21 Juni 2018 M/7 Syawal 1439 H .

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

*MENJAGA PERASAAN ORANG LAIN*

Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda,

إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى رَجُلَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ أَجْلَ أَنْ يُحْزِنَهُ

“Jika kalian bertiga maka janganlah dua orang berbicara/berbisik bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bercampur dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih” (HR. Bukhori no. 6290 dan Muslim no. 2184).

 Islam menuntunkan kepada umatnya agar menjaga perasaan  orang   lain. Ajaran Islam menawarkan   kebahagiaan dunia sekaligus akhirat.  Allah senang melihat tanda-tanda bahagia, itu tampak dalam diri kita.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يُرَى أَثَرُ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ

Sesungguhnya Allah senang melihat bekas nikmat-Nya pada seorang hamba”

 (HR. Tirmidzi dan An Nasai).

Maka betapa indahnya Islam, agama yang mencintai kebahagiaan pada dirimu, dan mengenyahkanmu dari duka cita, di dunia dan di akhirat.

Islam agama yang mengajarkan kepada kita untuk menjaga perasaan orang lain. Kita juga dianjurkan untuk menyenangkan hati mereka. Bahkan menyakiti hati orang lain itu merupakan perkara yang diharamkan oleh Islam.
Banyak fakta dan data sekitar kita berkaitan dengan hal-hal kecil dan sederhana tetapi sesungguhnya mengantarkan pada kebahagiaan atau sebaliknya menyebabkan kesedihan seseorang. Berikut ini beberapa fenomena sekitar kita:

Banyak pemuda dan pemudi sehat wal afiat tak bersedia berdiri dari kursi prioritas sekalipun di hadapannya ada ibu hamil berdiri dengan membawa banyak tentengan. Pikir mereka, “Gue juga bayar, gue juga pegal kalau berdiri, gue duluan yang dapat kursi ini.”

Mereka tidak berpikir sebaliknya, kalau gue yang gak hamil aja gak kuat berdiri lama, apalagi yang hamil, apalagi yang gendong anak.

Dalam konteks rumah tangga, masih banyak suami yang tidak bisa menjaga perasaan istrinya. Ada perempuan cantik lewat, langsung menyindir istri, “Coba istriku secantik itu, kamu mustinya begitu dong… Bisa jaga badan, pakai make ub!”

Suami seperti ini tidak mikir, berapa juta Rupiah yang dikeluarkan perempuan cantik itu sehingga bisa terawat kayak gitu, “Kasihan istriku harus rela badannya melar karena melahirkan anak-anakku. Gajiku juga tidak cukup beli perawatan wajah dan muka yang jutaan. Aku akan makin sayang sama istri.” Mustinya kan mikir begitu tho.

Atau, istri yang tidak bisa jaga perasaan suami juga banyak. “Lihat tuh Mas, tetangga pada punya furniture baru, motor baru, mobil baru,  padahal gajinya sama kayak kamu, sabetannya banyak kali yaa. Kamu ini gaji segitu-gitu aja, gak nyari tambahan, buat makan aja kurang, dasar suami Gj!”

Istri seperti ini tidak mikir, seberapa ketat istri tetangganya tersebut dalam mengatur keuangan, hanya makan tahu tempe atau nasi dengan garam agar bisa menabung, juga tidak pernah jalan-jalan ke mall, atau memanggil semua abang-abang makanan yang lewat, karena masalah keuangan bukan hanya penghasilan yang sedikit, tapi juga pengeluaran yang berlebihan.

Muslim yang baik adalah yang  mampu menjaga perasaan orang lain dari kejahatan lisan.

”Orang Islam adalah orang yang menyelamatkan orang lainnya dari lidah dan tangannya.”

 (HR. Bukhari)

Bagaimana mungkin kita mengaku Islam, tapi tak mampu menjaga perasaan orang lain dari kejahatan lisan dan perbuatan kita.

“Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang diridhai Allah yang ia anggap biasa, lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka yang ia anggap biasa lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.”

(HR. Bukhari)

Nah, selain perlu belajar menjaga perasaan orang lain. Sebaliknya, kita pun penting untuk membentengi hati kita agar tak mudah baperan. Jangan sampai cuma dengar perkataan selentingan saja langsung tersinggung, langsung mendoakan orang lain yang menyakiti hati kita agar masuk neraka, 🤦‍♂​​🤦‍♂​​🤦‍♂​​

Orang baperan juga tidak sesuai sunah Rasulullah. Bukankah Rasulullah adalah seorang pemaaf? Dan bukankah dalam Quran sangat banyak anjuran untuk memaafkan? Mengapa kita malah gampang sekali bawa perasaan dan mendendam?

“Dan orang-orang yang menahan amarahnya serta memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali ‘Imran: 134)

Dalam mengarungi rumah tangga, akan sangat banyak hal yang berpotensi membuat baper, perkataan pasangan hidup, perkataan mertua, ipar, tetangga, sungguh bahaya jika hati kia ringkih karena mudah baper.

Mendengar selentingan sedikit saja, langsung marah-marah. Di jalan raya disalip pengendara lain, langsung emosi tinggi. Dengar gosip tetangga langsung pindah rumah. Dinasehati langsung ngurung diri bahkan ingin nyepi pindah rumah dekat kuburan....

Seringkali orang yg gampang baperan terkadang jadi orang yg paling sulit dinasehati. Karena mereka lebih mengikuti perasaannya sendiri dan fokus pada diri, intropet.

Padahal daripada menyuruh orang lain menjaga perasaan kita, lebih mudah untuk membuat perasaan kita lebih kebal dan tak gampang baper. Bagaimana caranya?

1. Menyadari bahwa jika kita 'lembek' terhadap dunia ini, maka dunia ini akan terasa 'keras' untuk kita. Kalau kita perhatikan sejarah Nabi, tidak ada Sahabat yang baperan kan?

Bahkan Rasulullah sekalipun ditimpuki batu oleh penduduk Thaif, sekalipun sudah diusir, dihinakan, dibilang 'gila', bahkan beliau diberi wewenang untuk meminta pada Allah agar penduduk Thaif dimusnahkan, Beliau tidak melakukannya

Betapa dahsyat karakter beliau yang tidak gampang terbawa perasaan dan emosi. Setidaknya, kita sebagai umat beliau, bersedialah minimalisir sifat gampang baperan.

Dikomentari mertua (buat yg sudah rumah tangga), tak usahlah dimasukkan ke hati begitu dalam. Mendapat undangan nikah teman (buat yg masih jomblo), tak perlu lah langsung berlinang air mata. Gagal taaruf, janganlah langsung menarik diri dan tak mau percaya proses taaruf lagi. Musti bye bye baper lah yaa

Kalau kita terlalu lembek, semua orang terasa kejam pada kita. Tapi kalau kita tegas dan tidak mengikuti perasaan, maka segalanya akan lebih mudah dijalani

Mertua meledek rumah berantakan, nyengir aja sambil bilang “Iya nih Bu…”

Diledekin sebagai jomblo “Kapan sih nikahnya? Gak ada yang mau sama lo ya?”

Nyengir aja santai, “In syaa Allah tahun ini. Doain ya.” Tak perlu baperan, tersinggung lah ya

2 Menyadari bahwa memaafkan itu adalah ciri-ciri penghuni surga

Setiap ada orang yg bikin kita tersinggung, bersyukurlah. Barangkali itu adalah tiket supaya kita bisa ke surga. Barangkali amalan ibadah kita kurang baik, shalat sekadarnya, waktu shalat malam bablas tidur terus, ngaji quran nggak kuat sejuz sehari,


_*"Tidak akan pernah berkurang harta yang disedekahkan kecuali ia bertambah… bertambah… bertambah"*_
(HR.At-tirmidzi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rabu, 20 Juni 2018

FIQIH RINGKAS DI HARI 'IEDUL FITRI, BAGIAN 02

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 28 Ramadhan 1439 H / 13 Juni 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Fiqih Ringkas Di Hari 'Iedul Fitri Bag 02

⬇ Download Kumpulan Materi Ramadhan 1439 (Full Audio, Transkrip pdf, & Image) : http://bit.ly/BIASMateriRamadhan1439H

----------------------------------

*FIQIH RINGKAS DI HARI 'IEDUL FITRI, BAGIAN 02*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām dan kaum muslimin yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita berdo'a kepada Allāh, agar Allāh Subhānahu wa Ta'āla  terus memberikan kenikmatan kepada kita, agar kita bisa menyempurnakan puasa di bulan Ramadhān dan kita berbahagia bersama kaum muslimin di hari 'Ied.

Perlu diketahui di sana ada sunnah-sunnah atau adab-adab yang terkait dengan hari 'Ied


⑻ Shalāt 'Ied adalah sunnah muakad.

Shalāt 'Ied ini adalah sunnah muakad baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan sebagian ulamā ada yang merajīhkan bahwa hukum shalāt 'Ied adalah wajib.

Mereka berdalīl hadīts dari Ummu Athiyyah:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِى الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ « لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا ».

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalāt 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adhā para gadis, wanita hāidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang hāidh tidak ikut shalāt, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin._

_Saya bertanya kepada Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam:_

_"Wahai Rasūlullāh, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab."_

_Beliau menjawab:_

_"Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya."_


⑼ Memberikan tahniah.

Tahniah adalah ucapan selamat tentang 'Ied seperti:

_"Mubārak alaykum 'ied."_

Atau:

_"'Iedul Mubārak."_

Dan sebagainya. 

Karena hal ini dinukil dari sebagian shahābat bahwasanya mereka saling memberikan tahniah diantara mereka.

Dengan ucapan:

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكم

_"Semoga Allāh menerima amalku dan amal kalian._

Hal ini disebutkan juga oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah rahimahullāh dalam Majmu Fatawā dan juga Imām Al Hafīzh Ibnu Hajar Al Asqalani di dalam Fathu Al Bari.

Ada sebuah riwayat dari Jubair bin Nufair, beliau berkata:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكم

_Bahwasanya para shahābat Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam apabila berjumpa dengan hari 'Ied ('Iedul Fithri atau 'Iedul Adhā), satu sama lain saling mengucapkan, "Taqabbalallāhu minna wa minkum (Semoga Allāh menerima amalku dan amal kalian).”_


⑽ Saling bersilaturahim, saling memaafkan meninggalkan permusuhan, mendatangi kerabat-kerabat dan sebagainya.

Ini juga termasuk sunnah, membangkitkan kebahagiaan antara satu dengan yang lain.


⑾ Menampakkan kebahagiaan pada saat hari 'Ied kemudian memasukan kebahagiaan kepada orang lain dengan cara memberikan hadiah atau lain sebagainya. Sehingga hari itu berbeda dengan hari-hari yang lainnya.


⑿ Ziaratul ulamā, menziarahi para ulamā, begitu juga para thālabul 'ilm dengan memperhatikan waktu-waktu ziarah kepada mereka.


⒀ Diperbolehkan permainan-permainan yang syari' dan tidak menyelisihi perkara-perkara yang dilarang oleh syari'at.

Sebagaimana hadīts dari Āisyah dimana beliau menceritakan:

_"Bahwasanya orang-orang Habasyah mereka bermain disisi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam apabila mereka bertemu pada hari 'Ied._

_Maka Āisyah pun melihat dari pundak Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam (karena orang-orang Habasyah bermain di masjid, bermain tombak, berlatih dan sebagainya) dilakukan pada hari 'ied."_

(Muttafaqun 'alaih)

Dan yang diperlu diketahui Ikhwān Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum.

Bahwasanya hikmah dari 'Ied adalah menampakan kebahagiaan. Jadi perkara yang menampakan kebahagiaan yang masih dalam koridor syari'at maka itu dianjurkan.

Kemudian segala perkara yang mengurangi kebahagiaan dihilangkan, seperti permusuhan, hasad, dengki saling membelakangi dan sebagainya ini dihilang kan pada hari 'Ied.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla  memberikan kebahagiaan kepada kita dan juga kaum muslimin dimana pun mereka berada.

Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla  Maha Pemurah.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
 
_____________________
💢 Yuk Konsultasikan dan Salurkan Zakat Maal Anda di Cinta Sedekah...

💳 *ZAKAT : Bank Syariah Mandiri (BSM)*
⏳ *Kode Bank : (451)*
💰 *No. Rek. : 7814 5000 25*
🏬 *a.n : Cinta Sedekah Zakat*

√Konfirmasi transfer:
*082237966923 ( SMS / WA )*

√CP Konsultasi
*🍃08125000160 ( ikhwan )*
*🌹0811766606   ( akhwat )*

[Via WA / SMS / Telepon]
_____________________

FIQIH RINGKAS DI HARI 'IEDUL FITRI, BAGIAN 01

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 28 Ramadhan 1439 H / 13 Juni 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Fiqih Ringkas Di Hari 'Iedul Fitri Bag 01

⬇ Download Kumpulan Materi Ramadhan 1439 (Full Audio, Transkrip pdf, & Image) : http://bit.ly/BIASMateriRamadhan1439H

----------------------------------
*FIQIH RINGKAS DI HARI 'IEDUL FITRI, BAGIAN 01*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām dan kaum muslimin yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita berdo'a kepada Allāh, agar Allāh Subhānahu wa Ta'āla  terus memberikan kenikmatan kepada kita, agar kita bisa menyempurnakan puasa di bulan Ramadhān dan kita berbahagia bersama kaum muslimin di hari 'Ied.

Dan perlu diketahui di sana ada sunnah-sunnah atau adab-adab yang terkait dengan hari 'Ied, diantaranya:


⑴ Disunnahkan mandi sebelum berangkat shalāt 'Iedul Fithri.

Hendaknya seorang muslim bersemangat tatkala hari 'Ied tiba, dia persiapkan diri dengan membersihkan diri (mandi) kemudian memakai minyak wangi, karena ini adalah hari kebahagiaan, bukan hari biasa.

Hendaknya seorang mempersiapkan dirinya, mempersiapkan keluarganya untuk menemui hari bahagia ini.

Oleh karena itu para ulamā, mereka menjadikan mandi ini perkara yang sunnah, sebagaimana diriwayat oleh Ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā:

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى

_"Bahwasanya 'Abdullāh Ibnu 'Umar biasa mandi di hari 'Iedul Fithri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang."_

(Hadīts riwayat Mālik dalam Muwatha’ 426. An Nawawi menyatakan bahwa ātsār ini shahīh)

Para ulamā menganjurkan dan merupakan sunnah untuk membersihkan atau memotong rambut-rambut, baik rambut yang ada diketiak maupun yang lainnya, begitu pula memotong kuku dan lainnya yang menyempurnakan persiapan seseorang dalam menghadapi hari bahagia ini.

Ini diqiyāskan juga kepada sunnah-sunnah yang ada pada hari Jum'at, karena hari Jum'at termasuk hari 'Iedul usbu (pertemuan perkumpulan setiap minggunya) dan di sana ada sunnahnya, begitu pula pada saat 'Iedul Fithr.

Riwayat dari Ibnu Umar juga:

 أَنَّهُ كَانَ يَلْبَسُ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ فِي اَلْعِيدَيْنِ

_"Bahwasanya beliau memakai pakaian yang terbaik pada saat dua hari 'Ied ('Iedul fithri dan 'Iedul Adhā)."_

(Hadīts riwayat Baihaqī)

Kemudian berkata Ibnul Qayyim rahimahullāh:

وكان صلى الله عليه وسلم يلبس لهما أجمل ثيابه وكان له حلة يلبسها للعيدين والجمعة

_"Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau memakai untuk dua hari 'Ied ('Iedul Fithri dan 'Iedul Adhā) pakaian yang terbaik dan beliau memiliki, hulah (gelang)  yang khusus beliau pakai pada 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adhā dan hari Jum'at."_

Ini menunjukkan bahwasanya Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam mempersiapkan dirinya untuk menghadapi hari 'Iedul Fithr (hari kebahagiaan).

⑵ Dianjurkan sebelum kita keluar menuju tempat 'Ied untuk makan tiga butir tamr atau lima atau tujuh butir tamr (ganjil).

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dalam Shahīhnya.

Dari Anas bin Mālik  radhiyallāhu ta'āla 'anhu beliau berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ .. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidaklah keluar pada hari 'Iedul Fithri (ke tempat shalāt) sampai beliau makan beberapa kurma terlebih dahulu. Beliau memakannya dengan jumlah yang ganjil."_

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 953)


⑶ Disunnahkan melewati jalan pergi dan pulang berbeda

Disunnahkan untuk pergi dari satu jalan dan kembali dengan jalan yang lain (tidak dengan jalan yang sama).

Sebagaimana hadīts yang diriwayatkan oleh Imām Bukhāri di dalam Shahīhnya.

Dari Jābir radhiyallāhu ta'āla 'anhu, beliau berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

_"Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika berada di hari 'Ied (ingin pergi ke tempat shalāt), beliau membedakan jalan antara pergi dan pulang."_

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 986)


⑷ Shalāt 'Ied ditempat terbuka bukan di masjid (jika memungkinkan).

Karena ini yang dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, akan tetapi jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa shalāt 'Ied di masjid.

Namun yang lebih afdhal jika memungkinkan shalāt 'Ied ditempat terbuka, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Untuk menunjukkan bagaimana idzhar menampakkan kekuatan kaum muslimin.


⑸ Tidak ada riwayat dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya beliau shalāt nāfilah (shalāt sunnah) dilapangan baik sebelum shalāt 'Ied ataupun sesudahnya.

Sebagaimana hadīts shahīh yang diriwayatkan oleh Imām Bukhāri.

Dari Ibnu Abbās radhiyallāhu ta'āla 'anhumā, beliau berkata:

أن النبي صلى الله عليه وسلم خرج يوم الفطر، فصلى ركعتين لم يصل قبلهما ولا بعدهما

_"Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam keluar pada hari 'Iedul Fithr, kemudian beliau shalāt dua raka'at  (shalāt 'Ied) dan beliau tidak shalāt sebelum dan sesudahnya."_

Akan tetapi, apabila shalāt 'Ied ini dilakukan dimasjid maka disunnahkan untuk melakukan shalāt tahiyatul masjid, berdasarkan hadīts yang lain.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

 إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

_"Apabila kalian masuk masjid maka janganlah kalian duduk sampai shalāt dua raka'at."_


⑹ Apabila sudah kembali kerumahnya maka disunnahkan untuk shalāt dua raka'at dirumah.

Berdasarkan dari hadīts sunnah riwayat Ibnu Mājah dalam Sunnannya.

Dari Abī Saīd Al Khudriy radhiyallāhu ta'āla 'anhu, beliau berkata:

 كان رسول الله -صلى الله عليه وسلم- لا يُصلّي قبل العيد شيئا، فإذا رجع إلى منزله صَلّى ركعتين 

_"‌Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak shalāt sebelum shalāt 'Ied sedikitpun (artinya hanya shalāt 'Ied) bila beliau pulang kerumah beliau shalāt dua raka'at."_


⑺ Dianjurkan untuk bertakbir.

Dianjurkan untuk bertakbir mulai dari tengelam matahari atau malam 'Ied sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla .

Allāh Subhānahu wa Ta'āla  berfirman:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

_"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allāh atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."_

(QS Al Baqarah: 185)

Hendaknya seorang bertakbir mulai dia keluar dari rumahnya sampai tempat shalāt 'Ied dan takbir ini adalah perkara yang dianjurkan sebagaimana kesepakatan ulamā.

Berdasarkan hadīts Ibnu 'Umar, beliau berkata:

عن ابن عمر: أنه كان يخرج للعيديْن من المسجد، فيكبر حتى يأتي المُصلَّى, ويكبِّر حتى يأتي الإمام

_"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam keluar untuk shalāt 'Ied, baik 'Iedul Fithri maupun 'Iedul Adhā kemudian beliau bertakbir sampai beliau tiba ditempat shalāt dan beliau bertakbir sampai datangnya imām."_

(Hadīts riwayat Ad Dāruquthiy)

Dari Ibnu Mas'ūd radhiyallāhu ta'āla 'anhu, beliau bertakbir:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ

_Allāhu akbar, Allāhu akbar, 'Lā ilāha illallāh  wallāhu akbar. Allāhu akbar walillāhil hamd._

Artinya:

_"Allāh Maha Besar, Allāh Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allāh dan Allāh Maha Besar. Allāh Maha Besar, segala puji bagi-Nya"_

Dan disunnahkan untuk terus bertakbir baik dimasjid, dirumah-rumah maupun di jalan-jalan.

Demikian yang bisa disampaikan pada pertemuan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
 ___________

💢 Yuk Konsultasikan dan Salurkan Zakat Maal Anda di Cinta Sedekah...

💳 *ZAKAT : Bank Syariah Mandiri (BSM)*
⏳ *Kode Bank : (451)*
💰 *No. Rek. : 7814 5000 25*
🏬 *a.n : Cinta Sedekah Zakat*

√Konfirmasi transfer:
*082237966923 ( SMS / WA )*

√CP Konsultasi
*🍃08125000160 ( ikhwan )*
*🌹0811766606   ( akhwat )*

[Via WA / SMS / Telepon]
_____________________

FIQIH RINGKAS ZAKĀT FITRAH, BAGIAN 02

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 27 Ramadhan 1439 H / 12 Juni 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Fiqih Ringkas Zakat Fitri Bagian 02
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Amalan-DiAkhir-Ramadhan-03
----------------------------------

*FIQIH RINGKAS ZAKĀT FITRAH, BAGIAN 02*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām dan kaum muslimin yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Secara ringkas ada beberapa poin tambahan tentang zakātul fithr atau zakāt fithrah.


⑴ Zakāt fithrah tidak dikeluarkan dengan uang.

Ini berdasarkan pendapat jumhur ulamā dan kebanyakan para ahlul 'ilm, karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana disebutkan di dalam hadīts.


⑵ Tidak boleh mengeluarkan sesuatu yang buruk pada zakāt fithrah, misalnya kita berzakāt dengan beras yang kwalitasnya buruk (jelek) sedangkan kita biasa mengkonsumi beras yang kwalitasnya baik.


⑶ Zakāt fithrah yang ditunaikan sebelum waktu shalāt 'Ied adalah zakāt yang diterima,  sedangkan zakāt fithrah yang ditunaikan setelah shalāt 'Ied maka hanya bernilai sebagai sedekah, (kecuali) ada udzur syari' yang diterima oleh syari'at maka dia tidak mengapa.


⑷ Boleh seseorang mewakilkan zakāt fithrahnya, seperti seseorang yang mempunyai hajah sehingga dia tidak bisa melakukan sendiri maka dia bisa mewakilkan kepada temannya, dan ini sah.


⑸ Barangsiapa yang lupa mengeluarkan zakāt fithrah maka dia tetap wajib mengeluarkannya tatkala dia ingat, sebagai qadhā' bagi apa yang sudah terlewat.

Karena zakāt fithrah ini tidak gugur kewajibannya bagi setiap muslim.


⑹ Barangsiapa yang sengaja meninggalkannya atau dia bermalas-malasan sampai keluar waktu maka wajib baginya untuk mengeluarkannya dan dia wajib bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla  atas dosa yang dia buat.


⑺ Paling afdhal menunaikan zakāt fithrah ditempat dia tinggal.

Dia lihat fuqarā yang ada di sekelilingnya, tetangganya (misalnya), kemudian dia keluarkan zakātnya maka ini lebih afdhal.

Akan tetapi apabila ada kesulitan sehingga dia wakilkan kepada orang lain atau muasasah-muasasah atau lembaga-lembaga yang terpercaya maka hal itu sah dan cukup, artinya tidak mengapa.


⑻ Mustahiq atau yang berhak mendapatkan zakāt adalah fuqarā dan masākīn (orang faqīr dan miskin).

Boleh seorang mendapatkan lebih bagiannya dari satu zakāt misalnya dikumpulkan untuk satu orang beberapa bagian, itu tidak mengapa.

Boleh dibagikan masing-masing satu shā' boleh juga lebih dari satu shā', karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam membatasi atau menentukan kadar wajib yang dikeluarkan tapi tidak menentukan kadar minimal yang diberikan. Oleh karena itu tidak mengapa.


⑼ Boleh bagi seorang faqīr apabila dia menerima zakāt fithrah (mungkin di malamnya dia menerima zakāt fithrah) kemudian  dia mengeluarkan zakāt fithrah untuknya dari zakāt fithrah yang dia telah terima. Ini tidak mengapa.

Mungkin seorang tidak memiliki apa-apa, lalu dia mendapatkan zakāt fithrah dan dia telah cukup, artinya dia bisa mengeluarkan zakāt fithrah dari zakāt yang dia terima. Maka ini diperbolehkan.

Demikian yang bisa disampaikan pada pertemuan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____________________
💢 Yuk Konsultasikan dan Salurkan Zakat Maal Anda di Cinta Sedekah...

💳 *ZAKAT : Bank Syariah Mandiri (BSM)*
⏳ *Kode Bank : (451)*
💰 *No. Rek. : 7814 5000 25*
🏬 *a.n : Cinta Sedekah Zakat*

√Konfirmasi transfer:
*082237966923 ( SMS / WA )*

√CP Konsultasi
*🍃08125000160 ( ikhwan )*
*🌹0811766606   ( akhwat )*

[Via WA / SMS / Telepon]
_____________________

FIQIH RINGKAS ZAKĀT FITRAH, BAGIAN 01

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 27 Ramadhan 1439 H / 12 Juni 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Fiqih Ringkas Zakat Fitri Bagian 01
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Amalan-DiAkhir-Ramadhan-03
----------------------------------


*FIQIH RINGKAS ZAKĀT FITRAH, BAGIAN 01*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām dan kaum muslimin  yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Di akhir bulan Ramadhān ini hendaknya seorang muslim melaksanakan kewajiban yang dibebankan bagi setiap orang yang berpuasa yaitu zakātul fithr.

Kita akan membahas secara ringkas tentang zakātul fithr atau zakāt fithrah.


⑴ Hukum zakāt fithrah

Hukum zakāt fithrah adalah wajib. Zakāt fithrah adalah satu kewajiban yang diwajibkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada kaum muslimin.

Hal ini berdasarkan hadīts dari Ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā, dimana beliau berkata: 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ

_"Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fithrah."_

(Hadīts shahīh riwayat Abū Dāwūd, An Nassā'i)


⑵ Siapa yang wajib mengeluarkan zakāt fithrah?

Zakāt fithrah wajib, bagi anak-anak, orang dewasa, laki-laki maupun wanita. Baik yang merdeka ataupun budak dari kalangan kaum muslimin.

Zakāt fithr tidak wajib bagi janin yang ada di dalam kandungan kecuali jika ingin tetap di zakāti, maka tidak mengapa.

Karena amirul mukminin (Utsmān radhiyallāhu ta'āla 'anhu) beliau mengeluarkan zakāt fthrah untuk janin yang masih ada di dalam kandungan.

Wajib bagi seseorang mengeluarkan zakāt fithrah untuk dirinya sendiri, begitu juga untuk orang-orang yang wajib dia nafkahi.

⇒ Seorang suami, dia mengeluarkan zakāt fithrah untuk dirinya sendiri kemudian istri dan anak-anaknya, atau kerabat yang ada di dalam tanggungan dia.


⑶ Hikmah dari zakāt fithrah

√ Adapun hikmahnya sangat zhāhir sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin rahimahullāh, di dalamnya ada perbuatan ihsān (baik) kepada fuqarā sehingga mereka
tidak meminta-minta di hari 'ied dan sekaligus membahagiakan mereka di hari 'ied karena hari 'ied adalah hari kebahagiaan.

√ Di dalamnya ada sifat mulia. Dengan berderma dengan zakāt tersebut, akan menimbulkan (menumbuhkan) kecintaan untuk saling membantu.

√ Membersihkan orang-orang yang berpuasa dari perkara-perkara yang sia-sia seperti perbuatan lalai dan senda gurau serta untuk menutupi kekurangan saat berpuasa, agar kebaikan di hari 'ied menjadi sempurna.

√ Menampakkan rasa syukur atas nikmat dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla, karena dengan nikmat-Nya lah seseorang bisa menyempurnakan puasa, shalāt dan melaksanakan amalan-amalan shālih lainnya di bulan Ramadhān.

Inilah secara singkat hikmah dari zakāt fithrah.


⑷ Asnaf atau jenis-jenis zakāt fithrah

Zakāt fithrah dikeluarkan satu shā' dari sya'īr (gandum), satu shā' tamr (kurma), satu shā' zabīb (kismis) atau satu shā' aquth (keju). 

Berdasarkan hadīts dari Abū Sa'id Al Khudriy radhiyallāhu ta'āla 'anhu:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

_"Kami mengeluarkan zakāt fithr satu shā' dari makanan kami, atau satu shā' dari sya'īr (gandum), satu shā' tamr (kurma) atau satu shā' dari aqith (keju) atau satu shā' dari zabīb (kismis)."_

(Hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim)

Dari sini ulamā mengqiyāskan tentang makanan lain, maksudnya makanan pokok satu negara, karena berbeda antara satu negara dengan negara lain.

⇒ Misalnya di Indonesia makanan pokoknya adalah beras.

Beras tidak disebutkan di dalam hadīts, betul!  Akan tetapi diqiyāskan karena maksudnya adalah makanan pokok dari negara tersebut.


⑸ Jumlah zakāt fithrah.

Jumlah yang wajib dikeluarkan untuk zakāt fithrah adalah satu shā'. Shā' adalah salah satu ukuran volume pada masa tersebut.

Tentunya ukuran antara kurma dan beras berbeda akan tetapi diperkirakan oleh para ulamā satu shā' itu sekitar 2.5 Kg atau 3 Kg sebagaimana disebutkan didalam Taudhihul Ahkam.


⑹ Kemana kita mengeluarkan zakāt fithrah?

Zakāt fithrah ini dikeluarkan kepada faqīr dan miskin.

Sebagaimana hadīts dari Ibnu Abbās radhiyallāhu ta'āla 'anhumā:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

_"Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin."_

⇒ Ini hikmah dari zakāt fithrah sebagai: طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ , makanan bagi orang-orang miskin.

Di dalam hadīts tersebut disebutkan: مَسَاكِينِ
(masākīn), termasuk di dalamnya adalah faqīr dan miskin.

Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah merajīhkan bahwa dalīl yang ada menunjukkan bahwa zakāt fithrah ini disalurkan hanya kepada faqīr dan miskin saja, bukan kepada yang lain berdasarkan hadīts ini.


⑺ Waktu mengeluarkan zakāt fithrah.

Zakāt fithrah wajib dikeluarkan mulai tenggelam matahari di akhir bulan Ramadhān atau masuk pada tanggal 01 Syawwāl.

Karena perhitungan pergantian tanggal bulan qamariyyah adalah tatkala tenggelam matahari atau disebut sebagai malam 'ied.

Dan seorang yang ingin menunaikan zakāt fithrah disana ada dua waktu, yaitu:

⒈ Waktu fadhilah (waktu utama).

Seseorang mengeluarkan zakāt sebelum shalāt 'ied (setelah shalāt shubuh sebelum shalāt 'ied).
 
⒉ Waktu yang boleh.

Seseorang mengeluarkan zakāt satu atau dua hari sebelum shalāt 'ied.

Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā, bahwasanya beliau melakukannya satu atau dua hari sebelum shalāt 'ied.

Dan tidak boleh seseorang menunaikan zakāt fithrah setelah shalāt 'ied, sebagaimana hadīts dari Ibnu Abbās radhiyallāhu ta'āla 'anhumā.

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

_"Barangsiapa yang menunaikan zakāt fithri sebelum shalāt maka zakātnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalāt maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."_

(Hadīts shālih riwayat Abū Dāwūd nomor 1609, Ibnu Mājah nomor 1827)

Demikian yang bisa disampaikan pada pertemuan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
 
_____________________

💢 Yuk Konsultasikan dan Salurkan Zakat Maal Anda di Cinta Sedekah...

💳 *ZAKAT : Bank Syariah Mandiri (BSM)*
⏳ *Kode Bank : (451)*
💰 *No. Rek. : 7814 5000 25*
🏬 *a.n : Cinta Sedekah Zakat*

√Konfirmasi transfer:
*082237966923 ( SMS / WA )*

√CP Konsultasi
*🍃08125000160 ( ikhwan )*
*🌹0811766606   ( akhwat )*

[Via WA / SMS / Telepon]
_____________________

Sumbangan Tetap

══════════════════════════
📱 INGIN JADI DONATUR TETAP ❓

Silahkan daftar WA/SMS :  0853 1699 4704

bit.ly/sumbangansukarela

FORMAT :
✏️ Donasi Tetap/Nama/Kota/No HP/ Nominal/Transfer ke Bank/Tgl pengingat

Contoh :
✏️ 28-01-2018/Donasi Tetap/Abdullah/250.000/BCA

📋 Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim no. 783)

🔰 Untuk mendukung program dakwah & sosial ini kami membuka kesempatan kepada kaum muslimin untuk menjadi donatur tetap dengan pilihan donasi sebesar  :

a. Rp.25.000,-
b. Rp 50.000,-
c. Rp 100.000,-
d. Nominal lain

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•

🍃 Masih juga ragu dan bimbang untuk menyisihkan sedikit dari yang Anda miliki? silakan simak dan renungi janji Allah berikut ini untuk orang yang menafkahkan hartanya.

💫 Allah Ta'ala akan Mengganti Hartamu yang Diinfakkan 💰💎

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (39)

📖 "... Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dialah pemberi rezeqi yang terbaik". (QS. Saba': 39)

💡 Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya tentang ayat tersebut: "Apa saja yang kalian infakkan pada jalan yang Allah perintahkan dan Allah bolehkan bagi kalian, maka niscaya Allah ta'ala akan menggantinya; baik ganti di dunia (dengan serupa atau yang lebih baik), dan di akhirat Allah akan memberikan pahala dan balasan kebaikan.

🔖 Membantu terealisasinya tugas dakwah dan sosial ini, akan mendapatkan pahala yang sama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَهَّزَ غَازِياً فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا ، وَمَنْ خَلَفَ غَازِياً فِى سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا

📋 “Barang siapa mempersiapkan (membekali) orang yang berperang, maka sungguh ia telah berperang. Barang siapa yang menanggung keluarga orang yang berperang, maka sungguh ia telah berperang.”(HR. Bukhari dan Muslim)

🔖 Masih juga bimbang dan takut harta Anda berkurang? hadits-hadits berikut mudah-mudahan dapat mengetuk relung-relung hati Anda.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

📋 “Sedekah itu tidak mengurangi harta.” (Riwayat Muslim dalam Shahīh-nya IV/2001/2588, dan lain-lain)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

📋 “Tidak ada satu hari pun yang dilalui oleh seorang hamba melainkan pada pagi harinya dua malaikat turun kepadanya. Salah satunya berkata: ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfaq.’ Sementara yang lainnya berkata: “Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang pelit.'” (Riwayat al-Bukhari dalam Shahīh-nya II/522/1374 dan Muslim dalam Shahīh-nya II/700/1010)

🔖 Saudaraku, lihatlah para ahli maksiat, kaum munafik, bahkan orang-orang kafir, mereka sangat kompak tolong menolong menyebarkan propaganda-propaganda busuk mereka. Sungguh “mengagumkan” bukan ? Sekarang lihatlah diri kita, apa yang sudah kita berikan untuk dakwah Islam yang haq ini ? Apakah selamanya kita pasif dan diam ? Apakah kita puas hanya menjadi penonton, dan kemudian sibuk dengan urusan kita masing-masing ?

🔖 Maka mari jangan ragu untuk mengeluarkan infaq dari harta yang kita miliki, yakinlah bahwa Allah akan memberikan gantinya dengan yang lebih baik, dan sebaik-baik ganti adalah pahala di akhirat kelak yaitu dengan di masukkan kedalam surga-Nya..

🔖 Kami mengucapkan terima kasih dan Jazaakumullahu Khairan atas donasi dan infak yang telah diberikan oleh para Donatur/Muhsinin. Semoga dicatat sebagai amal jariyah fi sabilillah yang pahalanya terus mengalir hingga Yaumil Qiyamah.

"Barakallahu fii Maalikum Wa ahliikum"

Semoga Allah memberkahi harta dan keluarga Anda. Aamiin.

          ○○○🌿🍯○🍯🍯○🍯🌿○○○

📁 TIM DONASI YASIN DZU THAQSIR
( ☎ 0853 1699 4704 ) - Info selengkapnya

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•

Selasa, 12 Juni 2018

RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM, BAGIAN 11

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 20 Ramadhān 1439 H / 05 Juni 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 11
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Risalah-Puasa-Nabi-11
----------------------------------

*RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM, BAGIAN 11*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin yang berbahagia di manapun anda berada.

Alhamdulilāh, kita masih berada di bulan Ramadhān bulan yang penuh berkah dan maghfirah. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyerahkan keberkahan dan ampunannya kepada kita. Āmīn.

Kita akan melanjutkan pembahasan tentang i'tikāf, ibadah yang sangat mulia, ibadah yang sangat agung, ibadah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

In syā Allāh kita lanjutkan pembahasannya.

⑸ Apakah seorang yang ber i'tikāf disyaratkan shaum (berpuasa)?

Di sini ada dua pendapat dari para ulamā.

① I'tikāf disyaratkan berpuasa sebelumnya, (artinya) i'tikāf sah apabila seseorang di siang harinya berpuasa.

Ini adalah pendapat Abū Hanifah, Imām Mālik, Imām Ahmad dalam suatu riwayatnya.

② I'tikāf tidak disyaratkan untuk berpuasa artinya seseorang apabila dia tidak berpuasa kemudian dia beri'tikāf maka ini diperbolehkan. Sehingga i'tikāf itu tidak khusus di bulan Ramadhān, boleh di hari-hari yang lainnya.

Namun apabila seseorang berpuasa sebelum dia beri'tikāf maka ini adalah perkara yang mustahab.

Dalīlnya adalah hadīts dari Umar tatkala beliau berkata kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ , إنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ . قَالَ : فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ
 
_"Yā Rasūlullāh, dahulu di masa jāhilīyyah saya pernah bernazar untuk beri'tikāf di masjidil harām yaitu i'tikāf pada suatu malam." Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda padanya, "Tunaikanlah nazarmu."_

Ini menunjukkan bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak memerintahkan berpuasa. Seandainya harus berpuasa terlebih dahulu maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam akan memerintahkan seseorang untuk berpuasa sebelum dia beri'tikāf dan ini adalah pendapat yang lebih zhāhir atau tampak (Wallāhu A'lam).

⑹ Waktu untuk i'tikāf

Berapa waktu minimal seorang untuk i'tikāf?

‌Pendapat jumhur di antaranya Abū Hanifah, Imām Syāfi'i bahwa i'tikāf tidak ada waktu minimalnya.

Intinya seorang boleh i'tikāf walau hanya sesaat dan sah i'tikāfnya.

‌Pendapat Imām Mālik adalah satu hari satu malam dan diriwayatkan dari beliau tiga hari tiga malam dan dari beliau juga sepuluh malam.

Yang jelas, seorang yang meyakini bahwasanya i'tikāf wajib sebelumnya berpuasa maka minimal harus satu hari satu malam.

Namun dijelaskan oleh Imam Abū Hanifah, Imām Syāfi'i bahwa minimal seseorang berniat i'tikāf walaupun sebentar saja (sesaat) maka sudah sah i'tikāf. Dan ini juga merupakan pendapat jumhur.

Namun yang lebih zhāhir sebagaiman hadīts dari Ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhu bahwasanya i'tikāf minimal satu hari satu malam.

Oleh karenanya seorang bila beri'tikāf berusaha satu malam dan itu lebih baik, namun apabila seseorang tidak mampu setidaknya dia berniat untuk beribadah i'tikāf di masjid selama antara Maghrib sampai Isyā atau Maghrib sampai Shubuh maka inipun satu kebaikan.

⑺ Adapun waktu masuk i'tikāf ada perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa mulainya adalah setelah fajar tanggal 21 Ramadhān.

Karena bulan qamariyah atau hijriyyah permulaan hari di mulai setelah tenggelam matahari (ghurubusy syams) baru dimulai (di hitung)  sebagai hari pada saat itu.

Pendapat yang lain mengatakan sebelum tenggelam matahari pada hari yang ke-21.

Jadi sebelum masuk di malam ke-21, seorang yang berniat i'tikāf sepuluh hari dia harus masuk sebelum Maghrib di hari yang ke-21 atau di akhir waktu Ashar hari yang ke-20 atau sebelum masuk pada hari ke-21.

Ini adalah pendapat Imām yang empat tentang waktu masuknya i'tikāf dan ini yang lebih dhāhir agar seorang mendapatkan keutamaan di malam ganjil (malam ke-21).

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla  menerima amalan-amalan kita semua.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
 
_____________________
🏦 *Donasi Dakwah BIAS* Dakwah dapat disalurkan melalui :
🎗 *Bank Mandiri Syariah*
🥇 *Kode Bank : 451*
💳 *No. Rek : 710-3000-507*
🏬 *A.N : YPWA Bimbingan Islam*

📲 Pendaftaran Donatur Tetap & Konfirmasi Transfer *Hanya via WhatsApp* ke ;  *0878-8145-8000*

SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi :  DONASIDAKWAHBIAS#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 700 di akhir nominal transfer anda..*

Contoh : 100.700
_____________________

AMALAN-AMALAN UTAMA DIBULAN RAMADHĀN, BAGIAN 07

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 23 Sya’ban 1439 H / 09 Mei 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Amalan-Amalan Di Bulan Ramadhan (Bagian 07)
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Amalan-Amalan Di Bulan Ramadhan-07
----------------------------------

*AMALAN-AMALAN UTAMA DIBULAN RAMADHĀN, BAGIAN 07*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla
dan kaum muslimin yang diberkahi oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan materi kita, sekarang kita membahas amalan berikutnya yaitu shalāt nāfilah.


(7) Kita dianjurkan memperbanyak shalāt-shalāt sunnah, dan shalāt sunnah (nāfilah) yang dicontohkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam banyak macamnya.

Oleh karena itu, kita tidak perlu lagi  melakukan shalāt-shalāt lain yang tidak ada tuntunannya dari Rasūlullāh ahallallāhu 'alayhi wa sallam.

Yang termasuk shalāt sunnah (nāfilah) diantaranya:

▪Shalāt sunnah yang menyertai shalāt Jum'at

Untuk shalāt yang menyertai shalāt Jum'at, yaitu shalāt sunnah 4 raka'at dimasjid atau dua raka'at dirumah.

Hal ini berdasarkan hadīts dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu bahwasanya beliau berkata, Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

 إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا

_"Apabila seseorang diantara kalian shalāt Jum'at maka shalāt setelahnya empat raka'at."_

(Hadīts riwayat Muslim, Abū Dāwūd, An Nassā'i, Ibnu Mājah)

Dalam riwayat lain (Hadīts Muslim dan Ahmad) ada tambahan:

زَادَ عَمْرٌو فِي رِوَايَتِهِ قَالَ ابْنُ إِدْرِيسَ قَالَ سُهَيْلٌ فَإِنْ عَجِلَ بِكَ شَيْءٌ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ فِي الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْنِ إِذَا رَجَعْتَ

_Bahwasanya Amr menambahkan dalam riwayatnya, beliau berkata bahwasanya Ibnu Idrīs berkata, bahwasanya Suhail berkata: "Kalau ada yang membuat engkau terburu-buru maka shalātlah dua raka'at dimasjid dan dua raka'at apabila sudah pulang kerumah."_

(HR Muslim nomor 1458, versi Syarh Muslim nomor 881)

Dari Abdullāh bin Umar:

أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَصْنَعُ ذَلِكَ

_Bahwasanya beliau apabila shalāt Jum'at,  beliau kemudian pulang kerumahnya dan shalāt dua raka'at dirumahnya._

_Dan beliau mengatakan:_

_"Beginilah waktu itu Rasūlullāh Shallallāhu 'alayhi wa sallam melakukannya."_

(Hadīts riwayat Muslim, Abū Dāwūd dan Tirmidzī)

Dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

_"Barangsiapa yang shalāt setelah shalāt Jum'at, maka hendaklah dia shalāt empat raka'at."_

Dalam hadīts yang lain disebutkan.

إِذَا صَلَّيْتُمُ الْجُمُعَةَ فَصَلُّوا بَعْدَهَا أَرْبَعًا

_"Apabila kalian shalāt Jum'at maka shalāt lah setelahnya empat raka'at."_

Atau dalam hadīts yang lain, Ibnu Yūnus, beliau berkata, berkata kepada saya bapak saya:

 يَا بُنَىَّ فَإِنْ صَلَّيْتَ فِي الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَيْتَ الْمَنْزِلَ أَوِ الْبَيْتَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
 
_"Wahai anakku, apabila engkau shalāt dimasjid dua raka'at kemudian engkau pulang kerumah maka shalātlah dua raka'at."_

(Hadits riwayat Abu Daud nomor 1131)

Kemudian diantara sunnah-sunnah lain selain sunnah rawātib, seperti:

▪Dua raka'at setelah dhuhur selain sunnah rawātib, (artinya) setelah selesai sunnah rawātib tambah lagi dua raka'at.

عَنْ عَنْبَسَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، قَالَ قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ زَوْجُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  " مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ "

_Dari 'Anbasah Ibnu Abī Sufyān dia berkata, berkata Ummu Habibah istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_"Barangsiapa yang menjaga empat raka'at sebelum *dan empat raka' at setelah* shalāt dhuhur maka diharamkan baginya neraka."_

(Hadīts shahīh riwayat Abu Daud 1269 dan Imām Ahmad dan dishahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

⇒ Ini menunjukkan bahwa ada tambahan dua raka'at sunnah rawātib (yaitu) dua raka'at setelah shalāt dhuhur.

Tetapi apabila dia menambahkan menjadi empat raka'at maka ini juga memiliki tambahan.

Kemudian amalan yang berikutnya adalah:

▪ Shalāt sebelum shalāt ashar, maghrib dan isya.

⑴ Empat raka'at sebelum ashar.

Sebagaimana hadīts dari Āli radhiyallāhu Ta'āla 'anhu beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيمِ عَلَى الْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُؤْمِنِينَ

_"Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam shalāt sebelum shalāt ashar empat raka'at, beliau memisahkan diantaranya dengan salam (artinya) dua raka'at dua raka'at dengan disaksikan malāikat muqarrabīn dan orang-orang yang mengikutinya dari kalangan muslimin dan mukminin."_

(Hadīts hasan riwayat Tirmidzī nomor 429, dan dihasankan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

Begitu juga dari Ibnu Umar beliau berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا

_"Semoga Allāh merahmati seseorang yang beliau shalāt sebelum ashar empat raka'at."_

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd nomor 1271, At Tirmidzī nomor 430, Ahmad nomor 2/117)

⇒ Ini menunjukkan sunnah yang dilakukan sebelum shalāt ashar.

⑵ Dua raka'at sebelum maghrib.

Kemudian dua raka'at sebelum shalāt maghrib, hal ini tidak dinukilkan atau tidak ada riwayat dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya beliau shalāt dua raka'at sebelum maghrib.

Akan tetapi ada riwayat yang shahīh yang menunjukkan bahwasanya beliau membiarkan para shahābatnya untuk shalāt dua raka'at sebelum maghrib.

Dan mana kala beliau melihat mereka shalāt, beliau tidak memerintahkan tidak juga melarang.

Ini menunjukkan adalah hal yang benar dalam masalah ini, artinya Rasūlullāh  tidak melakukannya akan tetapi Rasūlullāh  membiarkan para shahābat melakukan dua raka'at sebelum shalāt maghrib.

⇒ Ini menunjukkan bahwasanya perkara ini adalah perkara mubah atau mustahab.

Kemudian.

Dari Abdillāh Al Muzannī, beliau berkata:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

_Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda:_

_"Shalātlah kalian sebelum shalāt maghrib."_

_Dan beliau mengatakan dalam yang ketiga karena diulang-ulang sampai ketiga:_

_"Bagi yang menginginkan."_

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1183)

⇒ Hal ini beliau khawatir orang-orang menjadikan itu adalah sesuatu yang sunnah karena disana bukan sunnah yang muakkad. 

Akan tetapi apabila seorang melakukannya maka ini termasuk mendapatkan pahala shalāt sunnah.

Dari Anas bin Mālik radhiyallāhu Ta'āla 'anhu beliau berkata:

كان المؤذن إذا أذن قام ناس من أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم – يبتدرون السواري حتى يخرج النبي – صلى الله عليه وسلم – وهم كذلك يصلون الركعتين قبل المغرب، ولم يكن بين الأذان والإقامة شيء

_"Bahwasanya seorang muadzin apabila dia ādzan maka orang-orang pun bersegera berdiri kemudian bersegera masuk kedalam masjid ditempatnya sampai mereka menunggu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam keluar dan mereka dalam keadaan yang demikian, mereka shalāt dua raka'at sebelum maghrib dan tidak ada antara ādzan dan iqāmah sesuatupun."_

⇒ Ini menunjukkan bahwa shalāt sebelum maghrib adalah perkara yang dilakukan oleh para shahābat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dari 'Abdillāh Ibnu Mughafal radhiyallāhu Ta'āla 'anhu berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

بين كل أذانين صلاة، بين كل أذانين صلاة"، ثم قال في الثالثة: "لمن شاء"

_"Antara dua ādzan (maksudnya ādzan dan iqāmah) itu ada shalāt,"_

_Akan tetapi kata Rasūlullāh, "Bagi yang menghendaki."_

(Hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim)

Maka ini semua meliputi shalāt-shalāt sebelum shalāt ashar, maghrib dan sebelum shalāt isya.

Dan semua itu bukanlah sunah rawātib, akan tetapi termasuk sunnah-sunnah yang apabila dikerjakan maka seseorang mendapatkan pahala.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla  memberikan taufīq kepada kita untuk beramal amalan shālih.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
 
_____________________
🏡 *Donasi Markas* Dakwah dapat disalurkan melalui :
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
Konfirmasi Transfer *Hanya Via WhatsApp* & Informasi ;  0811-280-0606
SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi : Markas Dakwah#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 25 di nominal transfer anda..*

Contoh : 100.025
_____________________

AMALAN DIAKHIR BULAN RAMADHĀN, BAGIAN 02

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 26 Ramadhan 1439 H / 11 Juni 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Amalan Di Akhir Bulan Ramadhan Bagian 02
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Amalan-DiAkhir-Ramadhan-02
----------------------------------

*AMALAN DIAKHIR BULAN RAMADHĀN, BAGIAN 02*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Di akhir Ramadhān hendaknya kita;

⑵ Memperbanyak meminta ampun kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Sebagaimana Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang perkara ini.

Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

_"Aku pernah bertanya pada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do'a yang mesti kuucapkan?"_

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_Berdo'alah!_

_اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى_

_"(Yā Allāh, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku)."_

(Hadīts riwayat Tirmidzī nomor 3513 dan Ibnu Mājah nomor 3850. Abū 'Īsā At Tirmidzī mengatakan bahwa hadīts ini hasan shahīh)

Di sini ada satu sifat Allāh Subhānahu wa Ta'āla:  العفو , Allāh Maha Pemaaf kepada hamba-Nya.

Dan Pemaaf ini adalah satu sifat memaafkan dan menghapuskan segala kesalahan hamba-Nya dan menghapuskan efek dari kesalahan tersebut.

Ada sebuah kisah dari Syaikh Abdul Razaq (kisah nyata), tatkala beliau beribadah di masjidil harām beliau melewati sekumpulan pemuda yang sedang menyalakan musik dengan keras.

Kemudian beliau datangi sekumpulan pemuda tersebut dan beliau mengatakan:

_"Wahai para pemuda, kalau engkau tidak bisa memakmurkan malam ini dengan ibadah paling tidak matikanlah musik ini."_

Kemudian beliau menceritakan (mengajarkan) hadīts Āisyah diatas, beliau mengatakan:

_"Ucapkanlah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:_
 _اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى,"_

Para pemuda tersebut sulit mengucapkannya kemudian mereka mengulang lagi, sampai mereka bisa mengucapkan do'a tersebut.

Kemudian kata beliau selang beberapa tahun, beliau tidak ingat lagi kejadian tersebut kemudian beliau berdakwah disalah satu kota di Saudi, kemudian muncullah seorang pemuda dengan (Māsyā Allāh) wajah yang bercahaya kemudian pemuda tersebut mendatangi Syaikh dan mengatakan:

_"Wahai Syaikh, kenalkah engkau kepadaku?"_

Kemudian Syaikh berkata: _"Siapa kamu?"_

Pemuda itu berkata:

_"Saya adalah pemuda yang pernah engkau nasehati (pemuda itu menceritakan kejadian dimalam tersebut) pemuda itu mengatakan setelah engkau ajarkan do'a itu (اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى) saya ulang-ulang do'a itu dan terasa hati saya tentram dan Alhamdulilāh saya mendapatkan hidayah dan saya belajar akhirnya bisa seperti ini."_

Oleh karena itu janganlah kita meremehkan do'a, terutama do'a di akhir Ramadhān. Di akhir Ramadhān kita harus banyak meminta maaf kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


⑶ Hendaknya kita mengeluarkan segala kemampuan kita untuk beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Sebagaimana hadīts yang telah disebutkan.

 إنما الأعمال بالخواتيم

_"Bahwasanya amal itu tergantung pada akhirnya."_

(Hadīts riwayat Bukhāri)

Sesungguhnya amal itu standar penilaiannya adalah pada akhirnya dan ini adalah rahmat dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Allāh tidak melihat di awal-awal kekurangan kita, tatkala seorang bersungguh-sungguh di akhir maka Allāh akan menjadikan amalan-amalan diawal diangkat semua.

Disebutkan (di kisahkan) seorang salaf tatkala di akhir waktu kematiannya (sudah mendekati sakaratul maut), beliau berdiri untuk shalāt.

Kemudian tatkala ditanya kepada beliau:

"Dalam keadaan seperti ini engkau (masih) berdiri shalāt?"

Artinya, "Sudah dalam keadaan susah (sakaratul maut), maksudnya istirahat saja lah, bisa shalāt dalam keadaan duduk, shalāt dengan berbaring."

Kemudian dia berkata:

"Kuda itu kalau sudah sampai garis finish dia akan keluarkan segala kekuatan yang dia miliki dan saya sedang mengeluarkan,  kekuatan yang saya miliki dengan nafas saya (saya berlomba dengan nafas saya)."

Oleh karena itu Ikhwān Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum.

Hari-hari berlalu, Ramadhān berlalu begitu cepat, dan hari ini kita berada di akhir Ramadhān dipenutup bulan Ramadhān.

يا باغِي الخير أَقبل

_"Wahai orang-orang yang menginginkan kebaikan, bersungguh-sungguhlah!"_

Ini adalah kesempatan kita, kesempatan yang mungkin tidak akan kembali lagi.

Jauhkan dari perbuatan sia-sia, jauhkan perkara-perkara duniawi. Ujian godaan tidak akan pernah berhenti, dunia terus datang sehingga kita selalu sibuk dengan perkara-perkara dunia. Kita lupa untuk membaca Al Qur'ān, lupa untuk beribadah. Kita lupa untuk mendapatkan keuntungan yang besar di bulan Ramadhān ini.

Oleh karena itu, nasehat penutup dibulan Ramadhān ini, bersungguh-sungguhlah di akhir,  penghujung Ramadhān.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla  mengangkat seluruh amalan-amalan kita dan melipat gandakannya. Āmīn

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
 
_____________________
Yuk Konsultasikan dan Salurkan Zakat Maal Anda di Cinta Sedekah...

💳 *ZAKAT : Bank Syariah Mandiri (BSM)*
⏳ *Kode Bank : (451)*
💰 *No. Rek. : 7814 5000 25*
🏬 *a.n : Cinta Sedekah Zakat*

√Konfirmasi transfer:
*082237966923 ( SMS / WA )*

√CP Konsultasi
*🍃08125000160 ( ikhwan )*
*🌹0811766606   ( akhwat )*

[Via WA / SMS / Telepon]
_____________________

Minggu, 10 Juni 2018

Donasi Dakwah YASIN DZU TAQSHIR

_____________________
🏦 *Donasi Dakwah YASIN DZU TAQSHIR* Dakwah dapat disalurkan melalui :
🎗 *Bank Jabar Banten Syariah*
💳 *No. Rek : 5480201029660*
🏬 *A.N : Abun Bunyamin*

📲 Pendaftaran Donatur Tetap & Konfirmasi Transfer *Hanya via WhatsApp* ke ;  +6285321521344

CODE . DONAT

▪ *Format Donasi :  DONASIYASIN#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 700 di akhir nominal transfer anda..*

Contoh : 100.700
_____________________

***

Sabtu, 09 Juni 2018

AMALAN DI AKHIR BULAN RAMADHĀN, BAGIAN 01

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 23 Ramadhan 1439 H / 08 Juni 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Amalan Di Akhir Bulan Ramadhan 01
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Amalan-DiAkhir-Ramadhan-01
----------------------------------

*AMALAN DI AKHIR BULAN RAMADHĀN, BAGIAN 01*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Alhamdulilāh kita masih diberi kesempatan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla untuk bisa menikmati bulan Ramadhān dan Ramadhān sebentar lagi akan pergi.

Bulan Ramadhān bulan ampunan, dalam hitungan hari akan selesai. Oleh karena itu orang-orang yang cerdas adalah orang-orang yang bisa memanfaatkan bulan ini. Waktu demi waktu terus berlalu, hari terus berganti dan Ramadhān akan pergi.

Oleh karena itu Ikhwān Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para salaf mereka diakhir Ramadhān semakin bersemangat bahkan memberikan yang terbaik yang mereka miliki. Mereka bersungguh-sungguh.

Barangsiapa yang malas diakhir Ramadhān maka hendaknya dia tingkatkan semangatnya.

Sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullāh:
 
_"Puasanya yang dilihat yang dinilai yang menjadi ibrah (patokan) adalah sempurnanya di akhir bukan kekurangan yang ada di awal."_

Kalau di awal kita masih banyak main-main, banyak perkara sia-sia yang kita lakukan dan kita kurang bersemangat di dalam ibadah maka kita masih mempunyai kesempatan.

Di akhir Ramadhān ini kita keluarkan segala kekuatan yang kita miliki untuk beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Sebagaimana seekor kuda bila berlomba dengan kuda yang lain, maka kuda itu akan mengeluarkan segala kekuatannya sebelum ujung garis finish, sehingga dia menjadi kuda  pemenang. Maka jangan sampai kita kalah dari kuda tersebut. Kuda cerdas di akhir  perjalanan dia akan bersemangat, dia keluarkan kekuatan untuk bisa mencapai garis finish.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga menyebutkan:

 إنما الأعمال بالخواتيم

_"Bahwasanya amal itu tergantung pada akhirnya."_

Semoga kita bisa mengakhiri bulan Ramadhān ini dengan sebaik-baik ibadah,  sebaik-baik persembahan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Mempersembahkan apa yang kita miliki kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla , mengakhiri bulan yang penuh dengan kebaikan, bulan yang penuh dengan ampunan dengan sesuatu yang terbaik yang bisa kita persembahkan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Oleh karena itu ada tiga hal penting yang perlu kita lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh para salaf. Mereka di akhir Ramadhān sangat bersemangat, berbeda dengan kita.

Kita di awal Ramadhān bersemangat dan di akhirnya sibuk dengan perkara duniawi yang tidak ada kaitannya dengan ibadah dibulan Ramadhān. Seperti sibuk dengan makanan, minuman, sibuk mempersiapkan lebaran. Bagi pedagang sibuk dengan perdagangannya.

Seorang yang cerdas akan berusaha semaksimal mungkin yang dia mampu untuk mendapatkan kebaikan di bulan Ramadhān.

Diantaranya:

⑴ Hendaknya di akhir Ramadhān memperbanyak istighfār.

Beristighfār kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla , meminta ampun kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ini adalah sunnah dan satu kebaikan yang Allāh ajarkan kepada kita. Untuk menutup keta'atan ibadah kita dengan beristighfār.

Coba kita lihat di dalam ayat tentang haji, tentang shalāt, semuanya ditutup dengan istighfār.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla  berfirman:

ثُمَّ أَفِيضُوا۟ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ ٱلنَّاسُ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

_"Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allāh, sesungguhnya Allāh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."_

(QS Al Baqarah: 199)

Begitu juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam setiap selesai shalāt beliau senantiasa beristighfār.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan ciri orang-orang yang senantiasa bersungguh-sungguh di dalam shalāt salah satu kelebihannya adalah dengan beristighfār.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

كَانُوا۟ قَلِيلًۭا مِّنَ ٱلَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ۞ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

_"Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allāh)"_

(QS Adz Dzāriyāt: 17-18)

Oleh karena itu, Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu berkata:

الْغِيبَةُ تَخْرِقُ الصَّوْمَ، وَالاسْتِغْفَارُ يُرَقِّعُهُ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ لا يَجِيءَ غَدًا بِصَوْمِهِ مُرَقَّعًا فَلْيَفْعَلْ

_"Ghībah itu merobek-robek shaum, membuat puas kita cacat dan istighfārlah yang akan  jahitnya (menutupnya), barangsiapa yang bisa mendatangkan puasa dalam keadaan terjahit (tertutup kembali) robekan tadi maka lakukanlah."_

Ibnu Al Munkadir, beliau berkata:

الصيام جنه من النار، مالم يخرقها والكلام شئ  يخرق هذه الجنه, والأشتغفر برقع ما تخر ق منها

_"Puasa adalah benteng dari api neraka, selama orang tersebut tidak merobek-robeknya, dan perkataan yang buruk merobek-robek perisainya, dan istighfār yang menutup kembali yang sudah robek."_

Oleh karena itu Ikhwān Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum.

Satu amalan yang sederhana bisa anda lakukan dimanapun anda berada, dengan aktifitas apapun (yaitu) dengan beristighfār, meminta ampun kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ, أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ, أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ, أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيْمَ
وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

_"Saya memohon ampun kepada Allāh, saya bertaubat kepada Nya."_

Memperbanyak istighfār kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ikhwān Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla  mengangkat seluruh amalan-amalan kita dan melipat gandakannya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
 
_____________________
🏦 *Donasi Dakwah BIAS* Dakwah dapat disalurkan melalui :
🎗 *Bank Mandiri Syariah*
🥇 *Kode Bank : 451*
💳 *No. Rek : 710-3000-507*
🏬 *A.N : YPWA Bimbingan Islam*

📲 Pendaftaran Donatur Tetap & Konfirmasi Transfer *Hanya via WhatsApp* ke ;  *0878-8145-8000*

SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi :  DONASIDAKWAHBIAS#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 700 di akhir nominal transfer anda..*

Contoh : 100.700
_____________________

Kamis, 07 Juni 2018

RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM, BAGIAN 13

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 22 Ramadhān 1439 H / 07 Juni 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 13
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Risalah-Puasa-Nabi-13
----------------------------------

*RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM, BAGIAN 13*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin yang berbahagia di manapun anda berada.

Shadaqah ada yang wajib dan ada yang mustahabah.

Di antara shadaqah yang wajib adalah zakāt.

Ketahuilah, bahwasanya zakāt sebagaimana yang kita tahu adalah rukun dari rukun Islām.

Seseorang yang mengingkari kewajiban zakāt maka dia keluar dari agama dan seorang yang meninggalkan rukun tersebut maka dia berdosa dengan dosa yang sangat besar.

Oleh karena itu perkara zakāt hendaknya kita perhatikan, perkara zakāt hendaknya kita pelajari agar kita bisa menunaikan sesuai dengan ketentuan dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dan sebelumnya pernah kita bahas tentang zakāt hewan ternak, zakāt barang tambang termasuk zakāt maal. Seluruhnya, kecuali zira'ah yang mana dikeluarkan pada saat setelah dipanen, maka zakāt harus memenuhi dua hal sehingga wajib dizakāti:

⑴ Telah mencapai nishāb

Nishāb adalah batas minimal bahwasanya harta tersebut terkena zakāt dan di sini kita berbicara tentang zakātul māl karena dia juga terkait dengan zakat tijārah ada hitungannya.

Dan hitungannya adalah 85 gran emas atau apabila emas per gramnya adalah 500 ribu maka nishāb nya sekitar 42.5 Juta.

⑵ Telah mencapai haul (telah satu tahun)

Dan patokan tahunnya adalah tahun hijriyyah.

Maka apabila harta sudah mencapai nishāb dan sudah sampai satu haul maka pada saat itu wajib dizakāti.

Dan tetap pada nishābnya. Apabila selama satu tahun ternyata kurang dari nishābnya maka dia tidak wajib untuk berzakāt.

Apabila hartanya sudah mencapai nishāb kemudian nishāb ini tetap sampai tahun depan atau mungkiin hartanya berlebih maka seseorang wajib untuk mengeluarkan zakāt.

Ada pertanyaan bahkan mungkin banyak pertanyaan tentang apakah mengeluarkan zakāt itu lebih afdal di bulan Ramadhān atau di bulan lainnya?

Jawabannya:

⑴ Zakāt itu terkait dengan dua hal yaitu nishāb dan haul (sampai satu tahun), maka apabila telah mencapai nishāb dan mencapai haul (satu tahun Hijriyyah) maka mulai dihitung dan dizakāti.

Seseorang apabila haulnya dia terjadi atau jatuh sebelum Ramadhān maka hendaklah dia menyegerakan untuk mengeluarkannya karena ini termasuk kebaikan dan kita tidak tahu apa yang akan terjadi.

سَابِقُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

_"Hendaklah kalian berlomba-lomba kepada ampunan dari Tuhan kalian dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi."_

(QS Al Hadid 21)

⑵ Tidak boleh seseorang mengakhirkan zakāt setelah jatuh tempo kecuali apabila ada udzur.

Apabila seseorang mengakhirkan zakātnya maka dia berdosa.

⑶ Diperbolehkan bagi seseorang yang ingin berzakāt, dia berzakāt sebelum jatuh tempo (haulnya) ini yang disebut dengan tak'jilu zakāt (mempercepat menunaikan zakāt).

Artinya, dia menunaikan zakāt sebelum waktu haulnya. Ini berdasarkan ātsār atau hadīts dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dari Āli radhiyallāhu ta'āla 'anhu, bahwanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memperbolehkan Abbās mempercepat zakātnya selama dua tahun.

Jadi zakāt untuk dua tahun dimajukan, ini tidak mengapa.

Demikian pula dari Āli radhiyallāhu ta'āla 'anhu:

أَنَّ الْعَبَّاسَ، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ . 

_"Bahwasanya Abbās bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang menyegerakan mendahulukan zakātnya sebelum masuk atau jatuh haulnya, maka Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam pun memperbolehkan hal itu."_

(Hadīts riwayat Tirmidzī, Abū Dāwūd dan Ibnu Majah)

⑷ Shadaqah dan perbuatan-perbuatan baik lainnya kepada orang-orang terutama terkait dengan harta baik infāq, sedekah atau yang lainnya dan termasuk di dalamnya zakāt, di bulan Ramadhān adalah lebih baik, lebih afdhal daripada bulan-bulan lainnya sebagaimana hadīts dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhu beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَـكُوْنُ فِـيْ رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ ، وَكَانَ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَلْقَاهُ فِـيْ كُـّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَـيُـدَارِسُهُ الْـقُـرْآنَ ، فَلَرَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْـخَيْـرِ مِنَ الِرّيْحِ الْـمُرْسَلَةِ

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dengan kebaikan, dan lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhān ketika Jibrīl alayhissallām bertemu dengannya. Jibrīl menemuinya setiap malam Ramadhān untuk menyimak bacaan Al Qur'ānnya. Sungguh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam lebih dermawan daripada angin yang berhembus."_

(Hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim)
 
Imām Nawawi, beliau berkata:

وفي هذا الحديث فوائد؛ ومنها استحباب إكثار الجود في رمضان،

_"Bahwasanya dalam hadīts ini ada beberapa faedah diantaranya dianjurkan untuk memperbanyak kedermawanan di bulan Ramadhān."_

Maka barangsiapa yang dia menjadikan haulnya di bulan Ramadhān dan zakātnya di bulan Ramadhān maka ini adalah sangat baik, orang yang nishāb atau haulnya pada bulan Ramadhān atau setelah bulan Ramadhān maka diperbolehkan untuk mengeluarkan di bulan Ramadhān untuk mendapatkan keutamaan zakāt di bulan Ramadhān. 

Adapun orang yang dia haulnya / jatuh tempo zakātnya terjadi sebelum bulan Ramadhān misalnya di bulan Sya'bān atau Rajab, maka dia tidak boleh mengakhirkan zakātnya dan mengeluarkan zakātnya di bulan Ramadhān.
Karena di sini ada kezhāliman dan dia telah berbuat dosa karena dia mengakhirkan zakātnya.

Yang diperbolehkan, apabila seorang mungkin haulnya jatuh di bulan Rajab atau Sya'bān tahun depannya, maka dia boleh untuk mengeluakannya di bulan Ramadhān di tahun sebelumnya.

Dalam bab mempercepat menunaikan zakātnya dan juga masuk dalam keumuman hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala beliau ditanya tentang afdhalu shadaqah, yakni shadaqah pada bulan Ramadhān.

Tentunya ini salah satu faktor bahwa sedekah di bulan Ramadhān, zakāt di bulan Ramadhān diutamakan atau lebih utama, karena keutamaan bulan tersebut.

Namun di sana ada sisi yang lain, apabila di sana ada hajat, kebutuhan yang sangat mendesak terjadinya bencana atas kaum muslimin sehingga mereka membutuhkan bantuan dan tidak ada bantuan maka pada saat itu kita mengeluarkan zakāt itu afdhal karena ada sebab yang lain.

Namun secara waktu maka seseorang yang bersedekah di bulan Ramadhān ini lebih baik sebagaimana disebutkan di dalam hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Demikian yang bisa disampaikan pada pertemuan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
 
_____________________
🏦 *Donasi Dakwah BIAS* Dakwah dapat disalurkan melalui :
🎗 *Bank Mandiri Syariah*
🥇 *Kode Bank : 451*
💳 *No. Rek : 710-3000-507*
🏬 *A.N : YPWA Bimbingan Islam*

📲 Pendaftaran Donatur Tetap & Konfirmasi Transfer *Hanya via WhatsApp* ke ;  *0878-8145-8000*

SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi :  DONASIDAKWAHBIAS#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 700 di akhir nominal transfer anda..*

Contoh : 100.700
_____________________

Rabu, 06 Juni 2018

RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM, BAGIAN 12

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 21 Ramadhān 1439 H / 06 Juni 2018 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.
📔 Materi Tematik | Risalah Puasa Nabi Shallallāhu ‘Alayhi wa Sallam Bagian 12
⬇ Download Audio: BiAS-UFz-Tematik-Risalah-Puasa-Nabi-12
----------------------------------

*RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM, BAGIAN 12*


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin yang berbahagia di manapun anda berada.

Alhamdulilāh, kita panjatkan puji syukur kehadirat Allāh Subhānahu wa Ta'āla atas kenikmatan bulan Ramadhān yang telah kita rasakan sampai pada detik ini.

Dan di antara ibadah agung yang memiliki keutamaan yang besar adalah bersedakah, bersedekah di bulan Ramadhān tentunya lebih afdhal daripada sedekah di luar bulan Ramadhān.

Karena di bulan Ramadhān ini, Allāh Subhānahu wa Ta'āla melipat gandakan amalan-amalan, Allāh Subhānahu wa Ta'āla pilih bulan Ramadhān menjadi bulan diturunkannya Al Qur'ān.

Sehingga bulan Ramadhān ini memiliki keberkahan dan di dalamnya ada keberkahan beramal di antaranya adalah bersedekah.

Ikhwān Fīddīn A'ādzaniyallāh wa Iyyakum

Bersedekah di bulan Ramadhān juga adalah salah satu wasīlah untuk membantu kaum muslimin di dalam melaksanakan keta'atan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kaum muslimin di bulan Ramadhān wajib berpuasa dan sebagian kaum muslimin mereka tidak memiliki apa-apa sehingga mereka memerlukan bantuan, oleh karena itu bersedekah di bulan Ramadhān memiliki keutamaan ganjaran yang besar karena membantu kaum muslimin di dalam melaksanakan keta'atan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 

Dan di antara apabila seseorang memberikan makan kepada orang-orang yang berbuka sebagaimana di dalam sebuah hadīts bahwasanya orang tersebut akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang berpuasa tadi.

Ini adalah bukti bahwasanya membantu menolong orang-orang di dalam melaksanakan ketaatan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang melaksanakan keta'atan tersebut.

Di sisi lain, shadaqah ini juga sebagai penutup dari kekurangan-kekurangan atau penyempurna dari kekurangan-kekurangan kita di dalam melaksanakan ibadah puasa. Karena tidak ada seorangpun melainkan pasti dia tidak bisa sempurna di dalam melaksanakan ibadah puasanya.

Oleh karena itu untuk menutup kekurangan atau menyempurnakan ibadah puasa salah satunya adalah dengan banyak kita bersedekah, banyak berinfāq, banyak membantu orang-orang yang membutuhkan terutama di bulan Ramadhān ini, bulan yang penuh berkah bulan dilipat gandakan pahala-pahala.

Shadaqah juga apabila digabungkan dengan berpuasa maka dia termasuk sebab-sebab seseorang masuk kedalam surga, sebagaimana sebuah hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau bersabda:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا فَقَامَ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلَامَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ

_Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya. Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata:_

_"Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?"_

_Nabi menjawab:_

_"Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari diwaktu manusia pada tidur."_

(Hadīts riwayat Imam Tirmidzi)

Dan ini semua sangat erat kaitannya antara puasa dan juga shadaqah, sehingga ini menjadikan seseorang berhak untuk masuk ke dalam surga Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Oleh karena itu Ramadhān adalah bulan kita berlomba dalam kebaikan, bulan untuk kita meningkatkan keta'atan bulan kita melipat gandakan pahala dan meningkatkan derajat di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Shadaqah, infāq di bulan Ramadhān adalah salah satu ibadah yang luar biasa, ibadah yang dianjurkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadīts, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, tidak ada yang lebih dermawan dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَـكُوْنُ فِـيْ رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ ، وَكَانَ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَلْقَاهُ فِـيْ كُـّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَـيُـدَارِسُهُ الْـقُـرْآنَ ، فَلَرَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْـخَيْـرِ مِنَ الِرّيْحِ الْـمُرْسَلَةِ

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dengan kebaikan, dan lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhān ketika Jibrīl alayhissallām bertemu dengannya. Jibrīl menemuinya setiap malam Ramadhān untuk menyimak bacaan Al Qur'ānnya. Sungguh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam lebih dermawan daripada angin yang berhembus."_

(Hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallāhu ‘anhumā)

Hadīts ini menunjukkan bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memperbanyak sedekah di bulan Ramadhān adalah bukti yang jelas bahwa sedekah di bulan Ramadhān adalah sedekah yang paling afdhal.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memudahkan kita untuk banyak bersedekah di bulan ini dan juga bulan-bulan lainnya.


Faedah-faedah sedekah:

Sedekah itu memiliki keutamaan yang besar yang langsung didapatkan oleh pelakunya di dunia dan nanti di akhirat.

⑴ Sedekah itu sebagai penyembuh penyakit yang diderita oleh seseorang. Maka kalau seseorang ingin sembuh maka perbanyaklah sedekah dan buktinya sangat banyak.

Dan disebutkan di dalam sebuah hadīts dari Abī Umamah beliau berkata, bahwasanya Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

دَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

_"Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah."_

Ini adalah kalam nubuwah perkataan-perkataan nubuwah yang harus kita yakini kita imani, karena yang memberikan kesembuhan adalah Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan Allāh yang menjadikan salah satu sebab kesembuhan adalah dengan seseorang bersedekah.

⑵ Shadaqah juga menyembuhkan penyakit-penyakit yang ada di dalam hati.

Sebagaimana di dalam sebuah hadīts bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala memberikan taujih (nasehat) kepada orang yang mengadu kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang kerasnya hatinya.

Maka Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ فَأَطْعِمِ الْمِسْكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ

_"Jika kamu ingin lembut hatimu, maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim."_

Ini menunjukkan bahwa sedekah membuat hati seseorang lebih bersih, menghilangkan banyaknya penyakit yang ada di dalam hati yang menjadi sebab kerasnya hati seseorang.

⑶ Orang yang banyak bersedekah dia akan dihindarkan dari bala.

Seseorang bila ingin terhindar dari musibah, bencana maka perbanyaklah sedekah, banyak hadīts yang menunjukkan akan hal ini.

⑷ Orang yang bersedekah hartanya akan diberkahi.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

_"Allāh akan menghancurkan riba dan Allāh akan menyuburkan sedekah."_

(QS Al Baqarah 276)

Seorang yang bersedekah maka akan semakin berkah dan semakin subur hartanya, sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

مَا نَقَّصَ مَالَ عَبْدٍ صَدَقَةٌ

_"Harta seorang mukmin tidak akan berkurang lantaran sedekah."_

(Hadits riwayat Ahmad)
Dengan kita banyak memberi, Allāh akan semakin banyak memberi ganti dengan ganti yang berlipat-lipat.

Itulah di antara faedah-faedah atau atsar yang didapatkan seseorang tatkala dia memperbanyak sedekah.

Allāh akan ganti, Allāh akan jauhkan dia dari musibah, Allāh akan berkahi hartanya dan nanti di akhirat Allāh Subhānahu wa Ta'āla  akan memberikan naungan dengan sedekahnya.

Bahwasanya seseorang akan berada di bawah naungan sedekahnya, dia akan dipanggil dari pintu khusus yaitu pintu sedekah dan dia akan dijauhkan dari api neraka sebagaimana di dalam hadīts.

اتَّقُوا النَّارَ وَلوْ بِشقِّ تَمْرةٍ 

_"Jagalah diri kalian dari api neraka meski hanya sedekah dengan sepotong kurma."_

Artinya tidak ada alasan untuk sedekah seseorang harus kaya dulu.  Tidak!

Tapi seorang berniat sedekah, apa yang dia mampu maka dia sedekahi.

Inilah faedah-faedah yang didapatkan oleh orang yang bersedekah dan masih banyak faedah lain yang mana Allāh Subhānahu wa Ta'āla berikan kepada orang-orang yang bersedekah lebih daripada ibadah-ibadah yang lainnya.

Terlebih lagi kita berada di bulan Ramadhān, kita berada di bulan yang penuh berkah, kita berada di bulan yang dilipat gandakan amalan.

Maka perbanyaklah kita sedekah, kalau kita tidak punya harta maka dengan senyum adalah sedekah dengan ilmu kitapun bersedekah, membantu orang lain itu juga sedekah. Kita niatkan bersedekah

Apabila kita punya harta, kita membantu orang-orang yang butuh ini akan luar biasa pahalanya berlipat ganda,  in syā Allāh.

Demikian yang bisa disampaikan pada pertemuan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
 
_____________________
🏦 *Donasi Dakwah BIAS* Dakwah dapat disalurkan melalui :
🎗 *Bank Mandiri Syariah*
🥇 *Kode Bank : 451*
💳 *No. Rek : 710-3000-507*
🏬 *A.N : YPWA Bimbingan Islam*

📲 Pendaftaran Donatur Tetap & Konfirmasi Transfer *Hanya via WhatsApp* ke ;  *0878-8145-8000*

SWIFT CODE : BSMDIDJA

▪ *Format Donasi :  DONASIDAKWAHBIAS#Nama#Nominal#Tanggal*

📝 *Cantumkan Kode 700 di akhir nominal transfer anda..*

Contoh : 100.700
_____________________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits