🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 25 Dzulhijjah 1440 H / 26 Agustus 2019 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 34 | Hadits Yang Berkaitan Dengan Uban Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-34
〰〰〰〰〰〰〰
بسم الله
الحمد لله الذي جعل من يريده بخير فقيها في الدين
والصلاة والسلام على أشرف الخلق وسيد المرسلين
نبينا محمد وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Alhamdulillāh, kita bersyukur kepada Allāh karena telah memudahkan kita untuk belajar.
Semoga Allāh selalu menjaga nikmat ini hingga kita kembali kepadanya. Dan semoga Allāh berkenan memberikan ilmu yang bermanfaat dan semoga kita bisa mengamalkan ilmu-ilmu tersebut.
Pada kesempatan kali ini, kita akan menutup pembahasan tentang permasalahan, apakah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menyemir rambutnya ataukah tidak?
Dengan membaca hadīts terakhir dalam bab ini, yang mana Imām At Tirmidzī berkata :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ، عَنْ أَنَسٍ قَالَ: «رَأَيْتُ شَعْرَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَخْضُوبًا»
Memberikan hadīts kepadaku Abdullāh bin Abdurrahmān, memberikan hadīts kepadaku Amr bin Āshim, memberikan hadīts kepadaku Hamād bin Salamah, memberikan hadīts kepadaku Humaid, dari Anas bin Mālik berkata:
رَأَيْتُ شَعْرَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَخْضُوبًا
"Aku melihat rambut Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tersemir.”
قَالَ حَمَّادٌ: وَأَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ: «رَأَيْتُ شَعْرَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ مَخْضُوبًا»
Berkata Hamād, memberikan kabar kepadaku Abdullāh bin Muhammad bin Aqīl.
Beliau berkata: "Aku melihat rambut Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang dimiliki oleh Anas bin Mālik tersemir”.
√ Terkait jalan hadīts pertama, maka Syaikh Al-Bāniy mengatakan bahwa sanadnya shahīh.
√ Terkait hadīts kedua beliau mengatakan bahwa sanadnya shahīh sampai Abdullāh bin Muhammad bin Aqīl.
Namun karena Abdullāh bin Muhammad bin Aqīl adalah seorang yang hadītsnya berderajat hasan, maka hadīts tersebut kesimpulan akhirnya adalah hasan.
Kedua hadīts ini seakan-akan bertentangan dengan hadīts yang telah lalu penyebutannya dalam sanad yang shahīh juga, bahkan diriwayatkan oleh Imām Muslim dari hadīts Anas bin Mālik Radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak perlu untuk menyemir uban beliau, karena jumlahnya yang sangat sedikit hanya sekitar 20 helai saja.
Dan dengan adanya hadīts di ataspun, tetap belum bisa menghilangkan perbedaan pendapat dikalangan ulamā.
Imām Nawawi rahimahullāhu ta’alā, sebagaimana pernah kita sampaikan, beliau pernah mengatakan: "Bahwa beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) itu menyemir rambutnya sesekali"
Dan hal tersebut tersirat pada hadīts Ibnu Umar dalam shahīh Al Bukhāri dan Muslim.
Namun memang seringnya beliau tidak menyemir rambutnya.
Namun Syaik Abdurrazzaq bin Badr dalam syarahnya menyinggung hal ini, bahwa hadīts tersebut tidak mengharuskan sebuah kesimpulan, bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyemir rambutnya, bisa jadi rambut-rambut tersebut berubah karena adanya unsur lain, baik berupa parfum atau faktor lainnya.
Kemudian Syaikh Abdurrazaq membawakan sebuah riwayat dalam Mustadrak Al Hākim dan riwayat ini juga dibawakan oleh Syaikh Al-Bāniy rahimahullāh setelah membawakan perkataan Imām Nawawi dalam Mukhtashar Syamail beliau. Yang mana inti dari riwayat Al Hākim dalam Mustadraknya tersebut adalah sebagai berikut,
"Dari Abdullāh bin Muhammad bin Aqīl (beliau adalah perawi hadīts di atas) beliau mengatakan, "Aku melihat rambut Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang ada di Anas bin Mālik radhiyallāhu ta'āla 'anhu tersemir".
Dalam riwayat ini beliau berkata,
Anas bin Mālik ketika itu tiba di kota Madīnah dan ketika itu gubernurnya adalah Umar bin Abdul Azīz.
Maka beliau mengutus utusan untuk bertanya kepada Anas bin Mālik, beliau berpesan kepada utusannya tersebut, "Tanyakan kepada Anas bin Mālik, “Apakah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyemir rambutnya?"
Karena aku melihat salah satu rambut Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah berubah warnanya, terang Umar bin Abdul Azīz kepada utusannya.
Setelah disampaikan pertanyaan tersebut kepada Anas bin Mālik, maka Anas bin Mālik berkata :
"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah seorang yang diberikan nikmat hitam pada rambutnya, seandainya aku hitung uban beliau yang berada di kepala dan di jenggot beliau, maka hitunganku tidak akan melebihi 11 helai, adapun rambut yang berubah warnanya tersebut, mungkin berubah karena parfum, yang biasa beliau kenakan". Jelas Anas bin Mālik Radhiyallāhu ta'āla 'anhu.
Setelah menjelaskan permasalahan pada hadīts ini, Syaikh Abdurrazaq Al Badr kembali menegaskan bahwa dalam permasalahan ini, yaitu apakah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyemir rambutnya ataukah tidak, ada dua pendapat.
⑴ Pendapat pertama mengatakan bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyemir rambutnya dan perubahan-perubahan yang ada pada beberapa rambut beliau dikarenakan parfum yang beliau kenakan.
⑵ Pendapat kedua menyatakan bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyemir rambutnya dan di antara yang berpendapat bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menyemir rambutnya adalah Ibnu Katsīr dalam Bidayah wa Nihayah.
Kemudian kita sebagai masyarakat umum (sebagai penuntut ilmu pemula) jika kita tidak bisa memahami hal ini dengan baik atau ilmu kita belum bisa sampai ke sana, maka yang terpenting bagi kita adalah kita tahu dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat dikalangan para ulamā bahkan dikalangan para shahābat.
Dan jangan sampai kita salam faham, terhadap pembahasan kita, yang mana pembahasan kita ini adalah apakah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menyemir rambutnya atau tidak? Bukan permasalahan apakah hukum menyemir rambut, bukan itu!
⇒ Karena kedua permasalahan tersebut berbeda.
Kemudian dari hadīts-hadīts serta perbedaan pendapat yang telah kita bahas, hal tesebut menunjukan bahwa para ulamā kita begitu semangat menjaga riwayat-riwayat yang ada dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Jika permasalahan rambut saja dijaga sampai seperti ini (ada beberapa riwayat/pendapat) apalagi permasalahan halal dan haram. Tentu lebih mereka jaga lagi.
Semoga kepercayaan kepada para ulamā Islām semakin meningkat dan semakin yakin bahwa mereka telah mencurahkan waktunya dalam rangka menjaga syar'iat Islām ini dan semoga kita juga bisa mengambil manfaat-manfaat dari ilmu-ilmu yang mereka ajarkan.
Wallāhu Ta'āla a’lam bishshawāb.
وصلى الله على نبينا محمد
_________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar