🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 05 Rabi’ul Akhir 1441 H / 02 Desember 2019 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 43 | Hadits Yang Berkaitan Dengan Pakaian Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam (Lanjutan)
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-43
〰〰〰〰〰〰〰
*HADITS YANG BERKAITAN DENGAN PAKAIAN RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU ‘ALAYHI WA SALLAM (LANJUTAN)*
بسم الله.
الْحَمْدُ لله، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رسول الله، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القيامة، أَمَّا بَعْدُ:
Sahabat Bimbingan Islām rahīmaniy wa rahīmakumullāh.
Alhamdulillāh, kita masih bisa melanjutkan pembahasan Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyah karya Imām At Tirmidzī rahimahullāh.
Pada pertemuan kali ini (pertemuan ke-43) in syā Allāh kita akan melanjutkan pembacaan hadīts-hadīts yang berkaitan dengan pakaian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Pada hadīts ini, Imām At Tirmidzī rahimahullāh mengatakan:
حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُشَيْرٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي رَهْطٍ مِنْ مُزَيْنَةَ لِنُبَايِعَهُ، وَإِنَّ قَمِيصَهُ لَمُطْلَقٌ، أَوْ قَالَ: زِرُّ قَمِيصِهِ مُطْلَقٌ قَالَ: فَأَدْخَلْتُ يَدِي فِي جَيْبِ قَمِيصِهِ، فَمَسَسْتُ الْخَاتَمَ.
_Imām At Tirmidzī rahimahullāh mengatakan; Telah memberikan hadīts kepada-ku Abū Ammār yang bernama Husain ibnu Huraits,, beliau mengatakan: Telah memberikan hadīts kepadaku Abū Nu'aim, Abū Nu'aim mengatakan: Telah memberikan kepadaku Zuhair, Zuhair mengatakan: Dari 'Urwah bin Abdillāh bin Qusyair dari Mu'āwiyyah bin Qurrah dari ayahnya (Qurrah Radhiyallāhu 'anhu)._
_Qurrah mengatakan: "Aku pernah mendatangi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan sekelompok orang dari Muzainah (nama sebuah kabilah) untuk memba'iat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan ternyata kancing kemeja Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam terbuka atau tidak dikancingkan, kemudian aku masukan tanganku kelengan baju (krah) baju Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, kemudian aku menyentuh (meraba) khātam (tanda kenabian) beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam."_
(Hadīts ini dishahīhkan oleh Syaikh Albaniy rahimahullāh dalam Mukhtashar Syamāil nomor 48)
⇒ Rahtin (رَهْطٍ) biasanya berjumlah 3 sampai 10 orang, jika kita menemukan kata: رَهْطٍ di dalam hadīts-hadīts atau perkataan ulamā maka kemungkinan maksudnya adalah sekelompok orang yang berjumlah 3 sampai 10 orang.
Pelajaran yang bisa kita ambil dari hadīts ini adalah :
Bahwasanya saat itu kancing baju bagian atas Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam terbuka (tidak dikancingkan).
Sebagian orang berpendapat bahwasanya melepas kancing baju bagian atas adalah mencocoki Sunnah akan tetapi kata Syaikh Abdurrazaq hafīzhahullāh ta'āla, beliau memberikan kritikan pada hal ini.
Dalam hadīts ini tidak ada isyarat bahwasanya termasuk dari Sunnah melepas kancing baju bagian atas.
Kenapa seperti itu?
Perhatikan perkataan Syaikh Abdurrazaq dalam syarah Asy Syamāil, beliau mengatakan:
Hukum asalnya adalah kita menutup (mengancingkan) kancing baju bagian atas, jika di sana ada keperluan untuk membuka kancing baju maka silahkan dibuka.
Kemudian sebagian orang mengatakan bahwa membuka kancing baju atas adalah Sunnah. Beliau katakan bahwasanya hal ini tidak ada dalīl yang jelas atas hal tersebut.
Dan hadīts ini tidak menunjukkan sama sekali akan hal tersebut baik dari dekat maupun jauh, karena kita tidak tahu apakah Beliau membuka kancing baju tersebut dalam rangka beribadah atau dalam rangka mensunnahkan atau Beliau membukanya karena ada alasan tertentu, seperti udara yang sangat panas atau Beliau sedang menderita panas dalam (misalnya) atau alasan yang lainnya.
Dan yang kuat dalam prasangka kami bahwa Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) melakukan hal tersebut bukan dalam rangka beribadah atau mensunnahkan.
Karena (kata beliau rahimahullāh) seandainya ini adalah Sunnah, tentu tidak perlu ada kancing baju karena tidak ada fungsinya, lalu kenapa harus diberi kancing baju?
Beliau di sini mengatakan tentu tidak perlu ada kancing baju sekalian karena tidak ada fungsinya jika memang tidak harus dikancingkan.
Kesimpulannya adalah :
Salah satu ciri pakaian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di sini adalah kancing baju atasnya tidak dikancingkan, akan tetapi sekali lagi sebagaimana pernyataan Syaikh Abdurrazaq hafīzhahullāh bahwa hal ini bukan Sunnah dan hukum asalnya adalah dikancingkan kecuali ada keperluan silahkan di buka.
Akan tetapi ini kembali kepada 'urf (kebiasaan) masyarakat karena ini permasalahan pakaian.
√ Apakah kebiasaan masyarakat ketika memakai baju seperti ini dikancingkan atau tidak?
√ Apakah kebiasaan masyarakat memakai baju seperti itu dikancingkan atau tidak ?
Ikuti kebiasaan masyarakat setempat agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak baik, karena pada kaidah awal (pernah kita sampaikan) bahwa poin dari Syaikh Abdurrazaq dalam berpakaian kita mengikuti bagaimana masyarakat di sekitar kita. Jangan menampilkan sesuatu yang berbeda sehingga menimbulkan berbagai permasalahan.
Semoga pembahasan ini bermanfaat.
Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.
وصلى الله على نبينا محمد
________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar