🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 15 Shafar 1441 H / 14 Oktober 2019 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 045 | Hadits 42
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H045
〰〰〰〰〰〰〰
*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR, HADĪTS 42*
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نبينا محمد، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:
Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.
Ini adalah halaqah kita yang ke-45 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.
Kita sudah sampai pada pembahasan hadīts yang ke-42, yaitu hadīts dari Jābir radhiyallāhu ta'āla 'anhu.
Beliau mengatakan:
قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ
_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menetapkan tentang adanya hak syuf'ah pada setiap yang belum dibagi, tetapi jika sudah diletakkan garis batas atau diberikan jalan di antara batas-batas kepemilikan maka sudah tidak ada lagi hak syuf'ah."_
(Hārits riwayat Al Bukhāri)
Hadīts ini menjelaskan tentang hukum syuf'ah dan barang-barang yang berlaku padanya hak syuf'ah.
Hak syuf'ah maksudnya adalah hak untuk membeli saham atau bagian dari pemilik saham lain pada barang-barang yang dimiliki bersama.
Contoh:
Jika ada dua orang, keduanya memiliki bagian kepemilikan saham pada suatu barang, maka salah satu dari keduanya lebih berhak untuk membeli saham yang lain, dibandingkan jika barang tersebut dijual kepada pihak ketiga yang tidak memiliki bagian tersebut.
⇒ Teman kepemilikannya lebih berhak untuk membelinya jika dia mau membelinya.
⇒ Syuf'ah ini berlaku pada barang-barang yang dimiliki bersama.
Barang yang dimiliki bersama ini ada dua macam, yaitu:
⑴ 'Aqara ( عقار ) , barang yang tidak berpindah. Yang seperti ini berlaku padanya syuf'ah apabila dipenuhi ketentuannya.
⑵ Ghairul 'Aqara ( غيرة عقار ), barang-barang yang berpindah atau tidak tetap. Maka yang seperti ini tidak berlaku padanya hukum syuf'ah.
Seperti memiliki hewan ternak bersama atau perabotan secara bersama, uang atau hal lain yang sifatnya bisa berpindah-pindah (tidak tetap), maka tidak ada hak syuf'ah.
Masing-masing pemilik saham boleh menjual saham kepemilikannya terhadap barang-barang tersebut tanpa seizin dari pemilik saham yang satunya lagi, tanpa harus menawarkan kepada pemilik saham yang satu lagi. Ini berlaku untuk barang-barang yang berpindah.
Adapun pada 'aqara atau barang-barang tidak berpindah, maka yang seperti ini berlaku padanya hukum syuf'ah, apabila belum diletakkan batas-batas kepemilikan.
Sehingga jika salah satu dari pemiliknya menjual bagiannya kepada orang lain, maka temannya (yang tadinya memiliki hak pemilikan setengahnya), berhak untuk membatalkan akad dan membeli bagiannya dengan harga yang semisal.
Karena dia lebih berhak untuk mendapatkan hak beli pada bagian saham tersebut.
Ini apabila barang tadi atau tanah tadi belum diletakkan padanya batasan-batasan kepemilikan.
Namun jika sudah ada batas-batas kepemilikan, sudah ada jalan sebagai pembatas dari masing-masing bagian pemiliknya (sehingga setiap orang sudah tahu mana bagiannya) maka tidak ada hak syuf'ah lagi.
Sebagaimana disebutkan dalam hadīts ini bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menetapkan hak syuf'ah hanya pada setiap yang belum dibagi.
Apabila telah diletakkan batasan-batasan dan telah dibuatkan jalan, maka tidak ada syuf'ah kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Kemudian dari hadīts ini juga kita mengetahui bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam membolehkan bagi si pemilik (salah satu dari pemilik saham) pada barang tersebut hak syuf'ah (menetapkan baginya hak syuf’ah).
Apabila dia ingin membeli saham temannya maka dia lebih berhak dibandingkan orang lain. Tetapi kalau dia tidak ingin membelinya maka hak tersebut boleh dijual kepada orang lain, karena berarti dia telah merelakan hak priotitas yang dia miliki sebagaimana hak-hak lain. Dan apabila sudah direlakan maka tidak berhak lagi untuk diminta.
Demikian pembahasan yang berkenaan dengan hadīts yang mulia ini, dimana hadīts ini menunjukkan tentang hukum syuf'ah.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar