🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 26 Dzulhijjah 1440 H / 27 Agustus 2019 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 35 | Hadīts-Hadīts Yang Berkaitan Dengan Batu Celak Mata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-35
〰〰〰〰〰〰〰
*HADITS-HADITS YANG BERKAITAN DENGAN BATU CELAK MATA RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU ‘ALAYHI WASSALAM*
بسم الله
الحمد لله الذي جعل من يريده بخير فقيها في الدين
والصلاة والسلام على أشرف الخلق وسيد المرسلين
نبينا محمد وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Sahabat BiAS, rahimaniy wa rahimakumullāhu. Alhamdulillāh, kita dipertemukan kembali oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dalam membahas kitāb Syamāil terkait bagaimana Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam kehidupannya.
Pada kesempatan kali ini (pertemuan ke-35) kita akan membahas tentang sebuah bab (baru) yang berkaitan tentang apakah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mempergunakan celak mata atau tidak?
Jika Beliau memakainya, apakah manfaat yang diperoleh darinya?
Nah kita akan membaca hadīts-hadīts yang berkaitan dengan hal ini.
Imām At Tirmidzī berkata :
بَابُ مَا جَاءَ فِي كُحْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
_“Bab tentang hadīts-hadīts yang berkaitan dengan batu celak mata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.”_
Syaikh Abdurrazaq berkata tentang bab ini, yang maknanya adalah sebagaimana berikut:
Judul ini dibuat oleh penulis dalam rangka menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan batu celak Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam."
Yang mana, memakai celak mata ini termasuk dari petunjuk dan sunnah Beliau. Sunnah Beliau yang Beliau sampaikan, baik dengan ucapan maupun perbuatan secara langsung, sebagaimana akan datang penyebutan hadīts-hadītsnya pada bab ini.
Kuhl atau yang kita artikan batu celak merupakan sebuah batu yang sudah dikenal banyak kalangan. Ada yang berwarna hitam atau agak kemerahan. Kedua jenis tersebut dinamakan itsmid.
Jadi kuhl atau itsmid secara makna hampir sama (bisa dinamakan kuhl atau itsmid).
Kemudian Syaikh melanjutkan:
Batu itsmid ini mudah remuk dan bisa ditumbuk dengan sangat halus.. Kemudian itsmid tersebut dipakai di mata dengan menggunakan pencil mata atau semisalnya. Dan telah datang dorongan dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk menggunakan celak mata ini.
Dan terkait fungsi dari itsmid atau celak ini, dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam kitāb beliau yang berjudul Zadul Ma’ad.
Di antara yang beliau sebutkan, adalah:
⑴ Bercelak menguatkan pandangan mata.
⑵ Bercelak juga menyehatkan mata.
⑶ Bisa menghilangkan kotoran mata.
⑷ Dan fungsi lainnya jika ditambahan bahan lain itsmid ini bisa memberikan fungsi yang lainnya.
(Bisa dilihat di dalam kitāb Zadul Ma’ad Juz 4/283).
Kemudian yang perlu diperhatikan, tidak boleh bagi laki-laki untuk menggunakan celak dalam rangka berhias, mereka hanya boleh menggunakan sampai batas tidak dikatakan berhias.
Dan misalkan dalam sebuah masyarakat belum terbiasa ada seorang laki-laki yang menggunakan celak atau masyarakat akan mengatakan, “Laki-laki kok pakai celak,” maka baiknya, sunnah ini hanya dilakukan ketika ia berada di rumah saja, agar tidak menimbulkan keributan dalam masyarakat.
Begitu juga, jika seorang anak dilarang oleh orang tuanya memakai celak itsmid ini, maka sebaiknya ia menuruti orang tuanya, karena hukum memakai celak adalah sunnah dan terkadang sunnah perlu ditunda pelaksanaannya jika menimbulkan permasalahan yang serius di masyarakat.
Dan hal ini bisa kita umpamakan dengan shalāt memakai sandal. Shalāt memakai sandal adalah sunnah, namun jika masyarakat belum bisa menerima hal ini, maka kita perlu mendakwahkannya terlebih dahulu, tidak serta merta langsung diamalkan tanpa menimbang-nimbang keadaan.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah ada keinginan untuk membangun Ka'bah sesuai pondasi Nabi Ibrāhīm alayhissallām, akan tetapi Beliau tunda, karena keadaan masyarakat ketika itu belum bisa menerima hal itu.
Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) pernah bersabda :
"Wahai Āisyah, andai saja kaummu tidak baru meninggalkan kekufuran (maksudnya baru menjadi mualaf atau baru masuk Islām) tentu akan kurobohkan Ka'bah kemudian kubangun sesuai pondasi Nabi Ibrāhīm alayhissallām."
(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 1585 dan Muslim)
Dan Imām Nawawi ketika menerangkan hadīts tersebut dalam Shahīh Muslim,
Beliau berkata :
"Pada hadīts ini terdapat dalīl akan kaidah hukum, jika ada banyak maslahat yang bertentangan (harus dipilih salah satu) atau yang bertentangan adalah maslahat dan mafsadah (kerugian), dan tidak bisa digabungkan antara maslahat dan mafsadah (kerugian) maka didahulukan melakukan yang lebih penting.
Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menyampaikan bahwa merobohkan Ka'bah kemudian membangunnya kembali sebagaimana pondasi Nabi Ibrāhīm alayhissallām adalah sebuah kemaslahatan (kebaikan), akan tetapi belum bisa dilakukan karena terbentur dengan mafsadah (kerugian) yang besar.
Yaitu adanya kekhawatiran, masalah tersebut membuat ramai / fitnah orang-orang yang yang baru saja masuk Islām dan hal tersebut dikarenakan masyarakat ketika itu sangat mengagungkan Ka'bah sehingga jika diubah akan menjadi permaslahan besar menurut mereka, sehingga ditinggalkan terlebih dahulu oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam."
Tutur Imam Nawawi rahimahullāhu ta’ālā.
Sehingga kita bisa menyimpulkan, jika memakai celak dianggap aneh/menyerupai wanita pada suatu komunitas hendaknya kita sebagai kaum muslimin bisa bijak dalam memakainya. Misalkan hanya dipakai ketika di rumah atau ketika tidur atau ketika masyarakat telah lapang dada menerimanya, agar tidak timbul keramaian di masyarakat.
Semoga bermanfaat
Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb
وصلى الله على نبينا محمد
____________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar