Rabu, 06 Desember 2017

Kajian 21 | Kewajiban-Kewajiban Dan Sunnah Di Dalam Mandi

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 18 Rabī’ul Awwal 1439 H / 06 Desember 2017 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 21 | Kewajiban-Kewajiban Dan Sunnah Di Dalam Mandi
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN SUNNAH DI DALAM MANDI JUNUB

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد

Para Sahabat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-21 ini kita akan membahas tentang "Kewajiban-kewajiban & Sunnah-sunnah Di Dalam Mandi".

■ BAGIAN PERTAMA | KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MANDI

Pada bagian pertama kita akan menjelaskan tentang farāidh (kewajiban-kewajiban) di dalam mandi.

قال المصنف:
((وفرائض الغسل ثلاثة أشياء))

((Dan hal-hal yang termasuk di dalam kewajiban/rukun mandi ada 3 macam))

⇒Maksudnya disini adalah bahwasanya 3 perkara ini harus ada di dalam thāharah (mandi) seseorang agar mandinya termasuk mandi yang dianggap sah di dalam syari'at.

Jika tidak ada 3 hal ini maka thahārahnya tidak dianggap sah di dalam syari'at.

• SYARAT PERTAMA

((النية))

((Niat))

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya."
(HR Bukhari & Muslim)

Dan mandi bisa merupakan kebiasaan belaka, namun juga dia bisa bernilai ibadah. Dan yang membedakan hal itu adalah niat seseorang.

Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) para ulama dari kalangan Mālikiyyah, Syāfi'iyyah dan Hanābilah mereka mengatakan bahwa:

◆ Niat adalah syarat sahnya thahārah mandi seseorang.

Niat itu letaknya didalam hati, seseorang yang hendak mandi junub maka dia hendaknya meniatkan didalam dirinya untuk:

✓Melaksanakan thahārah mandi agar mengangkat hadats akbar yang ada pada dirinya, atau
✓Berniat melaksanakan mandi wajib, atau
✓Thahārah mandi untuk shalat.
✓Dan semisalnya.

Oleh karena itu tidak sah dan tidak cukup jika hanya berniat untuk mandi saja atau sekedar thahārah saja, tanpa ada niat untuk mengangkat hadats atau berniat agar bisa melaksanakan ibadah seperti shalat dan lainnya.

• SYARAT KEDUA

((و إزالة النجاسة إن كانت على بدنه))

((Dan menghilangkan najis yang ada pada dirinya))

Jika terdapat pada seseorang najis 'ayni (yaitu najis yang bisa dirasakan oleh panca indera) maka najis/kotoran tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum dia mandi.

✓Dan syarat kedua ini adalah ittifāq (kesepakatan) para imam madzhab.

• SYARAT KETIGA

((وإيصال الماء جميع الشعر والبشرة))

((Dan meratakan air ke seluruh rambut dan kulit))

Ini adalah wajib hukumnya baik mereka yang berambut tipis maupun berambut lebat harus diratakan semua.

Di sana ada pertanyaan;

● Pertanyaan:
Wajibkah di dalam mandi untuk menyela-nyela rambut ataukah cukup hanya mengguyur saja?"

● Jawaban:
Pendapat Syāfi'iyyah dan jumhur mayoritas para ulama, selain kalangan Mālikiyyah, bahwasanya menyela-nyela rambut adalah WAJIB.

◆ Dalil:
Hadits yang diriwayatkan oleh 'Ali radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau berkata:

مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَا فُعِلَ بِهَا كَذَا وَكَذَا مِنْ النَّارِ

"Barangsiapa yang meninggalkan secuil dari rambutnya dari janābah dan tidak dicuci atau tidak dimandikan maka akan disiksa demikian demikian dari api neraka."
(HR Abū Dāwud dan Ibnu Mājah)

✓Namun yang benar, hadits di atas adalah hadits yang MAUQUF dan merupakan perkataan 'Ali dan bukan perkataan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

◆ Dalil yang lain yaitu:

⒜ Keumuman ayat

وَإِن كُنتُم ْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Bahwasanya dalam ayat (surat Al-Maidah ayat 6) bermakna UMUM maka wajib meratakan ke seluruh badan termasuk kulit kepala.

⒝ Hadits 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā yang menceritakan tentang tata cara wudhū' atau tata cara mandi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Beliau mengatakan di dalam hadits tersebut:

يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ

"Beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan kemudian menyela-nyela rambutnya."
(HR Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

● Pertanyaan:
Seseorang wanita yang mengikat rambutnya dengan kepang, apakah wajib untuk melepas atau menguraikan rambutnya pada saat mandi wajib?

● Jawaban:
Untuk mandi, di sana ada 2 macam;

⑴ MANDI JANĀBAH

Untuk mandi janābah para ulama bersepakat bahwasanya tidak wajib mengurai rambut yang diikat karena disana ada masyaqqah (kesulitan) dan syari'at memberikan keringanan.

Dan juga disana ada dalil yang lain, berdasarkan hadits dari Ummu Salamah, beliau berkata kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ : لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِين

"Saya adalah wanita yang memiliki kepang yang sulit diurai, apakah harus saya urai untuk mandi junub?".

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:
"Tidak perlu, cukup engkau tuangkan diatas kepalamu 3 tuangan lalu guyurkan air pada badanmu maka engkau telah suci."
(HR Muslim No. 330)

⑵ MANDI WAJIB DISEBABKAN HĀIDH ATAU NIFĀS

Para ulama berselisih pendapat.

⒜ WAJIB

Bagi para ulama yang menyatakan wajib, hal itu disebabkan karena:
• Keumuman dalil-dalil yang ada.
• Haidh ataupun nifas terjadi tidak sesering seperti janābah.

⇒ Haidh 1 bulan sekali dan nifas bisa 1-3 tahun sekali.

Dan di dalam hadits Ummu Salamah hanya disebutkan perihal mandi junub dan tidak disebutkan tentang mandi hāidh.

⒝ TIDAK WAJIB

Adapun yang mengatakan bahwasanya tidak wajib untuk diurai, mereka berdalil juga dengan hadits Ummu Salamah dalam riwayat yang lain bahwasanya disana ada tambahan kalimat :

أَفَأَنْقُضُهُ لِلْحَيْضَةِ وَالْجَنَابَةِ؟ فَقَالَ لَا

"Apakah aku harus menguraikan rambut tersebut untuk mandi (yang disebabkan) haidh dan mandi (yang disebabkan) junub?".

Berkata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Tidak"

⇒ Disana ada tambahan kata لِلْحَيْضَةِ.

Oleh karena itu, bagi yang mengatakan tidak wajib menyatakan bahwa:

◆ Baik pada mandi junub ataupun mandi karena haidh atau nifas adalah sama yaitu tidak wajib untuk mengurai rambutnya.

■ BAGIAN KEDUA | SUNNAH-SUNNAH MANDI

قال المصنف:
((وسننه خمسة أشياء))

((Dan sunnah-sunnah dalam mandi ada lima hal))

• PERTAMA

((التسمية))

((Membaca Basmalah/Bismillāh))

Membaca "Bismillāh" sebelum melakukan thahārah mandi sebagaimana yang sudah dijelaskan pada banyak tempat tentang masru'iyyahnya untuk membaca basmalah.

• KEDUA

((والوضوء قبله))

((Dan berwudhū' sebelum mandi))

Berdasarkan hadits 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā yang menjelaskan tentang tata cara mandi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam secara lengkap.

Beliau mengatakan:

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه و سلم إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوْءَ هُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, حَتَّى إِذَا رَأَى أنْ قَدْ إِسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam apabila Beliau mandi junub (kata 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā menceritakan), Beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya.

Kemudian tangan kanannya menuangkan air kepada tangan kirinya.
Lalu Beliau mencuci kemaluan (yaitu dengan tangan kirinya tadi).
Kemudian Beliau berwudhū' seperti wudhū' untuk shalat. Lalu Beliau setelah itu mengambil air dan memasukkan jari-jari Beliau ke rambut bagian dalam.

Dan apabila Beliau merasa sudah merata maka Beliau tuangkan air ke kepalanya 3 kali tuangan.

Lalu Beliau mengguyur seluruh tubuhnya dan membasuh kakinya."
(HR Khamsah/Imam yang lima)

• KETIGA

((وإمرار اليد على الجسد))

((Mengusapkan tangan ke seluruh tubuh))

Tujuannya adalah memastikan bahwa air telah merata ke seluruh tubuhnya.

• KEEMPAT

((والموالاة))

((Berkesinambungan))

⇒ Yaitu antara satu kegiatan dengan kegiatan yang lain secara berkesinambungan.

• KELIMA

((و تقديم اليمنى على اليسرى))

((Mendahulukan bagian yang sebelah kanan dari bagian yang sebelah kiri))

Berdasarkan hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَامُنَ فِي كُلِّ شَيْءٍ ، حَتَّى فِي وُضُوئِهِ وَانْتِعَالِهِ

"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam suka mendahulukan bagian sebelah kanan dalam segala urusan sampai-sampai dalam urusan berwudhū' dan urusan memakai sandal."
(HR Bukhari dan Muslim)

Sampai disini halaqah kita yang ke-21 dan kita tutup dengan firman Allāh Ta'āla:

يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَاقِيهِ

"Wahai manusia, sesungguhnya kalian itu sedang berjalan menuju Tuhanmu, niscaya kalian akan menemui Allāh Subhānahu wa Ta'āla."
(QS Al-Insyiqāq: 6)

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan kepada kita ats-tsabāt dan istiqāmah (keteguhan) di dalam beragama.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين
و السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

Selasa, 05 Desember 2017

Kajian 20 | Perkara-Perkara Yang Mengharuskan Mandi

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 17 Rabī’ul Awwal 1439 H / 05 Desember 2017 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 20 | Perkara-Perkara Yang Mengharuskan Mandi
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

PERKARA-PERKARA YANG MENGHARUSKAN MANDI

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, و بعد.

Para Sahabat sekalian, para anggota Bimbingan Islam yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-20 ini kita akan membahas pasal yang terbaru yaitu tentang thahārah yang ke-2 yaitu "Al-Ghusl (mandi)".

قال المصنف:
((والذي يوجب الغسل ستة أشياء: ثلاثة تشترك فيها الرجل والنساء))

((Dan perkara-perkara/sebab-sebab yang membuat seseorang wajib untuk mandi ada 6 perkara: yang mana 3 sebab/perkara berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita))

Al-Ghusl (mandi) dengan mencuci seluruh badan hukumnya adalah wajib bagi orang-orang yang sudah mukallaf (orang-orang yang sudah berlaku wajib hukum shalat baginya), apabila terdapat sebab-sebabnya.

Dalil:
• Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ

"Dan apabila kalian junub maka bersucilah (mandilah)." (Al-Māidah 6)

Definisi beberapa istilah yang dipakai diantaranya:

⑴ AL-GHUSLU (الغسل)

لغة: إفاضة الماء على شيئ

Secara bahasa: menumpahkan air pada sesuatu

إصتلاحا: تعميم البدن بالماء بنية معتبرة

Secara istilah: meratakan air di seluruh permukaan badan dengan niat yang dianggap/diperbolehkan oleh syari'at.

⑵ AL-JANĀBAH (الجنابة)

لغة: البعد

Secara bahasa: jauh

إصتلاحا: إنزال المنى أو التقاء الختانين

Secara istilah: keluarnya air mani dan bertemunya 2 khitan (kemaluan laki-laki & kemaluan wanita)

Disebut sebagai al-janābah (junub) karena hal itu menyebabkan seseorang terjauh (menjauh) dari shalat, karena dilarang orang yang junub untuk melaksanakan shalat.

Pembahasan Penulis dalam masalah ini ada 2 bagian:

■ BAGIAN PERTAMA

Sebab-sebab yang berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita.

قال المصنف:
((ثلاثة تشترك فيها الرجل و النساء))

((Tiga sebab/perkara yang berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita))

● SEBAB PERTAMA

قال المصنف:
((التقاء الختانين))

((Bertemunya 2 khitān))

⇒ Yang dimaksud 2 khitan adalah kemaluan laki-laki & kemaluan wanita.

Maka apabila telah bertemu antara 2 khitan maka wajib hukumnya untuk mandi junub, yaitu apabila seseorang telah melakukan jima', baik dia keluar cairan mani atau tidak keluar cairan mani.

Maka apabila sudah bertemu, secara otomatis maka hukumnya adalah wajib.

Dan ini adalah kesepakatan (ittifāq) para Imam Madzhab yang 4 dan diriwayatkan bahwa hal itu adalah ijma' para ulama.

Dalil: Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, Beliau berkata:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإنْ لَمْ يُنْزِلْ (رواه مسلم)

"Apabila seseorang telah duduk di antara cabang wanita yang 4* dan telah bertemu antara khitan dengan khitan** maka telah wajib hukum mandi, walaupun tidak keluar cairan mani."

(HR Muslim)

*maksudnya adalah telah berhubungan dengan wanita tersebut

** 2 khaitan yaitu kemaluan laki-laki & kemaluan wanita

Ada beberapa catatan tambahan dalam masalah ini;

⑴ Apabila hanya bersentuhan antara kemaluan wanita dengan kemaluan laki-laki tanpa masuk ke dalamnya dan tanpa keluar air mani maka tidak wajib mandi.

Ini dikatakan ijma' oleh Imam Nawawi, Ibnu Qudāmah dan Imam Asy-Syaukāni didalam masalah ini.

⑵ Jika kemaluan laki-laki masuk ke dalam dubur wanita atau dubur laki-laki maka wajib mandi.

Hal ini merupakan kesepakatan Imam Madzhab yang 4 dan perbuatan ini termasuk perbuatan DOSA BESAR yang pelakunya wajib bertaubat.

Bahkan jikalaupun istrinya maka ini adalah perbuatan dosa besar karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seorang suami mendatangi istri lewat duburnya.

⑶ Wajibkah seseorang yang dia itu junub kemudian dia langsung mandi?

Imam Nawawi menukilkan ijma' dalam masalah ini bahwa TIDAK WAJIB seseorang untuk bersegera mandi dari janabah.

Namun apabila seseorang bersegera untuk bersuci maka itu adalah lebih afdhal dan itu lebih baik bagi dia.

● SEBAB KEDUA

قال المصنف:
((و إنزال المني))

((Keluarnya air mani))

Dan ini berlaku baik laki-laki maupun wanita.

Apabila keluar cairan mani baik dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar, sengaja ataupun tidak sengaja, disertai rasa nikmat ataupun tidak, maka wajib hukumnya untuk mandi junub.

Seseorang yang tidak sadar kemudian dia mendapatkan cairan mani ada pada celananya dan telah kering, maka hal itu juga telah mewajibkan dia untuk mandi manakala dia mengetahui bahwasanya hal itu adalah cairan mani yang keluar dari dirinya.

Dan ini dikuatkan oleh jumhūr (mayoritas) ulama.

Dalil: Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam manakala Beliau berkata:

إِنَّمَا الْمَاءُ بِاْلمَاءِ

"Sesungguhnya air itu disebabkan oleh air." (HR Muslim)

⇒ Maksudnya bahwa air mandi janabah itu disebabkan karena keluarnya air mani.

● SEBAB KETIGA

قال المصنف:
((الموت))

((Kematian))

Baik laki-laki maupun wanita.

Apabila seorang Muslim meninggal dunia maka wajib dimandikan.

Dan hukumnya menjadi fardhu kifāyah, yaitu wajib bagi kaum muslimin, apabila sudah dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin yang lain maka gugur kewajiban itu bagi kaum muslimin yang lainnya.

Dalil: Manakala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda mengenai putri Beliau yang meninggal dunia, yaitu Zainab radhiyallāhu Ta'āla 'anhā: Beliau mengatakan:

اِغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ

"Mandikanlah dia (Zainab) sebanyak 3 kali atau 5 kali ataupun lebih." (HR Khamsah)

■ BAGIAN KEDUA

قال المصنف:
((و ثلاثة يختص بها النساء))

((Dan ada 3 perkara yang dia khusus untuk wanita/berlaku hanya untuk wanita))

((و هي: الحيض، والنفاس، و الولادة))

((Yaitu: darah haidh, darah nifas, darah karena melahirkan))
⑴ DARAH HAIDH

Maksudnya, apabila seseorang telah selesai dari hāidh maka wajib bagi dia untuk mandi.

Berdasarkan dalil yang diriwayatkan dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, Beliau bersabda kepada Fāthimah Binti Abi Jahsy:

إذا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وإذا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِيْ وَصَلِّي

"Apabila datang haidh maka tinggalkanlah shalat dan apabila haidh telah berhenti maka mandilah dan shalatlah."
(HR Bukhari dan Muslim)

⑵ DARAH NIFĀS

Hukum darah nifas secara umum sama dengan hukum darah hāidh.

إصتلاحا: الدم خارج من المرأة بسبب الولادة

Secara istilah nifas adalah darah yang keluar dari seorang wanita disebabkan karena kelahiran.

Darah yang keluar yang berkaitan dengan nifas ini adalah darah yang keluar setelah kelahiran seorang wanita.

Dan ini disepakati oleh para ulama hukumnya adalah hukum darah nifas.

Adapun darah yang keluar 1 atau 2 hari sebelum melahirkan atau darah yang keluar pada saat melahirkan & sebelum keluar janin, maka para ulama berbeda pendapat; apakah darah tersebut termasuk darah nifas atau termasuk darah istihādhah.

√ Bagi yang mengatakan bahwasanya itu adalah darah nifas maka berlaku hukum nifas, diantaranya; gugur kewajiban shalat.

√ Dan bagi yang mengatakan bahwasanya itu bukan darah nifas, melainkan darah istihādhah atau darah yang fasād (rusak) maka tidak gugur kewajiban shalat.

Yang ketiga yang disebutkan oleh penulis yaitu,

⑶ DARAH PADA SAAT MELAHIRKAN

Dan ini adalah pendapat dalam Syāfi'iyyah sehingga disebutkan Penulis matan tersebut karena pendapat Syāfi'iyyah:

◆ Bahwa darah yang keluar pada saat melahirkan & sebelum keluarnya janin adalah darah istihādhah dan tidak termasuk darah nifas, artinya tidak gugur kewajiban shalat. Namun darah tersebut menyebabkan seorang wanita wajib untuk mandi.

Dan penjelasan darah wanita ini akan dibahas pada babnya, in syā Allāh Ta'āla.

Semoga kita tetap bersemangat untuk mempelajari perkara di dalam agama kita karena berkaitan dengan akhirat kita.

Karena diriwayatkan dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya Beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ يَبْغُضُ كُلَّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ صَخَّابٍ فِي الْأَسْوَاقِ جِيْفَةٍ بِاللَّيْلِ حِمَارٍ بِالنَّهَارِ عَالِمٍ بِأَمْرِ الدُّنْيَا جَاهِلٍ بِأَمْرِ الْآخِرَةِ

"Sesungguhnya Allāh membenci orang-orang yang sombong lagi kasar, suka bertengkar, berteriak di pasar bagaikan bangkai dimalam hari* dan bagaikan khimar disiang hari** yang dia hanya faham/pakar dalam urusan dunia & jahil serta bodoh dan tidak peduli dengan urusan-urusan di akhirat."

(HR Ibnu Hibbān dan Imam Ahmad dan diperselisihkan sanadnya namun shahih maknanya)

*maksudnya: tidak shalat malam
**maksudnya: sibuk dengan dunia

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyelamatkan kita dari sifat-sifat tersebut.

Demikian.

وَصَلَّى الله عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أجمعين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

Kajian 19 | Bab Wudhū' - Perkara Perkara Yang Dapat Membatalkan Wudhu (Bag. 2)

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 16 Rabī’ul Awwal 1439 H / 04 Desember 2017 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 19 | Bab Wudhū' - Perkara Perkara Yang Dapat Membatalkan Wudhu (Bag. 2)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.

Para Sahabat Bimbingan Islam yang dirahmati Allāh Subhānahu Wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-19 ini kita akan melanjutkan pembahasan tentang pembatal-pembatal wudhū' selanjutnya.

■ PEMBATAL KEEMPAT

قال المصنف:
((ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل))

((Dan sentuhan kulit seorang lelaki terhadap wanita ajnabi/asing (wanita yang bukan mahramnya) tanpa adanya pembatas))

Di dalam madzhab Syāfi'iyyah, termasuk pembatal wudhū' adalah seorang lelaki dewasa yang menyentuh kulit seorang wanita dewasa tanpa penghalang (semisal kain) yang bukan mahramnya, baik mahram secara nashab maupun mahram karena susuan.

Dan termasuk wanita selain mahram adalah istrinya dan ini adalah termasuk ajnabi.

◆ Dalil pendapat ini, diantaranya firman Allāh Ta'āla:

(وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ...)

... أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

"...Atau kalian menyentuh wanita dan tidak mendapatkan air maka bertayamumlah."
(An-Nisā 43)

Didalam ayat ini, Allāh Ta'āla menggandengkan kalimat :

أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ

"Menyentuh wanita"

Setelah kalimat:

أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِط

"Atau apabila salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air"

⇒ Hal ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita itu membatalkan wudhū' sebagaimana buang air membatalkan wudhū'.

Dan kata لامس maknanya secara zhāhir adalah menyentuh antara kulit dengan kulit.

Disana ada permasalahan yang perlu kita ketahui yaitu,

APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHŪ' ATAU TIDAK?

Para ulama ahli fiqh terbagi menjadi 3 pendapat;

● PENDAPAT ⑴

Menyentuh wanita selain mahram yang baligh & berakal membatalkan wudhū'.

Ini adalah madzhab Syāfi'iyyah sebagaimana yang sudah dijelaskan.

● PENDAPAT ⑵

Menyentuh wanita membatalkan wudhū' apabila disertai dengan syahwat atau rasa lezat.

Ini adalah pendapat Imam Mālik dan juga salah satu riwayat di dalam madzhab Hanbali.

● PENDAPAT ⑶

Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhū'.

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanīfah dan juga salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali.

Pendapat yang kuat, wallāhu a'lam, adalah pendapat yang ke ⑶, yaitu bahwasanya menyentuh wanita baik dengan adanya pembatas atau tanpa adanya pembatas tidak membatalkan wudhū', KECUALI jika keluar sesuatu dari kemaluannya.

Dan pendapat ini adalah pendapat sebagian para salaf dan dipilih juga oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, Imam Ash-Shan'āni, Syaikh Bin Bāz, Syaikh Al-Albāni, Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan juga merupakan fatwa dari Lajnah Dāimah (Lembaga Fatwa) yang berada di Saudi Arabia.

Diantara dalilnya:

◆ Dalil ⑴

Makna kata "الامس" didalam ayat tersebut tidaklah dimaksud zhāhir secara maknanya dan (tidak) diartikan "menyentuh" antara kulit dengan kulit.

Karena kata "الامس" banyak digunakan di dalam ayat-ayat Al-Qurān dan yang dimaksudkan adalah jima' atau kinayah dari jima' (berhubungan antara suami & istri).

Sebagaimana dalam firman Allāh Subhānahu Wa Ta'āla :

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ

"Dan jika kalian mencerai/menthalaq mereka (yaitu para istri) sebelum kalian menyentuh mereka."
(Al-Baqarah 237)

⇒ Menyentuh disini adalah jima'.

◆ Dalil ⑵

Ibnu 'Abbās yang dijuluki sebagai "Penterjemah Al-Qurān" mentafsirkan makna "الامس" yang terdapat surat An-Nisā 43 maknanya adalah jima'.

... أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

"...Atau kalian menyentuh wanita dan tidak mendapatkan air maka bertayamumlah."
(An-Nisā 43)

⇒ Menyentuh wanita disini adalah jima', kata beliau.

◆ Dalil ⑶

Hadits shahīh riwayat Tirmidzi, Abū Dāwūd dan Ibnu Mājah.

عن عُروة، عن عائشةَ رضي الله عنها قالت: أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّمَ قَبَّل امرأةً من نسائه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاة ولم يتوضَّأ. قال عروة: فقلتُ لها: مَن هي إلَّا أنتِ؟! فضَحِكت

Dari 'Urwah dari 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā, beliau berkata: "Sesungguhnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah mencium salah seorang dari istri-istri Beliau kemudian Beliau keluar untuk melaksanakan shalat dan tidak berwudhū'."

'Urwahpun berkata kepada 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā: 'Siapakah gerangan wanita ini kalau bukan anda?'. Maka 'Āisyahpun tertawa."

■ PEMBATAL KELIMA

قال المصنف:
(( و مس فرج الآدمي بباطن الكف))

((Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan))

Ada 2 pendapat dikalangan ulama, yaitu:

• PENDAPAT PERTAMA

Merupakan pendapat Syāfi'iyyah dan juga mayoritas jumhūr para ulama bahwasanya:

"Menyentuh kemaluan baik kemaluan diri sendiri ataupun oranglain, orang dewasa maupun anak kecil, laki-laki maupun wanita dengan syahwat ataupun tanpa syahwat maka itu adalah membatalkan wudhū'."

◆ Dalil:

Keumuman hadits Busyra tatkala beliau meriwayatkan dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya maka berwudhū'lah."
(HR Abū Dāwūd, Tirmidzi dan Nasāi)

Dan hadits ini secara tarikh asbābul wurūdnya dia lebih akhir daripada hadits Thalaq bin 'Ali yang digunakan dalam pendapat kedua.

• PENDAPAT KEDUA

Merupakan pendapat Imām Abū Hanīfah bahwa:

"Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhū'."

◆ Dalil:

Hadits Thalaq bin 'Ali bahwasanya beliau mengatakan:

قدمنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم وعنده رجل كأنه بدوي فقال: يا رسول الله! ما ترى في مس الرجل ذكره بعد ان يتوضأ؟ فقال صلى الله عليه وسلم: و هل هو إلا بضعة منك

"Manakala kami datang kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ternyata di sisi Beliau ada seseorang laki-laki sepertinya dia adalah orang Baduwi.

Maka diapun bertanya: 'Wahai Rasūlullāh, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah dia berwudhū'?'.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab: 'Bukankah itu adalah bagian dari anggota tubuhmu?'."
(HR Abū Dāwūd dan Tirmidzi)

⇒ Maksudnya, disini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak membedakan antara kemaluan dengan anggota tubuh yang lain dan bahwasanya hal itu tidak membatalkan wudhū'.

Kedua pendapat diatas masing-masing adalah pendapat yang diriwayatkan dari para shāhabat radhiyallāhu Ta'āla 'anhum.

Dan pendapat yang lebih hati-hati adalah pendapat yang pertama.

Dan sebagian para ulama ada yang menggabungkan antara kedua hadits tersebut, bahwasanya maksudnya adalah:

"Menyentuh yang disertai dengan syahwat adalah sentuhan yang bisa membatalkan wudhū', namun apabila tidak disertai dengan syahwat maka hal itu tidak membatalkan wudhū'."

Dan pendapat ini adalah salah satunya diantara pendapat Syaikh 'Utsaimin rahimahullāh.

■ PEMBATAL KEENAM

قال المصنف:
(( و مس خلقة دبره على الجديد))

((Dan menyentuh lubang duburnya berdasarkan qaul jadīd))

⇒ Qaul jadīd adalah pendapat Imām Syāfi'i yang terbaru ketika beliau ada di Mesir.

Ketahuilah, bahwasanya Imām Syāfi'i memiliki:

※ Qaul qadīm
Pendapat yang lama, sebelum beliau pindah ke Mesir.

※ Qaul jadīd
Pendapat yang baru, setelah beliau pindah ke Mesir.

Qaul jadīd berbeda dengan qaul qadīm, diantara perbedaanya adalah:

Imām Syāfi'i berpendapat menyentuh lubang dubur adalah membatalkan wudhū'.

Dan ini juga pendapat madzhab Hanbali dan dipilih oleh Imām Asy-Syaukāni dan dirajihkan oleh Syaikh Bin Bāz rahimahullāh.

◆ Dalil

Hadits 'Abdullāh bin 'Umar saat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

أيُّما رجلٍ مسَّ فَرجَه فلْيَتوضَّأ، وأيُّما امرأةٍ مسَّت فرجَها فلْتتوضَّأْ

"Lelaki siapa saja yang menyentuh farji (lubang kemaluan)nya, maka hendaklah dia berwudhū'. Dan perempuan siapa saja yang menyentuh farjinya maka hendaklah dia berwudhū'."
(HR Ahmad dan Dāruquthni)

Dan makna farji adalah lubang. Dan dubur termasuk didalam makna farji dalam hadits tersebut.

Demikianlah pembatal-pembatal wudhū' yang disebutkan dalam matan Abū Syujā'.
Dan disana masih ada pembatal-pembatal lainnya yang tidak disebutkan di matan ini.

Dan kita cukupkan dengan nukilan hadits-hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Beliau bersabda:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila seorang manusia meninggal dunia maka akan terputuslah amal perbuatannya kecuali dari 3 perkara:
⑴ Shadaqah jāriyah (sedekah yang senantiasa mengalir pahalanya kepada dirinya)
⑵ Ilmu yang bermanfaat
⑶ Anak shalih yang senantiasa mendo'akan kedua orangtuanya."
(HR Muslim No. 1631, dari Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu)

Para Sahabat sekalian,
Ilmu agama ataupun ilmu syari'at adalah ilmu yang sangat bermanfaat bagi pemiliknya.

Dan akan terus mengalir pahalanya apabila mengajarkannya dan menyebarkannya.

Demikian.

و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم
و آخر دعونا ان الحمد لله رب العلمين
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

Kajian 18 | Bab Wudhū - Perkara Perkara Yang Dapat Membatalkan Wudhu (Bag.1)

🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 22 Shafar 1439 H / 11 November 2017 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 18 | Bab Wudhū - Perkara Perkara Yang Dapat Membatalkan Wudhu (Bag.1)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

PERKARA-PERKARA YANG DAPAT MEMBATALKAN WUDHU (BAGIAN 1)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para Sahabat Bimbingan Islam yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu Wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-18 ini kita akan membahas tentang "Nawāqidhul Wudhū' (perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhū')".

قال المصنف:
((والذي ينقض الوضوء ستة أشياء))

((Dan perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhū' ada 6 macam))

Pada hakikatnya para ulama membahas lebih dari 6 perkara tentang pembatal wudhū'.

● PEMBATAL PERTAMA ●

قال المصنف:
((ما خرج من السبيلين))

((Apa-apa yang keluar dari 2 jalan))

⇒ Yaitu maksudnya adalah qubūl maupun dubur.

Yang keluar dari qubūl maupun dubur ada 2 kategori;

◆ ⑴ Hal-hal yang keluar dengan wajar

Misalnya: buang air kecil, buang air besar, cairan mani, cairan madzi, cairan wadhi, darah haidh, darah nifas dan buang angin.

Dalil:
• ⑴ Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟

"Dan jika kalian dalam keadaan junub maka bersucilah dan jika kalian dalam keadaan sakit atau buang air atau menyentuh wanita dan kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah." (Al-Maidah 6)

• ⑵ Hadīts riwayat Bukhāri

سئل ابو هريرة رضي الله عنه عن الحدث قال رضي الله عنه ( فساء أو ضراط )

Ketika Abū Hurairah ditanya tentang (makna) hadats, maka beliau menjawab, "Dia adalah fusāun (buang angin yang tidak bersuara) atau dhurāthun (buang air yang bersuara)."

• ⑶ Hadīts 'Ali radhiyallāhu Ta'āla 'anhu

Tatkala 'Ali radhiyallāhu 'anhu bertanya dengan mengutus seseorang bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang cairan madzi maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab,

يغسل ذكره ويتوضأ

"Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhū'." (HR. Abū Dawūd, An-Nasāi dan Bayhaqi)

• ⑷ Ijmā' para ulama bahwasanya air mani membatalkan wudhū'.

Dan dalil-dalil lain yang menjelaskan tentang batalnya wudhū' seseorang dari hal-hal yang keluar dari qubūl maupun dubur secara wajar.

◆ ⑵ Hal-hal yang keluar dengan tidak wajar (jarang terjadi)

Misal: keluarnya batu, ulat, belatung, darah wasir (ambeien)

Jumhūr (mayoritas) fuqaha dari kalangan Syāfi'iyyah, Hanāfiyyah dan Hanābilah berpendapat bahwa hal itu semua membatalkan wudhū'.

Kenapa? Karena sesuatu tadi itu keluar dari tempat keluarnya hadats/kotoran sehingga tidak terlepas dia akan keluar bersama kotoran walaupun sedikit.

■ Ada beberapa catatan tambahan yang perlu ditambahkan;

CATATAN TAMBAHAN ⑴
Bagaimana apabila buang angin keluar bukan dari dubur melainkan keluar dari qubūl? Dan ini banyak terjadi di kalangan wanita.

Jawaban:
Hal itu membatalkan wudhū'.

Dalil:
Ijmā', sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudāmah.

Berdasarkan keumuman hadits, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,

لا تقبل صلاة من أحدث حتى يتوضأ قال رجل من حضرموت : ما الحدث يا ابا هريرة ؟ قال : فساء أوضراط

"Tidak diterima shalat seseorang yang hadats sampai dia berwudhū'."

Kemudian seseorang dari Hadramaut bertanya kepada Abū Hurairah: "Apa yang dimaksud dengan hadats, wahai Abū Hurairah?".

Maka beliaupun mengatakan: "Fusāun (buang angin yang tidak bersuara) atau dhurāthun (buang air yang bersuara)."
(HR Bukhari dari shahābat Abū Hurairah)

CATATAN TAMBAHAN ⑵
Buang air besar dan buang air kecil jika keluar tidak melalui qubūl maupun dubur, maka hukumnya juga termasuk hal yang membatalkan wudhū'.

Dalil:
Berdasarkan keumuman hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,

وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

"... Akan tetapi dari buang air besar, kencing maupun tidur." (HR Tirmidzi dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

⇒ Maksudnya dalam hadits ini adalah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk tidak melepaskan khauf saat bersuci kecuali apabila terjadi 3 perkara yaitu buang air besar, kencing maupun tidur.

Dan disini keumuman hadīts, apabila seseorang keluar kencingnya atau buang air besarnya walaupun bukan dari dubur maupun qubūl maka batal wudhū'nya.

Adapun selain itu seperti darah atau nanah, jika keluar bukan dari qubūl maupun dubur maka dia tidak membatalkan wudhū' nya.

CATATAN TAMBAHAN ⑶
Tentang kelembaban yang terjadi di kemaluan wanita (ruthūbah farjil mar'ah)

Kelembaban ini banyak terjadi di kalangan wanita dan kelembaban tersebut berbeda-beda antara satu wanita dengan yang lain, ada yang sedikit dan ada yang banyak atau bahkan keluar menjadi cairan atau lendir.

Oleh karena itu, hal ini dijelaskan oleh Imām An-Nawawi di dalam Al-Majmū' Syarh Muhadzdzab tentang ruthūbah farjil mar'ah. Kata beliau,

"Ruthūbah farjil mar'ah adalah cairan putih yang wujudnya antara madzi dan keringat."

Dan disini hukumnya para ulama berbeda pendapat, diantara salah satu pendapatnya bahwasanya hukumnya sama dengan cairan yang keluar dari tubuh manusia yang wajar seperti keringat, maka hal itu tidaklah membatalkan wudhū'.

Pendapat ini dipilih oleh Imam Syāfi'i, Ibnu Hazm dan dikuatkan (dirajihkan) oleh Syaikh 'Utsaimin rahimahumullāh.

Dalil:
⑴ Bahwasanya tidak ada dalil, hadits atau riwayat yang sharih yang menjelaskan tentang batalnya wudhū' seseorang disebabkan ruthūbah (kelembaban) tersebut.

⑵ Bahwasanya hal ini terjadi secara alami dan hampir terjadi di semua wanita. Dan merupakan kesulitan yang besar dan masyaqqah apabila seorang wanita harus senantiasa berwudhū' apabila terjadi kelembaban di dalam kemaluannya.

Para Sahabat Bimbingan Islam yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

● PEMBATAL KEDUA ●

قال المصنف:
((والنوم على غير هيئة المتمكن ))

((Tidur pada posisi yang tidak kokoh))

⇒ Maksudnya posisi selain posisi duduk, maka itu membatalkan wudhū'.

Dalil:
⑴ Sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam,

العينان وكاء السه ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء ، ومن نام فليتوضأ (رواه : ابو داود ر ابن ماجه)

"Kedua mata adalah pengikat dubur, apabila kedua mata itu tertidur maka pengikat itu akan lepas. Maka barangsiapa yang tertidur maka hendaknya dia berwudhū'."
(HR Abū Dāwud dan Ibnu Majah dari shahābat Mu'āwiyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu)

⑵ Namun disana ada riwayat yang lain yang menjelaskan bahwasanya para shahabat tertidur tatkala menunggu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk melaksanakan shalat berjama'ah namun mereka tidak berwudhū'.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُونَ

"Mereka para shahabat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tertidur kemudian bangkit untuk melaksanakan shalat dan mereka tidak berwudhū'." (HR Muslim)

Disini menggabungkan 2 hadits tersebut diatas bahwasanya ini adalah dalam tidur yang ringan dan posisi yang duduk, maka seseorang tidak batal wudhū' nya.

Akan tetapi apabila tidur yang pulas & panjang dan juga tidur pada posisi selain posisi duduk maka dia membatalkan wudhū' (Dan ini adalah pendapat jumhur).

● PEMBATAL KETIGA ●

قال المصنف:
((وزوال العقل بسكر أو مرض))

((Hilangnya akal disebabkan karena mabuk atau karena penyakit))

Termasuk didalamnya adalah seorang yang pingsan yang kemudian hilang akalnya atau dibius maka hal-hal tersebut membatalkan wudhū' seseorang.

Kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya tentang pembatal-pembatal wudhū' yang lainnya dan in syā Allāh Ta'āla, Allāh Subhānahu wa Ta'āla memudahkan kita dalam menuntut ilmu.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

Jumat, 01 Desember 2017

Halaqah 25 | Ridha Dengan Hukum Allāh

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 13 Rabi’ul Awwal 1439 H / 01 Desember 2017 M
👤 Ustadz Dr. 'Abdullāh Roy, M.A.
📘 Silsilah Belajar Tauhid
🔊 Halaqah 25 | Ridha Dengan Hukum Allāh
~~~~~~~~~~~~~~~

RIDHA DENGAN HUKUM ALLĀH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Halaqah yang ke-25 dari Silsilah Belajar Tauhid kali ini adalah tentang "Ridha Dengan Hukum Allāh".

Allāh Ta'āla sebagai pencipta manusia sangat menyayangi mereka, Dialah Ar-Rahmān Ar-Rahīm.

Dan di antara bentuk kasih sayangNya adalah menurunkan syari'at supaya manusia mendapatkan kebahagiaan dan terhindar kesusahan didunia maupun akhirat.

Dia-lah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, hukumnya penuh dengan keadilan, hikmah & juga kebaikan, meskipun hal ini terkadang samar atas sebagian manusia.

Oleh karena itu, menjadi keharusan bagi seorang Muslim dan juga Muslimah untuk:

✓Ridha dengan hukum Allāh.
✓Yakin bahwasanya kebaikan semuanya di dalam hukum Allāh.

⇒ Di dalam segala bidang kehidupan (meliputi) :
• 'Aqidah
• Akhlaq
• Adab
• Mu'āmalah
• Ekonomi
• Kenegaraan
• Dan lain-lain.

Meng-Esakan Allāh di dalam hukum-hukumNya adalah termasuk konsekuensi tauhid.

Allāh berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

"Dan tidaklah pantas bagi seorang laki-laki yang mu'min dan wanita yang mu'minah apabila Allāh & Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain di dalam urusan mereka.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allāh dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata."
(QS Al-Ahzab: 36)

Saudaraku,

Alhamdulillāh dengan izin Allāh dan karunia-Nya sampailah kita pada bagian yang terakhir dari Silsilah Tauhid, yaitu bagian ke-25.

Dan dengan ini saya akhiri silsilah ini. Dan bukan berarti kita sudah merasa cukup.

Apa yang disampaikan hanyalah sebagian kecil dari ilmu tauhid itu sendiri.

Belajar tauhid dan mengamalkannya tidak akan berhenti sampai ajal menjemput kita.

Ikutilah majelis-majelis ilmu yang membahas tentang tauhid ini.

Bacalah buku-buku yang berkaitan dengan tauhid yang telah ditulis oleh para ulama yang terpercaya.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla merahmati kita semua, menghidupkan dan juga mematikan kita di atas tauhid.

الحمد لله رب العالمين
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين.

Saudaramu, 'Abdullāh Roy
Di kota Al-Madīnah An-Nabawiyyah

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
_______________________________

Halaqah 24 | Menyandarkan Nikmat Kepada Allāh

🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 12 Rabi’ul Awwal 1439 H / 30 November 2017 M
👤 Ustadz Dr. 'Abdullāh Roy, M.A.
📘 Silsilah Belajar Tauhid
🔊 Halaqah 24 | Menyandarkan Nikmat Kepada Allāh
~~~~~~~~~~~~~~~

MENYANDARKAN NIKMAT KEPADA ALLĀH

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Halaqah yang ke-24 berjudul "Menyandarkan Nikmat Kepada Allāh".

Termasuk keyakinan yang harus diyakini dan diingat oleh setiap Muslim bahwa kenikmatan dengan segala jenisnya adalah dari Allāh.

Allāh berfirman:

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ

"Kenikmatan apa saja yang kalian dapatkan maka asalnya adalah dari Allāh."

(QS An Nahl: 53)

Dan termasuk syirik kecil apabila seseorang mendapatkan sebuah kenikmatan dari Allāh kemudian menyandarkan kenikmatan tersebut kepada selain Allāh.

Seperti mengatakan:

"Kalau pilot tidak mahir niscaya kita sudah celaka."
"Kalau tidak ada angsa niscaya uang kita sudah dicuri."
• "Kalau bukan karena dokter niscaya saya tidak sembuh."

Ini semua adalah menyandarkan kenikmatan kepada sebab.

Allāh berfirman:

يَعْرِفُونَ نِعْمَتَ اللّهِ ثُمَّ يُنكِرُونَهَا

"Mereka mengenal nikmat Allāh kemudian mereka mengingkarinya."

(QS An Nahl: 83)

Seharusnya dia sandarkan kenikmatan tersebut kepada Allāh, Zat yang menciptakan sebab.

Seperti dengan mengatakan:

• "Kalau bukan karena Allāh niscaya kita sudah celaka."
• "Kalau bukan Allāh niscaya uang kita sudah hilang."
• "Kalau bukan karena Allāh niscaya saya tidak akan sembuh."

Karena apa?

Karena Allāh-lah yang memberikan:

✓Nikmat keselamatan
✓Nikmat keamanan
✓Nikmat kesembuhan

Sedangkan makhluk hanyalah sebagai alat sampainya kenikmatan tersebut kepada kita.

Kalau Allāh menghendaki niscaya Allāh tidak akan menggerakkan makhluk-makhluk tersebut untuk menolong kita.

Ini semua, bukan berarti seorang Muslim tidak boleh berterima kasih kepada orang lain.

Seorang Muslim diperintah untuk mengucapkan syukur dan terima kasih kepada seseorang yang berbuat baik kepadanya karena mereka menjadi sebab kenikmatan ini.

Bahkan diperintah untuk membalas kebaikan tersebut dengan kebaikan atau dengan do'a yang baik.

Namun, pujian dan penyandaran kenikmatan tetap hanya kepada Allāh semata.

والله تعالى أعلم

Itulah yang bisa kita sampaikan pada kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah yang selanjutnya.

و صلى الله على نبينا محمد و على آل نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين.

Saudaramu, 'Abdullāh Roy

✒Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
➖➖➖➖➖➖➖

Halaqah 23 | Ta'at Ulama Dalam Kebenaran

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 11 Rabi’ul Awwal 1439 H / 29 November 2017 M
👤 Ustadz Dr. 'Abdullāh Roy, M.A.
📘 Silsilah Belajar Tauhid
🔊 Halaqah 23 | Ta'at Ulama Dalam Kebenaran
~~~~~~~~~~~~~~~

TA'AT ULAMA DALAM KEBENARAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول

Halaqah yang ke-23 dari Silsilah kita adalah tentang "Ta'at Ulama Dalam Kebenaran".

Ulama adalah orang-orang yang memiliki ilmu tentang Allāh dan juga agamanya.

Ilmu yang membawa dirinya untuk bertaqwa kepada Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.

Mereka adalah pewaris para Nabi dan kedudukan mereka di dalam agama Islam adalah sangat tinggi.

Allāh telah mengangkat derajat para ulama dan memerintahkan kita untuk ta'at kepada mereka selama mereka menyeru dan mengajak kepada kebenaran dan juga kebaikan.

Allāh Ta'ālā berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ

"Wahai orang-orang yang beriman, ta'atlah kepada Allāh dan ta'atlah kepada Rasul dan Ulil Amri kalian."

(QS An Nisā: 59)

⇒ Dan ulil amri disini mencakup ulama dan juga umarā (pemerintah).

Menghormati mereka (yaitu para ulama) bukan berarti menta'ati mereka dalam segala hal sampai kepada kemaksiatan.

Ulama, ayyuhal ikhwah, seperti manusia yang lain; ijtihad mereka terkadang salah dan terkadang benar.

✓Kalau benar, mereka mendapatkan 2 pahala.
✓Kalau salah, mereka mendapatkan 1 pahala.

Apabila jika telah jelas kebenaran bagi seorang Muslim dan jelas bahwasanya seorang ulama menyelisihi tersebut dalam sebuah permasalahan, maka tidak boleh seseorang menta'ati ulama tersebut kemudian dia meninggalkan kebenaran.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

"Tidak ada keta'atan dalam kemaksiatan, sesungguhnya keta'atan hanya di dalam kebenaran."

(Muttafaqun 'alaih)

Apabila seseorang menta'ati ulama dalam kemaksiatan kepada Allāh, maka dia telah menjadikan ulama tersebut sebagai pembuat syari'at dan bukan penyampai syari'at, seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi & Nashrani.
Allāh berfirman :

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ الله

"Mereka (yaitu orang-orang Yahudi dan Nashrani) menjadikan ulama dan ahli ibadah mereka sebagai sesembahan selain Allāh."

(QS At Taubat: 31)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan ayat ini, Beliau mengatakan:

"Ketahuilah bahwa mereka bukan beribadah kepada para ulama dan ahli ibadah tersebut, akan tetapi mereka, apabila menghalalkan apa yang Allāh haramkan, maka mereka ikut menghalalkan.

Dan apabila ulama dan ahli ibadah tersebut mengharamkan apa yang Allāh halalkan, maka mereka pun ikut mengharamkan."

(Hadits hasan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi)

Itulah halaqah yang ke-23 sampai bertemu pada halaqah yang selanjutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Saudaramu, 'Abdullāh Roy

✒Ditranskrip oleh
Tim Transkrip BiAS
➖➖➖➖➖➖➖

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits