Kamis, 31 Oktober 2019

Ridha Terhadap Musibah

🌍 BimbinganIslam.com
Jumat, 26 Shafar 1441 H / 25 Oktober 2019 M
👤 Ustadz Fadly Gugul, S.Ag.
📒 Nasihat Singkat Bimbingan Islam
🔊 Audio 51 | Ridha Terhadap Musibah
🔄 Download Audio: bit.ly/NasihatSingkatBiAS-51
〰〰〰〰〰〰〰

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
__________________

ZAKAT HARTA BERHARGA DAN SYARATNYA

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 29 Shafar 1441 H / 28 Oktober 2019 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 78 | Zakat Harta Berharga Dan Syaratnya
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H078
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT HARTA BERHARGA DAN SYARATNYA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita memasuki pada halaqah ke-78 dan kita masuk kepada jenis yang kedua yaitu jenis الأثمان atau harta berharga.

Yang dimaksud dengan الأثمان disini disebutkan oleh penulis rahimahullāh:

((وأما الأثمان فشيئان: الذهب والفضة))

_(("Yang dimaksud dengan harta yang berharga yang dizakāti adalah dua jenis yaitu emas dan perak."))_

Maka selain jenis emas dan perak maka dia tidak dizakāti walaupun mungkin lebih mahal.

Seperti:

√ Berlian apabila menjadi perhiasan dan dipakai maka dia tidak dizakāti karena bukan termasuk emas dan perak.

Akan tetapi bila berlian tersebut dijualbelikan maka dia masuk ke dalam bab عروض التجارة atau barang perdagangan.

Hal ini berdasarkan dalīl firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

_"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (mengumpulkannya) dan dia tidak menginfaqkannya di jalan Allāh (tidak menzakātinya) maka berikanlah kabar kepada mereka dengan adzab yang pedih."_

Oleh karena itu emas dan perak wajib hukumnya untuk dizakāti.

Bagaimana dengan uang yang beredar dan dimiliki oleh kaum muslimin sekarang yaitu uang kertas?

Apa hukumnya uang kertas?

Apakah uang kertas wajib dizakāti atau tidak?

Di sana ada ulamā yang mengatakan tidak ada zakātnya namun namun yang rājih, sebagaimana yang dirājihkan oleh Syaikh Bin Baz dan juga fatwa Lajnah Daimah begitu juga oleh Syaikh Muhammad Shālih Al Utsaimin, merājihkan bahwasanya harta yang berupa uang kertas itu dizakāti.

Dimana pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam emas dan perak adalah sebagai mata uang.

⇒Perak merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Persia.

⇒Emas atau Dinar merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Roem.

Maka keduanya sebagai mata uang sehingga mata uang yang berlaku sekarang walaupun dia berupa kertas hukumnya sebagai hukum emas dan perak, sehingga nisabnya pun akan dikadarkan (disesuaikan) dengan nisab emas ataupun perak.

Diantara dalīlnya adalah:

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا

_"Mata datangkanlah atau bayarkanlah zakāt riqah (nama dari mata uang perak), dari setiap 40 Dirham maka zakātnya adalah 1 Dirham."_

(Hadīts Riwayat Abū Dāwūd, Imām Tirmidzi 620 dari Ali bin Abi Thālib Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu)

Ini menunjukan bahwasanya pada uang kertas ada zakāt, dan zakātnya menyesuaikan dengan nisab emas ataupun perak.

_• Standard nisab yang digunakan pada zakāt uang kertas._

Apa nisabnya atau kadar zakatnya?

⇒Apakah mengikuti nisab emas yaitu 20 Dinar atau 85 gram emas murni?

Atau,

⇒Apakah mengikuti nisab perak yaitu 200 Dirham atau 595 gram perak murni?

Disini para ulamāpun khilaf.

√ Ada yang mengatakan bahwa mengambil nisab perak karena dia adalah ihtiyāt sebagai kehati-hatian.

Apabila seorang mengambil nisab perak maka nisab emaspun akan termasuk di dalamnya, karena nisab perak secara nilai lebih rendah daripada nisab emas.

Namun para ulamā yang merājihkan bahwa nisab yang digunakan adalah nisab emas diantara alasan mereka adalah:

⑴ Nilai perak itu berubah-berubah sejak zaman Nabi sampai sekarang sehingga perbedaannya sangat besar sekali.

Jika kita nisabkan dengan nisab perak maka kira-kira adalah dua juta sekian, maka seorang memiliki uang sekitar dua juta sekian atau tiga juta maka dia wajib untuk membayar zakāt.

Nisab emas sekitar 46 juta sekian, kita katakan 47-48 juta, maka perbedaannya sangat jauh sekali.

Jadi nisab nilai perak berubah-ubah sejak zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sampai sekarang. Sehingga bisa dikatakan bahwasanya nilai perak tidaklah stabil sedangkan nilai emas stabil.

⑵ Apabila nisab tersebut disetarakan dengan nisab emas maka dia akan mendekati nisab yang lainnya, seperti nisab pada unta, nisab pada sapi dan nisab pada kambing (akan setara) berbeda apabila nisab yang digunakan adalah nisab perak ini akan berbeda jauh sekali.

Oleh karena itu pendapat yang lebih rājih adalah pendapat yang kedua sebagaimana dirājihkan oleh sebagian ulamā.

Dan juga di dalam Kitāb Al Fiqih Aldilatuhu karya Syaikh Wahbah Azzuhaini merājihkan pendapat ini, bahwa standarnya adalah standar emas.

Dan juga alasan yang lain bahwa disebutkan, "Dan diambil dari orang kaya mereka."

Dan standar terbawah orang kaya adalah standar yang disebutkan dalam nisab. Dan nisab emas hampir sama dengan nisab yang lainnya. Tidak melihat nisab perak, karena nisab perak jatuh secara drastis dan ini tidak bisa dikatakan seorang yang memiliki standar nisab perak dikatakan sebagai orang kaya.

Dan melihat juga pada pelonjakan kehidupan atau standar biaya hidup yang ada maka tidak mungkin untuk digunakan nisab perak di dalam menghitung zakāt uang kertas.

◆ Kemudian, bagaimana cara menghitung dari uang kertas tersebut?

⇒Kita akan melihat dari nisab emas, nisab emas adalah 85 gram dan kita hitung berapa nilai emas murni yang berlaku.

Misalnya:

Nisab emas murni satu gramnya adalah Rp. 550.000 maka nisab emas:

85 gram x Rp. 550.000 = Rp. 46.750.000

Apabila seseorang memiliki uang senilai Rp. 46.750.000 maka sudah wajib untuk dikenai zakāt dan zakātnya adalah 2.5 % dari nilai uang yang dia miliki.

⇒Apabila seseorang memiliki uang 100 juta maka sudah terkena nisab dan harus membayar zakāt 2.5% dari 100 juta.

⇒Apabila seseorang memiliki uang 50 juta maka maka dia juga sudah terkena zakāt.

Akan tetapi bila seseorang memiliki harta hanya 40 juta maka dia tidak terkena zakāt karena belum mencapai nisab dari zakāt tersebut.

◆ Bolehkah kita mengeluarkan zakāt sebelum waktunya?

Disebutkan oleh jumhūr ulamā membolehkan seseorang membayar zakāt sebelum datang waktu.

Karena wajibnya adalah satu haul yaitu satu tahun hijriyyah, apabila dimajukan sebelum sampai  1 tahun hijriyyah maka diperbolehkan dan ini adalah "menyegerakan kebaikan".

Berdasarkan salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thālib bahwasanya 'Abbās bin Muththalib beliau bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang menyegerakan zakāt, maka diberikan rukhsah oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Abū Dāwūd dan Imām At Tirmidzi juga Imām Ibnu Mājah.

Berkata penulis rahimahullāh:

((وشرائط وجوب الزكاة فيها خمسة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول))

_((Dan syarat wajibnya zakāt ada 5 (lima) macam: Islam, Merdeka, Memiliki secara sempurna, nisab zakat, Haul))._

Sebagaimana yang disebutkan di dalam zakāt المواشي, bedanya di dalam zakāt المواشي  ada tambahan yaitu sāimah.

Adapun di sini hanya 5 (lima) saja, yaitu:

⑴ Islām
⑵ Merdeka
⑶ Memiliki secara sempurna
⑷ Nisab zakāt (Perak 200 Dirham dan emas 20 Dinnar /85 gram emas)
⑸ Haul (telah melewati satu tahun hijriyyah)

Maka apabila sudah menjawab 5 syarat ini wajib seseorang untuk berzakāt dengan zakāt dari emas dan perak yang dia miliki atau zakāt dari uang kertas yang dia miliki.

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah kali ini, In syā Allāh kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
___________________

ZAKAT BUAH-BUAHAN

🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 02 Rabi’ul Awwal 1441 H / 30 Oktober 2019 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 80 | Zakat Buah-Buahan
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H080
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT BUAH-BUAHAN*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita lanjutkan pada pembahasan masalah zakāt dan pada halaqah ke-80 ini kita akan membahas tentang الثمار.

Pada pembahasan yang telah lalu dan dijelaskan sebelumnya di sana tentang perbedaan para ulamā tentang apa yang dimaksud dengan الزُروع الثمار. Hal ini berdasarkan hadīts yang diriwayatkan oleh Al Hākim dan Baihaqi tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengutus Abū Mūsā ke Yaman untuk mengajari agama mereka.

Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ

_"Kemudian beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) memerintahkan mereka untuk tidak mengambil zakāt kecuali dari 4 (empat) macam yaitu: ⑴ Gandum halus (Hinthah), ⑵ Gandum kasar (Sya'ir), ⑶ Kurma (Tamr)  dan ⑷ Kismis (Zabib)."_

(HR Hakim 2: 32 dan Baihaqi 4: 125. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)

Disini para ulamā salaf dan para shahābat berbeda pendapat, ada yang mencukupkan dengan hadīts ini yaitu hanya 4 (empat) jenis saja.

Dan pendapat yang Allāhu'alam lebih rājih adalah pendapat Syāfi'iyah dan Mālikiyyah, yaitu pada jenis bahan makanan pokok yang bisa disimpan.

Ini diqiyaskan dari hadīts tersebut, bahwasanya yang disebutkan dalam hadīts tersebut adalah jenis makanan pokok yang berlaku pada saat itu dan bisa disimpan dalam waktu yang cukup lama.

Walaupun di sana ada pendapat yang lebih hati-hati yaitu pendapat Abū Hanifah, berdasarkan keumuman ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

_"Wahai orang-orang yang berimān berinfāqlah (zakāt) kalian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari sebagian apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu."_

(QS Al Baqarah: 267)

Disini Imām Abū Hanifah berdalīl dengan keumuman ayat وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ (dan apa saja yang dikeluarkan bagi kalian dari muka bumi). Sehingga dalam madzhab Abū Hanifah seperti sayur mayur dan lain sebagainya itu pun terkena zakātnya.

Adapun dalam madzhab Syāfi'iyah bahwa yang terkena zakāt adalah bahan makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama. Dan ini, Allāhu'alam, yang lebih rājih sebagaimana dirājihkan oleh para ulamā mu'asyirin.

Kemudian disebutkan واماالثمار. Adapun الثمار yaitu buah-buahan, maka dia wajib dizakāti pada dua jenisnya.

Ini berdasarkan hadīts yang diriwayatkan oleh ashabussunnan dan dihasankan oleh Imām Tirmidzi (nomor 644)

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا

_"Kata beliau, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk menebas anggur sebagaimana ditebas atau dikira-kira berapa hasil panennya dan diambil zakātnya dalam keadaan sudah menjadi kismis (sudah dikeringkan) baru dihitung berapa beratnya, sebagaimana diambil zakātnya dari tamr."_

Jadi disini yang disebutkan zakāt adalah dari anggur (zabib) dan juga kurma (tamr). Nanti akan di ukur, dihitung (ditakar), kemudian apakah sudah masuk dalam nishab zakāt atau tidak.

⇒Jadi disebutkan hanya dua jenis saja, dan ini juga dalam madzhab Syāfi'i.

Berkata mualif rahimahullāh:

((ثمرة النخل. وثمرة الكرم))

_((Buah kurma dan juga anggur, disini disebutkan al karmi.))_

Disebutkan oleh para ulamā bahwasanya ta'bir melafazhkan atau membahasakan anggur dengan al karmi itu lebih aula dengan kata al 'inab (anggur).

Di sini para ulamā juga membahas tentang hukum buah-buahan selain buah-buahan ini.

Kalau kita melihat pendapat Abū Hanifah maka semua akan terkena zakātnya.

Akan tetapi bila melihat fatwa para ulamā sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Bin Baz tatkala beliau ditanya tentang hukum buah-buahan yang dipanen atau sayur-sayuran, maka kata Syaikh Bin Baz rahimahullāh:

ليس في الفواكه ونحوها من الخضروات التي لا تكال ولا تدخر كالبطيخ والرمان ونحوهما زكاة

_"Kata beliau (ini merupakan madzhab Hambali) tidak ada pada buah-buahan maupun sayur-sayuran yang tidak bisa ditakar dan bisa disimpan seperti semangka dan delima atau semacamnya, maka ini tidak ada zakātnya."_

Jadi selain buah-buahan tadi yang disebutkan (kurma dan anggur) yang dihitung zabibnya atau kismisnya itu tidak ada zakātnya.

Kemudian bagaimana zakātnya?

Zakātnya adalah apabila dia disiapkan sebagai tijārah (perdagangan) misalnya dipanen terus dijual maka yang nanti dihitung adalah dia sebagai barang dagangan, nishabnya adalah nishab tijārah (perdagangan) yaitu ada nishab tertentu kemudian haulnya adalah 1 tahun.

Sementara haul pada zakāt الزُروع الثمار (zirā' dan tsimār) adalah pada saat dipanen.

Dan di sini disebutkan oleh penulis rahimahullāh,

((وشرائط وجوب الزكاة فيها أربعة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب))

_((Dan syarat wajib zakāt pada pertanian dan buah-buahan ada 4 (empat) syarat, yaitu: ⑴ Islām, ⑵ Merdeka, ⑶ Memiliki kepemilikan yang sempurna dan ⑷ Nishab.))_

• Islām, merdeka dan memiliki kepemilikan yang sempurna adalah syarat umum, kemudian ditambahkan nishab (sudah mencapai nishab) dan nishabnya sudah disebutkan.

لَيسَ فِيمَا دُونَ خَمسِ أَوسُقٍ صَدَقَةٌ

_"Dan tidak ada sedekah atau zakāt hasil pertanian yang dibawah 5 (lima) ausuk,"_

(Hadīts Riwayat Bukhāri nomor 1405 dan Muslim nomor 979)

Jadi tidak ada zakāt apabila kurang dari 5 ausuq.

⇒5 ausuq adalah satu takaran yang sudah disebutkan baik dari tamr maupun biji-bijian tidak terkena zakāt

Berkata penulis rahimahullāh:

((وأما عروض التجارة فتجب الزكاة فيها بالشرائط المذكورة في الأثمان ))

_((Adapun barang-barang yang akan digunakan untuk perdagangan, maka syarat wajib zakātnya adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam zakāt emas dan perak.))_

Disebutkan ada 5 (lima) yaitu, Islām, merdeka, memiliki secara sempurna, telah mencapai nishab dan telah berlalu satu haul. Dan ada tambahan bahwa barang tersebut adalah memang dipersiapkan untuk perdagangan yaitu orang tersebut bukan menghendaki barangnya akan tetapi menghendaki untuk mengambil keuntungan dari barang tersebut.

Maka ini kembali kepada niat seseorang apakah dia memiliki barang untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan, mengambil keuntungan ataukah ingin dipakai maka nanti hukumnya adalah berbeda.

Apabila ingin digunakan atau ingin dijual maka dia masuk kepada 'urudhu tijārah, karena yang dimaksud dengan "urudhu tijārah adalah segala sesuatu yang dipersiapkan untuk jual beli dengan maksud tujuan adalah mencari keuntungan.

Dan dalīl wajibnya 'urudhu tijārah (barang yang diperdagangkan untuk dizakāti) adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ 

_"Wahai orang-orang yang berimān berinfāqlah (zakāt) kalian dari hasil yang baik dari apa yang kalian usahakan."_

(QS Al Baqarah: 267)

Dan 'urudhu tijārah termasuk kasab yang halal.

Demikian, pembahasan yang lebih betail mungkin pada masing-masing babnya,  in syā Allāh, semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

Selasa, 29 Oktober 2019

ZAKAT HARTA BERHARGA DAN SYARATNYA

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 29 Shafar 1441 H / 28 Oktober 2019 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 78 | Zakat Harta Berharga Dan Syaratnya
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H078
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT HARTA BERHARGA DAN SYARATNYA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita memasuki pada halaqah ke-78 dan kita masuk kepada jenis yang kedua yaitu jenis الأثمان atau harta berharga.

Yang dimaksud dengan الأثمان disini disebutkan oleh penulis rahimahullāh:

((وأما الأثمان فشيئان: الذهب والفضة))

_(("Yang dimaksud dengan harta yang berharga yang dizakāti adalah dua jenis yaitu emas dan perak."))_

Maka selain jenis emas dan perak maka dia tidak dizakāti walaupun mungkin lebih mahal.

Seperti:

√ Berlian apabila menjadi perhiasan dan dipakai maka dia tidak dizakāti karena bukan termasuk emas dan perak.

Akan tetapi bila berlian tersebut dijualbelikan maka dia masuk ke dalam bab عروض التجارة atau barang perdagangan.

Hal ini berdasarkan dalīl firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

_"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (mengumpulkannya) dan dia tidak menginfaqkannya di jalan Allāh (tidak menzakātinya) maka berikanlah kabar kepada mereka dengan adzab yang pedih."_

Oleh karena itu emas dan perak wajib hukumnya untuk dizakāti.

Bagaimana dengan uang yang beredar dan dimiliki oleh kaum muslimin sekarang yaitu uang kertas?

Apa hukumnya uang kertas?

Apakah uang kertas wajib dizakāti atau tidak?

Di sana ada ulamā yang mengatakan tidak ada zakātnya namun namun yang rājih, sebagaimana yang dirājihkan oleh Syaikh Bin Baz dan juga fatwa Lajnah Daimah begitu juga oleh Syaikh Muhammad Shālih Al Utsaimin, merājihkan bahwasanya harta yang berupa uang kertas itu dizakāti.

Dimana pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam emas dan perak adalah sebagai mata uang.

⇒Perak merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Persia.

⇒Emas atau Dinar merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Roem.

Maka keduanya sebagai mata uang sehingga mata uang yang berlaku sekarang walaupun dia berupa kertas hukumnya sebagai hukum emas dan perak, sehingga nisabnya pun akan dikadarkan (disesuaikan) dengan nisab emas ataupun perak.

Diantara dalīlnya adalah:

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا

_"Mata datangkanlah atau bayarkanlah zakāt riqah (nama dari mata uang perak), dari setiap 40 Dirham maka zakātnya adalah 1 Dirham."_

(Hadīts Riwayat Abū Dāwūd, Imām Tirmidzi 620 dari Ali bin Abi Thālib Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu)

Ini menunjukan bahwasanya pada uang kertas ada zakāt, dan zakātnya menyesuaikan dengan nisab emas ataupun perak.

_• Standard nisab yang digunakan pada zakāt uang kertas._

Apa nisabnya atau kadar zakatnya?

⇒Apakah mengikuti nisab emas yaitu 20 Dinar atau 85 gram emas murni?

Atau,

⇒Apakah mengikuti nisab perak yaitu 200 Dirham atau 595 gram perak murni?

Disini para ulamāpun khilaf.

√ Ada yang mengatakan bahwa mengambil nisab perak karena dia adalah ihtiyāt sebagai kehati-hatian.

Apabila seorang mengambil nisab perak maka nisab emaspun akan termasuk di dalamnya, karena nisab perak secara nilai lebih rendah daripada nisab emas.

Namun para ulamā yang merājihkan bahwa nisab yang digunakan adalah nisab emas diantara alasan mereka adalah:

⑴ Nilai perak itu berubah-berubah sejak zaman Nabi sampai sekarang sehingga perbedaannya sangat besar sekali.

Jika kita nisabkan dengan nisab perak maka kira-kira adalah dua juta sekian, maka seorang memiliki uang sekitar dua juta sekian atau tiga juta maka dia wajib untuk membayar zakāt.

Nisab emas sekitar 46 juta sekian, kita katakan 47-48 juta, maka perbedaannya sangat jauh sekali.

Jadi nisab nilai perak berubah-ubah sejak zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sampai sekarang. Sehingga bisa dikatakan bahwasanya nilai perak tidaklah stabil sedangkan nilai emas stabil.

⑵ Apabila nisab tersebut disetarakan dengan nisab emas maka dia akan mendekati nisab yang lainnya, seperti nisab pada unta, nisab pada sapi dan nisab pada kambing (akan setara) berbeda apabila nisab yang digunakan adalah nisab perak ini akan berbeda jauh sekali.

Oleh karena itu pendapat yang lebih rājih adalah pendapat yang kedua sebagaimana dirājihkan oleh sebagian ulamā.

Dan juga di dalam Kitāb Al Fiqih Aldilatuhu karya Syaikh Wahbah Azzuhaini merājihkan pendapat ini, bahwa standarnya adalah standar emas.

Dan juga alasan yang lain bahwa disebutkan, "Dan diambil dari orang kaya mereka."

Dan standar terbawah orang kaya adalah standar yang disebutkan dalam nisab. Dan nisab emas hampir sama dengan nisab yang lainnya. Tidak melihat nisab perak, karena nisab perak jatuh secara drastis dan ini tidak bisa dikatakan seorang yang memiliki standar nisab perak dikatakan sebagai orang kaya.

Dan melihat juga pada pelonjakan kehidupan atau standar biaya hidup yang ada maka tidak mungkin untuk digunakan nisab perak di dalam menghitung zakāt uang kertas.

◆ Kemudian, bagaimana cara menghitung dari uang kertas tersebut?

⇒Kita akan melihat dari nisab emas, nisab emas adalah 85 gram dan kita hitung berapa nilai emas murni yang berlaku.

Misalnya:

Nisab emas murni satu gramnya adalah Rp. 550.000 maka nisab emas:

85 gram x Rp. 550.000 = Rp. 46.750.000

Apabila seseorang memiliki uang senilai Rp. 46.750.000 maka sudah wajib untuk dikenai zakāt dan zakātnya adalah 2.5 % dari nilai uang yang dia miliki.

⇒Apabila seseorang memiliki uang 100 juta maka sudah terkena nisab dan harus membayar zakāt 2.5% dari 100 juta.

⇒Apabila seseorang memiliki uang 50 juta maka maka dia juga sudah terkena zakāt.

Akan tetapi bila seseorang memiliki harta hanya 40 juta maka dia tidak terkena zakāt karena belum mencapai nisab dari zakāt tersebut.

◆ Bolehkah kita mengeluarkan zakāt sebelum waktunya?

Disebutkan oleh jumhūr ulamā membolehkan seseorang membayar zakāt sebelum datang waktu.

Karena wajibnya adalah satu haul yaitu satu tahun hijriyyah, apabila dimajukan sebelum sampai  1 tahun hijriyyah maka diperbolehkan dan ini adalah "menyegerakan kebaikan".

Berdasarkan salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thālib bahwasanya 'Abbās bin Muththalib beliau bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang menyegerakan zakāt, maka diberikan rukhsah oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Abū Dāwūd dan Imām At Tirmidzi juga Imām Ibnu Mājah.

Berkata penulis rahimahullāh:

((وشرائط وجوب الزكاة فيها خمسة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول))

_((Dan syarat wajibnya zakāt ada 5 (lima) macam: Islam, Merdeka, Memiliki secara sempurna, nisab zakat, Haul))._

Sebagaimana yang disebutkan di dalam zakāt المواشي, bedanya di dalam zakāt المواشي  ada tambahan yaitu sāimah.

Adapun di sini hanya 5 (lima) saja, yaitu:

⑴ Islām
⑵ Merdeka
⑶ Memiliki secara sempurna
⑷ Nisab zakāt (Perak 200 Dirham dan emas 20 Dinnar /85 gram emas)
⑸ Haul (telah melewati satu tahun hijriyyah)

Maka apabila sudah menjawab 5 syarat ini wajib seseorang untuk berzakāt dengan zakāt dari emas dan perak yang dia miliki atau zakāt dari uang kertas yang dia miliki.

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah kali ini, In syā Allāh kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
___________________

ZAKAT PERTANIAN

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 01 Rabi’ul Awwal 1441 H / 29 Oktober 2019 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat
🔊 Kajian 79 | Zakat Pertanian
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H079
〰〰〰〰〰〰〰

*ZAKAT PERTANIAN*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita memasuki pada halaqah ke-79 dan akan melanjutkan pada zakāt الزُروع atau zakāt pertanian.

Berkata penulis rahimahullāh:

((وأما الزروع فتجب الزكاة فيها بثلاثة شرائط: أن يكون مما يزرعه الآدميون. وأن يكون قوتا مدخرا. وأن يكون نصابا))

_((Adapun zakāt pertanian maka wajib zakāt pada pertanian tersebut apabila memenuhi 3 (tiga) syarat._
_⑴ Hasil pertanian yang ditanam oleh manusia._
_⑵ Hasil pertanian tersebut adalah jenis makanan pokok yang bisa disimpan._
_⑶ Hasil pertanian tersebut sudah mencapai keadaan nishab))_

[Catatan: 3 (tiga) syarat tersebut ini diluar dari syarat ketentuan umum, yaitu: ⑴ Islām ⑵ Merdeka ⑶ Memiliki secara sempurna]

Disini kita lihat kewajiban zakāt yang terkait dengan zakāt pertanian sesuai dalīl dari firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

_"Wahai orang-orang yang berimān berinfāqlah (zakāt) kalian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari sebagian apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu."_

(QS Al Baqarah: 267)

⇒Ini menunjukan wajibnya mengeluarkan zakāt dari apa-apa yang dikeluarkan bumi yaitu pertanian maupun buah-buahan.

Dalam ayat yang lain Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِه

_"Makanlah kalian dari buah-buahan tersebut apabila dia telah berbuah dan berikanlah haknya (zakātnya) pada saat hari panennya."_

(QS Al An'am: 141)

⇒Ini menunjukan bahwa hukum dari zakāt pertanian adalah wajib.

Dengan tiga syarat yang ditambahkan dari syarat umum, yaitu:

_⑴ Hasil pertanian yang ditanam oleh manusia._

Apabila tumbuhan tersebut tumbuh dengan liar maka tidak termasuk di dalam syarat ini.

⇒Yang termasuk dalam syarat ini adalah pertanian yang diusahakan atau ditanam oleh manusia.

_⑵ Hasil pertanian tersebut adalah jenis makanan pokok yang bisa disimpan._

Di sini menjelaskan tentang madzhab Syāfi'i bahwasanya di dalam madzhab Syāfi'i jenis pertanian yang wajib dizakāti adalah jenis bahan pokok dan dia dapat disimpan. Ini juga merupakan pendapat Imām Mālik.

Dan di sana ada beberapa pendapat yang lain, kami akan jelaskan sedikit.

_Pendapat pertama_ | Pendapat bahwasanya tidak ada zakāt kecuali pada 4 (empat) jenis saja sebagaimana yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, karena di dalam hadīts disebutkan ada 4 jenis, yaitu:

⑴ Gandum yang halus (Hinthah)
⑵ Gandum yang kasar (Sya'ir)
⑶ Kurma (Tamr)
⑷ Kismis (Zabib)

Maka 4 (empat) jenis ini saja yang wajib dizakāti, adapun selain 4 (empat) jenis ini tidak wajib untuk dizakāti.

Ini adalah pendapat madzhab Ibnu 'Ummar, Imām Hasan Al Basri, Imām TSauri dan yang lainnya.

_Pendapat kedua_ | Pendapat Imām Syāfi'i dan Imām Mālik bahwasanya jenis pertanian adalah semua yang termasuk bahan makanan pokok yang digunakan atau dimakan oleh manusia, dan juga bisa disimpan, maka ini termasuk di dalam hadīts walaupun di hadīts disebutkan empat akan tetapi yang dimaksudkan adalah bahan makanan pokok yang bisa disimpan.

Adapun pendapat Imām Ahmad bahwasanya zakāt tersebut pada jenis yang bisa ditakar.  Beliau (Imām Ahmad) berdalīl dengan hadīts

لَيسَ فِيمَا دُونَ خَمسِ أَوسُقٍ صَدَقَةٌ

_"Dan tidak ada sedekah atau zakāt hasil pertanian yang dibawah 5 (lima) wasaq."_

(Hadīts Riwayat Bukhāri nomor 1405 dan Muslim nomor 979)

Ini menunjukkan kata Imām Ahmad bahwa semua zakāt pertanian adalah pada jenis yang bisa ditakar (ditimbang).

Pendapat Abū Hanifah, secara umum bahwasanya seluruh jenis pertanian maka dia harus dizakāti.

Semua yang keluar dari muka bumi harus dizakāti dengan berdalīl dengan hadīts yang umum, sebagaimana tadi sudah disebutkan yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

_"Wahai orang-orang yang berimān berinfāqlah (zakāt) kalian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari sebagian apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu."_

(QS Al Baqarah: 267)

Maka seluruh pertanian yang dikeluarkan dari muka bumi maka ini wajib dizakāti.

Inilah pendapat yang hati-hati apabila seseorang ingin berzakāt menurut madzhab Hanafiyyah adalah semua jenis pertanian yang dikeluarkan dari muka bumi.

_⑶ Hasil pertanian tersebut sudah mencapai keadaan nishab._

Apabila sudah mencapai keadaan nishab maka dia wajib zakāt dan apabila tidak mencapai keadaan nishab maka tidak wajib zakāt.

Berapa kadar nishabnya?

Berdasarkan jumhūr ulamā bahwasanya nishab bagi pertanian maupun buah-buahan adalah 5 ausuq.

Berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لَيسَ فِيمَا دُونَ خَمسِ أَوسُقٍ صَدَقَةٌ

_"Dan tidak ada sedekah atau zakāt hasil pertanian yang dibawah 5 (lima) ausuk."_

(Hadīts Riwayat Bukhāri nomor 1405 dan Muslim nomor 979)

⇒5 (lima) ausuq kira-kira adalah 640 gram gandum dan ada perkiraan yang lain, ini adalah kadar kira-kiranya (yang jelas adalah 5 ausuq)

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah kali ini, In syā Allāh kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
----------------------------------

Selasa, 22 Oktober 2019

MEMPERHATIKAN KEBERSIHAN ANAK (BAGIAN 1)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 23 Shafar 1441 H / 22 Oktober 2019 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 28a | Memperhatikan Kebersihan Anak (Bagian 1)
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-28a
~~~~~~~~~~~~

*MEMPERHATIKAN KEBERSIHAN ANAK (BAGIAN 1)*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ  الأنبياء والْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أجمعين وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ:

Para pemirsa yang semoga dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla rahīmakumullāh.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-28 dari kitāb:  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi tentang fiqih mendidik atau membimbing anak-anak dan penjelasan sebagian nasehat dari para dokter karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Kita akan melanjutkam sub pembahasan dengan judul:

▪ MEMPERHATIKAN KEBERSIHAN ANAK ( نظافة الأطفال)

Memperhatikan terhadap kebersihan anak, kebersihan baju dan badannya adalah sesuatu yang dianjurkan (disyari'atkan) dan sangat diperintahkan dalam syar'iat Islām.

Demikian yang dilakukan oleh ahlul khair, ahlul fadhl yaitu orang-orang shālih sebelum kita, khususnya dilakukan oleh suri tauladan kita, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Hal ini berdasarkan dalīl dari Al Qur'ān dan Sunnah.

• Al Qur'ān

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ۞ قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةٗ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ

_"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah dan jangan berlebihan. Sungguh, Allāh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan._

_Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allāh yang telah disediakan untuk hamba-hambaNya dan rezeki yang baik-baik?_

_Katakanlah, "Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat."_

_Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui._

(QS Al A'rāf: 31-32)

⇒ Ini dalīl pensyari'atan adab berpakaian khususnya ketika kita pergi ke masjid.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ

_"Dan bersihkanlah pakaianmu."_

(QS Al Muddatstsir: 4)

• As Sunnah

Dari Ibnu Mas'ūd radhiyallāhu ta'āla 'anhu, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

_"Sesungguhnya Allāh Maha indah dan menyukai segala yang indah."_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 91)

Demikian semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_____

SEBUAH HADĪTS YANG BANYAK DILUPAKAN

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 22 Shafar 1441 H / 21 Oktober 2019 M
👤 Ustadz Arief Budiman, Lc
📗 Kitāb Fiqhu Tarbiyatu Al-Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Ath-Athibbāi
🔊 Halaqah 27 | Sebuah Hadits Yang Banyak Dilupakan
⬇ Download audio: bit.ly/TarbiyatulAbna-27
~~~~~~~~~~~~

*SEBUAH HADĪTS YANG BANYAK DILUPAKAN*

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ  الأنبياء والْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أجمعين وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ:

Para ma'āsyiral mustami'in para pemirsa yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Ini adalah pertemuan kita yang ke-27 dari kitāb:  Fiqhu Tarbiyatul Abnā wa Thāifatu min Nashā'ihi Al Athibbāi, yaitu Fiqih Mendidik atau Membimbing Anak-anak dan Penjelasan Sebagian Nasehat dari Para Dokter, karya Syaikh Musthafa Al Adawi Hafīzhahullāh.

Materi atau sub judul berikutnya adalah:

▪ SEBUAH HADĪTS YANG BANYAK DILUPAKAN (و ثم حديث أهمل كثيرون العمل به)

Ada sebuah hadīts yang kebanyakan kaum muslimin (orang tua) melalaikan hadīts ini. Hadīts yang dimaksud adalah sebuah hadīts yang diriwayatkan oleh Al Bukhāri dan Muslim dari Jābir bin Abdillāh radhiyallāhu ta'āla 'anhumā.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

 إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ - أَوْ أَمْسَيْتُمْ - فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ

_"Jika waktu masuk malam atau waktu sore hari tiba, tahanlah anak-anak kalian agar mereka tidak keluar, karena sesungguhnya syaithān bertebaran pada waktu itu. Dan ketika waktu malam itu pergi lepaskanlah mereka, kuncilah pintu dengan menyebut nama Allāh karena sesungguhnya syaithān tidak membuka pintu yang tertutup. Tutuplah wadah-wadah dengan menyebutkan nama. Allāh dan tutuplah segala macam tempat air dengan menyebut nama Allāh walaupun hanya dengan meletakkan sesuatu diatasnya dan padamkanlah lampu-lampu."_

(Hadīts riwayat Al Bukhāri nomor 5623 dan Muslim nomor 2012)

⇒ Apabila mulai masuk malam hari, maksudnya mulai maghrib, tahanlah anak-anak kalian di dalam rumah, maksudnya tidak boleh bermain diluar rumah, karena syaithān-syaithān pada saat itu bertebaran.

Jika anak anda masih kecil jangan biarkan dia bermain. Jika anak laki-laki dan sudah berusia tamyiz maka boleh diajak shalāt berjama'ah ke masjid.

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ

_Dan ketika waktu malam itu pergi lepaskanlah mereka._

Akan tetapi tetap dalam pantauan orang tua.

وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا

_Dan kuncilah pintu dengan menyebut nama Allāh karena sesungguhnya syaithān tidak membuka pintu yang tertutup._

وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ غْلَقًا وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا

_Tutuplah wadah-wadah dengan menyebutkan nama Allāh (بسم الله الرحمن الرحيم) dan tutuplah segala macam tempat air (misalnya ember, gelas atau tempat-tempat yang berisi makanan) dengan menyebut nama Allāh walaupun hanya dengan meletakkan sesuatu di atasnya._

وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ

_Dan padamkanlah lampu-lampu kalian_

⇒ Mashābīh (مَصَابِيحَ) maknanya misbah, semacam lampu minyak atau lampu tempel pada zaman dahulu waktu belum ada listrik. Kalau zaman sekarang berarti lampu-lampu listrik di rumah kita.

Hadīts ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin khususnya orang tua, bagaimana adab dan apa saja yang harus kita lakukan di malam hari di rumah kita.

Semoga bermanfaat.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

__________

Kajian

IMAN TERHADAP WUJUD ALLĀH

🌍 BimbinganIslam.com 📆 Jum'at, 30 Syawwal 1442 H/11 Juni 2021 M 👤 Ustadz Afifi Abdul Wadud, BA 📗 Kitāb Syarhu Ushul Iman Nubdzah  Fī...

hits