بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله.
*Macam-Macam Keadaan Seseorang Dalam Meninggalkan yang Haram*
*Keadaan Pertama* :
Seseorang meninggalkan yang haram *karena Allah*, yaitu ia sengaja meninggalkannya ikhlas karena Allah Subhaanahu wa Ta'aalaa.
Maka *ia mendapatkan pahala* di sisi Allah Subhaanahu wa Ta'aala.
Contoh keadaan ini ialah kisah tiga orang yang mencari perlindungan ke dalam gua, lalu tertutuplah mulut gua dengan batu besar sehingga mereka terkurung di dalamnya.
Satu diantara mereka pernah ada kesempatan untuk berbuat keji terhadap anak perempuan pamannya, kemudian ia tinggalkan perbuatan haram tersebut karena Allah, Maka ia mendapat pahala di dunia sebelum pahala nanti di akhirat.
*Keadaan Kedua* :
Seseorang meninggalkannya *karena riya*, yaitu ia tampakkan dalam meninggalkannya ketaqwaan dan sifat wara (berhati-hati), padahal maksudnya hanya ingin dipuji.
Maka keadaan seperti ini *tidak mendapatkan pahala*, *bahkan ia berdosa*; karena seperti yang telah menjadi sebuah kaidah bahwa meninggalkan sesuatu dengan sengaja karena ada maksud itu sebuah perbuatan.
Sedangkan sebuah perbuatan jika hal tersebut termasuk ibadah, maka harus di maksudkan karena Allah.
Tidak diragukan lagi bahwa meninggalkan yang haram itu sebuah ibadah
Oleh karena itu, barangsiapa yang melaksanakan hal tersebut karena ingin pujian manusia, maka ia telah berbuat dosa yang besar.
*Keadaan Ketiga*:
Seseorang meninggalkan yang diharamkan *tidak karena Allah serta tidak karena manusia*, akan tetapi *karena sebab yang dibolehkan*.
Contohnya yaitu orang yang meninggalkan haram karena khawatir dicemooh oleh manusia, atau karena sebab kesehatannya, atau karena sebab hartanya, dan sebab yang lainnya.
Yang benar dalam hal ini bahwa *ia tidak diberi pahala serta tidak berdosa*; dikarenakan tidak ada sebab yang membuatnya diberi pahala atau membuatnya jadi berdosa.
*Keadaan Keempat* :
Seseorang meninggalkan yang diharamkan *tanpa sebab*; karena memang tidak terbersit apa-apa dalam dirinya serta tidak ada keinginan untuk berbuat haram.
Keadaan seperti ini juga *tidak diberi pahala dan tidak berdosa*.
[Syarh Qawaa'idil Ushuuli wa Ma'aaqidil Fushuul; oleh Fadhilatus Syaikh Prof. DR. Shalih Sindi hafidzahullah (pengajar di Masjid Nabawi), di majlis yang keempat: 29/1/1437 H ]
http://t.me/Drsalehs
وبالله التوفيق
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد
Tidak ada komentar:
Posting Komentar