Rabu, 17 April 2019

SYA'BĀN BULAN DIANGKAT AMAL IBADAH SESEORANG

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 10 Sya’ban 1440H / 16 April 2019M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Kajian Tematik | Sya'ban Bulan Diangkat Amal Ibadah Seseorang
⬇ Download audio: bit.ly/SerialSyaban1440H_H02
〰〰〰〰〰〰〰

*SYA'BĀN BULAN DIANGKAT AMAL IBADAH SESEORANG*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة، أما بعد

Sahabat BiAS rahīmaniy wa rahimakumullāh.

Apa yang dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika memasuki bulan Sya'bān?

Ibunda Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā pernah berkata:

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ

_"Aku tidak pernah melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhān dan aku juga tidak pernah melihat Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) sangat banyak berpuasa kecuali pada bulan Sya'bān saja."_

(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri nomor 1969 dan Muslim nomor 1156)

Hal ini menunjukan bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersemangat untuk berpuasa pada bulan Sya'bān.

Kira-kira, apa sebab yang melatar belakangi semangat Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) untuk berpuasa pada bulan Sya'bān?

Terkait hal ini, Imām An Nassā'i rahimahullāh meriwayatkan sebuah hadīts dari Usamāh bin Zaid, yang mana hadīts ini dihasankan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh.

Usamāh bin Zaid pernah bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Beliau berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ

_“Wahai Rasūlullāh, aku tidak melihat Engkau (memperbanyak) puasa sebagaimana puasa Anda pada bulan Sya'bān."_

Mendengar pertanyaan tersebut, maka Beliaupun (shallallāhu 'alayhi wa sallam) menjawab:

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ

_"Itu adalah bulan yang dilalaikan oleh kebanyakan manusia, bulan Sya'bān yang berada di antara bulan Rajab dan Ramadhān."_

Inilah jawaban pertama dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, kenapa Beliau memperbanyak puasa pada bulan Sya'bān. Ternyata Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) ingin beribadah pada waktu yang orang-orang lalai darinya.

Karena ibadah di kala orang-orang lalai dari peribadahan, merupakan sebuah amalan yang besar, sebagaimana shalāt tahajud, menjadi shalāt yang utama, karena dilakukan ketika orang-orang sedang terlelap dalam tidur dan jarang orang yang beribadah.

Begitu juga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di sini, Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) ingin beribadah ketika orang-orang lalai dari peribadahan.

Kemudian sebab yang lain, yang menyebabkan Beliau berpuasa pada bulan Sya'bān adalah sabda Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam).

Beliau bersabda:

وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

_"Itu adalah bulan diangkatnya amal ibadah kepada Allāh Rabb semesta alam dan aku ingin, ketika amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa."_

Inilah alasan kedua Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kenapa Beliau banyak berpuasa pada bulan Sya'bān. Karena beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) ingin ketika amal Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) diangkat, Beliau dalam keadaan berpuasa.

Hukum puasa bulan Sya'bān adalah sunnah, sangat baik, bagi orang-orang yang bisa berpuasa dan tidak mengganggu aktifitasnya ketika berpuasa.

Sehingga ia bisa mencontoh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yaitu memperbanyak ibadah puasa para bulan Sya'bān agar mendapatkan keutamaan amalan di saat banyak orang yang lalai dari beramal.

Juga agar ketika amalannya diangkat, ia dalam keadaan berpuasa.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله علي نبينا محمد

_________________________

🍃 *Sambut Bulan Ramadhān Sejak Sekarang, Dukung Program Ramadhān Bersama Cinta Sedekah* melalui :

| Bank Syariah Mandiri
| Kode : (451)
| No. Rek : 7814 5000 41
| A/N : Cinta Sedekah SOSIAL

Cantumkan Kode Unik (444)
Contoh: #Ramadhān#Abdullāh#500.444

📱Konfirmasi Transfer :
• wa.me/628125000170
• wa.me/6282123458145
• wa.me/6281299898145

🔗 http://cintasedekah.org/ifthor
__________________

Rabu, 10 April 2019

KITĀB JENAZAH

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 04 Sya'ban 1440 H / 10 April 2019 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 68 | Kitab Jenazah
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H068
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB JENAZAH*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita masuki halaqah ke-68 dan masuk pada kitāb yang berikutnya yaitu kitāb tentang jenazah.

Perlu diketahui bahwasanya setiap jiwa yang bernyawa pasti akan merasakan kematian, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

_"Setiap yang berjiwa akan merasakan kematian, dan sesungguhnya kalian akan dipenuhi dengan dibalas pahala-pahala kalian pada hari kiamat nanti, barangsiapa yang diselamatkan dari kepedihan api neraka dan dimasukan kedalam surga, maka sungguh dia telah beruntung, dan tidaklah kehidupan dunia melainkan permainan yang menipu."_

(QS Ali 'Imrān: 185)

Para sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Sesungguhnya Islām mengatur segala sesuatunya termasuk dalam pengurusan jenazah. Maka pada halaqah fiqih kali ini kita akan membahas tentang fiqih seputar jenazah.

Namun di sana ada beberapa pembahasan yang memang tidak dibahas dalam kitāb yang ringkas ini, karena tujuannya memang untuk meringkas.

Diantaranya hukum tentang:

⑴ Orang yang sakit.
⑵ Orang yang ihtidhār (tiba masa kematian pada dirinya).

Kita memasuki tentang mā yalzamu fī al-mayyit (apa yang wajib untuk kita lakukan bagi orang yang meninggal).

قال المؤلف رحمه الله:

_Berkata penulis rahimahullāh:_

((ويلزم في الميت أربعة أشياء: غسله وتكفينه والصلاة عليه ودفنه))

_((Kewajiban terhadap mayit ada 4 macam:_

_⑴ Memandikannya ( غسله)_ _⑵ Mengkafaninya ( وتكفينه)_ _⑶ Meshalātkannya ( والصلاة عليه)_
_⑷ Menguburkannya (ودفنه)))_

Para Imām madzhab, mereka sepakat bahwasanya hukumnya fardhu kifāyah (artinya) apabila sebagian orang telah melaksanakannya maka gugur kewajiban bagi sebagian yang lain.

Bahkan diriwayatkan bahwasanya dia adalah ijma'. Sebagaimana perkataan Imām Nawawi rahimahullāh:

الصلاة علي الميت فرض كفاية بلا خلاف عندنا وهو إجماع  انتهى

_"Bahwasanya shalāt jenazah adalah fadhu kifāyah dan ini tidak khilāf diantara kita dan kata beliau ini adalah 'ijmā'."_

(Al Majmū' 5/167)

Ada beberapa hadīts yang terkait dengan kewajiban di atas, diantaranya:

⑴ Terkait dengan memandikan jenazah dan mengkafaninya.

Berdasarkan sebuah hadīts tatkala Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ditanya tentang seseorang jama'ah yang sedang ihram kemudian meninggal dunia.

Maka kata beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam):  

اغسِلوه بماءٍ وسِدْرٍ، وكَفِّنوه في ثوبين

_"Mandikanlah dia dengan air dan sidr, dan kafankan dengan dua helai kain."_

(Hadīts Riwayat Bukhāri dan Muslim)

Begitu juga hadīts yang lain yang terkait dengan kewajiban untuk menyalatkannya, yaitu hadīts dari Salamah ibn Al akwa' radhiyallāhu Ta'āla 'anhā.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ، لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ " هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ ". قَالُوا لاَ. فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ " هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ ". قَالُوا نَعَمْ. قَالَ " صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ". قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَىَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَصَلَّى عَلَيْهِ

_Dari Salamah ibn Al-Akwa', Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam didatangkan jenazah kepadanya untuk dishalāti. Lantas beliau bertanya:_

_"Apakah dia punya hutang?"_

_Mereka pun  menjawab: " Tidak."_

_Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun menyalatkan jenazah tersebut._

_Kemudian didatangkan jenazah yang lain, Beliau bertanya:_

_"Apakah dia punya hutang?"_

_Mereka menjawab: "Ya."_

_Maka Beliau berkata: "Shalātkanlah kawan kalian."_

_Kemudian Abū Qatadah berkata:_

_"Saya yang menanggung hutangnya wahai Rasūlullāh."_

_Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun menyalatkannya._

(Hadīts Riwayat Bukhāri nomor 2295)

Perintah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk menyalatkan jenazah menunjukkan hukumnya wajib, dan kewajiban shalāt jenazah adalah wajib kifāyah.

Dalīl kewajiban menguburkan jenazah:

عن أبي سعيدٍ الخُدْريِّ رضِيَ اللهُ عنه، أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قال: ((اذهبوا، فادْفِنوا صاحِبَكم)) مسلم

_Dari Abū Said Al khudri Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_"Maka pergilah kalian, dan kuburkanlah shahābat kalian"_

(Hadīts Riwayat Muslim)

Dan hukum-hukum secara terperinci tentang memandikan mayat, mengkafaninya, menyalatkan dan menguburkan maka itu ada pembahasan khusus.

قال المؤلف رحمه الله:

_Berkata penulis rahimahullāh:_

((واثنان لا يغسلان ولا يصلي عليهما: الشهيد في معركة المشركين والسقط الذي لم يستهل صارخا))

_((Ada 2 (dua) orang mayat yang tidak dimandikan dan tidak dishalāti, yaitu:_

_⑴ Orang yang mati syahīd dalam peperangan dengan orang musyrik._
_⑵ Janin yang keguguran yang belum bersuara.))_

Berkata Ibnu Qayyim rahimahullāh:

شهيد المعركة لا يُصلَّى عليه ، لأن رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لم يُصَلِّ على شُهدَاء أُحُد ، ولم يُعرف عنه أنه صلَّى على أحد ممن استشهد معه فى مغازيه ، وكذلك خلفاؤُه الراشِدُون ، ونوابُهم مِن بعدهم " 
"زاد المعاد" (3 /217)

_Orang yang mati syahīd di dalam ma'rakah (peperangan) maka dia tidak dishalāti._

_(Ibnu Qayyim berkata bahwa) Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah menyalatkan seorangpun (syuhadā Uhud) dan tidak pernah diketahui bahwasanya beliau pernah menyalati seorang pun dari kalangan orang-orang yang mati syahīd di dalam peperangan bersama beliau, begitu juga Khulafaur Rasyidin dan orang-orang yang menggantinya setelahnya._

(Lihat di dalam Zādul Ma'ād 3/217)

Para sahabat BiAS.

Diantara hikmah mengapa para syuhadā tidak dimandikan adalah mereka tatkala menghadap Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan darah-darah yang dihasilkan dari jihad fīsabilillāh.

⇒ Darah jihad fīsabilillāh adalah darah kemuliaan.

Adapun yang dikatakan janin adalah apabila janin tersebut belum mencapai 4 (empat) bulan. Di sana ada khilāf para ulamā tentang janin yang keluar dan tidak bersuara.

==> Sebagian memberikan kadar 4 (empat) bulan, *jika kurang* dari 4 (empat) bulan maka *tidak wajib dishalāti.* *Jika lebih* dari 4 (empat) bulan maka sudah menjadi manusia dan manusia harus *dishalāti*.

==> Sebagian yang lain berpendapat (dengan tidak memberikan batasan bulan tertentu), apabila janin (meninggal didalam perut ibu) keluar dan tidak bersuara (dalam keadaan meninggal) maka dia *tidak (wajib untuk )* dishalāti.

Demikian yang bisa disampaikan.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

🍃 *Sambut Bulan Ramadhan Sejak Sekarang, Dukung Program Ramadhan Bersama Cinta Sedekah* melalui :

| Bank Syariah Mandiri
| Kode : (451)
| No. Rek : 7814 5000 41
| A/N : Cinta Sedekah SOSIAL

Cantumkan Kode Unik (444)
Contoh: #Ramadhan #Abdullah #500.444

📱Konfirmasi Transfer :
• wa.me/628125000170
• wa.me/6282123458145
• wa.me/6281299898145

🔗 http://cintasedekah.org/ifthor
__________________

Selasa, 09 April 2019

PAKAIAN ( اللباس)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 03 Sya'ban 1440 H / 09 April 2019 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 67 | Pakaian
〰〰〰〰〰〰〰

*PAKAIAN ( اللباس)*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita masuki pada  halaqah  ke-67 dan masuk pada fasal berikutnya yaitu tentang masalah pakaian.

قال المؤلف رحمه الله:
((ويحرم على الرجال لبس الحرير والتختم بالذهب ويحل للنساء))

_Penulis rahimahullāh berkata:_

_(("Dan diharāmkan bagi laki-laki untuk menggunakan pakaian yang terbuat dari sutera, dan juga memakai cincin yang terbuat dari emas."))_

_Adapun bagi wanita maka dihalalkan._

Dalīl harāmnya memakai sutera dan cincin emas bagi laki-laki, diantaranya adalah:

روى أصحاب السنن إلا الترمذي

_Yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan kecuali Imam At Tirmidzi_

عَنْ ابْنِ زرَيْرٍ الْغَافِقِيَّ سَمِعَ عَلِيَّ رضى الله عنه - يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ  " إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي. ورواه الإمام أحمد أيضا في المسند

_Dari Ibnu Zarir Alghāfiqī, bahwasanya beliau  mendengar Ali Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu berkata; Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengambil sutera dan meletakkan di tangan kanannya, kemudian mengambil emas lalu meletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau  bersabda:_

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

_"Keduanya adalah  harām bagi laki-laki di kalangan umatku."_

(Hadits riwayat Abu Daud nomor 4057, An Nasā'i nomor 5145. Hadīts ini diriwayatkan juga oleh Imām Ahmad di dalam Musnad-nya)

Dalam hadīts yang lain yang diriwayatkan oleh Imām At Tirmidzi (nomor 1720), dari Abi Mūsā Al Asy'ari radhiyallāhu Ta'āla 'anhu beliau berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

_"Kain sutera dan emas diharāmkan bagi laki-laki dikalangan ummatku, dan dihalalkan untuk kaum perempuan mereka."_

النووي رحمه الله : وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع. والله تعالى أعلم
 
_Imām Nawāwi berkata:_

_"Adapun cincin emas maka hukumnya secara ijma' adalah haram bagi laki-laki dikalangan umat Islām."_

Apa Hikmah?

Hikmah dibalik larangan ini adalah : 

· Yang Pertama |

Untuk membuktikan siapa diantara ummatnya yang taat pada perintah Allāh dan Rasūl-Nya, dan siapa yang melanggar perintah Allāh dan Rasūl-Nya.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

_"Dan apa yang datang dari rasūl maka terimalah, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."_

(QS Al Hasyr: 7)

Di dalam ayat lain Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ الله

_"Barangsiapa yang mentaati rasūl maka dia telah mentaati kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla"_

(QS  An Nisā :  80)

Oleh karena itu para sahabat sekalian, kewajiban seorang Muslim adalah berimān kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Bagaimana caranya?

Caranya dengan mematuhi segala perintah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan menjauhi larangannya, baik dia masuk akal ataupun tidak masuk akal.

Karena akal kita tidak bisa menjadi patokan, tidak bisa menjadi ukuran. Akal kita pendek, sementara Allāh Subhānahu wa Ta'āla Maha mengetahui kemaslahatan untuk kita.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewahyukan kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam,

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ (٣) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ (٤)

_"Apa yang dibicarakan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan apa yang diperintahkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah wahyu dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla bukan dari hawa nafsu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam."_

(QS An Najm: 3-4)

· Yang kedua |

Allāh Subhānahu wa Ta'āla ingin menjadikan kenikmatan hakiki bagi orang-orang yang berimān di akhirat nanti.

Sementara orang-orang kāfir, mereka menikmatinya di dunia. Kemudian diulur-ulur dan di adzab oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, tatkala melarang kita makan dan minum dari perhiasan-perhiasan emas, maka kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, bahwasanya:

فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

_"Hal itu adalah untuk mereka (orang-orang kāfir) di dunia, adapun untuk kalian nanti di akhirat."_

قال المؤلف رحمه الله:

_Berkata penulis rahimahullāh:_

((وقليل الذهب وكثيره في التحريم سواء))

_((Kadar emas baik itu banyak ataupun sedikit maka sama saja, baik dia emas murni ataupun emas campuran maka hukumnya harām.))_

Dalam bentuk apapun, apakah bentuknya cincin yang merupakan 'ijmā ataukah pena yang digunakan untuk menulis, buku, karpet, cermin yang berhiaskan emas, kemudian tas, maka ini semua adalah harām.

Diperkecualikan pembahasannya oleh para ulamā adalah gigi yang terbuat dari emas, karena gigi yang terbuat dari emas tidak akan berkarat. Namun dengan syarat apabila memang harus atau untuk kemaslahatan yang jelas.

⇒ Namun apabila bisa digunakan dengan selain emas maka itu yang lebih baik.

Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

· EMAS PUTIH

Di sana ada emas yang disebut sebagai emas putih dan banyak ditanyakan tentang hukumnya.

Maka di sini tergantung dari apa maksud dari emas putih tersebut.

Karena para pakar dari perhiasan menjelaskan bahwasanya di sana ada beberapa definisi dari emas putih.

⑴ Apabila yang dimaksud emas putih adalah logam (platinum) namun diistilahkan sebagai emas putih maka ini tidak mengapa, walaupun harganya lebih mahal.

Karena yang dilarang adalah emas, dan ini ada sisi ta'abudiyyah (sisi peribadahan) bukan dari sisi logika bahwasanya ini lebih mahal atau emas lebih murah dari pada platinum.

Maka apabila yang dimaksud emas putih adalah platinum maka hukumnya halal.

⑵ Apabila yang dimaksud adalah emas, namun ia disepuh dengan platinum, maka hukumnya adalah harām. Karena di sana ada bagian dari emasnya.

⑶ Apabila yang dimaksud dengan emas putih adalah campuran dari emas dengan palladium dan nikel, maka hukumnya pun harām. Karena di sana ada unsur emasnya.

قال المؤلف رحمه الله:

_Berkata penulis rahimahullāh:_

((وإذا كان بعض الثوب إبريسما وبعضه قطنا أو كتانا جاز لبسه ما لم يكن الإبريسم غالباً))

_((Kata para ulamā, apabila sebagian pakaian terbuat dari sutera dan sebagiannya dari kain katun atau kain kattan, maka diperbolehkan selama suteranya tidak dominan.))_

Para sahabat sekalian.

Penggunaan sutera adalah harām apabila sutra tersebut murni sutera (sutera asli yang terbuat dari kepompong atau ulat sutera)

⇒ Penggunaan sutera murni diharāmkan bagi laki-laki dan dihalalkan untuk wanita.

Berdasarkan hadīts yang telah kita sebutkan sebelumnya.

Adapun apabila kain tersebut bercampur maka diperbolehkan selama sutera tersebut tidak dominan.

Berdasarkan hadīts riwayat Muslim dari 'Ummar bin Khattab radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

نَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ أَرْبَعٍ

_"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, melarang penggunaan sutera kecuali seukuran dua jari, tiga atau empat jari."_

Adapun sutera buatan (katun kemudian diolah) maka tidaklah dilarang, karena bukan sutera yang dimaksud dalam hadīts.

Sutera asli terbuat dari kepompong ulat sutera, sementara sutera buatan walaupun penamaan yang sama namun tidak serta merta hakikatnya sama.

Apabila hakikatnya berbeda maka hukumnya pun menjadi berbeda, dan hukum asal pakaian adalah halal sampai ada dalīl yang melarang untuk menggunakannya.

Maka selama tidak ada dalīl hukum asal pakaian tersebut adalah halal.

Demikian yang bisa disampaikan.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وَآخِرُ دَعْوَانا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

______________________

🍃 *Sambut Bulan Ramadhan Sejak Sekarang, Dukung Program Ramadhan Bersama Cinta Sedekah* melalui :

| Bank Syariah Mandiri
| Kode : (451)
| No. Rek : 7814 5000 41
| A/N : Cinta Sedekah SOSIAL

Cantumkan Kode Unik (444)
Contoh: #Ramadhan #Abdullah #500.444

📱Konfirmasi Transfer :
• wa.me/628125000170
• wa.me/6282123458145
• wa.me/6281299898145

🔗https://cintasedekah.org/cs-peduli-dakwah-raih-pahala-lebih-di-bulan-ramadhan/
__________________

Senin, 08 April 2019

SHALĀT KHAUF

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 02 Sya'ban 1440 H / 08 Maret 2019 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 66 | Fiqh Shalāt Khauf
〰〰〰〰〰〰〰

SHALĀT KHAUF

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita memasuki halaqah yang ke-66, kita sampai pada fasal tentang "Shalāt Khauf".

Apa yang dimaksud dengan shalāt khauf?

Shalāt khauf atau shalāt pada keadaan genting atau pada keadaan takut adalah shalāt yang dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin manakala dalam keadaan genting atau terjadi rasa takut. Dan biasanya terjadi pada saat perang.

Shalāt khauf ini dilakukan pada saat terjadinya peperangan, bertemunya antara pasukan kaum muslimin dengan pasukan musuh, dan juga dikhawatirkan serangan dari musuh.

Jadi bukan disebabkan sembarangan rasa takut.

Apabila berhadapan antara pasukan kaum muslimin dengan pasukan musuh maka disyari'atkan untuk melaksanakan shalāt khauf. Walaupun disana ada khilaf kapan diperbolehkan untuk melaksanakan shalāt khauf karena shalāt khauf ini tata caranya berbeda dengan shalāt berjama'ah biasanya.

▪ Dalīl Shalāt Khauf

Dalīl disyari'atkannya shalāt khauf adalah berdasarkan Al Qurān, Sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan Ijma' para ulamā dan para shahābat radhiyallāhu 'anhum jami'an.

▪ Hikmah Shalāt Khauf

Hikmah dan serta kemudahan Islām di dalam shalāt khauf ini adalah bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla ingin menunjukkan keutamaan dan keagungan shalāt, sehingga sampai pada saat keadaan gentingpun (yaitu) tatkala bertemu dua pasukan perang, shalāt tetap dilakukan, shalāt tetap disyari'atkan.

Hal ini juga menunjukkan kemudahan yang Allāh Subhānahu wa Ta'āla berikan kepada kaum muslimin yaitu dengan cara yang berbeda, sehingga darah kaum musliminpun terjaga yaitu dengan syari'at shalāt khauf.

Allāh Ta'āla berfirman:

يُرِيدُ الله بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

_"Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan untuk kalian."_

(QS Al Baqarah :185)

▪ Tata Cara Shalāt  Khauf

Adapun tata cara shalāt  khauf, disini disebutkan oleh penulis ada beberapa keadaan. 

قال المؤلف رحمه الله
وصلاة الخوف على ثلاثة أضرب:
أحدها : أن يكون العدو في غير جهة القبلة فيقهرهم الإمام فرقتين: فرقة تقف في وجه العدو وفرقة خلفه فيصلي بالفرقة التي خلفه ركعة ثم تتم لنفسها وتمضي إلى وجه العدو وتأتي الطائفة الأخرى فيصلي بها ركعة وتتم لنفسها ويسلم بها.

_Berkata penulis rahimahullāh:_

_Shalāt Khauf itu ada tiga keadaan:_

_⑴ Musuh berada pada sisi selain kiblat, maka Imām membagi menjadi 2 (dua) kelompok._

_❶ Satu kelompok tetap menghadapi musuh (berada dihadapan musuh)_
_❷ Satu kelompok berada dibelakang Imām (shalāt dibelakang Imām)_

_Kemudian kelompok yang yang berada di belakang Imām, melaksanakan shalāt bersama Imām, satu raka'at, kemudian mereka menyempurnakan sendiri raka'at yang kedua._

_Setelah selesai kelompok yang pertama (kelompok yang shalāt raka'at pertama bersama Imām) maka kelompok tersebut kembali untuk menghadapi musuh._

_Kemudian kelompok yang kedua mengerjakan  shalāt bersama Imām satu raka'at, kemudian kelompok tersebut menyempurnakan raka'at kedua, kemudian Imām salam bersama mereka._

Jadi secara ringkas,

⇒ Imām shalāt raka'at pertama bersama kelompok pertama, kemudian setelah raka'at pertama, Imām menunggu (sementara kelompok pertama menyelesaikan shalātnya)  kemudian salam dan kembali (berjaga).

⇒ Kemudian Imām berdiri untuk raka'at kedua  bersama kelompok yang kedua, kelompok kedua pun shalāt pada raka'at kedua satu rakaat, tatkala kelompok kedua menyelesaikan raka'at terakhirnya (raka'at kedua) Imām duduk (menunggu) kelompok kedua menyelesaikan raka'at keduanya kemudian pada saat salam Imām pun salam bersama jama'ah (makmumnya) yaitu kelompok kedua.

و الثاني: أن يكون في جهة القبلة فيصفهم الإمام صفين ويحرم بهم فإذا سجد سجد معه أحد الصفين ووقف الصف الآخر يحرسهم فإذا رفع سجدوا ولحقوه.

_⑵ Musuh berada disisi kiblat_

_Kemudian Imām membentuk 2 (dua) shaf, dan bertakbir (takbiratul ihram) bersama-sama, apabila Imām sujud, maka salah satu shaf ikut sujud, sementara shaf yang lain tetap berdiri untuk menjaga mereka, apabila shaf yang pertama telah bangun dari sujud, maka shaf yang kedua tadi sujud dan segera menyusul gerakan Imām._

و الثالث : أن يكون في شدة الخوف والتحام الحرب فيصلي كيف أمكنه راجلاً أو راكباً مستقبل القبلة وغير مستقبل لها.

_⑶ Shalāt dalam kondisi puncak peperangan._

_Maka hendaknya shalāt bagaimana saja caranya yang mungkin._

_Seperti:_

_√ Baik dengan berjalan kaki atau diatas kendaraan_
_√ Baik menghadap kiblat ataupun tidak menghadap kiblat._

Yang penting dia tetap shalāt sebisa mungkin.

Disini kita bisa memetik beberapa  faedah, diantaranya:

1.Tentang keagungan shalāt sebagaimana telah disebutkan di awal.

2.Tentang pentingnya shalāt  berjama'ah, sehingga syari'at shalāt khauf ini dijadikan sebagai  dalīl tentang wajibnya shalāt berjama'ah bagi seorang laki-laki. Dimana dalam keadaan gentingpun tidak boleh ditinggalkan, apalagi dalam keadaan aman.

3. Indahnya Islām dan kemudahan syari'at Islām yang diturunkan kepada ummat manusia, bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah menginginkan kemudahan bagi manusia secara keseluruhan.

4.Sempurnanya Islām sehingga dalam keadaan perang pun Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan aturan-aturan yang jelas mengenai shalāt.

Apabila dalam keadaan perang diatur oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla untuk kemashlahatan, maka bagaimana sisi-sisi kehidupan manusia yang lain.

Oleh  karena itu kita bisa mengambil faedah yang sangat banyak namun karena keterbatasan waktu kita cukupkan demikian.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

______________________

🍃 *Sambut Bulan Ramadhan Sejak Sekarang, Dukung Program Ramadhan Bersama Cinta Sedekah* melalui :

| Bank Syariah Mandiri
| Kode : (451)
| No. Rek : 7814 5000 41
| A/N : Cinta Sedekah SOSIAL

Cantumkan Kode Unik (444)
Contoh: #Ramadhan #Abdullah #500.444

📱Konfirmasi Transfer :
• wa.me/628125000170
• wa.me/6282123458145
• wa.me/6281299898145

🔗https://cintasedekah.org/cs-peduli-dakwah-raih-pahala-lebih-di-bulan-ramadhan/
__________________

Rabu, 03 April 2019

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR HADĪTS 33

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 27 Rajab 1440 H / 03 April 2019 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 036 | Hadits 33
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H036
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR HADĪTS 33*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-36 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'Uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Kita lanjutkan pembahasan hadīts yang ke-33, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Saīd radhiyallāhu ta'āla 'anhu.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ, وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ, وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ -متفق عليه-

_Beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_"Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya maka Allāh akan memberikan kehormatan kepadanya. Dan barangsiapa mencukupi dirinya dengan Allāh, maka Allāh akan mengkaruniakan kekayaan diri kepadanya. Dan barangsiapa bersabar maka Allāh akan mengkaruniakan kesabaran kepadanya. Dan tidaklah seseeorang diberikan pemberian yang lebih baik dan lebih luas, lebih melapangkan dadanya dibandingkan orang yang diberikan kesabaran."_

(Hadīts shahīh riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)

Di dalam menjelaskan hadīts ini, Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh mengatakan bahwasanya kesempurnaan seorang hamba ada pada keikhlāsan dia kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, Dia merasa cemas dan merasa harap di dalam ketergantungannya kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Maka untuk mengapai kesempurnaan tersebut tentunya ada upaya yang harus dia lakukan, ada upaya yang harus dia jalani agar menjadi seorang yang benar-benar menghambakan diri kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Menjadi seorang yang benar-benar merdeka dari penghambaan kepada para makhluk, dari ketergantungan hati kepada para makhluk.

Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan dua hal yang dikabarkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts ini.

• Yang Pertama adalah memiliki sifat menjaga kehormatan dirinya dari meminta-minta apa yang ada ditangan manusia.

⑴ Menjaga kehormatan dirinya dari meminta dengan lisannya (ucapannya). 

⑵ Menjaga kehormatan dirinya dari meminta apa yang ada pada manusia dengan bahasa tubuhnya.

Karena ada kalanya seseorang, dia tidak meminta dengan lisannya tetapi dia meminta dengan bahasa tubuhnya atau perilakunya dia sebenarnya meminta dan mengharapkan apa yang ada pada manusia.

Maka orang yang seperti ini bukanlah orang yang menjaga kehormatan dirinya, karena dia menggantungkan dirinya pada apa yang ada ditangan manusia.

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan:

وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ

_"Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya dari meminta apa yang ada ditangan manusia maka Allāh akan mengkaruniakan kepadanya kehormatan diri."_

Ini hal pertama yang merupakan upaya yang harus dilakukan untuk bisa merealisasikan kesempurnaan penghambaan kepada Allāh (yaitu) menjaga kehormatan diri agar tidak mengharapkan apa yang ada pada manusia.

• Yang Kedua adalah dengan cara merasa cukup dengan adanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

√ Dia merasa dirinya telah kaya dengan adanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

√ Dia merasa yakin dan benar-benar yakin bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla yang akan mencukupinya.

√ Dia bertawakal hanya kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla (bukan kepada selain Allāh Subhānahu wa Ta'āla).

Lalu upaya yang kedua setelah dia melepaskan harapan dia kepada manusia, kemudian dia gantungkan harapannya hanya kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan dia hanya mengharapkan pemberian dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Oleh karena itu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengabarkan:

وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ

_"Barangsiapa merasa cukup dengan adanya Allāh, maka Allāh akan mengkaruniakan kepadanya kekayaan yang haqiqi yaitu kekayaan diri (kecukupan pada dirinya)."_

Dua hal ini (sifat iffah dan al istighnaubillāh) adalah dua hal yang akan memberikan kepada dirinya kekuatan di dalam ketergantungan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Yang akan memberikan pada dirinya ketergantungan hati kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan menumbuhkan rasa harap akan karunia Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan husnudzān atas apa yang akan Allāh berikan kepadanya.

Dan dua sifat ini merupakan dua sifat yang diminta oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam do'a Beliau.

Di antara do'a Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, adalah:

اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى

_"Yā Allāh, aku meminta padaMu hidayah (petunjuk), ketakwaan, diberikan sifat ‘afāf (sifat kehormatan diri) dan ghinā (kekayaan diri)."_

Maka barangsiapa dikaruniai sifat-sifat ini, maka dia akan mendapatkan kemenangan di dalam hatinya, dia tidak akan bergantung kepada orang lain di dalam hal apapun.

Kemudian di dalam hadīts ini juga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan tentang satu sifat agung yang lain yang juga harus dimiliki oleh seseorang di dalam menjalankan kehidupan di dunia ini yaitu sifat kesabaran.

Karena kesabaran ini merupakan pemberian yang begitu besar dan yang terbaik dan sesuatu yang Allāh perintahkan untuk senantiasa dijadikan pegangan di dalam menghadapi semua urusan.

Oleh karena itu Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ

_"Dan mintalah pertolongan kepada Allāh dengan kesabaran dan shalāt."_

(QS. Al Baqarah: 45)

Maka kesabaranlah yang digunakan untuk menjalani dan menghadapi kehidupan di dunia ini, kesabaranlah yang akan menjadi penolong kita.

Suatu hal yang bisa membantu kita dalam menghadapi urusan-urusan dunia dan juga menghadapi urusan-urusan akhirat.

Dan yang namanya kesabaran butuh kepada upaya untuk dilatih dan memaksa diri, oleh karena itu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengabarkan:

  وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ

_"Barangsiapa berupaya untuk bersabar, maka Allāh akan mengkaruniakan kepadanya kesabaran dan Allāh akan membantu dalam urusan-urusannya dengan kesabaran tersebut."_

Kesabaran ini butuh untuk diupayakan.

Kesabaran ini harus ada pada semua keadaan, semua urusan seorang hamba, karena itu merupakan sebab ditolongnya dia, sebab berhasilnya dia

Kesabaran diperlukan dalam menjalankan ketaatan, agar dia bisa menjalankan ketaatan dan perintah-perintah Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kesabaran diperlukan di dalam menjauhi perbuatan-perbuatan kemaksiatan sehingga dia mampu untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang Allāh larang.

Kesabaran juga dibutuhkan di dalam menjalani taqdir yang Allāh tetapkan untuknya, dia tidak menunjukkan rasa marah atau benci ketika menghadapi taqdir yang kurang dia senangi (ketika menghadapi hal-hal yang tidak dia inginkan).

Sebagaimana kesabaran juga dibutuhkan tatkala dia menghadapi nikmat (diberikan nikmat), menghadapinya juga dengan kesabaran agar nikmat tersebut tidak dia gunakan untuk hal yang justru mendatangkan murka Allāh.

Dan agar nikmat tersebut digunakan untuk bersyukur atas nikmat yang sudah dia dapatkan.

Semua itu butuh pada kesabaran.

Karena pentingnya sifat sabar itu, Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengabarkan kepada kita tentang hakikat apa yang telah dilakukan para penduduk Surga sehingga mereka bisa mendapatkan kenikmatan di Surga.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

أُو۟لَـٰٓئِكَ يُجْزَوْنَ ٱلْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا۟

_"Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam Surga) karena kesabaran mereka."_

(QS. Al Furqān: 75)

Mereka mendapatkan surga dan kenikmatan-kenikmatannya dan mereka mendapatkan derajat yang tinggi di surga di sebabkan dahulu (tatkala di dunia) mereka bersabar.

√ Mereka bersabar dalam ketaatan.
√ Mereka bersabar dalam menjauhi kemaksiatan.
√ Mereka bersabar di dalam menyikapi taqdir yang telah Allāh tetapkan.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjadikan kita termasuk orang-orang yang memiliki sifat kesabaran di dalam menghadapi segala urusan dan di dalam menghadapi atau menjalankan semua ketaatan.

Dan semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla juga mengkaruniakan kepada kita sifat 'ifah (kehormatan diri) tidak berharap dengan apa yang ada pada manusia.

Dan juga memiliki sifat al ghinā (kekayaan diri)  yaitu merasa cukup, merasa kaya dengan adanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla sehingga kita hanya bertawakal kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan hanya mengharapkan pemberian dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla bukan pemberian dari makhluk.

Demikian penjelasan yang bisa kita kaji pada halaqah kali ini (in syā Allāh) akan kita lanjutkan hadīts berikutnya pada halaqah mendatang.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Selasa, 02 April 2019

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR HADĪTS 32

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 26 Rajab 1440 H / 02 April 2019 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 035 | Hadits 32
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H035
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR HADĪTS 32*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-35 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'Uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-32, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Saīd Al Khudriy radhiyallāhu ta'āla 'anhu.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ  " لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةٌ (متفق عليه)

_Beliau mengatakan:_

_"Tidak ada kewajiban zakāt pada kurma yang kurang dari lima ausuq (wasaq) dan tidak ada kewajiban zakāt pada perak yang kurang dari lima uqiyah (awaqīn) dan tidak ada kewajiban zakāt pada unta yang kurang dari lima ekor."_

(Hadīts shahīh riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan tentang nishāb pada beberapa jenis harta yang wajib untuk dizakāti.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwasanya zakāt merupakan ibadah yang mulia yang termasuk salah satu dari rukun Islām.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan kepada umat ini tentang hukum berkenaan dalam masalah zakāt (masalah harta yang wajib untuk mereka zakāti) karena zakāt ini hanya diwajibkan pada beberapa jenis harta tidak pada semua harta.

Di antara jenis harta yang wajib untuk dizakāti, adalah:

⑴ Kurma

Kurma merupakan hasil dari biji-bijian dan buah-buahan.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan nishāb kurma yaitu sebanyak 5 (lima) wasaq.

Istilah wasaq merupakan satuan takaran volume, jika diukur maka 5 (lima) wasaq sama dengan 300 shā' yang ada pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Apabila saat panen, kurma telah sampai pada jumlah 300 shā' maka kurma tersebut telah wajib untuk dizakāti.

Adapun bila 300 shā' ini di konversi ke dalam timbangan berat, para ulamā berbeda pendapat.

Para ulamā berbeda pendapat dalam menentukan jumlah dari timbangan berat tersebut, dikarenakan hal tersebut dipengaruhi oleh jenis barang yang ditimbang dan tentunya setiap barang berbeda-beda.

Maka sebagian ulama menyebutkan 300 shā' dari jenis kurma setara dengan 612 Kg. Sebagian yang lain menyebutkan 300 shā' setara dengan 653 kg.

Dan ada pendapat yang lain menyebutkan tentang jumlah yang lain tatkala takaran tersebut dikonversikan menjadi berat.

Namun intinya, bila hasil pertanian atau hasil buah-buahan yang telah terpenuhi kriteria wajib dizakāti telah mencapai jumlah 5 (lima) wasaq atau 300 shā' maka di situ wajib untuk dibayarkan zakātnya.

Berapa besar zakātnya?

Besar zakātnya adalah 10%, apabila selama penanaman atau pengairannya tidak membutuhkan biaya.

Apabila mengeluarkan biaya pada mayoritas waktu untuk pengairannya maka di situ zakātnya sebanyak 5%.

⇒ Ini berkenaan dengan kurma dan yang semisalnya dari hasil-hasil pertanian.

⑵ Hewan ternak

Berupa unta, sapi dan kambing, adapun selain dari tiga jenis hewan itu maka tidak wajib untuk dizakāti.

Di dalam hadīts ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan tentang nishāb unta, nishāb unta adalah 5 (lima) ekor.

▪ Unta

Apabila seseorang telah memiliki unta sebanyak 5 (lima) ekor dan telah terpenuhi kriteria zakāt padanya, maka dia wajib untuk membayarkan zakātnya (yaitu) satu ekor kambing.

Dan apabila bertambah atau lebih banyak jumlahnya (misalnya) :

√ Jika jumlahnya 10 ekor unta maka dia wajib  menzakāti 2 ekor kambing.
√ Jika jumlahnya 15 ekor unta maka dia wajib menzakāti 3 ekor kambing.

Begitu pula seterusnya, sebagaimana telah dijelaskan oleh para fuqahā' di dalam kitāb-kitāb fiqih mereka.

▪ Sapi

Nishāb sapi adalah 30 ekor, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi, maka di wajib membayar zakāt.

▪ Kambing

Adapun nishābnya adalah 40 ekor.

Dan tentunya hewan-hewan ternak ini tidak wajib dizakāti (kecuali) apabila telah terpenuhi syarat-syarat yang lain, selain dari nishāb

Seperti:

⑴ Hewan ternak tersebut sa-imah yaitu hewan tersebut mencari pangannya sulit atau digembalakan di padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya bukan dari hasil usaha manusia.

⑵ Hewan tersebut telah memenuhi syarat haul artinya telah dimiliki selama satu haul (satu tahun).

Dan syarat-syarat lain. yang itu telah disebutkan oleh para fuqahā' di dalam pembahasan-pembahasan masalah zakāt.

⑶ Perak

Nishāb perak sebagaimana disebutkan didalam hadīts ini adalah sebanyak 5 uqiyah atau setara dengan 200 Dirham (uang perak) yang dipakai pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dan apabila dikonversi menjadi berat, sebagaimana disebutkan oleh para ulamā setara dengan 595 gram perak murni.

Apabila seseorang telah memiliki perak murni sebanyak 595 gram atau lebih, maka dia wajib untuk menzakātinya sebanyak 2.5%.

⑷ Emas

Nishāb emas adalah 20 mitsqāl (20 Dinnar) setara dengan 85 gram emas dan besar zakātnya sama dengan perak yaitu 2.5%.

Kemudian ada lagi jenis harta lain yang wajib untuk dizakāti sebagaimana disebutkan para ulamā yaitu:

⑸ Barang dagangan

Barang dagangan atau barang yang sudah dipersiapkan untuk didagangkan, apabila telah terpenuhi syarat-syaratnya, telah mencapai nishāb dan telah mencapai haul, maka itu juga wajib untuk dizakāti.

Sebagaimana juga pada zaman sekarang, alat tukar ini dilakukan dengan uang kertas (uang) maka uang pun wajib dizakāti dengan diqiyāskan kepada emas ataupun perak.

Sebagaimana hal itu telah disebutkan secara rinci oleh para ulamā di dalam penjelasan masalah zakāt.

Di dalam hadīts yang mulia ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan secara ringkas tentang beberapa harta yang wajib untuk dizakāti beserta nishāb-nishābnya yang semua ini menunjukkan kepada kita bahwasanya syar'iat Islām itu benar-benar memperhatikan tentang masalah zakāt.

Akan tetapi syar'iat ini tidak secara mutlaq mewajibkan zakāt pada setiap orang.

Karena ada batasan kapan seseorang sudah dikenakan kewajiban wajib zakāt dan kapan seorang belum dikenakan kewajiban zakāt.

Dan juga pada harta-harta yang dikenakan zakāt dan harta-harta yang tidak ada kewajiban zakāt

Yang semua itu bisa kita ketahui dari penjelasan para fuqahā' di dalam bab zakāt pada kitāb-kitāb fiqih.

Kita cukupkan dulu sampai di sini, halaqah kita kali ini (in syā Allāh) kita lanjutkan pada hadīts berikutnya pada halaqah yang akan datang.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Senin, 01 April 2019

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR HADĪTS 31

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 25 Rajab 1440 H / 01 April 2019 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 034 | Hadits 31
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H034
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR HADĪTS 31*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-34 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu 'uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Kita lanjutkan pembahasan hadīts yang ke-31, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu.

Beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ :  أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّ مُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ يَكُ غير ذَلِكَ فشر تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ. متفق عليه

"Bersegeralah di dalam mengurus jenazah, jikalau jenazah itu adalah jenazah orang yang shālih maka kalian akan segera mendekatkannya kepada kebaikan. Namun jika tidak demikian (bukan orang shālih) maka kalian segera meletakkan kejelekan dari pundak-pundak kalian"

(Hadīts ini riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh menjelaskan:

Hadīts ini mencakup beberapa permasalah-permasalah penting, di antaranya:

⑴ Perintah untuk bersegera di dalam mengurus jenazah, termasuk di dalamya;

√ Bersegera memandikannya.
√ Bersegera mengkafankannya.
√ Bersegera membawanya ke pemakaman dan menguburkannya
√ Bersegera mengurus sesuatu yang berkaitan dengan jenazah.

⇒ Yang semua itu sifatnya adalah fardhu kifayyah.

Penyegeraan ini diperintahkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam secara umum (kecuali) pada beberapa kondisi dimana di situ ada maslahat yang lebih penting yang mengharuskan penundaan pengurusan jenazah tersebut.

Maka pada kondisi seperti itu, boleh untuk ditunda sampai selesai tercapainya maslahat  tersebut.

Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan alasan, mengapa beliau memerintahkan untuk bersegera mengurus jenazah itu.

Alasannya adalah:

Apabila jenazah itu adalah jenazah orang baik maka itu merupakan kebaikan yang kita berikan kepada jenazah tersebut, karena jenazah tersebut akan segera mendapatkan kenikmatan (yaitu) dia akan mendapat maslahat dengan disegerakan.

Namun jika tidak demikian, maka maslahat yang kita berikan adalah maslahat untuk orang yang hidup yaitu bersegera untuk dijauhkan dari kejelekan yang sedang mereka bawa.

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh, juga menyebutkan bahwasanya kalau dalam mengurus jenazah saja kita diperintahkan untuk bersegera, maka tentunya yang lebih utama lagi kita diperintahkan untuk bersegera membebaskan jenazah ini dari hutang-hutangnya.

Untuk menyelesaikan masalah hutang-hutangnya dan untuk menyelesaikan masalah hak-hak yang berkaitan dengan jenazah karena jenazah lebih membutuhkan agar jenazah terbebas dari tanggungan yang dia pikul.

⑵ Anjuran untuk memperhatikan keadaan seorang muslim baik ketika dia hidup maupun setelah dia meninggal (yaitu) dengan cara kita bersegera memberikan kebaikan kepadanya, baik kebaikan dalam urusan agamanya maupun dalam urusan dunianya.

Serta dengan cara menjauhkan dari sebab-sebab kejelekan serta anjuran untuk menjauhi orang-orang yang jahat atau orang-orang yang jelek perilakunya.

⑶ Penetapan tentang adanya nikmat barzakh dan juga adzab barzakh atau adzab kubur sebagaimana hal itu telah disebutkan di dalam hadīts-hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam secara muttawatir dan sangat banyak.

Nikmat serta adzab kubur tersebut dimulai sejak jenazah di letakkan di dalam kuburnya (yaitu) apabila telah selesai proses pemakaman.

⇒ Bisa jadi jenazah tersebut akan mendapatkan nikmat atau adzab.

Oleh karena itu kita diperintahkan untuk berdiam sesaat setelah memakamkan jenazah (yaitu) untuk:

√ Mendo'akannya jenazah tersebut.

√ Memintakan istighfār.

√ Memintakan kepada Allāh ketetapan bagi jenazah tersebut. (ketetapan di atas ucapan keimanan).

⑷ Adanya peringatan tentang sebab-sebab nikmat kubur dan juga adzab kubur.

Sebab-sebab nikmat kubur tersebut adalah dengan sifat keshālihan yang dimiliki oleh seseorang ketika hidupnya.

Dimana Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadīts di atas menyebutkan فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً (Jika jenazah tersebut adalah jenazah orang yang shālih di masa hidupnya) yang melakukan amal-amal shālih semasa hidupnya yang mencakup iman kepada Allāh dan Rasūl, taat kepada perintah Allāh dan Rasūl dan membenarkan kabar yang datang dari Rasūl Nya dan menjalankan perintah-perintah Nya serta menjauhi larangan-laranganNya.

Apabila itu menjadi sifatnya maka dia akan mendapatkan nikmat (mendapatkan kebaikan) dikuburkan di alam barzakhnya.

Adapun sebab-sebab adzab maka sebaliknya (yaitu) tidak ada sifat keshālihan di dalam dirinya dan dia ragu terhadap agama yang mulia ini atau karena dia berani untuk melakukan hal-hal yang Allāh haramkan atau dia meninggalkan hal-hal yang Allāh wajibkan.

Apabila dia lakukan hal tersebut maka dia terancam dengan adanya adzab kubur dan juga sebab-sebab lain yang disebutkan di dalam hadīts-hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang semuanya itu kembali kepada permasalahan tidak shālihnya dia atau tidak ada keshālihan yang dia miliki semasa hidupnya.

Maka ini merupakan sebab yang bisa mendatangkan nikmat atau bisa sebaliknya sebab-sebab yang bisa mendatangkan adzab ketika di alam barzakh atau alam kubur.

Demikian yang bisa kita kaji pada halaqah kali ini, (in syā Allāh) kita lanjutkan hadīts berikutnya di halaqah mendatang.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits