Sebagai anggota BIAS N07 G-35, Dengan memanfaatkan Blog ini bertujuan untuk Menyimpan Catatan materi yang telah di sampaikan. dan juga dari berbagai sumber materi, Apabila ada komentar yang sifatnya membangun Insya Alloh akan kami terima. semoga bisa berguna untuk kedepannya terima kasih Semangat Belajar
Senin, 03 Desember 2018
Mau berjamaah tapi hujan turun?
Hukum asal shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu wajib dan keutamaannya shalat berjama’ah itu sangat banyak sekali.
Melihat keumuman sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur (alasan) syar’i” [Hadits Riwayat Ibnu Majah 793]
Akan tetapi di kala ada udzur atau alasan syar’i (seperti hujan) dibolehkan untuk tidak berjama’ah di masjid.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz pernah ditanya,
Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya.
Beliau menjawab,
"Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh menjama’ shalat (di masjid). Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk menjama’ shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka yang kesulitan jika keluar.
Andaikan jama’ah masjid tidak menjama’ shalat pun, mereka boleh mengerjakan shalat di rumah. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam:, bahwa beliau memerintahkan untuk shalat di rumah ketika hujan. Beliau bersabda:
“Shalatlah di rumah-rumah kalian.”
Ringkasnya, jika hujan turun atau khawatir terpeleset di pasar-pasar, atau jalan sedang licin, atau adanya lumpur-lumpur di jalan, terdapat sunnah untuk menjama’ antara zhuhur dan ashar, juga maghrib dan Isya. Bagi yang tidak menjama’ atau tidak pergi ke masjid karena adanya kesulitan, boleh baginya shalat di rumah. Ia mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid." [ibnbaz.org.sa/mat/16267]
Tidak diragukan lagi bahwa hujan dan yang semisalnya itu merupakan udzur. Wallahu alam
Bimbinganislam.com | Follow TG, YT, IG, FB, TWITTER : Bimbingan Islam
#hujan #keringanan #rukhsah #hujanderas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kajian
IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH
🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah Fī...
hits
-
🌍 BimbinganIslam.com 📆 Senin, 26 Syawwal 1442 H/07 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah Fīl ...
-
🌍 BimbinganIslam.com 📆 Selasa, 08 Ramadhān 1442 H/ 20 April 2021 M 👤 Ustadz Arief Budiman, Lc 📗 Kitāb Shifatu Shaum Nabi ﷺ Fī Ramadhān ...
-
🌍 BimbinganIslam.com 📆 Selasa, 22 Ramadhān 1442 H/ 04 Mei 2021 M 👤 Ustadz Riki Kaptamto, Lc 📗 Kitāb Ahkāmul ‘Idaini Fis Sunnatil Muthah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar