Kamis, 31 Agustus 2017

Bimbingan Singkat Amalan Haji 3

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (3)
Amalan Hari Kamis, 9 Dzulhijjah pagi s/d tenggelam matahari
1. Pagi berangkat dari Minâ menuju 'Arafah, dianjurkan setelah terbit matahari, dan boleh meninggalkan Minâ  sebelumnya.
2. Dalam perjalanan, membaca talbiyah dan takbir, yaitu dengan mengucapkan: "Allâhu akbar, Allâhu akbar, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, allâhu akbar wa lillâhil hamdu"
3. Boleh ke 'Arafah dengan berjalan kaki atau naik kendaraan
4. Bila sudah sampai di 'Arafah, yakinkan diri bahwa posisi sudah di dalam batas 'Arafah (catatan: Kemah yang disediakan pemerintah semua berada di ‘Arafah)
5. Waktu yang sah digunakan untuk wuquf di 'Arafah dari tergelincirnya matahari (awal waktu Zhuhur) sampai waktu Shubuh tanggal 10 Dzulhijjah, barangsiapa yang berada di ‘Arafah diantara 2 waktu tersebut meski hanya sebentar maka sah wukufnya.
6. Bagi jama'ah haji yang sampai di ‘Arafah di siang hari maka DIWAJIBKAN wuquf sampai tenggelam matahari.
7. Setelah datang waktu sholat Zhuhur dianjurkan mendengarkan khutbah 'Arafah (biasanya disampaikan mufti Kerajaan Saudi), dan untuk tahun ini akan disampaikan in syaa Allah oleh Syeikh Dr. Sa’d bin Naashir Asy Syatsri, salah seorang ulama besar Saudi Arabia sekaligus Penasehat Kerajaan Saudi Arabia, semoga Allah menjaga beliau.
8. Khuthbah disiarkan secara langsung di radio frekuensi 90.8 FM
9. Sholat Zhuhur dan Ashar jamak qashar dengan satu adzan dan dua iqâmah. (adzan- iqâmah pertama- sholat Zhuhur 2 roka'at-iqâmah kedua-shalat Ashar 2 raka'at), tanpa melakukan shalat rawâtib qabliyyah maupun ba'diyyah.
10. Setelah shalat, maka jama'ah berdzikir dan berdoa dengan khusyu' kepada Allâh, meminta kebaikan dunia dan akhirat.
11. Yang afdhal bagi jama'ah haji yang wuquf di 'Arafah adalah TIDAK BERPUASA, karena dahulu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada hari ‘Arafah.

Semoga Allâh memudahkan bagi para jama'ah haji dalam melaksanakan ibadah haji ini. 

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Bimbingan Singkat Amalan Haji 3

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (3)
Amalan Hari Kamis, 9 Dzulhijjah pagi s/d tenggelam matahari
1. Pagi berangkat dari Minâ menuju 'Arafah, dianjurkan setelah terbit matahari, dan boleh meninggalkan Minâ  sebelumnya.
2. Dalam perjalanan, membaca talbiyah dan takbir, yaitu dengan mengucapkan: "Allâhu akbar, Allâhu akbar, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, allâhu akbar wa lillâhil hamdu"
3. Boleh ke 'Arafah dengan berjalan kaki atau naik kendaraan
4. Bila sudah sampai di 'Arafah, yakinkan diri bahwa posisi sudah di dalam batas 'Arafah (catatan: Kemah yang disediakan pemerintah semua berada di ‘Arafah)
5. Waktu yang sah digunakan untuk wuquf di 'Arafah dari tergelincirnya matahari (awal waktu Zhuhur) sampai waktu Shubuh tanggal 10 Dzulhijjah, barangsiapa yang berada di ‘Arafah diantara 2 waktu tersebut meski hanya sebentar maka sah wukufnya.
6. Bagi jama'ah haji yang sampai di ‘Arafah di siang hari maka DIWAJIBKAN wuquf sampai tenggelam matahari.
7. Setelah datang waktu sholat Zhuhur dianjurkan mendengarkan khutbah 'Arafah (biasanya disampaikan mufti Kerajaan Saudi), dan untuk tahun ini akan disampaikan in syaa Allah oleh Syeikh Dr. Sa’d bin Naashir Asy Syatsri, salah seorang ulama besar Saudi Arabia sekaligus Penasehat Kerajaan Saudi Arabia, semoga Allah menjaga beliau.
8. Khuthbah disiarkan secara langsung di radio frekuensi 90.8 FM
9. Sholat Zhuhur dan Ashar jamak qashar dengan satu adzan dan dua iqâmah. (adzan- iqâmah pertama- sholat Zhuhur 2 roka'at-iqâmah kedua-shalat Ashar 2 raka'at), tanpa melakukan shalat rawâtib qabliyyah maupun ba'diyyah.
10. Setelah shalat, maka jama'ah berdzikir dan berdoa dengan khusyu' kepada Allâh, meminta kebaikan dunia dan akhirat.
11. Yang afdhal bagi jama'ah haji yang wuquf di 'Arafah adalah TIDAK BERPUASA, karena dahulu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada hari ‘Arafah.

Semoga Allâh memudahkan bagi para jama'ah haji dalam melaksanakan ibadah haji ini. 

[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI

--------------------------------------------------

Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)

Silahkan join ke via link berikut:

🌐 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah

Semoga bermanfaat

Puasa Arafah

Tausiyah Bimbingan Islam:
🍃 Puasa Arafah 🍃

Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

____________________
♻️ Yuk.. ikut *Saham Akherat*
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah & Studio Bimbingan Islam

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam

» Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)

Rabu, 30 Agustus 2017

Bimbingan Singkat Amalan Haji 2

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (2)
Amalan bagi jama'ah haji, Rabu tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah):
1. Pagi hari ini, tanggal 8 disunnahkan mandi dan membersihkan diri
2. Memakai pakaian ihrâm bagi laki-laki
3. Berihrâm (niat haji) di pagi hari ini, dan disunnahkan dari tempat menginapnya
4. Waktu Dhuha dimulai jam 6.18.
5. Orang yang berada di Minâ sebelum tanggal 8 maka berihrâm di Minâ
6. Bagi yang tamattu maka disunnahkan mengatakan: labbaikallâhumma hajjan
7. Disunnahkan memperbanyak membaca talbiyah: labbaikallâhumma labbaik, labbaika lâ syarîka laka labbaik, innalhamda wanni'mata laka wal mulk, lâ syarîka laka
8. Menuju ke Minâ, dan melakukan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, 'Isya, dan Shubuh disana, dengan mengqashar shalat yang 4 rakaat, dan masing-masing dikerjakan pada waktunya tanpa dijamak
9. Disunnahkan tinggal di Minâ sampai terbit matahari besok pada tanggal 9 Dzulhijjah, baru setelah itu menuju ke ‘Arafah.
Semoga Allâh ta'âlâ memudahkan kita dalam melaksanakan ibadah yang agung ini sesuai dengan petunjuk Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam.
 
[Dr.Abdullâh Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]

HSI BIMBINGAN HAJI
--------------------------------------------------
Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullâh Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)
Silahkan join ke via link berikut:
 https://t.me/hsimahazi
Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah
Semoga bermanfaat

Bimbingan Singkat Amalan Haji 1

MAHAZI:
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (1)
Alhamdulillahi rabbil ‘aalamin, wa asyhadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu wa rasuuluhuu, shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihii wa shahbihii ajma’iin wa sallama tasliiman katsiiran.
Para jamaah haji 1438 H, tamu-tamu Allah, semoga Allah menjaga bapak ibu sekalian dimanapun bapak ibu sekalian berada.
Pertama saya Abdullah Roy,sebagai pembina grup ini, mengucapkan ahlan wa sahlan di grup ini.
Sebentar lagi bapak ibu sekalian akan memasuki hari tarwiyah, hari dimana para jamaah haji disunnahkan untuk berangkat ke Mina dan bermalam disana sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam  dan para sahabatnya.
In syaa Allah mulai hari ini hari Selasa tanggal 7 Dzulhijjah sampai hari Senin tanggal 13 Dzulhijjah, saya akan memposting hukum-hukum penting yang berkaitan dengan ibadah haji, selangkah demi selangkah, dengan harapan dengan cara seperti ini bisa lebih mudah dipahami.
Yang disunnahkan adalah ihram di waktu dhuha besok hari Rabu tanggal 8 Dzulhijjah, barangsiapa yang berihram tanggal 7 atau sebelum tanggal 8 maka hal ini menyelisihi sunnah dan meninggalkan yang afdhal, sah ihramnya dan tidak terkena dam.
Berkata Imam An Nawawi (wafat 676 H termasuk ulama besar dalam madzhab Asy Syafii) rahimahullahu:
وَسَبَقَ أَيْضًا مَرَّات أَنَّ الْأَفْضَل عِنْد الشَّافِعِيّ وَمُوَافِقِيهِ أَنَّ مَنْ كَانَ بِمَكَّة وَأَرَادَ الْإِحْرَام بِالْحَجِّ أَحْرَمَ يَوْم التَّرْوِيَة عَمَلًا بِهَذَا الْحَدِيث ، وَسَبَقَ بَيَان مَذَاهِب الْعُلَمَاء فِيهِ . وَفِي هَذَا بَيَان أَنَّ السُّنَّة أَلَّا يَتَقَدَّم أَحَد إِلَى مِنًى قَبْل يَوْم التَّرْوِيَة ، وَقَدْ كَرِهَ مَالِك ذَلِكَ ، وَقَالَ بَعْض السَّلَف : لَا بَأْس بِهِ ، وَمَذْهَبنَا أَنَّهُ خِلَاف السُّنَّة .
“Telah berlalu berkali-kali bahwa yang afdhal menurut Asy Syafi’i dan ulama-ulama yang sependapat dengan beliau bahwa barangsiapa yang ada di Mekkah dan ingin ihram haji maka dia ihram di hari Tarwiyah mengamalkan hadits ini (maksudnya: hadits Jabir bin Abdillah tentang sifat haji Nabi ). Dan telah berlalu penjelasan madzhab-madzhab para ulama di dalam masalah ini, dan dalam hal ini ada penjelasan bahwa yang sunnah adalah seseorang tidak mendahului ke Mina sebelum hari tarwiyah, dan imam Malik membenci yang demikian, dan berkata sebagian salaf: “Tidak masalah”, dan madzhab kami (yaitu madzhab Asy Syafi’i) sesungguhnya yang demikian menyelisihi sunnah” (Al Minhaaj Syarh Shahih Muslim Ibnul Hajjaaj 8/180, karya Al Imam An Nawawi)
Bagi yang berangkat malam ini maka sebaiknya ihram dilakukan besok pagi di Mina, dan bagi yang ingin ihram dari sekarang kemudian menuju Mina maka tidak masalah. Wallahu a’lam.
[Dr. Abdullah Roy, M.A; Pengajar di Masjid Nabawi Musim Haji 1438 H/2017 M, no hp: (00966507638487)]
HSI BIMBINGAN HAJI
Kabar gembira bagi jama'ah haji
--------------------------------------------------
Dapatkan panduan pelaksanaan ibadah haji langkah demi langkah melalui channel telegram HSI Bimbingan Haji yang dibimbing oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M.A (Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia Masjid Nabawi 1438 H/2017 M)
Silahkan join ke via link berikut:
 https://t.me/hsimahazi

Hanya Dari tanggal 7 Dzulhijjah -  13 Dzulhijjah
Semoga bermanfaat

Selasa, 29 Agustus 2017

Hukum Shalat 'Ied Di Hari Jum'at

🔰◾ *Hukum Shalat 'Ied Di Hari Jum'at* ◾🔰

(1). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون

"Sungguh pada harimu ini telah terhimpun dua hari raya, maka barangsiapa yang mau, cukuplah shalat ini buat dia, tidak perlu lagi shalat Jum'at, namun kami tetap akan mendirikan shalat Jum'at" (HR. Abu Dawud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311 dan al-Hakim II/288, lihat Shahih Ibnu Majah 1090, 'Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud III/1060 dan Shahiihul Jaami' ash-Shaghiir no. 4365, hadits dari Abu Hurairah).

(2). An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu 'anhu berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua (shalat) ‘ied dan dalam shalat Jum’at (surah) Sabbihisma Rabbikal A’la dan Hal Ataaka Hadiitsul Ghaasyiyah. An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat (yaitu shalat ‘ied dan shalat Jum’at)" (HR. Muslim no. 878)

(3). Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata :

"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkumpul dua hari raya, kemudian beliau shalat bersama orang-orang kemudian beliau bersabda : “Barangsiapa yang ingin datang shalat Jum'at, dipersilahkan untuk menghadirinya. Dan barangsiapa yang tidak ingin menghadiri Jum'at, dipersilahkan untuk tidak menghadirinya” (HR. Ibnu Majah no.1312)

(4). Dari Zaid bin Arqam, bahwa Muawiyah bin Abi Sofyan bertanya kepadanya :

“Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dua hari raya bertemu dalam satu hari ?" Beliau menjawab : "Ya". Beliau (Muawiyah) berkata : "Apa yang dilakukannya ?" Beliau berkata : “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam shalat 'Ied kemudian memberikan dispensasi (keringanan) dalam shalat Jum'at. Kemudian beliau bersabda : "Barangsiapa yang ingin shalat (Jum'at) dipersilahkan menunaikannya" (HR. Ahmad, Abu Dawud no.1070, an-Nasaa’i, Ibnu Majah no.1310, ad-Darimy dan al-Hakim, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ (IV/492) berkata bahwa sanad hadits ini jayyid, Syaikh al-Albani berkata dalam al-Ajwibah an-Naafi’ah (49) berkata bahwa hadits ini shahih, lihat juga Shahih Ibnu Majah 1089 dan 'Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud III/1057).

(5). Atho' bin Abi Rabah rahimahullah berkata :

"Pada zaman Ibnu az-Zubair pernah terjadi hari raya pada hari Jum'at, ia shalat 'Ied bersama orang-orang, lalu melaksanakan sholat dzuhur 4 raka'at bersama mereka" (HR. Ibnu Abi Syaibah II/7)

(6). Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata :

"Yang demikian itu menunjukkan bahwasanya tidak ada larangan bagi orang yang sudah menghadiri shalat 'Ied untuk meninggalkan shalat Jum'at, tetapi dia TETAP HARUS mengerjakan shalat zhuhur. Orang yang mengatakan bahwa dia tidak perlu lagi shalat zhuhur, sesungguhnya dia telah salah. Hal itu sudah menjadi IJMA' (kesepakatan) para ulama" (lihat Shalaatul Mu'min oleh Syaikh DR. Sa'id bin Ali al-Qahthani dan juga Fatwa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ VIII/182-183 no. 2358)

🔺 *KESIMPULAN*

*Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘Ied boleh untuk tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun bagi imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula bagi orang yang tidak shalat ‘Ied juga bisa turut hadir.*

✍ *Ustadz Najmi Umar Bakkar*

join ↪https://telegram.me/najmiumar

Halaqah 02 Tauhid Syarat mutlak Masuk Surga

 BimbinganIslam.com
Selasa, 07 Dzulhijjah 1438 H / 29 Agustus 2017 M
 Ustadz Dr. Abdullāh Roy, MA
 Silsilah Belajar Tauhid
Halaqah 02 | Tauhid Syarat Mutlak Masuk Surga
-----------------------------------
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين
Halaqah yang kedua dari Silsilah Belajar Tauhid, tauhid adalah syarat mutlak masuk ke dalam surga.
Saudaraku, orang yang menginginkan kabahagiaan di surga maka dia harus memiliki modal yang satu ini, yaitu modal BERTAUHID, tidak akan masuk ke dalam surga kecuali orang-orang yang bertauhid meskipun terkadang dia di adzab sebelumnya ke dalam neraka karena dosa yang dia lakukan.                                                                          
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :
مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ الله وَرَسُوْلُهُ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ وَالْجَنَّةَ حَقٌّ وَالنَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ الله الجَنَّةُ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ
’’Barang siapa yang  bersaksi  bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allāh, tidak ada sekutu bagiNya dan bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hambaNya dan juga RasulNya dan bersaksi bahwasanya 'Isa adalah hamba Allāh dan juga RasulNya dan kalimatNya yang Allāh tiupkan kepada Maryam dan ruh dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan bersaksi bahwasanya surga adalah benar dan neraka adalah benar maka Allāh Subhānahu wa Ta'āla akan memasukan dia ke dalam surga, sesuai dengan apa yang telah dia amalkan‘’. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadits yang lain, nabi  shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ الله قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ الله
"Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah mengharamkan neraka, bagi orang yang mengatakan laa ilaaha illallah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allāh) yang dia mengharap dengan kalimat tersebut wajah Allāh Subhānahu wa Ta'āla. (HR Bukhori & Muslim)
Ini menunjukkan kepada kita bahwasanya modal utama untuk mendapatkan surga Allāh Subhānahu wa Ta'āla adalah dengan BERTAUHID.
Itulah halaqah yang kedua dan sampai berjumpa kembali pada halaqah berikutnya.
وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين  
Akhūkum Abdullah Roy
Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
______________________________

Seputar Bulan Dzulhijjah

KEUTAMAAN ILMU:
🚇 HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN IEDUL QURBAN

🎙Oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah

📅 Kajian di Masjid Ma'had as Salafy Jember | 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M

⭕️ 01 Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Bertakbir Sejak Awal Dzulhijjah
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-01
⭕️ 02 Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (Larangan memotong kuku dan Mencukur Rambut Kepala, Kumis dan Semisalnya  Bagi yang Mau Berkurban)
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-02
⭕ 03 Amalan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (Di Syariatkan Melakukan Shaum/Puasa 9 Hari dari awal Dzulhijjah)
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-03
⭕ 04 Amalan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (Jika puasa Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu, sementara ada hadits yang melarang puasa hari Sabtu)
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-04
⭕ 05 Kenapa dinamakan al-Udhiyah?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-05
⭕ 06 Apakah kewajiban kurban setiap Tahun atau cukup sekali seumur hidup?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-06
⭕ 07 Bolehkah Berhutang untuk Melakukan Udhiyah (QURBAN)?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-07
⭕ 08 Mana yang Lebih Utama Menyembelih Seekor Kambing dengan Ikut Saham (patungan sapi)?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-08
⭕ 09 Apa Hukum al-Udhiyah?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-09
⭕️ 10 [Audionya sama dengan nomor 7]
⭕ 11 Udhiyah/Qurban untuk orangtua yang sudah meninggal
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-11
⭕ 12 Mana yang lebih utama berqurban untuk orangtua atau diri sendiri?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-12
⭕ 13 Mana yang lebih utama di iedul adha, berqurban atau bershadaqah senilai harga hewan tersebut?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-13
⭕ 14 Mana yang lebih utama Unta, Sapi atau Kambing?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-14
⭕ 15 Yang utama berikan yang terbaik dalam ibadah
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-15
⭕️ 16 [Filenya tidak ada]
⭕ 17 Bolehkah berqurban dengan Jamus (kerbau)?
http://bit.ly/seputar-bulan-dzulhijjah-17

_______
📨 Sumber:
@ManhajulAnbiya
@ForumSalafy

••••
📶  https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]

🌍  www.alfawaaid.net

↪. Turut Menyebarkan >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

Senin, 28 Agustus 2017

Syarat Hewan Qurban

KEUTAMAAN ILMU:
🚇 SYARAT HEWAN KURBAN

Oleh:
Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-

                                          ✹✹✹

Asy-Syaikh Al-Utsaimin berkata, “Kemudian berkurban memiliki beberapa syarat, di antaranya ada syarat terkait waktunya, dan ada syarat terkait hewan kurban itu sendiri.

Adapun waktunya:

Sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak disyari’atkan untuk dilakukan sebelum atau setelahnya.

Waktunya adalah dimulai sejak selesai dilaksanakannya shalat ‘ied sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah). Sehingga waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.

Maka siapa saja yang menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah, ini ditinjauh dari sisi waktu.

Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Ied maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia boleh menyembelih hewan kurban lain sebagai pengganti yang pertama.

Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.

Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:

P E R T A M A:

Harus dari bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba/kacang. Barangsiapa yang berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah.

Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.

Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga tidaklah seseorang menjadikan sebuah syari’at dan tidak beribadah kecuali yang telah ditetapkan di dalam syari’at. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

“من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد”

“Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertotak.”(HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.

K E D U A:

Telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.

▪Bagi kambing domba usia 6 bulan,    
▪kambing kacang/jawa 1 tahun,    
▪sapi 2 tahun,    
▪dan unta 5 tahun.

Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya. Maka harus telah sampai usia yang telah ditentukan. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ,

(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن “

“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”

(Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis dha’n adalah yang genap berumur setengah tahun.)

K E T I G A:

Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah.

‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi ﷺ ketika beliau ditanya, “Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?

Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)

Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.

                                          ✺✺✺

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/12-14.

Dinukil dari http://bit.ly/1g4iACR

__________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد

✆ https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF] |www.alfawaaid.net

📡. Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

Halaqah 01 Mengapa Kita Wajib Belajar Tauhid

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 06 Dzulhijjah 1438 H / 28 Agustus 2017 M
👤 Ustadz Dr. Abdullāh Roy, MA
📗 Silsilah Belajar Tauhid
🔊 Halaqah 01 | Mengapa Kita Wajib Belajar Tauhid
-----------------------------------
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين
Kaum muslimin yang dimulyakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, ini adalah halaqoh yang pertama dari Silsilah Belajar Tauhid yang berjudul "Mengapa Kita Harus Mempelajari Tauhid ? "
Mempelajari tauhid merupakan kewajiban setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita, karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla menciptakan manusia dan jin adalah hanya untuk bertauhid yaitu meng-esakan ibadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman :
              
ﻭَﻣَﺎ ﺧَﻠَﻘْﺖُ ﺍﻟْﺠِﻦَّ ﻭَﺍْﻹِﻧْﺲَ ﺇِﻻَّ ﻟِﻴَﻌْﺒُﺪُﻭﻥ
’’Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu’’. (Surat AdzDzariyaat 56)
Oleh karena itulah Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah mengutus para Rasul kepada setiap ummat tujuannya adalah untuk mengajak mereka kepada tauhid.          
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman :
                                                                                               
ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻟًﺎ ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ ۖ ...
’’Dan sungguh-sungguh Kami telah mengutus kepada setiap ummat seorang Rasul yang mereka berkata kepada kaumnya : ’’Sembahlah Allāh dan jauhilah thaghut’’.
Makna thaghut adalah segala sesembahan selain Allāh Subhānahu wa Ta'āla. (Surat AnNahl 36).
Oleh karena itu seorang muslim yang tidak memahami tauhid, yang merupakan inti dari ajaran Islam, maka sebenarnya dia tidak memahami agamanya meskipun dia telah mengaku mempelajari ilmu-ilmu yang banyak.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh yang pertama ini dan in syaa'a Allāh kita bertemu kembali pada halaqoh yang ke-2.
وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين  
Kota AlMadinah, 3 Dzulqo'dah 1434 H
Abdulloh Roy
Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
______________________________

Download Disini: http//bit.ly/halaqah-AR-01

Sabtu, 26 Agustus 2017

Tentang Qurban bag. 3

KEUTAMAAN ILMU:
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 3]

■ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban

Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

[ Pertama ] ※ Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.

(•) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa.

“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” [QS. Al-Hajj: 37]

[↑] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.

[ Kedua ] ※ Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.

◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha]

◈ Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

◈ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” [Al-Minhaj 6/472]

■ Berhutang untuk Berkurban

※ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.

(•) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.

📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110]

-Selesai-

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Dari Buletin Al ilmu 1432H

↪. Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah

Hadits 7 Adab Adab Memberi Salam

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 04 Dzulhijjah 1438 H / 26 Agustus 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-7 | Adab-Adab Memberi Salam
~~~~~~~~~~~~~~~~~~

*ADAB-ADAB MEMBERI SALAM*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kita masuk pada halaqah yang ke-10 dari Bābul Ādāb dari Kitābul Jāmi' dalam Kitab Bulūghul Marām.

Al-Hāfizh Ibnu Hajar membawakan hadits dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu dimana Abū Hurairah berkata:

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

"Hendaknya yang muda memberi salam kepada yang lebih tua, yang berjalan hendaknya memberi salam kepada yang duduk dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak."

(Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhari no 5763, versi Fathul Bari no. 6231. Dan Imām Muslim no 4019, versi Syarah Shahih Muslim no 2160. Lafadz milik Imam Bukhari).

Kata Al-Hāfizh Ibnu Hajar:

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِم: وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي

Dan dalam riwayat lain dalam Shahīh Muslim, kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Yang berkendaraan hendaknya memberi salam kepada yang berjalan."

(HR. Imām Muslim no 4019, versi Syarah Shahih Muslim no 2160)

⇒ Hadits ini memberikan penjelasan tentang perkara yang sunnah tatkala bertemu (antara) 2 orang Muslim atau sekelompok Muslim dengan sekelompok yang lainnya.

Tentu indah Islam (itu); mengajarkan yang satu memberi salam kepada yang lainnya, karena diantara sunnah adalah أَفْشُوْا السَّلاَم (menebarkan salam).

Karena menebarkan salam akan:

✓Menumbuhkan kedekatan ukhuwah islamiyyah.
✓Menambahkan keimanan diantara kaum muslimin.

Diantara adab-adab dalam memberi salam, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengajarkan 4 adab:

■ ADAB PERTAMA

لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ

Kalau bertemu antara yang muda dengan yang tua maka yang muda hendaknya yang dahulu memberi salam.

⇒ Dan ini menunjukkan akan penghormatan kepada yang tua; yang muda hendaknya menghormati yang tua dan yang tua tentunya harus sayang kepada yang muda.

■ ADAB KEDUA

وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ

Orang yang berjalan (yang sedang lewat) hendaknya dia beri salam kepada yang duduk.

⇒ Ini mengajarkan kesopanan, yang lewat memberi salam kepada yang duduk.

■ ADAB KETIGA

وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

Yang jumlahnya sedikit tatkala bertemu dengan jumlahnya yang banyak, maka yang jumlahnya sedikit menghormati yang jumlahnya banyak dengan mendahului memberi salam kepada mereka.

■ ADAB KEEMPAT

وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي

Yang naik kendaraan hendaknya memberi salam kepada yang sedang berjalan.

Kenapa sebagian ulama mengatakan demikian?

Karena orang yang naik kendaraan maka seakan-akan ada sesuatu rasa yang tinggi dalam hatinya, entah karena kendaraan yang mewah, bisa jadi, sementara yang berjalan kaki tidak diberi nikmat memiliki kendaraan oleh Allāh.

Maka kata para ulama, diantara bentuk syukur dia kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dimana telah diberikan kemudahan dengan diberi tunggangan/kendaraan maka hendaknya dia tawādhu' kemudian dia memberi salam kepada orang yang tidak diberi nikmat oleh Allāh berupa kendaraan.

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Ini semua dijelaskan oleh para ulama hukumnya sunnah, artinya:

✓Boleh yang besar dahulu memberi salam kepada yang kecil.

✓Boleh yang sedang duduk memberi salam kepada yang berjalan.

✓Boleh yang jumlahnya lebih banyak memberi salam kepada yang jumlahnya lebih sedikit.

✓Boleh yang sedang berjalan memberi salam kepada yang naik kendaraan.

Namun, sunnahnya adalah sebaliknya. Jadi ini adalah hukumnya sunnah dan tidak wajib.

Terkadang yang lebih tua memberi salam kepada yang kecil dalam rangka untuk membuat dirinya tawādhu' dan dalam rangka untuk mengajarkan anak-anak kecil menghidupkan sunnah memberi salam.

Sebagaimana telah dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, merupakan sunnah kita mulai memberi salam kepada anak-anak kecil.

Dalam hadits Anas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى اللّه عليه وسلّم مَرَّ عَلَى غِلْمَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melewati anak-anak, dan Rasūlullāh memberi salam kepada mereka."

(HR Muslim no 4031, versi Syarah Shahih Muslim no 2168)

⇒ Ini mengajarkan:

⑴ Agar anak-anak menjawab salam, bahwasanya agar sunnah memberi salam hidup.

⑵ Tawādhu'.

Kita (yang lebih tua) yang dahulu memberi salam meskipun mereka masih kecil (lebih muda), kita menunjukkan rasa sayang kita kepada mereka, maka kita yang dahulu memberikan salam sehingga menunjukkan tawādhu' yang ada pada diri kita.

Demikianlah ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, sebagian daripada Adab Salam, in syā Allāh kita akan lanjutkan pada kajian kita berikutnya.

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
______________________

◆ Yuk.... Ikut Saham Akhirat
Pembelian Rumah U/ Markaz Dakwah dan Studio Bimbingan Islām

| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank : 451
| No. Rek : 710-3000-507
| A.N : YPWA Bimbingan Islām
Konfirmasi Transfer Via WA/SMS & Informasi ;  0811-280-0606 (BIAS CENTER 06)
----------------------------------

Hadits 6 Anjuran Menjilati Jari Sesudah Makan

🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 03 Dzulhijjah 1438 H / 25 Agustus 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊Hadits ke-6 | Anjuran Menjilati Jari Sesudah Makan
~~~~~~~~~~~~~~~~~~

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwan dan akhwat, kita masih bersama Kitābul Adab dari Kitābul Jāmi' yang terdapat di akhir dari Bulūghul Marām karangan Ibnul Hajar Asy Syāfi'i rahimahullāhu Ta'āla.

Kita sekarang masuk pada halaqah yang ke-8,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Jika salah seorang dari kalian makan makanan jangan dia usap tangannya sampai dia menjilat tangannya tersebut. Atau dia menjilatkan tangannya tersebut.

(HR. Bukhari no 5035 versi Fathul Bari no 5456. Imam Muslim no 3787, versi Syarh Shahih Muslim no 2031)

Kata Ibnu Hajar diriwayatkan oleh Imām Bukhari dan Imām Muslim.

Ikhwan dan akhwat,

Hadits ini menjelaskan tentang salah satu adab daripada adab dalam memakan; seorang yang makan hendaknya dia membersihkan makanan.

Dan ini adab Islam yang sangat indah agar kita dijauhkan dari sikap tabdzīr dan sikap kufur kepada nikmat.

Bayangkan kalau makanan yang lezat belum habis kemudian kita cuci piringnya atau kita cuci tangan kita sehingga mengalirlah makanan tersebut bersama kotoran-kotoran.

⇒ Ini merupakan bentuk dari tidak bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Oleh karenanya, Islam mengajarkan kita untuk bersyukur atas segala nikmat yang Allāh berikan kepada kita.

Dalam hal makanan, kita berusaha menghabiskan makanan tersebut. Seorang makan sesuai dengan keperluannya.

Dan tatkala dia ambil makanan tersebut, maka dihabiskan, jangan sampai ada yang dibuang sehingga dia menjilat sisa-sisa makanan yang ada, baik yang ada di tangannya ataupun yang ada di piringnya.

Maksud Nabi disini bukanlah tatkala sedang makan dijilat-jilat tangannya kemudian dia makan lagi apalagi tatkala sedang makan berjama'ah, tidak.

Maksudnya adalah di akhir tatkala selesai makan, selesai makan dibersihkan.

Karena dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

إِنَّكُمْ لاَ تَدْرُونَ فِى أَيِّهِ الْبَرَكَةُ

"Kalian tidak tahu dibagian mana makanan tersebut yang ada keberkahannya."

(HR Muslim no 3792, versi Syarh Shahih Muslim no 2033 dari shahabat Jabir bin Abdullah radliyallahu anhu)

Tatkala makanan banyak dihadapan kita, Allāh meletakkan barakah disebagian makanan tersebut. Kita tidak tahu dimana barakah tersebut, apakah di awal makanan kita, ditengah makanan atau di akhir makanan kita.

Dan kalau pas kita mendapati keberkahan makanan tersebut maka ini akan berpengaruh dengan ibadah kita;

✓Keberkahan membuat kita sehat.

✓ Keberkahan membuat kita semangat untuk beribadah.

Ini Allāh berikan keberkahan kepada makanan tersebut.

Maka seseorang berusaha untuk menghabiskan makanannya sehingga dia bisa pasti mendapatkan keberkahan makanan tersebut.

Karena diajarkan bagi kita untuk menjilat-jilat tangan kita yang masih bersisa-sisa makanan.

Demikian juga kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

أَوْ يُلْعِقَهَا

"Atau dia jilatkan kepada oranglain."

Maksudnya yaitu seperti:

⇒ Antara suami dan istri.

Diantara bentuk rasa cinta suami dan istri, istri terkadang menjilat tangan suaminya atau suami menjilat tangan istrinya.

Dan ini diantara perkara yang disunnahkan, tidak jadi masalah kalau mereka sedang makan, mereka saling suap menyuapi atau saling menjilati jari diantara mereka.

⇒ Atau antara ayah dengan anak.

Ini tidak mengapa dan diajarkan dalam Islam.

Oleh karenanya, jangan dengarkan perkataan sebagian orang yang merendahkan adab Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam masalah ini.

Mereka mengatakan "Apa itu Islam, kok adabnya buruk? Sampai menjilat-jilat jari, ini adalah perkara yang menjijikkan."

Ini tidak benar.

Maksud Nabi bukan kita menjilat-jilat jari kita tatkala sedang makan bersama di tengah makan, akan tetapi maksudnya adalah setelah di akhir makan.

⇒ Untuk menunjukkan rasa syukur kita kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Tidak ada sedikit makananpun yang kita buang, tapi semuanya kita makan.

Dan kita ingat, masih banyak orang-orang miskin yang kesulitan mendapatkan makan dan kelaparan.

Apakah kita kemudian makan kemudian ada sisanya lalu kita buang?

Seandainya sisa-sisa tersebut kita habiskan menunjukkan rasa syukur kita kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Demikianlah apa yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini.

وبالله التوفيق والهداية
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
______________________

*#TEBAR QURBAN 1438 H*
*Cinta Sedekah & Group Bimbingan Islam*

▪ *Kambing A* : Rp. 2.750.000
▪ *Kambing B* : Rp. 2.550.000
▪ *Kambing C* : Rp. 2.250.000
_Paket sudah termasuk biaya operasional & perawatan sampai Iedul Qurban_

🏧 *Bank Mandiri*
NoRek. 167-000-166-6725
a/n. Yayasan Cinta Sedekah
Kode Bank : 008
📲Konfirmasi SMS/WhatsApp :
0811-280-0606

Dengan format: Nama#Tanggal#PaketQurban#Domisili#JumlahTransfer

Contoh; Musa#18 Agustus 2017# Kambing A A#Yogyakarta#2.750.000
----------------------------------

Takbir di Bulan Dzulhijjah

KEUTAMAAN ILMU:
🚇TAKBIR MUTHLAQ (TIDAK TERIKAT) DAN TAKBIR MUQAYYAD (TERIKAT) PADA BULAN DZULHIJJAH

❱ Samahatusy Syaikh al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

[ Kepada Fadhilatusy Syaikh Al-Mukarram ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz hafizhahullah setelah penghormatan dan pemuliaan ]

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah senantiasa menjaga kami dan anda di atas nikmat Islam. Diiringi dengan pertanyaan tentang kondisi kesehatan anda … semoga Allah tetap menjaga anda terus berada di atas ketaatan kepada-Nya.

Kami memohon fatwa tentang Takbir Muthlaq pada hari Raya ‘Idul ‘Adh-ha. Apakah takbir setiap selesai shalat lima waktu termasuk Takbir Muthlaq ataukah tidak? Apakah itu sunnah, mustahab (dianjurkan), ataukah bid’ah? Karena telah terjadi banyak perdebatan dalam masalah ini.

[ Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz kepada Saudara yang Mulia M-‘A-M waffaqahullah – amin ]

سلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Surat anda tertanggal 24/2/1387 H telah sampai, washshalakumullah bihudahu, isi kandungannya berupa pertanyaan adalah telah diketahui.

Jawaban atas pertanyaan anda adalah sebagai berikut:

الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه

Takbir pada ‘Idul ‘Adh-ha merupakan ibadah yang disyariatkan sejak awal bulan sampai akhir hari ke-13 bulan Dzulhijjah.

◈ Berdasarkan firman Allah:

《 وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ 》

“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” [Al-Hajj: 28], yaitu 10 hari pertama Dzulhijjah

◈ dan firman Allah Ta’ala:

《 وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ 》

“Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang tertentu.” [Al-Baqarah: 203], yaitu hari-hari Tasyriq.

◈ Juga berdasarkan sabda Nabi -ﷺ-:

《 أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر الله عز وجل 》

“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk menikmati makan dan minum, serta hari-hari untuk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya]

◈ Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dari shahabat Ibnu ‘Umar dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum,

《 أنهما كانا يخرجان إلى السوق أيام العشر فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما 》

“Bahwa keduanya dulu keluar ke pasar pada 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan bertakbir. Maka umat pun bertakbir dengan takbir kedua shahabat tersebut.”

Dulu ‘Umar bin Al-Khaththab dan putranya, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bertakbir di hari-hari Mina di masjid maupun di kemah, keduanya mengeraskan suaranya sehingga Mina bergetar dengan takbir.

◈ Diriwayatkan juga dari Nabi -ﷺ- dan sejumlah shahabat radhiyallahu ‘anhum takbir setiap selesai shalat lima waktu mulai sejak shalat Shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ‘Ashr hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Ini berlaku bagi orang yang tidak sedang berhaji.

Adapun orang yang sedang berhaji maka dalam kondisi ihramnya dia menyibukkan diri dengan mengucapkan talbiyah sampai melempar jumrah ‘aqabah pada hari Nahr (hari ke-10 Dzulhijjah). Adapun setelah itu, dia menyibukkan diri dengan takbir. Ia bertakbir pada lemparan pertama ketika melempar jumrah. Jika bertakbir sambir bertalbiyah maka tidak mengapa.

◈ Berdasarkan perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

《 كان يلبي الملبي يوم عرفة فلا ينكر عليه، ويكبر المكبر فلا ينكر عليه 》

“Dulu seorang bertalbiyah pada hari ‘Arafah, tidak ada yang mengingkarinya. Dan seorang bertakbir, tidak ada yang mengingkarinya.” [HR. Al-Bukhari 970]

[↑] Namun yang afdhal (utama) bagi seorang yang berihram adalah mengucapkan talbiyah. Adapun bagi seorang yang tidak berihram yang afdhal adalah bertakbir pada hari-hari tersebut.
※ Dengan demikian, kita tahu bahwa Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad – menurut pendapat ‘ulama yang paling benar – bertemu pada lima hari, yaitu:
(•) Hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah),
(•) Hari Nahr (10 Dzulhijjah),
(•) dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah).

Adapun hari ke-8 dan sebelumnya hingga awal bulan, takbir padanya adalah Takbir Muthlaq, tidak ada muqayyad padanya berdasarkan ayat-ayat dan riwayat-riwayat di atas.

◈ Dalam kitab Musnad, dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi -ﷺ- bahwa beliau bersabda:

《 ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد 》

“Tidak ada hari yang lebih mulia di sisi Allah dan tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh-Nya pada hari-hari tersebut, dibanding 10 hari pertama (Dzulhijjah) tersebut. Maka perbanyaklah padanya tahlil, takbir, dan tahmid.” [HR. Ahmad]

•••

❱ Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

■ Takbir Muthlaq terdapat pada dua tempat:

[ Pertama ] ※ Malam ‘Idul Fithri, sejak terbenam Matahari sampai selesainya shalat ‘Id

[ Kedua ] ※ 10 Dzulhijjah, sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai waktu fajar Hari ‘Arafah, dan pendapat yang benar masih terus berlanjut hingga hari terakhir hari-hari Tasyriq (yakni hari ke-13).[¹]

■ Takbir Muqayyad sejak selesai shalat ‘Idul Adh-ha sampai waktu ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir (hari ke-13)

■ Takbir Gabungan, antara Muthlaq dan Muqayyad, sejak terbit fajar (waktu Shubuh) hari ‘Arafah sampai selesai shalat ‘Idul Adh-ha, dan pendapat yang benar terus berlanjut sampai terbenam Matahari hari Tasyriq paling terakhir.[²]

※ Perbedaan antara Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad (terikat):
(•) Takbir Muthlaq disyari’atkan setiap waktu tidak hanya setiap selesai shalat fardhu. Jadi pensyari’atannya bersifat mutlak, oleh karena itu dinamakan Takbir Muthlaq.
(•) Adapun Takbir Muqayyad, disyari’atkan hanya setiap selesai shalat fardhu, (dengan catatan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama tentang jenis shalat yang disyari’atkan setelahnya takbir). Jadi pensyari’atannya terikat dengan shalat, oleh karena itu dinamakan dengan Takbir Muqayyad (terikat).

Wallahu a’lam,

Catatan:
[¹] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Muthlaq. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai waktu fajar hari ‘Arafah. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)
[²] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Gabungan antara Muthlaq dan Muqayyad. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai selesainya shalat ‘Idul Adh-ha. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/takbir-muthlaq-tidak-terikat-dan-takbir.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari situs manhajul-anbiya.net

↪️. Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

➥ #Fiqh #Ibadah #Takbir #muthlaq #muqayyad

Amalan yg Disunnahkan Untuk Dikerjakan pd 10 Hari pertama Dzulhijjah

KEUTAMAAN ILMU:
🚇 AMALAN YANG DISUNNAHKAN UNTUK DIKERJAKAN PADA 10 HARI PERTAMA DZULHIJJAH

⭕️ SHALAT

Disunnahkan untuk bersegera menunaikan (shalat) fardhu dan memperbanyak yang sunnah, karena ini adalah termasuk amalan yang paling afdhal untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shahabat Tsauban radhiyallahu 'anhu berkata : Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

عليك بكثرة السجود لله، فإنك لا تسجد لله سجدة إلا رفعك الله بها درجة، وحطَّ عنك بها خطيئة.

"Wajib atas kamu untuk memperbanyak sujud kepada Allah, karena sesungguhnya tidaklah kamu bersujud kepada Allah sekali saja melainkan Allah akan mengangkat satu derajatmu dan Allah akan menghapus satu kesalahan darimu." (HR. Muslim).

Dan ini (bersujud) mencakup semua waktu, kapan pun dilaksanakan.

⭕️ PUASA

Karena puasa termasuk dalam keumuman amal shalih (yang disunnahkan untuk diperbanyak pada hari-hari itu). Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, dari sebagian istri Nabi ﷺ, dia berkata:

كان رسول الله يصوم تسع ذي الحجة، ويوم عاشوراء، وثلاثة أيام من كل شهر.

"Dahulu Rasulullah berpuasa sembilan Dzulhijjah, dan hari 'asyura' (tanggal sepuluh Muharram), dan tiga hari pada setiap bulannya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An Nasa'i).

Al-Imam An-Nawawi mengatakan tentang puasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bahwa itu adalah amalan yang sangat disenangi (disunnahkan).

⭕️ TAKBIR, TAHLIL, TAHMID

Berdasarkan hadits dari Ibnu 'Umar yang telah disebutkan di atas:

فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد.

"Maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut."

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata: "Ðahulu Ibnu 'Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma keluar menuju pasar pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan bertakbir, kemudian orang-orang pun juga ikut bertakbir ketika mendengar takbir keduanya."

Beliau (Al-Imam Al-Bukhari) juga berkata: "Dan 'Umar dahulu bertakbir di kubahnya di Mina, maka kemudian orang-orang yang berada di dalam masjid mendengarnya dan mereka pun ikut bertakbir, dan orang-orang yang berada di pasar pun juga ikut bertakbir sampai-sampai Mina bergetar disebabkan suara takbir mereka."

Dan Ibnu 'Umar dahulu bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, dan juga bertakbir setiap selesai mengerjakan shalat, bertakbir ketika berada di atas ranjangnya, di dalam kemahnya, di majelisnya, dan di setiap perjalanannya pada hari-hari tersebut.

Disenangi (disunnahkan) untuk mengeraskan bacaan takbir sebagaimana yang dilakukan Umar, putranya (yakni Ibnu 'Umar), dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum.

✅ Sudah sepantasnya bagi kita kaum muslimin untuk menghidupkan kembali sunnah tersebut yang sudah hilang pada zaman ini dan hampir dilupakan bahkan oleh ahlu ash shalah wal khair (orang-orang yang memiliki kebaikan dan keutamaan) sekalipun. Dan yang memprihatinkan adalah apa yang terjadi sekarang justru menyelisihi amaliyah yang biasa dilakukan as salafush shalih.

LAFAZH TAKBIR

Ada tiga lafazh,

☑ Pertama :

الله أكبر. الله أكبر. الله أكبر كبيراً.

☑ Kedua :

الله أكبر. الله أكبر. لا إله إلا الله. والله أكبر. الله أكبر ولله الحمد.

☑ Ketiga :

الله أكبر. الله أكبر. الله أكبر. لا إله إلا الله. والله أكبر. الله أكبر. الله أكبر ولله الحمد.

⭕️ PUASA HARI ARAFAH

Puasa pada hari Arafah sangat ditekankan berdasarkan sabda beliau ﷺ tentang puasa hari Arafah:

أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده.

"Aku berharap kepada Allah untuk menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya." (HR. Muslim).

Beliau juga bersabda ketika ditanya tentang puasa ‘Arafah :

يكفر السنة الماضية والباقية

“(Puasa Arafah tersebut) menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim)

Akan tetapi barangsiapa yang berada di Arafah -yakni sedang beribadah haji-, maka TIDAK disunnahkan baginya berpuasa karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan wuquf di Arafah dalam keadaan berbuka (tidak berpuasa).

📡 Sumber :
http://manhajul-anbiya.net

↪. Turut Menyebarkan >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

Kabar Gembira yg Bertakbir dan Bertahlil di 10 hari awal Dzulhijjah

KEUTAMAAN ILMU:
✋?🌖 KABAR GEMBIRA BAGI YANG BERTAKBIR DAN BERTAHLIL PADA 10 HARI AWAL DZULHIJJAH

بشرنا رسول الله لمن حج أو كبر أو هلل في العشر من ذي لحجة

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan kabar gembira bagi orang yang sedang berhaji atau orang yang bertakbir, bertahlil, pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

✍🏻 Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَهَلَّ مُهِلٌّ قَطُّ؛ إِلَّا بُشِّرَ، وَلَا كَبَّرَ مُكَبِّرٌ قَطُّ؛ إِلَّا بُشِّرَ

"Tidaklah seseorang yang mengucapkan kalimat Tahlil kecuali dia akan mendapatkan kabar gembira. Tidaklah seseorang mengucapkan  kalimat Takbir, kecuali mendapatkan kabar gembira."

Ada seseorang bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ! بِالْجَنَّةِ ؟

"Wahai Rasulullah, apakah kabar gembira sebagai penghuni surga?."

Beliau menjawab, "Iya."

(Hadits dihasankan oleh al-Albany dalam Shahih al-Jami' no. 5569. As-Shahihah no. 1621. Shahih at-Targhib no. 1137/sahab.net)

_Ya Allah jadikanlah kami termasuk penghuni Surga Firdaus yang tertinggi.

🌏 Sumber* || https://twitter.com/fzmhm12121/status/900066327808880645

📬. ( http://telegram.me/forumsalafy )

↪ Share >> http://telegram.dog/KEUTAMAANILMU

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Kamis, 24 Agustus 2017

Hadits 5 Adab Bermajelis

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 02 Dzulhijjah 1438 H / 24 Agustus 2017 M
👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-5 | Adab-Adab Bermajelis
~~~~~~~~~~~~~~~~~~

*ADAB ADAB BERMAJELIS*

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Kita masuk pada halaqah yang ke-7 tentang Bābul Adab.

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : "لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا." مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu'alayhi wa sallam bersabda:

"Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan."

(Muttafaqun 'alaih, HR Imām Bukhāri dan Imām Muslim)

Para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Hadits ini kembali menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam; bahwasanya Islam mengajarkan berbagai macam adab, diantaranya adab terhadap perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti adab bermajelis, (ini) diatur dalam Islam.

Dalam hadits ini diajarkan 2 adab kepada kita;

■ ADAB PERTAMA | Adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majelis.

Orang tersebut jika datang terlambat di majelis maka hendaknya dia duduk dimana tempat dia berada (tempat dia dapat), ada tempat yang lapang yang kosong maka dia duduk di situ.

Jangan sampai dia kemudian masuk ke tengah-tengah majelis melewati pundak-pundak orang atau memberdirikan seorang (disuruh pergi) kemudian dia menggantikan tempat duduk tersebut.

Ini tidak diperbolehkan siapapun orangnya, karena hal ini menunjukkan adanya keangkuhan dan Islam tidak menginginkan hal ini, Islam mengajarkan tawādhū'.

Kalau ada saudara kita yang sudah lebih dahulu duduk di tempat tersebut maka bukan hak kita untuk membuat dia berdiri kemudian kita menggantikan posisinya duduk di tempat tersebut.

■ ADAB KEDUA | Berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk.

Maka yang dianjurkan kepada mereka untuk melapangkan majelis, bahkan Allāh menyebutkan hal ini dalam Al-Qurān.

Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian 'lapangkanlah/renggangkanlah majelis kalian', maka renggangkanlah/lapangkanlah majelis kalian, niscaya Allāh akan beri kelapangan pada kalian."
(QS Al-Mujādilah: 11)

Artinya kalau kita lihat saudara kita yang datang terlambat ingin masuk di majelis maka segera kita lapangkan dan berikan dia tempat agar dia bisa duduk menghadiri majelis kita bersama-sama.

Dan ini merupakan adab yang berkaitan dengan orang-orang yang sudah datang terlebih dahulu.

Demikian juga jika ternyata orang yang terlambat datang tadi mengatakan:

"Yā ikhwān, tafassahū, tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat."

Maka kita dengarkan ucapannya sebagaimana perintah Allāh tadi:

إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

"Jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah maka lakukanlah, maka niscaya Allāh akan berikan kelapangan pada kalian."

Sungguh indah adab-adab Islam; mengajarkan bagaimana adab dalam bermajelis.

Para ulama juga menyebutkan majelis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majelis umum yang berkaitan dengan kebaikan.

Oleh karenanya termasuk di dalamnya adalah misalnya:

• Majelis dzikir
• Majelis ilmu
• Majelis pengajian
• Majelis shalat Jum'at.
⇒ Orang-orang menunggu shalat Jum'at sementara majelis sudah full maka kalau masih ada tempat yang renggang maka hendaknya dia memberikan tempat pada saudaranya.

Ini menunjukkan saling cinta kasih diantara saudaranya, jadi ingin saudaranya juga menghadiri majelis kebaikan. Dia tidak ingin menyakiti hati saudaranya, dia berikan waktu kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut.

Ini semuanya menunjukkan akan indahnya Islam.

Yang jadi pertanyaan misalnya, ada seorang ustadz datang/hadir dalam majlis kemudian ada muridnya yang tidak enak sama ustadz tersebut kemudian berdiri, mengatakan mempersilakan ustadz tadi untuk duduk.

Maka apa yang dilakukan ustadz ini?

Apakah dia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?

Min bābil warā (kalau kita warā), maka hendaknya kita tidak mengambil posisi murid kita tersebut meskipun dia dalam rangka untuk menghormati kita.

Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh shahābat Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu.

Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu kalau dia datang di majelis langsung-karena sebagian orang menghormati dia-maka orang tersebut mempersilakan Ibnu 'Umar untuk menggantikan posisinya.

Namun Ibnu 'Umar pun tidak mau, dia tawarru', dia tidak ingin mengambil hak orang lain padahal mereka karena menghormati Ibnu 'Umar.

Allāh mengatakan demikianlah adab yang seharusnya kalau kita datang kemudian ada orang yang berdiri mempersilakan untuk mengambil posisinya maka kita tolak.

Kecuali khawatir kalau orang tersebut akan tersinggung misalnya atau karena orang tersebut sangat cinta kepada kita maka ini masalahnya lain.

Kita ingin memasukkan rasa senang pada dirinya maka tidak mengapa kita duduk kalau memang halnya sudah demikian.

Akan tetapi kalau sekedar dia malu maka tidak boleh kita mengambil hak orang lain.

Demikianlah para ikhwan dan akhwat...

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memudahkan kita untuk bisa menjalankan adab-adab Islami, adab-adab Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, sehingga kita bisa bertemu dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di surga kelak.

آمين يا رب العالمين
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
______________________

*#TEBAR QURBAN 1438 H*
*Cinta Sedekah & Group Bimbingan Islam*

*Paket Sapi A* : Rp. 23.100.000
▪Untuk 7 orang @Rp. 3.300.000
*Paket Sapi B* : 19.600.000
▪Untuk 7 Orang @Rp. 2,800,000
_Paket sudah termasuk biaya operasional & perawatan sampai Iedul Qurban_

🏧 *Bank Mandiri*
NoRek. 167-000-166-6725
a/n. Yayasan Cinta Sedekah
Kode Bank : 008
📲Konfirmasi SMS/WhatsApp :
0811-280-0606

Dengan format: Nama#Tanggal#PaketQurban#Domisili#JumlahTransfer

Contoh; Musa#18 Agustus 2017# 1/7 Paket Sapi A#Yogyakarta#3.300.000
----------------------------------

FIQIH QURBAN

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 01 Dzulhijjah 1438 H / 23 Agustus 2017 M
📝 Materi Tematik | Fiqh Qurban
👤 Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-UBS-FiqihQurban
Sumber: https://m.youtube.com/watch?v=xgNDVJARvu8
~~~~~~~~~~~~

*FIQH QURBAN*

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بالله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.وَبَعْدُ

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh waiyyakum,

Kita akan membahas tentang Fiqih Qurban.

■ PERTAMA
Apakah hukum daripada berqurban?

Para ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama mengatakan Qurban itu hukumnya fardhu kifayah.

Berdasarkan riwayat dari hadits bahwa para shahābat (sebagian shahābat) ada yang sengaja tidak berqurban dan mereka mengatakan bahwa agar tidak disangka sebagai sesuatu yang wajib.

Mereka juga berdalil dengan hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُ كُمْأَ نْيُضَحِّىَ

_“Apabila telah masuk 10 Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk ber-udhiyah maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya.”_

(HR. Muslim, dari shahābiyyah Ummu Salamah)

Dan mereka katakan “ingin” di sini menunjukkan hukumnya tidak wajib.

Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib. Dan mereka berdalil dengan ayat, Allāh berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

_“Shalatlah dan sembelihlah.”_

(QS. Al Kautsar 2 )

Juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

_"Siapa yang punya keluasan rizki tapi dia tidak ber-udhiyah jangan dia mendekati tempat shalat kami."_

Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani rahimahullāh. Dan sebagian ulama juga mendha'īfkan hadits ini, terjadi perselisihan apakah hadits ini shahīh atau dha'īf.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh waiyyakum,

Syaikhul Islām merajihkan bahwa ber-udhiyah itu hukumnya wajib.

Kenapa?

Kata beliau:

"Karena ini adalah merupakan syi'ar Islam yang paling besar. Diantara syi'ar Islam yang besar itu ber-udhiyah maka tidak mungkin ini hukumnya sebatas sunnah."

Wallāhu A'lam.

Dalam hal ini saya lebih condong kepada pendapat Syaikhul Islām Ibnu Taimiyah rahimahullāh.

Kemudian, ikhwatal Islām a'ādzakumullāh wa iyyakum,

Tentunya orang yang wajib disebut wajib apabila mampu. Apabila dia tidak mempunyai kemampuan maka tidak diwajibkan baginya untuk ber-udhiyah.

Pembahasan berikutnya tentang,

■ KEDUA
Apa yang harus diperhatikan bagi orang yang ber-udhiyah?

⑴ Hewan udhiyah itu harus “bahimatul an’ām”.

Sebagaimana yang disebutkan Allāh dalam surat Al Hajj (ayat 34).

Apa itu “bahimatul an’ām” ?

Yaitu sapi, unta dan kambing.

Maka bolehkah dengan selain  “bahimatul an’ām”?

Pendapat jumhūr mengatakan, "Tidak boleh karena Allāh yang menyebutkan dalam Al Qurān “bahimatul an’ām” saja."

⑵ Umur binatang tersebut harus sudah mencukupi yaitu “musinnah”.

Sebagaimana kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً

_“Jangan kalian menyembelih kecuali musinnah kecuali kalau memang kalian tidak mendapatkan musinnah, silahkan kalian menyembelih jadza’ah.”_

(HR. Muslim No. 1963, dari shahābat Jābir radhiyallāhu 'anhu)

Dan jadza’ah itu kalau untuk kambing sekitar umur 6 bulan.

Tapi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

"Jangan menyembelih kecuali musinnah."

Kalau kambing usia yang “musinnah” itu 1 tahun.

Berarti kalau selama masih ada yang di atas 1 tahun, kita utamakan yang di atas 1 tahun, kecuali kalau memang tidak ada dan adanya “jadza’ah” (yaitu umur 6 bulan), maka silahkan.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāhu wa iyyakum,

Hadits ini menunjukkan bahwa berarti ada batasan umur yang harus diperhatikan.

Kemudian yang ke-3 yang harus diperhatikan,

⑶ Binatang-binatang tersebut tidak boleh terdapat padanya aib-aib yang menjadikan tidak sah.

Sebagaimana dalam suatu riwayat yang shahih, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Ada 4 binatang yang tidak mencukupi untuk dijadikan hewan qurban."

Apa itu?

• ⑴ Yang matanya pecak, yang terlihat sekali (tampak) penyakit pecak pada sebelah matanya.

Adapun kata Syaikh Ustaimin: "Kalau tidak tampak itu boleh".

• ⑵ Yang sakit, yang tampak sekali sakitnya.

Ini menunjukkan bahwa disyaratkan padanya (yang dilarang) yang sakitnya tampak, adapun kalau tidak tampak maka sah.

• ⑶ Yang pincang yang tampak sekali kepincangannya sehingga dia tidak bisa jalan.

• ⑷ Yang sangat kurus (al hazīl)

Maka yang seperti ini pun tidak mencukupi.

Oleh karena itulah, ini harus kita perhatikan.

Dan bagaimana jika ternyata tanduknya patah?

Maka ini pun mencukupi in syā Allāh karena tidak termasuk di dalam 4 cacat tersebut.

Ikhwatal Islām a'ādzakumullāh wa iyyakum,

Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah:

⑷ Binatang tersebut milik kita bukan milik orang lain.

Karena tidak boleh kita menyembelih binatang milik orang lain.

Kemudian,

⑸ Waktunya juga harus sesuai dengan waktu yang disyariatkan.

Sebab apabila waktunya tidak sesuai dengan yang disyariatkan maka tidak sah.

Para ulama menyebutkan waktunya yaitu setelah dilaksanakan shalat 'Īdul Adha. Adapun sebelum itu maka itu adalah daging shadaqah, bukan daging udhiyah.

Maka dari itu setelah shalat 'Īdul Adha baru kita menyembelih.

Berakhir kapan?

Di sini terjadi perselisihan para ulama, sebagian ulama mengatakan sampai akhir bulan Dzulhijjah.

Namun jumhur mengatakan sampai tanggal 13 pada hari Tasyrik. Dan itu yang paling kuat in syā Allāh Ta'āla.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

_“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan dan minum.”_

(HR. Muslim no. 1141 dari shahābat Nubaisyah Al Hudzali)

Inilah yang perkara-perkara yang hendaknya kita perhatikan di dalam masalah fiqih atau udhiyah kita.

Dan ingat yā Akhī,

Kita berusaha untuk mempersembahkan kepada Allāh yang terbaik.

Jangan kita kemudian menyembelih hewan yang jelek. Kalau kita semakin mampu untuk yang lebih baik maka itu lebih baik.

Siapa mampu untuk unta, silahkan...

Atau misalnya ada orang yang berurunan 1 unta untuk 7 orang, silahkan..

1 sapi untuk 7 orang, silahkan...

Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa itu semua mencukupi, yā Akhī a'ādzakumullāh wa iyyakum.

Semoga pembahasan tentang Fiqih Qurban yang singkat ini bermanfaat dan bisa kita pahami supaya ibadah Qurban kita betul-betul sesuai dengan syari'at Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

وبالله التوفيق
سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

______________________

*#TEBAR QURBAN 1438 H*
*Cinta Sedekah & Group Bimbingan Islam*

▪ *Kambing A* : Rp. 2.750.000
▪ *Kambing B* : Rp. 2.550.000
▪ *Kambing C* : Rp. 2.250.000
_Paket sudah termasuk biaya operasional & perawatan sampai Iedul Qurban_

🏧 *Bank Mandiri*
NoRek. 167-000-166-6725
a/n. Yayasan Cinta Sedekah
Kode Bank : 008
📲Konfirmasi SMS/WhatsApp :
0811-280-0606

Dengan format: Nama#Tanggal#PaketQurban#Domisili#JumlahTransfer

Contoh; Musa#18 Agustus 2017# Kambing A A#Yogyakarta#2.750.000
----------------------------------

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits