Kamis, 31 Januari 2019

20 SEBAB SULIT BANGUN SHALAT MALAM

‌🇫‌🇦‌🇪 ‌🇩 🇦 🇭‌‌ ‌ 🇲 🇦‌🇱‌🇦‌🇲

🌌🕰💡 *20 SEBAB SULIT BANGUN SHALAT MALAM*
Telegram salafyways https://goo.gl/vLphkg
IG: @salafyways

*Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :*

"Hendaklah kalian shalat malam, sebab itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian, dan juga sebagai sarana mendekatkan diri kepada Rabb kalian, yang dapat menghapuskan dosa dan pencegah perbuatan dosa" (HR. At-Tirmidzi no. 3549, al-Hakim I/308 dan al-Baihaqi II/502, hadits dari Abu Umamah, Irwaa'ul Ghaliil no. 452)

*Adapun sebab sulitnya bangun untuk shalat malam di antaranya adalah :*

(01). Tidak ada niat bangun shalat malam

(02). Terlalu lelah dan tidak tidur siang

(03). Tidak segera tidur di awal malam

(04). Nyamannya tempat untuk tidur

(05). Tidak ikhlas dalam beribadah

(06). Tidak khusyu' dalam beribadah

(07). Tidak bergaul dengan orang shalih

(08). Kurangnya rasa cinta kepada Allah

(09). Terlalu banyak makan dan minum

*Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata :*

"Aku tidak pernah kenyang sejak 16 tahun silam kecuali kenyang sekedarnya. Karena kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah" (Siyar 8/248).

(10). Tidak berdo'a & wudhu sebelum tidur

"Jika engkau menempati tempat tidurmu, maka bacalah ayat kursi sampai engkau menyelesaikan ayat tersebut. Maka sesungguhnya akan selalu ada padamu seorang penjaga dari Allah, dan syaitan tidak akan mendekatimu sampai engkau masuk waktu pagi"  (HR. Bukhari no. 2311, hadits dari Abu Hurairah)

(11). Tidur dengan cara miring ke kiri

Apabila seseorang tidur di atas lambung kirinya, maka ia akan tidur lebih nyenyak, sedangkan agama telah mensunnahkan tidur di atas lambung sebelah kanan, agar tidurnya tidak begitu nyenyak, sehingga ia tidak meninggalkan shalat malam.

(12). Banyak melakukan dosa dan maksiat

Seorang laki-laki bertanya kepada al-Hasan al-Bashri : “Wahai Abu Sa’id, semalaman aku dalam keadaan sehat, lalu aku ingin melakukan shalat malam dan aku telah menyiapkan kebutuhan untuk bersuci, tapi mengapa aku tidak dapat bangun?” Al-Hasan menjawab : “Dosa-dosamu mengikatmu" (Ihyaa’ ‘Uluumid Diin I/313).

(13). Tidak memiliki pasangan hidup yang selalu mengajak dan mengingatkan

(14). Mengkonsumsi makanan atau minuman yang haram, atau nafkahnya yang haram

(15). Tidak mengetahui dalil, keutamaan, rahasia, hikmah, manfaat, keistimewaan dan indahnya  melaksanakan shalat malam

(16). Pikiran keduniaan lebih banyak yang mendominasi hati, sehingga kurang mengingat kematian dan akhirat

(17). Tidak membaca kisah-kisah bagaimana semangatnya orang-orang shalih dalam mengerjakan shalat malam

(18). Tidak menggunakan jam beker, alarm hp atau tidak menitip pesan kepada orang di sekitarnya untuk membangunkan

(19). Tidak berusaha menghilangkan rasa kantuk saat bangun malam, lalu berdzikir kepada Allah, berdo'a, bersiwak dan berwudhu

(20). Tidak mengetahui tipu daya syaithan dan upayanya untuk memalingkan manusia dari mengerjakan shalat malam

"Apabila kalian bangun tidur, hendaknya menghirup air ke dalam hidung, kemudian membuangnya sebanyak tiga kali, karena syaitan bermalam di rongga hidungnya" (HR. Bukhari no. 162 dan Muslim no. 238, hadits dari Abu Hurairah)

*Abu Ishaq as-Suba’i rahimahullah berkata :*

"Aku tidak bisa mengerjakan shalat dengan sempurna. Tulangku telah melemah. Sekarang, aku mengerjakan shalat hanya mampu membaca surat al-Baqarah dan Ali Imran". Abu Ishaq tidak mampu berdiri sendiri. Setiap kali mau shalat, dia harus diberdirikan. Sehingga ketika ia berdiri ia membaca seribuan ayat. (Tadzkirah al Huffazh oleh adz-Dzahabi)

*Masya Allah, bagaimana dengan kita...?!*

*Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :*

"Aku tidak pernah melihat seperti Neraka, namun orang yang lari darinya justru tidur, dan aku tidak pernah melihat sesuatu seperti Surga, tapi orang yang mencarinya juga tidur" (HR. At-Tirmidzi, hadits dari Abu Hurairah, lihat Shahiihul Jaami' no. 5622)

✍ Ustadz Najmi Umar Bakkar
Reposted by Grup WA Manhaj Salaf channel Telegram salafyways https://goo.

gl/vLphkg
IG: @salafyways

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎════

*MUTIARA DAKWAH SALAF*

Dzikir dengan Lafaz “Allah, Allah, Allah” atau “Hu, Hu, Hu”

*_Dzikir dengan Lafaz “Allah, Allah, Allah” atau “Hu, Hu, Hu”_*

*Tanya:*

_Tadz, bgmn hukum dzikir dg cuma baca: Allah… Allah.. atau hu.. hu… Krn ada beberapa thoriqat yg aku tahu mempraktekkan dzikir sperti itu._

_Trim’s_

*Jawab:*

_Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,_

Ada beberapa prinsip yang perlu kita pahami terkait dzikir kepada Allah.

✔ *Pertama,* hakekat dzikir kepada Allah adalah memuji Allah dengan pujian yang layak untuk Allah. Karena itu, kita tidak boleh memberikan pujian yang tidak layak untuk Allah, sekalipun itu pujian yang baik untuk makhluk. Misalnya: sifat subur, dalam arti: berpotensi memiliki anak dan keturunan. Bagi makhluk, ini sifat sempurna. Karena mandul adalah sifat yang buruk bagi makhluk. Sebaliknya, bagi Allah, ini sifat yang tidak layak diberikan kepada Allah, karena Allah Maha Suci dari memiliki anak dan keturunan.

Karena itu, yang paling tahu tentang cara memuji Allah yang benar Allah sendiri, dan bentuk memuji Allah yang paling sempurna adalah dengan cara dan lafal yang Allah ajarkan. Dalam salah satu doanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutarakan pujiannya,

…وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِك

_Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman-Mu, aku tidak mampu menyebut semua pujian untuk-Mu, sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.._ (HR. Muslim 486, Nasai 169, Abu Daud 879, dan yang lainnya).

✔ *Kedua,* dalam bahasa arab, satu kalimat disebut memiliki makna sempurna jika dia berbentuk kalam atau jumlah mufidah (kalimat sempurna).

*Jumlah mufidah ada 2:*

🔰 Jumlah ismiyah: kalimat yang diawali isim, yang membentuk susunan mubtada’ – khabar (subjek – prediket). Misalnya: Ahmad seorang guru. Ahmad: mubtada’ (subjek), dan seorang guru: khabar (prediket).

🔰 Jumlah fi’liyah: kalimat yang diawali fi’il (kata kerja), yang membentuk susunan fi’il – fa’il (pelaku). Susunan semacam ini mungkin tidak lazim dalam bahasa indonesia, namun ini ma’ruf dalam bahasa arab. Misalnya: Telah datang Ahmad. Telah datang: fi’il (kata kerja), dan Adi: fa’il (pelaku).

Karena itu, bukan termasuk kalimat sempurna ketika hanya tersusun dari *SATU* kata, tanpa kata lainnya. Misalnya, ada orang yang mengucapkan: Ahmad… Ahmad…

Orang yang mendengar tidak akan memahami apapun. Ada apa dengan Ahmad? Ahmad kenapa? Kecuali jika dia mengucapkan kata ‘Ahmad’ karena menjawab pertanyaan. Misal, “Siapa yang datang?” kemudian ada orang menjawab, “Ahmad.”

Kemudian, kalimat semacam ini juga bukan pujian untuk Ahmad.

Berbeda ketika ada orang mengatakan: Ahmad pinter, Ahmad dermawan, Ahmad Cah bagus, dst. Pendengar akan memahami apa yang diucapkan dan dia juga menyadari bahwa itu pujian.

*Zikir dengan lafal: Allah… Allah…*

Dengan memahami dua pengantar di atas, kita bisa mengetahui status zikir dengan lafal Allah… Allah… atau hu… hu… Para ulama menyebutkan dengan zikir dengan isim mufrad (dzikir dengan satu kata).

Syaikhul Islam mengatakan

والذكر بالاسم المفرد مظهرا ومضمرا بدعة في الشرع وخطأ في القول واللغة فإن الاسم المجرد ليس هو كلاما لا إيمانا ولا كفرا

_Zikir dengan isi mufrad (satu kata), baik lahir (diucapkan) maupun batin (dalam hati) adalah bid’ah dalam syariat, salah secara etika berbicara dan keliru secara bahasa. Karena satu kata, bukan kalam (kalimat sempurna), bukan iman dan bukan pula kekafiran._ (Majmu’ Al-Fatawa, 10/396).

Syaikhul islam menyebut zikir ini sebagai tindakan bid’ah karena tidak ada satupun dalil yang menyebutkannya. Tidak pula dipraktekkan para sahabat dan orang soleh masa silam.

Kemudian beliau menegaskan bahwa zikir semacam ini kesalahan dalam etika bicara dan tinjauan bahasa. Karena satu kata, tidak bisa disebut kalimat sempurna. Orang mengatakan Allah.., Allah.., tidak bisa disebut memuji maupun mencela Allah. Karena dalam kalimat ini tidak mengandung unsur pujian maupun celaan.

Berbeda ketika seseorang mengatakan, Allahu Akbar., Allahu Ar-Rahman., Allah Yang Maha Esa, dst. kalimat semacam ini sempurna dan mengandung unsur pujian.

Kemudian Syaikhul Islam menyebutkan beberapa dalil tentang zikir yang paling utama dalam syariat,

وقد ثبت في الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: أفضل الكلام بعد القرآن أربع وهن من القرآن: سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر

_Terdapat dalam hadis shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ucapan yang paling afdhal setelah Al-Quran ada 4, dan semuanya dari Al-Quran: Subhanallah, Alhamdu lillah, Laa ilaaha illallah, dan Allahu akbar._ (HR. Ahmad 20223 dan sanadnya dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

أفضل الذكر لا إله إلا الله

_Zikir yang paling utama adalah Laa ilaaha illallah_ (HR. Turmudzi 3383, Ibn Majah 3800 dan dinilai hasan oleh Al-Albani)

Dalam hadis lain, beliau bersabda,

أفضل ما قلت أنا والنبيون من قبلي: لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير

_Kalimat terbaik yang kuucapkan dan diucapkan para nabi sebelumku adalah Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syaiin qadiir._

(Majmu’ Al-Fatawa, 10/396).

Dalam Al-Quran maupun hadis, Allah tidak pernah mengajarkan kepada kita zikir dengan lafal Allah… Allah…, namun dengan lafal lengkap yang mengandung pujian: Subhanallah.., alhamdulillah, Allahu Akbar, atau Laa ilaaha illallaah, dst.

*Zikir Bilal*

Anda yang pernah membaca sirah nabawiyah tentu pernah mendengar ini. Bilal bin Rabah, sahabat mulia yang ketika masuk islam masih menjadi budak Umayah bin Khalaf. Beliau disiksa dengan sangat sadis oleh sang majikan. Di terik padang pasir yang sangat panas, ditindih  batu besar yang panas, dipaksa untuk mengucapkan Lata.., Uzza, namun Bilal hanya mengucapkan, Ahad…Ahad. Tidak mempan disiksa di padang pasir yang panas, lehernya diberi tali dan diseret, diarak di kota Mekah, namun Bilal hanya menjawab: Ahad…Ahad.

Sebagian orang berdalil dengan zikir Bilal ini untuk melegalkan zikir dengan lafal mufrad: Allah..Allah.. Tentu saja ini adalah pendalilan yang tidak pada tempatnya. Karena beberapa alasan,

🔘 Apa yang diucapkan Bilal adalah pujian untuk Allah. Bilal mengucapkan Ahad, Ahad, Dzat Yang Maha Esa, dan ini kalimat pujian untuk Allah.

🔘 Bilal mengucapkan Ahad, Ahad, sebagai jawaban untuk paksaan orang musyrik agar Bilal menyekutukan Allah, dengan memuji Lata dan Uzza. Karena itu, sejatinya ucapan Bilal ini bukan kata tunggal, tapi jawaban untuk paksaan orang musyrik.

_Allahu a’lam_

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

📨 Diposting dan disebarkan kembali oleh Maa Haadzaa

🕌 Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan atau ilmu sesuai sunnah melalui:

Website https://www.maahaadzaa.com
Join Channel Telegram https://goo.gl/tF79wg
Like Facebook Fans Page https://goo.gl/NSB792
Subscribe YouTube https://goo.gl/mId5th
Follow Instagram https://goo.gl/w33Dje
Follow Twitter https://goo.gl/h3OTLd
Add BBM PIN: D3696C01
WhatsApp Group khusus *Ikhwan* https://chat.whatsapp.com/Ap3iD0VXZO4E4uyb2FjGs3
WhatsApp Group khusus *Akhwat* https://chat.whatsapp.com/5oa9hEa6CV7HzI1DaZ9j8q

Silahkan disebarluaskan tanpa mengubah isinya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. _Jazaakumullahu khairan._

Dzikir Setelah Shalat Sunah

*_Dzikir Setelah Shalat Sunah_*

*Tanya:*

_Apakah dzikir setelah shalat sunah sama dengan dzikir setelah shalat wajib?_

*Jawab:*

_Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,_

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita berbagai doa dan dzikir di banyak kegiatan dan aktivitas. Ada dzikir setelah shalat wajib, bacaan sebelum dan sesudah makan, bacaan ketika masuk dan keluar WC, dst… dan masing-masing bacaan, memiliki tempat sendiri-sendiri. Tidak boleh dibolak-balik, meskipun secara makna benar. Karena ini merusak aturan.

Dzikir ketika masuk masuk WC tidak boleh anda baca sebelum makan. Meskipun karena alasan ingin berlindung dari godaan setan laki-laki dan perempuan.

Demikian pula dzikir seusai shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan dengan rinci. Ada dzikir setelah shalat wajib dan ada yang setelah shalat sunah. Meskipun semua maknanya baik, bukan berarti anda bebas memindahkan dzikir itu di luar waktunya.

*Dzikir Setelah Shalat Sunah*

Terdapat hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan dzikir yang dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai shalat,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ»

_Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap selesai shalat, beliau membaca istighfar 3 kali, kemudian membaca,_

اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

_Allahumma antas salam wa minkas salam tabaarakta ya dzal jalal wal ikram_ (HR. Muslim 591, Nasai 1337, dan yang lainnya).

*Keterangan:*

Kalimat ’setiap selesai shalat’ dipahami umum mencakup semua shalat. Baik shalat wajib maupun shalat sunah. Demikian keterangan yang disampaikan Imam Ibnu Baz. Dalam Fatwanya, beliau menyatakan,

أما بعد النوافل ما فيه شيء في موضعه إلا الاستغفار، إذا سلم من النافلة يقول: أستغفر الله، أستغفر الله، أستغفر الله، اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام، أما الأذكار الأخرى كلها جاءت بعد الفريضة، أما هذا فهذا بعد الفرض والنفل

_Setelah shalat sunah tidak ada dzikir khusus selain istighfar. Seusai salam dari shalat sunah, dia bisa membaca, *_astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah, Allahumma antas salam wa minkas salam tabaarakta ya dzal jalal wal ikram._* Sedangkan dzikir-dzikir pasca-shalat yang lain, semuanya dibaca setelah shalat wajib. Sedangkan dzikir ini, dibaca setelah shalat wajib dan shalat sunah.

Kemudian beliau membawakan hadis Tsauban di atas. Lalu beliau mengatakan,

ولم يقل المكتوبة، فدل على أنه في كل صلاة، النافلة والفرض

_Tsauban tidak mengatakan ‘setelah shalat wajib’. Ini menunjukkan bahwa dzikir itu dibaca di setiap usai shalat. Baik sunah maupun wajib._

أما الأذكار لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير، لا حول ولا قوة إلا بالله، لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه …. إلخ هذه إنما جاءت بعد الفرائض، لم تبلغنا عن النبي – صلى الله عليه وسلم- إلا بعد الفرائض، ولم يبلغنا عنه أنه فعلها بعد النوافل عليه الصلاة والسلام

_Adapun dzikir _laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ’ala kulli syai-in qadir. Laa haula wa laa quwwata illa billaah. laa ilaaha illallah wa laa na’budu illaa iyyaah.._ dst, dzikir ini sesuai aturannya, hanya dibaca setelah shalat wajib. Tidak ada keterangan yang sampai kepada kita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali setelah shalat wajib. Dan tidak pernah ada riwayat yang sampai ke kita bahwa beliau melakukan itu setelah shalat sunah.

🌐 http://www.binbaz.org.sa/mat/11511

_Allahu a’lam._

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

📨 Diposting dan disebarkan kembali oleh Maa Haadzaa

🕌 Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan atau ilmu sesuai sunnah melalui:

Website https://www.maahaadzaa.com
Join Channel Telegram https://goo.gl/tF79wg
Like Facebook Fans Page https://goo.gl/NSB792
Subscribe YouTube https://goo.gl/mId5th
Follow Instagram https://goo.gl/w33Dje
Follow Twitter https://goo.gl/h3OTLd
Add BBM PIN: D3696C01
WhatsApp Group khusus *Ikhwan* https://chat.whatsapp.com/Ap3iD0VXZO4E4uyb2FjGs3
WhatsApp Group khusus *Akhwat* https://chat.whatsapp.com/5oa9hEa6CV7HzI1DaZ9j8q

Silahkan disebarluaskan tanpa mengubah isinya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. _Jazaakumullahu khairan._

Kamis, 24 Januari 2019

SHALĀT IEDUL FITRI DAN IEDUL ADHA (BAG. 1 DARI 2)

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 17 Jumādâ Al-Ūlā 1440 H | 23 Januari 2019 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 62 | Fiqh Shalāt Iedul Fitri Dan Iedul Adha (Bag. 1 dari 2)
〰〰〰〰〰〰〰

SHALĀT IEDUL FITRI DAN IEDUL ADHA (BAG. 1 DARI 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita memasuki halaqah yang ke-62 dan masuk pada fasal berikutnya yaitu tentang shalāt Iedul Fitri dan Iedul Adha.

قال المؤلف رحمه الله

_Berkata penulis  rahimahullāh:_

((وصلاة العيدين سنة مؤكدة و هي:
ركعتان يكبر في الأولى سبعا سوى تكبيرة الإحرام وفي الثانية خمسا سوى تكبيرة القيام.))

_"Dan shalāt 'Iedain  ('Iedul fitri dan 'Iedul Adha) hukumnya adalah  sunnah muakkadah._

_Dan shalāt 'ied adalah shalāt 2 (dua) raka'at dengan 7 (tujuh) kali takbir di raka'at pertama selain takbiratul ihram, dan takbir 5 (lima) kali pada raka'at kedua selain takbir bangun dari sujud."_

▪ Shalāt 'Ied (Shalāt Hari Raya)

Adalah shalāt yang dilakukan pada hari 'Ied, baik 'Iedul Fitri (setelah selesai bulan Ramadhān) maupun pada 'Iedul Adha.

Maksud 'Ied di sini adalah berkumpulnya orang-orang secara rutin dan berulang-ulang. Karena selalu berulang setiap tahun maka dikatakan sebagai 'Ied, yaitu "kembali".

▪ Keutamaan shalāt 'Ied

Keutamaan shalāt 'Ied sangat besar. Hal ini ditunjukkan dengan rutinnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melakukannya secara terus menerus dan bahkan beliau sampai memerintahkan para wanita yang sedang hāidh, untuk keluar menyaksikan shalāt 'Ied untuk berkumpul dengan kaum muslimin.

Begitu juga para shahābat radhiyallāhu Ta'āla 'anhum jam'ian, mereka selalu menjaga shalāt ini dan rutin melaksanakan  shalāt ini.

Dan di dalam shalāt ini ada rasa syukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan menampakkan syiar Islām dan bersatunya kaum muslimin. Oleh karena itu dia memiliki keutamaan yang besar.

▪ Hukum Shalāt 'Ied

Hukum shalāt 'Ied dalam madzhab Syāfi'i adalah sunnah muakkadah, (artinya) sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, sebagaimana yang disebutkan oleh penulis bahwa shalāt ini adalah sunnah muakkadah. Dan ini merupakan pendapat Mālikiyyah dan Jumhūr ulamā. Dan pendapat ini condong lebih kuat.

Namun di sana ada sebagian yang berpendapat bahwasanya hukumnya wajib 'ain, seperti madzhab Hanafi. Dan sebagian berpendapat wajib kifayah sebagaimana madzhab Hambali.

▪ Waktu Shalāt 'Ied

Shalāt 'Ied dilakukan antara terbitnya matahari sampai tergelincirnya matahari atau zawal. Dan disunnahkan untuk  diakhirkan sampai matahari tingginya sekadar ujung tombak.

▪ Tata Cara Shalāt 'Ied

Untuk raka'at shalāt 'Ied dilakukan sebanyak 2 (dua) raka'at. Hal ini merupakan 'ijma para ulamā,  berdasarkan hadīts shahīh yang diriwayatkan Imām An Nasāi' dan Ibnu Mājah, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

صلاة الأضحى ركعتان وصلاة الفطر ركعتان

_"Shalāt 'Iedul Adha itu 2 (dua) raka'at dan shalāt 'Iedul Fitri ada 2 (dua) raka'at."_

▪ Hukum Takbir Tambahan

Hukum takbir tambahan adalah sunnah, berdasarkan pendapat jumhūr mayoritas ulamā fiqih dari kalangan Syāfi'iyah, Mālikiyyah dan Hanābilah.

Oleh karenanya apabila seorang Imām lupa maka tidak perlu dia mengulangi shalātnya, cukup meneruskan shalāt tersebut.

▪ Jumlah Takbir Tambahan

Adapun jumlah takbir tambahan berdasarkan madzhab Syāfi'i adalah sejumlah 7 kali takbir pada raka'at pertama (selain takbiratul ihram) artinya tidak menghitung takbiratul ihram.

⇒ Berdasarakan madzhab Syāfi'i,

√ 7 (tujuh) takbir pada raka'at pertama.
√ 5 (lima) takbir pada raka'at kedua.

Adapun 5 takbir pada raka'at kedua selain takbir bangun dari sujudnya.

Hal ini berdasarkan hadīts yang diriwayat oleh Imām Tirmidzi dengan sanad yang hasan, bahwasanya:

"Dahulu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertakbir dalam shalāt 'Iedain pada raka'at pertama 7 (tujuh) kali sebelum membaca dan pada raka'at yang terakhir 5 (lima) kali sebelum membaca."

Adapun pendapat jumhūr mayoritas ulamā dari Mālikiyyah dan Hanābilah, adalah:

√ Raka'at pertama adalah 6 (enam) kali selain takbir yang pertama.
√ Raka'at kedua 5 (lima) kali.

▪ Hukum Mengangkat Kedua Tangan

⇒ Disunnahkan untuk mengangkat tangan walaupun  pada takbir tambahan.

Yaitu dikerjakan pada saat dia takbiratul ihram atau takbir bangun dari sujud. Ini adalah pendapat mayoritas ahli fiqih dari kalangan Hanafiyyah , Syāfi'iyah dan Hanābilah.

▪Do'a Istiftah

√ Di sunnahkan membaca do'a istiftah setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan.
√ Disunnahkan untuk membacaa ta'awudz sebelum membaca Al Fātihah.

⇒ Ini adalah pendapat jumhūr mayoritas fuqahā.

▪ Apa yang dibaca diantara dua takbir?

Para ulama berbeda pendapat:

√ Pendapat pertama disunnahkan untuk berdzikir.
√ Pendapat kedua bahwa tidak disunnahkan berdzikir

⇒ Dan ini disebutkan Imām Nawawi sebagai pendapat jumhūr mayoritas fuqaha (yaitu pendapat yang kedua)

▪ Bacaan Dalam Shalāt 'Ied

Bacaan dalam shalāt 'Ied, Imām membaca secara jahr (dikeraskan). Dinukilkan oleh Imām Nawawi dan Ibnu Qudamah bahwa hal ini adalah berdasarkan ijma'.

▪ Bacaan Yang Disunnahkan

Bacaan yang disunnahkan dalam dalam 'Iedain setelah membaca surat Al Fatiha adalah:

√ Surat Al A'lā atau surat Qāf pada raka'at pertama.
√ Surat  Al Ghāsyiyah atau surat  Al Qamar pada raka'at kedua.

Ini adalah hal-hal yang terdapat dalam sunnah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini, semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ الله رَبِّ الْعَالَمِينَ

______________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi ke Nomor : 0878-8145-8000

📝 Format Donasi : DonasiDakwahBIAS#Nama#Nominal#Tanggal

__________________

Senin, 21 Januari 2019

FIQH SHALĀT JUM'AT

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 15 Jumādâ Al-Ūlā 1440 H | 21 Januari 2019 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 60 | Fiqh Shalāt Jum'at
〰〰〰〰〰〰〰

*FIQH SHALĀT JUM'AT*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
 

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita memasuki halaqah yang ke-60 dan masuk pada fasal berikutnya tentang fiqih Shalāt Jum'at.

قال المؤلف رحمه الله

Berkata penulis rahimahullāh:

وشرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء

Dan syarat wujūbnya (wajibnya) shalāt ada tujuh macam.

Para hadirin sekalian.

Hukum shalāt Jum'at adalah wajib bagi yang terpenuhi syarat yang disebutkan. Dan kewajiban ini sifatnya adalah wajib 'ain, (artinya) apabila ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at maka dia berdosa.

Hal ini berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

_"Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian dipanggil untuk melaksanakan shalāt Jum'at, maka bersegeralah untuk mengingat Allāh (melaksanakan shalāt Jum'at) dan tinggalkanlah jual beli."_

(QS Al Jumu'ah: 9)

Dan juga  berdasarkan hadīts yang telah disebutkan tentang ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalāt Jum'at, menunjukan bahwasanya shalāt Jum'at adalah hukumnya wajib 'ain.

⇒ Dan shalāt Jum'at ini memiliki syarat wajib dan syarat sah shalāt.

Diantara syarat wajibnya sebagaimana disebutkan penulis adalah:

الإسلام ،والبلوغ ،والعقل، والحرية، والذكورية، والصحة، والاستيطان

_⑴ Islām_
_⑵ Bāligh_
_⑶ Berakal_
_⑷ Merdeka (bukan budak)_
_⑸ Laki-laki_
_⑹ Sehat_
_⑺ Penduduk tempatan atau mukim ( bukan musāfir)._

⇒ Maksud syarat wajib adalah apabila tidak terpenuhi syarat ini maka hukum shalāt Jum'at tidak wajib atasnya.

*① Islām*

⇒ Bagi seorang non muslim (bukan Islām) tidak wajib baginya untuk melaksanakan shalāt Jum'at (dia wajib untuk masuk Islām terlebih dahulu)

*② Bāligh*

⇒ Bagi orang yang belum bāligh hukumnya tidak wajib, hal ini berdasarkan hadīts-hadīts yang sudah pernah diterangkan sebelumnya tentang syarat taklif syariah (syarat pembebanan syariat kepada seseorang).

Dalam sebuah hadīts, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

رفع القلم عن ثلاثة ، عن النائم حتى يستيقظ ، و عن الصبي حتى يشب ، و عن المعتوه حتى يعقل, و في رواية : " و عن المجنون حتى يفيق

_"Pena (kewajiban beban taklif) diangkat dari 3(tiga)  kelompok orang, yaitu dari orang yang tidur sampai bangun, dari anak kecil sampai dewasa (bāligh) dan dari orang yang linglung sampai berakal (maksudnya orang tidak berakal sampai dia kembali akalnya)."_

Dalam  riwayat yang lain Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Diangkat dari orang gila sampai dia tersadarkan"

*③ Berakal*

⇒ Bagi orang yang hilang akalnya seperti orang gila,  orang yang pingsan, atau yang semisalnya (hilang akalnya), maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan shalāt Jum'at, sebagaimana sudah disebutkan hadītsnya.

*④ Merdeka (Bukan Budak)*

⇒ Orang yang tidak merdeka (para budak), shalāt Jum'atnya tidak wajib bagi mereka hal ini berdasarkan hadīts dari Thariq bin Syihab secara marfu dan diriwayatkan oleh Imam Abū Dāwūd dalam sebuah hadīts, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الجمعة حق واجب على كل مسلم إلا أربعة : مملوك ، أو امرأة ، أو صبي ، أو مريض

_"Shalāt Jum'at wajib bagi setiap muslim kecuali 4 (empat)  kelompok orang yaitu; hamba (budak), wanita atau anak kecil atau orang yang sakit."_

Maka tidak wajib bagi mereka untuk melaksanakan shalāt Jum'at.

*⑤ Laki-laki*

⇒ Tidak wajib shalāt Jum'at bagi seorang wanita, sebagaimana hadīts yang sudah disebutkan.

*⑥ Sehat*

⇒ Orang yang sakit pun tidak wajib melaksanakan shalāt Jum'at, sebagaimana hadīts yang telah disebutkan.

*⑦ Mukim atau Bukan Musāfir*

⇒ Dan disini adalah pendapat dalam madzhab Syāfi'i sebagaimana disebutkan Imam Nawawi didalam Kitāb Majmu' :

لا تجب الجمعة على المسافر هذا مذهبنا لا خلاف فيه عندنا

Berkata Imam Nawawi:

_"Shalāt Jum'at tidak wajib bagi seorang musāfir, dan ini adalah madzhab kami (madzhab Syāfi'iyah) dan hal itu telah disepakati."_

▪ Ada beberapa catatan disini, yaitu:

Apabila seorang (sekelompok orang) yang dia tidak wajib untuk melakukan shalāt Jum'at seperti wanita, budak, anak-anak dan seterusnya (tapi melaksanakan shalat Jum'at), maka bagaimana hukum shalātnya?

Maka hukum shalātnya adalah sah dan mencukupi sebagai pengganti shalāt dhuhur (artinya)  dia tidak perlu lagi mengulangi shalāt dhuhur.

قال المؤلف رحمه الله

Berkata penulis rahimahullāh:

وشرائط فعلها ثلاثة:

Dan syarat untuk melaksankannya ada 3 (tiga) perkara:

أن يكون البلد مِصرا أو قرية، وأن يكون العدد أربعين من أهل الجمعة، وأن يكون الوقت باقيا.
فإن خرج الوقت أو عُدِمت الشروط صُلِّيت ظهرا

Syarat untuk melaksanakan shalāt Jum'at ada 3(Tiga) yaitu:

⑴ Tempat yang ditinggali adalah kota atau perkampungan.
⑵ Jumlah orang yang shalāt berjamaah dala. shalāt Jum'at ada 40 orang.
⑶ Dan waktunya mencukupi.

Apabila keluar dari waktunya, atau syaratnya tidak terpenuhi, maka dilakukan shalāt dhuhur (bukan shalāt Jum'at).

Dalam melaksanakan shalāt Jum'at tidak disyaratkan di kota saja, namun juga boleh dilakukan di perkampungan, yang penting adalah penduduk yang tinggal secara tetap, bukan yang tinggal sementara (nomaden).

Adapun pemukiman yang tidak tetap  yang berpindah-pindah, maka tidak sah didirikan shalāt Jum'at.

Dan dipersyaratkan dalam madzhab Syāfi'i bahwa jumlah bilangannya  mencapai 40 orang, dan apabila kurang dari itu maka dilaksanakan shalāt dhuhur (bukan shalāt Jum'at).

Dan ini adalah pendapat dari madzhab Syāfi'i namun pendapat yang lebih kuat adalah disyaratkan 2 (dua) orang selain imam, apabila terdapat disana imam kemudian ma'mum 2 (dua) orang, maka wajib untuk melaksanakan shalāt Jum'at.

Dengan dalīl firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله

_"Apabila kalian diseru untuk shalāt Jum'at pada hari Jum'at, maka bersegeralah kalian untuk mengingat Allāh (melaksanakan shalāt Jum'at)."_

(QS Al Jumu'ah: 9)

أنَّ قولَه: فَاسْعَوْا جاءَ بصيغةِ الجَمْعِ، فيَدخُلُ فيه الثلاثةُ

Disini ada kalimat فَاسْعَوْا yang menunjukan bahwasanya kalimat فَاسْعَوْا ini adalah shighahnya jama' dan jama' yang terkecil adalah 3 (tiga) orang.

Oleh karena itu pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, Syaikh bin Baz dan Syaikh Utsaimin.

▪Adapun mengenai waktu shalāt Jum'at.

Pendapat Imam Syāfi'i  dan Jumhūr mayoritas ulamā, waktunya adalah sama seperti waktu shalāt dhuhur, yaitu mulai  tergelincirnya matahari atau zawal sampai masuk  waktu ashar.

Apabila waktu Jum'at hampir habis dan tidak cukup untuk melaksanakan shalāt Jum'at maka shalāt Jum'at nya diganti menjadi shalāt dhuhur.

Artinya tidak dilaksanakan shalāt Jum'at melainkan dilaksanakan shalāt dhuhur karena tidak cukup waktnya.

Adapun permasalahan yang lain, permasalahan bolehkah shalāt Jum'at dilakukan sebelum dhuhur?

Maka di sana ada khilaf para ulamā. Pendapat Ahmad bahwasanya mengatakan boleh, namun Jumhūr, mayoritas, ulamā sebagaimana tadi sudah disebutkan bahwa waktunya sama seperti waktu shalāt dhuhur dan tetap dilaksanakan setelah zawal.

Demikian yang bisa disampaikan semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

______________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi ke Nomor : 0878-8145-8000

📝 Format Donasi : DonasiDakwahBIAS#Nama#Nominal#Tanggal

__________________

Minggu, 20 Januari 2019

Adab makan

Salah satu adab makan adalah dilarang bernafas di dalam wadah dan juga dilarang meniup-niup saat minum. Adab ini kadang tidak diperhatikan oleh kita karena ingin buru-buru segera menikmati minuman yang sedang panas. Padahal menunggu sebentar atau tanpa meniup-niup, itu lebih selamat bahkan lebih sehat.

Karena perlu diketahui bahwa saat meniup-niup seperti itu, sejatinya yang keluar adalah udara yang tidak bersih. Mulut bisa jadi mengandung bakteri penyebab penyakit yang kemudian berpindah ke minuman dan masuk ke dalam tubuh. Solusi terbaik untuk hal ini adalah menunggu sampai minuman agak dingin atau mengipasnya dengan sesuatu. Dengan alasan inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas.” (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth)

Demikian juga hadits riwayat Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum. Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat mimum) itu dari mulutmu.” (HR. Tirmidzi no. 1887 dan Ahmad 3: 26. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Semoga kita bisa mempraktekkan adab sederhana ini saat makan. Moga makan kita jadi penuh berkah.

Bimbinganislam.com | Follow TG, YT, IG, FB, LINE, TWITTER : Bimbingan Islam

#makanan #minuman #makan #minum #meniup

Rabu, 16 Januari 2019

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR HADĪTS 28

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 10 Jumādā Al-Ūlā 1440 H / 16 Januari 2019 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 030 | Hadits 28
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H030
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR HADĪTS 28*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-30 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Kita sudah sampai hadīts ke-28, yaitu:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (إن الدين يُسْر، ولن يَشادَّ الدينَ أحد إلا غلبه، فسَدِّدوا وقاربوا وأبشروا، واستعينوا بالغُدْوة والروحة، وشيء من الدُّلَجة) متفق عليه. وفي لفظ (والقصدَ القصدَ تَبْلُغوا).

_Dari Abū Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu beliau mengatakan, Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_"Sesungguhnya agama ini mudah dan tidaklah ada seorang memaksa dirinya di dalam agama ini kecuali agama itu akan mempersulitnya, maka berusahalah semaksimal mungkin untuk mendekati kebenaran itu sendiri. Jikalau tidak bisa sampai pada yang sebenarnya dan bergembiralah. Dan manfaatkanlah waktu pagi dan waktu sore serta beberapa waktu di tengah malam."_

_(Hadīts ini riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)_

_Dalam lafazh lain, Beliau bersabda: "Bersikaplah sederhana niscaya kalian akan sampai pada tujuan."_

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh ketika menjelaskan hadīts ini mengatakan:

_Sungguh betapa agungnya hadīts dan betapa kaya akan kebaikan dan wasiat serta prinsip-prinsip yang sangat penting. Di mana Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts ini telah meletakkan satu prinsip utama di dalam agama Islām yaitu bahwasanya agama ini mudah._

Syari'at-syari'at agama ini telah Allāh mudahkan bagi manusia, baik dalam aqidah maupun dalam amalan-amalab dan akhlaq yang diperintahkan di dalam syari'at.

Semua itu merupakan perkara-perkara yang mudah.

Perkara aqidah yang mengacu iman kepada Allāh, iman kepada malāikat, iman kepada kitāb, iman kepada rasūl, iman kepada hari akhir serta iman kepada takdir, semua itu merupakan aqidah-aqidah yang shahīhah (yang benar).

Yang akan menjadikan jiwa tentram dan merupakan aqidah yang sesuai dengan akal yang masih lurus, akal yang selamat dari kerancuan serta fithrah yang masih lurus pada jalannya yang mudah untuk dipahami.

Begitu juga amalan-amalan (ibadah-ibadah) dan akhlaq-akhlaq yang ada di dalam syari'at ini, semuanya mudah. Di mana setiap orang, dia akan merasa dirinya mampu untuk melaksanakannya. Melaksanakan ibadah tersebut.

Dan dia mampu untuk menghiasi dirinya dengan akhlaq-akhlaq tersebut (akhlaq mulia dan sempurna) yang dianjurkan di dalam syari'at Islām. Sehingga tidak ada seorang yang akan merasa bahwasanya dia adalah seorang yang tidak akan pernah mampu untuk melakukan syari'at. Tidak!

Setiap orang mampu untuk melakukannya sesuai dengan kondisi yang ada pada dirinya. Maka ini merupakan suatu prinsip utama yang ada dalam syari'at ini, yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

إن الدين يُسْر

_"Sesungguhnya agama ini mudah."_

Sebagai contoh kemudahan yang Allāh berikan di dalam menjalankan syari'at ini adalah:

⑴ Masalah shalāt lima waktu

Shalāt lima waktu ini meskipun dilakukan setiap hari, namun waktu-waktunya telah Allāh sesuaikan dengan waktu-waktu yang di situ mampu dilalukan oleh setiap orang.

Di waktu-waktu yang telah Allāh tetapkan dengan adanya kelonggaran di waktu-waktunya selama tidak keluar dari waktu shalāt tersebut.

Selain itu, Allāh juga memberikan kemudahan di dalam melaksanakannya dengan cara menganjurkannya secara berjamā'ah.

Shalāt tersebut secara berjamā'ah dengan tujuan agar ketika seorang melakukan shalāt dia merasa bahwasanya ada teman yang sama-sama melakukan ibadah yang sama, sehingga dia tidak merasakan sendirian. Hal ini akan menimbulkan semangat dalam dirinya untuk melakukan ibadah shalāt tersebut.

Berbeda halnya bila dilakukan sendiri, dia akan ditimpa rasa malas dan dia ditimpa perasaan bahwasanya hanya dia yang dibebani kewajiban.

Berbeda halnya bila dia lakukan berjamā'ah, dengan merasa bahwasanya dia memiliki teman-teman yang menemani dia dalam menjalankan kewajiban tersebut, sehingga akan mudah dia lakukan.

Ini sebagai satu kemudahan dari satu sisi yang Allāh berikan dalam mensyariatkan shalāt berjamā'ah.

Di samping itu Allāh Subhānahu wa Ta'āla  juga memberikan pahala yang besar di dalam ibadah shalāt tersebut. Sehingga dengan mengerjakan shalāt lima waktu pada setiap harinya in syā Allāh akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan mendapatkan kebahagian di akhirat.

⑵ Zakāt

Contoh yang lain ada pada zakāt. Di mana kemudahan yang Allāh berikan di dalam masalah zakāt ini, bahwa kewajiban zakāt tidak diwajibkan pada setiap orang namun hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki harta tertentu yang telah Allāh tetapkan apabila telah mencapai jumlah tertentu (nisab).

Dan yang dikeluarkan pun bukan jumlah yang sangat besar yang tidak sampai pada kerugian apabila dia keluarkan maka itu kemudahan yang Allāh berikan.

Di samping itu,  menunaikan kewajiban zakāt itu akan mensucikan dirinya, menyempurnakan agamanya mensucikan akhlaqnya, membersihkan akhlaqnya dari akhlaq-akhlaq yang kotor, kebakhilan, ketidakpedulian dan merasa ingin memiliki sendiri harta yang Allāh karuniakan kepada dia. Serta akan menumbuhkan rasa cinta di antara sesama manusia dan menimbulkan kepedulian dia kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan.

Semua itu tidak lain dan tidak bukan, menunjukan kepada kita tentang kemudahan yang ada di dalam syari'at dan kemuliaan serta kesempurnaan yang ada di dalam syari'at ini.

⑶ Puasa

Contoh yang lain adalah puasa, yang hanya Allāh wajibkan sekali di dalam setahun yaitu selama satu bulan dan kewajiban ini berlaku umum untuk semua kaum muslimin. Sehingga ketika melakukan puasa, dia tidak sendiri (tidak merasa terbebani sendiri). Tapi ada teman-teman yang menemani dia untuk menahan syahwatnya, menemani dia untuk menjalankan ibadah puasa bersama yang nantinya ibadah itu akan memberikan pahala yang begitu besar kepada dirinya yang bisa menyelamatkan dia dari kesengsaraan yang abadi dan menimbulkan rasa taqwa di dalam dirinya.

Ini merupakan contoh kesempurnaan dan kemudahan di dalam ibadah puasa.

⑷ Haji

Dimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla  tidak mewajibkan kepada semua orang hanya wajib bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

Dan itupun diwajibkan hanya satu kali seumur hidup. Dia tidak dibebani melakukan kedua kalinya kecuali hanya tathawu saja.

Serta dalam syari'at lainpun terdapat kemudahan yang apabila kita cermati merupakan penerapan (bukti) dari firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ 

_"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."_

(QS Al Baqarah: 185)

Di samping asal syari'at-syari'at ini mudah, Allāh Subhānahu wa Ta'āla  juga memberikan kemudahan bagi orang yang sedang dalam kondisi tidak mampu untuk melakukan ibadah secara normal. Seperti orang yang ditimpa sakit, atau dia dalam keadaan safar, maka Allāh memberikan keringanan di dalam menjalankan ibadah-ibadah. Baik ibadah tersebut dihapus secara total kewajibannya (tidak menjadi wajib lagi baginya) ketika dia dalam kondisi tersebut atau berupa keringanan yang ada pada cara melakukannya.

Contohnya:

√ Mengqashar shalāt ketika dalam keadaan safar.

√ Shalāt dalam keadaan duduk bagi orang yang sakit.

√ Dan contoh lainnya.

Apabila kita perhatikan apa yang dicontohkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam ibadah Beliau, di dalam keseharian-keseharian Beliau, maka itu terdapat kemudahan bagi umatnya.

Apabila kita mencontohnya maka kita akan mudah menjalankan ibadah.

Oleh karena itu Rasūlullāh  shallallāhu 'alayhi wa sallam mewanti-wanti agar kita tidak memberatkan diri kita di dalam menjalankan agama dengan melakukan sesuatu yang tidak beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) lakukan karena itu akan memberatkan kita.

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

ولن يَشادَّ الدينَ أحد إلا غلبه

_"Dan tidak ada seorang dia membebani dirinya dalam beragama melainkan dia (agama tersebut) akan menyulitkan."_

Maka barangsiapa dia memberatkan dirinya dengan melakukan atau tidak mencukupi dengan apa yang telah dilakukan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam maka berarti dia telah memberatkan dirinya sendiri dalam beragama yang nantinya kembali pada dirinya dalam bentuk kerugian.

Dia akan merasa letih, dia merasa kesusahan atas apa yang dilakukan sehingga dia tinggalkan sama sekali, dia akan kembali tidak melakukan ibadah tersebut.

Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts ini juga memberikan satu motivasi di dalam menjalankan ibadah.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

، فسَدِّدوا وقاربوا وأبشروا، واستعينوا بالغُدْوة والروحة

_"Maka berusahalah semaksimal mungkin untuk mencapai kesempurnaannya, dan berusahalah jikalau kalian tidak bisa secara sempurna maka berusahalah mendekati kesempurnaan dan berbahagialah."_

Maksudnya, berbahagia dengan pahala yang akan tetap tertulis bagi kalian meskipun kalian tidak sampai sempurna seratus persen.

Maka barangsiapa, dia telah berusaha semaksimal mungkin, dia bertaqwa kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla sesuai dengan apa yang dia mampu akan tetapi tidak akan bisa sampai seratus persen sempurna, maka setidaknya dia telah mendekati kesempurnaan telah berusaha mendekati kesempurnaan. Dengan itu telah tetap baginya pahala di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla .

Oleh karena itu Allāh Subhānahu wa Ta'āla menegaskan tentang bagaimana kita bertaqwa, di dalam firman-Nya.

فٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

_"Bertaqwalah kepada Allāh semampu kalian."_

(QS At Taghābun: 16)

Kita diperintahkan semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kita untuk menjalankan ketaqwaan, meskipun tidak seratus persen sempurna. Kita tidak boleh mengabaikannya.

Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda:

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
_"Apabila aku perintahkan suatu amalan, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian."_

Maka ini merupakan suatu kaidah yang sangat agung di dalam agama ini yang menunjukkan bahwasanya amalan ibadah itu harus dilakukan semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan.

Apabila tidak mampu, maka dilakukan dengan kondisi yang ada, bukan dengan cara meninggalkan ibadah-ibadah yang telah Allāh wajibkan tersebut.

Dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga memberikan suatu nasehat atau saran agar kita bisa sempurna atau mendekati kesempurnaan di dalam menjalankan ketaqwaan.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mewasiatkan:

واستعينوا بالغُدْوة والروحة، وشيء من الدُّلَجة

_"Dan mohonlah atau manfaatkanlah waktu pagi dan waktu sore serta beberapa waktu di waktu malam."_

Dimana kalau kita perhatikan, waktu-waktu ini adalah waktu yang paling mudah (ringan) ketika seorang melakukan safar.

Safar di waktu pagi akan terasa lebih ringan dibandingkan dia berjalan ditengah hari. Begitu juga di waktu sore. Begitu pula ketika malam, maka akan terasa lebih ringan perjalanan yang dilakukan.

Begitu juga di dalam menjalankan ibadah (ketaqwaan), maka waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu dimana semangat akan mudah untuk didapatkan.

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menyarankan bagi kita untuk memanfaatkan waktu-waktu tersebut.

Ibarat seorang musafir, dia akan memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk melakukan perjalanan supaya dia cepat sampai tujuan.

Begitu juga seorang yang dia ingin mendapatkan ketaqwaan menggapai kebahagiaan di akhirat, maka dia bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk menjalankan ibadah-ibadah yang dicontohkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Karena waktu waktu itu adalah waktu-waktu dimana semangat ibadah mudah untuk dilakukan yaitu di awal waktu pagi dan di akhir siang (sore), serta sebagian di waktu malam, dimana waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu yang memberikan kemudahan atau memberikan semangat di dalam menjalankan ibadah.

Maka, dari hadīts yang mulia ini bisa kita ambil beberapa faedah yang agung (kesimpulan) dari faedah-faedah yang kita sebutkan.

⑴ Syari'at ini adalah syari'at yang mudah di dalam segala sisi.

⑵ Kesulitan itu akan menjadi sebab untuk datangnya kemudahan di dalam menjalankan ibadah.

⑶ Apabila Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan sesuatu maka kita wajib untuk melaksanakannya sesuai dengan kemampuan kita.

⑷ Adanya motivasi bagi orang-orang yang ingin beramal serta hendaknya mereka berbahagia atas amalan yang mereka lakukan, karena adanya pahala yang akna Allāh  tulis pada catatan amalan-amalan mereka.

⑸ Di dalam hadīts ini terdapat wasiat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang bagaimana kita menjalankan atau memanfaatkan waktu untuk bisa menjalankan ketaqwaan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Semoga apa yang kita kaji pada halaqah kali ini memberikan manfaat kepada kita dan memotivasi kita agar kita menjalankan ketaqwaan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, menjalankan agama Islām ini dengan semaksimal mungkin dan mencontoh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam serta tidak memberatkan diri kita dengan menambah atau melakukan sesuatu yang Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menganjurkan kita, tidak mencontohkan kita melakukannya.

Karena pada diri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam telah terdapat tauladan, apabila seseorang mengikutinya maka dia akan mendapatkan kemudahan di dalam menjalankan syari'at.

Demikian yang bisa kita kaji pada halaqah kita kali ini, kita lanjutkan pada halaqah yang mendatang (in syā Allāh).

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
___________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi ke Nomor : 0878-8145-8000

📝 Format Donasi : DonasiDakwahBIAS#Nama#Nominal#Tanggal

__________________

Selasa, 15 Januari 2019

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR HADĪTS 27

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 09 Jumādā Al-Ūlā 1440 H / 15 Januari 2019 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 029 | Hadits 27
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H029
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR HADĪTS 27*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-29 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Kita sudah sampai hadīts ke-27, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu:

أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ

_Kekasihku, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga hal yaitu:_

_⑴ Puasa tiga hari pada setiap bulannya._
_⑵ Dua raka'at shalāt dhuhā._
_⑶ Mengerjakan shalāt witir sebelum tidur._

(Hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim)

Hadīts ini menjelaskan tentang wasiat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada salah seorang shahābat Beliau yaitu Abū Hurairah radhiyallāhu ‘anhu.

Dan tentunya sesuatu yang diwasiatkan kepada salah seorang dari umat Beliau ini, berlaku juga bagi seluruh umat Beliau selama belum ada dalīl yang menyatakan kekhususan hal tersebut bagi orang tadi.

Oleh karena itu hadīts ini (wasiat-wasiat ini) merupakan wasiat tentang amalan-amalan sunnah yang sangat dianjurkan yang bentuknya shalāt dan puasa.

Di antara wasiat tersebut adalah:

⑴ Puasa tiga hari pada setiap bulan

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh menjelaskan di sini, bahwasanya puasa tiga hari pada setiap bulannya sebanding dengan puasa sunnah satu tahun.

Dikarenakan pada setiap satu amalan kebaikan akan dilipat gandakan menjadi sepuluh kali lipat sehingga puasa tiga hari setiap bulan sepanjang satu tahun sebanding dengan pahala puasa selama satu tahun sendiri secara penuh.

Syari'at memberikan kemudahan dan keutamaan-keutamaan yang sangatbanyak. Dan amalan ini merupakan amalan yang mudah bagi orang yang Allāh berikan kemudahan untuk melaksanakannya.

Sehingga meskipun dia berpuasa, tidak akan menghalangi dia dari aktifitas-aktifitasnya yang lain.

Disamping itu hal ini juga memiliki keutamaan yang sangat besar.

Selain itu ada juga puasa-puasa sunnah yang lain yang juga sangat dianjurkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang tentunya masing-masing memiliki keutamaan yang besar.

Diantaranya adalah:

√ Puasa enam hari di bulan Syawwāl.
√ Puasa Arafah (9 Dzulhijjah).
√ Puasa tanggal 9 dan 10 Muharram.
√ Puasa Senin Kamis.

Semua itu tentunya merupakan amal kebaikan yang apabila dilakukan akan menambah pahala bagi orang yang melakukannya.

⑵ Melakukan dua raka'at shalāt dhuhā

Telah banyak hadīts menunjukkan tentang keutamaan shalāt dhuhā tersebut. Diantaranya hadīts Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

أنه يصبح على كل آدمي كل يوم ثلاثمائة وستون صدقة، فكل تسبيحة صدقة، وكل تحميدة صدقة، وكل تكبيرة صدقة، وأمر بالمعروف صدقة، ونهي عن المنكر صدقة، ويجزئ من ذلك ركعتان يركعهما من الضحى

_"Sesungguhnya pada setiap anak Ādam, di setiap harinya ada 360 sedekah yang seharusnya dia kerjakan, maka setiap ucapan tasbih adalah sedekah, setiap ucapan tahmid adalah sedekah dan pada ucapan takbir adalah sedekah dan memerintahkan pada perkara yang ma'ruf inipun dinilai sedekah dan melarang dari satu kemungkaran adalah sedekah, dan dua raka'at shalāt dhuhā akan mencukupi dari semua sedekah-sedekah tersebut."_

Ini menunjukkan keutamaan melakukan shalāt dhuhā, karena itu sebanding dengan sedekah-sedekah yang banyak yang dilakukan dengan berdzikir dan amar ma'ruf.

• Jumlah raka'at shalāt dhuhā

Para ulamā menyebutkan minimal jumlah raka'at shalāt dhuhā adalah 2 (dua)  raka'at dan maksimalnya dilakukan 8 (delapan) raka'at.

• Waktu shalāt dhuhā

Dimulai sejak meningginya matahari setinggi tombak hingga mendekati masuk shalāt zhuhur.

⑶ Shalāt witir

Shalāt witir adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bahkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam senantiasa melakukan shalāt witir, baik Beliau dalam keadaan bermuqim atau saat Beliau dalam keadaan safar.

Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) tidak pernah meninggalkan shalāt witir.

• Jumlah raka'at shalāt witir

Para ulamā menjelaskan bahwa shalāt witir ini dilakukan minimal dalam satu raka'at dan bila dia ingin menambah bisa dilakukan dengan tiga raka'at, lima raka'at, tujuh raka'at, sembilan atau sebelas raka'at.

Dan dia bisa memilih:

√ Melakukan sekaligus satu kali salam pada shalāt yang dilakukan pada satu raka'at, tiga, lima, tujuh atau sembilan raka'at.

√ Dengan cara salam pada setiap kali dua raka'at.

⇒ Semua itu adalah tatacara atau sifat yang boleh dia lakukan. 

• Waktu shalāt witir

Shalāt witir bisa dikerjakan sejak waktu shalāt (setelah melakukan shalāt Isyā') hingga terbit fajar.

Dan yang lebih utama dilakukan pada akhir malam bagi yang mampu untuk melakukan di akhir malam.

Jika tidak, dia berwitir sebelum dia tidur sebagaimana yang diwasiatkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada Abū Hurairah di dalam hadīts ini, agar dia tidak meninggalkan shalāt witir.

Demikian penjelasan tentang hadīts yang singkat ini namun memiliki faedah yang besar yang menjelaskan kepada kita keutamaan beberapa amalan-amalan yang sangat dianjurkan bahkan diwasiatkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada kita.

Semoga apa yang kita kaji ini bermanfaat dan in syā Allāh akan kita lanjutkan hadīts berikutnya pada halaqah mendatang.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

___________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi ke Nomor : 0878-8145-8000

📝 Format Donasi : DonasiDakwahBIAS#Nama#Nominal#Tanggal

__________________

Senin, 14 Januari 2019

Ada Jin Di Kamar yang Lama Tidak Ditempati?

*Tanya:*

_Saya memiliki rumah tingkat, dan kami memiliki kamar tidur yang banyak. Keluarga kami tidur di kamar bawah, dan dibagian atas ada 3 kamar kosong yang dibiarkan begitu saja. Pertanyaannya ustad hal apa yang harus saya lakukan terhadap 3 kamar kosong itu agar tidak dihuni syetan atau jin ?_

*Jawab:*

_Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,_

Yang kami pahami bahwa jin bisa tinggal di tempat manapun yang ditempati manusia. Mereka tinggal bersama kita, mereka makan bersama kita. Sehingga mereka menikmati fasilitas yang kita miliki.

Ketika Allah mengusir Iblis dari surga, dan diturunkan ke bumi, Iblis dan keturunannya dari kalangan jin dipersilahkan untuk hidup bergabung dengan manusia. Allah berfirman,

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا

_“Hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan bergabunglah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka.”_ (QS. al-Isra’: 64)

Intinya mereka bersama kita, meskipun kita tidak pernah melihat dimana mereka berada, karena mereka berada di alam ghaib. Dan tidak melihat mereka lebih baik dibandingkan melihat mereka. Untuk itu, jangan sampai anda meminta agar bisa melihat mereka.

Kemudian terkait masalah tempat, sebagaimana manusia, di sana ada 2 keadaan,

🔰 *Pertama,* ada tempat yang paling disukai jin di rumah kita, seperti toilet dan tempat-tempat najis lainnya.

Jin jahat dan setan, lebih menyukai tempat yang kotor dan bau tak sedap. Dalam hadis dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ

_“Sesunngguhnya tempat buang air ini kerumuni setan.”_ (HR. Ahmad 19331, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

🔰 *Kedua,* ada tempat yang dijauhi jin, seperti rumah yang sering dibacakan al-Quran, terutama surat al-Baqarah,

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَة

_“Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah.”_ (HR. Muslim 1860)

Mengenai kamar kosong yang tidak ditempati, apakah ini termasuk ruangan yang disukai jin?

_Allahu a’lam,_ saya tidak menjumpai keterangan hadis tentang ini. sementara kita hanya berbicara jika didukung dalil atau bukti realita.

_Allahu a’lam._

👤 Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

📨 Diposting dan disebarkan kembali oleh Maa Haadzaa

🕌 Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan atau ilmu sesuai sunnah
Melalui:

Website https://www.maahaadzaa.com
Join Channel Telegram https://goo.gl/tF79wg
Like Facebook Fans Page https://goo.gl/NSB792
Subscribe YouTube https://goo.gl/mId5th
Follow Instagram https://goo.gl/w33Dje
Follow Twitter https://goo.gl/h3OTLd
Add BBM PIN: D3696C01
WhatsApp Group khusus *Ikhwan* https://chat.whatsapp.com/3lAJWMmMGqLKL7gZ3KMUtM
WhatsApp Group khusus *Akhwat* https://chat.whatsapp.com/5oa9hEa6CV7HzI1DaZ9j8q

Silahkan disebarluaskan tanpa mengubah isinya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. _Jazaakumullahu khairan._

Hati-hati, Menyiram Air Panas bisa Mengenai Jin

*Pertanyaan:*

_Apa benar, menyiram air panas bisa melukai jin? Dan jin bisa membalasnya dengan mengganggu org yg menyiram?_

_Lalu bagaimana caranya agar terhindar dari gangguan mereka? Trims._

*Jawaban:*

_Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,_

Banyak ulama menegaskan bahwa membuang air panas bisa mengganggu jin. Sekalipun tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hal itu, namun ini semua terbukti secara realita.

Syaikhul Islam menuliskan,

وصرع الجن للإنس هو لأسباب ثلاثة : تارة يكون الجني يحب المصروع فيصرعه ليتمتع به وهذا الصرع يكون أرفق من غيره وأسهل وتارة يكون الإنسي آذاهم إذا بال عليهم أو صب عليهم ماء حارا أو يكون قتل بعضهم أو غير ذلك من أنواع الأذى وهذا أشد الصرع وكثيرا ما يقتلون المصروع وتارة يكون بطريق العبث به كما يعبث سفهاء الإنس بأبناء السبيل

_Jin yang merasuk ke tubuh manusia, bisa terjadi karena tiga sebab:_

☑ _*Pertama,* karena jin ini menyukai orang yang dia rasuki. Jin merasukinya, agar dia bisa merasa tenang dengannya. Kerasukan semacam ini paling ringan dan paling mudah dari pada yang lain._

☑ _*Kedua,* karena manusia mengganggu jin, misalnya dengan mengencingi jin atau menyiram air panas ke jin. Atau membunuh salah satu jin, atau bentuk gangguan lainnya. Ini jenis kerasukan paling berat, dan bahkan seringkali bisa menyebabkan terbunuhnya orang yang kerasukan._

☑ _*Ketiga,* kerasukan karena sebab jin main-main. Layaknya anak-anak nakal yang suka ganggu orang lewat._

(Majmu’ Fatawa, 13/82)

Beliau juga mengatakan,

وقد يكون وهو كثير أو الأكثر عن بغض ومجازاة مثل أن يؤذيهم بعض الإنس أو يظنوا أنهم يتعمدوا أذاهم إما ببول على بعضهم وإما بصب ماء حار وإما بقتل بعضهم وإن كان الإنسي لا يعرف ذلك – وفي الجن جهل وظلم – فيعاقبونه بأكثر مما يستحقه

_Dan terkadang – dan ini sering terjadi – pada sebagian orang – bahwa ada orang yang mengganggu jin atau jin merasa manusia ini sengaja mengganggu mereka, dengan mengencingi jin atau menyiram air panas, atau membunuh mereka. Meskipun manusia sama sekali tidak mengetahuinya. Sementara jin juga ada yang dzalim dan bodoh masalah aturan.. sehingga mereka membalas kesalahan yang dilakukan orang itu lebih kejam lagi._ (Majmu’ Fatawa, 19/40).

Untuk itulah, hendaknya setiap muslim berhati-hati ketika membuang air panas.

⚜ *Beberapa Adab yang Perlu Diperhatikan*

🔘 *Pertama,* aktifkan dzikir pagi petang. Karena dzikir pagi petang ibarat baju besi bagi manusia, yang menjadi sebab Allah melindungi orang yang rutin membacanya dari gangguan makhluk yang kelihatan dan yang tidak kelihatan.

🔘 *Kedua,* hindari membuang air di tempat yang umumnya dihuni jin.

Sebagian ulama menyarankan agar tidak dibuang di kamar mandi. Karena kamar mandi termasuk tempat favorit jin dalam rumah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْخَلاَءَ فَلْيَقُلْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

_Sesungguhnya tempat buang air itu dikerubuti (oleh setan). Karena itu, apabila kalian masuk toilet, bacalah:_

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

_‘Aku berlindung kepada Allah dari setan lelaki dan setan wanita’_ (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, Ibn Majah 312 dan yang lainnya).

Karena itu, dalam fatwa islam diingatkan,

فليحترز المسلم من صب الماء الحار في الحمامات أو غيرها ؛ لئلا يصيب الجن وهو لا يعلم ، فيصيبونه بأذى ، ومثل هذا يعرف بالتجربة ، ولا نعلم فيه شيئاً عن النبي صلى الله عليه وسلم ، أو عن أحد من أصحابه رضي الله عنهم .

_Hendaknya setiap muslim hati-hati ketika membuang air panas di kamar mandi atau tempat lain, agar tidak mengenai jin, sementara dia tidak tahu. Semacam ini berdasarkan realita di lapangan, meskipun kami tidak mengetahui ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat Radhiyallahu ‘anhum._ (Fatwa Islam no. 226625).

Termasuk yang perlu dihindari adalah membuang air panas di lubang-lubang tanah.

Dari Qatadah, dari Abullah bin Sirjis, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْجُحْرِ

_Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di lubang._

Qatadah ditanya, _‘Mengapa kencing di lubang dilarang?’_

Jawab beliau:

إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ

_“Lubang itu tempat persembunyian jin.”_ (HR. Ahmad 19847, Nasai 34, Abu Daud 29, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

🔘 *Ketiga,* jika diperlukan, baca basmalah sebelum membuang air panas

Misalnya, ketika kondisi kita berada di tempat asing, atau kita merasa sangat khawatir dengan satu tempat tertentu, kita bisa membaca basamalah sebelum membuang air panas.

Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya,

_Apakah ada anjuran untuk membaca basmalah ketika seeorang membuang air panas?_

Jawab beliau,

لا أذكر أنه ورد الندب في التسمية في خصوص ما ذُكر، لكن ذكرك لله من الأسباب التي دلت النصوص أنه يطرد الشياطين ويمنع من شرهم ، كما شُرعت التسمية عند الاضطجاع ، وعند دخول المنـزل

_Saya tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan membaca basamalah secara khusus untuk kasus yang disebutkan. Akan tetapi menyebut nama Allah termasuk salah sebab yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu bisa mengusir setan dan menghalangi kejahatan mereka. Sebagaimana kita dianjurkan untuk membaca basamalah ketika tidur atau ketika masuk rumah._

Kemudian belia melanjutkan,

فأرجو أن ما يفعله الناس في مثل هذه الأحوال التي أُشير إليها في السؤال أرجو أنه حسن؛ لأن صب الماء الحار ولا سيما في بعض المواضع التي يمكن أن تكون مسكناً للجن يُخشى أن يكون له أثر انتقامي، فإذا ذكر الإنسان اسم الله فقال: باسم الله، كان ذلك سبباً في طرد ما يخشى من شر الشياطين

_Saya berharap apa yang dilakukan masyarakat dengan membaca basmalah ketika membuang air panas sebagaimana yang ditanyakan, saya berharap ini termasuk perbuatan baik. Karena membuang air panas, terlebih di tempat-tempat yang mungkin itu dihuni jin, dikhawatirkan akan menyebabkan balas dendam. Jika seseorang membaca basmalah, ini bisa menjadi sebab menjauhkan dari kekhawatiran akan dampak kejahatan setan._ (al-Arak Majmu’ Fatawa al-Barrak).

⚜ *Kisah Meruqyah Jin*

Syaikh Abdul Aziz as-Sidhan menceritakan,

Saya pernah menghadiri acara ruqyah orang yang kesurupan. Terjadi dialog antar jin dan peruqyah,

Peruqyah: _‘Mengapa kamu masuk ke badan orang ini’_

Jin: _‘Orang ini membuang air mendidih dan mengenai anakku, sampai mati.’_

Peruqyah: _‘Itu karena dia tidak tahu ada anakmu di tempat itu.’_

Jin: _‘Mengapa dia tidak membaca basmalah sehingga anakku bisa menghindar sebelum dia buang air panas.’_

(Syarh kitab ad-Dakwah ilallah wa Akhlak ad-Duat, dinukil dari Fatwa Islam no. 226625).

_Allahu a’lam._

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

📨 Diposting dan disebarkan kembali oleh Maa Haadzaa

🕌 Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan atau ilmu sesuai sunnah
Melalui:

Website https://www.maahaadzaa.com
Join Channel Telegram https://goo.gl/tF79wg
Like Facebook Fans Page https://goo.gl/NSB792
Subscribe YouTube https://goo.gl/mId5th
Follow Instagram https://goo.gl/w33Dje
Follow Twitter https://goo.gl/h3OTLd
Add BBM PIN: D3696C01
WhatsApp Group khusus *Ikhwan* https://chat.whatsapp.com/3lAJWMmMGqLKL7gZ3KMUtM
WhatsApp Group khusus *Akhwat* https://chat.whatsapp.com/5oa9hEa6CV7HzI1DaZ9j8q

Silahkan disebarluaskan tanpa mengubah isinya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. _Jazaakumullahu khairan._

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits