Senin, 30 September 2019

PERINGATAN-PERINGATAN DARI ALLĀH DAN RASŪLNYA PADA ORANG-ORANG YANG MENINGGALKAN ZAKĀT

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 01 Shafar 1441 H / 30 September 2019 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 75 | Peringatan-Peringatan Dari Allāh dan RasūlNya Pada Orang-Orang Yang Meninggalkan Zakat
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H075
〰〰〰〰〰〰〰

*PERINGATAN-PERINGATAN DARI ALLĀH DAN RASŪLNYA PADA ORANG-ORANG YANG MENINGGALKAN ZAKĀT*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Memasuki halaqah yang ke-75 ini kita akan membahas tentang "Peringatan-peringatan dari Allāh dan Rasūl-Nya pada orang-orang yang meninggalkan zakāt, melupakan zakāt dan tidak menunaikan hak dari hartanya".

Di dalam syari'at ada peringatan yang sangat keras dan sangat tegas terhadap orang-orang yang meninggalkan atau menolak untuk membayar zakāt, bahkan sampai memberikan status orang yang meninggalkan atau menolak zakāt tersebut yaitu keluar dari Islām.

Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla  berfirman:

وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ* الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ

_"Dan celakalah bagi orang yang musyrik, (yaitu) yang tidak menunaikan zakāt dan mereka kufur terhadap hari akhirat."_

(QS Fushshilat: 6-7)

Allāh Subhānahu wa Ta'āla menggandengkan kesyirikan dengan kekufuran yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakātnya.

Para sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla 

• Yang Pertama | Pada hari kiamat  Allāh Subhānahu wa Ta'āla akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakātnya di leher pemiliknya, menjadi beban bagi dia di akhirat nanti.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla  berfirman:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

_"Janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allāh berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka._

_Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allāh-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allāh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."_

(QS Al 'Imrān: 180)

Di sini, orang yang bakhil menyangka, dengan mengumpulkan hartanya itu bermanfaat bagi dia, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Katsīr rahimahullāh dalam Tafsirnya.

Mereka menyangka bahwasanya dengan kebakhilan tersebut, dengan mengumpulkan harta tersebut, terus-menerus ditabung tanpa menginfāqkan (sedekah), itu baik bagi mereka, padahal itu membahayakan mereka sendiri.

Membahayakan di dunia dan juga di akhirat nanti.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla  telah menyebutkan bahwa harta yang mereka bakhilkan tersebut akan dikalungkan dileher mereka pada hari kiamat dan menjadi beban buat mereka, menjadi sesuatu yang membebani diri mereka sendiri.

Inilah siksaan bagi orang-orang yang bakhil terhadap harta yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla berikan kepada dia. 

• Yang Kedua | Orang yang tidak mengeluarkan zakātnya tidak menginfāqkan hartanya di jalan Allāh Subhānahu wa Ta'āla, maka dia akan diadzab oleh hartanya tersebut.

Disana banyak hadīts-hadīts yang menunjukan tentang hal itu, diantaranya Allāh Subhānahu wa Ta'āla akan menjadikan hartanya menjadi seekor ular jantan yang beracun dan akan mengigit pemiliknya serta memakannya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ

_Dari Abu Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_"Barangsiapa yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla berikan harta, kemudian dia tidak tunaikan zakātnya, maka pada hari kiamat nanti harta tersebut akan dijadikan harta tersebut seperti ular jantan yang Aqra' (yang tidak memiliki rambut), dikarenakan banyaknya racun yang ular itu miliki._

_Dia memiliki dua taring dan dua busa dimulutnya dikarenakan banyaknya racun yang dia miliki dan akan dikalungkan dilehernya pada hari kiamat, kemudian ular tersebut memegang atau mengigit tangan para pemilik harta yang tidak berzakāt tersebut, dengan kedua sudut mulutnya (dicengkram oleh rahangnya) kemudian ular itu berkata:_

_"Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu."_

_Kemudian Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam membaca ayat:_

_"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka itu baik bagi mereka...(surat Al 'Imrān: 180)."_

(Hadīts Riwayat Bukhāri nomor 1403)

Di dalam riwayat yang lain Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ

_Dan tidak ada seorangpun pemilik harta yang dia tidak menunaikan haknya (tidak menunaikan zakātnya), kecuali harta tersebut akan datang pada hari kiamat menjadi seekor ular jantan yang aqra' (penuh dengan bisa) dan akan selalu mengikutinya dengan membuka mulutnya, apabila ular tersebut datang maka pemilik harta simpanan itu lari darinya._

_Lalu ular itu memanggilnya:_

_"Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya."_

_Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana onta jantan memakan makanannya.”_

(Hadīts Riwayat Muslim nomor 988)

Dan di dalam hadīts yang lain, yang menunjukan bahwasanya orang-orang yang menyimpan hartanya (emas dan perak) maka emas atau peraknya itu akan menjadi lempengan-lempengan yang dipanaskan di neraka.

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

_Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (yaitu zakāt), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (emas dan perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya._

_Setiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau akan diperlihatkan) jalannya, apakah menuju surga atau menuju neraka."_

(Hadīts Riwayat Muslim nomor 9887 dari shahābat Abu Hurairah Radhiyallāhu 'anhu)

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Begitu juga pemilik hewan-hewan ternak yang tidak menunaikan zakātnya disebutkan dalam hadīts, maka orang tersebut akan ditanduk, akan diinjak-injak oleh hewan ternaknya sampai yang terakhir kemudian diulang-ulang terus demikian, sampai diputuskan diantara hambanya.

Ini adalah siksaaan yang berat bagi pemilik harta yang tidak berzakāt.

Oleh karena itu hendaklah kita menunaikan zakāt dan menginfāqkan harta yang Allāh berikan kepada kita.

• Yang Ketiga | Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakāt akan dipanggang di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

_Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allāh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih._

_Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:_

_“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.”_

(QS At Tawbah: 34-35)

Begitu juga di dalam hadīts yang tadi sudah disebutkan, bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla akan menjadikan emas dan perak menjadi lempengan yang dipanaskan kemudian dijadikan sebagai setrika untuk mereka. Di mana satu hari ukurannya adalah 50 ribu tahun.

• Yang Keempat | Pemerintah Muslim berhak mengambil secara paksa zakāt dan dengan denda mengambil separuh hartanya.

Jadi zakātnya diambil dan separuh hartanya diambil sebagai denda bagi orang-orang yang menolak membayar zakāt.

Ini adalah hukum di dalam Islām

• Yang Kelima | Bahwasanya orang yang menolak membayar zakāt maka dihukumi sebagai orang kāfir, orang murtad.

Orang yang menolak membayar zakāt maka dihukumi sebagai orang kāfir (murtad) karena mereka mendustakan Allāh dan Rasūl-Nya.

Dan ini juga yang diberlakukan oleh Abū Bakar radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau memerangi orang-orang yang tidak menunaikan zakātnya.

Demikian yang bisa disampaikan.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
______________________

Jumat, 27 September 2019

Berbaik Sangka Kepada Allah

🌍 BimbinganIslam.com
Jumat, 27 Muharram 1441 H / 27 September 2019 M
👤 Ustadz Ali Ahmad hafizhahullah
📒 Nasihat Singkat Bimbingan Islam
🔊 Audio 47 | Berbaik Sangka Kepada Allah
🔄 Download Audio: bit.ly/NasihatSingkatBiAS-47
〰〰〰〰〰〰〰

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Rabu, 25 September 2019

SENANTIASA MENTA’WIF UNTUK ANAK-ANAK KITA

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 25 Muharam 1441 H / 25 September 2019 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 26 | Senantiasa Menta’wif Untuk Anak-Anak Kita
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-26
~~~~~~~~~~~~

*SENANTIASA MENTA’WIF UNTUK ANAK-ANAK KITA*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، ولاحول ولا قوة إلا بالله أما بعد

Para pemirsa rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-26, dari kitāb  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh.

Pada sesi ini kita membahas satu sub judul yaitu:

▪ HENDAKNYA KITA SENANTIASA MENTA’WIF UNTUK ANAK-ANAK KITA

Menta’wif artinya mendo'akan perlindungan untuk anak-anak.

Disunnahkan dan dianjurkan bagi kita memperbanyak memohon do'a perlindungan kepada Allāh untuk anak-anak pada pagi dan sore hari semampunya agar mereka tidak terkena marabahaya (gangguan syaithān atau sihir atau jin).

Kita bisa membacakan surat al Mu'awwidzāt (surat Al Ikhlās, Al Falaq dan An Nās) dengan cara meniupkan ditangan kita lalu setelah itu mengusapkan ke anak kita sebanyak 3 kali.

Dan inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, baik kepada anaknya, cucunya maupun kepada dirinya sendiri ketika beliau menjelang tidur. 

Dalam riwayat disebutkan demikian di dalam Shahīh Al Bukhāri dan Muslim, terkhusus apabila beliau merasakan sakit.

Dari hadīts Āisyah:

كَانَ إِذَا اشْتَكَى نَفَثَ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَمَسَحَ عَنْهُ بِيَدِهِ

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bila merasakan sakit, beliau membaca Al Mu'awwidzāt pada tangannya. Kemudian beliau usapkan kedua tangannya itu ketubuhnya yang sakit.”_

Dalam Shahīh Al Bukhāri dari hadīts Āisyah beliau menjelaskan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ نَفَثَ فِي يَدَيْهِ وَقَرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَمَسَحَ بِهِمَا جَسَدَهُ

_"Sesungguhnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, jika hendak berbaring untuk tidur, maka ia meniupkan ditangannya, lalu membaca Al Mu'awwidzāt dan mengusapkan kedua tangannya keseluruh badan.”_

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga melakukan hal tersebut kepada kedua cucunya yaitu Al Hasan dan Al Husain, sebagaimana dalam Shahīh Al Bukhāri, disebutkan dari hadīts Abdullāh bin Abbās:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ وَيَقُولُ إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

_Sesungguhnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan ta’wif (mendo'akan) do'a perlindungan kepada Allāh untuk kedua cucunya ini (Al Hasan dan Al Husain) dan beliau mengatakan:_

_"Sesungguhnya bapak kalian, nenek moyang kalian yang dulu (Ibrāhīm) membacakan perlindungan ini juga kepada anaknya (Ismā'il dan Ishāq) dengan ucapan:_

_Aku berlindung dengan kalimat Allāh yang sempurna dari setiap gangguan syaithān, binatang berbisa dan setiap mata orang yang dengki.”_

Inilah do'a perlindungan yang dibacakan kepada putra putri kita, khususnya dalam do'a pagi dan sore atau sesering mungkin sebagaimana disebutkan di dalam kitāb ini.

Demikian semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______________

Selasa, 24 September 2019

BAHAYA MEMBUNUH ANAK (BAGIAN 2)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 24 Muharam 1441 H / 24 September 2019 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 25-2 | Bahaya Membunuh Anak (Bagian 2)
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-25-2
~~~~~~~~~~~~

*BAHAYA MEMBUNUH ANAK (BAGIAN 2)*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه ولا حول ولاقوة إلا بالله أما بعد

Sahabat BiAS yang kami muliakan.

Adapun dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallāhu ‘anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ

_“Wahai Rasūlullāh, dosa apakah yang paling besar di sisi Allāh 'Azza wa Jalla ?”_

_Beliau menjawab: “Engkau menjadikan tandingan bagi Allāh sedangkan Dia yang menciptakanmu."_

Kemudian aku bertanya lagi: Apa lagi ya Rasūlullāh ?

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjawab:

ثم أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ

_“Kamu membunuh anakmu karena kamu takut dia makan bersamamu.”_

Kemudian aku bertanya lagi: Apa lagi ya Rasūlullāh ?

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjawab:

ثم أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

_“Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.”_

Naudzubillāhi min dzālik.

Maka waspadalah wahai orang tua.

In syā Allāh, tentu kita berusaha menjadi orang tua yang shalih shalelihah, yang baik, sehingga (in syā Allāh) tidak mungkin kita tega membunuh anak kita sendiri, karena ini adalah perbuatan dosa yang sangat besar dan ini adalah warisan jahiliyah.

Justru Nabi memerintahkan kita, agar kita banyak anak. Sebagaimana hadits yang shahih yang sudah lewat penjelasannya, yaitu riwayat Imam Tirmidzi dan lain-lain:

تزوَّجوا الوَدودَ الولودَ فإنِّي مُكاثرٌ بِكُمُ الأُممَ.

_“Nikahilah wanita-wanita yang penyayang yang banyak anak yang subur, karena aku akan berbangga-bangga dengan kalian dengan banyaknya kalian nanti di hadapan umat pada hari kiamat.”_

Dan ingat, semakin banyak anak yang kita miliki, lalu kita didik mereka, sehingga mereka bertumbuh kembang menjadi anak -anak yang shalih dan shalihah, berarti semakin banyak kita mendapat doa dari anak-anak kita yang shalih dan shalelihah ini.

Dan semakin banyak kita didoakan oleh mereka, tentunya semakin besar kemungkinan kita selamat di akhirat, bahkan di dunia dan di akhirat. Selamat kita hidup di dunia dari mara bahaya dan selamat hidup kita di akhirat dari neraka.

Sebagaimana hadits yang shahih dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallāhu ‘anhu:

إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ ..

_"Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu syar’i yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."_

Shadaqah jariyyah seperti waqaf dan shadaqah-shadaqah lainnya yang bermanfa’at sampai kiamat.

Maka justru semakin banyak anak, semakin banyak rejeki, in syā Allāh.

Dan semakin banyak keshalihan, kebaikan, kemaslahatan yang akan didapatkan selama kita mendidik mereka dengan baik dan benar, in syā Allāh tumbuh menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah.

Demikian semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_________________________

Senin, 23 September 2019

BAHAYA MEMBUNUH ANAK (BAGIAN 1)

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 23 Muharam 1441 H / 23 September 2019 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 25-1 | Bahaya Membunuh Anak (Bagian 1)
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-25-1
~~~~~~~~~~~~

*BAHAYA MEMBUNUH ANAK (BAGIAN 1)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، ولاحول ولا قوة إلا بالله أما بعد

Para pemirsa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah yang ke-25, dari kitāb  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīdzahullāh.

Pada sesi ini kita membahas satu sub judul yaitu:

▪ BAHAYA MEMBUNUH ANAK

Ini merupakan salah satu perbuatan dosa besar yang dilakukan di masa Jāhilīyyah, disebutkan oleh penulis:

ومن أكبر الكبائر أن تقتل ولدك خشية أن يطعم معك

_"Termasuk dosa besar adalah membunuh anakmu sendiri karena khawatir dia akan makan bersamamu."_

Ini karena jahat dan bakhilnya orang tua, sehingga anaknya sendiri tidak boleh makan bersamanya.

Dia khawatir rejekinya akan diambil oleh anaknya, padahal masing-masing manusia sudah ditentukan rejekinya oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ إِمۡلَٰقٖۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِيَّاكُمۡۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡـٔٗا كَبِيرٗا

_"Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kami yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada klaian. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar."_

(QS Al Isrā':  31)

Artinya Kami yang memberikan rejeki kepada kalian dan anak-anak kalian, jadi jangan khawatir rejeki kita habis karena memiliki banyak anak.

Kemungkinan perkataan orang tua kita dahulu benar, bahwa banyak anak banyak rejeki, karena setiap manusia sudah Allāh tentukan rejekinya masing-masing.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

قُلۡ تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمۡ عَلَيۡكُمۡۖ أَلَّا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗاۖ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُم مِّنۡ إِمۡلَٰقٖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُكُمۡ وَإِيَّاهُمۡۖ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَۖ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ ذَٰلِكُمۡ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ

_Katakanlah (Muhammad), "Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepada kalian. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anak kalian karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka; janganlah kalian mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kalian membunuh orang yang diharamkan Allāh kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepada kalian agar kalian mengerti."_

(QS Al An'ām: 151)

Disebutkan pada ayat di atas di antaranya, "Janganlah membunuh anak-anak kalian karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka."

Demikian semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

________________________

Jumat, 20 September 2019

Bersama Yang Dicintai

🌍 BimbinganIslam.com
Jumat, 20 Muharram 1441 H / 20 September 2019 M
👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, B.A.
📒 Nasihat Singkat Bimbingan Islam
🔊 Audio 46 | Bersama Yang Dicintai
🔄 Download Audio: bit.ly/NasihatSingkatBiAS-46
〰〰〰〰〰〰〰

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Selasa, 10 September 2019

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 41 (BAGIAN 01)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 10 Muharam 1441 H / 10 September 2019 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 044 | Hadits 41 (Bagian 01)
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H044
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 41 (BAGIAN 01)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-44 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada pembahasan hadīts yang ke-41, yaitu hadīts yang diriwayatkan dari Samurah bin Jundub radhiyallāhu ta'āla 'anhu, beliau mengatakan:

قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم:  عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ

_Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Seorang bertanggung jawab atas apa yang dia ambil hingga dia mengembalikan kepada pemiliknya.”_

(Hadīts riwayat ahlus sunnan kecuali An Nassā'i)

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh ta'āla, menjelaskan bahwa hadīts ini berbicara tentang tanggung jawab yang harus ditunaikan kepada orang yang mengambil harta orang lain baik, dengan cara yang benar maupun cara yang bathil (tidak dibenarkan secara syari’).

Adapun bentuk dengan cara yang bathil, (seperti) orang yang mengambil harta orang lain tanpa izin (tanpa keridhāannya),  maka hal ini tentunya merupakan sebuah kezhāliman dan perkara yang haram.

Sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda:

من غصب قيد شِبْرٍ مِنْ الأَرْضِ طوقه يوم القيامة من سبع أرضين

_"Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara ghashab (tanpa seizin pemiliknya) maka akan dibebankan kepadanya 7 bumi pada hari kiamat.”_

Perbuatan ghashab (mengambil harta tanpa izin pemiliknya) merupakan perkara yang haram dan merupakan sebuah kezhāliman dan orang yang mengambilnya, dia bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada harta yang diambil tersebut, sehingga dia benar-benar memberikan harta tersebut kepada pemiliknya.

Dia wajib untuk mengembalikannya dan seandainya barang tersebut rusak maka dia wajib menggantinya, kalau berkurang nilainya maka dia wajib membayarkan nilai yang kurang dari harta tersebut.

Dan apabila barang tersebut merupakan barang yang biasa disewakan, dia wajib mengganti harga sewa selama dia ambil, karena semua kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan nya (mengambil harta itu dari pemiliknya), maka dia harus menggantinya.

Dia bertanggung jawab terhadap harta yang dia ambil dengan cara yang bathil dan dia wajib untuk mengembalikan barang itu dan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tersebut.

Ini bentuk yang pertama yaitu mengambil barang dengan cara yang bathil.

Bentuk kedua, dia mengambil harta (barang) orang lain, namun dengan cara yang haq yaitu dengan ridhai pemiliknya.

Seperti:

Misalnya dia mengambil harta orang lain karena akad rohan (jaminan), barang itu sebagai jaminan atas hutang yang dia berikan atau barang itu merupakan barang yang dia sewa sehingga dia pakai atau akad-akad lain yang intinya harta orang lain ada padanya, yang tetap harus dia kembalikan.

Maka orang ini, dia bertindak sebagai pemegang amanah. Dalam artian apabila barang yang dia pegang ini rusak karena keteledorannya atau karena ulah perbuatan dia sendiri yang tidak wajar di dalam menggunakannya, maka dia wajib untuk menggantinya (wajib untuk menanggung kerugian ataupun kekurangan dari nilai harta tersebut).

Adapun seandainya barang tersebut rusak ketika berada ditangannya, tanpa sebab keteledoran dari dirinya dan tanpa ulah dari perbuatannya dengan pemakaian yang tidak wajar, maka dia tidak harus menggantinya, karena dia bertindak sebagai pemegang amanah.

Dan apabila barang itu telah selesai waktu akad maka dia harus mengembalikan barang-barang tersebut.

Begitu juga termasuk dalam bentuk ini adalah peminjaman barang. Barang yang dia pinjam dari orang lain, maka dia wajib untuk. mengembalikannya apabila telah habis batas waktu peminjaman atau yang punya meminta barang itu sebelum batas waktunya.

Karena akad dan pinjam meminjam ini merupakan akad yang jaiz, sehingga salah satu dari kedua belah pihak boleh untuk membatalkannya kapan saja.

Dan kalau barang yang dipinjam tersebut rusak maka dilihat, kalau karena keteledoran yang dia lakukan atau ulah yang dia lakukan dengan tindakan yang tidak wajar, maka dia wajib untuk menggantinya, tetapi kalau barang tersebut rusak bukan karena keteledorannya dan bukan karena ulahnya sendiri, maka di antara para ulamā ada yang mewajibkannya untuk tetap menggantinya. Pendapat yang lain menyebutkan bahwasanya dia tidak harus menggantinya selama bukan karena ulah dia.

Namun Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh, memilih pendapat ketiga yaitu, jika di awal akad peminjaman tersebut disyaratkan si peminjam harus mengganti kerusakan barang, maka dia wajib menggantinya bagimanapun sebab yang dilakukannya

Kalau tidak disyaratkan di awal maka dia tidak harus memgganti kerusakan tersebut.

Demikian yang bisa kita bahas pada halaqah kali ini.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_________

Senin, 09 September 2019

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 40

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 09 Muharam 1441 H / 09 September 2019 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 043 | Hadits 40
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H043
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 40*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-43 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada pembahasan hadīts yang ke-40, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu. Beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

 مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ

_"Penundaan pembayaran yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar  merupakan sebuah kezhāliman, apabila salah seorang dari kalian dialihkan pembayaran hutangnya kepada orang yang mampu membayar maka hendaknya dia kabulkan permohonan tersebut."_

(Hadīts riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh menyebutkan bahwa hadīts ini mengandung perintah untuk berbuat baik di dalam membayar dan juga menagih hutang.

Adapun yang pertama di dalam pembayaran hutang, adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

 مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

_"Penundaan pembayaran yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar merupakan sebuah kezhāliman.”_

Yaitu apabila hutang tersebut telah tiba waktunya untuk dibayarkan dan orang yang berhutang telah memiliki uang untuk membayar hutangnya, namun dia tangguhkan pembayarannya, maka ini disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sebagai bentuk kezhāliman. Karena dia telah meninggalkan salah satu perkara yang wajib untuk dia tunaikan.

Kewajiban orang yang telah mampu untuk membayar adalah:

⑴ Segera membayar hutangnya.
⑵ Jangan sampai orang yang memberikan hutang harus bersusah payah menagih atau menanyakan kembali hutang yang dulu pernah dipinjamkan.

Karena pada asalnya seorang yang berhutang, dia wajib membayar apabila telah jatuh tempo dan dia mampu untuk membayarnya ketika itu.

Dari hadīts ini kita pahami bahwasanya seorang yang berhutang dan dia belum mampu untuk membayar sehingga dia harus meminta tambahan waktu pembayaran, maka tidak mengapa baginya melakukan hal tersebut.

Dan dia tidak dihukumi sebagai orang yang zhālim pada orang yang menghutanginya, karena memang dia belum mampu.

Bahkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla memerintahkan kepada orang yang memberikan hutang agar memberikan penambahan waktu bagi orang yang sedang dalam kesusahan, apabila mereka belum mampu membayarnya.

Sebagaimana dari hadīts ini pula kita kemahami bahwasanya kezhāliman dalam bentuk harta itu, tidak terbatas dalam bentuk memgambil harta orang lain dengan cara merampas saja.

Dan masuk dalam kategori kezhāliman adalah seorang yang tidak menunaikan hak atau kewajiban yang harus dia tunaikan kepada orang lain, seperti contohnya pembayaran hutang. Maka itu dinyatakan sebagai kezhāliman terhadap orang lain, karena dia menahan harta orang tersebut yang ada padanya.

Sehingga apabila penundaan pembayaran tersebut berdampak pada kerugian yang dialami oleh orang lain (yang memberikan hutang), maka orang yang berhutang ini wajib untuk menanggung kerugian tersebut.

Dia harus mengganti kerugian yang terjadi karena sebab penundaan pembayaran yang dia lakukan karena dia lah yang menyebabkan terjadinya hal tersebut.

Maka Syaikh menyebutkan bahwa orang ini dhamin (harus menggantinya), karena disebabkan penundaan pembayaran yang dia lakukan. Dia juga boleh untuk diberikan peringatan dan hukuman hingga dia mau untuk bersegera membayar hutangnya.

Kemudian di dalam hadīts ini juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang menagih hutang, yaitu apabila orang yang berhutang ternyata mengalihkan hutangnya kepada orang lain yang punya hutang ke orang tersebut, dan orang lain itu mampu untuk membayarnya.

Maka orang yang memberikan hutang ini, dia harus menerima permohonan pengalihan tersebut dengan syarat apabila orang atau pihak ketiga yang dialihkan kepadanya pembayaran hutang tersebut adalah orang yang mampu untuk membayar hutangnya. Akan tetapi apabila ternyata hutangnya dialihkan ke orang yang tidak mampu membayarnya, maka orang yang memberi hutang ini boleh untuk tidak menerima hal tersebut.

Ini diistilahkan oleh para ulamā sebagai hawarah yaitu dialihkan pembayaran hutangnya kepihak lain yang juga memiliki hutang kepada si penghutang pertama.

Dan dua hal ini merupakan bentuk perbuatan baik di dalam masalah hutang piutang, yaitu ketika orang membayar hutangnya dan ketika orang menagih hutangnya.

Sebagaimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla, memerintahkan kita berbuat kebaikan dalam hal tersebut dan juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menegaskan dalam sebuah hadīts yang Beliau memuji orang yang memiliki kemudarahan hati di dalam setiap muamalah yang dia lakukan.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

رَحِمَ اللَّهُ عَبْدًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ سَمْحًا إِذَا اشْتَرَى سَمْحًا إِذَا اقْتَضَى

_"Semoga Allāh merahmati seorang hamba yang dia bermurah hati ketika dia menjual barang, dia memiliki sifat murah hati ketika dia membayar hutang dia memiliki kemurahan hati ketika dia menagih hutang."_

Sifat ini adalah sifat yang dido'akan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam agar mendapat rahmat dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Demikian, pembahasan dari hadīts yang mulia ini, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengkaruniakan kepada kita sifat kemurahan hati di dalam masalah hutang piutang maupun di dalam masalah muamalah-muamalah yang lain, agar kita termasuk orang-orang yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_________

Rabu, 04 September 2019

IBADAH PUASA DI BULAN MUHARRAM

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 04 Muharram 1441 H / 04 September 2019 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Serial Bulan Muharam 1441H
🔊 Halaqah 03| Ibadah Puasa Di Bulan Muharam
⬇ Download audio: bit.ly/Muharam1441-H3
〰〰〰〰〰〰〰

*IBADAH PUASA DI BULAN MUHARRAM*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله و صلاة و سلم على رسول الله و على أله و أصحابه ومن تبعهم بإحسان الى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kehidupan dunia ini tujuannya adalah untuk beribadah.

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

_“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”_

(QS Adz Dzāriyāt: 56)

Bekerja membuahkan bekal akhirat dan untuk mengapai jannah, itulah tujuan kehidupan kita.

Dan Alhamdulillāh, kita semua diberikan banyak bonus oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla sehingga kita bisa memperbanyak bekal tersebut.

Di antara bonus yang Allāh berikan kepada kita pada bulan Muharram ini adalah ibadah puasa. Yang mana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

_"Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhān adalah puasa pada bulan Allāh yang bernama Muharram.”_

(Hadīts Muslim nomor 1163)

Hadīts ini seakan-akan mengisyaratkan kepada kita akan dianjurkannya puasa seluruh bulan, (satu bulan penuh sejak tanggal 1 hingga tanggal terakhir), akan tetapi karena belum ditemukan dalīl atau contoh dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Dan disebutkan pula di sana, Beliau belum pernah berpuasa satu bulan penuh kecuali bulan Ramadhān saja, sebagaimana yang disampaikan oleh isteri Beliau dalam hadītsnya. Maka para ulamā membawa hadīts ini kepada anjuran memperbanyak puasa Muharram saja.

Jadi dibawa kepada anjuran memperbanyak, bukan anjuran untuk berpuasa satu bulan penuh dan bagi sahabat Bimbingan Islām yang sibuk tidak bisa berpuasa, maka setidaknya jangan melewatkan puasa pada tanggal 10 Muharram atau yang dinamakan hari AsySyura karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa puasa pada tanggal tersebut akan menghapus dosa satu tahun yang telah lalu.

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

_"Dan puasa Asy Syura, saya berharap Allāh akan menghapus dosa satu tahun yang telah lalu.”_

[HR Muslim: 1162]

Apabila ada kemampuan maka bisa menambah dengan puasa pada tanggal 9 nya atau yang dinamakan dengan puasa Tasu'a.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda:

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُومَنَّ التَّاسِعَ

_"Apabila saya masih hidup hingga tahun depan, saya bertekad untuk puasa pada tanggal 9 nya juga.”_

[HR Muslim 2/798, Ibnu Majah 736, Ahmad 1/224, 236, 345, Baihaqi 4/287, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya 3/58, Thabrani dalam Al Kabir 10/401, Thahawi 2/77 dan lain-lain]

Dan hal tersebut Beliau lakukan untuk menyelisihi orang-orang Yahūdi yang berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja.

Kemudian bagi yang tidak bisa berpuasa pada tanggal 9 Muharram, maka bisa berpuasa pada tanggal 11 Muharram, karena padanya ada penyelisihan kepada orang-orang Yahūdi.

Puasa tanggal 9 dan 10 Muharram atau jika tidak bisa tanggal 9, maka berpuasa tanggal 10 dan tanggal 11nya, ini adalah tingkat yang kedua.

Adapun puasa yang lebih utama lagi adalah puasa tanggal 10 ditambah puasa tanggal 09 dan tanggal 11 Muharram, sehingga ia berpuasa tiga hari.

Walaupun belum ada hadīts shahīh yang berkaitan dengan hal ini, akan tetapi puasa tiga hari ini termasuk dalam sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di awal tadi, dimana puasa pada bulan Muharram merupakan puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhān.

Dan tentu, apabila dia memperbanyak puasa lebih dari tiga hari maka itu lebih utama.

Inilah pembahasan kita yang berkaitan dengan bulan Muharram dan ibadah puasanya.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu A'lam Bishawāb

وصلى الله على نبينا محمد

____________

Selasa, 03 September 2019

SEBAB DINAMAKAN HARI ASYSYURA

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 03 Muharram 1441 H / 03 September 2019 M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Serial Bulan Muharam 1441H
🔊 Halaqah 02| Sebab Dinamakan Hari Asysyura
⬇ Download audio: bit.ly/Muharam1441-H2
〰〰〰〰〰〰〰

*SEBAB DINAMAKAN HARI ASYSYURA*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله و صلاة و سلم على رسول الله و على أله و أصحابه ومن تبعهم بإحسان الى يوم القيامة أما بعد

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada bulan Muharram ini (bulan Syura) ada sebuah hari yang dinamakan dengan Asysyura yaitu hari ke-10 bulan Muharram.

Para ulama berselisih pendapat kenapa hari tersebut dinamakan Asy Syura. Menurut sebagian ulamā hari tersebut dinamakan Asy Syura karena diambil dari kata Asyr yang berarti kesepuluh.

√ Kata Asyura dan Asyr dalam bahasa Arab memiliki unsur pembentuk yang sama yaitu ع، ش، ر.

⇒ Ini pendapat pertama, bahwasanya Asysyura diambil dari kata Asyr yang artinya ke-10.

√ Hari kesepuluh tersebut dinamakan Asysyura diambil dari kata Asyarah yang artinya adalah 10.

Hal tersebut dikarenakan Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan mukzijat atau kemuliaan kepada 10 nabi-Nya pada hari tersebut.

Siapa 10 nabi yang diberikan kemuliaan, Allāh berikan mukzijat yang besar pada hari Asysyura?

Diantaranya:

⑴ Nabi Mūsā Alayhissallām

Dimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla menolong beliau pada hari itu yaitu Allāh membelah lautan dan menenggelamkan Fir'aun di laut merah.

⑵ Nabi Nūh alayhissallām

Dimana pada tanggal tersebut kapal beliau ketika terjadi banjir bandang yang menengelamkan wilayahnya sampai gunung-gunung ikut tengelam, kapal beliau bisa berlabuh di bukit Jūdī. 

Sebagaimana firman Allāh dalam surat Hūd ayat 44.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَقِيلَ يَٰٓأَرۡضُ ٱبۡلَعِي مَآءَكِ وَيَٰسَمَآءُ أَقۡلِعِي وَغِيضَ ٱلۡمَآءُ وَقُضِيَ ٱلۡأَمۡرُ وَٱسۡتَوَتۡ عَلَى ٱلۡجُودِيِّۖ وَقِيلَ بُعۡدٗا لِّلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِينَ

_Dan difirmankan, “Wahai bumi! Telanlah airmu dan wahai langit (hujan!) berhentilah.” Dan air pun disurutkan dan perintah pun diselesaikan dan kapal itupun berlabuh di atas gunung Jūdī dan dikatakan, ”Binasalah orang-orang zhālim .”_

(QS. Hūd: 44)

⑶ Nabi Yūnus alayhissallām.

Beliau diselamatkan oleh Allāh dari perut ikan paus pada hari tersebut.

⑷ Nabi Ādam alayhissallām

Allāh Subhānahu wa Ta'āla menerima taubatnya pada hari tersebut.

⑸ Nabi Yūsuf alayhissallām

Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyelamatkan beliau (dikeluarkan) dari sumur pembuangan ketika beliau dibuang oleh saudara-saudaranya di sumur, pada hari Asysyura ini.

⑹ Nabi Īsā alayhissallām

Dimana beliau dilahirkan pada hari tersebut dan beliau diangkat ke langit pada hari tersebut

⑺ Nabi Dāwūd alayhissallām

Dimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla menerima taubatnya pada hari tersebut.

⑻ Nabi Ibrāhīm alayhissallām

Beliau adalah khālillurahman yang dilahirkan pada tanggal tersebut.

⑼ Nabi Ya'qub alayhissallām

Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengembalikan penglihatannya setelah kebutaan yang menimpa beliau pada hari Asysyura ini.

⑽ Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam

Dimana beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan datang pada hari tersebut.

Itulah 10 nabi yang mendapatkan kemuliaan yang agung pada tanggal 10 Muharram atau pada hari Asysyura. Dan karena ada 10 nabi yang mendapatkan kemuliaan mukzijat besar maka hari tersebut dinamakan AsySyura diambil dari kata Asysyara yang artinya 10.

Informasi ini bisa kita lihat dalam karya Badrudin Al ‘Aini dalam kitāb Umdatul Qari Syarah Shahīh Bukhāri.

Dan beliau, Al ‘Aini rahimahullāh, menambahkan beberapa nabi yang mendapatkan kemuliaan pada tanggal tersebut (silahkan dirujuk pada kitāb beliau juz 11 hal 117 sampai 118)

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb

وصلى الله على نبينا محمد

____________

Senin, 02 September 2019

KEZHALIMAN DI BULAN MUHARAM

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 03 Muharam 1441H / 02 September 2019M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Serial Bulan Muharam 1441H
🔊 Halaqah 01| Kezhaliman Di Bulan Muharam
⬇ Download audio: bit.ly/Muharam1441-H1
〰〰〰〰〰〰〰

*KEZHALIMAN DI BULAN MUHARAM*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله و صلاة و سلم على رسول الله و على أله و أصحابه ومن تبعهم بإحسان الى يوم القيامة أما بعد

Kaum muslimin wal muslimat, rahimaniy wa rahimakumullāh, sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Bulan Muharram atau sering disebut bulan Syura adalah termasuk bulan haram yang Allāh muliakan.

Dimana Allāh Ta'āla berfirman tentangnya dalam surat At Tawbah 36.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman: 

فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ

_"Janganlah kalian menzhālimi diri kalian pada bulan-bulan haram.”_

(QS. At Tawbah: 36)

Kezhāliman merupakan suatu hal yang diharamkan disetiap saat (setiap waktu) dan pada semua orang. Dan pada bulan haram ini kezhāliman tersebut semakin besar keharamannya karena kemuliaan waktunya.

Dan kita tentu sudah tahu bahwa kezhāliman merupakan kegelapan pada hari kiamat kelak.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah menyampaikan:

اتَّقُوا الظُّلْمَ ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

_"Hati-hatilah kalian dari kezhāliman karena kezhāliman adalah kegelapan pada hari kiamat."_

(Muttafaqun 'alaihi)

Termasuk kezhāliman yang sangat besar yang harus kita jauhi pada bulan ini, adalah:

⑴ KESYIRIKAN

Kesyirikan merupakan hal yang harus kita jauhi pertama kali. Kesyirikan adalah mempersembahkan ibadah kepada selain Allāh.

Kenapa hal tersebut bisa menjadi kezhāliman?

Kita perlu mengingat nasehat dari Luqman Al Hākim kepada anaknya dalam surat Luqman ayat 13.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَإِذۡ قَالَ لُقۡمَٰنُ لِٱبۡنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَيَّ لَا تُشۡرِكۡ بِٱللَّهِۖ إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٞ

_Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, ”Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allāh, sesungguhnya mempersekutukan (Allāh) adalah benar-benar kezhāliman yang besar.”_

(QS. Luqman: 13)

Dan kezhāliman lain yang harus kita jauhi pada bulan ini dan bulan lain adalah,

⑵ KEBID'AHAN

Dan kita tahu maksud bid'ah di sini adalah suatu cara ibadah baru untuk mendekatkan diri kepada Allāh Ta'āla.

Kalau bukan ibadah (bukan untuk mendekatkan diri kepada Allāh)  maka tidak masuk ke dalam definisi ini.

Kebid'ahan yang masuk dalam definisi ini yaitu sebuah ibadah baru untuk mendekatkan diri kepada Allāh, maka ini merupakan kezhāliman kita kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam. 

Kebid'ahan juga akan menjadi ranjau dan jebakan syaithān untuk menyesatkan manusia. Bahkan syaithān menjadikan kebid'ahan ini menjadi jebakan kedua setelah kesyirikan.

Kenapa ?

Karena orang yang berbuat bid'ah tidak merasa kalau dirinya salah, tidak merasa kalau dia telah bermaksiat.

Berbeda dengan orang yang berbuat dosa dengan terang-terangan, mereka menganggap dirinya kotor (berdosa). Tapi orang yang melakukan bid'ah tidak merasakan seperti itu, (ini sebabnya).

⑶ MENZHĀLIMI DIRI SENDIRI

Kemudian kezhāliman lain yang harus kita hindari, kita usahakan semaksimal mungkin, walaupun tidak ada orang yang bersih dari kezhāliman, yaitu menzhālimi diri sendiri, menzhālimi keluarga, mengurangi hak-haknya, menzhālimi orang-orang yang berada di dekat kita, menzhālimi tetangga-tetangga kita atau pun orang-orang pada umumnya.

Kita harus berusaha menjaga diri agar tidak menzhālimi mereka semua terutama pada bulan Muharram ini, karena bulan Muharram ini termasuk salah satu bulan yang Allāh muliakan.  Yang masuk dari 4 bulan-bulan yang Allāh haramkan padanya kezhāliman dengan pengharaman yang lebih besar lagi.

Semoga Allāh menolong kita untuk. menjauhi kezhāliman-kezhāliman baik kepada Allāh, rasūl-Nya, agama-Nya, diri sendiri ataupun orang lain.

Wallāhu A'lam Bishawāb

وصلى الله على نبينا محمد

____________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits